URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA
Kegiatan : PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN DI PERAIRAN DARAT
Pekerjaan : Pengawasan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh
Selatan
Satuan Kerja Perangkat Aceh
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan : Pengawasan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi yang
kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas menghasilkan detail perencanaan, RAB serta
dokumen pelengkap lainnya.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
intensitas perencana, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
b. Referensi Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007 tangal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan Konstruksi;
6. Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan
jasa konsultansi Konstruksi;
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan
Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang memuat penetapan
sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kelautan dan
Perikanan Aceh.
b. Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawas.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. TARGET / SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pengawasan Rehab Tambak di
Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan :
1. SKPA : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
2. Alamat : Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja,
Jalan Sisingamangaraja Ujung Gp. Lampulo Kec.
Kuta Alam
3. Email : -
4. Kegiatan meliputi : Pengawasan Rehab Tambak di Desa Pasie
Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh
Selatan
5. Lokasi : Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan
6. Sasaran : Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
dokumen perencanaan
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang/jasa :
- Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
Abdus Syakur, S.Pi,M.Si.
NIP. 19740712 200502 1 001
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA b. Total Pagu Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.8.991.000,- (Delapan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konsultansi yaitu
LOKASI PEKERJAAN, Pengawasan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara
FASILITAS PENUNJANG Kabupaten Aceh Selatan
b. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 27 (dua puluh tujuh) hari kalender.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. PERSYARATAN - Memiliki kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Jasa Desain
KUALIFIKASI PENYEDIA Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RK 002)
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Pengawasan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan
YANG DIHASILKAN Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan persyaratan teknis.
10. TENAGA AHLI YANG Terlampir
DIBUTUHKAN
11. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi
METODOLOGI dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan
Pengawasan Rehab Tambak di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara
Kabupaten Aceh Selatan
12. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan, meliputi :
1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
perhitungan lainnya (apabila diperlukan);
2. Ketentuan tentang survei dan pengukuran serta investigasi (apabila
diperlukan);
3. dll. yang diperlukan.
13. LAPORAN KEMAJUAN Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi, meliputi :
PEKERJAAN
a. Laporan Bill of Quantity, RAB, Metode Kerja dan Spesifikasi Teknik, dan Gambar
Design A3
Banda Aceh, 26 Nopember 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Pengelolaan Perikanan Budidaya
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
Abdus Syakur, S.Pi,M.Si.
NIP. 19740712 200502 1 001
NIP. 19740712 200502 1 001