URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Shading Net Tanaman Perkebunan
Nilai HPS : Rp. 4.499.000,- (Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Sumber Dana : APBA Tahun Anggaran 2025
Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga puluh) hari kalender
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
I.
Penyedia Jasa Konsultansi pengawasan diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1. Melakukan Pengawasan Pembangunan Shading Net Tanaman Perkebunan, serta mengarahkan
penyedia jasa pemborongan dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahan yang mungkin
timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
3. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan kegiatan fisik.
5. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
6. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang
ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
7. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada pengguna
jasa.
8. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir kegiatan
pelaskanaan fisik.
9. Melakukan koordinasi dengan Kuasa pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
10. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan laporan
akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan pelaksanaan
kegiatan.
11. Mengawasi jalannya pekerjaan baik itu dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk
menjaga aspek kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
TUGAS KONSULTAN
II.
1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan
mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala.
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksana.
5. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum
serah terima.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama (pho).
10. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
Banda Aceh, November 2025
Ttd
KUASA PENGGUNA ANGARAN