Pengawasan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10651529000
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,990,000
Winner (Pemenang): CV Satrya Mandiri Consultant
NPWP: 09*8**8****04**0
RUP Code: 61711917
Work Location: Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Program  : PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA                       
Kegiatan : PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN DI PERAIRAN DARAT             
                                                                        
Pekerjaan : Pengawasan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Satuan Kerja Perangkat Aceh                            
                                                                        
         DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH                              
                   Tahun Anggaran 2025                                  
    Pekerjaan : Pengawasan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum                                      
                Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
                harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
                yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
                berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
                                                                        
                Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi yang
                kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-
                tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
                pekerjaan.                                              
                Konsultan pengawas bertugas menghasilkan detail perencanaan, RAB serta
                dokumen pelengkap lainnya.                              
                Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
                intensitas perencana, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
                kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                        
                b. Referensi Hukum                                      
                1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang
                   Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
                   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;                  
                2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
                   Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
                3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007 tangal 27
                   Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan Konstruksi;
                6. Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi
                   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan
                   jasa konsultansi Konstruksi;                         
                6. PeraturanKepala LembagaKebijakanPengadaan Barang/JasaPemerintah
                   Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;             
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                          
                Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan
                Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang memuat penetapan
                sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas,
                kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
                interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kelautan dan
                Perikanan Aceh.                                         
                b. Tujuan                                               
                1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                   Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
                   yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                   pelaksanaan tugas pengawas.                          
                2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                   melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                   keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.               
                                                                        
3. TARGET / SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pengawasan Normalisasi Saluran
                Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun :            
                1. SKPA      : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh        
                2. Alamat    : Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja,
                               Jalan Sisingamangaraja Ujung Gp. Lampulo Kec.
                               Kuta Alam                                
                3. Email     : -                                        
                4. Kegiatan meliputi : Pengawasan Normalisasi Saluran Tambak Di
                               Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun         
                5. Lokasi    : Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen       
                6. Sasaran   : Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan    
                               dokumen perencanaan                      
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
 PENGADAAN BARANG barang/jasa :                                         
                -  Nama Kuasa Pengguna Anggaran :                       
                   Abdus Syakur, S.Pi,M.Si.                             
                   NIP. 19740712 200502 1 001                           
                -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                      
                   Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh                    
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2025
 PERKIRAAN BIAYA b. Total Pagu Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah).   
                c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.9.990.000,- (Sembilan Juta
                   Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).          
                                                                        
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konsultansi yaitu
 LOKASI PEKERJAAN, Pengawasan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten
 FASILITAS PENUNJANG Bireun                                             
                                                                        
                b. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
                                                                        
                c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 27 (dua puluh tujuh) hari kalender.
 PELAKSANAAN                                                            
 PEKERJAAN                                                              
8. PERSYARATAN  -  Memiliki kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Jasa Desain
 KUALIFIKASI PENYEDIA Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RK 002)
                                                                        
                -  Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.   
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Pengawasan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala
 YANG DIHASILKAN Kabupaten Bireun sesuai dengan persyaratan teknis.     
                                                                        
10. TENAGA AHLI YANG Terlampir                                          
 DIBUTUHKAN                                                             
11. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi
  METODOLOGI    dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan
                Pengawasan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten
                Bireun                                                  
                                                                        
12. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan, meliputi :
                1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
                   perhitungan lainnya (apabila diperlukan);            
                2. Ketentuan tentang survei dan pengukuran serta investigasi (apabila
                   diperlukan);                                         
                3. dll. yang diperlukan.                                
13. LAPORAN KEMAJUAN Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi, meliputi :
  PEKERJAAN                                                             
                a. Laporan Bill of Quantity, RAB, Metode Kerja dan Spesifikasi Teknik, dan Gambar
                   Design A3                                            
                                                                        
                                                                        
                                Banda Aceh, 26 Nopember 2025            
                                 Kuasa Pengguna Anggaran                
                                Pengelolaan Perikanan Budidaya          
                               Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh        
                                                                        
                                 Abdus Syakur, S.Pi,M.Si.               
                                 NIP. 19740712 200502 1 001             
                                 NIP. 19740712 200502 1 001