DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN OBJEK WISATA PANTAI BAHAGIA KECAMATAN
PAYA BAKONG KABUPATEN ACEH UTARA
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu daerah di Provinsi Aceh yang memiliki
potensi sumber daya alam dan keindahan alam yang beragam. Salah satu potensi
unggulan tersebut adalah Pantai Bahagia yang terletak di Desa Blang Pante
Kecamatan Paya Bakong. Kawasan merupakan aliran sungai yang bersumber dari
Waduk Keureuto, berada di pedalaman dikelilingi pepohonan hijau dan jauh dari
keramaian kota. Selain potensi keindahan alamnya, kawasan ini juga memiliki nilai
sosial dan budaya yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata berbasis
masyarakat.
Seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pengembangan sektor
pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah, diperlukan suatu langkah
perencanaan yang matang untuk mengoptimalkan potensi Pantai Bahagia menjadi
destinasi wisata unggulan. Selama ini, pemanfaatan kawasan pantai masih bersifat
alami dan belum tertata dengan baik, sehingga fasilitas pendukung wisata seperti
aksesibilitas, sarana-prasarana umum, dan amenitas masih terbatas. Kondisi ini
menyebabkan potensi ekonomi dan sosial yang dapat dihasilkan dari aktivitas
pariwisata belum berkembang secara optimal.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memandang perlu untuk melakukan Perencanaan
Objek Wisata Pantai Bahagia Kecamatan Paya Bakong, sebagai upaya awal dalam
menata dan mengembangkan kawasan ini menjadi destinasi wisata yang
berkelanjutan. Perencanaan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembangunan
fisik dan pengelolaan kawasan wisata secara terpadu, dengan memperhatikan aspek
kelestarian lingkungan, sosial budaya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat
setempat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menjadikan Obek Wisata Pantai Bahagia tertata, nyaman dan teratur.
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bahagia Kecamatan Paya Bakong
adalah :
1. Tertatanya Obek Wisata Pantai Bahagia yang baik dan teratur.
2. Menghasilkan Detail Desain Perencanaan di Obek Wisata Pantai Bahagia
sehingga lebih menarik dan meningkatkan kunjungan wisatawan.
3. Mendukung upaya peningkatan daya tarik destinasi wisata guna mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bahagia ini berada di Gampong Pantai
Bahagia, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bahagia dibebankan
pada DPA Perubahan - SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor
: DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan Perencanaan
Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025. dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif