Penyusunan Indikator Kawasan Garam (Ikg)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10616056000
Status: Ulang
Date: 22 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,976,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,974,000
Winner (Pemenang): CV Cipta Marga Utama
NPWP: 028612869101000
RUP Code: 61758696
Work Location: Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                        
      PENYUSUNAN  INDEKS KESESUAIAN KAWASAN GARAM  (IKG)                
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan
    Pembangunan Pergaraman Nasional menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah
                                                                        
    Daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam
    nasional yang dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) yaitu kawasan
    usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. Sebagai salah satu provinsi yang
                                                                        
    memiliki kawasan pergaraman dan usaha garam rakyat, Provinsi Aceh termasuk kedalam salah
    satu lokasi Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) Indonesia, sebagaimana ditetapkan
    didalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2023
                                                                        
    tentang Sentra Ekonomi Garam Rakyat.                                
       Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengembangan
                                                                        
    Kawasan Unggulan Kelautan dan Perikanan Aceh menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi
    Garam (KEG) adalah bentang alam dengan luasan tertentu yang memiliki lahan pergaraman
                                                                        
    dan potensial dikembangkan sebagai kawasan unggulan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil,
    dan didalam masyarakat pelaku usaha garam rakyat sentra usaha garam rakyat ini disebut juga
    dengan nama “lancang sira”.                                         
                                                                        
       Kawasan Ekonomi Garam atau kawasan unggulan usaha garam di Provinsi Aceh berada
    pada 11 (sebelas) kabupaten, dimana enam kabupaten berada di pantai utara-timur Provinsi
                                                                        
    Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen,
    Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Besar, serta lima kabupaten
    berada di pantai barat-selatan Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh
                                                                        
    Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Simeulue
    sebagaimana telah ditetapkan didalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.5/1405/2024
                                                                        
    Tentang Penetapan Kawasan Unggulan Garam Rakyat.                    
       Konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Garam berbasis kemukiman sejalan dengan
                                                                        
    konsep pengembangan yang dilaksanakan dalam Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).
    Pada lokasi usaha garam yang memiliki kawasan atau berada dalam kemukiman
    memungkinkan dikembangkannya konsep pengelolaan usaha garam rakyat secara terpadu atau
                                                                        
    terintegrasi dengan pengembangan sarana dan prasarana pembuatan garam guna mendukung
    peningkatan produksi usaha garam rakyat pada sentra usaha garam rakyat tersebut.
                                                                        
       Upaya pengembangan usaha garam rakyat menggunakan empat pendekatan
    yang terdiri atas:                                                  
    1. produktivitas, berdasarkan luasan lahan dan prasarana yang tersedia;
                                                                        
    2. kualitas, berdasarkan standar baku mutu produksi garam;          
                                                                        
    3. kontinuitas, sebagai jaminan pasokan garam; dan                  
    4. korporatisasi, yang berarti pola usaha yang bergerak dalam wadah kelembagaan usaha dan
       menerapkan budaya koorporasi. Diharapkan dengan adanya kepastian ketersediaan lahan
                                                                        
       dapat mendukung aspek produktivitas dan kontinuitas dalam Pengembangan Usaha
       Garam Rakyat.                                                    
                                                                        
       Pemilihan lokasi menjadi faktor penting dalam penentuan metode produksi
    usaha garam dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari. Ada
                                                                        
    sembilan parameter yang menentukan proses pemilihan lokasi produksi garam
    tersebut, yaitu:                                                    
                                                                        
   1. Curah hujan                                                       
         Curah hujan merupakan salah satu penentu keberhasilan produksi garam
                                                                        
      dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari. Rata-rata
      intensitas curah hujan dan pola hujan dalam setahun merupakan indikator yang
                                                                        
      terkait erat dengan lama musim kemarau. Lama musim kemarau ini akan
      mempengaruhi tingkat penguapan air di lokasi produksi garam. Tingkat curah hujan
                                                                        
      yang tinggi akan berdampak negatif pada produksi garam.           
   2. Permeabilitas tanah                                               
                                                                        
         Permeabilitas tanah merupakan parameter untuk mengukur tingkat porositas
      tanah yang merupakan faktor penting dalam mempengaruhi keberhasilan produksi
                                                                        
      garam dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari.
      Permeabilitas tanah yang rendah dan tidak mudah retak adalah salah satu kriteria
                                                                        
      dalam persyaratan lokasi tambak garam dengan sistem tambak atau penjemuran
      dibawah sinar matahari.                                           
                                                                        
   3. Jenis tanah.                                                      
                                                                        
         Tanah yang didominasi fraksi pasir akan mempunyai pori makro (porous),
      tanah dengan dominasi debu akan banyak mempunyai pori meso (agak porous),
                                                                        
      sementara tanah dengan fraksi liat akan mempunyai banyak pori mikro (kecil) atau
      tidak porous. Pengembangan lahan usaha garam dengan sistem tambak atau
                                                                        
      penjemuran dibawah sinar matahari harus didasarkan pada potensi teknis yang
      dimiliki wilayah pengembangan, salah satu potensi teknis tersebut adalah jenis
                                                                        
      tanah yang tidak porous untuk menjamin ketersedian air tua dan pengendapan
      sempurna.                                                         
                                                                        
   4. Lama penyinaran.                                                  
         Lama penyinaran matahari merupakan faktor dalam produksi garam dengan
                                                                        
      sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari yang juga mempengaruhi
      laju evaporasi air. Evaporasi air akan dapat tercapai dengan baik jika didukung oleh
                                                                        
      radiasi surya serta bantuan rekayasa iklim mikro pada areal pergaraman.
   5. Kelembaban udara.                                                 
                                                                        
         Kelembaban udara berkaitan erat dengan proses evaporasi pada produksi
      garam dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari. Jika
                                                                        
      kelembapan tinggi, laju evaporasi menjadi rendah karena kejenuhan udara akan
      lebih cepat tercapai. Kelembaban udara mempengaruhi kecepatan penguapan air,
                                                                        
      dimana makin besar penguapan maka makin besar jumlah kristal garam yang
      mengendap.                                                        
                                                                        
   6. Kecepatan angin.                                                  
                                                                        
         Kecepatan angin sangat berpengaruh dalam penentuan lokasi usaha garam
      dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari karena akan
                                                                        
      mempengaruhi kecepatan penguapan air, dimana makin besar evaporasi
      (penguapan) maka makin besar jumlah kristal garam yang mengendap. 
                                                                        
   7. Suhu udara.                                                       
         Suhu udara mempengaruhi kecepatan penguapan air pada usaha garam
                                                                        
      dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari, dimana makin
      besar penguapan maka makin besar jumlah kristal garam yang mengendap.
                                                                        
   8. Tingkat penguapan.                                                
                                                                        
         Penguapan merupakan faktor utama dalam produksi garam dengan sistem
      tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari yang dipengaruhi oleh angin dan
                                                                        
      matahari. Proses pembuatan garam dengan sistem tambak atau penjemuran
      dibawah sinar matahari pada dasarnya adalah proses pengoptimalan proses
                                                                        
      penguapan sehingga dapat menghasilkan kristal garam.              
         Faktor yang paling menentukan kecepatan penguapan air dalam proses
                                                                        
      pembuatan garam dengan sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari
      adalah kecepatan angin dan radiasi sinar matahari. Kecepatan angin berpengaruh
                                                                        
      karena angin membawa uap air dari permukaan air sehingga proses penguapan tetap
      dapat berlangsung. Radiasi sinar matahari berpengaruh karena merupakan sumber
      energi untuk proses penguapan yang terjadi.                       
                                                                        
   9. Tingkat kejenuhan air bahan baku garam.                           
         Proses pembentukan kristal garam dipengaruhi banyak faktor, termasuk
                                                                        
      tingkat kejenuhan air bahan baku garam. Tingkat kejenuhan ini akan menentukan
      berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi garam dengan sistem
                                                                        
      tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari.                    
                                                                        
       Lokasi usaha garam rakyat baik dengan sistem perebusan air maupun dengan
    sistem tambak atau penjemuran dibawah sinar matahari, umumnya berada di wilayah
                                                                        
    pantai, dengan persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
     Kadar garam yang tinggi.                                          
                                                                        
     Air laut yang tidak tercemar.                                     
     pH 7-8.                                                           
                                                                        
     Pasang surut air laut tidak melebihi 1 meter.                     
     Kondisi cuaca dan iklim yang mendukung.                           
                                                                        
     Konsentrasi air laut > 2 °Be.                                     
     Ketinggian tempat relatif landai.                                 
                                                                        
       Sebagai salah satu point di dalam rencana aksi Percepatan Pembangunan
    Pergaraman Nasional, dimana pada tahap pra-produksi adalah adanya jaminan
                                                                        
    ketersediaan lahan untuk usaha garam rakyat, dalam upaya pemberdayaan dan
    perlindungan kepada petambak garam, perlu dilakukan kajian kesesuaian lokasi usaha
                                                                        
    garam rakyat melalui analisa Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG). 
                                                                        
1.2 Maksud                                                              
                                                                        
       Maksud dari penyusunan dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
    ini guna memberikan gambaran kondisi lahan serta usaha garam rakyat di Provinsi
                                                                        
    Aceh, khususnya di lokasi kegiatan.                                 
                                                                        
                                                                        
1.3 Tujuan                                                              
       Penyusunan dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG) ini, bertujuan
                                                                        
    untuk menginventarisir dan menganalisa data parameter lokasi garam serta menyusun
    dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG) dalam mendukung penetapan
                                                                        
    kawasan sentra usaha garam rakyat.                                  
1.4 Sasaran                                                             
                                                                        
    Sasaran yang akan dicapai dalam pekerjaan Penyusunan dokumen Indeks 
    Kesesuaian Kawasan Garam (IKG) ini ini adalah :                     
                                                                        
    a. Teridentifikasinya kondisi iklim/cuaca dan lingkungan lokasi usaha garam
       pada lokasi kegiatan;                                            
                                                                        
    b. Terlaksananya perhitungan dan analisa indeks kawasan garam pada lokasi
       kegiatan;                                                        
                                                                        
    c. Tersusunnya dokumen indeks kesesuaian kawasan garam;             
                                                                        
2.  Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                        
    Kegiatan Penyusunan dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG) akan
    dilaksanakan pada lokasi usaha garam rakyat di Kabupaten Pidie.     
                                                                        
                                                                        
3.  Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPA Satuan Kerja Perangkat Aceh
    - Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran
                                                                        
    sebesar Rp. 25.976.000,00. (Dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam
    rupiah).                                                            
                                                                        
                                                                        
4.  Nama Organisasi                                                     
    Satuan Kerja : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh                    
                                                                        
    Program   : Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil      
                                                                        
5.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    Lingkup pekerjaan Penyusunan Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG), meliputi:
    a. Pengumpulan dan Analisa Data                                     
                                                                        
    b. Penyusunan draft dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)   
                                                                        
    c. Pembahasan draft dokumen Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)   
    d. Dokumen Final Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)              
                                                                        
                                                                        
 6. Keluaran                                                            
    Keluaran pekerjaan ini terdiri dari:                                
                                                                        
    a. Draft Laporan Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)              
                                                                        
       Laporan awal yang akan menjadi bahan untuk dibahas dalam forum group
       discussion (FGD) atau pembahasan hasil penyusunan dokumen Indeks 
       Kesesuaian Kawasan Garam (IKG). Harus diserahkan selambatnya pada minggu
                                                                        
       ke-tiga sebelum jadwal pelaksanaan FGD/pembahasan. Laporan dibuat sebanyak
       5 (lima) eksemplar.                                              
                                                                        
    b. Laporan Indeks Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)                    
                                                                        
       Laporan akhir yang telah disempurnakan berdasarkan hasil FGD/pembahasan
       draft laporan yang harus diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
                                                                        
       setelah SPMK diterbitkan. Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
                                                                        
                                                                        
 13 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
    Jangka waktu penyelesaian Penyusunan Indikator Kesesuaian Kawasan Garam (IKG)
                                                                        
    adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung setelah Surat Perintah Mulai Kerja
    diterbitkan dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.              
                                                                        
                                                                        
 14 Personil                                                            
                                                                        
    a. Kebutuhan Personil dan Kualifikasi                               
      Kebutuhan dan kualifikasi personil untuk pekerjaan Penyusunan Indikator
                                                                        
      Kesesuaian Kawasan Garam (IKG), adalah sebagai berikut :          
                                                                        
                                                    Masa Kerja          
      No      Posisi          Kualifikasi     Jumlah                    
                                                      (Bulan)           
       Tenaga Ahli                                                      
       1  Ahli Perikanan  S1 Perikanan/Ilmu Kelautan. 1 1              
          (Team Leader)  Memiliki pengalaman di                        
                                                                        
                         bidang perikanan atau                          
                         pergaraman minimal 1 tahun.                    
                                                                        
                        Memiliki pengalaman sebagai                    
                         team leader minimal 1 tahun.                   
                                                                        
       Tenaga Pendukung                                                 
       1  Surveyor      D3/S1 Geografi/Geodesi 1       1               
                                                                        
                        Memiliki pengalaman kerja                      
                         bidang survei dan analisis                     
                                                                        
                         perikanan minimal 1 tahun.
Tenders also won by CV Cipta Marga Utama