URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN INDEKS KESESUAIAN KAWASAN GARAM (IKG)
1.1 Latar Belakang
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan Pergaraman Nasional menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam
nasional yang dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) yaitu kawasan
usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. Sebagai salah satu provinsi yang
memiliki kawasan pergaraman dan usaha garam rakyat, Provinsi Aceh termasuk kedalam salah
satu lokasi Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) Indonesia, sebagaimana ditetapkan
didalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2023
tentang Sentra Ekonomi Garam Rakyat.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengembangan
Kawasan Unggulan Kelautan dan Perikanan Aceh menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi
Garam (KEG) adalah bentang alam dengan luasan tertentu yang memiliki lahan pergaraman
dan potensial dikembangkan sebagai kawasan unggulan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil,
dan didalam masyarakat pelaku usaha garam rakyat sentra usaha garam rakyat ini disebut juga
dengan nama “lancang sira”.
Kawasan Ekonomi Garam atau kawasan unggulan usaha garam di Provinsi Aceh berada
pada 11 (sebelas) kabupaten, dimana enam kabupaten berada di pantai utara-timur Provinsi
Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen,
Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Besar, serta lima kabupaten
berada di pantai barat-selatan Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh
Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Simeulue
sebagaimana telah ditetapkan didalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.5/1405/2024
Tentang Penetapan Kawasan Unggulan Garam Rakyat.
Konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Garam berbasis kemukiman sejalan dengan
konsep pengembangan yang dilaksanakan dalam Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).
Pada lokasi usaha garam yang memiliki kawasan atau berada dalam kemukiman
memungkinkan dikembangkannya konsep pengelolaan usaha garam rakyat secara terpadu atau
terintegrasi dengan pengembangan sarana dan prasarana pembuatan garam guna mendukung
peningkatan produksi usaha garam rakyat pada sentra usaha garam rakyat tersebut.
Upaya pengembangan usaha garam rakyat menggunakan empat pendekatan
yang terdiri atas:
1. produktivitas, berdasarkan luasan lahan dan prasarana yang tersedia;
2. kualitas, berdasarkan standar baku mutu produksi garam;
3. kontinuitas, sebagai jaminan pasokan garam; dan
4. korporatisasi, yang berarti pola usaha yang bergerak dalam wadah kelembagaan usaha dan
menerapkan budaya koorporasi. Diharapkan dengan adanya kepastian ketersediaan lahan
dapat mendukung aspek produktivitas dan kontinuitas dalam Pengembangan Usaha
Garam Rakyat.
Pemilihan lokasi menjadi faktor penting dalam penentuan metode produksi
usaha garam dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari. Ada
sembilan parameter yang menentukan proses pemilihan lokasi produksi garam
tersebut, yaitu:
1. Curah hujan
Curah hujan merupakan salah satu penentu keberhasilan produksi garam
dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari. Rata-rata
intensitas curah hujan dan pola hujan dalam setahun merupakan indikator yang
terkait erat dengan lama musim kemarau. Lama musim kemarau ini akan
mempengaruhi tingkat penguapan air di lokasi produksi garam. Tingkat curah hujan
yang tinggi akan berdampak negatif pada produksi garam.
2. Permeabilitas tanah
Permeabilitas tanah merupakan parameter untuk mengukur tingkat porositas
tanah yang merupakan faktor penting dalam mempengaruhi keberhasilan produksi
garam dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari.
Permeabilitas tanah yang rendah dan tidak mudah retak adalah salah satu kriteria
dalam persyaratan lokasi tambak garam dengan sistem tambak atau penjemuran
dibawah sinar matahari.
3. Jenis tanah.
Tanah yang didominasi fraksi pasir akan mempunyai pori makro (porous),
tanah dengan dominasi debu akan banyak mempunyai pori meso (agak porous),
sementara tanah dengan fraksi liat akan mempunyai banyak pori mikro (kecil) atau
tidak porous. Pengembangan lahan usaha garam dengan sistem tambak atau
penjemuran dibawah sinar matahari harus didasarkan pada potensi teknis yang
dimiliki wilayah pengembangan, salah satu potensi teknis tersebut adalah jenis
tanah yang tidak porous untuk menjamin ketersedian air tua dan pengendapan
sempurna.
4. Lama penyinaran.
Lama penyinaran matahari merupakan faktor dalam produksi garam dengan
sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari yang juga mempengaruhi
laju evaporasi air. Evaporasi air akan dapat tercapai dengan baik jika didukung oleh
radiasi surya serta bantuan rekayasa iklim mikro pada areal pergaraman.
5. Kelembaban udara.
Kelembaban udara berkaitan erat dengan proses evaporasi pada produksi
garam dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari. Jika
kelembapan tinggi, laju evaporasi menjadi rendah karena kejenuhan udara akan
lebih cepat tercapai. Kelembaban udara mempengaruhi kecepatan penguapan air,
dimana makin besar penguapan maka makin besar jumlah kristal garam yang
mengendap.
6. Kecepatan angin.
Kecepatan angin sangat berpengaruh dalam penentuan lokasi usaha garam
dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari karena akan
mempengaruhi kecepatan penguapan air, dimana makin besar evaporasi
(penguapan) maka makin besar jumlah kristal garam yang mengendap.
7. Suhu udara.
Suhu udara mempengaruhi kecepatan penguapan air pada usaha garam
dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari, dimana makin
besar penguapan maka makin besar jumlah kristal garam yang mengendap.
8. Tingkat penguapan.
Penguapan merupakan faktor utama dalam produksi garam dengan sistem
tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari yang dipengaruhi oleh angin dan
matahari. Proses pembuatan garam dengan sistem tambak atau penjemuran
dibawah sinar matahari pada dasarnya adalah proses pengoptimalan proses
penguapan sehingga dapat menghasilkan kristal garam.
Faktor yang paling menentukan kecepatan penguapan air dalam proses
pembuatan garam dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari
adalah kecepatan angin dan radiasi sinar matahari. Kecepatan angin berpengaruh
karena angin membawa uap air dari permukaan air sehingga proses penguapan tetap
dapat berlangsung. Radiasi sinar matahari berpengaruh karena merupakan sumber
energi untuk proses penguapan yang terjadi.
9. Tingkat kejenuhan air bahan baku garam.
Proses pembentukan kristal garam dipengaruhi banyak faktor, termasuk
tingkat kejenuhan air bahan baku garam. Tingkat kejenuhan ini akan menentukan
berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi garam dengan sistem
tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari.
Lokasi usaha garam rakyat baik dengan sistem perebusan air maupun dengan
sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari, umumnya berada di wilayah
pantai, dengan persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
Kadar garam yang tinggi.
Air laut yang tidak tercemar.
pH 7-8.
Pasang surut air laut tidak melebihi 1 meter.
Kondisi cuaca dan iklim yang mendukung.
Konsentrasi air laut > 2 °Be.
Ketinggian tempat relatif landai.
Sebagai salah satu point di dalam rencana aksi Percepatan Pembangunan
Pergaraman Nasional, dimana pada tahap pra-produksi adalah adanya jaminan
ketersediaan lahan untuk usaha garam rakyat, dalam upaya pemberdayaan dan
perlindungan kepada petambak garam, perlu dilakukan kajian kesesuaian lokasi usaha
garam rakyat melalui analisa Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG).
1.2 Maksud
Maksud dari penyusunan dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
ini guna memberikan gambaran kondisi lahan serta usaha garam rakyat di Provinsi
Aceh, khususnya di lokasi kegiatan.
1.3 Tujuan
Penyusunan dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG) ini, bertujuan
untuk menginventarisir dan menganalisa data parameter lokasi garam serta menyusun
dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG) dalam mendukung penetapan
kawasan sentra usaha garam rakyat.
1.4 Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam pekerjaan Penyusunan dokumen Indeks
Kesesuaian Kawasan Garam (IKG) ini ini adalah :
a. Teridentifikasinya kondisi iklim/cuaca dan lingkungan lokasi usaha garam
pada lokasi kegiatan;
b. Terlaksananya perhitungan dan analisa indeks kawasan garam pada lokasi
kegiatan;
c. Tersusunnya dokumen indeks kesesuaian kawasan garam;
2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Penyusunan dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG) akan
dilaksanakan pada lokasi usaha garam rakyat di Kabupaten Pidie.
3. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPA Satuan Kerja Perangkat Aceh
- Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran
sebesar Rp. 25.976.000,00. (Dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam
rupiah).
4. Nama Organisasi
Satuan Kerja : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
Program : Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
5. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Penyusunan Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG), meliputi:
a. Pengumpulan dan Analisa Data
b. Penyusunan draft dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
c. Pembahasan draft dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
d. Dokumen Final Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
6. Keluaran
Keluaran pekerjaan ini terdiri dari:
a. Draft Laporan Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
Laporan awal yang akan menjadi bahan untuk dibahas dalam forum group
discussion (FGD) atau pembahasan hasil penyusunan dokumen Indeks
Kesesuaian Kawasan Garam (IKG). Harus diserahkan selambatnya pada minggu
ke-tiga sebelum jadwal pelaksanaan FGD/pembahasan. Laporan dibuat sebanyak
5 (lima) eksemplar.
b. Laporan Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
Laporan akhir yang telah disempurnakan berdasarkan hasil FGD/pembahasan
draft laporan yang harus diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah SPMK diterbitkan. Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
13 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian Penyusunan Indikator Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung setelah Surat Perintah Mulai Kerja
diterbitkan dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
14 Personil
a. Kebutuhan Personil dan Kualifikasi
Kebutuhan dan kualifikasi personil untuk pekerjaan Penyusunan Indikator
Kesesuaian Kawasan Garam (IKG), adalah sebagai berikut :
Masa Kerja
No Posisi Kualifikasi Jumlah
(Bulan)
Tenaga Ahli
1 Ahli Perikanan S1 Perikanan/Ilmu Kelautan. 1 1
(Team Leader) Memiliki pengalaman di
bidang perikanan atau
pergaraman minimal 1 tahun.
Memiliki pengalaman sebagai
team leader minimal 1 tahun.
Tenaga Pendukung
1 Surveyor D3/S1 Geografi/Geodesi 1 1
Memiliki pengalaman kerja
bidang survei dan analisis
perikanan minimal 1 tahun.