DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN OBJEK WISATA KABUPATEN ACEH TAMIANG
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu daerah di Provinsi Aceh yang
memiliki kekayaan alam pegunungan dan kawasan hutan tropis yang masih terjaga.
Sebagai wilayah dengan bentang alam yang beragam, Aceh Tamiang menyimpan
banyak potensi destinasi ekowisata, terutama wisata air terjun yang tersebar di
berbagai kecamatan. Salah satu potensi unggulan yang mulai dikenal dan memiliki
nilai daya tarik tinggi adalah Air Terjun Tamsar 27 yang terletak di Kampung
Bengkelang, Kecamatan Bandarpusaka.
Air Terjun Tamsar 27 dikenal memiliki karakteristik unik berupa aliran bertingkat,
lingkungan hutan yang asri, udara sejuk pegunungan, serta panorama alami yang
masih sangat terjaga. Selain menawarkan keindahan lanskap alam, kawasan ini juga
menjadi ruang interaksi masyarakat lokal melalui aktivitas ekonomi, budaya, dan
kearifan lokal yang potensial dikembangkan sebagai bagian dari wisata berbasis
masyarakat (community-based tourism). Namun demikian, pemanfaatan kawasan ini
masih tergolong alami dan belum tertata dengan baik, sehingga akses, fasilitas
wisata, dan sarana pendukung masih sangat terbatas.
Melihat meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap ruang wisata berbasis alam
serta komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong sektor pariwisata sebagai
penggerak ekonomi daerah, diperlukan langkah awal berupa Perencanaan Objek
Wisata Air Terjun Tamsar 27 secara komprehensif. Perencanaan ini diharapkan
mampu mengoptimalkan potensi alam yang ada, meningkatkan kenyamanan
wisatawan, memperkuat peran masyarakat lokal, serta memastikan pengelolaan
kawasan berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh memandang perlu menyusun perencanaan
teknis sebagai dasar bagi pengembangan kawasan Air Terjun Tamsar 27 menjadi
destinasi wisata yang menarik, aman, tertata, dan berkelanjutan. Dokumen
perencanaan ini akan menjadi acuan untuk pembangunan fisik, penataan lingkungan,
peningkatan aksesibilitas, serta penyediaan sarana dan prasarana wisata yang sesuai
standar.
Dengan adanya perencanaan ini, diharapkan Air Terjun Tamsar 27 dapat berkembang
menjadi ikon wisata alam Aceh Tamiang yang mampu meningkatkan kunjungan
wisatawan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kampung Bengkelang,
dan memperkuat posisi Aceh sebagai destinasi ekowisata yang berdaya saing di
tingkat regional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menata dan mengembangkan Objek Wisata Air Terjun Tamsar 27 tepatnya
pada agar menjadi destinasi yang tertata, nyaman, menarik, dan
berkelanjutan.
2. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan, yang
mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Objek Wisata Kabupaten Aceh Tamiang adalah :
1. Tertatanya Obek Wisata Pantai Bahagia yang baik dan teratur.
2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.
3. Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan sarana dan
prasarana yang memadai.
4. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan serta pertumbuhan
ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Objek Wisata Kabupaten Aceh Tamiang ini berada Air Terjun
Tamsar 27 di Kampung Bengkelang, Kecamatan Bandarpusaka Kabupaten Aceh
Tamiang.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata Kabupaten Aceh Tamiang
dibebankan pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA.
2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan
Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025. dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh sembilan juta
delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya