URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Perikanan Budidaya
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut
Pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun
Satuan Kerja Perangkat Aceh
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan perencanaan secara teknis di lapangan, agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasinya.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi
yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan perencana bertugas menghasilkan detail perencanaan, RAB serta
dokumen pelengkap lainnya.
Kinerja perencana lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
intensitas perencana, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Uraian Singkat Pekerjaan yang telah disepakati.
b. Referensi Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007 tangal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan Konstruksi;
6. Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan
jasa konsultansi Konstruksi;
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan
Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang memuat penetapan
sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kelautan dan
Perikanan Aceh.
b. Tujuan
1. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai Uraian Singkat Pekerjaan ini.
3. TARGET / SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Normalisasi
Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun :
1. SKPA : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
2. Alamat : Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja,
Jalan Sisingamangaraja Ujung Gp. Lampulo Kec.
Kuta Alam
3. Email : -
4. Kegiatan meliputi : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di
Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun
5. Lokasi : Kec Kuala
6. Sasaran : Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
dokumen perencanaan
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang/jasa :
- Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si
NIP. 19740712 200502 1 001
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA b. Total Pagu Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 11.988.000 (Sebelas Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konsultansi yaitu
LOKASI PEKERJAAN, Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala
FASILITAS PENUNJANG Kabupaten Bireun
b. Lokasi pekerjaan : Kec Kuala
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 15 (lima belas) hari kalender.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. PERSYARATAN - Memiliki kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Jasa Desain
KUALIFIKASI PENYEDIA Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103)
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala
YANG DIHASILKAN Kabupaten Bireun sesuai dengan persyaratan teknis.
10. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi
METODOLOGI dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan
Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten
Bireun
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan, meliputi :
1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
perhitungan lainnya (apabila diperlukan);
2. Ketentuan tentang survei dan pengukuran serta investigasi (apabila
diperlukan);
3. dll. yang diperlukan.
Banda Aceh, 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Pengelolaan Perikanan Budidaya
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si
NIP. 19740712 200502 1 001
NIP. 19740712 200502 1 001