Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10596897000
Status: Ulang
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,988,000
Winner (Pemenang): CV Rengsa Mandiri Consultant
NPWP: 10*0**0****13**3
RUP Code: 61607214
Work Location: Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Program  : Pengelolaan Perikanan Budidaya                               
                                                                        
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut                       
Pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Satuan Kerja Perangkat Aceh                            
         DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH                              
                   Tahun Anggaran 2025                                  
   Pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
                                                                        
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum                                      
                Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
                harus mendapatkan perencanaan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
                yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
                berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
                                                                        
                Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi yang
                kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-
                tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
                pekerjaan.                                              
                Konsultan perencana bertugas menghasilkan detail perencanaan, RAB serta
                dokumen pelengkap lainnya.                              
                Kinerja perencana lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
                intensitas perencana, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
                kegiatannya berdasarkan Uraian Singkat Pekerjaan yang telah disepakati.
                b. Referensi Hukum                                      
                1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang
                   Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
                   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;                  
                2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
                   Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
                3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007 tangal 27
                   Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan Konstruksi;
                6. Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi
                   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan
                   jasa konsultansi Konstruksi;                         
                6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                   Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;             
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                          
                Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan
                Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang memuat penetapan
                sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas,
                kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
                interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kelautan dan
                Perikanan Aceh.                                         
                b. Tujuan                                               
                1. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                   Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
                   yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                   pelaksanaan tugas perencanaan.                       
                2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
                   melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                   keluaran yang memenuhi sesuai Uraian Singkat Pekerjaan ini.
3. TARGET / SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Saluran
                Tambak di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen :          
                                                                        
                1. SKPA      : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh        
                2. Alamat    : Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja,
                               Jalan Sisingamangaraja Ujung Gp. Lampulo Kec.
                               Kuta Alam                                
                3. Email     : -                                        
                4. Kegiatan meliputi : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak di
                               Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen       
                                                                        
                5. Lokasi    : Kec Kuala                                
                6. Sasaran   : Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan    
                               dokumen perencanaan                      
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang/jasa
 PENGADAAN BARANG :                                                     
                -  Nama Kuasa Pengguna Anggaran :                       
                   ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si                           
                   NIP. 19740712 200502 1 001                           
                -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                      
                   Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh                    
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2025
 PERKIRAAN BIAYA b. Total Pagu Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah rupiah).
                c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 11.988.000 (Sebelas Juta
                   Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).   
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konsultansi yaitu
 LOKASI PEKERJAAN, Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa
 FASILITAS PENUNJANG Kabupaten Bireuen                                  
                                                                        
                b. Lokasi pekerjaan : Kec Kuala                         
                c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
                                                                        
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 15 (lima belas) hari kalender.
 PELAKSANAAN                                                            
 PEKERJAAN                                                              
8. PERSYARATAN  -  Memilikikemampuan pada klasifikasibidang usaha : Jasa Desain Rekayasa
 KUALIFIKASI PENYEDIA untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103)         
                                                                        
                -  Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.   
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa
 YANG DIHASILKAN Kabupaten Bireuen sesuai dengan persyaratan teknis.    
                                                                        
10. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi
  METODOLOGI    dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan
                Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa Kabupaten
                Bireuen                                                 
                                                                        
                                                                        
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan, meliputi :
                1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
                   perhitungan lainnya (apabila diperlukan);            
                2. Ketentuan tentang survei dan pengukuran serta investigasi (apabila
                   diperlukan);                                         
                3. dll. yang diperlukan.                                
                             Banda Aceh,       2025                     
                                 Kuasa Pengguna Anggaran                
                                Pengelolaan Perikanan Budidaya          
                               Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh        
                                                                        
                                ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si              
                                 NIP. 19740712 200502 1 001             
                                 NIP. 19740712 200502 1 001