Pengawasan Paving Blok/Landscape Parkir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10611029000
Date: 20 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Badan Kepegawaian Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,083,782
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,856,000
Winner (Pemenang): CV Dwi Dimitra
NPWP: 943396325101000
RUP Code: 61567884
Work Location: Kantor Badan Kepegawaian Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA                 ACUAN           KERJA                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               (KAK)                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PEKERJAAN                                    
                                                                          
                                                                          
 Pengawasan          Paving     Blok/Landscape           Parkir           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              TAHUN       ANGGARAN           2025                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                         
                                                                          
                                                                          
                          PEKERJAAN     :                                 
                                                                          
        PENGAWASAN     PAVING   BLOK/LANDSCAPE     PARKIR                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       I. URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
                                                                          
   Setiap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
   secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.      
                                                                          
                                                                          
   Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan
   dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
                                                                          
   kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                                  
                                                                          
   Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan dari segi biaya, mutu dan waktu
                                                                          
   kegiatan pelaksanaan.                                                  
                                                                          
   Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang
                                                                          
   secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
                                                                          
   disepakati.                                                            
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                             
                                                                          
  Maksud dan tujuan dari pengawasan secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
                                                                          
  a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
     masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
                                                                          
     kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.                                
                                                                          
  b) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
                                                                          
     dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                          
  Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana
                                                                          
  serta saran pendukung lainnya dapat terselenggara secara efektif, efisien dan tepat sasaran, sehingga
                                                                          
                                                                          
  dapat meningkatkan kualitas hasil pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan standar teknis
                                                                          
  yang disyaratkan.                                                       
                                                                          
  Jasa pengawasan ini di maksud untuk membantu Badan Kepegawaian Aceh yaitu pekerjaan Pengawasan
                                                                          
  Paving Blok/Landscape Parkir yang dibiayai oleh dana APBAP Tahun Anggaran 2025.
                                                                          
  Dengan dilaksanakan kegiatan Pengawasan Paving Blok/Landscape Parkir ini diharapkan akan dapat
                                                                          
  diperoleh data berupa:                                                  
                                                                          
  a. Identifikasi masalah yang timbul di lapangan, selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik,
                                                                          
     serta memberikan alternatif bagi pemecahan masalah (problem solving).
                                                                          
  b. Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga sesuai dengan jadwal
                                                                          
     pelaksanaan pekerjaan, penggunaan bahan material serta volume pekerjaan yang sesuai dengan
     spesifikasi teknis yang diterapkan.                                  
                                                                          
                                                                          
  c. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dengan
     menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. SASARAN                                                                
                                                                          
  Secara umum sasaran yang ingin dicapai adalah konsultan mengawasi pekerjaan dari segi biaya, mutu
  dan waktu kegiatan pelaksanaan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
                                                                          
  pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung profesional dan efektif.       
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN                                                        
                                                                          
  Lokasi kegiatan pekerjaan ini di Kantor Badan Kepegawaian Aceh kota Banda Aceh.
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                          
  Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan pagu anggaran sebesar ± Rp. 11.998.800 (Sebelas juta
                                                                          
  sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai
  (PPN) sebesar 11% dengan sumber dana dari Anggaran APBA-P yang akan diangsurkan dalam tahun
                                                                          
  anggaran 2025.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK                                                
                                                                          
  SKPA    : Badan Kepegawaian Aceh                                        
                                                                          
                                                                          
  KPA     : MUHADI, S.STP. M.A                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         II. DATA PENUNJANG                               
                                                                          
                                                                          
1. DATA DASAR                                                             
                                                                          
  Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
                                                                          
  Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan
  konfirmasi mengenai data lapangan yang akan ditangani beserta konsep penggunaan halaman. Adapun
                                                                          
  data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
   a) Data-data dokumen perencanaan/inventory terdahulu                   
                                                                          
   b) Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya                       
                                                                          
   c) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.  
   d) Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting     
                                                                          
                                                                          
2. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                          
  Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar pengawasan yang berlaku di
                                                                          
  Indonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:  
                                                                          
  1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28
                                                                          
     Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.                                  
                                                                          
  2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 229/PRT/M/2006 tanggal 1
     Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.            
                                                                          
  3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017 tentang
                                                                          
     Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.                               
                                                                          
  4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang
                                                                          
     Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                                  
                                                                          
  5) Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll)              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. STUDI -STUDI TERDAHULU                                                 
                                                                          
  Berupa studi-studi ataupun pengawasan terdahulu yang dapat menunjang pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
  Pengawasan Paving Blok/Landscape Parkir                                 
                                                                          
                                                                          
4. REFERENSI HUKUM                                                        
                                                                          
  Pengawasan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir dilaksanakan berdasarkan kepada
                                                                          
  peraturan-peraturan perundang-perundangan sebagai berikut :             
                                                                          
  a) UU No. 2/2017 : Jasa Konstruksi                                      
                                                                          
  b) UU No. 11/2006 : Pemerintahan Aceh                                   
  c) PP. No. No. 28 – 2000 : Usaha & Peran Serta Masy. Jasa Konstruksi    
                                                                          
  d) PP. No 29 – 2000 : Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                   
                                                                          
  e) PP. No 46 – 2025 : Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah         
                                                                          
  f) SE No. 30/SE/Dk/2025 : Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
     Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                          
                                                                          
  g) KEPMEN PUPR No. 33/KPTSP/M/2025 : Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
                                                                          
     Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.      
                                                                          
                                                                          
                         III. RUANG LINGKUP                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                          
  a. Kegiatan Persiapan                                                   
                                                                          
     1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan pengawas (supervisi).
                                                                          
     2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S-Curve0 yang diajukan rekanan (kontraktor) dan
                                                                          
       selanjutnya diteruskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
       (PPK) Badan Kepegawaian Aceh.                                      
                                                                          
  b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                           
                                                                          
     1. Mengetahuii rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik biaya maupun detail
                                                                          
       kegiatan.                                                          
                                                                          
     2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan kontrak yang ada untuk
                                                                          
       masing-masing pekerjaan                                            
                                                                          
                                                                          
     3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai dikerjakan, sehingga
                                                                          
       kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
                                                                          
     4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan, Koordinasi dan
                                                                          
       Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
       yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
                                                                          
     5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan konstruksi dapat diselesaikan
                                                                          
       sesuai jadwal waktu yang disepakati.                               
                                                                          
     6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan
                                                                          
       dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.            
                                                                          
     7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
       waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.           
                                                                          
     8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/bahan/volume/biaya (Addendum), sehingga
                                                                          
       perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan
       mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-faktor dilapangan.
                                                                          
     9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh tidak mengenai
                                                                          
       pengurangan atau tujuh bahan biaya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang
                                                                          
       dari kontrak pelaksanaan konstruksi.                               
                                                                          
     10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan volume pekerjaan yang
       akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran perhitungan volume dan
                                                                          
       pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum
       Kontrak.                                                           
                                                                          
     11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap kendala-kendala yang
                                                                          
       dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari
                                                                          
       pengguna jasa dan penyedia jasa.                                   
                                                                          
     12. Mendampingi Kuasa Pengguna Anggara (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada setiap
       adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal.
                                                                          
  c. Kegiatan Pelaporan Meliputi:                                         
                                                                          
     1. Mempersiapkan kemajuan progres fisik serta tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan
                                                                          
       dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan
                                                                          
       setiap bulannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor) terutama yang
                                                                          
       mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.      
                                                                          
     3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan bila terjadi
                                                                          
       penambahan atau pengurangan pekerjaan.                             
                                                                          
  Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir adalah sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
2. KELUARAN                                                               
                                                                          
  Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah pembangunan yang dikerjakan
                                                                          
  rekanan (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian
  yang dinyatakan dalam bentuk laporan yang terdiri dari laporan kemajuan kegiatan (Bulanan) dan laporan
                                                                          
  akhir.                                                                  
                                                                          
                                                                          
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK                   
  Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari pengguna jasa (KPA) tidak ada. Pengguna Jasa (KPA)
                                                                          
  akan membentuk Pengelola Teknis untuk memeriksa hasil keluaran dari penyedia jasa.
                                                                          
                                                                          
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI                   
                                                                          
  Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas yang harus disediakan oleh
                                                                          
  penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas tersebut berupa;
     a. Biaya Alat Tulis dan Barang Habis Pakai;                          
                                                                          
     b. Biaya Pengadaan Peralatan Kantor (Sewa);                          
                                                                          
        - Sewa Komputer/Laptop;                                           
        - Sewa Printer.                                                   
                                                                          
     c. Biaya Komunikasi;                                                 
                                                                          
                                                                          
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                       
                                                                          
  Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang telah ditentukan pada Kerangka
                                                                          
  Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal yang di luar dari yang telah ditentukan pada KAK harus
  dengan persetujuan Pengguna Jasa (KPA).                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN                                              
                                                                          
  Pengawasan Konstruksi (Supervisi) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kalender
                                                                          
  terhitung setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau sampai masa pekerjaan
                                                                          
  konstruksi selesai 100%.                                                
                                                                          
                                                                          
7. KEBUTUHAN PERSONIL                                                     
                                                                          
  Tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini Adalah tenaga
  ahli/terampil yang menguasai/memahami serta sudah berpengalaman dalam menangani kegiatan-
                                                                          
  kegiatann sejenis, berikut Adalah kebutuhan personal yang dibutuhkan dalam kegiatan ini, yaitu:
                                                                          
                                  Kualifikasi                             
                                                                          
                                                                          
              Tingkat                                    Status           
    Posisi                                                                
                       Jurusan   Keahlian   Pengalaman                    
             Pendidikan                                Tenaga Ahli        
   Tenaga Ahli                                                            
            S-1/D.IV/D.III Teknik Sipil/ SKK Pengawas 1 Tahun Sub Profesional
                        Arsitektur Struktur Bangunan                      
                                 Gedung Jenjang                           
                                    4/5/6                                 
                                                                          
   Tenaga Pendukung (jika ada):                                           
                                                                          
            S-1/D.IV/D.III Umum SKK Ahli Muda K3 0 Tahun  -               
                                   Konstruksi                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          IV. PELAPORAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LAPORAN BULANAN                                                        
                                                                          
  Laporan bulanan memuat tentang realisasi progress pekerjaan mingguan dan bulanan
                                                                          
  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 20 (dua) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
  sebanyak 4 (Empat) Eks.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. LAPORAN AKHIR                                                          
                                                                          
  Laporan Akhir memuat tentang hasil akhir realisasi progress pekerjaan mingguan dan bulanan, beserta
  laporan selesainya pekerjaan.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 20 (dua) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
                                                                          
  sebanyak 4 (Empat) Eks.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           V. LAIN - LAIN                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
                                                                          
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
   Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                                                                          
   dalam negeri.                                                          
                                                                          
                                                                          
 2. PERSYARATAN KERJA SAMA                                                
                                                                          
   Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan jasa konsultasi lain.  
                                                                          
                                                                          
 3. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                     
                                                                          
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan
                                                                          
   fisik di lapangan.                                                     
                                                                          
                                                                          
 4. ALIH PENGETAHUAN                                                      
                                                                          
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                                                                          
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Pengguna Jasa..
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Banda Aceh, 19 November 2025     
                                        Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)     
                                                                          
                                          Badan Kepegawaian Aceh          
                                                                          
                                                                          
                                                  dto                     
                                                                          
                                                                          
                                            MUHADI, S.STP. M.A            
                                                                          
                                                Pembina                   
                                                                          
                                          NIP. 1982092 200212 1001