Perencanaan Pembangunan Jembatan Alue Mirah Gp. Pante Rambong Kec. Pante Bidari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10214371000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,857,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,856,565
Winner (Pemenang): Cremona Karya
NPWP: 10*0**0****82**2
RUP Code: 59840842
Work Location: Alue Mirah Gp. Pante Rambong Kec. Pante Bidari - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
             JASA KONSULTAN KONSTRUKSI – BADAN USAHA                    
                                                                        
                         SATUAN KERJA :                                 
                         ............................................................
   SURAT PERINTAH KERJA                                                 
                         NOMOR DAN TANGGAL SPK:                         
          (SPK)                                                         
                         Nomor : ............................................................
                         Tanggal : ............................................................
                          Nama       : ………  [nama PA/KPA/PPK]           
                          NIP        : ……   [NIP]                       
                          Jabatan    : ........... [sesuai SK Pengangkatan]
                          Berkedudukan : ………[alamat Satuan Kerja]       
                          di                                            
      NAMA PEJABAT       yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia
 PENANDATANGAN KONTRAK   c.q. ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat
                         Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang …….
                         [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh
                         PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya
                         disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:
                          Nama           : ……  [nama wakil Penyedia]    
                          Jabatan        : …… .. [sesuai akta notaris]  
                          Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]      
                          Akta Notaris Nomor : …… . [sesuai akta notaris]
      NAMA PENYEDIA                                                     
                          Tanggal        : ……..[tanggal penerbitan akta]
                          Notaris        : ….... [nama notaris penerbit akta]
                         yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
                         badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.   
                         Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak        
                                                                        
                         Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak            
                          Nama     : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi
                                     Wakil Sah  Pejabat Penandatangan   
    WAKIL SAH PEJABAT                                                   
                                     Kontrak ]                          
 PENANDATANGAN KONTRAK                                                  
                                     Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
                                     Penandatangan Kontrak …… nomor .…. 
                                     tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK
                                     pengangkatan Wakil Sah  Pejabat    
                                     Penandatangan Kontrak ]            
                         NOMOR   DAN   TANGGAL  SURAT   UNDANGAN        
                         PENGADAAN LANGSUNG:                            
                         Nomor : ............................................................
 PAKET PENGADAAN:                                                       
                         Tanggal : ............................................................
 ..................................................                     
                         NOMOR  DAN  TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL       
 [diisi nama paket]                                                     
                         PENGADAAN LANGSUNG :                           
                         Nomor : ............................................................
                         Tanggal : ............................................................
 SUMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA
 ............ Tahun Anggaran .......... untuk mata anggaran kegiatan ............................]
 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
 (.................................... rupiah)                          
 SISTEM PEMBAYARAN                                                      
 1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
   Penyedia : ................                                          
 2) pembayaran dilakukan dengan ....... [diisi sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
   sekaligus];                                                          
 Jenis Kontrak: .......................................... [diisi waktu penugasan/lumsum]
*)Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                        
 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ............. (…………......................) hari kalender
       Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
        Pejabat Penandatangan Kontrak         ...........................
                                                                        
                                      [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
  [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
   Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10.000,- )] Penandatangan Kontrak maka
                                         rekatkan meterai Rp 10.000,- )]
                                                                        
             [nama lengkap]                   [nama lengkap]            
                [jabatan]                       [jabatan]               
                                                                        
                           SYARAT UMUM                                  
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                        
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
    yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                        
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                          
                                                                        
 3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                   
    Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
    pekerjaan yang dilakukan.                                           
                                                                        
 4. BIAYA SPK                                                           
    a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
      biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                          
    b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
      penawaran biaya.                                                  
                                                                        
 5. HAK KEPEMILIKAN                                                     
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
      terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
      kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum
      yang berlaku.                                                     
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua
      peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
      saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan
      tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
      Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                             
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
      dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
      Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
      Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.          
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
      dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
 7. PERPAJAKAN                                                          
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
    yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
    pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK. 
                                                                        
 8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                      
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
    pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
    Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                        
 9. JADWAL                                                              
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
      tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).  
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
      SPMK.                                                             
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
      diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
                                                                        
 10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                               
    Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
    berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
    pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
    a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
      ketentuan sebagai berikut:                                        
      1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
        50 (lima puluh) hari kalender.                                  
      2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
        masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:           
        (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
           jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                          
        (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
           menyelesaikan pekerjaannya.                                  
    b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
      angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
      pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
      berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                        
    c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
      melampaui tahun anggaran.                                         
    d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
      kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
      1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;          
      2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
      3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.     
                                                                        
 11. ASURANSI                                                           
    a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
      dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                     
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
        risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
        diduga; dan                                                     
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.     
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya
      SPK.                                                              
 12. PENUGASAN PERSONEL                                                 
    Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK
    ini.                                                                
                                                                        
 13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
      batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
      tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
      tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
      tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
      Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
      tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan
      akhir:                                                            
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau           
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
        lain.                                                           
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
      acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
      merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
      kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .          
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                    
                                                                        
 14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
    Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
    terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat
    Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
    pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
    oleh Penyedia.                                                      
                                                                        
 15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
      aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
      bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
      dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.                        
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
      membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis,
      dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                
                                                                        
 16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
      pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
      dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
      tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                  
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
      atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda
      keterlambatan.                                                    
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan.                                                        
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
      semua pekerjaan.                                                  
                                                                        
 17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
    a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.         
    b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
      pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                             
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
      dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.              
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
      wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
      pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.               
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
      pekerjaan selesai.                                                
                                                                        
 18. PERUBAHAN SPK                                                      
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                      
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
      lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;      
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                   
      3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                         
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      pertimbangan dari Direksi Teknis.                                 
                                                                        
 19. KEADAAN KAHAR                                                      
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
      memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
      tertulis dengan ketentuan:                                        
      1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
        seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
      2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                           
      3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
        dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.          
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
      ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
      dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
      kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau
      akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.                         
 20. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
        pelaksanaan pekerjaan;                                          
      2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                      
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
        Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;   
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
        pekerjaan; atau                                                 
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
        yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
        Kontrak .                                                       
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
      penyelesaian pekerjaan.                                           
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
      dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.      
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
      data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
      Peristiwa Kompensasi.                                             
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.        
                                                                        
 21. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
      penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
      berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal 
      penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
      dilakukan melalui adendum SPK.                                    
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
      setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                        
 22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.    
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
      Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
        perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
        Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
      2) biaya langsung demobilisasi personel.                          
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
      pihak Penyedia.                                                   
    d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
      melakukan pemutusan SPK apabila:                                  
      1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
         dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
         berwenang;                                                     
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
         dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;                 
      3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
      4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai
         pelaksanaan pekerjaan;                                         
      5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
         program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
      6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
      7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
         3 (tiga) kali;                                                 
      8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
         yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;           
      9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
         pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
         28 (dua puluh delapan) hari; atau                              
      10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
         untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
         tercantum dalam SPK.                                           
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:     
      1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan       
      2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
      penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater
      dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
      undangan.                                                         
 23. PEMBAYARAN                                                         
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                         
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.      
    b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
      Terima ditandatangani.                                            
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
      pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
      permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
      (PPSPM).                                                          
    d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
      untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan 
      mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.         
                                                                        
 24. DENDA                                                              
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
      membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil)
      dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
      prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
      kontraktual Penyedia.                                             
 25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
    sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
    berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
    pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
    perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
                                                                        
 26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
   Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
   maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
   merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.