DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN OBJEK WISATA DI KABUPATEN ACEH JAYA
1. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu daerah di Provinsi Aceh yang memiliki
kekayaan alam dan potensi wisata yang sangat beragam. Kawasan ini dikenal dengan
pesona alamnya seperti pantai-pantai indah, air terjun, pegunungan, kawasan
konservasi, budaya lokal, hingga potensi wisata minat khusus. Sumber daya
pariwisata tersebut belum seluruhnya dikembangkan secara optimal sehingga
dampak ekonomi, sosial, maupun lingkungan belum dapat dirasakan secara
maksimal oleh masyarakat.
Seiring dengan visi Pemerintah Aceh untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai
salah satu penggerak ekonomi daerah, diperlukan suatu perencanaan strategis dan
terpadu untuk menata, mengembangkan, serta memaksimalkan potensi wisata yang
ada di Kabupaten Aceh Jaya. Kondisi eksisting di lapangan menunjukkan bahwa
banyak lokasi wisata yang masih minim fasilitas penunjang, aksesibilitas terbatas,
desain kawasan belum terstruktur, serta belum adanya perencanaan teknis yang
komprehensif untuk dijadikan pedoman pembangunan fisik.
Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh memandang perlu untuk
menyusun Perencanaan Objek Wisata di Kabupaten Aceh Jaya. Dokumen
perencanaan ini bertujuan memberikan arahan penataan kawasan, penyediaan
sarana dan prasarana wisata, pengembangan daya tarik wisata, serta penyusunan
Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan fisik
di tahun anggaran berikutnya.
Perencanaan ini juga diharapkan dapat mewujudkan destinasi wisata yang
berkelanjutan, ramah lingkungan, berbasis masyarakat, serta mampu meningkatkan
daya saing pariwisata daerah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menata dan mengembangkan Objek Wisata di Kabupaten Aceh Jaya Agar
Menjadi Destinasi Yang Tertata, Nyaman, Menarik, Dan Berkelanjutan.
2. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan, yang
mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Objek Wisata di Kabupaten Aceh Jaya adalah :
1. Tertatanya Obek Wisata yang baik dan teratur.
2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.
3. Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan sarana dan
prasarana yang memadai.
4. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan serta pertumbuhan
ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Objek Wisata ini berada di Kabupaten Aceh Jaya.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata di Kabupaten Aceh Jaya
dibebankan pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA.
2025 nomor: DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan
Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025. dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 59.880.000, - (lima puluh sembilan juta delapan
ratus delapan puluh ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S. Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
2. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif