DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN OBJEK WISATA PANTAI PELANGI
KABUPATEN ACEH TIMUR
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu wilayah di pesisir timur Provinsi Aceh
yang memiliki kekayaan sumber daya alam serta potensi wisata bahari yang sangat
menjanjikan. Salah satu kawasan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan
sebagai destinasi wisata unggulan adalah Pantai Pelangi, yang terletak di Gampong
Matang Rayeuk, Kecamatan Idi Timur . Kawasan pantai ini dikenal dengan panorama
alam yang memukau, hamparan pasir putih yang luas, serta air laut yang jernih
dengan gradasi warna menyerupai pelangi pada saat tertentu — yang menjadi daya
tarik tersendiri bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.
Selain keindahan alamnya, kawasan Pantai Pelangi juga memiliki nilai sosial dan
ekonomi yang penting bagi masyarakat pesisir sekitar. Aktivitas nelayan tradisional,
kuliner hasil laut, serta interaksi budaya masyarakat menjadi bagian dari daya tarik
wisata yang autentik dan bernilai lokal. Namun demikian, potensi besar yang dimiliki
Pantai Pelangi belum sepenuhnya tergarap secara optimal.
Dalam rangka mendukung visi pembangunan pariwisata Aceh yang berdaya saing,
berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal diperlukan suatu upaya perencanaan yang
terarah dan komprehensif terhadap pengembangan kawasan Pantai Pelangi. Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melalui kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai
Pelangi Kabupaten Aceh Timur bermaksud menyiapkan dokumen perencanaan yang
menjadi acuan strategis dan teknis dalam menata serta mengembangkan kawasan
wisata tersebut secara terencana, estetis, dan berwawasan lingkungan.
Perencanaan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya tarik wisata dan
memperluas peluang investasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi
masyarakat setempat melalui pengembangan usaha kecil, peningkatan lapangan
kerja, serta pelestarian budaya dan lingkungan pesisir. Dengan demikian, Pantai
Pelangi diharapkan dapat tumbuh menjadi destinasi wisata unggulan Aceh Timur
yang berkarakter, inklusif, dan berkelanjutan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menata dan mengembangkan Objek Wisata Pantai Pelangi agar menjadi
destinasi yang tertata, nyaman, menarik, dan berkelanjutan
2. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan, yang
mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi.
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Objek Wisata Pantai Pelangi Kabupaten Aceh Timur adalah :
1. Tertatanya Objek Wisata Pantai Pelangi yang baik dan teratur.
2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.
3. Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan sarana dan
prasarana yang memadai.
4. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan serta pertumbuhan
ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai Pelangi Kabupaten Aceh Timur.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Pelangi Kabupaten
Aceh Timur dibebankan pada DPA-SKPA perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Aceh TA. 2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub
Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh
sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan