DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN REHABILITASI/REVITALISASI GEDUNG KOMONITAS
SENI TAMAN BUDAYA
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh memiliki mandat penting dalam pelestarian,
pengembangan, serta pemanfaatan seni dan budaya sebagai bagian integral dari
identitas daerah dan penguatan daya tarik pariwisata. Salah satu fasilitas strategis
yang berperan besar dalam menjalankan fungsi tersebut adalah Gedung Komunitas
Seni Taman Budaya, yang selama ini menjadi pusat aktivitas kreatif, ruang ekspresi
seniman, serta lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan kesenian, pertunjukan,
pendidikan budaya, dan interaksi komunitas.
Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan ruang kreatif, kondisi
bangunan Gedung Komunitas Seni Taman Budaya menunjukkan beberapa
keterbatasan, baik dari sisi struktur, fungsi ruang, maupun kelayakan fasilitas
pendukung. Beberapa bagian bangunan telah mengalami penurunan kualitas, tata
ruang tidak lagi selaras dengan kebutuhan kegiatan seni kontemporer, serta fasilitas
teknis—seperti akustik, pencahayaan, tata panggung, ruang workshop, dan area
publik—tidak lagi memenuhi standar ruang kreatif yang aman, representatif, dan
profesional.
Dalam konteks pengembangan ekosistem seni dan budaya Aceh ke depan,
ketersediaan ruang kreatif yang memadai menjadi kebutuhan prioritas. Revitalisasi
gedung ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga
mengembalikan fungsi strategisnya sebagai pusat aktivitas seni, ruang kolaborasi
komunitas, serta wajah kebudayaan Aceh yang terbuka, dinamis, dan inklusif.
Revitalisasi yang baik juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan
program pembinaan seniman, penyelenggaraan festival budaya, serta penyediaan
ruang interaksi publik yang berkualitas.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, diperlukan Perencanaan Rehabilitasi/Revitalisasi
Gedung Komunitas Seni Taman Budaya secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai
standar teknis bangunan untuk kegiatan seni. Perencanaan ini akan mencakup
penataan arsitektur dan struktur bangunan, perbaikan utilitas, pengembangan
fasilitas penunjang, peningkatan estetika dan kenyamanan ruang, serta penguatan
fungsi bangunan sebagai pusat layanan kesenian daerah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Melakukan penataan, perbaikan, dan revitalisasi Gedung Komunitas Seni
Taman Budaya agar berfungsi secara optimal sebagai ruang publik kreatif,
pusat aktivitas seni, dan fasilitas pendukung kebudayaan.
2. Menyediakan perencanaan yang komprehensif sebagai pedoman bagi
pelaksanaan pekerjaan fisik rehabilitasi, meliputi aspek arsitektur, struktur,
utilitas, dan fasilitas pendukung.
3. Menjadikan Gedung Komunitas Seni Taman Budaya sebagai kawasan yang
representatif, aman, layak, dan modern bagi seniman, komunitas seni, dan
masyarakat untuk berkumpul, berekspresi, berkolaborasi, serta
menyelenggarakan berbagai kegiatan seni dan budaya.
4. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dokumen acuan bagi
konsultan dalam melakukan penyusunan desain perencanaan secara
profesional dan sesuai ketentuan teknis
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Perencanaan Objek Wisata Pantai Bantayan Kecamatan
Seunuddon adalah :
1. Mengidentifikasi kondisi eksisting bangunan, termasuk kebutuhan
perbaikan struktural, penataan ruang, peningkatan utilitas, serta
pembaruan fasilitas pendukung kegiatan seni.
2. Menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang dan Detail Engineering
Design (DED) yang lengkap dan siap implementasi.
3. Meningkatkan kualitas dan kelayakan Gedung Komunitas Seni Taman
Budaya sebagai pusat pelayanan seni dan budaya yang representatif, aman,
inklusif, serta layak digunakan dalam berbagai kegiatan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi/Revitalisasi Gedung Komonitas Seni Taman Budaya
berada di UPTD Taman Seni dan Budaya, Kecamatan Baiturrahma Kota Banda Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi/Revitalisasi Gedung Komonitas
Seni Taman Budaya dibebankan pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada
sub Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh
sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun