URAIAN SINGKAT KEGIATAN
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Aceh merupakan salah satu provinsi dengan keanekaragaman hayati tinggi baik
satwa maupun tumbuhan. Hal ini dibuktikan oleh adanya keberadaan 4 spesies kunci
yaitu Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Orangutan Sumatera dan Badak Sumatera
(Selayang Pandang Atlas Hutan Aceh, 2010). Saat ini populasi gajah liar di Aceh
sekitar 500 – 600 ekor yang tersebar di berbagai status dan fungsi kawasan hutan
serta di luar kawasan hutan. Saat ini sebagian besar populasi gajah berada di luar
kawasan hutan sehingga hal tersebut memicu terjadinya konflik antara manusia dan
gajah.
Konflik manusia–gajah terjadi akibat penyusutan habitat, fragmentasi kawasan,
serta pergeseran jalur jelajah gajah. Power fencing (kawat kejut) menjadi salah satu
metode efektif untuk mencegah masuknya gajah ke permukiman dan lahan pertanian
tanpa melukai satwa.
Sistem power fencing merupakan salah satu metode pengendalian konflik satwa
liar, khususnya gajah, dengan memberikan hambatan berupa pagar beraliran listrik
rendah yang tidak mematikan namun dapat mencegah satwa memasuki kawasan
permukiman atau area lindung.
Agar efektivitasnya tetap optimal, diperlukan kegiatan perawatan rutin dan
berkala terhadap seluruh komponen sistem untuk memastikan tegangan listrik tetap
sesuai standar dan tidak terjadi kerusakan yang mengakibatkan kebocoran atau
kegagalan fungsi pagar.
Kemukiman Aron adalah salah satu daerah yang terdampak konflik gajah dan
manusia sejak tahuan 2019. Konflik menyebabkan kerugian antara kedua belah baik
bagi manusia maupun gajah. Kerugian bagi manuisa meliputi kerusakan areal
perkebunan, trauma sehingga berdampak pada berkurangnya pendapatan masyrakat
disektor perkebunan dan pertanian. Kerugaian juga berdampak pada gajah yang dapat
menyebabkan kematian gajah akibat dari salahnya penanganan konflik yang dilakukan
oleh masyarakat seperti penggunaan arus listrik illegal, pemasangan jebakan dan
penyebaran racun di sekitar areal konflik.
Kelompok Masyarakat Peduli Konflik Gajah (MPKG) Glumpang Tiga merupakan
kelompok masyarakat yang dibentuk dan dilatih untuk membantu penanganan konflik
gajah dan manusia di kemukiman Aron. Sejak terbentuknya pada tahun 2020,
keaktifan kelompok Masyarakat Peduli Konflik Gajah (MPKG) Glumpang Tiga terhadap
penanganan konflik gajah sangat membantu masyarakat di Kemukiman Aron.
Kegiatan mitigasi konflik gajah yang telah dilakukan oleh MPKG meliputi patroli dan
monitoring, penggiringan gajah liar yang masuk dalam kawasan perkebunan, pertanian
dan pemukiman serta pemasangan dan perawatan Power Fencing di wilayah Mukim
Aron sepanjang 6,18 Km. dampak yang dilakukan oleh kelompok MPKG tidak hanya
dirasakan oleh masyarakat yang berada di kemukiman Aron tetapi juga dirasakan oleh
masyarakat kecamatan lainnya yang berbatasan langsung dengan kemukiman
tersebut. Usaha penanganan konflik yang dilakukan oleh kelompok MPKG
mengandalkan swadaya dari kelompok dan masyarakat dan bantuan dari dana desa
namun keterbatasan pendanan kepada kelompok MPKG perlu perhatian dari para
pihak untuk mendukung kemandirian dalam kegiatan penanganan konflik gajah yang
terjadi di Kemukiman Aron.
1.2. Tujuan
1. Menjaga daya fungsi sistem power fencing agar tetap efektif menghalau satwa
liar.
2. Mengurangi potensi konflik dan kerusakan lahan masyarakat.
3. Menjamin operasi power fencing sesuai standar teknis keselamatan dan
keandalan
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup meliputi pekerjaan inspeksi, pemeliharaan, dan perbaikan ringan
pada:
1) Sumber daya listrik:
a. Panel surya, baterai, pengatur daya (charge controller)
b. Enclosure dan koneksi kabel
2) Energi unit / Energizer
a. Pemeriksaan output voltase
b. Pembersihan dan penguatan grounding
3) Konstruksi pagar
a. Kawat penghantar (galvanis / high tensile wire)
b. Isolator, strainer, tensioner, tiang pagar (beton/kayu/besi)
4) Aksesori keamanan
Rambu peringatan, grounding rod, lightning diverter
5) Vegetasi dan lingkungan sekitar
Pembersihan tanaman yang menyentuh kawat
6) Penggantian komponen rusak
Sesuai hasil pemeriksaan di lapangan
7) Pencatatan dan pelaporan
Laporan inspeksi, foto before-after, koordinat kerusakan
2. Output/Keluaran
• Sistem power fencing berfungsi optimal pada seluruh segmen target
• Tegangan pagar minimal sesuai SOP teknis
• Laporan hasil perawatan power fencing, berisi:
o Kondisi komponen
o Hasil voltmeter test
o Daftar penggantian material
o Rekomendasi pemeliharaan lanjutan
3. Metode Pelaksanaan
• Survey awal & pengukuran tegangan serta Checklist komponen (visual dan teknis)
di semua jalur pagar
• Perbaikan/penggantian komponen yang rusak
• Pembersihan vegetasi yang menyebabkan short electric
• Uji fungsi akhir dan pelaporan
Peralatan kerja: voltmeter tester, alat kebersihan, toolkit teknis, APD keselamatan.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan selama 15 (lima hari) kalender
Durasi waktu Ket
No Kegiatan
Minggu I Minggu II Minggu III
1 Survey awal & pengukuran tegangan di
semua jalur pagar dan Checklist komponen
(visual dan teknis)
2 Perbaikan/penggantian komponen yang
rusak
3 Pembersihan vegetasi yang menyebabkan
short electric
4 Uji fungsi akhir dan pelaporan
5. Personil Pelaksana
• 1 Koordinator teknis power fencing
• 2 Teknisi instalasi/pemeliharaan power fencing
• 8 Tenaga kerja pembersihan vegetasi
6. Rincian Keperluan Biaya
• Tenaga kerja
• Bahan dan material pengganti (isolator, kawat, baterai, dsb) power fencing
• Bahan dan peralatan pembersihan vegetasi
• Pelaporan
7. Pelaporan
Tim pelaksana menyampaikan:
• Laporan awal (baseline kondisi pagar)
• Laporan akhir pekerjaan lengkap dengan dokumentasi
Penutup
Dengan adanya perawatan rutin, sistem power fencing akan tetap menjadi solusi efektif dan
berkelanjutan dalam pengendalian konflik satwa liar dengan masyarakat.