URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1 LATAR BELAKANG
Provinsi Aceh dikenal kaya akan warisan budaya dan kuliner yang unik serta khas. Produk-produk
kuliner khas aceh seperti kopi, kue tradisional, bumbu masak, dan makanan olahan memiliki
potensi besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional. Keberagaman kuliner ini
menjadi aset penting dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu motor
penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah ini. UMKM kuliner di Aceh
berperan vital dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan melestarikan
kekayaan tradisi pangan daerah.
Meskipun memiliki potensi besar, UMKM kuliner di Aceh sering menghadapi tantangan signifikan
dalam persaingan pasar yang semakin ketat. Tantangan utama yang dihadapi meliputi:
variabilitas dalam standar kualitas produk, keterbatasan pengetahuan mengenai
manajemen mutu dan higiene pangan (sanitasi), serta kurangnya akses terhadap teknik
pengolahan dan pengemasan modern yang dapat memperpanjang umur simpan dan
meningkatkan daya tarik produk. Kualitas produk yang tidak konsisten dapat menghambat UMKM
untuk memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah inisiatif yang terstruktur dan terfokus untuk membekali para
pelaku UMKM kuliner dengan pengetahuan dan keterampilan praktis. Program Pendampingan
Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk ini hadir sebagai solusi strategis.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan intensif yang mencakup aspek higiene
dan sanitasi pangan, standarisasi resep dan proses produksi, serta pengembangan
inovasi produk dan kemasan. Dengan peningkatan kualitas produk yang terjamin, diharapkan
UMKM kuliner di Aceh dapat meningkatkan daya saing, memenuhi standar pasar yang lebih tinggi
(termasuk potensi sertifikasi halal dan BPOM), dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan usaha
yang berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Provinsi Aceh.
1.2 PENERIMA MANFAAT
Program Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM
Provinsi Aceh ini secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan manfaat bagi pihak-
pihak berikut:
Penerima manfaat utama adalah individu usaha yang secara langsung berpartisipasi dalam sesi
pendampingan, pelatihan, dan konsultasi, yaitu:
• Pelaku UMKM Kuliner Aceh:
Pemilik dan pengelola usaha mikro dan kecil di sektor kuliner (makanan dan minuman) yang
berdomisili di wilayah Provinsi Aceh. UMKM yang memproduksi makanan khas daerah, produk
olahan, camilan, atau produk siap saji, dan memiliki potensi untuk ditingkatkan kualitas serta
skalanya. Prioritas diberikan kepada UMKM yang memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan
higiene, sanitasi, dan standarisasi produk.
1.3 TUJUAN
Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner ini bertujuan untuk mencapai sasaran-sasaran spesifik
berikut bagi UMKM Provinsi Aceh:
1. Peningkatan Kualitas dan Standarisasi Produk
• Standarisasi Resep dan Proses: Membantu UMKM menetapkan standar operasional
prosedur (SOP) dan resep baku (standard recipe) yang konsisten, guna memastikan kualitas
produk yang seragam dari waktu ke waktu.
• Peningkatan Daya Tahan Produk: Mengajarkan teknik pengolahan, pengemasan, dan
penyimpanan yang tepat untuk memperpanjang umur simpan (shelf life) produk tanpa
mengurangi kualitas dan nutrisi.
2. Penjaminan Higiene dan Keamanan Pangan
Implementasi Higiene Pangan: Meningkatkan kesadaran dan praktik higiene personal dan
sanitasi lingkungan produksi (dapur dan peralatan) sesuai dengan standar keamanan pangan
yang berlaku.
• Pemenuhan Syarat Sertifikasi: Mempersiapkan UMKM untuk memenuhi persyaratan dasar
yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi P-IRT, Halal, atau BPOM, sehingga produk
memiliki legalitas dan jaminan keamanan yang lebih tinggi.
3. Peningkatan Daya Saing dan Daya Jual Pasar
Inovasi Kemasan: Memberikan pendampingan dalam desain dan penggunaan kemasan
yang informatif, menarik, dan fungsional, untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di
pasar.
• Perluasan Akses Pasar: Dengan kualitas dan kemasan yang lebih baik, UMKM diharapkan
mampu menembus pasar yang lebih luas, termasuk toko modern, ritel nasional, dan sektor
pariwisata.
4. Peningkatan Kapasitas Usaha Berkelanjutan
Transfer Pengetahuan: Memberikan bekal pengetahuan manajerial dasar, termasuk
manajemen biaya produksi dan penetapan harga, agar UMKM dapat beroperasi secara
efisien dan berkelanjutan.
• Menciptakan Model Bisnis Unggul: Menghasilkan model UMKM kuliner di Aceh yang memiliki
kualitas produk yang terjamin, berdaya saing tinggi, dan siap untuk skalabilitas usaha
di masa depan.
1.4 PESERTA KEGIATAN
Peserta Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM Provinsi Aceh
berasal dari Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang berjumlah 33 Peserta.
1.5 HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari Kegiatan Pendampingan Pendampingan Usaha Kuliner untuk
Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM Provinsi Aceh dapat memperkuat silaturahmi antar pelaku
UMKM dan juga pembangunan kapasitas baik dari segi keterampilan maupun usaha.
1.6 JADWAL KEGIATAN
Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM Provinsi Aceh akan
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang berlokasi di Banda Aceh.
1.7 METODELOGI PELAKSANAAN
Didalam melakukan pendekatan pekerjaan penyedia jasa dalam hal ini perlu melakukan beberapa
tahap pekerjaan antara lain:
1. Persiapan
2. Melakukan Survei Lokasi
3. Rapat Kordinasi
4. Pengecekan Alat dan pelengkapan
5. Mobilisasi ke area acara
6. Pelaksanaan kegiatan
7. Pelaporan dan serah terima pekerjaan
8. Pekerjaan Pra Kegiatan:
- pemberitahuan peserta,
- Persiapan acara, dan
- Pendukung acara.
9. Pekerjaan Saat Hari Kegiatan
10. Pekerjaan Paska Kegiatan:
- Menyusun laporan kegiatan.
12. Pekerjaan Yang Sewaktu-waktu Dibutuhkan.
1.8 SERAH TERIMA PEKERJAAN
1) Barang diserahterimakan ke penerima akhir dengan menandatangani Berita Acara Serah
Terima dan Dokumentasi Kegiatan; dan
2) Menyerahkan Berita Acara Serah Terima kepada Penyedia untuk Proses Pembayaran.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner Untuk Peningkatan Kualitas
Produk Bagi Umkm Provinsi Aceh Mencakup Seluruh Tahapan Kegiatan Pembinaan, Pelatihan,
Dan Pendampingan Teknis Yang Berorientasi Pada Peningkatan Mutu, Daya Saing, Dan
Keberlanjutan Usaha Kuliner Lokal melalui Pendataan Dan Seleksi Peserta, Pemndampingan,
Inovasi Produk Dan Pengembangan Pasar.
Ruang lingkup Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM
Provinsi Aceh meliputi :
1. Cek In Peserta oleh Panitia;
2. Pembukaan Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM
Provinsi Aceh;
3. Tim Building;
4. Penguatan Daya Saing UMKM;
5. Pengembangan Kapasitas UMKM;
6. Pemasaran Digital; dan
7. Penutupan Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM
Provinsi Aceh.
KRITERIA BARANG JASA
Kriteria barang dan jasa memperhatikan:
1. Kemudahan mendapatkan barang di pasaran dengan jumlah yang cukup;
2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
3. Barang yang diperlukan merupakan produk dalam negeri atau impor yang telah memenuhi
legalitas masuk ke Indonesia, seperti telah memenuhi standar minimal (SNI & Lainnya); dan
4. Jasa berkompeten dibidang tertentu.
SPESIFIKASI WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung dari sejak Penandatanganan
Kontrak/Surat Perjanjian, dan dapat diperpanjang atas dasar permohonan penyedia, sepanjang
alasannya jelas, benar, dan dapat dipertangung jawabkan.
PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai sesuai spesifikasi dan persyaratan yang
ditetapkan.
KOMPONEN BIAYA
Komponen biaya dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
1. Harga Barang;
2. Harga Jasa;
3. Harga Sewa;
4. Harga Instalasi;
5. Keuntungan dan Biaya Overhead; dan
6. Pajak Pertambahan Nilai.
Banda Aceh, 12 November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH ACEH
ROSTI MAIDAR, SE, M.Si
NIP. 19760507 200112 2 004