TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Tahap Persiapan
a. Melakukan koordinasi langsung dengan Disbudpar Aceh untuk memastikan kebutuhan,
spesifikasi produk, jumlah, serta jadwal pengadaan.
b. Melaksanakan pertemuan koordinasi minimal dua kali sebelum produksi dimulai untuk
memastikan kesesuaian desain dan teknis.
c. Menyiapkan serta melengkapi seluruh dokumen administrasi dan data pendukung yang
diperlukan (softcopy maupun hardcopy) sesuai ketentuan.
d. Memastikan kesiapan sumber daya, material produksi, dan estimasi waktu pengerjaan sesuai
permintaan Disbudpar Aceh
2. Tahap Pelaksanaan/Implementasi
a. Melakukan proses produksi Mug Souvenir Khas Aceh sesuai desain dan spesifikasi teknis
yang telah disetujui.
b. Melakukan quality control (QC) pada setiap tahap produksi untuk menjamin kualitas hasil
akhir.
c. Melaksanakan proses pengemasan (packing) yang aman dan sesuai standar pengiriman
barang.
d. Menyerahkan barang kepada Disbudpar Aceh sesuai jumlah, kualitas, dan waktu yang telah
ditetapkan.
e. Menyelesaikan administrasi pembayaran dan menyediakan seluruh dokumen
pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku..
3. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
a. Menyerahkan hasil pengadaan ke lokasi yang telah ditetapkan oleh Disbudpar Aceh.
b. Menyediakan petugas yang bertanggung jawab dalam proses serah terima, pengecekan mutu,
dan administrasi penyerahan barang.
c. Memastikan serah terima berjalan tertib dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Disbudpar
Aceh
4. Lain-lain
a. Menyediakan tenaga kerja pendukung yang diperlukan selama proses produksi hingga serah
terima.
b. Menyediakan dokumentasi hingga penyerahan barang sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
c. Menjamin seluruh bukti pengeluaran, bukti produksi, dan bukti serah terima terkumpul dan
diserahkan kepada Disbudpar Aceh sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban.
Banda Aceh, 27 November 2025
Ditetapkan Oleh
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Evi Mayasari, A.K.S, M.Si
NIP. 19750520 200003 2 003