Pendampingan Usaha Kuliner Untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi Umkm Provinsi Aceh

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10600583000
Status: Ulang
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,943,270
Winner (Pemenang): CV Tati Pratama
NPWP: 00*8**2****01**0
RUP Code: 61050043
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.1 LATAR BELAKANG                                                       
    Provinsi Aceh dikenal kaya akan warisan budaya dan kuliner yang unik serta khas. Produk-produk
    kuliner khas aceh seperti kopi, kue tradisional, bumbu masak, dan makanan olahan memiliki
    potensi besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional. Keberagaman kuliner ini
    menjadi aset penting dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu motor
    penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah ini. UMKM kuliner di Aceh
    berperan vital dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan melestarikan
                                                                         
    kekayaan tradisi pangan daerah.                                      
    Meskipun memiliki potensi besar, UMKM kuliner di Aceh sering menghadapi tantangan signifikan
    dalam persaingan pasar yang semakin ketat. Tantangan utama yang dihadapi meliputi:
    variabilitas dalam standar kualitas produk, keterbatasan pengetahuan mengenai
                                                                         
    manajemen mutu dan higiene pangan (sanitasi), serta kurangnya akses terhadap teknik
    pengolahan dan pengemasan modern yang dapat memperpanjang umur simpan dan
    meningkatkan daya tarik produk. Kualitas produk yang tidak konsisten dapat menghambat UMKM
    untuk memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional.       
                                                                         
    Oleh karena itu, diperlukan sebuah inisiatif yang terstruktur dan terfokus untuk membekali para
    pelaku UMKM kuliner dengan pengetahuan dan keterampilan praktis. Program Pendampingan
    Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk ini hadir sebagai solusi strategis.
    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan intensif yang mencakup aspek higiene
    dan sanitasi pangan, standarisasi resep dan proses produksi, serta pengembangan
    inovasi produk dan kemasan. Dengan peningkatan kualitas produk yang terjamin, diharapkan
    UMKM kuliner di Aceh dapat meningkatkan daya saing, memenuhi standar pasar yang lebih tinggi
    (termasuk potensi sertifikasi halal dan BPOM), dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan usaha
    yang berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Provinsi Aceh.
                                                                         
                                                                         
1.2 PENERIMA MANFAAT                                                     
    Program Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM
    Provinsi Aceh ini secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan manfaat bagi pihak-
    pihak berikut:                                                       
    Penerima manfaat utama adalah individu usaha yang secara langsung berpartisipasi dalam sesi
    pendampingan, pelatihan, dan konsultasi, yaitu:                      
                                                                         
  • Pelaku UMKM Kuliner Aceh:                                            
                                                                         
    Pemilik dan pengelola usaha mikro dan kecil di sektor kuliner (makanan dan minuman) yang
    berdomisili di wilayah Provinsi Aceh. UMKM yang memproduksi makanan khas daerah, produk
    olahan, camilan, atau produk siap saji, dan memiliki potensi untuk ditingkatkan kualitas serta
    skalanya. Prioritas diberikan kepada UMKM yang memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan
    higiene, sanitasi, dan standarisasi produk.                          
                                                                         
1.3 TUJUAN                                                               
                                                                         
    Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner ini bertujuan untuk mencapai sasaran-sasaran spesifik
    berikut bagi UMKM Provinsi Aceh:                                     
    1. Peningkatan Kualitas dan Standarisasi Produk                      
                                                                         
  • Standarisasi Resep dan Proses: Membantu UMKM menetapkan standar operasional
    prosedur (SOP) dan resep baku (standard recipe) yang konsisten, guna memastikan kualitas
    produk yang seragam dari waktu ke waktu.                             
                                                                         
  • Peningkatan Daya Tahan Produk: Mengajarkan teknik pengolahan, pengemasan, dan
    penyimpanan yang tepat untuk memperpanjang umur simpan (shelf life) produk tanpa
    mengurangi kualitas dan nutrisi.                                     
                                                                         
    2. Penjaminan Higiene dan Keamanan Pangan                            
    Implementasi Higiene Pangan: Meningkatkan kesadaran dan praktik higiene personal dan
    sanitasi lingkungan produksi (dapur dan peralatan) sesuai dengan standar keamanan pangan
    yang berlaku.                                                        
                                                                         
  • Pemenuhan Syarat Sertifikasi: Mempersiapkan UMKM untuk memenuhi persyaratan dasar
    yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi P-IRT, Halal, atau BPOM, sehingga produk
    memiliki legalitas dan jaminan keamanan yang lebih tinggi.           
                                                                         
                                                                         
    3. Peningkatan Daya Saing dan Daya Jual Pasar                        
    Inovasi Kemasan: Memberikan pendampingan dalam desain dan penggunaan kemasan
    yang informatif, menarik, dan fungsional, untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di
    pasar.                                                               
                                                                         
  • Perluasan Akses Pasar: Dengan kualitas dan kemasan yang lebih baik, UMKM diharapkan
    mampu menembus pasar yang lebih luas, termasuk toko modern, ritel nasional, dan sektor
    pariwisata.                                                          
                                                                         
    4. Peningkatan Kapasitas Usaha Berkelanjutan                         
                                                                         
    Transfer Pengetahuan: Memberikan bekal pengetahuan manajerial dasar, termasuk
    manajemen biaya produksi dan penetapan harga, agar UMKM dapat beroperasi secara
    efisien dan berkelanjutan.                                           
                                                                         
  • Menciptakan Model Bisnis Unggul: Menghasilkan model UMKM kuliner di Aceh yang memiliki
    kualitas produk yang terjamin, berdaya saing tinggi, dan siap untuk skalabilitas usaha
    di masa depan.                                                       
                                                                         
1.4 PESERTA KEGIATAN                                                     
    Peserta Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM Provinsi Aceh
    berasal dari Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang berjumlah 33 Peserta.
                                                                         
1.5 HASIL YANG DIHARAPKAN                                                
    Hasil yang diharapkan dari Kegiatan Pendampingan Pendampingan Usaha Kuliner untuk
    Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM Provinsi Aceh dapat memperkuat silaturahmi antar pelaku
    UMKM dan juga pembangunan kapasitas baik dari segi keterampilan maupun usaha.
                                                                         
1.6 JADWAL KEGIATAN                                                      
    Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM Provinsi Aceh akan
    dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang berlokasi di Banda Aceh.      
                                                                         
1.7 METODELOGI PELAKSANAAN                                               
    Didalam melakukan pendekatan pekerjaan penyedia jasa dalam hal ini perlu melakukan beberapa
    tahap pekerjaan antara lain:                                         
    1. Persiapan                                                         
    2. Melakukan Survei Lokasi                                           
    3. Rapat Kordinasi                                                   
    4. Pengecekan Alat dan pelengkapan                                   
                                                                         
    5. Mobilisasi ke area acara                                          
    6. Pelaksanaan kegiatan                                              
    7. Pelaporan dan serah terima pekerjaan                              
    8. Pekerjaan Pra Kegiatan:                                           
      - pemberitahuan peserta,                                           
      - Persiapan acara, dan                                             
      - Pendukung acara.                                                 
    9. Pekerjaan Saat Hari Kegiatan                                      
    10. Pekerjaan Paska Kegiatan:                                        
      - Menyusun laporan kegiatan.                                       
    12. Pekerjaan Yang Sewaktu-waktu Dibutuhkan.                         
                                                                         
1.8 SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
    1) Barang diserahterimakan ke penerima akhir dengan menandatangani Berita Acara Serah
      Terima dan Dokumentasi Kegiatan; dan                               
    2) Menyerahkan Berita Acara Serah Terima kepada Penyedia untuk Proses Pembayaran.
                                                                         
                                                                         
RUANG  LINGKUP KEGIATAN                                                  
                                                                         
    Ruang Lingkup Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner Untuk Peningkatan Kualitas
    Produk Bagi Umkm Provinsi Aceh Mencakup Seluruh Tahapan Kegiatan Pembinaan, Pelatihan,
    Dan Pendampingan Teknis Yang Berorientasi Pada Peningkatan Mutu, Daya Saing, Dan
    Keberlanjutan Usaha Kuliner Lokal melalui Pendataan Dan Seleksi Peserta, Pemndampingan,
    Inovasi Produk Dan Pengembangan Pasar.                               
Ruang lingkup Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM
Provinsi Aceh meliputi :                                                 
   1. Cek In Peserta oleh Panitia;                                       
   2. Pembukaan Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM
                                                                         
     Provinsi Aceh;                                                      
   3. Tim Building;                                                      
   4. Penguatan Daya Saing UMKM;                                         
   5. Pengembangan Kapasitas UMKM;                                       
   6. Pemasaran Digital; dan                                             
   7. Penutupan Kegiatan Pendampingan Usaha Kuliner untuk Peningkatan Kualitas Produk Bagi UMKM
     Provinsi Aceh.                                                      
                                                                         
                                                                         
KRITERIA BARANG  JASA                                                    
                                                                         
Kriteria barang dan jasa memperhatikan:                                  
   1. Kemudahan mendapatkan barang di pasaran dengan jumlah yang cukup;  
                                                                         
   2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);                              
   3. Barang yang diperlukan merupakan produk dalam negeri atau impor yang telah memenuhi
     legalitas masuk ke Indonesia, seperti telah memenuhi standar minimal (SNI & Lainnya); dan
   4. Jasa berkompeten dibidang tertentu.                                
                                                                         
                                                                         
SPESIFIKASI WAKTU  PELAKSANAAN                                           
                                                                         
Jangka Waktu Pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung dari sejak Penandatanganan
Kontrak/Surat Perjanjian, dan dapat diperpanjang atas dasar permohonan penyedia, sepanjang
                                                                         
alasannya jelas, benar, dan dapat dipertangung jawabkan.                 
                                                                         
PEMBAYARAN                                                               
                                                                         
                                                                         
Pembayaran dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai sesuai spesifikasi dan persyaratan yang
ditetapkan.                                                              
                                                                         
KOMPONEN   BIAYA                                                         
                                                                         
Komponen biaya dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS):           
                                                                         
1. Harga Barang;                                                         
2. Harga Jasa;                                                           
3. Harga Sewa;                                                           
4. Harga Instalasi;                                                      
                                                                         
5. Keuntungan dan Biaya Overhead; dan                                    
6. Pajak Pertambahan Nilai.                                              
                                                                         
                                Banda Aceh, 12 November 2025             
                               KUASA PENGGUNA ANGGARAN                   
                       DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH ACEH     
                                                                         
                                                                         
                                 ROSTI MAIDAR, SE, M.Si                  
                                 NIP. 19760507 200112 2 004