Pemeliharaan Kantor Uptd Kph V Bkph Jeumpa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10638965000
Date: 29 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 171,591,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 171,573,834
Winner (Pemenang): CV Mata Beulisek
NPWP: 09*0**3****04**0
RUP Code: 61875098
Work Location: Bireuen - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI UMUM                                 
                                                                     
                        Keterangan :                                 
                                                                     
  Spesifikasi teknis disusun oleh Konsultan Perencana berdasar jenis pekerjaan yang
  akan dilelangkan, dengan ketentuan :                               
                                                                     
    1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup     
                                                                     
       kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;               
    2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;   
    3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
    4. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
                                                                     
    5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
       minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;          
    6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
                                                                     
       pelaksanaan pekerjaan;                                        
    7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
    8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
                                                                     
       diinginkan;                                                   
    9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   1  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
                          PASAL 1                                    
                                                                     
              PENJELASAN DAN KETENTUAN UMUM                          
                                                                     
                                                                     
1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
1.1.1 Pekerjaan yang dilaksanakan seperti yang dimaksud dalam Rencana Kerja
                                                                     
     dan Syarat-Syarat (RKS) dan gambar-gambar rencana.              
1.1.2 Pekerjaan ini adalah Pemeliharaan Kantor UPTD KPH V BKPH JEUMPA.
                                                                     
1.1.3 Lokasi Pekerjaan adalah Jl. Bireuen - Takengon Meunasah Capa, Kec. Kota
     Juang, Kabupaten Bireuen.                                       
                                                                     
                                                                     
1.2 Kewajiban Pelaksana                                              
                                                                     
1.2.1 Pelaksana harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi,
     serta Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan
                                                                     
     atau disediakan Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan.         
1.2.2 Pelaksana berkewajiban meneliti Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                                                                     
     Teknis/RKS, gambar-gambar rencana/detail, gambar kerja (shop drawings)
     dan dokumen lainnya, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan,
                                                                     
     melakukan pengukuran dan mengkaji ulang seluruh lingkup pekerjaan dan
     menganalisis kebutuhan untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
                                                                     
1.2.3 Dalam hal standarisasi pelaksananaan, Direksi Pekerjaan menetapkan
     bahwa Standar yang diajukan Kontraktor tidak menjamin secara substansial
                                                                     
     sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan , maka Kontraktor harus
     tetap memenuhi ketentuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen 
                                                                     
     Kontrak.                                                        
1.2.4 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar
                                                                     
     yang diajukan oleh Pelaksana, Pelaksana harus menjelaskan secara tertulis
     kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi
                                                                     
     Pekerjaan menetapkan Setuju atau Ditolak.                       
1.2.5 Pelaksana harus mengerjakan seluruh volume pekerjaan sesuai dengan
                                                                     
     RAB, RKS, gambar-gambar pelaksanaan dan dokumen lainnya.        
1.2.6 Pelaksana harus menyediakan:                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   2  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
    a. Bahan-bahan/material yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                     
       memenuhi syarat yang telah ditentukan dan dengan persetujuan direksi/
       pengawas.                                                     
                                                                     
    b. Tenaga kerja ahli yang cukup sesuai dengan bidangnya masing-masing,
       dan menunjuk seorang supervisor dan pelaksana kegiatan di lapangan
                                                                     
       yang dapat mengarahkan pelaksanaan pekerjaan dan mengkoordinir para
       tenaga kerja serta mempertanggung jawabkan segala konsekuensi 
                                                                     
       pekerjaan di lapangan.                                        
    c. Peralatan yang diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.
                                                                     
    d. Modal yang cukup untuk menunjang setiap kegiatan dalam rangka 
       penyelesaian pekerjaan seperti terdapat dalam RAB, gambar rencana dan
                                                                     
       RKS.                                                          
1.2.7 Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam
                                                                     
     Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis, gambar rencana/gambar detail,
     penjelasan/keputusan direksi/pengawas dan syarat-syarat teknis lain yang
                                                                     
     sudah baku yang tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
     Teknis ini.                                                     
                                                                     
                                                                     
1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan dan Laporan :                          
                                                                     
1.3.1 Pelaksanaan pekerjaan harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
     terdapat di dalam :                                             
                                                                     
     a. Peraturan-peraturan dan persyaratan yang berhubungan dengan  
        bangunan, tenaga kerja, dan petunjuk-petunjuk serta peringatan tertulis
                                                                     
        yang diberikan direksi/pengawas.                             
     b. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan serta risalah penjelasan
                                                                     
        pekerjaan. Jika ternyata dalam RKS ini terdapat kelainan atau
        penyimpangan dengan peraturan-peraturan sebagaimana yang     
                                                                     
        dimaksud di atas, maka segala perubahannya tetap berlaku.    
     c. Gambar-gambar pelaksanaan yang meliputi gambar-gambar rencana,
                                                                     
        gambar detail dan gambar-gambar yang dibuat oleh pelaksana berupa
        shop drawings harus mendapat persetujuan direksi/pengawas.   
                                                                     
     d. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi fisik ini
        secara umum meliputi :                                       
                                                                     
   3  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
      2. PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia).                 
                                                                     
      3. PBI (Peraturan Beton Indonesia).                            
      4. SK SNI T.12-1881-03 (Pedoman Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
                                                                     
        untuk Bangunan Gedung).                                      
      5. PUBI (Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Indonesia).       
                                                                     
      6. Peraturan dan Syarat-Syarat tata cara pemakaian dan perawatan yang
        dikeluarkan oleh produsen bahan.                             
                                                                     
      7. Peraturan-peraturan pendukung lainnya dengan segala perubahan yang
        terakhir dari peraturan tahun sebelumnya.                    
                                                                     
      8. Peraturan daerah tentang pelaksanaan bangunan di Provinsi Nanggroe
        Aceh Darussalam.                                             
                                                                     
      9. Undang-undang perburuhan.                                   
      10. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen bahan
                                                                     
        bangunan yang digunakan.                                     
      11. Ketentuan-ketentuan hasil pengujian laboratorium.          
                                                                     
1.3.2 Laporan Harian dan Laporan Bulanan                             
     a. Laporan Harian                                               
                                                                     
         Pelaksana harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas
     setiap bagian pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang
                                                                     
     disetujui oleh Direksi. Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi,
     data-data berikut :                                             
                                                                     
         Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta
     keterampilannya, jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan
                                                                     
     yang sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan
     peralatan serta data-data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi
                                                                     
     yang lain yang berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan.        
     b. Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan                           
                                                                     
         Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah
     ditetapkan Direksi, Pelaksana harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan
                                                                     
     Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang
     menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang
                                                                     
     terdahulu. Laporan sekurang kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
                                                                     
                                                                     
   4  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
        1. Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan
                                                                     
           kenyataan yang dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana
           yang diprogramkan pada bulan berikutnya.                  
                                                                     
        2. Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan,
           disertai dengan prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi
                                                                     
           keterangan mengenai kemajuan pekerjaan.                   
        3. Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam
                                                                     
           waktu dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan
           dan penyelesaian.                                         
                                                                     
                                                                     
1.4 Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan              
                                                                     
    Rapat tetap antara Direksi dan Pelaksana diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
                                                                     
membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
                                                                     
diselesaikan.                                                        
                                                                     
                                                                     
1.5 Bahan-bahan dan Alat yang harus disediakan                       
    Pelaksana harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang
                                                                     
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam
Kontrak. Jika tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan
                                                                     
bagian pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen
lelang. Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
                                                                     
mengutamakan produksi dalam negeri. Apabila disebabkan karena sesuatu hal
sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat diperoleh di dalam negeri, maka
                                                                     
Pelaksana dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Pelaksana harus melaporkan
                                                                     
kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan material yang
tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat
                                                                     
persetujuan tertulis dari Direksi.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   5  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
1.6 Alat-alat Produksi                                               
                                                                     
    Pelaksana harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan 
secukupnya untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta
                                                                     
kepada Pelaksana untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain
bilamana menurut pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
                                                                     
dengan Kontrak. Pelaksana harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang
dan harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan
                                                                     
pekerjaan.                                                           
                                                                     
                                                                     
1.7 Material Pengganti                                               
    Pelaksana harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana
                                                                     
material yang ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat
diterima, Pelaksana dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih
                                                                     
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada
Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat
                                                                     
penggantian material.                                                
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 2                                    
                    PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                     
                                                                     
2.1 Pembersihan Lahan                                                
                                                                     
    Pembersihan lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala     
kotoran/sampah dan akar-akar kayu.                                   
                                                                     
                                                                     
2.2 Pagar Sementara                                                  
                                                                     
    Apabila diperlukan untuk pengamanan Pelaksana harus membuat pagar
sementara pada daerah kerja dan semua tanah yang ditempati untuk melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat kontrak atas biaya dari kontrak sendiri.
                                                                     
Apabila pagar sementara perlu didirikan sepanjang jalan umum, jalan kereta api,
harus merupakan tipe yang diminta dan disetujui oleh Pemerintah Setempat.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   6  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
2.3 Sarana Air Kerja Dan Penerangan                                  
                                                                     
2.3.1 Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
     Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih tidak
                                                                     
     mengandung lumpur guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan
     air kamar mandi/WC.                                             
                                                                     
2.3.2 Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau
     sumber air, serta pengadaandan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
                                                                     
     keperlua pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor
     Pelaksana, Kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
                                                                     
2.3.3 Pelaksana juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
     pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet/gudang dan penerangan
                                                                     
     Proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung
     selama 24 jam penuh dalam sehari.                               
                                                                     
2.3.4 Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
     Generator Set dan semua perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
                                                                     
     tanggungan jawab Pelaksana.                                     
    Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan   
                                                                     
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.   
                                                                     
                                                                     
2.4 Barak Untuk Pekerjaan, Ruang Direksi, Gudang Dan Ruang Rapat     
    Lapangan                                                         
                                                                     
2.4.1 Barak untuk kerja, ruang direksi, gudang dan ruang rapat dilapangan dibuat
     ditempat sekitar bangunan yang akan dikerjakan, dan lengkap dengan
                                                                     
     peralatannya letak ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.           
2.4.2 Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya    
                                                                     
     mendapat perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup 
     menjamin perlindungan.                                          
                                                                     
2.4.3 Ruang Rapat Lapangan.                                          
    Pembuatan Ruang rapat lapangan dibuat di lokasi proyek untuk melaksanakan
                                                                     
rapat-rapat bersama dan lain-lain.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   7  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
2.5 Yang Harus Diserahkan Pada Proyek                                
                                                                     
    Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal
dari yang dikehendaki oleh Direksi, Pelaksana harus mengosongkan dan 
                                                                     
menyerahkan pada Direksi seperti yang ditentukan dalam pasal ini. Pelaksana tidak
membongkar atau merusak bangunan, peralatan, barang-barang yang berfaedah,
                                                                     
kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini. Semua
unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaan baik
                                                                     
kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.
                                                                     
                                                                     
2.6 Keselamatan Kerja                                                
2.6.1 Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan
                                                                     
     persyaratn yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan
     yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.                  
                                                                     
2.6.2 Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
     Pertama Pada Kecelakaan (P3K).                                  
                                                                     
                                                                     
2.7 Papan Nama Proyek                                                
                                                                     
2.7.1 Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi-
     lokasi tertentu menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                                                     
     hari setelah terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan dan diletakan
     pada tempat yang mudah di baca dari jalan umum.                 
                                                                     
                                                                     
2.8 Photo Kemajuan Pekerjaan                                         
                                                                     
    Pelaksana harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai
kemajuan pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang
                                                                     
telah ditentukan Direksi selama masa Kontrak.                        
    Photo diambil pada waktu awal dan selesainya pelaksanaan pekerjaan, serta
                                                                     
pada waktu yang ditetukan oleh Direksi. Photo yang harus diserahkan kepada Direksi
dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak 5 (lima)
                                                                     
rangkap. Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya
pembuatan photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga
                                                                     
satuan untuk tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.          
                                                                     
                                                                     
   8  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
                          PASAL 3                                    
                                                                     
                     LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                     
                                                                     
3.1 Lingkup pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :                 
    1. Pekerjaan Persiapan.                                          
                                                                     
    2. Pemasangan Bouwplank.                                         
    3. Pekerjaan Pondasi.                                            
                                                                     
    4. Pekerjaan Beton Bertulang.                                    
    5. Pekerjaan Pasangan dan Plasteran Dinding.                     
                                                                     
    6. Pekerjaan Lantai dan Penutup Lantai.                          
    7. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi.                
                                                                     
    8. Pekerjaan Plafond (Langit-Langit).                            
    9. Pekerjaan Pengecatan.                                         
                                                                     
    10. Pekerjaan Sanitasi.                                          
    11. Pekerjaan Instalasi Listrik.                                 
                                                                     
    12. Pekerjaan Lain – Lain.                                       
    13. Penutup.                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 4                                    
                                                                     
                   UKURAN-UKURAN POKOK                               
                                                                     
                                                                     
4.1 Titik nol ditentukan oleh direksi atau pihak tertentu yang ditunjuk oleh direksi.
    Selanjutnya titik nol menjadi acuan terhadap penentuan peil/elevasi untuk
                                                                     
    bidang vertikal dan area untuk bidang horizontal.                
4.2 Penentuan titik lain di lapangan dilakukan oleh pihak pelaksana dengan
                                                                     
    menggunakan theodolit, waterpass, meteran dan alat lain yang telah dijamin
    ketelitiannya.                                                   
                                                                     
4.3 Pihak pelaksana harus bertanggungjawab atas tepatnya pelaksanaan 
    pekerjaan menurut ukuran-ukuran yang telah ditentukan dalam syarat-syarat
                                                                     
    teknis serta gambar rencana/desain dan perubahan-perubahannya setelah
    mendapat persetujuan direksi/pengawas.                           
4.4 Pelaksana membuat shop drawings untuk setiap perubahan ukuran dan harus
                                                                     
    mendapat persetujuan direksi/pengawas.                           
                                                                     
   9  Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
                          PASAL 5                                    
                                                                     
                  PEMASANGAN  BOUWPLANK                              
                                                                     
                                                                     
5.1. Lingkup Pekerjaan                                               
    Meliputi seluruh keliling bangunan dan pagar.                    
                                                                     
                                                                     
5.2. Persyaratan Bahan                                               
                                                                     
    Bahan dari kayu yang cukup kuat, dengan ukuran untuk patok 5/7 cm dan
untuk papan 2/18 cm.                                                 
                                                                     
                                                                     
5.3. Pedoman Pelaksanaan                                             
                                                                     
5.3.1 Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya                
5.3.2 Harus benar-benar water pas (timbang air) dan sudut-sudutnya   
                                                                     
     harus siku Bouwplank harus terpasang kuat.                      
5.3.3 Ukuran harus dinyatakan dalam satuan meter dan pada titik ukuran diberi
                                                                     
     tanda paku dan garis dengan cat warna merah agar mudah terlihat sewaktu
     diperlukan.                                                     
                                                                     
5.3.4 Setelah bouwplank terpasang harus diminta persetujuan tertulis Direksi, agar
     pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 6                                    
                     PEKERJAAN PONDASI                               
                                                                     
                                                                     
6.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Meliputi seluruh penkerjaan galian lantai kerja, pondasi pasangan batu gunung
dan beton bertulang, seperti yang tercantum dalam gambar dan dijelaskan dalam
                                                                     
gambar detail.                                                       
    Pekerjaan yang termasuk pekerjaan pasangan Batu Gunung yaitu pondasi
                                                                     
konstruksi ringan, dinding penahan tanah dan pada tempat-tempat yang ditentukan
pada gambar rencana atau atas perintah yang tertulis dari Direksi. Pemasangan batu
                                                                     
kali/gunung harus mengikuti spesifikasi ini dan spesifikasi lainnya yang melibatkan
                                                                     
                                                                     
   10 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
pekerjaan ini dan harus sesuai dengan bentuk, ketinggian dan bentuk yang
                                                                     
ditentukan dalam gambar rencana atau persetujuan Direksi/Pengawas.   
    susunan batu kosong (baik tanpa siar) mulai dari menyiapkan bahan
                                                                     
pemasangan menurut spesifikasi ini dan spesifikasi pekerjaan lainnya yang ada
hubungannya dengan pekerjaan ini, dimana bentuk, ukuran dan tempat menurut
                                                                     
gambar rencana atau petunjuk Direksi.                                
Pekerjaan Pondasi terdiri dari :                                     
                                                                     
       a. Pekerjaan Tanah :                                          
          Galian tanah pondasi tapak.                               
                                                                     
          Galian tanah pondasi batu gunung.                         
          Urugan kembali                                            
                                                                     
          Pasir urug bawah pondasi.                                 
                                                                     
          Aanstamping bawah Pondasi batu gunung                     
          Beton lantai kerja                                        
                                                                     
       b. Pekerjaan pondasi bata                                     
                                                                     
                                                                     
6.2 Persyaratan Bahan                                                
       a. Pekerjaan Tanah :                                          
                                                                     
              Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas
         galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah urug dan
                                                                     
         pasir urug kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir urug harus bersih
         dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
                                                                     
       b. Pekerjaan pondasi batu gunung dan aanstamping:             
          Batu                                                      
                                                                     
              Batu harus keras, bersih dan semacam batu yang tahan lama
         dan disetujui oleh Direksi atau Batu yang rapuh atau batu endapan
                                                                     
         tidak diperkenankan dipergunakan.                           
              Jika tidak ditentukan ukurannya di dalam gambar rencana, batu
                                                                     
         harus mempunyai ketebalan tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang
         dari 11/2 kali tebalnya dan panjangnya tidak kurang dari 11/2 kali
                                                                     
         lebarnya. Setiap batu harus baik bentuknya dan bebas dari penyusutan
         dan berkurangnya kekuatan batu.                             
                                                                     
          Adukan semen                                              
   11 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
              Adukan semen yang digunakan yaitu 1 Pc : 4 Ps.         
                                                                     
          Aanstamping (batu kosong)                                 
              Bahan untuk susunan batu ini dapat dipakai batu yang ada
                                                                     
         disekitarnya atau dari sumber material dimana bentuknya mendekati
         bulat. Batu harus segar (bersih), keras, awet dan padat serta tahan
                                                                     
         terhadap pengaruh cuaca dan air. Material untuk pelindung sloof , bahu
         jalan akhir dan timbunan dan sebagainya, dibutuhkan batu dengan
                                                                     
         beratnya berkisar dari minimum 10 kg sampai maksimum 70 kg dan
         tidak kurang dari 50% batu itu beratnya lebih dari 30 kg.   
                                                                     
              Batu untuk dasar dan pelindung pondasi batu kali/gunung
         berkisar minimum 20 kg sampai maksimum 100 kg dan tidak kurang
                                                                     
         60% batu tersebut mempunyai berat lebih dari 40 kg. Potongan-
         potongan keras yang terdiri dari patahan beton dan bongkaran
                                                                     
         jembatan, kepala gorong-gororng dan konstruksi lainnya dapat dipakai
         sebagai bahan pengganti asal disetujui oleh Direksi.        
                                                                     
                                                                     
6.3 Pedoman Pelaksanaan                                              
                                                                     
6.3.1 Pelaksanaan galian dapat dimulai setelah mendapat persetujuan dari
     Konsultan Pengawas/Direksi Pekerjaan.                           
                                                                     
6.3.2 Sebelum penggalian dimulai, Pelaksana wajib mengajukan usulan  
     penggalian yang akan ditempuh minimal menyebutkan :             
                                                                     
     a. Urutan-urutan pekerjaan penggalian.                          
     b. Metode atau schema penggalian.                               
                                                                     
     c. Peralatan yang digunakan.                                    
     d. Jadwal waktu pelaksanaan.                                    
                                                                     
     e. Pembuangan galian.                                           
     f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.      
                                                                     
6.3.3 Pelaksana harus membuat saluran penampung air, didasar galian yang
     meliputi areal galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ke
                                                                     
     tempat yang aman agar galian tetap kering, oleh karenanya Pelaksana wajib
     mempersiapkan pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk keperluan
                                                                     
     penyedotan air tersebut.                                        
                                                                     
                                                                     
   12 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
6.3.4 Pelaksana wajib membuat jalan penghubung untuk naik/turun bagi kegunaan
                                                                     
     inspeksi.                                                       
6.3.5 Pelaksana wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam
                                                                     
     hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana.            
6.3.6 Penyangga/Penahan Tanah                                        
                                                                     
     a. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
        jaawab dari Kontraktor yang harus memperbaiki semua kelongsoran-
                                                                     
        kelongsoran. Kontraktor harus membuat penyangga-penyangga/penahan
        tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau
                                                                     
        urugan bila diperlukan.                                      
     b. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap
                                                                     
        yang cukup kuat untuk menahan tekanan tanah di belakang galian.
        Konstruksi-konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung
                                                                     
        oleh Pelaksana dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selama 
        pelaksanaan tanah di belakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya
                                                                     
        turap dan perkuatannya sudah termasuk beban biaya bangunan dalm
        kontrak.                                                     
                                                                     
     c. Pelaksana diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing
        dan galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-
                                                                     
        longsoran tanah selama masa Kontrak dan masa perawatan.      
     d. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
                                                                     
        dalam gambar, maka Pelaksana harus mengisi kelebihan tersebut
        dengan bahan pondasi yang sesuai digan spesifikasi pondasi   
                                                                     
6.3.7 Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-  
     pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi yang
                                                                     
     diminta persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.        
6.3.8 Pelaksana wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar
                                                                     
     konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
6.3.9 Dibawah dasar pondasi pasangan batu kali/gunung didasari dengan
                                                                     
     pasangan batu kosong (Aanstamping) setebal 10 cm dan pasir urug setebal
     5 cm.                                                           
                                                                     
6.3.10 Pemilihan dan penempatan                                      
                                                                     
                                                                     
   13 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
     Jika batu Gunung dipasang baik untuk pondasi, dinding penahan tanah dan
                                                                     
     lain sebagainya harus mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas sebelum
     pasangan batu dipasang.                                         
                                                                     
     Semua batu harus bersih sama sekali dan dibasahi segera sebelum disusun
     dan dasarnya harus bersih dan juga dibasahi sebelum adukan semen
                                                                     
     diletakkan.                                                     
     Batu diletakkan dengan bagian lebar menyentuh dasar dan lapisan adukan,
                                                                     
     dan ruang diantaranya diisi dengan adukan bagian yang diletakkan dari batu
     harus disusun paralel dengan muka dinding dimana batu disusun.  
                                                                     
6.3.11 Dasar dan hubungannya                                         
     Permukaan dasar dari batu dilapisi dengan adukan semen setebal 2 sampai
                                                                     
     5 cm. Siar datar pada batu dasar tidak boleh lebih dari 5 (lima) batu terus
     menerus. Sedangkan antara satu sama lainnya tidak boleh bersinggungan
                                                                     
     tetapi harus dilapisi dengan adukan setebal 2 cm sampai 5 cm sedangkan
     siar tidak boleh dari 2 (dua) batu.                             
                                                                     
     Batu dapat membuat sudut dengan garis vertikal dari 0º sampai 45º tidak
     boleh ada pertemuan dengan 4 (empat) sudut batu sekaligus.      
                                                                     
6.3.12 Penyelesaian                                                  
     Siar kedua sisi tegak diharuskan menurut gambar rencana atau petunjuk
                                                                     
     Direksi. Penyelesaian sebelah atas dibuat agak bulat pada tengahnya untuk
     menghindari adanya genangan air.                                
                                                                     
6.3.13 Lubang Rembesan                                               
     Seluruh dinding dan abutmen harus dilengkapi dengan lobang rembesan
                                                                     
     lebih kurang menurut petunjuk Direksi. Lobang rembesan ditempatkan di
     sebelah bawah, dimana pengaliran keluar dapat bebas dan lancar. Jaraknya
                                                                     
     tidak lebih 2 cm dari as ke as lubang.                          
6.3.14 Batu Gunung Sebelah Luar                                      
                                                                     
     Untuk permukaan yang batu kalinya dilekatkan, maka setelah selesai disusun
     dan adukan masih baru atau basah, seluruh permukaan batu dibasahi dan
                                                                     
     sisa-sisa adukan dibersihkan sampai bersih.                     
6.3.15 Pemasangan batu kosong (Aanstamping):                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   14 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
     Susunan batu yang ditempatkan di bawah permukaan air harus      
                                                                     
     didistribusikan sedemikian rupa sehingga tebal minimum dan susunan bahan
     tersebut tidak kurang dari tebal yang diminta atau yang disyaratkan.
                                                                     
     Batu yang ditempatkan di atas permukaan air disusun dengan tangan
     disusun dengan saling menutup dan hubungannya dibuat sedemikian rupa
                                                                     
     sehingga cukup kompak dan saling memegang. Batu-batu pada bagian akhir
     disusun tegak lurus dengan sloof.                               
                                                                     
     Batu ditempatkan sedemikian rupa tegak lurus dengan pada sloof dengan
     pengakhiran yang baik. Pasangan batu kosong harus dipadatkan dengan
                                                                     
     baik sebagaimana disyaratkan dan permukaan akhir yang rapi dan kuat.
     Tebal pasangan batu kosong minimum 10 cm, diukur secara tegak lurus.
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 7                                    
                                                                     
                PEKERJAAN BETON BERTULANG                            
                                                                     
                                                                     
7.1 Lingkup Pekerjaan                                                
7.1.1. Kualitas yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :            
                                                                     
     a. Mutu beton fc’ 17 Mpa atau K200 untuk :                      
        Pondasi Tapak beton bertulang;                              
                                                                     
        Sloof beton bertulang;                                      
        Kolom beton bertulang;                                      
                                                                     
        Balok-balok beton bertulang                                 
                                                                     
                                                                     
7.1.2. Pelaksana harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik dengan
     memperhatikan data-data pelaksanaan sesuai petunjuk pengawas.   
                                                                     
7.1.3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan yang
     disebut pada pasal 4.7 dan 4.9 PBI 1971. Mengingat bahwa Wc factor yang
                                                                     
     sesuai disini adalah sekitar 0,52-0,555, maka pemasukan bahan adukan + ke
     dalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4.9 ayat 3 PBI-1971 tanpa
                                                                     
     menggunakan penggetar. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus
     dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m³ beton hingga diperoleh 20 benda uji
                                                                     
     yang pertama. Selanjutnya harus dibuat 2 buah benda uji untuk setiap 5 m³
     beton dengan minimum 2 buah benda uji setiap hari.              
                                                                     
   15 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
7.1.4. Pelaksana harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang
                                                                     
     dibuat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik beton
     tersebut dan harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Laporan
                                                                     
     tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium dan harus dibuat rangkap 5
     (lima).                                                         
                                                                     
7.1.5. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimal 5 cm dan
     maksimal 12 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : Contoh
                                                                     
     beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting).
     Cetakan beton di bawahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau
                                                                     
     pelat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
     adukan tersebut diitusuk-tusuk 25 kali dengan besi 15 mm panjang 30 Cm
                                                                     
     dengan ujung yanng bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara
     serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
                                                                     
     setiap tusukan harus yang dibawahnya setelah atasnya diratakan, segera
     cetakan diangkat perlahan-lahan dana diukur penurunannya (nilai slumpnya).
                                                                     
7.1.6. Jumlah semen minimal 375 Kg per m³ beton. Khusus pada atap, luifel,
     konsol, kamar mandi dan WC, talang beton, dan lantai.           
                                                                     
7.1.7. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang sesuai dan
     disetujui Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Pelaksana.      
                                                                     
7.1.8. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
     tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
                                                                     
7.1.9. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan
     untuk umur 3, 7, 14, 21, 28 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak
                                                                     
     boleh kurang dari prosentase kekuatan yang diminta pada 28 hari, untuk
     lebih jelasnya lihat tabel 4.1.4 PBI-1971. Angka kekuatan yang diminta, maka
                                                                     
     harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang
     ditentukan dalam PBI-1971.                                      
                                                                     
7.1.10. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
     setelah seluruh adukan masuk ke dalam mixer.                    
                                                                     
7.1.11. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
     dilakukan dengan cara yang tidak berakibat terjadinya pemisahan komponen-
                                                                     
     komponen beton.                                                 
7.1.12. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.              
                                                                     
   16 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
7.1.13. Minimal 2 (dua) hari sebelum pengecoran dilakukan, Pelaksana harus
                                                                     
     memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan pengecoran baru
     dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Direksi/Konsultan
                                                                     
     Pengawas. Sebelum memberikan persetujuan pengecoran Direksi/Konsultan
     Pengawas wajib memeriksa pembesian yag terpasang pada daerah yang
                                                                     
     akan di cor.                                                    
7.1.14. Di luar uraian diatas untuk pekerjaan yang memerlukan penggunaan beton
                                                                     
     bukan sebagai struktur utama (misalnya : beton rabat) dapat dipakai
     campuran adukan  1 PC : 3 Psr : 5 Kr yang dicetak dan dicor berdasar
                                                                     
     ketentuan PUBB (NI.3-1957) dan PBI (NI.2-1971).                 
                                                                     
                                                                     
7.2 Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Acuan/Bekisting            
    Penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam
                                                                     
Gambar Kerja, harus mengikuti pasal 6.5 PBI-1971. Siar-siar tersebut permukaannya
harus dikasarkan dan harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum
                                                                     
pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Apabila pengecoran terhenti lebih dari 1
                                                                     
jam maka pengecoran berikutnya untuk daerah yang terhenti pengecorannya baru
dapat dilakukan kembali dalam waktu 24 jam kemudian dengan memperhatikan
                                                                     
syarat-syarat tersebut di atas.                                      
    Pembongkaran Acuan/Bekisting sepanjang tidak ditentukan lain dalam
                                                                     
Gambar Kerja harus mengikuti pasal 5.8 PBI-1971. Pembongkaran Acuan/Bekisting
baru dilakukan apabila bagian konstruksi dengan sistem acuan/bekisting yang masih
                                                                     
ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan
                                                                     
pemeriksaan benda uji laboratorium dan dengan perhitungan-perhitungan yang harus
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Pembongkaran baru dapat dilaksanakan
                                                                     
apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
    Pada bagian-bagian konstruksi dimana akan bekerja beban-beban yang lebih
                                                                     
besar dari beton rencana atau terjadi keadaan yang lebih membahayakan dari yang
diperhitungkan, acuan/bekisting dari bagian konstruksi tersebut tidak dapat dibongkar
                                                                     
selama keadaan tersebut terus berlangsung.                           
                                                                     
                                                                     
   17 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
    Acuan/Bekisting balok dapat dibongkar setelah dari semua kolom-kolom
                                                                     
penunjangnya telah dibongkar cetakannya dan dari penglihatan ternyata baik hasil
pengecorannya.                                                       
                                                                     
                                                                     
7.3 Pekerjaan Besi                                                   
                                                                     
7.3.1. Besi beton yang digunakan harus memenuhi kriteria mutu, besi dengan
     ukuran < Ø 14 mm digunakan U 24 dan besi dengan ukuran ≥ Ø 14 mm
                                                                     
     digunakan U 32.                                                 
7.3.2. Bending Schedule dan Pergantian Besi                          
                                                                     
        Pelaksana harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
     sesuai dengan apa yang tertera pada Gambar Kerja. Sebelum dilakukan
                                                                     
     pemotongan besi beton, maka Pemborong harus membuat “Bending    
     Schedule” (rencana pembengkokan tulangan) untuk diajukan dan dimintakan
                                                                     
     persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.                    
        Dalam hal di mana berdasarkan pengalaman pemborongan atau    
                                                                     
     pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu      
     penyempurnaan pembesian yag ada, maka :                         
                                                                     
         Pelaksana dapat menambahkan ekstra besi dengan tidak mengurangi
     pembesian yag tertera dalam Gambar Kerja. Secepatnya hal ini    
                                                                     
     diberitahukan pada perencanaan konstruksi untuk informasi.      
         Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai
                                                                     
     pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     ada persetujuan tertulis dari perencanaan kostruksi.            
                                                                     
         Jika diusulkan perubahan dari jalan/arah pembesian maka perubahan
     tersebut hanya dapat dilakukan degan persetujuan tertulis dari perencanaan
                                                                     
     konstruksi.                                                     
        Jika Pelaksana tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
                                                                     
     dengan yang ditetapkan dalam Gambar Kerja, maka dapat dilakukan 
     penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan
                                                                     
     harus ada persetujuan tertulis dari Direksi/ Konsultan Pengawas.
        Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
                                                                     
     boleh kurang dari yang tertera dalam Gambar Kerja (dalam hal ini yang
     dimaksudkan adalah jumlah luas).                                
                                                                     
   18 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
        Pergantian tersebut boleh mengakibatkan keruwetan pembesian  
                                                                     
     ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
     pembetonan.                                                     
                                                                     
    Toleransi Besi                                                   
                                                                     
 Diameter, ukuran sisi             Variasi dalam                     
 (jarak antara dua diameter        berat   yang Toleransi            
                                                                     
 permukaan yang berlawanan)        diperbolehkan                     
                                                                     
 Di bawah 10 mm                    ± 7%         ± 0,4 mm             
                                                                     
                                                                     
 10 mm sampai 16 mm                ± 5%         ± 0,4 mm             
 (tapi tidak termasuk                                                
                                                                     
 diameter 16 mm)                                                     
                                                                     
 16 mm sampai 28 mm                ± 4%         ± 0,3 mm             
 (tapi tidak termasuk                                                
                                                                     
 diameter 28 mm)                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
7.4 Perawatan Beton                                                  
7.4.1. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
                                                                     
     cepat. Persiapan perlindungan atas kemunngkinan datangnya hujan, harus
     diperhatikan. Beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit selama 10
                                                                     
     hari setelah pengecoran untuk mencegah pengeringan bidang beton.
     Pembasahan terus menerus ini dilakukan anatara lain dengan menutupinya
                                                                     
     dengan karung-karung basah. Pada pelat-pelat atap pembasahan terus
     menerus dilakukan dengan merendam atau (menggenanginya) dengan air.
                                                                     
7.4.2. Khusus untuk pelat lantai yang akan diberi lapisan waterproofing
     pembasahan terus menerus juga berfungsi untuk memastikan bahwa pelat
                                                                     
     beton tidak mengalami kebocoran. Apabila terjadi kebocoran maka pelat
     tersebut harus diperbaiki oleh Pemborong sampai disetujui oleh  
                                                                     
     Direksi/Kosultan Pengawas.                                      
7.4.3. Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan
                                                                     
     tidak boleh diganggu. Tidak diperkenankan unntuk mempergunakan lantai
                                                                     
   19 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
     yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau
                                                                     
     sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan berat. Minimal 1 (satu) minggu
     setelah pengecoran selesai, baru dapat dibebani untuk pekerjaan selanjutnya
                                                                     
     dengan syarat Acuan/Bekisting lantai yang dibebani tersebut tidak dibongkar
     dan untuk memulai pekerjaan tersebut harus dengan persetujuan tertulis oleh
                                                                     
     Direksi/ Konsultan Pengawas.                                    
7.4.4. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
                                                                     
     pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan
     dapat dipakai setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan
                                                                     
     Pengawas.                                                       
                                                                     
                                                                     
7.5 Tanggung Jawab Pelaksana                                         
    Pelaksana bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
                                                                     
ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar Kerja yang diberikan.
Kehadiran Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas atau Kosultan
                                                                     
Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat
tidaklah mengurangi tanggung jawab.                                  
                                                                     
                                                                     
7.6 Perbaikan Permukaan Beton                                        
                                                                     
    Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil
akhir yang tidak tidak mengalami finishing arsitektur sehingga akan ada pekerjaan
                                                                     
plesteran baik untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila terjadi ketidak
sempurnaan dalam pengecoran sehingga terjadi keropos dan lain-lain maka harus
                                                                     
dilakukan hal-hal seperti langkah berikut ini :                      
7.6.1. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
                                                                     
     adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan Acuan/Bekisting, hanya
     boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan    
                                                                     
     sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas.                       
7.6.2. Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
                                                                     
     permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/Konsultan Pengawas,
     maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas biaya
                                                                     
     Pemborong.                                                      
                                                                     
                                                                     
   20 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
7.6.3. Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
                                                                     
     pecah/retak, ada gelembung udara, keropos berlubang, tonjolan dan yang
     lainnya yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
                                                                     
                                                                     
7.7 Bagian-bagian Yang Tertanam Dalam Beton                          
                                                                     
7.7.1. Pasangan angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
     bertulang.                                                      
                                                                     
7.7.2. Dipergunakan juga tempat untuk klos-klos untuk kosen atau instalasi.
                                                                     
                                                                     
7.8 Persyaratan Bahan                                                
7.8.1. Semen                                                         
                                                                     
     a. Digunakan Portland Cement jenis I (Tipe I) menurut NI-8 tahun 1975 dan
        memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang digariskan
                                                                     
        oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI-8 tahun 1972). Merek yang dipilih
        tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan terkecuali mendapat
                                                                     
        persetujuan dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat diberikan
        dalam keadaan :                                              
                                                                     
          Tiada stok dipasaran dari merk semen yang telah digunakan.
          Kontraktor memberikan data-data teknis bahwa mutu semen   
                                                                     
           pengganti setaraf dengan mutu semen yang telah dipakai.   
     b. Semen yang mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
                                                                     
        semen tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
     c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
                                                                     
        lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen
        harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen
                                                                     
        baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
        pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.   
                                                                     
7.8.2. Pasir Beton                                                   
       Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-
                                                                     
     bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta
     kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI –1971.
                                                                     
7.8.3. Kerikil                                                       
                                                                     
                                                                     
   21 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
       Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
                                                                     
     gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1971.   
     Penimbunan pasir dengan kerikil harus dipisahkan agar kedua jenis material
                                                                     
     tersebut tidak tercampur utuk menjamin adukan beton dengan komposisi
     material yang tepat.                                            
                                                                     
7.8.4. Air                                                           
       Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
                                                                     
     alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
     merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih
                                                                     
     yang dapat diminum.                                             
7.8.5. Besi Beton                                                    
                                                                     
       Besi beton yag digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan
     leleh karakteristik minimum 24 Kg/cm² untuk ukuran < Ø14 mm dan baja
                                                                     
     sedang dengan mutu U-32 (tegangan leleh karakteristik minimum 32 Kg/cm²)
     untuk ukuran ≥ Ø14 mm. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran,
                                                                     
     lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan
     dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka
                                                                     
     dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus
     dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan
                                                                     
     dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih
     dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
                                                                     
     dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
     dengan diameter terdekat dengan catatan :                       
                                                                     
        Harus ada persetujuan Direksi.                              
         Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
                                                                     
         boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini dimaksud
         adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan penukaran
                                                                     
         diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong              
                                                                     
                                                                     
7.9 Cetakan dan Acuan                                                
    Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
                                                                     
hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran batas-batas yang sesuai dengan
                                                                     
                                                                     
   22 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
yang ditunjuk oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan
                                                                     
acuan harus mememenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasal 5.1 PBI-1971
                                                                     
                                                                     
7.10 Mutu beton                                                      
7.10.1. Mutu beton yang digunakan untuk struktur adalah K275 perbandingan 1 Pc :
                                                                     
     1½ Ps : 2½ Kr.                                                  
7.10.2. Untuk kolom praktis, balok latai, luifel dan meja washtafel menggunakan
                                                                     
     mutu beton K175 dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr          
                                                                     
                                                                     
7.11 Adukan Beton                                                    
    Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran
                                                                     
harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu :     
7.11.1. Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.        
                                                                     
7.11.2. Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yag
     sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan
                                                                     
     beton harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971                       
                                                                     
                                                                     
7.12 Pengecoran                                                      
7.12.1. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
                                                                     
      Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan
      berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat
                                                                     
      yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak
      membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada
                                                                     
      saat beton dicor.                                              
7.12.2. Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
                                                                     
      disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan pekerjaan yang diputus tersebut,
      bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
                                                                     
      kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali
      pada pengecoraan kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian
                                                                     
      yang lebih tinggi dari 1,5 m.                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   23 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
7.13 Hal-hal Lain (Miscellaneous Items)                              
                                                                     
    Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal di beton bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi
                                                                     
alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan
Gambar Kerja mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang
                                                                     
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.                      
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 8                                    
         PEKERJAAN PASANGAN  DAN PLASTERAN DINDING                   
                                                                     
                                                                     
8.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dan sekat dinding (partisi)
dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan, dan dinding penahanan tanah emperan
                                                                     
keliling bangunan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang, dan
                                                                     
dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.                   
                                                                     
                                                                     
8.2 Dinding Bata dan Plasteran                                       
8.2.1 Persyaratan Bahan                                              
                                                                     
     a. Bata, bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
        bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak    
                                                                     
        menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat
        dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada
                                                                     
        suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.     
     b. Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri setelah
                                                                     
        pembenaman dalam air selama 24 jam tidak dapat dipakai. Ukuran batu
        bata nominal yang digunakan adalah 23 x 11 x 5 cm denagn toleransi ± 5
                                                                     
        mm. Pembongkaran batu bata dari kenderaan pada saat pemasukan
        barang harus dilakukan dengan tangan dan ditumpuk dengan rapi di
                                                                     
        tempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas         
     c. Pasir, Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
        bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca,
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   24 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
        seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %
                                                                     
        berat.                                                       
     d. Semen dan Air, untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti
                                                                     
        persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.
8.2.2 Persyaratan Adukan                                             
                                                                     
       Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu
     yang memenuhi syarat, mencampur semen dengan pasir harus dalam  
                                                                     
     keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang
     plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
                                                                     
     sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.  
8.2.3 Bahan-bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah
                                                                     
     digariskan dalam pasal beton bertulang.                         
                                                                     
                                                                     
8.3 Pedoman Pelaksanaan                                              
8.3.1 Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:         
                                                                     
      Pasangan kedap air ( 1 Pc : 2 Ps), Semua pasangan bata dimulai diatas
       sloof antara 35 cm sampai setinggi 65 cm (sesuai gambar), diatas lantai
                                                                     
       dan sampai setinggi 150 cm dari permukaan lantai setempat untuk
       sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi dan WC).
                                                                     
      Pasangan dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.   
      Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut.
                                                                     
8.3.2 Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Pelaksana secara teliti dan sesuai
     gambar, dengan syarat. Semua pasangan dinding harus rata (horizontal),
                                                                     
     dan pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan
     benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari
                                                                     
     pasangan bata yang telah selesai.                               
8.3.3 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
                                                                     
     setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah
     pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.                     
                                                                     
8.3.4 Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
     menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
                                                                     
     Pada tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang
     ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.                     
                                                                     
   25 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
8.3.5 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
                                                                     
     dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
     Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan
                                                                     
     plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama
     dengan plesteran seluruh bidang tembok.                         
                                                                     
8.3.6 Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
     lebat harus diberi perlindungan dengan penutup bagian atas dari tembok
                                                                     
     dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang
     harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara terus menerus
                                                                     
     paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.                    
8.3.7 Sebelum plesteran dilakukan, maka :                            
                                                                     
     a. Dinding dibersihkan dari semua kotoran                       
     b. Dinding dibasahi dengan air                                  
                                                                     
     c. Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.
     d. Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
                                                                     
        dapat merekat dengan baik.                                   
8.3.8 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps,
                                                                     
     sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps.
8.3.9 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
                                                                     
     dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
8.3.10 Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm.
                                                                     
     Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
     secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan
                                                                     
     secara horizontal dan vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang
     berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-
                                                                     
     bidang yang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur
     (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata
                                                                     
     dengan sekitarnya.                                              
8.3.11 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
                                                                     
     sejak permulaan plesterannya.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   26 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
                          PASAL 9                                    
            PEKERJAAN LANTAI DAN PENUTUP LANTAI                      
                                                                     
                                                                     
9.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
    Pemasangan lantai dibuat untuk semua lantai Bangunan Utama, selasar
depan dan sekeliling bangunan, lantai dan dinding kamar mandi.       
                                                                     
    Pekerjaan ini terdiri dari :                                     
  a. Urugan tanah timbun                                             
                                                                     
  b. Urugan pasir bawah lantai                                       
  c. Beton cor tumbuk K-100 lantai                                   
                                                                     
  d. Lantai Keramik 40 x 40 cm (Polished)                            
  e. Lantai Keramik 40 x 40 cm (Unpolished)                          
                                                                     
  f. Lantai Keramik 20 x 20 cm (Lantai KM / WC)                      
  g. Lantai Keramik 20 x 40 cm (Dinding KM / WC)                     
                                                                     
                                                                     
9.2  Persyaratan Bahan                                               
                                                                     
9.2.1 Beton tumbuk campuran 1: 3 : 6 setebal 7 cm untuk lantai bawah,
9.2.2 Dasar lantai dilapisi pasir urug di setebal 10 cm              
                                                                     
9.2.3 Sebagai pengikat lapisan keramik digunakan spesi campuran 1 Pc : 3 Ps.
9.2.4 Data teknis bahan Permukaan Lantai dilapisi dengan bahan :     
                                                                     
    a. Ukuran : 40 x 40 cm                                           
       Produk : ex. Platinum atau setara                             
                                                                     
       Posisi : Lantai bangunan utama                                
       Jenis  : Keramik Polished                                     
                                                                     
       Warna  : Ditentukan kemudian                                  
    b. Ukuran : 40 x 40 cm                                           
                                                                     
       Produk : ex. Platinum atau setara                             
       Posisi : Lantai bangunan utama                                
                                                                     
       Jenis  : Keramik Unpolished                                   
       Warna  : Ditentukan kemudian                                  
                                                                     
    c. Ukuran : 20 x 20 cm                                           
                                                                     
   27 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
       Produk : ex. Platinum atau setara.                            
                                                                     
       Posisi : Lantai kamar mandi                                   
       Jenis  : Keramik Unpolished                                   
                                                                     
       Warna  : Ditentukan kemudian                                  
    d. Ukuran : 20 x 40 cm                                           
                                                                     
       Produk : ex. Platinum atau setara.                            
       Posisi : Dinding kamar mandi                                  
                                                                     
       Jenis  : Keramik Polished                                     
       Warna  : Ditentukan kemudian                                  
                                                                     
                                                                     
9.3 Pedoman Pelaksanaan                                              
                                                                     
9.3.1 Sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-
     pipa, saluran saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang
                                                                     
     dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.                  
9.3.2 Untuk lantai beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr.                  
                                                                     
9.3.3 Adukan perekat untuk Pc harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
     rongga-rongga dibawah keramik yang dapat melemahkan konstruksi. 
                                                                     
     Sambungan antara keramik harus sama lebarnya, lurus dan diisi dengan air
     semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil pemasangan
                                                                     
     akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.              
9.3.4 Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester setebal
                                                                     
     1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dengan plesteran 1 Pc
     : 3                                                             
                                                                     
9.3.5 Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat
     lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus
                                                                     
     dibongkar sampai berbentuk bujur sangkat dan pasangan baru harus rata
     dengan sekitarnya.                                              
                                                                     
9.3.6 Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus
     ditimbun sampai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup
                                                                     
     baik, bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lainnya).     
9.3.7 Penimbunan harus dilakukan lapis-berlapis setebal maksimal 30 cm
                                                                     
     hamparan setiap lapisan.                                        
9.3.8 Penimbunan Kembali                                             
                                                                     
   28 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
     a. Semua penimbunan kembali di bawah atau sekitar bangunan dan  
                                                                     
        pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material
        untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.             
                                                                     
     b. Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
        pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir
                                                                     
        urug 5 cm (setelah disirami, diratakan, dan dipadatkan), kemudian
        dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5
                                                                     
        Kr dan dan untuk di bawah lantai juga harus di urug pasir setebal 5 cm
        kemudian dipasang lantai Rabat beton dengan adulkan 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr.
                                                                     
     c. Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
        pemasangan sloof beton, di bawah sloof beton dipasang lantai kerja
                                                                     
        dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr           
9.3.9 Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah                               
                                                                     
     a. Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-
        semak, akar-akar pohon, sampah puing-puing bangunan dan lain-lain
                                                                     
        sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.                    
     b. Tanah urug untuk pemadatan tanah. yang digunakan untuk perataan
                                                                     
        lahan dan tebing-tebing harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan
        lain-lain.                                                   
                                                                     
     c. Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang
        dibutuhkan maka Pelaksana harus mendatangkan tanah urug yang baik
                                                                     
        dan cukup jumlahnya serta mendapatkan persetujuan dari Konsultan
        Pengawas.                                                    
                                                                     
     d. Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dengan peil ketinggian
        kemiringan dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau
                                                                     
        sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.      
     Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15
                                                                     
        cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan penambahan air 
        secukupnya dan penggilingan.                                 
                                                                     
     Permukaan dari kemiringan-kemiringan tanah diselesaikan secara rata atau
        bertangga sebagaimana diminta oleh Konsultan Pengawas.       
                                                                     
     e. Pengurugan dengan tanah timbun di bawah lantai dilakukan lapis demi
        lapis hingga ketebalan yang ditentukan di bawah lantai, ditumbuk hingga
                                                                     
   29 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
        padat. Lapisan–lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm
                                                                     
        per lapisan.                                                 
     f. Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan    
                                                                     
        memadatkan tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15
        cm. Pengurugan ini tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan
                                                                     
        disetujui oleh Konsultan Pengawas.                           
     g. Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat/setempat, dimana dasar
                                                                     
        pondasi harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti di atas
        harus dipenuhi dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan 20 cm.
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 10                                    
                                                                     
           PEKERJAAN KUSEN DAUN PINTU DAN JENDELA                    
                                                                     
                                                                     
10.1 Lingkup Pekerjaan                                               
    Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta
                                                                     
pembuatan dan pemasangan komponen pintu, jendela dan Kaca yang terdiri dari
kusen daun pintu dan jendela atau sesuai gambar.                     
                                                                     
    Pekerjaan ini meliputi :                                         
  a. Kosen Pintu dan Jendela.                                        
                                                                     
  b. Pintu Panel dan Jendela.                                        
  c. Jalusi / Lubang angin.                                          
                                                                     
  d. Pemasangan seluruh kaca-kaca bagian dinding, pintu, jendela dll.
  e. Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
                                                                     
    jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
                                                                     
                                                                     
10.2 Persyaratan Bahan                                               
10.2.1 Bahan yang digunakan adalah bahan UVPC yang sudah memiliki sertifikasi
                                                                     
     SNI. Misalnya : merk KEND untuk material UPVC Kusen dan daun jendela.
     Dan merk euro queen untuk aksesoris engsel, handle, kunci, dan hak angin.
                                                                     
10.2.2 Apabila merk, jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh
     dipakai bahan yang setara kwalitasnya.                          
10.2.3 Bahan kosen dan daun pintu & jendela harus di rakit dan di potong sesuai
                                                                     
     ukuran pada gambar menggunakan alat khusus pemotong kusen UPVC. 
                                                                     
   30 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
10.2.4 Rekanan diwajibkan memberi contoh/sampel fisik terlebih dahulu dan
                                                                     
     menyertakan tanda approval material yagn disetujui sebelum melakaukan
     pekerjaan.                                                      
                                                                     
10.2.5 Pemasangan kosen, pintu jendela harus baik, tegak lurus, siku – siku, di
     ambil ukuran atas dan bawah sama. Setelah dipasang pintu, jendela dapat
                                                                     
     dibuka dan ditutup dengan sempurna.                             
10.2.6 Pemasangan kosen pada pasangan batu bata harus diperkuat dengan
                                                                     
     angker / dock 3/8” 8 buah setiap kosen, tergantung pada ukuran kosen
     tersebut.                                                       
                                                                     
10.2.7 Seluruh bentuk / model dari kosen, pintu dan jendela serta ventilasi harus
     sesuai gambar rencana.                                          
                                                                     
10.2.8 Kaca harus memenuhi specifikasi Sbb :                         
  a. Kaca harus mutu baik                                            
                                                                     
  b. Ketebalan kaca 5 mm                                             
  c. Warna akan ditentukan kemudian                                  
                                                                     
  d. Merek dipakai Asahi Mas atau setara                             
10.2.9 Sistem kaca yang digunakan adalah proyek ini adalah system “Float” yaitu
                                                                     
     mengembangkan cairan kaca diatas cairan logam (Float Process).  
10.2.10 Jenis kaca yang digunakan untuk ruang kerja adalah kaca bening product ex
                                                                     
     Asahimas atau yang setara dengannya, sedangkan untuk kamar mandi
     menggunakan kaca buram tebal 5 mm.                              
                                                                     
10.2.11 Bahan-bahan kaca pada daun jendela yang akan digunakan kaca bening
     dengan ketebalan 5 mm, kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan
                                                                     
     contoh-contoh kaca yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan
     Pemberi Kerja.                                                  
                                                                     
10.2.12 Bila tidak disebutkan dalam gambar, engsel-engsel dari Stainlees ukuran 4"
     dan 3" kualitas baik. Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) yang
                                                                     
     berkualitas baik. Grendel dan hak angin berkualitas baik.       
                                                                     
                                                                     
10.3 Pedoman Pelaksanaan                                             
10.3.1 Tentukan dan perhatikan tempat yang akan dipasang kosen sesuai dengan
                                                                     
     bentuk/ model.                                                  
                                                                     
                                                                     
   31 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
10.3.2 Stell kosen atas pasangan batu bata atau balok beton, kemudian diperkuat
                                                                     
     dengan bekesting / sokongan.                                    
10.3.3 Cor kolom atau balok praktis pada pinggir kosen.              
                                                                     
10.3.4 Setelah 7 hari sokongan dapat dibuka kembali karena beton sudah menyatu
     dengan kosen.                                                   
                                                                     
10.3.5 Daun pintu dan jendela dipasang setelah semua kosen, siap dipasang pada
     tempatnya.                                                      
                                                                     
10.3.6 Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
     pemotong kaca khusus.                                           
                                                                     
10.3.7 Bahan kaca yang digunakan adalah produksi dalam Asahimas atau yang
     setara dengannya.                                               
                                                                     
10.3.8 Pemasangan kaca ini dilaksankan pada semua pekerjaan pemasangan kaca
     yang disebutkan dalam gambar seperti jendela, pintu. Ukuran, tebal, warna
                                                                     
     dan jenis kaca yang dipasang sesuai petunjuk gambar, uraian dan syarat-
     syarat tertulis, petunjuk Pemberi Kerja/Pengawas.               
                                                                     
10.3.9 Engsel pintu dipasang 2 (dua) buah setiap lembaran daun pintu. Engsel
     jendela dipasang 2 (dua) buah pada setiap daun jendela. Pemasangan
                                                                     
     dilakukan dengan mur khusus, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke
     pintu/jendela dan ke kozen dengan menggunakan paku.Penguncian mur
                                                                     
     harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh
     batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.           
                                                                     
10.3.10 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Pelaksana wajib
     memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi
                                                                     
     atau Pemberi Tugas.                                             
10.3.11 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
                                                                     
     disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan
     diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Pelaksana. 
                                                                     
10.3.12 Grendel 1 (satu) buah dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap
     daun jendela.                                                   
                                                                     
10.3.13 Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan
     alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur seperti tersebut pada
                                                                     
     ayat pasal ini.                                                 
10.3.14 Shop Drawing dan Contoh                                      
                                                                     
   32 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
       Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                                                                     
     berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan
     keadaan lapangan.                                               
                                                                     
       Pelaksana wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
     belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.      
                                                                     
       Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
     termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus
                                                                     
     yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen kontrak
     sesuai dengan spesifikasi pabrik.                               
                                                                     
       Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
     terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 11                                    
                    PEKERJAAN PLAFOND                                
                                                                     
                                                                     
11.1 Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                     
    Meliputi penyediaan bahan langit-langit, peralatan dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan
                                                                     
gambar kerja.                                                        
                                                                     
                                                                     
11.2 Persyaratan Bahan                                               
11.2.1 Rangka Furing Plafond                                         
                                                                     
11.2.2 Pelapis plafond dari PVC                                      
11.2.3 Pelaksana diharuskan membuat dan menyerahkan gambar pelaksanaan
                                                                     
     kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.        
11.2.4 Untuk menjaga mutu atau kwalitas pemasangan langit-langit, sebaiknya
                                                                     
     pekerjaan dilaksanakan oleh ahli/Sub Kontraktor yang ditunjuk resmi oleh
     pabrik dan harus dibuktikan dengan surat dari pabrik.           
                                                                     
                                                                     
11.3 Pedoman Pelaksanaan                                             
11.3.1 Bahan penutup langit-langit PVC yang digunakan adalah seluruh ruang-
                                                                     
     ruang kecuali dinyatakan lain.                                  
                                                                     
   33 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
11.3.2 Bahan yang digunakan adalah PVC, tebal 8 mm dengan warna ditentukan
                                                                     
     kemudian. Rangka langit-langit menggunakan bahan metal furring berkualitas
     tinggi.                                                         
                                                                     
11.3.3 Pelaksanaan pemasangan plafond harus sesuai dengan gambar kerja dan
     ketentuan yang berlaku, serta harus di setujui oleh pihak direksi dan
                                                                     
     konsultan pengawas                                              
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 12                                    
                   PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                     
12.1 Lingkup Pekerjaan                                               
    Pekerjaan ini meliputi :                                         
                                                                     
    a. Pengecatan Exterior.                                          
    b. Pengecatan Interior.                                          
                                                                     
    c. Pengecatan plafond.                                           
                                                                     
                                                                     
12.2 Persyaratan Bahan                                               
    Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :     
                                                                     
    a. Cat tembok Vinilex atau setara..                              
                                                                     
                                                                     
12.3 Pedoman Pelaksanaan                                             
12.3.1 Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
                                                                     
      Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah
       itu dilap dengan kain basah hingga bersih.                    
                                                                     
      Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.    
      Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan
                                                                     
       kain kering yang bersih.                                      
      Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
                                                                     
      Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
       terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.             
                                                                     
12.3.2 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut:    
      Membersihkan bidang plafond yang akan dicat, lalu mendempul bagian
                                                                     
       bagian sambungan dan sudut plafond.                           
                                                                     
                                                                     
   34 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
      Mengecat plafond 3 (tiga) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan
                                                                     
       yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda   
       mengelupas.                                                   
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 13                                    
                                                                     
                      PEKERJAAN ATAP                                 
                                                                     
                                                                     
13.1 Lingkup Pekerjaan                                               
    Pekerjaan atap terdiri pekerjaan rangka atap baja ringan untuk semua rangka
                                                                     
atap dan penutup atap gelombang bitumen untuk semua penutup atap.    
    Pekerjaan atap ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga
                                                                     
kerja, bahan-bahan, peralatan dan perlengkapan dan hal lainnya sehingga pekerjaan
ini didapat hasil yang baik.                                         
                                                                     
                                                                     
13.2 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan                               
                                                                     
13.2.1 Persyaratan Bahan                                             
       Rangka atap baja ringan yang digunakan adlah terbuat dari bahan
                                                                     
     zincalume dengan komposisi 55% PVC, 43,5 % seng, dan 1.5 % silikon alloy
     dengan ketebalan 0.75mm. Untuk Gording mengunakan trust dengan ukuran
                                                                     
     30x45 mm                                                        
13.2.2 Pelaksanaan                                                   
                                                                     
       Pelaksanaan rangka atap baja ringan dilakukan oleh tenaga ahli atau
     disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                      
                                                                     
                                                                     
13.3 Pekerjaan Penutup Atap                                          
                                                                     
13.3.1 Bahan yang digunakan                                          
       Untuk atap digunakan Atap Gelombang bitumen dan bubungan memakai
                                                                     
     jenis yang sama dengan atap yang digunakan, kesemua mutunya harus
     standar (SII).                                                  
                                                                     
13.3.2 Pedoman Pelaksanaan                                           
     a. Pemasangan atap dipakukan langsung pada gording dengan       
                                                                     
       menggunakan paku ulir (paku khusus untuk atap).               
     b. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
                                                                     
   35 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
     c. Alur seng harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir
                                                                     
       pasangan akan rapi.                                           
     d. Bubungan ditutup dengan seng bubungan. Tindisan antara satu lembaran
                                                                     
       bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan 
       persyaratan pabrik minimal 10 cm.                             
                                                                     
     e. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
       mengakibatkan kebocoran.                                      
                                                                     
       Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
     bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.               
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 14                                    
                                                                     
                    PEKERJAAN SANITASI                               
                                                                     
                                                                     
14.1 Lingkup Pekerjaan                                               
    Pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor meliputi pemasangan seluruh
                                                                     
jaringan instalasi didalam bangunan, penyambungan yang bersumber dari bangunan
yang telah ada, penyediaan bahan-bahan kelengkapan, pipa-pipa PVC dan
                                                                     
sebagainya sehingga instalasi berfungsi dengan baik.                 
                                                                     
                                                                     
14.2 Persyaratan Bahan                                               
13.2.1 Pipa-pipa PVC digunakan yang United AW dari beberapa ukuran, antara lain
                                                                     
     diameter, 3”, 2”, 0.75” dan 0.5”.                               
13.2.2 Pipa diameter 0.5” dan 0.75” digunakan untuk instalasi air bersih serta
                                                                     
     ukuran 2” dan 3 “ untuk instalasi air kotor (Buangan KM/WC).    
13.2.3 Sebagai alat sambung digunakn sock drat, elbow dan T yang sesuai dengan
                                                                     
     spesifikasi dan ukuran bahan yang direkatkan dengan mengunakan lem
     PVC.                                                            
                                                                     
13.2.4 Keran air dan Shower yang digunakan harus poliakitact atau yang setara dari
     steinlessteel.                                                  
                                                                     
13.2.5 Kloset duduk, kloset jongkok, urinoir, floordrain dan washtafel menggunakan
     bahan keramik dengan Merek TOTO atau yang setara.               
                                                                     
                                                                     
14.3 Pedoman Pelaksanaan                                             
                                                                     
   36 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
    Pelaksanaan secara umum mengacu kepada gambar detail dan persyaratan
                                                                     
yang standar, atau ditentukan lain sesuai keadaan di lapangan        
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 15                                    
                   PEKERJAAN ELEKTRIKAL                              
                                                                     
                                                                     
15.1 Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                     
    Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
didalam bangunan, penyambungan arus yang bersumber dari bangunan yang telah
                                                                     
ada, peenyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC sesuai gambar kerja dan
sebagainya sehingga listrik menyala.                                 
                                                                     
                                                                     
15.2 Persyaratan Bahan                                               
                                                                     
    Adapun bahan yang digunakan :                                    
    a. Kabel NYA dengan kualitas Golden life atau yang setara.       
                                                                     
    b. Ukuran kabel NYA 2,5 dan 1,5                                  
    c. Pipa , Tee dn Elbow kabel dari PVC HIC khusus untuk instalasi listrik.
                                                                     
    d. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
    e. Bola lampu Downlight 23 Watt, Lampu LED 7 Watt+ Fitting Merupakan
                                                                     
       produksi Nasional merk Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas.
    f. Box Sekering (MCB) sesuai dengan gambar.                      
                                                                     
    g. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group  
       pemasangan instalasi listrik,Produksi dalam Negeri (nasional) atau
                                                                     
       sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.          
                                                                     
                                                                     
15.3 Pedoman Pelaksanaan                                             
15.3.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
                                                                     
     armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi
     listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun
                                                                     
     beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel)
     diatas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m,
     atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
                                                                     
     Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan)
                                                                     
   37 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
     sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah)
                                                                     
                                                                     
15.3.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
                                                                     
     komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
15.3.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh
                                                                     
     menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi
     listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
                                                                     
     Negara (PLN) Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini
     sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian
                                                                     
     dengan pihak P.L.N.                                             
15.3.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh
                                                                     
     selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
     pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor.                
                                                                     
15.3.5 Dalam hal dilokasi pekerjaan belum ada jaringan listrik, kontraktor tetap
     harus melaksanakan pemasangan instalasi listrik dan lampu-lampunya
                                                                     
     sesuai gambar instalasi yang beersangkutan dan bertanggung jawab sampai
     dengan tingkat pengujian dari PLN.                              
                                                                     
                                                                     
                         PASAL 16                                    
                                                                     
                    PEKERJAAN LAIN-LAIN                              
16.1 Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum
                                                                     
     mengerti harus segera ditanyakan langsung pada Direksi.         
16.2 Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan
                                                                     
     sehingga akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.               
16.3 Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar
                                                                     
     dibuat gambar As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
                                                                     
                         PASAL 17                                    
                                                                     
                         PENUTUP                                     
17.1 Setiap persyaratan dan ketentuan yang berlaku yang ada relevansinya
                                                                     
     dengan pekerjaan yang tersebut diatas, maka pelaksana wajib mengikuti dan
     mematuhinya walaupun tidak tersebut dalam RKS ini.              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   38 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa                  
17.2 Pelaksana harus mengerjakan semua volume pekerjaan seperti yang tesebut
                                                                     
     dalam  Rencana  Anggaran  Biaya, Gambar   Rencana  dan          
     perubahan/Addendum.                                             
                                                                     
     Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang
kurang jelas akan diterangkan / diberi penjelasan saat memulai pelaksanaan
                                                                     
pekerjaan.                                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   39 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa