DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN LISTRIK TENAGA SURYA MUSEUM TSUNAMI DAN
MUSEUM ACEH
1. PENDAHULUAN
a. LATAR BELAKANG
Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen terhadap Perjanjian Paris, telah
menetapkan target ambisius untuk transisi energi, termasuk pencapaian bauran
Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 dan Net Zero Emission
(NZE) pada tahun 2060. Potensi energi surya yang melimpah di Aceh, dengan radiasi
matahari rata-rata mencapai 4.5 – 5.0 kWh/m²/hari, menjadi peluang strategis untuk
mendukung komitmen nasional ini. Kota Banda Aceh, dengan kondisi geografis yang
ideal, memiliki potensi besar untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS), yang sayangnya belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk
bangunan publik.
Dalam konteks ini, Museum Tsunami dan Museum Aceh menempati posisi yang unik
dan strategis. Kedua museum ini bukan hanya berfungsi sebagai destinasi wisata dan
edukasi, tetapi juga merupakan simbol resiliense dan penjaga memori kolektif
masyarakat Aceh. Sebagai ikon publik yang mendunia, keduanya memiliki tanggung
jawab moral untuk menjadi contoh dalam penerapan pembangunan berkelanjutan.
Namun, operasional kedua museum saat ini masih sangat bergantung pada pasokan
listrik dari PLN, yang sebagian besar bersumber dari energi fosil. Ketergantungan ini
menimbulkan beban biaya operasional yang tinggi sekaligus kontradiktif dengan pesan
pelestarian yang diusung oleh museum itu sendiri.
Oleh karena itu, integrasi sistem PLTS pada kedua museum ini muncul sebagai sebuah
solusi yang tepat guna. Pemanfaatan atap atau lahan yang tersedia untuk PLTS tidak
hanya akan mengurangi ketergantungan pada grid nasional dan menekan biaya listrik
jangka panjang, tetapi juga mentransformasi museum menjadi living laboratory untuk
edukasi energi bersih bagi masyarakat. Langkah ini secara nyata akan memperkuat
citra hijau museum, mendukung kebijakan energi pemerintah, dan menciptakan
ketahanan energi yang lebih baik bagi pelestarian warisan budaya dan sejarah yang
tak ternilai di dalamnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Memformulasikan langkah-langkah strategis dan teknis yang komprehensif
guna mewujudkan implementasi sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) yang feasible dan berkelanjutan di Museum Tsunami dan Museum
Aceh
2. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung lainnya untuk mengurangi
biaya operasional karena ketergantungan pada listrik PLN.
3. Mentransformasi museum menjadi living laboratory untuk edukasi energi
bersih bagi masyarakat
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Listrik Tenaga Surya Museum Tsunami dan Museum Aceh
adalah :
1. Menganalisis Kelayakan Teknis dan Menghitung Potensi Energi.
2. Mendesain Sistem PLTS yang Optimal dan Terintegrasi.
3. Merumuskan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan untuk
memastikan keberlanjutan sistem PLTS dalam jangka panjang.
C. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
99.401.000
D. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan ini berada di :
a. Museum Tsunami Aceh
Jl. Sultan Iskandar Muda No.3, Sukaramai, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh
b. Museum Aceh
Jl. Sultan Mahmudsyah No.10, Peuniti, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Listrik Tenaga Surya Museum Tsunami dan
Museum Aceh dibebankan pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor: DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada
sub Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.401.000, - (sembilan puluh
sembilan juta empat ratus seribu rupiah) termasuk PPN 11%.
F. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S. Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
2. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif