J a l a n
E
I
-
r
m
. H
a
D.
M
T e
i l :
P E M
I N A
o h d . T h a h
l e p o n ( 0 6 5 1
p e n g a i r a n @
e
)
E
S
r N
2 1
a c e
R
o m
9 8
h p
o2r
IP
r 1
, 2
o v
N
81.
g
T
E
, L u
9 1 9
o . i d
e n
, 2W
,
AN
g4
2e
B1b
H
a2s
G
t a
, F
i t e
–a
:
AA
B
k
p
se
C
a n
i mn
g
Idi
la
E
R
a A
i ( 0
i r a
c6n
H
e5.
a
Ah1
c
K
)
e
2
h
o3
p
Nd6
r
e8o P6
v .
o
g
s
o .
2
i d
3 2 4 7
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA PENILAI PENGADAAN TANAH
1. Latar Belakang
Provinsi Aceh merupakan provinsi yang mempunyai potensi pengembangan,
pemanfaatan dan pengendalian daya rusak sumber daya air secara maksimal. Usaha
pengembangan, pemanfaatan dan pengendalian daya rusak sumber daya air memerlukan
prasarana pengairan semakin meningkat untuk tahun-tahun mendatang. Dalam hal
melakukan pembangunan prasarana pengairan berupa Pembangunan Jaringan Irigasi
D.I. Aneuk Gajah Rheut Kab. Bireuen tentunya dibutuhkan lahan yang cukup luas sebagai
lokasi prasarana tersebut. Menyadari atas pentingnya kebutuhan lahan, maka
Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pengairan berupaya untuk melakukan pembebasan
lahan milik masyarakat yang berada dalam lokasi Pembangunan Jaringan irigasi D.I.
Aneuk Gajah Rheut Kab. Bireuen. Atas pertimbangan tersebut diatas maka pembebasan
lahan perlu dilakukan secara cepat, tepat dan transparan dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah, sehingga telah
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan UU No. 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP No. 19 Th 2021
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum serta Permen ATR/Ka BPN No 20 Th 2020; maka diperlukan Jasa Penilai untuk
mengetahui besaran ganti kerugian terhadap lahan masyarakat yang terkena Proyek
Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Aneuk Gajah Rheut Kab. Bireuen
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Jasa Penilai Pengadaan Tanah adalah untuk mendapatkan
Indikasi Nilai Penggantian Wajar atas Tanah yang terkena Pembangunan Jaringan Irigasi
D.I. Aneuk Gajah Rheut Kab. Bireuen
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penilai Pengadaan Tanah adalah untuk mendapatkan
besaran Ganti Kerugian terhadap Tanah masyarakat yang terkena Pembangunan
Jaringan Irigasi D.I. Aneuk Gajah Rheut Kab. Bireuen
3. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Penilai Pengadaan Tanah Pekerjaan Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi
D.I. Aneuk Gajah Rheut Sub D.I. Krueng Peudada Kab. Bireuen terletak di Desa Lawang,
Desa Hagu dan Desa Cot Keutapang Kec. Peudada Kab. Bireuen
4. Ruang Lingkup Pekerjaan
Penilaian pengadaan tanah meliputi 3 desa di Kecamatan Peudada Kabupaten
Bireuen dengan jumlah persil sebanyak 25 Bidang dengan luas keseluruhan sebesar
6.588 m2 dengan nilai pengadaan tanah sebesar Rp. 859.662.646,- (Delapan Ratus Lima
Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam
Rupiah)