Perencanaan Rehab Tambak Di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10596888000
Status: Ulang
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,989,000
Winner (Pemenang): CV Satrya Mandiri Consultant
NPWP: 09*8**8****04**0
RUP Code: 61607086
Work Location: Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan - Aceh Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Program   : Pengelolaan Perikanan Budidaya                                
                                                                          
Kegiatan  : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat              
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh
            Selatan                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Satuan Kerja Perangkat Aceh                           
           DINAS KELAUTAN   DAN  PERIKANAN  ACEH                          
                                                                          
                       Tahun Anggaran 2025                                
  Pekerjaan : Perencanaan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh
                            Selatan                                       
                                                                          
1. LATAR BELAKANG  a. Gambaran Umum                                       
                   Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
                   harus mendapatkan perencanaan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
                   yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
                   berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
                                                                          
                                                                          
                   Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi yang
                   kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-
                   tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
                   pekerjaan.                                             
                                                                          
                   Konsultan perencana bertugas menghasilkan detail perencanaan, RAB serta
                   dokumen pelengkap lainnya.                             
                   Kinerja perencana lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
                   intensitas perencana, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
                   kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                          
                                                                          
                   b. Referensi Hukum                                     
                   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang
                      Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;                 
                   2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
                      Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
                   3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007 tangal 27
                      Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan Konstruksi;
                                                                          
                   6. Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi
                      Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan
                      jasa konsultansi Konstruksi;                        
                   6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;  
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                            
                   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan
                   Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang memuat penetapan
                   sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas,
                   kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
                   interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kelautan dan
                   Perikanan Aceh.                                        
                                                                          
                   b. Tujuan                                              
                   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                      Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
                      yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                      pelaksanaan tugas perencanaan.                      
                                                                          
                   2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
                      melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                      keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.              
                                                                          
3. TARGET / SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Rehab Tambak di
                   Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan :
                                                                          
                   1. SKPA        : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh     
                   2. Alamat      : Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja,
                                    Jalan Sisingamangaraja Ujung Gp. Lampulo Kec.
                                    Kuta Alam                             
                   3. Email       : -                                     
                   4. Kegiatan meliputi : Perencanaan Rehab Tambak di Desa Pasie
                                    Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten
                                    Aceh Selatan                          
                   5. Lokasi      : Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara
                   6. Sasaran     : Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan 
                                    dokumen perencanaan                   
                                                                          
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
 PENGADAAN BARANG  barang/jasa :                                          
                   -  Nama Kuasa Pengguna Anggaran :                      
                      ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si                          
                      NIP. 19740712 200502 1 001                          
                   -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                     
                      Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh                   
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2024
 PERKIRAAN BIAYA   b. Total Pagu Rp.11.000.000,- (Sebelas Juta rupiah).   
                                                                          
                   c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.10.989.000,- (Sepuluh Juta
                      Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). 
                                                                          
6. RUANG LINGKUP,  a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konsultansi yaitu
 LOKASI PEKERJAAN,    Perencanaan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet
 FASILITAS PENUNJANG  Utara Kabupaten Aceh Selatan                        
                   b. Lokasi pekerjaan : Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara
                                                                          
                   c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
                                                                          
7. JANGKA WAKTU    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 15 (Lima Belas) hari kalender.
 PELAKSANAAN                                                              
 PEKERJAAN                                                                
8. PERSYARATAN     -  Memiliki kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Jasa Desain
 KUALIFIKASI PENYEDIA Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RK 002)  
                                                                          
                   -  Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.  
                                                                          
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Perencanaan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan
  YANG DIHASILKAN  Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan persyaratan teknis.
                                                                          
10. TENAGA AHLI YANG Terlampir                                            
  DIBUTUHKAN                                                              
                                                                          
11. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi
  METODOLOGI       dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan
                   Perencanaan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara
                   Kabupaten Aceh Selatan                                 
12. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan, meliputi :
                   1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
                      perhitungan lainnya (apabila diperlukan);           
                   2. Ketentuan tentang survei dan pengukuran serta investigasi (apabila
                      diperlukan);                                        
                   3. dll. yang diperlukan.                               
                                                                          
13. LAPORAN KEMAJUAN Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi, meliputi :
  PEKERJAAN                                                               
                   a. Laporan Bill of Quantity, RAB, Metode Kerja dan Spesifikasi Teknik, dan Gambar
                      Design A3                                           
                                                                          
                                                                          
                                     Banda Aceh, 06 Nopember 2025         
                                      Kuasa Pengguna Anggaran             
                                     Pengelolaan Perikanan Budidaya       
                                    Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si          
                                      NIP. 19740712 200502 1 001          
                                      NIP. 19740712 200502 1 001