Penyemprotan Anti Rayap Smkn 1 Batee Kab. Pidie

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10616254000
Date: 22 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): CV Nad Protection
NPWP: 00*6**9****01**0
RUP Code: 61598395
Work Location: Kabupaten Pidie - Pidie (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI       TEKNIS                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
PROGRAM     : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS          
                                                                            
KEGIATAN    : PEMELIHARAAN RUTIN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH (SMK)
                                                                            
                                                                            
                                                                            
PEKERJAAN   : PENYEMPROTAN ANTI RAYAP SMKN 1 BATEE KAB. PIDIE               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 SKPA                                       
                                                                            
                   DINAS   PENDIDIKAN        ACEH                           
                       TAHUN   ANGGARAN   2025                              
         PEKERJAAN PENYEMPROTAN ANTI RAYAP SMKN 1 BATEE KAB. PIDIE          
                                                                            
                                                                            
1. LATAR BELAKANG   a. Gambaran Umum                                        
                    Pendidkan merupakan usaha sistematik pewarisan budaya oleh
                    masyarakat kepada generasi penerus. Pada saat ini lembaga sekolah
                    masih merupakan media yang dianggap paling efektif untuk usaha
                                                                            
                    pewarisan budaya secara massal, khususnya pewarisan pengetahuan
                    dan teknologi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, sampai saat
                    iini diakui masih merupakan alternatif terbaik untuk pendidikan
                    generasi yang akan datang.                              
                                                                            
                    Manusia yang tumbuh sesuai fitrahnya secara umum akan memiliki
                    beberapa ciri yaitu : beraqidah yang benar; berakhlaq yang mulia;
                    berpengetahuan dan menguasai teknologi; berfikir yang cerdas;
                    berperasaan yang lembut; berkepribadian mandiri, kreatif dan inovatif;
                    berwawasan lingkungan; dan kuat secara jasmani.         
                                                                            
                    Pendidikan pada saat ini, umumnya lebih menekankan pada pewarisan
                    pengetahuan dan teknolog. Upaya peningkatan mutu pendidikan
                    dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek moral, akhlak mulia, budi
                    pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga dan perilaku.
                                                                            
                    Pengembangan aspek-aspek tersebut untuk meningkatkan dan
                    mmeennggeemmbbaannggkkaann kkeeccaakkaappaann hhiidduupp ((lliiffee--sskkiillllss)) ssiisswwaa mmeellaalluuii
                    pencapaian seperangkat kompetensi agar mampu memecahkan 
                    masalah dan bertahan hidup, beradaptasi, dan berhasil di era
                                                                            
                    globalisasi yang penuh tantangan yang sangat kompetitif.
                                                                            
                    b. Referensi Hukum                                      
                    1.  Undang-undang nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung;
                    2.  Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                    3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012
                                                                            
                       tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
                       tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
                    4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                       Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang  
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
                                                                            
                    5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
                       Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
                       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
                       tentang Jasa Konstruksi;                             
                    6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
                       tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah/Madrasah
                       Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
                                                                            
                       Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
                       Aliyah (SMA/MA).                                     
                    7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
                       tentang Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di  
                       KKaabbuuppaatteenn//KKoottaa;;                       
                    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007
                       tangal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan
                                                                            
                       Konstruksi;                                          
                    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
                       Keselamatan Konstruksi.                              
                    10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peetunjuk Teknis
                                                                            
                       Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
                       Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;                  
                    11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                       Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui 
                                                                            
                       Penyedia;                                            
                    12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor  897/KPTS/M/2017 Tahun 2017  tentang Standar   
                       Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
                       Jabatan Ahli Untuk Layanan JasaKonsultansi Konstruksi;
                                                                            
                    13. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
                       Qanun  Aceh Nomor 2  Tahun 2008 tentang Tata Cara    
                       PPeennggaallookkaassiiaann TTaammbbaahhaann DDaannaa BBaaggii HHaassiill MMiinnyyaakk ddaann GGaass BBuummii
                       dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus;                  
                                                                            
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                              
                                                                            
                    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit
                    Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memuat
                    penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
                    Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
                    dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
                    pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan Aceh.        
                                                                            
                    b. Tujuan                                               
                    1. Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan pelelangan
                       Penyemprotan Anti Rayap SMKN 1 Batee Kab. Pidie      
                                                                            
                    2. Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Penyemprotan
                       Anti Rayap SMKN 1 Batee Kab. Pidie sesuai dengan persyaratan
                                                                            
                       dan standar teknis pembangunan gedung Negara.        
                                                                            
                                                                            
3. TARGET / SASARAN 1. Tersedianya Penyemprotan Rayap yang memenuhi standar 
                       prasarana Bangunan Pendidikan.                       
                    2. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan
                                                                            
                       ketersediaan prasarana pemerintahan di SMKN 1 Batee, sebagai
                       usaha untuk memenuhi SPM di Sekolah untuk terciptanya Sumber
                       Daya Manusia yang berkualitas.                       
4. NAMA ORGANISASI  Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
 PENGADAAN BARANG   barang/jasa :                                           
                                                                            
                    -  Nama Kuasa Pengguna Anggaran :                       
                       DAHLAWI, S.Kom, M. Si                                
                       NIP. 19810610 201103 1 001                           
                    -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                      
                       Dinas Pendidikan Aceh                                
                                                                            
5. SUMBER DANA DAN  a. Sumber dana berasal dari OTSUS Aceh Tahun Anggaran 2025
 PERKIRAAN BIAYA                                                            
                    b. Total Pagu Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).   
                                                                            
                    c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.99.900.000,- (sembilan
                                                                            
                       puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).     
6. RUANG LINGKUP,   a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
 LOKASI PEKERJAAN,     yaitu Penyemprotan Anti Rayap SMKN 1 Batee Kab. Pidie
                                                                            
 FASILITAS PENUNJANG                                                        
                    b. Lokasi pekerjaan : Tuha, Kec. Batee, Kabupaten Pidie 
                                                                            
                    c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
                                                                            
7. JANGKA WAKTU     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari
 PPEELLAAKKSSAANNAAAANN kkaalleennddeerr..                                  
 PEKERJAAN                                                                  
8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN                                                
                                                                            
   a. Tenaga Ahli                                                           
   Memiliki kemampuan menyediakan personil minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
                     Pendidikan Pengalaman                                  
    No    Jabatan                           Kompetensi Utama Keterangan     
                      Minimal    Minimal                                    
    1  Pelaksana     SMA/SMK     2 Tahun  - Memahami metode pre Penanggung  
       Termite Control                      & post construction jawab       
                                          - Menguasai titik injeksi pelaksanaan
                                          & perhitungan chemical lapangan   
                                           - Mengatur teknisi di            
                                                lapangan                    
                                             - Memahami K3                  
                                           penggunaan chemical              
                                                                            
    2  Teknisi       SMA/SMK     1 Tahun     - Penyemprotan   Pelaksana     
       Penyemprot                          horizontal & vertikal utama      
       (Applicator)                         - Injeksi termitisida penyemprota
                                          - Penggunaan sprayer & n & injeksi
                                             injection pump                 
                                                                            
                                           - Paham SOP chemical             
    3  Operator Bor & SMA/SMK    1 Tahun  - Mengoperasikan bor & Bisa       
       Pompa Tekanan                         pompa tekanan    dirangkap     
                                              - Menentukan   teknisi senior 
                                           kedalaman & jarak titik          
                                                                            
                                                iinnjjeekkssii              
                                             - Perawatan alat               
    4  Helper / Pekerja SMA         -       - Membantu mixing Mendukung     
       Lapangan                                 chemical      teknisi di    
                                           - Menyiapkan alat & air lapangan 
                                          - Pembersihan area kerja          
                                               - Dasar K3                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   b. Peralatan Utama                                                       
                                                                            
   Memiliki kemampuan menyediakan peralatan minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
   1)  Dump Truck Kapasitas 4 M3 sebanyak 1 Unit                            
   2)  Kereta Sorong sebanyak 1 Unit                                        
                                                                            
8. PERSYARATAN      -  Memiliki Kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Bangunan
 KUALIFIKASI PENYEDIA  Gedung.                                              
                                                                            
                    -  Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.   
                                                                            
9. KELUARAN/PRODUK  Terlaksananya Penyemprotan Anti Rayap SMKN 1 Batee Kab. Pidie
  YANG DIHASILKAN   sesuai dengan persyaratan teknis.                       
                                                                            
10. SPESIFIKASI BAHAN                                                       
                                                                            
    No         Material             Merek               Type                
    11 AAiirr                         --            BBaattuu bbaattaa mmeerraahh
    2  Campuran Premise 200 SL        -                Besi SNI             
    3  Dumpul                         -                 Tipe I              
    4  Mesin Kompressor               -        Pasir dengan tektur agak kasar
                                                                            
    5  Injektor                       -                                     
    6  Alat Srayer                    -                                     
    7  Mesin Bor Lantai               -                                     
                                                                            
11. PROSES KEGIATAN                                                         
    No      Proses/Kegiatan         Deskripsi Kegiatan    Estimasi Waktu    
                                                                            
    1  Pekerjaan Persiapan     Pemberishan Lokasi dan penyiapan 7 Hari      
                                  segala bahan dan keperluan                
    2  Pekerjaan Penyemprotan Anti aplikasi larutan anti rayap 23 Hari      
       Rayap                    (termitisida) ke area yang rentan           
                                  seperti tanah, pondasi, dan               
                                 struktur kayu untuk mencegah               
                                                                            
                                    atau membasmi rayap                     
                                                                            
12. METODE PELAKSANAAN                                                      
   (Terlampir)                                                              
                                                                            
13. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)                                         
    No      Jenis Pekerjaan               Indentifikasi Bahaya              
        Pekerjaan Penyemprotan                                              
    1                                  1. Terhirup cairan anti rayap        
             Anti Rayap                                                     
   aa.. AAnnaalliissiiss KKeesseellaammaattnn PPeekkeerrjjaaaann//JJoobb SSaaffeettyy AAnnaalliissyyss ((JJSSAA)) hhaarruuss ddiillaakkuukkaann tteerrhhaaddaapp sseettiiaapp
       metode konstruksi / metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
       mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;       
   b.  Metode kerja harus disusun secara logis, realitis dan dapat dilaksanakan dengan
                                                                            
       menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara yang sesuai
       dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
       terlatih;                                                            
   c.  Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
       metode kerja dapat meli[uti penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
       dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
                                                                            
       pekerja bekerja dan dapat melindungi resiko pekerja, alat dan material dari bahaya dan
       resiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                    
   d.  Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
       pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
       biayanya. Jika faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
       dan kompetensi pekerja telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
                                                                            
       keselamatan, kesehatan dan keamanan kenostruksi dan pekerja, maka metode kerja dapat
       disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan /atau
       mudah dipahami oleh pekerja;                                         
   e.  Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya besar
       harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
       keselamatan pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA). Misalnya untuk pekerjaan diketinggian,
                                                                            
       mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (Platfrom), papan tepi, tangga kerja, pagar
       ppeelliinndduunngg tteeppii,, sseerrttaa aallaatt ppeelliinndduunngg tteeppii ((AAPPDD)) yyaanngg sseessuuaaii aannttaarraa llaaiinn hheellmm ddaann ssaabbuukk
       keselamatan agar pekerja terlindung bahaya terjatuh.                 
   f.  Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
       data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.                        
                                                                            
13. RENCANA KERJA   Terlampir                                               
  DAN SYARAT TEKNIS                                                         
                                                                            
14. DESAIN DAN      Terlampir                                               
  GAMBAR                                                                    
                                                                            
15. HARGA PERKIRAAN Terlampir                                               
  SENDIRI                                                                   
                                                                            
                                      Banda Aceh,           2025            
                                        KUASA PENGGUNA ANGGARAN             
                                      BIDANG SARANA DAN PRASARANA           
                                         DINAS PENDIDIKAN ACEH              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          DAHLAWI, S.Kom, M. Si             
                                               Penata Tk. I                 
                                        NIP. 19810610 201103 1 001