Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10598032000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,865,000
Winner (Pemenang): CV Triple Consultant
NPWP: 08*1**5****01**0
RUP Code: 61696999
Work Location: Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara - Aceh Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN    DAN PARIWISATA   ACEH                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    KERANGKA   ACUAN  KERJA                              
                                                                         
                                                                         
                             (KAK)                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 BIDANG          : PENGEMBANGAN DESTINASI                                
                                                                         
 PROGRAM         : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA   
 KEGIATAN        : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
                                                                         
 SUB KEGIATAN    : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
                                                                         
 SUMBER DANA     : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025                          
                                                                         
                                                                         
 PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA                                         
                                                                         
                         Nama Pekerjaan :                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   PERENCANAAN   OBJEK WISATA  PANTAI  BANTAYAN   KECAMATAN              
                                                                         
              SEUNUDDON   KABUPATEN   ACEH  UTARA                        
I. PENDAHULUAN                                                           
   1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
      Kabupaten Aceh Utara memiliki garis pantai yang panjang dengan potensi wisata
      bahari yang signifikan, salah satunya adalah Pantai Bantayan yang terletak di
      Kecamatan Seunuddon. Kawasan ini menawarkan panorama pesisir yang memesona
                                                                         
      dengan hamparan pasir putih, laut yang jernih, serta lingkungan alam yang masih
      asri. Keberadaan Pantai Bantayan tidak hanya memiliki nilai estetika yang tinggi,
      tetapi juga menyimpan potensi ekonomi dan sosial yang dapat dikembangkan
      melalui sektor pariwisata.                                         
                                                                         
      Sejalan dengan visi Pemerintah Aceh dalam menjadikan pariwisata sebagai sektor
      unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,
      diperlukan perencanaan yang komprehensif dan terpadu. Saat ini, kawasan Pantai
                                                                         
      Bantayan belum dikelola secara optimal dan masih menghadapi keterbatasan sarana
      dan prasarana penunjang wisata, seperti aksesibilitas, fasilitas umum, akomodasi,
      serta amenitas wisata yang memadai. Kondisi ini menyebabkan potensi wisata yang
                                                                         
      dimiliki belum dapat memberikan dampak ekonomi yang maksimal bagi masyarakat
      setempat.                                                          
      Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh memandang perlu untuk
      menyusun Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan Kecamatan        
                                                                         
      Seunuddon sebagai langkah dalam menata dan mengembangkan kawasan ini
      menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan. Perencanaan ini diharapkan dapat
      menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan fisik dan pengelolaan kawasan
                                                                         
      yang berwawasan lingkungan, mengedepankan kearifan lokal, serta memberdayakan
      masyarakat.                                                        
                                                                         
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                         
      a. Maksud:                                                         
         Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :                        
                                                                         
         1. Menata dan mengembangkan Objek Wisata Pantai Bantayan agar menjadi
            destinasi yang tertata, nyaman, menarik, dan berkelanjutan.  
         2. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
                                                                         
            konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan, yang
            mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi
                                                                         
                                                                         
      b. Tujuan:                                                         
         Tujuan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon adalah
         :                                                               
         1. Tertatanya Obek Wisata Pantai Bahagia yang baik dan teratur. 
                                                                         
         2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
            Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.             
                                                                         
         3. Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan sarana dan
            prasarana yang memadai.                                      
                                                                         
         4. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan serta pertumbuhan  
            ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan                
                                                                         
   3. SASARAN                                                            
                                                                         
      Sasaran yang ingin dicapai antara lain :                           
      a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.           
      b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.                       
                                                                         
                                                                         
   4. LOKASI KEGIATAN                                                    
      Kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan ini Berada Di Gampong Bantayan,
      Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara                           
                                                                         
                                                                         
   5. SUMBER PENDANAAN                                                   
      Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan dibebankan
      pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor :
      DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan Perencanaan
      Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025. dengan Harga Perkiraan
                                                                         
      Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
      enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.                     
                                                                         
   6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                        
       a. Nama KPA       : MUKSALMINA, S.Pd                              
                                                                         
       b. Satuan Kerja   : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh          
                                                                         
II. DATA PENUNJANG                                                       
   1. DATA DASAR                                                         
      Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
                                                                         
      terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
      untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
      data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
                                                                         
      a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya                   
      b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting 
      c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
         dipercaya.                                                      
                                                                         
                                                                         
   2. STANDAR TEKNIS                                                     
      Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
                                                                         
      persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:                       
      a. Persyaratan umum pekerjaan                                      
         Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
                                                                         
         dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
         oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.