Perencanaan Renovasi Interior Ruang Lobi Dinas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10636834000
Date: 28 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Peternakan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,300,000
Winner (Pemenang): CV Rb Consultant
NPWP: 846046589101000
RUP Code: 61878712
Work Location: Dinas Peternakan Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
P E M E R I N T A H A C E H                            
                      DINAS  PETERNAKAN                                   
                                                                          
           JL. Dr. Mr. H. Teuku Mohammad Hasan Kode Pos 23245             
            Telepon (0651 ) 7559050 - 7559090 Faksimil (0651 ) 7559060    
      E-mail : dinkeswannak@acehprov.go.id, Website : disnak.acehprov.go  
                                                                          
                                                                          
              RANCANGAN       SURAT   PERINTAH                            
                                                                          
                         KERJA   (SPK)                                    
                                                                          
                        SATUAN KERJA : DINAS PETERNAKAN ACEH              
                                                                          
 SURAT PERINTAH KERJA   NOMOR  DAN TANGGAL  SPK:                          
         (SPK)          Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
                         Nama       : Drh.T. Munazar                      
                         NIP        : 19680828 200701 1 008               
                         Jabatan    : Kuasa Pengguna Anggaran             
                         Berkedudukan : Jln DR. Mr. Mohd. Hasan- Banda    
                         Aceh                                             
                         di                                               
     NAMA  PEJABAT      yang  bertindak untuk dan atas nama Dinas         
    PENANDATANGAN       Peternakan Aceh berdasarkan Srat Keputusan        
        KONTRAK         Gubernur Aceh Nomor ....../......./2025 tggal 2025
                        tentang ……. [SK pengangkatan PA/KA/PPK] [jika     
                        ditandatangani oleh PPK ditambahkan   su          
                        rat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut        
                        “Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:         
                                                                          
                         Nama           : ……   [nama wakil Penyedia]      
                         Jabatan ...................................[sesuai akta notaris]
                         Berkedudukan di ....................[alamat Penyedia]
                         Akta Notaris Nomor ............... [sesuai akta notaris]
     NAMA  PENYEDIA                                                       
                         Tanggal ................................ [tanggal penerbitan
                         akta]                                            
                         Notaris ................................. [nama notaris penerbit
                         akta                                             
                        yang bertindak untuk dan atas nama ............. [nama
                        badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.      
                        Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                                                          
                        Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak               
                         Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk 
                                    menjad    Wakil  Sah    Pejabat       
   WAKIL SAH PEJABAT                                                      
                                    Penandatangan Kontrak ]               
    PENANDATANGAN                                                         
                                    Berdasarkan Surat Keputusan           
       KONTRAK                                                            
                                    Pejaba Penandatangan Kontrak          
                                               ……      nomor              
                                    .…. tanggal ……. [diisi nomor dan      
                                    tanggal SK pengangkatan Wakil         
                                    Sah                                   
                                    Pejabat Penandatangan Kontrak ]       
                        NOMOR    DAN   TANGGAL  SURAT                     
                                 UNDANGAN  PENGADAAN                      
                        LANGSUNG:                                         
PAKET KONSULTAN:                                                          
                        Nomor : ............................................................
..................................................                        
                        Tanggal : ............................................................
[diisi nama paket]                                                        
                        NOMOR   DAN  TANGGAL  BERITA ACARA                
                                HASIL PENGADAAN  LANGSUNG  :              
                        Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
SUMBER  DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas
DIPA/DPA                                                                  
............ Tahun Anggaran .......... untuk mata anggaran kegiatan ............... ]
                                                                          
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar       
Rp........................                                                
( ............................ rupiah)                                    
SISTEM PEMBAYARAN                                                         
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor ....... atas
  nama Penyedia : ................                                        
2) pembayaran dilakukan dengan ....... [diisi sistem bulanan/sistem       
  termin/pembayaran secara sekaligus];                                    
                                                                          
Jenis Kontrak ................................... [diisi waktu penugasan/lumsum]
*)Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                          
WAKTU  PELAKSANAAN PEKERJAAN: ............. ( ................... ) hari kalender
     Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia 
      Pejabat Penandatangan Kontrak         ...........................   
                                                                          
                                      [tanda tangan dan cap (jika salinan 
  [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini asli ini untuk proyek/satuan kerja
  untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp Pejabat Penandatangan Kontrak   
              10.000,- )]                maka rekatkan meterai Rp         
                                               10.000,- )]                
                [nama                           [nama                     
               lengkap]                         lengkap]                  
               [jabatan]                       [jabatan]                  
                          SYARAT  UMUM                                    
                      SURAT PERINTAH                                      
                      KERJA (SPK)                                         
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
   jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan
   harga sesuai SPK.                                                      
                                                                          
2. HUKUM  YANG BERLAKU                                                    
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
   Republik Indonesia.                                                    
                                                                          
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI  MANDIRI                                     
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
   pekerjaan yang dilakukan.                                              
                                                                          
4. BIAYA SPK                                                              
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
     serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                       
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam        
     rekapitulasi penawaran biaya.                                        
                                                                          
5. HAK KEPEMILIKAN                                                        
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan
     yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan
     oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh
     Pejabat Penandatangan Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk membantu
     secara  optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat   
     Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.              
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh
     Pejabat Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
     dan  semua  peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat     
     Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi
     oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
     yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian    
     keausan akibat pemakaian yang wajar.                                 
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN   KONTRAK                              
   a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
     setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan
     Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau
     dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam
     SPK.                                                                 
   b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
     Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
     Penyedia.                                                            
7. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan  
   pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas    
   pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
   dalam biaya SPK.                                                       
8. PENGALIHAN DAN/ATAU  SUBKONTRAK                                        
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
   lainnya.                                                               
                                                                          
9. JADWAL                                                                 
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
     pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang         
     tercantum dalam SPMK.                                                
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
     keadaan diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian
     tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat         
     Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
     tugas Penyedia dengan adendum SPK.                                   
10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                  
   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan
   kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas
   kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
   a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya
     dengan ketentuan sebagai berikut:                                    
     1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai
       dengan 50 (lima puluh) hari kalender.                              
     2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas,
       Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:     
       (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan  
          dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                      
       (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan
          sanggup menyelesaikan pekerjaannya.                             
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka
     1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya
     mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan    
     perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).         
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan  
     dapat melampaui tahun anggaran.                                      
   d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan  
     pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
     1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;             
     2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
     3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.        
11. ASURANSI                                                              
   a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
     sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                 
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
       kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan 
       pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
       serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan                     
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.        
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk 
     dalam biaya SPK.                                                     
12. PENUGASAN PERSONEL                                                    
   Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah
   disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan
   berdasarkan SPK ini.                                                   
                                                                          
13. PENANGGUNGAN  DAN RISIKO                                              
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung 
     tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
     semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
     denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
     yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan
     atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan
     klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja
     sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: 
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau              
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
       pihak lain.                                                        
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
     berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
     pekerjaan ini merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
     tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
     Kontrak .                                                            
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi  
     kewajiban penanggungan dalam syarat ini.                             
14. PENGAWASAN  DAN PEMERIKSAAN                                           
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan       
   pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
   Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk
   melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan  
   yang dilaksanakan oleh Penyedia.                                       
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap 
     kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu        
     pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam  
     laporan kemajuan hasil pekerjaan.                                    
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
     seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
     harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
     realisasi pekerjaan harian.                                          
   c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau 
     bulanan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.            
   d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan    
     Kontrak membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
     pekerjaan.                                                           
   e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi
     Teknis, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .           
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan     
     pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan  
     selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
     kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa
     denda keterlambatan.                                                 
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
     Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu 
     penyelesaian pekerjaan.                                              
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
     penyelesaian semua pekerjaan.                                        
                                                                          
                                                                          
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
   a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.     
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                                
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil     
     pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis. 
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
     Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat   
     Penandatangan Kontrak.                                               
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh
     hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.            
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
     pekerjaan selesai.                                                   
18. PERUBAHAN SPK                                                         
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
     kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para
     pihak, meliputi:                                                     
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;         
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                      
     3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     meminta pertimbangan dari Direksi Teknis.                            
19. KEADAAN KAHAR                                                         
   a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau 
     Penyedia                                                             
     memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
     secara tertulis dengan ketentuan:                                    
     1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
       atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
     2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                              
     3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
       terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.   
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi      
     kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
     atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban
     yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
     pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak    
     akibat dari Keadaan Kahar.                                           
20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
     berikut:                                                             
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang  dapat         
       mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                                
     2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                         
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,     
       Kerangka Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
     4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan 
       pekerjaan; atau                                                    
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
       tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak .                                            
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
     waktu penyelesaian pekerjaan.                                        
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
     perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat    
     Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
     Kompensasi.                                                          
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
     berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
     Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya
     tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.                          
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu   
     penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
     peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa 
     Kompensasi.                                                          
21. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
     melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta    
     perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
     Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan    
     memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
     tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.            
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu   
     pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
     diajukan oleh Penyedia.                                              
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN  SPK                                        
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
     kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, 
     termasuk:                                                            
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
       Bahan  dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada  
       Pejabat Penandatangan Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
       Penandatangan Kontrak ;                                            
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                             
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak
     atau pihak Penyedia.                                                 
   d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum       
     Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui         
     pemberitahuan tertulis dapat                                         
     melakukan pemutusan SPK apabila:                                     
     1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme,  
        kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang         
        diputuskan oleh instansi yang berwenang;                          
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi,  
        dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam    
        pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
     3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak  
        memulai pelaksanaan pekerjaan;                                    
     5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum
        dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan  
        Kontrak ;                                                         
     6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
        sebanyak 3 (tiga) kali;                                           
     8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
        waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;        
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
        selama 28 (dua puluh delapan) hari; atau                          
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah   
        pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang   
        disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.                       
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:        
     1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan          
     2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                           
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan      
     Kontrak terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi,   
     dan/atau nepotismemater dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam  
     pelaksanaan pengadaan, maka   Pejabat Penandatangan Kontrak          
     dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.           
23. PEMBAYARAN                                                            
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                            
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.         
   b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita
     Acara Serah Terima ditandatangani.                                   
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan 
     surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
     Membayar (PPSPM).                                                    
   d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
     menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak
     dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi       
     sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi         
     perselisihan.                                                        
24. DENDA                                                                 
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
     pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia     
     berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
     sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap
     hari keterlambatan.                                                  
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong      
     pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak       
     mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.                      
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya 
   sungguh- sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul
   dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
   pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
   musyawarah maka                                                        
   perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
                                                                          
                                                                          
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat   
   Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak
   sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia 
   menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
   terhadap SPK ini.