Konsultan Pengawasan Rehab Kandang Ayam Petelur Blang Bintang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10655068000
Date: 4 December 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Peternakan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,700,000
Winner (Pemenang): CV Binareka Konsultan
NPWP: 814377297101000
RUP Code: 61736978
Work Location: Blang Bintang - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
           KONSULTANSI  PENGAWASAN  REHAB  KANDANG  AYAM                
                       PETELUR BLANG BINTANG                            
                                                                        
         DINAS PETERNAKAN ACEH TAHUN  ANGGARAN  2025                    
                                                                        
A. DATA PAKET PEKERJAAN                                                 
                                                                        
                                                                        
1. Program        : Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian     
                                                                        
2. Kegiatan       : Penataan Prasarana Pertanian                        
3. Sub Kegiatan  : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin Gedung
                   UPTD Pertanian serta Sarana Pendukungnya             
                                                                        
 4. Nomor DPA    : DPA/A.1/3.27.0.00.0.00.02.0000/001/2025              
5. Kode Rekening  : 5.1.02.02.08.0018                                   
                                                                        
6. Pekerjaan      : Konsultansi Pengawasan Rehab Kandang Ayam Petelur Blang
                   Bintang                                              
                                                                        
6. Lokasi Pekerjaan : Saree, Aceh Besar                                 
8. Pagu Anggaran  : Rp. 11.700.000,-                                    
                                                                        
9. Total HPS      : Rp. 11.700.000,-                                    
                                                                        
10. Lama pekerjaan : 20 (dua puluh) hari Kalender                       
11. Jenis Kontrak : Pengadaan Langsung                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. URAIAN PEKERJAAN                                                     
                                                                        
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :                        
                                                                        
a. Pekerjaan Persiapan                                                  
  1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
  2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang
     diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
     pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan                     
                                                                        
b. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan                             
   1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
     koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
     teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
     sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya             
   2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
     komponen  bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan    
                                                                        
     pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.               
   3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
     cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
     ditetapkan.                                                        
   4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau       
     pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
     kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa          
   5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
     penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
     dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan  
     tertulis kepada Pengelola Proyek.                                  
   6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
     perizinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.               
                                                                        
                                                                        
c. Konsultasi                                                           
   1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
     persoalan yang timbul selama masa pembangunan.                     
   2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
     dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk  
     membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
     kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
     bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
   3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak
                                                                        
d. Laporan                                                              
   1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
     Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
     pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.        
   2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
     dengan jadwal yang telah disetujui.                                
                                                                        
   3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
     yang digunakan.                                                    
   4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong 
     terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang
     dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).                              
                                                                        
e. Dokumen                                                              
  1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
     lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.               
  2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta  
     penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.   
  3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
     kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
     lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan