P E M E R I N T A H A C E H
DINAS PETERNAKAN
JL. Dr. Mr. H. Teuku Mohammad Hasan Kode Pos 23245
Telepon (0651 ) 7559050 - 7559090 Faksimil (0651 ) 7559060
E-mail : dinkeswannak@acehprov.go.id, Website : disnak.acehprov.go
RANCANGAN SURAT PERINTAH
KERJA (SPK)
SATUAN KERJA : DINAS PETERNAKAN ACEH
SURAT PERINTAH KERJA NOMOR DAN TANGGAL SPK:
(SPK) Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : Drh.T. Munazar
NIP : 19680828 200701 1 008
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran
Berkedudukan : Jln DR. Mr. Mohd. Hasan- Banda
Aceh
di
NAMA PEJABAT yang bertindak untuk dan atas nama Dinas
PENANDATANGAN Peternakan Aceh berdasarkan Srat Keputusan
KONTRAK Gubernur Aceh Nomor ....../......./2025 tggal 2025
tentang ……. [SK pengangkatan PA/KA/PPK] [jika
ditandatangani oleh PPK ditambahkan su
rat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan ...................................[sesuai akta notaris]
Berkedudukan di ....................[alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor ............... [sesuai akta notaris]
NAMA PENYEDIA
Tanggal ................................ [tanggal penerbitan
akta]
Notaris ................................. [nama notaris penerbit
akta
yang bertindak untuk dan atas nama ............. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjad Wakil Sah Pejabat
WAKIL SAH PEJABAT
Penandatangan Kontrak ]
PENANDATANGAN
Berdasarkan Surat Keputusan
KONTRAK
Pejaba Penandatangan Kontrak
…… nomor
.…. tanggal ……. [diisi nomor dan
tanggal SK pengangkatan Wakil
Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT
UNDANGAN PENGADAAN
LANGSUNG:
PAKET KONSULTAN:
Nomor : ............................................................
..................................................
Tanggal : ............................................................
[diisi nama paket]
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA
HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas
DIPA/DPA
............ Tahun Anggaran .......... untuk mata anggaran kegiatan ............... ]
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp........................
( ............................ rupiah)
SISTEM PEMBAYARAN
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor ....... atas
nama Penyedia : ................
2) pembayaran dilakukan dengan ....... [diisi sistem bulanan/sistem
termin/pembayaran secara sekaligus];
Jenis Kontrak ................................... [diisi waktu penugasan/lumsum]
*)Disesuaikan dengan nama K/L/PD
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ............. ( ................... ) hari kalender
Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak ...........................
[tanda tangan dan cap (jika salinan
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini asli ini untuk proyek/satuan kerja
untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp Pejabat Penandatangan Kontrak
10.000,- )] maka rekatkan meterai Rp
10.000,- )]
[nama [nama
lengkap] lengkap]
[jabatan] [jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH
KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan
harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
pekerjaan yang dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
rekapitulasi penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan
yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan
oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk membantu
secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi
oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian
keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan
Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam
SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
Penyedia.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam biaya SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang
tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
tugas Penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan
kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas
kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas,
Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan
dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan
sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka
1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya
mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dapat melampaui tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan
pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
11. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam biaya SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan
berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan
atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja
sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak .
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap
kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu
pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau
bulanan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi
Teknis, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa
denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil
pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
pekerjaan selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Direksi Teknis.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
secara tertulis dengan ketentuan:
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban
yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak
akibat dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
Kerangka Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai,
termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak
atau pihak Penyedia.
d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui
pemberitahuan tertulis dapat
melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak
memulai pelaksanaan pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari; atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah
pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan
Kontrak terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotismemater dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita
Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan
surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap
hari keterlambatan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
sungguh- sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul
dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak
sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia
menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
terhadap SPK ini.