DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN LANDSCAPE TAMAN BUDAYA
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah
di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata adalah salah satu dinas/instansi teknis yang
mengurusi tentang Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana Peraturan Gubernur
Aceh Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Seni dan Budaya berada dibawah
naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, merupakan salah satu unit yang
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan dan eksperimen karya seni
budaya, pagelaran dan pameran seni budaya, ceramah, temu karya, sarasehan dan
lokakarya, dokumentasi, publikasi, promosi dan pemasaran seni budaya, tata usaha
dan urusan kerumahtanggaan pada Taman Budaya.
Sebagai ruang publik yang merepresentasikan keragaman budaya Aceh, Taman
Budaya memerlukan penataan landscape yang tidak hanya estetis, tetapi juga
fungsional dan representatif. Kondisi landscape yang ada saat ini dinilai belum
optimal dalam mendukung aktivitas seni dan budaya, serta kurang mencerminkan
identitas kearifan lokal Aceh. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan landscape
yang komprehensif untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, inspiratif, dan
berkarakter.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan landscape,
yang mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi.
2. Menjadi landasan pelaksanaan perencanaan teknis yang terukur dan
akuntabel.
3. Menata dan mendesain landscape Taman Budaya yang estetis, fungsional,
dan representative.
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Landscape Taman Budaya adalah :
1. Terwujudnya dokumen perencanaan teknis (DED) pagar dan jalan lapangan
golf yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika.
2. Tersedianya panduan pelaksanaan konstruksi yang efektif dan efisien.
3. Meningkatkan fungsi, keandalan, dan nilai tambah kawasan lapangan golf
sebagai destinasi pariwisata unggulan.
4. Mendukung pengelolaan kawasan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
c. Terwujudnya peningkatan kualitas infrastruktur pendukung kawasan lapangan
golf.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Landscape Taman Budaya Kecamatan Baiturrahman, Kota
Banda Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Landscape Taman Budaya dibebankan pada
DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor :
DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan Perencanaan
Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025. dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.