PEMERINTAH ACEH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja, Jalan Sisingamangaraja Ujung
Gp. Lampulo Kec. Kuta Alam Telp. (0651) 22951-23181 Fax. (0651) 22951 kode Pos. 23127
Website. Dkp.acehprov.go.id
BANDA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : NORMALISASI NORMALISASI SALURAN TAMBAK DI
KECAMATAN JEUMPA KABUPATEN BIREUEN
LOKASI : KECAMATAN JEUMPA
KABUPATEN : BIREUEN
SUMBER DANA : APBA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN NORMALISASI SALURAN TAMBAK DI KECAMATAN JEUMPA
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENDAHULUAN
1. Pengertian
a. Nama Kegiatan.
Nama Kegiatan adalah Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa
Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.
b. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Provinsi Aceh yang
dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perikanan Aceh.
c. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta unsur teknis
dan administrasi yang ditunjuk.
d. Panitia Pengadaan.
Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang berasal dari lingkungan
Pemerintah Provinsi Aceh, yang diangkat dengan Surat Keputusan Pemberi
Tugas dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan, mengundang rekanan,
mengadakan rapat penjelasan, menerima surat penawaran harga,
melaksanakan evaluasi terhadap surat penawaran sampai dengan
mengusulkan Pemenang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana.
e. Kontraktor Pelaksana.
Kontraktor Pelaksana adalah pihak (individu atau badan usaha) yang
bertanggung jawab langsung untuk melaksanakan proyek konstruksi fisik
berdasarkan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Dan yang
telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan menandatangani Surat
Perjanjian/Kontrak dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/atau
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Latar Belakang
Sektor perikanan dan budidaya tambak merupakan pilar penting dalam
perekonomian lokal. Namun, pendangkalan dan penyempitan saluran tambak
yang terjadi secara progresif telah mengakibatkan terhambatnya sirkulasi air,
penurunan kualitas air, dan pada akhirnya, menurunkan produktivitas hasil panen
serta meningkatkan risiko kegagalan budidaya. Oleh karena itu, pekerjaan
normalisasi saluran ini menjadi sangat mendesak untuk mengembalikan fungsi
utama saluran agar tercapai kondisi budidaya yang optimal dan berkelanjutan,
yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pembudidaya
tambak. Sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas
secara signifikan dan berkelanjutan, Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai
dasar pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan
Jeumpa Kabupaten Bireuen.
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh merupakan dinas yang penting dan vital
dalam kegiatan ketahanan pangan disuatu daerah, baik itu kabupaten/kota
maupun provinsi. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai tugas yaitu
membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan
Pemerintah Aceh di bidang Kelautan dan Perikanan serta tugas pembantuan dan
fungsi, diantaranya :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perikanan dan kelautan,
2. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan.
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan.
4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan.
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Dari tugas – tugas diatas, untuk membantu program ketahanan pangan
nasional Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai program untuk
memajukan kawasan budidaya perikanan masyarakat menjadi lebih produktif lagi
melalui pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa Kabupaten
Bireuen. Diharapkan program ini nantinya bisa meningkatkan hasil produksi
perikanan khususnyan di Kabupaten Bireuen dan umumnya di Provinsi Aceh.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan
Jeumpa Kabupaten Bireuen ini adalah sebagai berikut:.
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak ini
adalah mengembalikan dan memaksimalkan fungsi saluran air utama
maupun sekunder di kawasan tambak yang telah mengalami
pendangkalan dan penyempitan, guna menciptakan kondisi lingkungan
budidaya yang optimal dan berkelanjutan.
Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan pekerjaan Normalisasi
Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen ini adalah:
Melakukan pengerukan sedimen dan penataan tebing saluran agar
dimensi saluran (kedalaman dan lebar) kembali sesuai dengan kondisi
desain awal atau kondisi ideal yang mampu melayani pertukaran air secara
memadai.
Memastikan aliran air (irigasi dan drainase) berjalan lancar, sehingga
proses pengisian dan pengeringan air pada tambak dapat dilakukan
dengan cepat dan efektif.
Meningkatkan daya tampung saluran agar dapat menampung debit air
pasang dan curah hujan tanpa meluap, sehingga memitigasi risiko
kerusakan tanggul dan banjir pada area tambak.
Menciptakan kondisi air yang stabil dan sehat sebagai prasyarat utama
untuk mendukung pertumbuhan komoditas budidaya yang optimal,
sehingga dapat meningkatkan hasil panen dan survival rate.
Menyediakan infrastruktur saluran yang berfungsi prima untuk jangka
panjang, menjamin keberlanjutan operasional usaha budidaya bagi
masyarakat pembudidaya.
Secara tidak langsung, pekerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi operasional dan hasil panen, yang pada akhirnya akan
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pembudidaya tambak
4. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah Normalisasi Saluran Tambak di
Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2025.
B. DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa
Kabupaten Bireuen, mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,
2. PP No. 14 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 22/2020) Tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Ini adalah
undang-undang utama yang mengatur pengelolaan dan konservasi sumber daya
air, termasuk pemeliharaan prasarana sumber daya air (saluran).
4. UU Nomor 45 Tahun 2009.
5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PPLH).
6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Tentang Pedoman Umum
Budidaya Udang/Ikan (Misalnya Kepmen KKP No. 15 Tahun 2022 untuk Udang
Vaname Berbasis Kawasan
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait Standar Teknis
Budidaya; yang mengatur detail teknis spesifik untuk good aquaculture practices
(BAP).
8. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Pekerjaan Tanah dan Material.
9. Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll).
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Untuk pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Jeumpa Kabupaten
Bireuen ini Kontraktor Pelaksana harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang
harus dilaksanakan antara lain :
Kegiatan Persiapan meliputi penyusunan program kerja dan rencana penugasan
personil Pelaksana lapangan dan memastikan kembali Time Schedule yang telah
direncanakan dan selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan Dan Perikanan Aceh.
Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Di Lapangan
Kegiatan Pelaporan
D. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab pelaksana adalah minimal sebagai berikut :
Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut dengan kegiatan
pekerjaan pelaksanaan baik saat di lapangan ataupun dalam penyusunan
laporan.
Mengendalikan manajemen kualitas dan operasional pekerjaan sehingga
diperoleh bangunan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan..
Hasil fisik pelaksanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis pekerjaan fisik yang berlaku pada umumnya,
yang mencapai hasil guna dan daya guna yang memenuhi syarat teknis dan
syarat ekonomis yang dapat dipertanggung jawabkan.
E. PRINSIP PELAKSANAAN TEKNIS
1. Pelaksana harus berpengalaman dan kompeten dibidang pelaksanaan dengan
minimal memiliki sertifikasi keahlian yang diterbitkan oleh organisasi atau lembaga
yang berwenang dan terakreditasi.
2. Pelaksana harus bertanggung jawab penuh pada hasil pelaksanaannya, termasuk
apabila menggunakan produk standar suatu komponen struktur yang dibuat pihak
lain, kecuali bila dapat menunjukkan sertifikat kelayakan yang diterbitkan oleh
lembaga yang berwenang di bidang gedung dan fasilitas umum untuk komponen
tersebut. Pertanggung jawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani
setiap lembar dokumen pelaporan perhitungan atau analisis yang mendukungnya.
3. Pelaksana harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kriteria
pelaksanaan.
4. Pelaksanaan harus berdasarkan hasil perencanaan, survey dan penyelidikan,
yang memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di
lokasi pelaksanaan, dan kondisi teknis lainnya.
5. Pelaksanaan harus memperhatikan ketersediaan material dan peralatan di sekitar
lokasi agar diperoleh tahapan pekerjaan yang praktis dan ekonomis.
F. BIAYA
1. Biaya Pelaksanaan
a. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
Kontraktor Pelaksana.
2. Sumber Dana
a. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBA Dinas Perikanan
Aceh Tahun Anggaran 2025, melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Normalisasi Saluran
Tambak di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen ini adalah sebesar
Rp.178.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
Banda Aceh, Desember 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PERIKANAN ACEH
ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si
Nip. 19740712 200502 1 001