Perencanaan Objek Wisata Pantai Pelangi Kabupaten Aceh Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10598865000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,865,000
Winner (Pemenang): Garuda Rekayasa Utama
NPWP: 10*0**0****23**8
RUP Code: 61697031
Work Location: Kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN    DAN PARIWISATA   ACEH                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    KERANGKA   ACUAN  KERJA                              
                                                                         
                                                                         
                             (KAK)                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 BIDANG          : PENGEMBANGAN DESTINASI                                
                                                                         
 PROGRAM         : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA   
 KEGIATAN        : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
                                                                         
 SUB KEGIATAN    : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
                                                                         
 SUMBER DANA     : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025                          
                                                                         
                                                                         
 PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA                                         
                                                                         
                         Nama Pekerjaan :                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          PERENCANAAN    OBJEK WISATA  PANTAI PELANGI                    
                                                                         
                    KABUPATEN   ACEH  TIMUR                              
I. PENDAHULUAN                                                           
   1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
      Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu wilayah di pesisir timur Provinsi Aceh
      yang memiliki kekayaan sumber daya alam serta potensi wisata bahari yang sangat
      menjanjikan. Salah satu kawasan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan
                                                                         
      sebagai destinasi wisata unggulan adalah Pantai Pelangi, yang terletak di Gampong
      Matang Rayeuk, Kecamatan Idi Timur . Kawasan pantai ini dikenal dengan panorama
      alam yang memukau, hamparan pasir putih yang luas, serta air laut yang jernih
      dengan gradasi warna menyerupai pelangi pada saat tertentu — yang menjadi daya
                                                                         
      tarik tersendiri bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.          
      Selain keindahan alamnya, kawasan Pantai Pelangi juga memiliki nilai sosial dan
      ekonomi yang penting bagi masyarakat pesisir sekitar. Aktivitas nelayan tradisional,
                                                                         
      kuliner hasil laut, serta interaksi budaya masyarakat menjadi bagian dari daya tarik
      wisata yang autentik dan bernilai lokal. Namun demikian, potensi besar yang dimiliki
      Pantai Pelangi belum sepenuhnya tergarap secara optimal.           
                                                                         
      Dalam rangka mendukung visi pembangunan pariwisata Aceh yang berdaya saing,
      berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal diperlukan suatu upaya perencanaan yang
      terarah dan komprehensif terhadap pengembangan kawasan Pantai Pelangi. Dinas
      Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melalui kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai
                                                                         
      Pelangi Kabupaten Aceh Timur bermaksud menyiapkan dokumen perencanaan yang
      menjadi acuan strategis dan teknis dalam menata serta mengembangkan kawasan
      wisata tersebut secara terencana, estetis, dan berwawasan lingkungan.
                                                                         
      Perencanaan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya tarik wisata dan
      memperluas peluang investasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi
      masyarakat setempat melalui pengembangan usaha kecil, peningkatan lapangan
      kerja, serta pelestarian budaya dan lingkungan pesisir. Dengan demikian, Pantai
                                                                         
      Pelangi diharapkan dapat tumbuh menjadi destinasi wisata unggulan Aceh Timur
      yang berkarakter, inklusif, dan berkelanjutan.                     
                                                                         
                                                                         
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
      a. Maksud:                                                         
         Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :                        
                                                                         
         1. Menata dan mengembangkan Objek Wisata Pantai Pelangi agar menjadi
            destinasi yang tertata, nyaman, menarik, dan berkelanjutan   
         2. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
                                                                         
            konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan, yang
            mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipatuhi.
                                                                         
      b. Tujuan:                                                         
         Tujuan Perencanaan Objek Wisata Pantai Pelangi Kabupaten Aceh Timur adalah :
         1. Tertatanya Objek Wisata Pantai Pelangi yang baik dan teratur.
                                                                         
         2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
            Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.             
                                                                         
         3. Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan sarana dan
            prasarana yang memadai.                                      
         4. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan serta pertumbuhan  
                                                                         
            ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan                
                                                                         
   3. SASARAN                                                            
                                                                         
      Sasaran yang ingin dicapai antara lain :                           
      a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.           
      b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.                       
                                                                         
                                                                         
   4. LOKASI KEGIATAN                                                    
      Kegiatan Perencanaan Objek Wisata Pantai Pelangi Kabupaten Aceh Timur.
                                                                         
   5. SUMBER PENDANAAN                                                   
                                                                         
      Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Pelangi Kabupaten
      Aceh Timur dibebankan pada DPA-SKPA perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
      Aceh TA. 2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub
      Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
      dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh
      sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
                                                                         
                                                                         
   6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                        
       a. Nama KPA       : MUKSALMINA, S.Pd                              
       b. Satuan Kerja   : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh          
                                                                         
                                                                         
II. DATA PENUNJANG                                                       
   1. DATA DASAR                                                         
      Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
      terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
                                                                         
      untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
      data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
      a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya                   
                                                                         
      b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting 
      c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
         dipercaya.                                                      
                                                                         
                                                                         
   2. STANDAR TEKNIS                                                     
      Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
      persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:                       
                                                                         
      a. Persyaratan umum pekerjaan