DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN OBJEK WISATA PANTAI BANTAYAN KECAMATAN
SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Utara memiliki garis pantai yang panjang dengan potensi wisata
bahari yang signifikan, salah satunya adalah Pantai Bantayan yang terletak di
Kecamatan Seunuddon. Kawasan ini menawarkan panorama pesisir yang memesona
dengan hamparan pasir putih, laut yang jernih, serta lingkungan alam yang masih
asri. Keberadaan Pantai Bantayan tidak hanya memiliki nilai estetika yang tinggi,
tetapi juga menyimpan potensi ekonomi dan sosial yang dapat dikembangkan
melalui sektor pariwisata.
Sejalan dengan visi Pemerintah Aceh dalam menjadikan pariwisata sebagai sektor
unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan perencanaan yang komprehensif dan terpadu. Saat ini, kawasan Pantai
Bantayan belum dikelola secara optimal dan masih menghadapi keterbatasan sarana
dan prasarana penunjang wisata, seperti aksesibilitas, fasilitas umum, akomodasi,
serta amenitas wisata yang memadai. Kondisi ini menyebabkan potensi wisata yang
dimiliki belum dapat memberikan dampak ekonomi yang maksimal bagi masyarakat
setempat.
Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh memandang perlu untuk
menyusun Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan Kecamatan
Seunuddon sebagai langkah dalam menata dan mengembangkan kawasan ini
menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan. Perencanaan ini diharapkan dapat
menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan fisik dan pengelolaan kawasan
yang berwawasan lingkungan, mengedepankan kearifan lokal, serta memberdayakan
masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menata dan mengembangkan Objek Wisata Pantai Bantayan agar menjadi
destinasi yang tertata, nyaman, menarik, dan berkelanjutan.
2. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan, yang
mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon adalah
:
1. Tertatanya Obek Wisata Pantai Bahagia yang baik dan teratur.
2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.
3. Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan sarana dan
prasarana yang memadai.
4. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan serta pertumbuhan
ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan ini Berada Di Gampong Bantayan,
Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan dibebankan
pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor :
DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan Perencanaan
Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025. dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.