Perencanaan Rehabilitasi/ Revitalisasi Gedung Komonitas Seni Taman Budaya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10599001000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,865,000
Winner (Pemenang): CV Triple Consultant
NPWP: 08*1**5****01**0
RUP Code: 61697028
Work Location: Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN    DAN PARIWISATA   ACEH                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    KERANGKA   ACUAN  KERJA                              
                                                                         
                                                                         
                             (KAK)                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 BIDANG          : PENGEMBANGAN DESTINASI                                
                                                                         
 PROGRAM         : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA   
 KEGIATAN        : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
                                                                         
 SUB KEGIATAN    : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
                                                                         
 SUMBER DANA     : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025                          
                                                                         
                                                                         
 PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA                                         
                                                                         
                         Nama Pekerjaan :                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PERENCANAAN   REHABILITASI/REVITALISASI GEDUNG   KOMONITAS             
                                                                         
                      SENI TAMAN  BUDAYA                                 
I. PENDAHULUAN                                                           
   1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
      Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh memiliki mandat penting dalam pelestarian,
      pengembangan, serta pemanfaatan seni dan budaya sebagai bagian integral dari
      identitas daerah dan penguatan daya tarik pariwisata. Salah satu fasilitas strategis
                                                                         
      yang berperan besar dalam menjalankan fungsi tersebut adalah Gedung Komunitas
      Seni Taman Budaya, yang selama ini menjadi pusat aktivitas kreatif, ruang ekspresi
      seniman, serta lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan kesenian, pertunjukan,
      pendidikan budaya, dan interaksi komunitas.                        
                                                                         
      Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan ruang kreatif, kondisi
      bangunan Gedung Komunitas Seni Taman Budaya menunjukkan beberapa   
      keterbatasan, baik dari sisi struktur, fungsi ruang, maupun kelayakan fasilitas
                                                                         
      pendukung. Beberapa bagian bangunan telah mengalami penurunan kualitas, tata
      ruang tidak lagi selaras dengan kebutuhan kegiatan seni kontemporer, serta fasilitas
      teknis—seperti akustik, pencahayaan, tata panggung, ruang workshop, dan area
                                                                         
      publik—tidak lagi memenuhi standar ruang kreatif yang aman, representatif, dan
      profesional.                                                       
      Dalam konteks pengembangan ekosistem seni dan budaya Aceh ke depan,
      ketersediaan ruang kreatif yang memadai menjadi kebutuhan prioritas. Revitalisasi
                                                                         
      gedung ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga
      mengembalikan fungsi strategisnya sebagai pusat aktivitas seni, ruang kolaborasi
      komunitas, serta wajah kebudayaan Aceh yang terbuka, dinamis, dan inklusif.
                                                                         
      Revitalisasi yang baik juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan
      program pembinaan seniman, penyelenggaraan festival budaya, serta penyediaan
      ruang interaksi publik yang berkualitas.                           
      Berdasarkan kebutuhan tersebut, diperlukan Perencanaan Rehabilitasi/Revitalisasi
                                                                         
      Gedung Komunitas Seni Taman Budaya secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai
      standar teknis bangunan untuk kegiatan seni. Perencanaan ini akan mencakup
      penataan arsitektur dan struktur bangunan, perbaikan utilitas, pengembangan
                                                                         
      fasilitas penunjang, peningkatan estetika dan kenyamanan ruang, serta penguatan
      fungsi bangunan sebagai pusat layanan kesenian daerah.             
                                                                         
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
      a. Maksud:                                                         
                                                                         
         Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :                        
         1. Melakukan penataan, perbaikan, dan revitalisasi Gedung Komunitas Seni
            Taman Budaya agar berfungsi secara optimal sebagai ruang publik kreatif,
                                                                         
            pusat aktivitas seni, dan fasilitas pendukung kebudayaan.    
         2. Menyediakan perencanaan yang komprehensif sebagai pedoman bagi
            pelaksanaan pekerjaan fisik rehabilitasi, meliputi aspek arsitektur, struktur,
                                                                         
            utilitas, dan fasilitas pendukung.                           
         3. Menjadikan Gedung Komunitas Seni Taman Budaya sebagai kawasan yang
            representatif, aman, layak, dan modern bagi seniman, komunitas seni, dan
            masyarakat untuk berkumpul, berekspresi, berkolaborasi, serta
                                                                         
            menyelenggarakan berbagai kegiatan seni dan budaya.          
         4. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dokumen acuan bagi
            konsultan dalam melakukan penyusunan desain perencanaan secara
                                                                         
            profesional dan sesuai ketentuan teknis                      
      b. Tujuan:                                                         
         Tujuan Perencanaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan Kecamatan
                                                                         
         Seunuddon adalah :                                              
         1. Mengidentifikasi kondisi eksisting bangunan, termasuk kebutuhan
            perbaikan struktural, penataan ruang, peningkatan utilitas, serta
                                                                         
            pembaruan fasilitas pendukung kegiatan seni.                 
         2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
            Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.             
                                                                         
         3. Meningkatkan kualitas dan kelayakan Gedung Komunitas Seni Taman
            Budaya sebagai pusat pelayanan seni dan budaya yang representatif, aman,
            inklusif, serta layak digunakan dalam berbagai kegiatan.     
                                                                         
   3. SASARAN                                                            
                                                                         
      Sasaran yang ingin dicapai antara lain :                           
      a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.           
      b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.                       
                                                                         
   4. LOKASI KEGIATAN                                                    
                                                                         
      Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi/Revitalisasi Gedung Komonitas Seni Taman Budaya
      berada di UPTD Taman Seni dan Budaya, Kecamatan Baiturrahma Kota Banda Aceh.
                                                                         
   5. SUMBER PENDANAAN                                                   
      Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi/Revitalisasi Gedung Komonitas
      Seni Taman Budaya dibebankan pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan
      Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada
      sub Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
      dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh
                                                                         
      sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
   6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                        
                                                                         
       a. Nama KPA       : MUKSALMINA, S.Pd                              
       b. Satuan Kerja   : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh          
                                                                         
II. DATA PENUNJANG                                                       
   1. DATA DASAR                                                         
                                                                         
      Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
      terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
      untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun