SPESIFIKASI UMUM
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh Konsultan Perencana berdasar jenis pekerjaan yang
akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
1 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
PASAL 1
PENJELASAN DAN KETENTUAN UMUM
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1 Pekerjaan yang dilaksanakan seperti yang dimaksud dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) dan gambar-gambar rencana.
1.1.2 Pekerjaan ini adalah Pemeliharaan Kantor UPTD KPH V BKPH JEUMPA.
1.1.3 Lokasi Pekerjaan adalah Jl. Bireuen - Takengon Meunasah Capa, Kec. Kota
Juang, Kabupaten Bireuen.
1.2 Kewajiban Pelaksana
1.2.1 Pelaksana harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi,
serta Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan
atau disediakan Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan.
1.2.2 Pelaksana berkewajiban meneliti Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis/RKS, gambar-gambar rencana/detail, gambar kerja (shop drawings)
dan dokumen lainnya, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan,
melakukan pengukuran dan mengkaji ulang seluruh lingkup pekerjaan dan
menganalisis kebutuhan untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
1.2.3 Dalam hal standarisasi pelaksananaan, Direksi Pekerjaan menetapkan
bahwa Standar yang diajukan Kontraktor tidak menjamin secara substansial
sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan , maka Kontraktor harus
tetap memenuhi ketentuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen
Kontrak.
1.2.4 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar
yang diajukan oleh Pelaksana, Pelaksana harus menjelaskan secara tertulis
kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi
Pekerjaan menetapkan Setuju atau Ditolak.
1.2.5 Pelaksana harus mengerjakan seluruh volume pekerjaan sesuai dengan
RAB, RKS, gambar-gambar pelaksanaan dan dokumen lainnya.
1.2.6 Pelaksana harus menyediakan:
2 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
a. Bahan-bahan/material yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan dengan persetujuan direksi/
pengawas.
b. Tenaga kerja ahli yang cukup sesuai dengan bidangnya masing-masing,
dan menunjuk seorang supervisor dan pelaksana kegiatan di lapangan
yang dapat mengarahkan pelaksanaan pekerjaan dan mengkoordinir para
tenaga kerja serta mempertanggung jawabkan segala konsekuensi
pekerjaan di lapangan.
c. Peralatan yang diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.
d. Modal yang cukup untuk menunjang setiap kegiatan dalam rangka
penyelesaian pekerjaan seperti terdapat dalam RAB, gambar rencana dan
RKS.
1.2.7 Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis, gambar rencana/gambar detail,
penjelasan/keputusan direksi/pengawas dan syarat-syarat teknis lain yang
sudah baku yang tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis ini.
1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan dan Laporan :
1.3.1 Pelaksanaan pekerjaan harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
terdapat di dalam :
a. Peraturan-peraturan dan persyaratan yang berhubungan dengan
bangunan, tenaga kerja, dan petunjuk-petunjuk serta peringatan tertulis
yang diberikan direksi/pengawas.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan serta risalah penjelasan
pekerjaan. Jika ternyata dalam RKS ini terdapat kelainan atau
penyimpangan dengan peraturan-peraturan sebagaimana yang
dimaksud di atas, maka segala perubahannya tetap berlaku.
c. Gambar-gambar pelaksanaan yang meliputi gambar-gambar rencana,
gambar detail dan gambar-gambar yang dibuat oleh pelaksana berupa
shop drawings harus mendapat persetujuan direksi/pengawas.
d. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi fisik ini
secara umum meliputi :
3 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
2. PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia).
3. PBI (Peraturan Beton Indonesia).
4. SK SNI T.12-1881-03 (Pedoman Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
untuk Bangunan Gedung).
5. PUBI (Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Indonesia).
6. Peraturan dan Syarat-Syarat tata cara pemakaian dan perawatan yang
dikeluarkan oleh produsen bahan.
7. Peraturan-peraturan pendukung lainnya dengan segala perubahan yang
terakhir dari peraturan tahun sebelumnya.
8. Peraturan daerah tentang pelaksanaan bangunan di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
9. Undang-undang perburuhan.
10. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen bahan
bangunan yang digunakan.
11. Ketentuan-ketentuan hasil pengujian laboratorium.
1.3.2 Laporan Harian dan Laporan Bulanan
a. Laporan Harian
Pelaksana harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas
setiap bagian pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang
disetujui oleh Direksi. Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi,
data-data berikut :
Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta
keterampilannya, jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan
yang sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan
peralatan serta data-data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi
yang lain yang berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan.
b. Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah
ditetapkan Direksi, Pelaksana harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan
Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang
menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang
terdahulu. Laporan sekurang kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
4 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
1. Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan
kenyataan yang dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana
yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
2. Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan,
disertai dengan prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi
keterangan mengenai kemajuan pekerjaan.
3. Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam
waktu dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan
dan penyelesaian.
1.4 Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Pelaksana diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
diselesaikan.
1.5 Bahan-bahan dan Alat yang harus disediakan
Pelaksana harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam
Kontrak. Jika tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan
bagian pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen
lelang. Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri. Apabila disebabkan karena sesuatu hal
sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat diperoleh di dalam negeri, maka
Pelaksana dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Pelaksana harus melaporkan
kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan material yang
tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi.
5 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
1.6 Alat-alat Produksi
Pelaksana harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan
secukupnya untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta
kepada Pelaksana untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain
bilamana menurut pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan Kontrak. Pelaksana harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang
dan harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan
pekerjaan.
1.7 Material Pengganti
Pelaksana harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana
material yang ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat
diterima, Pelaksana dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada
Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat
penggantian material.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Pembersihan Lahan
Pembersihan lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala
kotoran/sampah dan akar-akar kayu.
2.2 Pagar Sementara
Apabila diperlukan untuk pengamanan Pelaksana harus membuat pagar
sementara pada daerah kerja dan semua tanah yang ditempati untuk melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat kontrak atas biaya dari kontrak sendiri.
Apabila pagar sementara perlu didirikan sepanjang jalan umum, jalan kereta api,
harus merupakan tipe yang diminta dan disetujui oleh Pemerintah Setempat.
6 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
2.3 Sarana Air Kerja Dan Penerangan
2.3.1 Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih tidak
mengandung lumpur guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan
air kamar mandi/WC.
2.3.2 Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau
sumber air, serta pengadaandan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
keperlua pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor
Pelaksana, Kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
2.3.3 Pelaksana juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet/gudang dan penerangan
Proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung
selama 24 jam penuh dalam sehari.
2.3.4 Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
Generator Set dan semua perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
tanggungan jawab Pelaksana.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
2.4 Barak Untuk Pekerjaan, Ruang Direksi, Gudang Dan Ruang Rapat
Lapangan
2.4.1 Barak untuk kerja, ruang direksi, gudang dan ruang rapat dilapangan dibuat
ditempat sekitar bangunan yang akan dikerjakan, dan lengkap dengan
peralatannya letak ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
2.4.2 Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya
mendapat perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup
menjamin perlindungan.
2.4.3 Ruang Rapat Lapangan.
Pembuatan Ruang rapat lapangan dibuat di lokasi proyek untuk melaksanakan
rapat-rapat bersama dan lain-lain.
7 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
2.5 Yang Harus Diserahkan Pada Proyek
Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal
dari yang dikehendaki oleh Direksi, Pelaksana harus mengosongkan dan
menyerahkan pada Direksi seperti yang ditentukan dalam pasal ini. Pelaksana tidak
membongkar atau merusak bangunan, peralatan, barang-barang yang berfaedah,
kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini. Semua
unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaan baik
kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.
2.6 Keselamatan Kerja
2.6.1 Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan
persyaratn yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan
yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2.6.2 Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
2.7 Papan Nama Proyek
2.7.1 Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi-
lokasi tertentu menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan dan diletakan
pada tempat yang mudah di baca dari jalan umum.
2.8 Photo Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai
kemajuan pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang
telah ditentukan Direksi selama masa Kontrak.
Photo diambil pada waktu awal dan selesainya pelaksanaan pekerjaan, serta
pada waktu yang ditetukan oleh Direksi. Photo yang harus diserahkan kepada Direksi
dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak 5 (lima)
rangkap. Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya
pembuatan photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga
satuan untuk tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.
8 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
3.1 Lingkup pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pemasangan Bouwplank.
3. Pekerjaan Pondasi.
4. Pekerjaan Beton Bertulang.
5. Pekerjaan Pasangan dan Plasteran Dinding.
6. Pekerjaan Lantai dan Penutup Lantai.
7. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi.
8. Pekerjaan Plafond (Langit-Langit).
9. Pekerjaan Pengecatan.
10. Pekerjaan Sanitasi.
11. Pekerjaan Instalasi Listrik.
12. Pekerjaan Lain – Lain.
13. Penutup.
PASAL 4
UKURAN-UKURAN POKOK
4.1 Titik nol ditentukan oleh direksi atau pihak tertentu yang ditunjuk oleh direksi.
Selanjutnya titik nol menjadi acuan terhadap penentuan peil/elevasi untuk
bidang vertikal dan area untuk bidang horizontal.
4.2 Penentuan titik lain di lapangan dilakukan oleh pihak pelaksana dengan
menggunakan theodolit, waterpass, meteran dan alat lain yang telah dijamin
ketelitiannya.
4.3 Pihak pelaksana harus bertanggungjawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut ukuran-ukuran yang telah ditentukan dalam syarat-syarat
teknis serta gambar rencana/desain dan perubahan-perubahannya setelah
mendapat persetujuan direksi/pengawas.
4.4 Pelaksana membuat shop drawings untuk setiap perubahan ukuran dan harus
mendapat persetujuan direksi/pengawas.
9 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
PASAL 5
PEMASANGAN BOUWPLANK
5.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh keliling bangunan dan pagar.
5.2. Persyaratan Bahan
Bahan dari kayu yang cukup kuat, dengan ukuran untuk patok 5/7 cm dan
untuk papan 2/18 cm.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
5.3.2 Harus benar-benar water pas (timbang air) dan sudut-sudutnya
harus siku Bouwplank harus terpasang kuat.
5.3.3 Ukuran harus dinyatakan dalam satuan meter dan pada titik ukuran diberi
tanda paku dan garis dengan cat warna merah agar mudah terlihat sewaktu
diperlukan.
5.3.4 Setelah bouwplank terpasang harus diminta persetujuan tertulis Direksi, agar
pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI
6.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh penkerjaan galian lantai kerja, pondasi pasangan batu gunung
dan beton bertulang, seperti yang tercantum dalam gambar dan dijelaskan dalam
gambar detail.
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan pasangan Batu Gunung yaitu pondasi
konstruksi ringan, dinding penahan tanah dan pada tempat-tempat yang ditentukan
pada gambar rencana atau atas perintah yang tertulis dari Direksi. Pemasangan batu
kali/gunung harus mengikuti spesifikasi ini dan spesifikasi lainnya yang melibatkan
10 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
pekerjaan ini dan harus sesuai dengan bentuk, ketinggian dan bentuk yang
ditentukan dalam gambar rencana atau persetujuan Direksi/Pengawas.
susunan batu kosong (baik tanpa siar) mulai dari menyiapkan bahan
pemasangan menurut spesifikasi ini dan spesifikasi pekerjaan lainnya yang ada
hubungannya dengan pekerjaan ini, dimana bentuk, ukuran dan tempat menurut
gambar rencana atau petunjuk Direksi.
Pekerjaan Pondasi terdiri dari :
a. Pekerjaan Tanah :
Galian tanah pondasi tapak.
Galian tanah pondasi batu gunung.
Urugan kembali
Pasir urug bawah pondasi.
Aanstamping bawah Pondasi batu gunung
Beton lantai kerja
b. Pekerjaan pondasi bata
6.2 Persyaratan Bahan
a. Pekerjaan Tanah :
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas
galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah urug dan
pasir urug kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir urug harus bersih
dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
b. Pekerjaan pondasi batu gunung dan aanstamping:
Batu
Batu harus keras, bersih dan semacam batu yang tahan lama
dan disetujui oleh Direksi atau Batu yang rapuh atau batu endapan
tidak diperkenankan dipergunakan.
Jika tidak ditentukan ukurannya di dalam gambar rencana, batu
harus mempunyai ketebalan tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang
dari 11/2 kali tebalnya dan panjangnya tidak kurang dari 11/2 kali
lebarnya. Setiap batu harus baik bentuknya dan bebas dari penyusutan
dan berkurangnya kekuatan batu.
Adukan semen
11 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Adukan semen yang digunakan yaitu 1 Pc : 4 Ps.
Aanstamping (batu kosong)
Bahan untuk susunan batu ini dapat dipakai batu yang ada
disekitarnya atau dari sumber material dimana bentuknya mendekati
bulat. Batu harus segar (bersih), keras, awet dan padat serta tahan
terhadap pengaruh cuaca dan air. Material untuk pelindung sloof , bahu
jalan akhir dan timbunan dan sebagainya, dibutuhkan batu dengan
beratnya berkisar dari minimum 10 kg sampai maksimum 70 kg dan
tidak kurang dari 50% batu itu beratnya lebih dari 30 kg.
Batu untuk dasar dan pelindung pondasi batu kali/gunung
berkisar minimum 20 kg sampai maksimum 100 kg dan tidak kurang
60% batu tersebut mempunyai berat lebih dari 40 kg. Potongan-
potongan keras yang terdiri dari patahan beton dan bongkaran
jembatan, kepala gorong-gororng dan konstruksi lainnya dapat dipakai
sebagai bahan pengganti asal disetujui oleh Direksi.
6.3 Pedoman Pelaksanaan
6.3.1 Pelaksanaan galian dapat dimulai setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Direksi Pekerjaan.
6.3.2 Sebelum penggalian dimulai, Pelaksana wajib mengajukan usulan
penggalian yang akan ditempuh minimal menyebutkan :
a. Urutan-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau schema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
6.3.3 Pelaksana harus membuat saluran penampung air, didasar galian yang
meliputi areal galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ke
tempat yang aman agar galian tetap kering, oleh karenanya Pelaksana wajib
mempersiapkan pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk keperluan
penyedotan air tersebut.
12 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
6.3.4 Pelaksana wajib membuat jalan penghubung untuk naik/turun bagi kegunaan
inspeksi.
6.3.5 Pelaksana wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
6.3.6 Penyangga/Penahan Tanah
a. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
jaawab dari Kontraktor yang harus memperbaiki semua kelongsoran-
kelongsoran. Kontraktor harus membuat penyangga-penyangga/penahan
tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau
urugan bila diperlukan.
b. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap
yang cukup kuat untuk menahan tekanan tanah di belakang galian.
Konstruksi-konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung
oleh Pelaksana dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selama
pelaksanaan tanah di belakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya
turap dan perkuatannya sudah termasuk beban biaya bangunan dalm
kontrak.
c. Pelaksana diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing
dan galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-
longsoran tanah selama masa Kontrak dan masa perawatan.
d. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar, maka Pelaksana harus mengisi kelebihan tersebut
dengan bahan pondasi yang sesuai digan spesifikasi pondasi
6.3.7 Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi yang
diminta persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.
6.3.8 Pelaksana wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar
konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
6.3.9 Dibawah dasar pondasi pasangan batu kali/gunung didasari dengan
pasangan batu kosong (Aanstamping) setebal 10 cm dan pasir urug setebal
5 cm.
6.3.10 Pemilihan dan penempatan
13 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Jika batu Gunung dipasang baik untuk pondasi, dinding penahan tanah dan
lain sebagainya harus mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas sebelum
pasangan batu dipasang.
Semua batu harus bersih sama sekali dan dibasahi segera sebelum disusun
dan dasarnya harus bersih dan juga dibasahi sebelum adukan semen
diletakkan.
Batu diletakkan dengan bagian lebar menyentuh dasar dan lapisan adukan,
dan ruang diantaranya diisi dengan adukan bagian yang diletakkan dari batu
harus disusun paralel dengan muka dinding dimana batu disusun.
6.3.11 Dasar dan hubungannya
Permukaan dasar dari batu dilapisi dengan adukan semen setebal 2 sampai
5 cm. Siar datar pada batu dasar tidak boleh lebih dari 5 (lima) batu terus
menerus. Sedangkan antara satu sama lainnya tidak boleh bersinggungan
tetapi harus dilapisi dengan adukan setebal 2 cm sampai 5 cm sedangkan
siar tidak boleh dari 2 (dua) batu.
Batu dapat membuat sudut dengan garis vertikal dari 0º sampai 45º tidak
boleh ada pertemuan dengan 4 (empat) sudut batu sekaligus.
6.3.12 Penyelesaian
Siar kedua sisi tegak diharuskan menurut gambar rencana atau petunjuk
Direksi. Penyelesaian sebelah atas dibuat agak bulat pada tengahnya untuk
menghindari adanya genangan air.
6.3.13 Lubang Rembesan
Seluruh dinding dan abutmen harus dilengkapi dengan lobang rembesan
lebih kurang menurut petunjuk Direksi. Lobang rembesan ditempatkan di
sebelah bawah, dimana pengaliran keluar dapat bebas dan lancar. Jaraknya
tidak lebih 2 cm dari as ke as lubang.
6.3.14 Batu Gunung Sebelah Luar
Untuk permukaan yang batu kalinya dilekatkan, maka setelah selesai disusun
dan adukan masih baru atau basah, seluruh permukaan batu dibasahi dan
sisa-sisa adukan dibersihkan sampai bersih.
6.3.15 Pemasangan batu kosong (Aanstamping):
14 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Susunan batu yang ditempatkan di bawah permukaan air harus
didistribusikan sedemikian rupa sehingga tebal minimum dan susunan bahan
tersebut tidak kurang dari tebal yang diminta atau yang disyaratkan.
Batu yang ditempatkan di atas permukaan air disusun dengan tangan
disusun dengan saling menutup dan hubungannya dibuat sedemikian rupa
sehingga cukup kompak dan saling memegang. Batu-batu pada bagian akhir
disusun tegak lurus dengan sloof.
Batu ditempatkan sedemikian rupa tegak lurus dengan pada sloof dengan
pengakhiran yang baik. Pasangan batu kosong harus dipadatkan dengan
baik sebagaimana disyaratkan dan permukaan akhir yang rapi dan kuat.
Tebal pasangan batu kosong minimum 10 cm, diukur secara tegak lurus.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON BERTULANG
7.1 Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Kualitas yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Mutu beton fc’ 17 Mpa atau K200 untuk :
Pondasi Tapak beton bertulang;
Sloof beton bertulang;
Kolom beton bertulang;
Balok-balok beton bertulang
7.1.2. Pelaksana harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik dengan
memperhatikan data-data pelaksanaan sesuai petunjuk pengawas.
7.1.3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan yang
disebut pada pasal 4.7 dan 4.9 PBI 1971. Mengingat bahwa Wc factor yang
sesuai disini adalah sekitar 0,52-0,555, maka pemasukan bahan adukan + ke
dalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4.9 ayat 3 PBI-1971 tanpa
menggunakan penggetar. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus
dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m³ beton hingga diperoleh 20 benda uji
yang pertama. Selanjutnya harus dibuat 2 buah benda uji untuk setiap 5 m³
beton dengan minimum 2 buah benda uji setiap hari.
15 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
7.1.4. Pelaksana harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang
dibuat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik beton
tersebut dan harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Laporan
tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium dan harus dibuat rangkap 5
(lima).
7.1.5. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimal 5 cm dan
maksimal 12 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : Contoh
beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting).
Cetakan beton di bawahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau
pelat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
adukan tersebut diitusuk-tusuk 25 kali dengan besi 15 mm panjang 30 Cm
dengan ujung yanng bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
setiap tusukan harus yang dibawahnya setelah atasnya diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dana diukur penurunannya (nilai slumpnya).
7.1.6. Jumlah semen minimal 375 Kg per m³ beton. Khusus pada atap, luifel,
konsol, kamar mandi dan WC, talang beton, dan lantai.
7.1.7. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang sesuai dan
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Pelaksana.
7.1.8. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
7.1.9. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan
untuk umur 3, 7, 14, 21, 28 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak
boleh kurang dari prosentase kekuatan yang diminta pada 28 hari, untuk
lebih jelasnya lihat tabel 4.1.4 PBI-1971. Angka kekuatan yang diminta, maka
harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang
ditentukan dalam PBI-1971.
7.1.10. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh adukan masuk ke dalam mixer.
7.1.11. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak berakibat terjadinya pemisahan komponen-
komponen beton.
7.1.12. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
16 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
7.1.13. Minimal 2 (dua) hari sebelum pengecoran dilakukan, Pelaksana harus
memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan pengecoran baru
dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas. Sebelum memberikan persetujuan pengecoran Direksi/Konsultan
Pengawas wajib memeriksa pembesian yag terpasang pada daerah yang
akan di cor.
7.1.14. Di luar uraian diatas untuk pekerjaan yang memerlukan penggunaan beton
bukan sebagai struktur utama (misalnya : beton rabat) dapat dipakai
campuran adukan 1 PC : 3 Psr : 5 Kr yang dicetak dan dicor berdasar
ketentuan PUBB (NI.3-1957) dan PBI (NI.2-1971).
7.2 Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam
Gambar Kerja, harus mengikuti pasal 6.5 PBI-1971. Siar-siar tersebut permukaannya
harus dikasarkan dan harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Apabila pengecoran terhenti lebih dari 1
jam maka pengecoran berikutnya untuk daerah yang terhenti pengecorannya baru
dapat dilakukan kembali dalam waktu 24 jam kemudian dengan memperhatikan
syarat-syarat tersebut di atas.
Pembongkaran Acuan/Bekisting sepanjang tidak ditentukan lain dalam
Gambar Kerja harus mengikuti pasal 5.8 PBI-1971. Pembongkaran Acuan/Bekisting
baru dilakukan apabila bagian konstruksi dengan sistem acuan/bekisting yang masih
ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan
pemeriksaan benda uji laboratorium dan dengan perhitungan-perhitungan yang harus
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Pembongkaran baru dapat dilaksanakan
apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Pada bagian-bagian konstruksi dimana akan bekerja beban-beban yang lebih
besar dari beton rencana atau terjadi keadaan yang lebih membahayakan dari yang
diperhitungkan, acuan/bekisting dari bagian konstruksi tersebut tidak dapat dibongkar
selama keadaan tersebut terus berlangsung.
17 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Acuan/Bekisting balok dapat dibongkar setelah dari semua kolom-kolom
penunjangnya telah dibongkar cetakannya dan dari penglihatan ternyata baik hasil
pengecorannya.
7.3 Pekerjaan Besi
7.3.1. Besi beton yang digunakan harus memenuhi kriteria mutu, besi dengan
ukuran < Ø 14 mm digunakan U 24 dan besi dengan ukuran ≥ Ø 14 mm
digunakan U 32.
7.3.2. Bending Schedule dan Pergantian Besi
Pelaksana harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada Gambar Kerja. Sebelum dilakukan
pemotongan besi beton, maka Pemborong harus membuat “Bending
Schedule” (rencana pembengkokan tulangan) untuk diajukan dan dimintakan
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Dalam hal di mana berdasarkan pengalaman pemborongan atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yag ada, maka :
Pelaksana dapat menambahkan ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yag tertera dalam Gambar Kerja. Secepatnya hal ini
diberitahukan pada perencanaan konstruksi untuk informasi.
Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah
ada persetujuan tertulis dari perencanaan kostruksi.
Jika diusulkan perubahan dari jalan/arah pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dilakukan degan persetujuan tertulis dari perencanaan
konstruksi.
Jika Pelaksana tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Gambar Kerja, maka dapat dilakukan
penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan
harus ada persetujuan tertulis dari Direksi/ Konsultan Pengawas.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam Gambar Kerja (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas).
18 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Pergantian tersebut boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan.
Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi Variasi dalam
(jarak antara dua diameter berat yang Toleransi
permukaan yang berlawanan) diperbolehkan
Di bawah 10 mm ± 7% ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm ± 5% ± 0,4 mm
(tapi tidak termasuk
diameter 16 mm)
16 mm sampai 28 mm ± 4% ± 0,3 mm
(tapi tidak termasuk
diameter 28 mm)
7.4 Perawatan Beton
7.4.1. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan perlindungan atas kemunngkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan. Beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit selama 10
hari setelah pengecoran untuk mencegah pengeringan bidang beton.
Pembasahan terus menerus ini dilakukan anatara lain dengan menutupinya
dengan karung-karung basah. Pada pelat-pelat atap pembasahan terus
menerus dilakukan dengan merendam atau (menggenanginya) dengan air.
7.4.2. Khusus untuk pelat lantai yang akan diberi lapisan waterproofing
pembasahan terus menerus juga berfungsi untuk memastikan bahwa pelat
beton tidak mengalami kebocoran. Apabila terjadi kebocoran maka pelat
tersebut harus diperbaiki oleh Pemborong sampai disetujui oleh
Direksi/Kosultan Pengawas.
7.4.3. Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan
tidak boleh diganggu. Tidak diperkenankan unntuk mempergunakan lantai
19 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau
sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan berat. Minimal 1 (satu) minggu
setelah pengecoran selesai, baru dapat dibebani untuk pekerjaan selanjutnya
dengan syarat Acuan/Bekisting lantai yang dibebani tersebut tidak dibongkar
dan untuk memulai pekerjaan tersebut harus dengan persetujuan tertulis oleh
Direksi/ Konsultan Pengawas.
7.4.4. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan
dapat dipakai setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
7.5 Tanggung Jawab Pelaksana
Pelaksana bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar Kerja yang diberikan.
Kehadiran Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas atau Kosultan
Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat
tidaklah mengurangi tanggung jawab.
7.6 Perbaikan Permukaan Beton
Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil
akhir yang tidak tidak mengalami finishing arsitektur sehingga akan ada pekerjaan
plesteran baik untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila terjadi ketidak
sempurnaan dalam pengecoran sehingga terjadi keropos dan lain-lain maka harus
dilakukan hal-hal seperti langkah berikut ini :
7.6.1. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan Acuan/Bekisting, hanya
boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan
sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas.
7.6.2. Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/Konsultan Pengawas,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas biaya
Pemborong.
20 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
7.6.3. Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak, ada gelembung udara, keropos berlubang, tonjolan dan yang
lainnya yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
7.7 Bagian-bagian Yang Tertanam Dalam Beton
7.7.1. Pasangan angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang.
7.7.2. Dipergunakan juga tempat untuk klos-klos untuk kosen atau instalasi.
7.8 Persyaratan Bahan
7.8.1. Semen
a. Digunakan Portland Cement jenis I (Tipe I) menurut NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang digariskan
oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI-8 tahun 1972). Merek yang dipilih
tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan terkecuali mendapat
persetujuan dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat diberikan
dalam keadaan :
Tiada stok dipasaran dari merk semen yang telah digunakan.
Kontraktor memberikan data-data teknis bahwa mutu semen
pengganti setaraf dengan mutu semen yang telah dipakai.
b. Semen yang mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen
baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
7.8.2. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI –1971.
7.8.3. Kerikil
21 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1971.
Penimbunan pasir dengan kerikil harus dipisahkan agar kedua jenis material
tersebut tidak tercampur utuk menjamin adukan beton dengan komposisi
material yang tepat.
7.8.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih
yang dapat diminum.
7.8.5. Besi Beton
Besi beton yag digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan
leleh karakteristik minimum 24 Kg/cm² untuk ukuran < Ø14 mm dan baja
sedang dengan mutu U-32 (tegangan leleh karakteristik minimum 32 Kg/cm²)
untuk ukuran ≥ Ø14 mm. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran,
lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan
dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka
dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus
dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih
dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
dengan diameter terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini dimaksud
adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan penukaran
diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong
7.9 Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran batas-batas yang sesuai dengan
22 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
yang ditunjuk oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan
acuan harus mememenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasal 5.1 PBI-1971
7.10 Mutu beton
7.10.1. Mutu beton yang digunakan untuk struktur adalah K275 perbandingan 1 Pc :
1½ Ps : 2½ Kr.
7.10.2. Untuk kolom praktis, balok latai, luifel dan meja washtafel menggunakan
mutu beton K175 dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
7.11 Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu :
7.11.1. Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
7.11.2. Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yag
sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan
beton harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971
7.12 Pengecoran
7.12.1. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan
berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat
yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak
membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada
saat beton dicor.
7.12.2. Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan pekerjaan yang diputus tersebut,
bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali
pada pengecoraan kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian
yang lebih tinggi dari 1,5 m.
23 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
7.13 Hal-hal Lain (Miscellaneous Items)
Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal di beton bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi
alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan
Gambar Kerja mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN DINDING
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dan sekat dinding (partisi)
dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan, dan dinding penahanan tanah emperan
keliling bangunan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang, dan
dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.
8.2 Dinding Bata dan Plasteran
8.2.1 Persyaratan Bahan
a. Bata, bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat
dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada
suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
b. Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri setelah
pembenaman dalam air selama 24 jam tidak dapat dipakai. Ukuran batu
bata nominal yang digunakan adalah 23 x 11 x 5 cm denagn toleransi ± 5
mm. Pembongkaran batu bata dari kenderaan pada saat pemasukan
barang harus dilakukan dengan tangan dan ditumpuk dengan rapi di
tempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas
c. Pasir, Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca,
24 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %
berat.
d. Semen dan Air, untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti
persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.
8.2.2 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu
yang memenuhi syarat, mencampur semen dengan pasir harus dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang
plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
8.2.3 Bahan-bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah
digariskan dalam pasal beton bertulang.
8.3 Pedoman Pelaksanaan
8.3.1 Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
Pasangan kedap air ( 1 Pc : 2 Ps), Semua pasangan bata dimulai diatas
sloof antara 35 cm sampai setinggi 65 cm (sesuai gambar), diatas lantai
dan sampai setinggi 150 cm dari permukaan lantai setempat untuk
sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi dan WC).
Pasangan dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.
Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut.
8.3.2 Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Pelaksana secara teliti dan sesuai
gambar, dengan syarat. Semua pasangan dinding harus rata (horizontal),
dan pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan
benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari
pasangan bata yang telah selesai.
8.3.3 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah
pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
8.3.4 Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Pada tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang
ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
25 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
8.3.5 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh bidang tembok.
8.3.6 Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan penutup bagian atas dari tembok
dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang
harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara terus menerus
paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
8.3.7 Sebelum plesteran dilakukan, maka :
a. Dinding dibersihkan dari semua kotoran
b. Dinding dibasahi dengan air
c. Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.
d. Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
dapat merekat dengan baik.
8.3.8 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps,
sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps.
8.3.9 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
8.3.10 Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm.
Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan
secara horizontal dan vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang
berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-
bidang yang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur
(dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata
dengan sekitarnya.
8.3.11 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesterannya.
26 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
PASAL 9
PEKERJAAN LANTAI DAN PENUTUP LANTAI
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua lantai Bangunan Utama, selasar
depan dan sekeliling bangunan, lantai dan dinding kamar mandi.
Pekerjaan ini terdiri dari :
a. Urugan tanah timbun
b. Urugan pasir bawah lantai
c. Beton cor tumbuk K-100 lantai
d. Lantai Keramik 40 x 40 cm (Polished)
e. Lantai Keramik 40 x 40 cm (Unpolished)
f. Lantai Keramik 20 x 20 cm (Lantai KM / WC)
g. Lantai Keramik 20 x 40 cm (Dinding KM / WC)
9.2 Persyaratan Bahan
9.2.1 Beton tumbuk campuran 1: 3 : 6 setebal 7 cm untuk lantai bawah,
9.2.2 Dasar lantai dilapisi pasir urug di setebal 10 cm
9.2.3 Sebagai pengikat lapisan keramik digunakan spesi campuran 1 Pc : 3 Ps.
9.2.4 Data teknis bahan Permukaan Lantai dilapisi dengan bahan :
a. Ukuran : 40 x 40 cm
Produk : ex. Platinum atau setara
Posisi : Lantai bangunan utama
Jenis : Keramik Polished
Warna : Ditentukan kemudian
b. Ukuran : 40 x 40 cm
Produk : ex. Platinum atau setara
Posisi : Lantai bangunan utama
Jenis : Keramik Unpolished
Warna : Ditentukan kemudian
c. Ukuran : 20 x 20 cm
27 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Produk : ex. Platinum atau setara.
Posisi : Lantai kamar mandi
Jenis : Keramik Unpolished
Warna : Ditentukan kemudian
d. Ukuran : 20 x 40 cm
Produk : ex. Platinum atau setara.
Posisi : Dinding kamar mandi
Jenis : Keramik Polished
Warna : Ditentukan kemudian
9.3 Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-
pipa, saluran saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang
dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
9.3.2 Untuk lantai beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr.
9.3.3 Adukan perekat untuk Pc harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga dibawah keramik yang dapat melemahkan konstruksi.
Sambungan antara keramik harus sama lebarnya, lurus dan diisi dengan air
semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil pemasangan
akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
9.3.4 Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester setebal
1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dengan plesteran 1 Pc
: 3
9.3.5 Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat
lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus
dibongkar sampai berbentuk bujur sangkat dan pasangan baru harus rata
dengan sekitarnya.
9.3.6 Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus
ditimbun sampai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup
baik, bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lainnya).
9.3.7 Penimbunan harus dilakukan lapis-berlapis setebal maksimal 30 cm
hamparan setiap lapisan.
9.3.8 Penimbunan Kembali
28 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
a. Semua penimbunan kembali di bawah atau sekitar bangunan dan
pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material
untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
b. Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir
urug 5 cm (setelah disirami, diratakan, dan dipadatkan), kemudian
dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5
Kr dan dan untuk di bawah lantai juga harus di urug pasir setebal 5 cm
kemudian dipasang lantai Rabat beton dengan adulkan 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr.
c. Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan sloof beton, di bawah sloof beton dipasang lantai kerja
dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
9.3.9 Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah
a. Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-
semak, akar-akar pohon, sampah puing-puing bangunan dan lain-lain
sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.
b. Tanah urug untuk pemadatan tanah. yang digunakan untuk perataan
lahan dan tebing-tebing harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan
lain-lain.
c. Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang
dibutuhkan maka Pelaksana harus mendatangkan tanah urug yang baik
dan cukup jumlahnya serta mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d. Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dengan peil ketinggian
kemiringan dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15
cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan penambahan air
secukupnya dan penggilingan.
Permukaan dari kemiringan-kemiringan tanah diselesaikan secara rata atau
bertangga sebagaimana diminta oleh Konsultan Pengawas.
e. Pengurugan dengan tanah timbun di bawah lantai dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan yang ditentukan di bawah lantai, ditumbuk hingga
29 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
padat. Lapisan–lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm
per lapisan.
f. Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan
memadatkan tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15
cm. Pengurugan ini tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
g. Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat/setempat, dimana dasar
pondasi harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti di atas
harus dipenuhi dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan 20 cm.
PASAL 10
PEKERJAAN KUSEN DAUN PINTU DAN JENDELA
10.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta
pembuatan dan pemasangan komponen pintu, jendela dan Kaca yang terdiri dari
kusen daun pintu dan jendela atau sesuai gambar.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Kosen Pintu dan Jendela.
b. Pintu Panel dan Jendela.
c. Jalusi / Lubang angin.
d. Pemasangan seluruh kaca-kaca bagian dinding, pintu, jendela dll.
e. Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
10.2 Persyaratan Bahan
10.2.1 Bahan yang digunakan adalah bahan UVPC yang sudah memiliki sertifikasi
SNI. Misalnya : merk KEND untuk material UPVC Kusen dan daun jendela.
Dan merk euro queen untuk aksesoris engsel, handle, kunci, dan hak angin.
10.2.2 Apabila merk, jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh
dipakai bahan yang setara kwalitasnya.
10.2.3 Bahan kosen dan daun pintu & jendela harus di rakit dan di potong sesuai
ukuran pada gambar menggunakan alat khusus pemotong kusen UPVC.
30 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
10.2.4 Rekanan diwajibkan memberi contoh/sampel fisik terlebih dahulu dan
menyertakan tanda approval material yagn disetujui sebelum melakaukan
pekerjaan.
10.2.5 Pemasangan kosen, pintu jendela harus baik, tegak lurus, siku – siku, di
ambil ukuran atas dan bawah sama. Setelah dipasang pintu, jendela dapat
dibuka dan ditutup dengan sempurna.
10.2.6 Pemasangan kosen pada pasangan batu bata harus diperkuat dengan
angker / dock 3/8” 8 buah setiap kosen, tergantung pada ukuran kosen
tersebut.
10.2.7 Seluruh bentuk / model dari kosen, pintu dan jendela serta ventilasi harus
sesuai gambar rencana.
10.2.8 Kaca harus memenuhi specifikasi Sbb :
a. Kaca harus mutu baik
b. Ketebalan kaca 5 mm
c. Warna akan ditentukan kemudian
d. Merek dipakai Asahi Mas atau setara
10.2.9 Sistem kaca yang digunakan adalah proyek ini adalah system “Float” yaitu
mengembangkan cairan kaca diatas cairan logam (Float Process).
10.2.10 Jenis kaca yang digunakan untuk ruang kerja adalah kaca bening product ex
Asahimas atau yang setara dengannya, sedangkan untuk kamar mandi
menggunakan kaca buram tebal 5 mm.
10.2.11 Bahan-bahan kaca pada daun jendela yang akan digunakan kaca bening
dengan ketebalan 5 mm, kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan
contoh-contoh kaca yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan
Pemberi Kerja.
10.2.12 Bila tidak disebutkan dalam gambar, engsel-engsel dari Stainlees ukuran 4"
dan 3" kualitas baik. Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) yang
berkualitas baik. Grendel dan hak angin berkualitas baik.
10.3 Pedoman Pelaksanaan
10.3.1 Tentukan dan perhatikan tempat yang akan dipasang kosen sesuai dengan
bentuk/ model.
31 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
10.3.2 Stell kosen atas pasangan batu bata atau balok beton, kemudian diperkuat
dengan bekesting / sokongan.
10.3.3 Cor kolom atau balok praktis pada pinggir kosen.
10.3.4 Setelah 7 hari sokongan dapat dibuka kembali karena beton sudah menyatu
dengan kosen.
10.3.5 Daun pintu dan jendela dipasang setelah semua kosen, siap dipasang pada
tempatnya.
10.3.6 Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
10.3.7 Bahan kaca yang digunakan adalah produksi dalam Asahimas atau yang
setara dengannya.
10.3.8 Pemasangan kaca ini dilaksankan pada semua pekerjaan pemasangan kaca
yang disebutkan dalam gambar seperti jendela, pintu. Ukuran, tebal, warna
dan jenis kaca yang dipasang sesuai petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat tertulis, petunjuk Pemberi Kerja/Pengawas.
10.3.9 Engsel pintu dipasang 2 (dua) buah setiap lembaran daun pintu. Engsel
jendela dipasang 2 (dua) buah pada setiap daun jendela. Pemasangan
dilakukan dengan mur khusus, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke
pintu/jendela dan ke kozen dengan menggunakan paku.Penguncian mur
harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh
batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
10.3.10 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Pelaksana wajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi
atau Pemberi Tugas.
10.3.11 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan
diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Pelaksana.
10.3.12 Grendel 1 (satu) buah dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap
daun jendela.
10.3.13 Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan
alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur seperti tersebut pada
ayat pasal ini.
10.3.14 Shop Drawing dan Contoh
32 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
Pelaksana wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus
yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen kontrak
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
PASAL 11
PEKERJAAN PLAFOND
11.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit, peralatan dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan
gambar kerja.
11.2 Persyaratan Bahan
11.2.1 Rangka Furing Plafond
11.2.2 Pelapis plafond dari PVC
11.2.3 Pelaksana diharuskan membuat dan menyerahkan gambar pelaksanaan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
11.2.4 Untuk menjaga mutu atau kwalitas pemasangan langit-langit, sebaiknya
pekerjaan dilaksanakan oleh ahli/Sub Kontraktor yang ditunjuk resmi oleh
pabrik dan harus dibuktikan dengan surat dari pabrik.
11.3 Pedoman Pelaksanaan
11.3.1 Bahan penutup langit-langit PVC yang digunakan adalah seluruh ruang-
ruang kecuali dinyatakan lain.
33 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
11.3.2 Bahan yang digunakan adalah PVC, tebal 8 mm dengan warna ditentukan
kemudian. Rangka langit-langit menggunakan bahan metal furring berkualitas
tinggi.
11.3.3 Pelaksanaan pemasangan plafond harus sesuai dengan gambar kerja dan
ketentuan yang berlaku, serta harus di setujui oleh pihak direksi dan
konsultan pengawas
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pengecatan Exterior.
b. Pengecatan Interior.
c. Pengecatan plafond.
12.2 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Cat tembok Vinilex atau setara..
12.3 Pedoman Pelaksanaan
12.3.1 Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah
itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan
kain kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
12.3.2 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut:
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat, lalu mendempul bagian
bagian sambungan dan sudut plafond.
34 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Mengecat plafond 3 (tiga) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan
yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda
mengelupas.
PASAL 13
PEKERJAAN ATAP
13.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan atap terdiri pekerjaan rangka atap baja ringan untuk semua rangka
atap dan penutup atap gelombang bitumen untuk semua penutup atap.
Pekerjaan atap ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan perlengkapan dan hal lainnya sehingga pekerjaan
ini didapat hasil yang baik.
13.2 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
13.2.1 Persyaratan Bahan
Rangka atap baja ringan yang digunakan adlah terbuat dari bahan
zincalume dengan komposisi 55% PVC, 43,5 % seng, dan 1.5 % silikon alloy
dengan ketebalan 0.75mm. Untuk Gording mengunakan trust dengan ukuran
30x45 mm
13.2.2 Pelaksanaan
Pelaksanaan rangka atap baja ringan dilakukan oleh tenaga ahli atau
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
13.3 Pekerjaan Penutup Atap
13.3.1 Bahan yang digunakan
Untuk atap digunakan Atap Gelombang bitumen dan bubungan memakai
jenis yang sama dengan atap yang digunakan, kesemua mutunya harus
standar (SII).
13.3.2 Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan atap dipakukan langsung pada gording dengan
menggunakan paku ulir (paku khusus untuk atap).
b. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
35 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
c. Alur seng harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir
pasangan akan rapi.
d. Bubungan ditutup dengan seng bubungan. Tindisan antara satu lembaran
bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan
persyaratan pabrik minimal 10 cm.
e. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
PASAL 14
PEKERJAAN SANITASI
14.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor meliputi pemasangan seluruh
jaringan instalasi didalam bangunan, penyambungan yang bersumber dari bangunan
yang telah ada, penyediaan bahan-bahan kelengkapan, pipa-pipa PVC dan
sebagainya sehingga instalasi berfungsi dengan baik.
14.2 Persyaratan Bahan
13.2.1 Pipa-pipa PVC digunakan yang United AW dari beberapa ukuran, antara lain
diameter, 3”, 2”, 0.75” dan 0.5”.
13.2.2 Pipa diameter 0.5” dan 0.75” digunakan untuk instalasi air bersih serta
ukuran 2” dan 3 “ untuk instalasi air kotor (Buangan KM/WC).
13.2.3 Sebagai alat sambung digunakn sock drat, elbow dan T yang sesuai dengan
spesifikasi dan ukuran bahan yang direkatkan dengan mengunakan lem
PVC.
13.2.4 Keran air dan Shower yang digunakan harus poliakitact atau yang setara dari
steinlessteel.
13.2.5 Kloset duduk, kloset jongkok, urinoir, floordrain dan washtafel menggunakan
bahan keramik dengan Merek TOTO atau yang setara.
14.3 Pedoman Pelaksanaan
36 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
Pelaksanaan secara umum mengacu kepada gambar detail dan persyaratan
yang standar, atau ditentukan lain sesuai keadaan di lapangan
PASAL 15
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
didalam bangunan, penyambungan arus yang bersumber dari bangunan yang telah
ada, peenyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC sesuai gambar kerja dan
sebagainya sehingga listrik menyala.
15.2 Persyaratan Bahan
Adapun bahan yang digunakan :
a. Kabel NYA dengan kualitas Golden life atau yang setara.
b. Ukuran kabel NYA 2,5 dan 1,5
c. Pipa , Tee dn Elbow kabel dari PVC HIC khusus untuk instalasi listrik.
d. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
e. Bola lampu Downlight 23 Watt, Lampu LED 7 Watt+ Fitting Merupakan
produksi Nasional merk Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas.
f. Box Sekering (MCB) sesuai dengan gambar.
g. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik,Produksi dalam Negeri (nasional) atau
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
15.3 Pedoman Pelaksanaan
15.3.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi
listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun
beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel)
diatas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m,
atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan)
37 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah)
15.3.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
15.3.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi
listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
Negara (PLN) Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini
sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian
dengan pihak P.L.N.
15.3.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh
selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
15.3.5 Dalam hal dilokasi pekerjaan belum ada jaringan listrik, kontraktor tetap
harus melaksanakan pemasangan instalasi listrik dan lampu-lampunya
sesuai gambar instalasi yang beersangkutan dan bertanggung jawab sampai
dengan tingkat pengujian dari PLN.
PASAL 16
PEKERJAAN LAIN-LAIN
16.1 Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum
mengerti harus segera ditanyakan langsung pada Direksi.
16.2 Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan
sehingga akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.
16.3 Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar
dibuat gambar As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
PASAL 17
PENUTUP
17.1 Setiap persyaratan dan ketentuan yang berlaku yang ada relevansinya
dengan pekerjaan yang tersebut diatas, maka pelaksana wajib mengikuti dan
mematuhinya walaupun tidak tersebut dalam RKS ini.
38 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa
17.2 Pelaksana harus mengerjakan semua volume pekerjaan seperti yang tesebut
dalam Rencana Anggaran Biaya, Gambar Rencana dan
perubahan/Addendum.
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang
kurang jelas akan diterangkan / diberi penjelasan saat memulai pelaksanaan
pekerjaan.
39 Pembangunan Mess Dan Pagar Kantor BKPH Jeumpa