DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN OBJEK WISATA PANTAI BATEE PUTEH KABUPATEN
ACEH SELATAN
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Selatan memiliki potensi wisata bahari yang sangat menjanjikan,
salah satunya adalah Pantai Batee Puteh. Pantai ini dikenal dengan keindahan
alamnya yang memukau, berupa hamparan pasir putih, air laut yang jernih, serta
formasi batuan alam yang menawan. Keberadaan Pantai Batee Puteh tidak hanya
menawarkan pesona alam yang eksotis, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai
destinasi wisata yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat.
Dalam mengembangkan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah,
diperlukan upaya perencanaan yang sistematis dan terpadu. Saat ini, kawasan Pantai
Batee Puteh masih belum dikelola secara optimal. Beberapa permasalahan yang
dihadapi antara lain terbatasnya sarana dan prasarana penunjang wisata, seperti
aksesibilitas, fasilitas umum, akomodasi, serta amenitas wisata yang memadai.
Kondisi ini mengakibatkan potensi wisata yang dimiliki belum dapat dimanfaatkan
secara maksimal untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan kesejahteraan
masyarakat.
Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh memandang perlu untuk
menyusun Perencanaan Objek Wisata Pantai Batee Puteh Kabupaten Aceh
Selatan sebagai langkah strategis dalam menata dan mengembangkan kawasan ini
menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan. Perencanaan ini diharapkan dapat
menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan fisik dan pengelolaan kawasan
yang berwawasan lingkungan, mengedepankan kearifan lokal, serta melibatkan
partisipasi masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menata dan mengembangkan Objek Wisata Pantai Batee Puteh agar menjadi
destinasi yang tertata, nyaman, menarik, dan berkelanjutan
2. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan, yang
mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi.
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Objek Wisata Pantai Batee Puteh Kabupaten Aceh Selatan
Pariwisata adalah :
1. Tertatanya Objek Wisata Pantai Batee Puteh yang baik dan teratur.
2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.
3. Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan sarana dan
prasarana yang memadai.
4. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan serta pertumbuhan
ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai Batee Puteh Kabupaten Aceh Selatan.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Batee Puteh
Kabupaten Aceh Selatan dibebankan pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025
pada sub Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November
2025. dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh
sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif