KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
Pengawasan Paving Blok/Landscape Parkir
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PAVING BLOK/LANDSCAPE PARKIR
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan dari segi biaya, mutu dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang
secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dan tujuan dari pengawasan secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana
serta saran pendukung lainnya dapat terselenggara secara efektif, efisien dan tepat sasaran, sehingga
dapat meningkatkan kualitas hasil pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan standar teknis
yang disyaratkan.
Jasa pengawasan ini di maksud untuk membantu Badan Kepegawaian Aceh yaitu pekerjaan Pengawasan
Paving Blok/Landscape Parkir yang dibiayai oleh dana APBAP Tahun Anggaran 2025.
Dengan dilaksanakan kegiatan Pengawasan Paving Blok/Landscape Parkir ini diharapkan akan dapat
diperoleh data berupa:
a. Identifikasi masalah yang timbul di lapangan, selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik,
serta memberikan alternatif bagi pemecahan masalah (problem solving).
b. Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan, penggunaan bahan material serta volume pekerjaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diterapkan.
c. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. SASARAN
Secara umum sasaran yang ingin dicapai adalah konsultan mengawasi pekerjaan dari segi biaya, mutu
dan waktu kegiatan pelaksanaan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung profesional dan efektif.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan pekerjaan ini di Kantor Badan Kepegawaian Aceh kota Banda Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan pagu anggaran sebesar ± Rp. 11.998.800 (Sebelas juta
sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar 11% dengan sumber dana dari Anggaran APBA-P yang akan diangsurkan dalam tahun
anggaran 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
SKPA : Badan Kepegawaian Aceh
KPA : MUHADI, S.STP. M.A
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan
konfirmasi mengenai data lapangan yang akan ditangani beserta konsep penggunaan halaman. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a) Data-data dokumen perencanaan/inventory terdahulu
b) Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
d) Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
2. STANDAR TEKNIS
Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar pengawasan yang berlaku di
Indonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 229/PRT/M/2006 tanggal 1
Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5) Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll)
3. STUDI -STUDI TERDAHULU
Berupa studi-studi ataupun pengawasan terdahulu yang dapat menunjang pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan Paving Blok/Landscape Parkir
4. REFERENSI HUKUM
Pengawasan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir dilaksanakan berdasarkan kepada
peraturan-peraturan perundang-perundangan sebagai berikut :
a) UU No. 2/2017 : Jasa Konstruksi
b) UU No. 11/2006 : Pemerintahan Aceh
c) PP. No. No. 28 – 2000 : Usaha & Peran Serta Masy. Jasa Konstruksi
d) PP. No 29 – 2000 : Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
e) PP. No 46 – 2025 : Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
f) SE No. 30/SE/Dk/2025 : Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
g) KEPMEN PUPR No. 33/KPTSP/M/2025 : Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
III. RUANG LINGKUP
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Kegiatan Persiapan
1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan pengawas (supervisi).
2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S-Curve0 yang diajukan rekanan (kontraktor) dan
selanjutnya diteruskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Badan Kepegawaian Aceh.
b. Kegiatan Pengawas Lapangan
1. Mengetahuii rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik biaya maupun detail
kegiatan.
2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan kontrak yang ada untuk
masing-masing pekerjaan
3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai dikerjakan, sehingga
kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan, Koordinasi dan
Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan konstruksi dapat diselesaikan
sesuai jadwal waktu yang disepakati.
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan
dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.
7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/bahan/volume/biaya (Addendum), sehingga
perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan
mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-faktor dilapangan.
9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh tidak mengenai
pengurangan atau tujuh bahan biaya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang
dari kontrak pelaksanaan konstruksi.
10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan volume pekerjaan yang
akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran perhitungan volume dan
pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum
Kontrak.
11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap kendala-kendala yang
dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari
pengguna jasa dan penyedia jasa.
12. Mendampingi Kuasa Pengguna Anggara (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada setiap
adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal.
c. Kegiatan Pelaporan Meliputi:
1. Mempersiapkan kemajuan progres fisik serta tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan
dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan
setiap bulannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor) terutama yang
mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.
3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan bila terjadi
penambahan atau pengurangan pekerjaan.
Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir adalah sebagai berikut :
2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah pembangunan yang dikerjakan
rekanan (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian
yang dinyatakan dalam bentuk laporan yang terdiri dari laporan kemajuan kegiatan (Bulanan) dan laporan
akhir.
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari pengguna jasa (KPA) tidak ada. Pengguna Jasa (KPA)
akan membentuk Pengelola Teknis untuk memeriksa hasil keluaran dari penyedia jasa.
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas yang harus disediakan oleh
penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas tersebut berupa;
a. Biaya Alat Tulis dan Barang Habis Pakai;
b. Biaya Pengadaan Peralatan Kantor (Sewa);
- Sewa Komputer/Laptop;
- Sewa Printer.
c. Biaya Komunikasi;
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang telah ditentukan pada Kerangka
Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal yang di luar dari yang telah ditentukan pada KAK harus
dengan persetujuan Pengguna Jasa (KPA).
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kalender
terhitung setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau sampai masa pekerjaan
konstruksi selesai 100%.
7. KEBUTUHAN PERSONIL
Tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini Adalah tenaga
ahli/terampil yang menguasai/memahami serta sudah berpengalaman dalam menangani kegiatan-
kegiatann sejenis, berikut Adalah kebutuhan personal yang dibutuhkan dalam kegiatan ini, yaitu:
Kualifikasi
Tingkat Status
Posisi
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Tenaga Ahli
Tenaga Ahli
S-1/D.IV/D.III Teknik Sipil/ SKK Pengawas 1 Tahun Sub Profesional
Arsitektur Struktur Bangunan
Gedung Jenjang
4/5/6
Tenaga Pendukung (jika ada):
S-1/D.IV/D.III Umum SKK Ahli Muda K3 0 Tahun -
Konstruksi
IV. PELAPORAN
1. LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan memuat tentang realisasi progress pekerjaan mingguan dan bulanan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 20 (dua) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 4 (Empat) Eks.
2. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir memuat tentang hasil akhir realisasi progress pekerjaan mingguan dan bulanan, beserta
laporan selesainya pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 20 (dua) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 4 (Empat) Eks.
V. LAIN - LAIN
1. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
2. PERSYARATAN KERJA SAMA
Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan jasa konsultasi lain.
3. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan
fisik di lapangan.
4. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Pengguna Jasa..
Banda Aceh, 19 November 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Badan Kepegawaian Aceh
dto
MUHADI, S.STP. M.A
Pembina
NIP. 1982092 200212 1001