SPESIFIKASI TEKNIS/ RKS
PEKERJAAN : KONSTRUKSI REHAB PAVING BLOCK HALAMAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
LOKASI : KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN : 2025
PASAL 1
PENDAHULUAN
1. Pelaksana harus melindungi Pengguna Anggaran (PA) dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada
barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau yang disediakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antar standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan oleh Penyedia jasa, Penyedia jasa
harus menjelaskan secara tertulis kepada direksi pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
direksi pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan Penyedia jasa tidak menjamin secara substansial
sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan, maka Penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang
disyaratkan dalam dokumen lelang.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para calon Penyedia jasa untuk dapat
menyusun Penawaran yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA) tanpa catatan
atau persyaratan lain dalam penawaran mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua barang dan bahan yang akan
digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan
termasuk semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS (metre, kilogram, second), sedangkan penggunaan
standar satuan ukuran lain, dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
7. Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang digunakan oleh Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan selain
gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
8. Penyedia sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan
dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Kontraktor di bawah
perintah dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu
bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan,
kepadatan dari pemadatan.
PASAL 2
REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan Pekerjaan ini Pelaksana harus tunduk dan patuh pada :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : 30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Peraturan dan ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
8. Peraturan-peraturan lainnya yang mengikat.
PASAL 3
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pemasangan Papan Nama Pekerjaan
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Kayu Klas II : Berat Jenis 0.3 - 0.6
2) Paku kayu : Ukuran 5 - 7 cm
3) Banner plastic : Dicetak menggunakan Digital Printing
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembuatan papan nama harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2) Papan nama kegiatan dicetak diatas spanduk dengan cetakan digital printing.
3) Papan nama kegiatan didirikan tegak dengan menggunakan tiang kayu.
4) Papan nama kegiatan minimal memuat : Nama Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pelaksana, Volume Kegiatan,
Masa Pelaksanaan, Jumlah Dana.
2 Biaya Penerapan SMKK
Biaya Penerapan SMKK harus dihitung sesuai kebutuhan pengendalian keselamatan kontruksi yang tercantum didalam
IBPRP, AKK, sasaran dan program yang diyakini telah menjamin keselamatan kontruksi, keselamatan dan kesehatan kerja,
keselamatan publik serta keselamatan lingkungan.
Pekerjaan Kontruksi wajib menganggarkan 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK dengan subkomponen yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko bahaya.
Adapun 9 komponen tersebut pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Penyiapan dokumen Penerapan SMKK
- Pembuatan prosedur dan intruksi kerja sebagaimana diuraikan pada sublampiran I Peraturan Menteri PUPR No. 10
Tahun 2021.
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
- Spanduk (banner) Ukuran minimal 5 m2.
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
a. APK, antara lain :
- Pembatas Area (Restricted Area) Wajib untuk pekerjaan yang terbatas oleh orang tertentu.
b. APD, antara lain :
- Topi Pelindung (Safety helmet) Kualitas helm sesuai dengan SNI ISO 3837-2012.
- Sarung Tangan (Safety Gloves) Mampu melindungi jari tangan pada pekerjaan.
- Sepatu Keselamatan (Safety shoes, Rubber Safety Shoes and toe cap) Mampu melindungi kaki dari potensi
bahaya mikrobiologi, iritasi bahan kimia, dan benturan benda keras.
- Rompi Keselamatan (Safety vest) Terdapat 3 (tiga) garis reflector.
4. Asuransi dan Perizinan
- Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
5. Personel Keselamatan Konstruksi
- 1 (satu) orang petugas keselamatan kontruksi/ Petugas K3 Kontruksi setiap 60 (enam puluh) orang pekerja
(berlaku kelipatan).
- Mampu melaksanakan tugas sesuai dengan keterampilan yang tercantum dalam SKKNI Petugas K3 Kontruksi/
Petugas Keselamatan Kontruksi.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/ Pejabat yang berwenang.
6. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat pengukur suhu) dengan ketentuan berikut ini :
1) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna
hijau.
2) Isi kotak P3K berdasarkan Tipe dan jumlah pekerja mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggaraan Audit Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ditempat kerja.
7. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas
- Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) bahan sticker skotled (terang dalam gelap).
8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
- Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
9. Kegiatan dan Peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ; 3 Kg
3 Pembersihan lapangan dan Pemeliharaan utilitas
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pembersihan Lapangan dari awal sampai akhir pekerjaan.
2) Pemeliharaan utilitas existing
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembersihan lapangan
- Pelaksana Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, lapangan harus dibersihkan dahulu dari rumput,
semak, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak diperlukan dan dapat menganggu jalannya pekerjaan.
- Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada tempat
pembuangan.
- Pembersihan akhir dari sampah organik, sampah non organik, material pembangunan yang tidak
diperlukan lagi.
2) Pemeliharaan utilitas
- Pelaksana bertanggung jawab terhadap Pemeliharaan Utilitas pada Area Kerja.
- Apabila Utilitas yang ada pada Area kerja perlu dipindahkan maka menjadi Tanggung Jawab Pelaksana.
- Pelaksana bertanggung jawab terhadap penggantian bahan utilitas apabila kerusakan diakibatkan oleh
Pelaksana.
B. PEKERJAAN REHAB PAVING BLOCK
1 Pembongkaran Paving block existing
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembongkaran Paving block existing sesuai gambar rencana.
2) Semua pembongkaran/galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi
jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang
dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
2 Pemasangan Paving Block
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Paving block : tebal 6 cm, bentuk menyesuaikan dilapangan.
2) Pasir Beton : Gunakan pasir jenis abu batu atau pasir tajam yang bersih dari lumpur
atau kotoran.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembersihan Area: Lokasi pemasangan harus bersih dari segala kotoran, akar pohon, dan puing-puing.
2) Perataan dan Pemadatan Tanah (Subgrade): Tanah dasar harus diratakan dan dipadatkan secara maksimal,
Area yang tidak rata atau kurang padat dapat menyebabkan paving block amblas di kemudian hari.
3) Pemasangan Kanstin (Edge Restraints): Pasang kanstin beton di sekeliling area yang akan dipasang paving
block. Kanstin berfungsi sebagai pengunci agar susunan paving block tidak bergeser dan tetap rapi.
3 Pengecatan Paving block
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Cat Matex : tahan terhadap paparan cuaca
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Permukaan harus bersih dan kering sebelum dicat
2) Ikuti petunjuk produsen mengenai pengenceran dan waktu pengeringan.
3) Aplikasikan cat menggunakan rol atau kuas secara merata.
4) Ulangi proses pengecatan untuk lapisan kedua (dan mungkin lapisan tambahan jika diperlukan) untuk
mencapai warna yang diinginkan dan hasil yang optimal.
4 Pemasangan Kanstin Bata merah
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Batu bata : bentuk segi empat panjang, permukaan rata dan tidak retak-retak.
2) Semen Portland : bestandart SII/SNI.
3) Pasir Pasang : harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat dan kotoran organik.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh
2) Adukan perekat/spesi adalah 1 Semen Portland banding 2 Pasir Pasang.
3) Air yang dipakai adalah air bersih, tidak mengandung kotoran organik ataupun kimia
4) Plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang
bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul.
PASAL 4
PENUTUP
1. Spesifikasi Teknis ini menjadi Pedoman yang harus diikuti oleh Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan.
2. Apabila terdapat pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam Spesifikasi ini, dan pekerjaan tersebut harus ada untuk
mendapatkan hasil akhir yang lebih baik, harus dilaksanakan oleh Penyedia.
3. Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis ini merupakan dokumen yang saling melengkapi,
apabila terdapat perbedaan Penyedia untuk segera berkonsultasi kepada direksi dan Konsultan Pengawas.
DIPERIKSA OLEH : Menetapkan Oleh :
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
(PPTK) DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
dto
HAFIDH, SE DEDY REZIKA, S.STP., M.Si
NIP. 19840604 200604 1 001 NIP. 19840722 200312 1 001
MENGETAHUI :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
DEDY REZIKA, S.STP., M.Si
NIP. 19840722 200312 1 001