DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN OBJEK WISATA PANTAI LANAGA
KABUPATEN ACEH BARAT
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat merupakan salah satu daerah di pesisir barat Provinsi Aceh
yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pariwisata, terutama
wisata bahari. Salah satu kawasan yang memiliki potensi tersebut adalah Pantai
Lanaga yang terletak di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan. Pantai
ini dikenal memiliki panorama alam yang indah dengan garis pantai yang panjang,
hamparan pasir putih, serta ombak yang cocok untuk berbagai aktivitas wisata bahari
seperti rekreasi, olahraga air, dan kegiatan masyarakat pesisir.
Dalam Selain daya tarik alamnya, Pantai Lanaga juga menjadi salah satu pusat
kegiatan masyarakat lokal, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.
Keberadaan event tahunan seperti Festival Perahu Tradisional telah menjadikan
kawasan ini semakin dikenal dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan
sebagai destinasi wisata unggulan daerah. Namun demikian, pemanfaatan potensi
wisata Pantai Lanaga saat ini masih belum optimal. Infrastruktur penunjang wisata,
aksesibilitas, serta fasilitas pendukung seperti area parkir, kios kuliner, ruang publik,
dan amenitas lainnya masih terbatas dan belum tertata secara profesional.
Dalam upaya menjadikan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah dan
sumber kesejahteraan masyarakat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memandang
perlu untuk menyusun Perencanaan Pengembangan Objek Wisata Pantai Lanaga.
Kegiatan perencanaan ini bertujuan untuk menata kawasan wisata secara terencana,
berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai
budaya serta kearifan lokal masyarakat pesisir.
Perencanaan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan strategis dan teknis dalam
mengarahkan pembangunan fisik kawasan wisata, pengembangan sarana dan
prasarana penunjang, serta pengelolaan destinasi yang terpadu dan profesional.
Dengan demikian, pengembangan Pantai Lanaga tidak hanya berfokus pada
peningkatan daya tarik wisata, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat
dan pelestarian lingkungan pesisir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menata dan mengembangkan Objek Wisata Pantai Lanaga agar menjadi
destinasi yang tertata, nyaman, menarik, dan berkelanjutan
2. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan, yang
mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi.
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Objek Wisata Pantai Lanaga Kabupaten Aceh Barat adalah :
1. Tertatanya Objek Wisata Pantai Lanaga yang baik dan teratur.
2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.
3. Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan sarana dan
prasarana yang memadai.
4. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan serta pertumbuhan
ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai Lanaga Kabupaten Aceh Barat.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Lanaga Kabupaten
Aceh Barat di bebankan pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Aceh TA. 2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub
Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh
sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.