Pengawasan Pemasangan Paving Blok Pada Komplek Rumah Dinas Dpra

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10638971000
Status: Ulang
Date: 29 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Dpr Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,155,740
Winner (Pemenang): CV Dwi Dimitra
NPWP: 943396325101000
RUP Code: 61867389
Work Location: Komplek Rumah Dinas DPRA - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
      PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI UNTUK PEKERJAAN              
 PENGAWASAN PEMASANGAN PAVING BLOK PADA KOMPLEK RUMAH DINAS DPRA         
                        URAIAN PENDAHULUAN                               
                                                                         
 1. LATAR BELAKANG                                                       
   Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia khususnya pemerintah
   aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan dalam bidang sarana dan prasarana bangunan
   gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan, sehingga terwujudnya penataan perkotaan
   yang baik dan rapi sehingga terwujudnya suatu lingkungan permukiman yang sehat,
   nyaman dan serasi.                                                    
                                                                         
   Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk bangunan
   gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan dapat dibangun dan diwujudkan dengan
   sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi masyarakat pengguna
   bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan tersebut.        
                                                                         
   Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam proses
   pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan gedung/tempat     
   peribadatan/pembangunan lahan tersebut, sehingga pekerjaan dapat terkontrol dengan baik
   sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek teknis yang telah direncanakan dengan
   demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan yang diawasi tersebut dapat selesai tepat
   waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah disepakati.                  
                                                                         
   Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh guna tersedianya
   bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan yang kokoh dan aman serta
   andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan pembangunan sesuai dengan standar mutu
   yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang profesional terhadap penanganan
   pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).   
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu percapaian dan tahapan- tahapan
   pekerjaan konsultan pengawas dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti yang
   diuraikan pada bagian–bagian dibawah ini.                             
                                                                         
 2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                         
   Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara terstruktur dan
   terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bangunan
   gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan pada lokasi kegiatan Kabupaten/Kota di
   Aceh. Pengawasan dilaksanakan bersamaan dengan proses pelaksanaan pembanguan fisik
   di lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan (kontraktor pelaksana).    
   Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan sarana
   dan prasarana serta saran pendukung lainnya dapat terselenggara secara efektif, efisien
   dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil pembangunan sarana dan
   prasarana sesuai dengan standar teknis yang disyaratkan.              
                                                                         
   Jasa pengawasan ini di maksud untuk membantu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
   Aceh yaitu pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh
   dana APBA Tahun Anggaran 2025.                                        
   Dengan dilaksanakan kegiatan Pengawasan Pemasangan Paving Blok pada Komplek
   Rumah Dinas DPRA ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :    
   a. Identifikasi masalah yang timbul dilapangan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
     konstruksi fisik, serta memberikan alternatif bagi pemecahan masalah (problem solving).
   b. Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga sesuai dengan
     jadwal pelaksanaan pekerjaan, penggunaan bahan material serta volume pekerjaan
     yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.              
   c. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik tersebut dilaksanakan sesuai dengan
     rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
     tercapainya mutu pekerjaan fisik.                                   
                                                                         
 3. SASARAN                                                              
    Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini mempunyai sasaran adalah sebagai berikut :
      a. Mewujudkan sarana dan prasarana bangunan yang mempunyai kualitas sesuai
         dengan mutu dan spek teknis yang telah direncanakan dan tepat waktu
         penyelesaiannya.                                                
      b. Tersedianya fasilitas sarana dan prasarana bangunan bagi masyarakat yang dapat
         berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
 4. LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                         
    Lokasi kegiatan pekerjaan ini di Kantor Sekretariat DPR Aceh Kota Banda Aceh.
                                                                         
                                                                         
 5. SUMBER PENDANAAN                                                     
    Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dilaksanakan secara kontraktual Jasa
    Konsultansi dengan Jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima
    Juta Rupiah) Termasuk PPN yang dibiayai dari dana APBA DPA SKPA Sekretariat
    Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun Anggaran 2025.                    
                                                                         
 6. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA                                        
                                                                         
    Nama KPA   : ISMARDI, SE, MA                                         
    Satuan Kerja : Pengguna Jasa adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
                                                                         
                          DATA PENUNJANG                                 
                                                                         
  1. DATA DASAR                                                          
    1. DED Pengawasan Pemasangan Paving Blok pada Komplek Rumah Dinas DPRA.
    2. Data pendukung lainnya.                                           
                                                                         
                                                                         
  2. STANDAR TEKNIS                                                      
    Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar pengawasan yang
   berlaku di Indonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
    1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.            
    2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PRT/M/2006
      tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
    3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
      tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.                     
    4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
      tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                        
    5) Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll)           
  3. STUDI-STUDI TERDAHULU                                               
      Berupa studi-studi ataupun pengawasan terdahulu yang dapat menunjang pelaksanaan
   pekerjaan Pengawasan Pemasangan Paving Blok pada Komplek Rumah Dinas  
   DPRA Pada Kantor Sekretariat DPRA.                                    
                                                                         
  4. REFERENSI HUKUM                                                     
    Proses pekerjaan pengawasan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
   1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi           
   2) Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.         
   3) Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
     Negara.                                                             
   4) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Presiden
     No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.         
   5) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
     Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang /Jasa
     Pemerintah melalui Penyedia.                                        
                                                                         
                            RUANG LINGKUP                                
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
      a. Kegiatan Persiapan                                              
           1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
              pengawas (supervisi).                                      
           2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S–Curve) yang diajukan rekanan
              (kontraktor) dan selanjutnya diteruskan kepada Kuasa Pengguna
              Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Dewan
              Perwakilan Rakyat Aceh.                                    
      b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                      
           1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
              biaya maupun detail kegiatan.                              
                                                                         
           2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan
              kontrak yang ada untuk masing-masing pekerjaan.            
           3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
              dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
              dengan yang diharapkan.                                    
                                                                         
           4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan  
              Lapangan, Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
              pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara
              terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.          
           5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan
              konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
           6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
              bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
              lapangan.                                                  
                                                                         
           7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
              cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang
              ditetapkan.                                                
           8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/bahan/ volume/biaya
              (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan
              dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang
              tersedia dan faktor-faktor dilapangan.                     
                                                                         
           9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh
              tidak mengenai pengurangan atau tujuh bahan biaya, batas waktu
              pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan
              kontruksi.                                                 
                                                                         
          10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
              volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
              semua pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan
              kepada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum
              Kontrak.                                                   
          11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
              kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
              tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari pengguna jasa dan penyedia
              jasa.                                                      
                                                                         
          12. Mendampingi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat  
              Komitmen (PPK) pada setiap adanya kunjungan ke lapangan baik
              kunjungan internal maupun eksternal.                       
                                                                         
      c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :                                   
           1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
              kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan
              pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya
              kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
              (PPK).                                                     
           2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
              terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
              pekerjaan.                                                 
           3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai
              pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
                                                                         
 2. KELUARAN                                                             
                                                                         
    Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah
    pembangunan yang dikerjakan rekanan (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
    dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang di nyatakan dalam
    bentuk laporan yang terdiri dari laporan kemajuan kegiatan (bulanan) dan laporan
    akhir.                                                               
                                                                         
 3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK                 
    Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari pengguna jasa (KPA) tidak ada. Pengguna
    Jasa (KPA) akan membentuk Pengelola Teknis untuk memeriksa hasil keluaran dari
    penyedia jasa.                                                       
                                                                         
 4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI                 
    Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas yang harus
    disediakan oleh penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas tersebut
    berupa;                                                              
      a. Biaya Komunikasi;                                               
                                                                         
      b. Biaya Operasional;                                              
         - Sewa Kendaraan Roda Dua;                                      
                                                                         
      c. Alat Pelindung Diri (APD):                                      
        -  Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) sebanyak 2 Kotak;     
        -  Topi Pelindung (Safety Helmet) Sebanyak 2 Buah;               
        -  Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) sebanyak 2 Pasang;          
        -  Sarung Tangan (Safety Gloves) sebanyak 3 Pasang.              
                                                                         
      d. Alat Pelindung Kerja                                            
         - Peralatan Kotak PK3 sebanyak 1 Kotak                          
                                                                         
 5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                     
    Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang telah ditentukan
    pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal yang di luar dari yang telah
    ditentukan pada KAK harus dengan persetujuan Pengguna Jasa ( KPA).   
                                                                         
                                                                         
 6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN                                            
    Pengawasan Konstruksi (Supervisi) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 25 (Dua
    Puluh Lima) hari kalender atau selama terhitung setelah dikeluarkan Surat Perintah
    Mulai Kerja (SPMK) dan atau sampai masa pekerjaan konstruksi selesai 100%.
                                                                         
 7. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL                                           
    Tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini adalah
    tenaga ahli/ terampil yang menguasai/memahami serta sudah berpengalaman dalam
    menangani kegiatan-kegiatan sejenis, berikut adalah kebutuhan personil yang dibutuhkan
    dalam kegiatan ini, yaitu :                                          
                                                                         
                                                                         
                                   Kualifikasi                           
                                                                         
   Posisi     Tingkat                                   Jumlah orang     
                        Jurusan     Keahlian  Pengalaman                 
            Pendidikan                                    Bulan          
Tenaga Sub Profesional / Ahli                                            
                         SMA/                                            
                     SMK/Teknik Sipil Pengawas                           
                                              D3 ≥ 3 Tahun               
             SMA/SMK    / Teknik    Lapangan                             
  Inspektor                                    / S1 ≥ 2  1 x 25 Hari     
              D3 / S1 Arsitektur/Teknik pekerjaan Jalan                  
                                                Tahun                    
                       Sipil / Teknik jenjang 4/5/6                      
                       Arsitektur                                        
                                  Sertifikat Ahli K3                     
  Tenaga K3   D3/S1   Semua Jurusan            0 Tahun   1 x 25 Hari     
                                   Konstruksi                            
                            LAPORAN                                      
1. LAPORAN PENDAHULUAN                                                   
   Laporan Pendahuluan tidak ada                                         
                                                                         
2. LAPORAN BULANAN                                                       
   Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan material dan kemajuan
   pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selama periode 1 (satu) bulan, gambar-gambar
   pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang) bila ada, foto-foto
   pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan
   dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang
   permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan beserta alternatif
                                                                         
                                                                         
   pemecahan permasalahan. Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum
   difinalkan, selain itu terdapat juga pelaporan Sistem Manajemen Kesehatan dan
   Keselamatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan kontruksi yang dilaporkan setiap harinya
   dalam laporan bulanan yang mencakup aspek perlindungan pekerja, lingkungan kerja, dan
   bahan serta alat kerja. Laporan ini disampaikan 1 (satu) bulan setelah kontrak
   ditandatangani/terbitnya surat perintah kerja. Jumlah laporan yang diserahkan kepada
   pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga) eks dengan menyertakan soft copy.     
                                                                         
                                                                         
3. LAPORAN AKHIR                                                         
   Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus membuat dan menyerahkan
   Laporan Akhir yang berisi laporan invoice, foto pelaksanaan kegiatan dari tahap awal
   pelaksanaan sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-100%, gambar-gambar sesuai
   dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) yang dibuat oleh kontraktor. Laporan ini
   harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan. Jumlah laporan yang
   diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga) eks dengan menyertakan soft copy dan
   media penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll).                    
                                                                         
                            HAL-HAL LAIN                                 
                                                                         
1. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
   Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
   keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                 
2. PERSYARATAN KERJA SAMA                                                
                                                                         
   Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan jasa konsultasi lain. 
                                                                         
3. PEDOMAN PENGUMPULAN  DATA LAPANGAN                                    
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis sesuai dengan spesifikasi teknis
   pekerjaan fisik di lapangan.                                          
4. AHLI PENGETAHUAN                                                      
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Pengguna
   Jasa.                                                                 
                                                                         
Setelah KAK ini diterima, konsultan hendaknya memerika semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Banda Aceh, 27 November 2025