Rehab Dan Pengembangan Balai Penyuluhan Kb Banda Alam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10228216000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 185,000,000
Winner (Pemenang): CV Putra Phoenna
NPWP: 955796883105000
RUP Code: 59887146
Work Location: Kecamatan Banda Alam - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BUKU   - III                                                   
                                                                             
              PERENCANAAN         TEKNIS                                     
                                                                             
              SPESIFIKASI           TEKNIS                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                 TREEDI     Consultant       
                                                                             
                                                  Architect and Engineering  
                           KONSULTAN PERENCANA_                              
  5202                                                                       
                                            PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR  
                                      DINAS PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN,         
                                PERLINDUNGAN  ANAK DAN KELUARGA BERENCANA    
                                             Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Timur
                                               Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur
              JMLH  ANGGARAN              : Rp. 185.000.000,  -              
              TAHUN  ANGGARAN             : 2025                             
              SUMBER  DANA                : DAK                              
NARAGGNA                                                                     
NUHAT                                                                        
              REHAB  DAN   PENGEMBANGAN       BALAI  PENYULUHAN              
              KB KECAMATAN      BANDA   ALAM                                 
              kec. Banda Alam - Kab. Aceh Timur                              
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                               SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
          PEKERJAAN : REHAB DAN PENGEMBANGAN BALAI PENYULUHAN KB               
                   KECAMATAN BANDA ALAM                                        
          LOKASI  : KECAMATAN BANDA ALAM - KABUPATEN ACEH TIMUR                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                      BAB - I                                  
                                   PENDAHULUAN                                 
          PASAL - 1.                                                           
          U M U M                                                              
                1) Pengertian                                                  
                   a) Spesifikasi teknik adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun
                     secara lengkap dan jelas mengenai suatu Pekerjaan Konstruksi maupun bahan yang
                     digunakan, metode pelaksanaan atau hasil akhir pekerjaan yang akan dilaksanakan,
                     dibangun atau dikembangkan oleh Kontraktor Pelaksanan sehingga dapat memenuhi
                     keinginan semua pihak yang terkait. Spesifikasi adalah bagian dari Dokumen Kontrak
                     konstruksi yang menjelaskan persyaratan teknik pekerjaan yang kerjakan.
                   b) Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang memenuhi ketentuan – ketentuan tata
                     cara penyelesaian Administrasi Kontrak dan pengendalian mutu atau parameter teknis
                     lainnya dalam proses pencapaian maksud dan tujuan dan/atau persyaratan yang
                     sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) atau yang ditetapkan
                   c) Persyaratan Pelaksanaan Adalah penjelasan lengkap mengenai setiap bagian
                     pekerjaan yang akan dilaksanakan dimulai pekerjaan persiapan sampai dengan
                     finishing. Bisa juga disebut Metode Kerja Pelaksanaan Pekerjaan, bahan-bahan yang
                     akan digunakan beserta persyaratannya.                    
                2) Tujuan                                                      
                   Tujuan Penyusunan spesifikasi ini yaitu untuk tercapainya produk akhir Pekerjaan yang
                   memenuhi keinginan dari pemilik pekerjaan (owner).          
                3) Lingkup Spesifikasi                                         
                   Lingkup dari Spesifikasi ini meliputi Gambar Rencana, Rab data Analisis study lapangan.
                   Konstruksi Bangunan ini dan Prasarana Lainya. Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup
                   didalam Spesifikasi ini dibagi dalam beberapa kelompok kegiatan yang nantinya sebagai
                   acuan dalam melaksanakan / menyelesaikan pekerjaan fisik dilapangan.
                4) Istilah dan Singkatan                                       
                   a) Owner = Pemilik Pekerjaan = Pemberi Tugas = Pengguna Jasa adalah pejabat yang
                     ditunjuk untuk mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap suatu kegiatan
                     proyek pada suatu Instansi Pemerintah, dengan kata lain biasa disebut dengan
                     Pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan atau Pejabat
                     Pembuat Komitmen (PPK).                                   
                   b) Direksi Teknis = Koordinator Pelaksanaan = Pengawas Lapangan adalah pejabat
                     atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola
                     administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan dilapangan, dengan kata lain
                     biasa disebut dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Petugas lapangan
                     (PL), dana atau Pengawas Teknis dari dinas Teknis yang ditunjuk.
                   c) Konsultan Pengawas = Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan
                     usahannya menyediakan layanan jasa keahlian profesional dalam bidang
                     pengawasan kontruksi, dalam rangka mencapai sasaran tertentu berdasarkan
                     kerangka acuan kerja yang ditetapkan, Konsultan Pengawas merupakan bagian dari
                     Direksi Teknis.                                           
                   d) Konsultan Perencana = Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan
                     usahannya menyediakan layanan jasa keahlian profesional dalam bidang
           1 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                     Perencanaan kontruksi, dalam rangka mencapai sasaran tertentu berdasarkan
                     kerangka acuan kerja yang ditetapkan, Konsultan Perencana merupakan bagian dari
                     Direksi Teknis                                            
                   e) Detail Engineering Design = DED adalah Dokumen hasil rancangan bangunan yang
                     dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah mendapat persetujuan dari pengguna
                     jasa.                                                     
                   f) Bestek = Persyaratan Teknis = Persyaratan Pelaksanaan = Spesifikasi Peraturan
                     dan syarat-syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek. Dalam arti
                     luas, bestek adalah suatu peraturan yang mengikat, yang diuraikan sedemikian
                     rupa, terinci, cukup jelas dan mudah dipahami.            
                   g) Gambar Bestek = Gambar Rencana = adalah gambar lanjutan dari uraian gambar
                     pra rencana, serta gambar detail dasar dengan skala yang lebih besar mengenai
                     bentuk dan macam bangunan yang diingini oleh Pemberi Tugas dan bagaimana
                     untuk melaksanakannya.                                    
                   h) Rencana Anggaran Biaya = RAB = Daftar Kuantitas dan Harga = perhitungan
                     banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta biaya- biaya lain yang
                     berhubungan dengan pelaksanaan bangunan                   
                                      BAB - II                                 
                                 PERSYARATAN TEKNIS                            
                                                                               
          PASAL - 1.                                                           
          U M U M                                                              
                5) Pekerjaan Utama                                             
                   Pekerjaan Utama akan dilaksakan adalah : REHAB DAN PENGEMBANGAN BALAI
                   PENYULUHAN KB KECAMATAN BANDA ALAM, Sesuai dengan gambar Rencana dan
                   item Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai tertera dalam Rencana Anggaran Biaya
                   (RAB) yang telah melalui proses pelelangan dan negosiasi.   
                6) Cakupan Kontrak                                             
                   Cakupan Kontrak ini juga mengharuskan Kontraktor melaksanakan Pekerjaan sampai
                   selesai, agar tidak menjadi kendala pada pelaksanaan untuk itu diharapkan kontraktor
                   pelaksana melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi baik
                   untuk Paket-paket dengan Rancangan Lengkap (Full Engineering Design) maupun untuk
                   Paket-paket Rancangan Bertahap (Phasing Design) agar Direksi Pekerjaan dapat
                   melaksanakan tinjauan terhadap Gambar Rencana / Rab dan Literatur lainya yang ada
                   dalam dan/atau menyelesaikan detail pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang
                   disyaratkan dari Spesifikasi ini                            
                7) terapkan pada Daerah yang elevasi rendah dan sering tergenang air pada saat penghujan
                   ataupun pada sumber mata air yang peningkatan kondisinya eks timbunan tanah dan
                   dimaksudkan untuk stabilitasi tanah permukaan halaman. Pekerjaan Utama juga
                   diterapkan untuk pembangunan prasarana pasar nantinya.      
          PASAL - 2.                                                           
          KLASIFIKASI PEKERJAAN (KONSTRUKSI)                                   
                                                                               
                1) Umum                                                        
                   Spesifikasi teknis disusun berdasarkan jenis/item pekerjaan yang akan dilaksanakan
                   nantinya berdasarkan RAB dan gambar rencana, dengan ketentuan :
                                                                               
                   a)  Tidak mengarah kepada merk / produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
                       digunakannya produksi dalam negeri selama produk yang digunakan masih
                       setara dengan produk ataupun merk yang telah ditentukan.
                   b)   harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
                   diinginkan                                                  
           2 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                   c)  Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana dan
                       uraian-uraian lain yang tercantum dalam Dokumen Pelelangan/Perencanaan serta
                       berdasarkan ketentuan                                   
                   d)  Harus menginformasikan kepada Pengguna Jasa macam, jenis, kapasitas dan
                       jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                   e)  Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
                   f)  Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.          
                   g)  Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan
                       dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah,
                       sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
                       penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap
                       detail bangunan rencana.                                
                2) Lingkup Pekerjaan                                           
                   Dalam cakupan Pekerjaan dari Spesifikasi ini, tiga kelompok pekerjaan yang berbeda,
                   yaitu pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan dimensi dan jenis Konstruksi, dapat
                   terdiri dari, beberapa item tambahan tetapi tidak terbatas pada salah satu atau semua
                   klasifikasi pekerjaan yang terdaftar di bawah ini.          
                  I. Pekerjaan persiapan                                       
                  II. Pekerjaan pengembangan Ruang Aula                        
                  III. Pekerjaan Gedung Existing                               
                 IV. Pekerjaan Paving Block                                    
                  V. Pekerjaan Finishing                                       
          PASAL - 3.                                                           
          DIREKSIKEET (LOS KERJA)                                              
                                                                               
                1) Lingkup Pekerjaan                                           
                   Pada awal pelaksanaan pekerjaan tahap pertama berlangsung, pemborong telah
                   menyiapkan bangunan sementara yang berfungsi sebagai kantor proyek dan atau los
                   kerja yang dipergunakan sebagai operasional kantor dan tempat menyimpan barang/
                   material, peralatan maupun dapat digunakan sebagai los kerja bagi tempat tinggal
                   sementara tenaga kerja                                      
              2)   Prosedure                                                   
                   Bangunan sementara ini masih terus dapat difungsikan untuk pelaksanaan pekerjaan,
                   Apabila pekerjaan bertahap Bangunan ini tidak boleh dibongkar hingga tahap selanjutnya
                   sampai dengan bangunan selesai dilaksanakan.                
          PASAL - 4. PENJELASAN DOKUMEN PROYEK                                 
                                                                               
                1) Umum                                                        
                   Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB),
                   Spesifikasi dan dokumen lainya termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita
                   Acara Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Konsultan Pengawas/Direksi.
                2) Ukuran                                                      
                   Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
                   As  - As                                                    
                   Luar - Luar                                                 
                   Dalam - Dalam                                               
                   Luar - Dalam                                                
                3) Perbedaan                                                   
                   a)  Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
                       maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.               
                                                                               
           3 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                   b)  Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
                       kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
                       berlaku/mengikat.                                       
                   c)  Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
                       berlaku/ mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
                       segi Konstruksi                                         
                   d)  Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataupun
                       Spesifikasi Teknis, maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.
                4) Gambar Kerja ( Shop Drawing)                                
                   a)  Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
                       dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
                       dengan keadaan lapangan                                 
                   b)  Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
                       tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh
                       Konsultan Pengawas/Direksi dan atau Konsultan Perencana.
                   c)  Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan Pengawas/Direksi dan
                       digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari
                       semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/
                       persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
                       lengkap didalam Gambar Kerja maupun Spesifikasi.        
                   d)  Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
                       tercantum didalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan
                       Pengawas/Direksi. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor,
                       baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan           
          PASAL - 5.                                                           
          KUASA KONTRAKTOR DAN DOMISILI                                        
                1) Site Manager                                                
                   Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong „wajib‟ menunjuk seorang Kuasa
                   Kontraktor atau biasa disebut „Site Manager‟ yang cakap dan ahli untuk memimpin
                   pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
                   Kontraktor/Pemborong, dengan kualifikasi sesuai dengan dokumen pengadaan.
                   Dengan adanya „Site Manager ‟ tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas
                   tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
                   Bila dikemudian hari menurut Direksi dan Konsultan Pengawas/Direksi bahwa „Site
                   Manager‟ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka
                   akan diberitahukan kepada Kontraktor/Pemborong secara tertulis untuk menggantinya
                   dengan yang lebih baik.                                     
                2) Domisili                                                    
                   Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
                   Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor
                   telepon di lokasi kepada Tim Pengelola Teknis setempat dan Konsultan
                   Pengawas/Direksi.                                           
                   Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
                   perubahan alamat Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
                                                                               
          PASAL - 6.                                                           
          KEAMANAN DAN JAMINAN KESELAMATAN                                     
                1) Keamanan Lapangan                                           
                   Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
                   proyek, Konsultan Pengawas/Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
                                                                               
           4 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                   Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan
                   Pengawas/Direksi/Konsultan Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun yang
                   belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
                   pekerjaan tambah.                                           
                   Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang
                   berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan
                   menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang akan ditetapkan
                   kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi.                   
                2) Jaminan Keselamatan Kerja                                   
                   Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
                   Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
                   dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
                   pekerja dilapangan.                                         
                   Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
                   kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
                   Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih
                   bagi semua petugas dan pekerja.                             
                   Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja,
                   kecuali untuk penjaga keamanan.                             
                   Kontraktor Pelaksana Wajib Menjaga Keselamatan seluruh personil yang terlibat di
                   dalamnya.                                                   
          PASAL - 7.                                                           
          KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)                                     
                1) Investigasi Lapangan                                        
                   Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 4 (empat) orang pembantu yang ahli dalam
                   cara-cara pengukuran dalam pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan
                   sesuai dengan gambar kerja                                  
                   Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan
                   kepada Konsultan Pengawas/Direksi, selanjutnya Konsultan Pengawas/Direksi
                   berkonsultasi dengan Konsultan Perencana                    
                   Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
                   Pengawas/ Direksi.                                          
                   a)   Untuk Paket-paket Dengan Rancangan Bertahap (Phasing Design)
                        Perkiraan kuantitas yang tercantum dalam Kontrak untuk Mata Pembayaran
                        utama itu diperoleh berdasarkan data statistik dari kontrak-kontrak sebelumnya,
                        baik dari data kondisi tanah halaman yang sejenis maupun yang sangat mirip dan
                        diperoleh selama perencanaan Pekerjaan tersebut.       
                        Dengan demikian, kuantitas yang diperoleh hanya perkiraan dan dapat diubah.
                        Direksi Pekerjaan akan menerbitkan detil pelaksanaan akhir dan merevisi
                        perkiraan kuantitas pekerjaan setelah peninjauan kembali awal terhadap seluruh
                        rancangan telah selesai, dimana peninjauan kembali awal ini harus berdasarkan
                        data survey lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari
                        cakupan pekerjaan dalam Kontrak.                       
                   b)   Untuk Paket-paket Dengan Rancangan Lengkap (Full Engineering Design)
                        Rancangan rekayasa untuk paket-paket dengan rancangan lengkap didasarkan
                        atas “rancangan rekayasa lengkap” (detail engineering design) dimana semua
                        mata pembayaran telah dirancang dengan akurat, ditentukan jumlah dan
                        lokasinya, sebelum penandatanganan Kontrak.            
                        Akan tetapi, kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi
                        Pekerjaan setelah revisi terhadap seluruh rancangan selesai, dimana revisi ini
                        harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor
                        sebagai bagian dari cakupan pekerjaan dalam Kontrak.   
           5 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
                2) Survey Lapangan Untuk Kontraktor                            
                   Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Kontraktor harus melaksanakan
                   survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi lahan / lokasi maupun fisik existing tanah,
                   dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil
                   Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Kontraktor harus menyiapkan dan
                   menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil survey ini kepada Direksi Pekerjaan,
                   tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan
                   laporan ini merupakan tonggak yang sangat penting untuk dimulainya pekerjaan dalam
                   Kontrak dengan lebih dini dan berhasil.                     
                   Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di Tapak
                   yang meliputi antara lain, pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan
                   lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                   Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
                   pemindahan hal-hal tersebut diatas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali,
                   atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu system yang
                   ada.                                                        
                   Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan tambah,
                   sebelum melakukan pemindahan/ pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan,
                   Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi.
                   Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
                   mengajukan klaim baik dari segi waktu maupun biaya.         
                   Lahan bangunan akan diserahkan kepada pemborong dengan kondisi seperti pada saat
                   Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau
                   lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak kontraktor.
                3) Peninjauan kembali Rancangan atau Revisi Desain oleh Direksi Pekerjaan.
                   Berdasarkan hasil survei lapangan ini Direksi Pekerjaan akan melakukan suatu
                   peninjauan kembali seluruh rancangan (full design review) atau revisi desain dari cakupan
                   pekerjaan yang dilelang. Peninjauan kembali seluruh rancangan atau revisi desain ini,
                   yang telah menyertakan data terbaru tentang kondisi fisik dan struktur pekerjaan lama
                   saat sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, dapat dilaksanakan langsung oleh
                   Direksi Pekerjaan dengan bantuan komputer yang menggunakan rumusan atau metode
                   yang disetujui oleh Pemilik.                                
                   Peninjauan kembali rancangan atau revisi desain akan mengakibatkan diterbitkannya
                   Variasi (Pekerjaan Tambah/Kurang) pada Kontraktor, meliputi revisi perkiraan kuantitas
                   untuk setiap mata pembayaran bersama dengan jadwal yang mendetil dari semua
                   pekerjaan yang termasuk dalam cakupan Kontrak. Revisi perkiraan kuantitas ini harus
                   diantisipasi agar tidak mengubah Jumlah Harga Kontrak yang ada.
                   Detail pelaksanaan yang lengkap pada setiap uraian pekerjaan dalam cakupan Kontrak
                   ini akan diterbitkan secara bertahap untuk Kontraktor dan bilamana detil pelaksanaannya
                   telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian atau seluruh
                   hal-hal berikut :                                           
                   a)   Revisi terhadap rancangan terhadap luasan, Panjang bangunan dan item
                        pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi existing dan hasil pelaksanaan.
                   b)   Detail Konstruksi disesuaikan dengan kondisi existing dan hasil pelaksanaan
                        yang akan dilaksanakan nantinya.                       
                4) Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                                 
                   Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi karena
                   bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
                   Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
                   biaya Kontraktor.                                           
                   a)  Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
                       selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi, Kontraktor
                       diwajibkan meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi. Baru apabila
           6 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                       Konsultan Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut,
                       Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.               
                   b)  Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
                       diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Kontraktor dapat meneruskan
                       pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
                       Konsultan Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila Konsultan
                       Pengawas/Direksi minta perpanjangan waktu.              
                                                                               
          PASAL - 8.                                                           
          TRANSPORTASI DAN PENANGANAN                                          
                   Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah,
                   bahan campuran , bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
                                                                               
                1) Standard                                                    
                   Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Provinsi
                   dan Kabupaten / Kota, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian
                   sumber daya alam dan lingkungan hidup.                      
                2) Koordinasi                                                  
                   Kontraktor harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportasi
                   baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
                   Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Kontraktor atau
                   perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.       
                   Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Kontraktor, maka Direksi
                   Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap Kontraktor
                   dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga kelancaran
                   penyelesaian seluruh proyek, dan dalam segala hal keputusan Direksi Pekerjaan harus
                   diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan adanya tuntutan
                   apapun.                                                     
                3) Pembatasan Beban Transportasi                               
                   a)   Bilaman diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
                        sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada dilingkungan proyek.
                   b)   Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
                        jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                   c)   Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
                        dilakukan oleh Kontraktor akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
                        jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
                        pengangkutan Kontraktor, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
                        Kontraktor untuk menggunakan jalan alternatif, dan Kontraktor tidak berhak
                        mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari
                        perintah Direksi Pekerjaan.                            
                4) Pembuangan Bahan di luar Area Proyek                        
                   a)   Kontraktor harus mengatur pembuangan bahan di luar Area Proyek sebagaimana
                        disyaratkan dari Spesifikasi ini.                      
                   b)   Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Area Proyek, maka
                        Kontraktor harus mendapatkan ijin tertulis dari Pemilik Tanah dimana bahan
                        buangan tersebut akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada
                        Direksi Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
                   c)   Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi
                        pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka kontraktor harus membuang
                        bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi
                        Pekerjaan.                                             
           7 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                5) Peralatan Proyek                                            
                   Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
                   pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
                   a)            Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
                                 Pengawas/Direksi.                             
                   b)            Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan, jika
                                 diperlukan.                                   
                   c)  Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
                       Konsultan Pengawas/Direksi.                             
                   d)  Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
                       diperlukan.                                             
          PASAL - 9.                                                           
          REKAYASA LAPANGAN                                                    
              1)   Uraian                                                      
                   Rekayasa Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
                   asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini
                   terdiri dari survey lapangan dan analisis data lapangan.    
                   Ditinjau dari tujuannya, Rekayasa Lapangan terdiri atas :   
                   a)   Rekayasa Lapangan untuk mendetailkan rancangan asli, dilakukan pada periode
                        mobilisasi dan hanya diterapkan pada Rancangan Bertahap (Phasing Design).
                   b)   Rekayasa Lapangan untuk menerapkan rancangan detil dilapangan, umumnya
                        dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan, dan dapat diterapkan baik pada
                        Rancangan Bertahap (Phasing Design) maupun pada Rancangan Lengkap (Full
                        Engineering Design).                                   
                   Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
                   pekerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam
                   ketentuan.                                                  
                   Pada awal pelaksanan pekerjan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
                   suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survey lapangan
                   untuk menentukan kondisi fisik dan struktur Bangunan Existing ( bila rehab ) yang
                   bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan
                   peninjauan kembali rancangan atau revisi desain dan menyelesaikan serta menerbitkan
                   detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut
                   harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek, investigasi
                   dan pengujian terhadap item konstruksi serta penggambaran untuk menyimpan
                   Dokumen Rekaman Proyek.                                     
          PASAL - 10.                                                          
          BAHAN DAN PENYIMPANAN                                                
              1)   Uraian                                                      
                   Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :          
                   a)   Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.         
                   b)   Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar
                        dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
                        tertulis oleh Direksi Pekerjaan.                       
                   c)   Semua produk harus baru.                               
                                                                               
                                                                               
              2)   Pengajuan                                                   
                   a)   Sebelum mengadakan pemesanan atau develiary order ( DO ) bahan untuk setiap
                        jenis bahan, maka Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan
                        contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan dan Pasal ketentuan
           8 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                        bahan dalam persyaratan yang cocok dengan kondisi lapangan yang mungkin
                        dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
                   b)   Kontraktor harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi
                        pengambilan bahan material, memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai
                        dengan Spesifikasi ini, dan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua
                        informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari
                        sebelum pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
                        Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan
                        bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk
                        dipakai.                                               
              3)  Sumber Bahan                                                 
                   Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan
                   serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Kontraktor.
                   Kontraktor tetap harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang
                   apakah bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
              4)  Variasi Mutu Bahan                                           
                   Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja yang
                   dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi persyaratan. Kontraktor harus
                   menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menetukan batas-
                   batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus
                   dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat
                   memerintahkan Kontraktor untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada
                   suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak
                   dapat diterima.                                             
              5)  Persetujuan                                                  
                   a)   Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari
                        Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh
                        dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
                   b)   Jika mutu bahan yang dikirim kelapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
                        sebelumnya telah diperiksa, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
                        disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan
                        lain dari Direksi Pekerjaan.                           
              6)  Penyimpanan Bahan                                            
                   Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
                   siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian
                   rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tanah dan
                   bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau
                   penyewaan.                                                  
              7)   Tempat Penyimpanan di Lapangan                              
                   Tempat penyimpanan dilapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
                   genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
                   ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk pekerjaan, kecuali jika permukaan
                   tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
                   pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
              8)   Penumpukan Bahan (Stockpiles)                               
                   a)   Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
                        dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
                        yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
                        sampai maksimum 5 meter.                               
                   b)   Tumpukan material timbunan harus dilindungi dari hujan untuk mencegah
                        terjadinya Kadaluarsa pada semen, berkarat pada besi kejenuhan bahan
                        timbunan dan lain - lain yang akan mengurangi mutu bahan yang dihampar atau
                        paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan timbunan. 
           9 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
              9)   Komponen Bahan Jadi                                         
                   Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi syarat-
                   syarat yang ditentukan dalam buku Spesifikasi ini.          
                                                                               
                   a)   Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus
                        diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana
                        untuk mendapatkan “standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan
                        contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan
                        bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk yang dipilih; akan diinformasikan oleh
                        Konsultan Pengawas/Direksi kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
                        hari dari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut
                   b)   Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh
                        Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
                   c)   Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Kontraktor
                        dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan
                        Pengawas/Direksi harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
                        selambatlambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
                   d)   Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus
                        sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan
                        spesifikasi bahan tersebut.                            
          PASAL - 11.                                                          
          JADWAL PELAKSANAAN                                                   
              1)   Uraian                                                      
                   Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
                   sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan
                   kegiatan - kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi usai
                   dilaksanakan.                                               
                   Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Kontraktor wajib membuat rencana
                   kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve Bahan dan
                   Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga
                   pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara
                   keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
              2)   Pengajuan                                                   
                   a)   Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari
                        setelah Surat Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan
                        dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dengan uraian yang telah
                        disyaratkan, dimana uraian tersebut harus menunjukkan urutan kegiatan yang
                        diusulkan oleh Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan.
                   b)   Setiap akhir pada tiap bulannya Kontraktor harus melengkapi Jadwal
                        Pelaksanaan untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan
                        (progress) aktual sampai tanggal 25 pada bulan tersebut.
                   c)   Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Senin
                        pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan
                        kegiatan yang akan dilaksanakan selama seminggu tersebut.
                   d)   Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Kontraktor harus diserahkan terpisah atau
                        menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.         
              3)   Jadwal Kemajuan Keuangan ( Bila diminta )                   
                   Kontraktor harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
                   horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan
                   dengan karakteristik berikut :                              
          10 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                   a)   Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran
                        yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan
                        harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
                   b)   Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan suatu bulan.
                   c)   Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
                        kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
                   d)   Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
                        gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
                        kemajuan keuangan aktual.                              
                   e)   Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
                        tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
                        lembar kertas minimum adalah A3.                       
              4)   Jadwal Penyedian Bahan                                      
                   Kontraktor harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber bahan,
                   bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan rencana
                   produksi bahan dan jadwal pengiriman.                       
          PASAL - 12.                                                          
          PROSEDUR VARIASI                                                     
              1)   Uraian                                                      
                   Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena diprakarsai baik oleh Direksi
                   Pekerjaan maupun oleh Kontraktor, dan harus disepakati dan ditanda tangani oleh kedua
                   belah pihak yang dituangkan dalam variasi. Bilamana dasar pembayaran yang
                   dituangkan dalam Variasi tersebut mengakibatkan variasi dalam Struktur Harga Satuan
                   Mata Pembayaran atau variasi dalam Jumlah Harga Kontrak, maka Variasi tersebut harus
                   dinegosiasi dan dituangkan dalam Addendum Kontrak.          
                   Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
                   dimasukan dalam penawaran, maka harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
                   Konsultan Pengawas/Direksi bersama sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
                   Tugas                                                       
                   Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata adanya kebutuhan
                   Bangunan atau lapangan serta adanya perintah tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi
                   atas persetujuan Pemberi Tugas.                             
                   Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
                   penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Direksi/Tim Pengelola Teknis dapat
                   mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
                   Variasi dan Addendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut :
                   a)   Variasi                                                
                        Perintah tertulis yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan dan ditandatangani pula oleh
                        Kontraktor, menunjukkan bahwa Kontraktor menerima perubahan-perubahan
                        dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak, persetujuan Kontraktor atas dasar
                        pembayaran dan penyesuaian waktu, jika ada, untuk pelaksanaan atas dasar
                        perubahan-perubahan tersebut. Variasi harus diterbitkan dalam format standar
                        dan harus mencakup semua perintah yang dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan
                        yang akan mempengaruhi perubahan Dokumen Kontrak atau perintah
                        sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan.
                   b)   Addenda:                                               
                        Perjanjian tertulis antara Pemilik dan Kontraktor, yang memuat perubahan-
                        perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang mengakibatkan variasi
                        dalam Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan
                        dalam Jumlah Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahulu
                        dalam variasi. Addenda juga harus dibuat pada saat penutupan Kontrak dan
                        semua perubahan kontraktual atau teknis penting lainnya tanpa memandang
                        apakah terjadi variasi Struktur Harga Satuan atau Jumlah Harga Kontrak.
          11 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
              2)   Pengajuan                                                   
                   a)   Pihak Kontraktor harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam
                        perusahaannya untuk menerima variasi dalam Pekerjaan dan bertanggung jawab
                        untuk memberitahukan kepada para pelaksana lainnya tentang adanya variasi
                        tersebut.                                              
                   b)   Direksi Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang
                        untuk mengurus prosedur Variasi atas nama Pemilik.     
                   c)   Kontraktor harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang
                        akan dibayar lumpsum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan
                        sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi
                        oleh Direksi Pekerjaan.                                
          PASAL - 13.                                                          
          PROSEDUR AWAL VARIASI                                                
                   Yang dimaksud dengan Variasi atau pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang adalah
                   yang terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas
                   dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau
                   penggantian dari macam maupun standart tiap bahan atau barang yang dipergunakan
                   dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Supervisi atau Pengawas
                   Teknik dengan persetujuan tertulis dari Pemilik Proyek.     
                   Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
                   pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebutkan diatas, Kontraktor
                   harus memberitahukan kepada Pemilik Proyek secara tertulis dengan menerangkan dan
                   memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pemilik Proyek akan mengeluarkan
                   petunjuk/instruksi mengenai hal ini.                        
              1)   Direksi Pekerjan dapat memprakarsai Variasi dengan memberitahu secara tertulis kepada
                   Kontraktor, uraian berikut :                                
                   a)   Uraian detil usulan perubahan dan lokasinya dalam proyek.
                   b)   Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detil usulan
                        perubahan.                                             
                   c)   Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
                   d)   Baik usulan perubahan dapat dilaksanakan menurut Struktur Harga Satuan Mata
                        Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga
                        tambahan yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk kemudian
                        dituangkan ke dalam Addendum Kontrak.                  
                   Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu
                   perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan
                   yang sedang berlangsung.                                    
              2)   Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahu secara
                   tertulis kepada Direksi Pekerjaan, uraian berikut :         
                                                                               
                   a)   Uraian usulan perubahan.                               
                   b)   Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.  
                   c)   Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
                   d)   Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Kontrak (bila ada).
                   e)   Penjelasan detil baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan akan
                        dilaksanakan menurut Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada,
                        bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang
                        Kontraktor memerlukan kesepakatan.                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          12 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
          PASAL - 14.                                                          
          PELAKSANAAN VARIASI                                                  
              1)   Isi Variasi akan didasarkan pada salah satu dari :          
                   a)   Permintaan Direksi Pekerjaan dan jawaban Kontraktor sebagimana disepakati
                        bersama antara Direksi Pekerjaan dan Kontraktor, atau; 
                   b)   Permohonan Kontraktor atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh
                        Direksi Pekerjaan.                                     
                                                                               
              2)   Direksi Pekerjan akan menyiapkan Variasi dan memberi nomor urut Variasi tersebut.
              3)   Variasi akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan maupun
                   penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya untuk
                   menentukan detil perubahan tersebut.                        
                                                                               
              4)   Variasi akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu yang
                   dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan
                   menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah
                   dinegosiasi sebelumnya antara Direksi Pekerjaan dan Kontraktor, yang diperlukan untuk
                   dituangkan dalam Addendum.                                  
              5)   Direksi Pekerjaan akan menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut sebagai
                   perintah supaya Kontraktor dapat memulai melaksanakan perubahan.
                                                                               
              6)   Kontraktor harus menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut, untuk
                   menunjukkan bahwa kontraktor sepakat atas detil di dalam perubahan tersebut.
          PASAL - 15.                                                          
          PELAKSANAAN ADDENDA                                                  
                                                                               
              1)   Isi Addenda akan didasarkan pada salah satu dari hal-hal berikut :
                   a)   Perintah Pemilik untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak /
                        perjanjian, atau;                                      
                   b)   Karena adanya perubahan pada isi kontraktual / perjanjian atau teknis yang
                        penting, atau;                                         
                   c)   Variasi atau perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
                        Pembayaran baru atau Jumlah Harga tambahan, atau;      
                   d)   Karena adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat dari suatu variasi
                        dalam Jumlah harga Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam
                        Perjanjian Kontrak atau Addendum sebelumnya, atau;     
                   e)   Perhitungan kuantitas akhir dan Jumlah Harga Kontrak untuk Addenda Penutup
                        pada saat Penutupan Kontrak;                           
              2)   Terhadap hal – hal tersebut seperti diatas, para pihak yang terkait dapat
                   merundingkannya lebih lanjut dalam sebuah muasyawarah dan hasil kesepakatannya
                   nanti dituangkan kedalam Addendum.                          
              3)   Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Addendum                  
              4)   Addendum berisi uraian dari setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
                   penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran
                   Dokumen Kontrak yang direvisi untuk menentukan secara jelas perubahan.
                                                                               
              5)   Didalam Addendum juga terdapat uraian perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau
                   penyesuaian Harga Satuan bersama dengan setiap variasi dalam Harga Kontrak atau
                   penyesuaian Periode Kontrak.                                
              6)   Selanjutnya Addendum ditanda tangani oleh Direksi Pekerjaan dan Kontraktor serta
                   dilanjutkan kepada Pemilik Proyek untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan.
          13 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
          PASAL - 16.                                                          
          DOKUMEN REKAMAN PROYEK                                               
              1)   Uraian                                                      
                   Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga rekaman yang akurat dari
                   semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen
                   Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen
                   Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.               
              2)   Pengajuan                                                   
                   a)   Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
                        Rekaman Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25
                        untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek
                        yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan
                        Pengajuan Termyn.                                      
                   b)   Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada saat
                        permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat persetujuan dari
                        Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :
                        i)  Tanggal.                                           
                        ii) Nomor dan Nama Proyek.                             
                        iii) Nama dan Alamat Kantor.                           
                        iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.              
                        v)  Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan
                            telah lengkap dan benar.                           
                        vi) Tandatangan Kontraktor, atau wakilnya yang sah.    
          PASAL - 17.                                                          
          DOKUMEN REKAMAN KONTRAK                                              
                                                                               
              1)   Dokumen Kerja (Job Set)                                     
                   Segera setelah Pemgumuman Pemenang, Kontraktor dapat memperoleh 1 (satu) set
                   lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak dari Direksi Pekerjaan.
                   Dokumen Kerja akan mencakup :                               
                   a)   Daftar Kuantitas dan Harga ( Sesuai dengan Penawaran, Koreksi Aritmatik
                        ataupun Klarifikasi dan Negosiasi).                    
                   b)   Spesifikasi.                                           
                   c)   Gambar Rencana.                                        
                   d)   Addenda (bila ada).                                    
                   e)   Modifikasi lainya terhadap Kontrak.                    
                   f)   Catatan hasil pengujian Lapangan (bila ada).           
              2)   Penyimpanan Dokumen Kerja                                   
                   Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam lemari penyimpanan arsip yang
                   ada di kantor lapangan, dan Kontraktor harus menjaga Dokumen Kerja tersebut
                   terlindungi dari kehilangan atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam
                   Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak
                   boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut
                   harus selalu tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          14 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
          PASAL - 18.                                                          
          PEMELIHARAAN DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK                              
              1)   Penanggungjawab                                             
                   Kontraktor harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
                   kepada salah seorang staff yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi
                   Pekerjaan sebelumnya.                                       
                                                                               
              2)   Pemberi Tanda                                               
                   Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Kontraktor harus memberi tanda
                   pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek – Dokumen Kerja”,
                   dalam huruf cetak setinggi 5 cm.                            
              3)   Pemeliharaan                                                
                   Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus
                   dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan serta untuk mencatat masukan/pendapat baru.
                   Dalam kondisi yang demikian, kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Kontraktor
                   harus mencari cara yang tepat untuk melindungi dokumen kerja tersebut untuk disetujui
                   Direksi Pekerjaan.                                          
          PASAL - 19.                                                          
          ASPEK LINGKUNGAN HIDUP                                               
                                                                               
              1)   Uraian                                                      
                   Kontraktor harus memahami dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat
                   pelaksanaan kegitan konstruksi, serta cara penanganannya sesuai dengan petunjuk
                   Direksi Pekerjaan.                                          
                   Sebelum melaksankan kegiatan fisik di lapangan, Kontraktor harus menyusun program
                   pelaksanaan manajemen lingkungan yang harus mendapat persetujuan dari Direksi
                   Pekerjaan.                                                  
          PASAL - 20.                                                          
          UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)                                   
              1)   Semua kendaraan dan mesin-mesin harus diupayakan mempunyai perendam sehingga
                   dapat mengurangi kebisingan dan menghasilkan gas buang yang cocok dengan standar
                   mutu udara yang ada.                                        
                                                                               
              2)   Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilakukan sesuai
                   dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah serta udara
                   sekitar proyek pekerjaan.                                   
              3)   Kecuali mendapat perintah lain oleh Direksi Pekerjaan, maka semua kegiatan pekerjaan
                   harus dilaksanakan bukan pada malam hari.                   
                                                                               
              4)   Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
                   diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
              5)   Dalam pemilihan lokasi sumber bahan (quarry), beberapa arahan dibawah ini harus
                   diperhatikan :                                              
                                                                               
                   a)   Prioritas harus diberikan pada lokasi sumber bahan yang sudah dibuka, bilamana
                        jumlah dan mutunya memenuhi.                           
                   b)   Lokasi sumber bahan yang dipilih harus memberikan rasio tertinggi antara
                        kapasitas bahan yang digali (baik kuantitas mupun kualitas) dan kehilangan
                        sumber daya negara.                                    
                   c)   Lokasi sumber bahan yang berdekatan dengan alinyemen jalan, yang sangat
                        mudah di ambil dan mempunyai tebing yang tidak curam lebih disarankan.
          15 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                   d)   Eksploitasi sumber bahan didaerah sumber daya alam yang vital harus dihindari,
                        seperti hutan tanaman berkayu dan hutan lebat lainnya maupun daerah-daerah
                        penghasil bahan makanan dan hutan lindung untuk burung dan hewan lainnya.
                   e)   Disarankan untuk menghindari atau setidaknya mengurangi pemilihan lokasi
                        sumber bahan didasar sungai, meskipun pemilihan lokasi sumber bahan diluar
                        dasar sungai tidak memungkinkan, sumber bahan yang terletak di sungai atau
                        saluran kecil tetap tidak boleh di ambil. Disarankan untuk memilih loksi sumber
                        bahan di petak-petak atau endapan alluvial yang terletak di dasar sungai tetapi
                        tidak dialiri air pada kondisi air normal.             
              6)   Penggalian di daerah sumber bahan hanya dilaksanakan untuk pemasok bahan
                   kebutuhan proyek.                                           
              7)   Pembentukan kembali lokasi sumber bahan dilaksanakan dengan kriteria berikut :
                                                                               
                   a)   Kegiatan rehabilitasi harus dimulai sesegera mungkin setelah pekerjaan selesai
                        dan kegiatan ini harus dilaksanakan. Bersama-sama dengan pengambilan bahan
                        galian berikutnya.                                     
                   b)   Galian dilokasi sumber bahan harus ditimbun kembali dengan menggunakan
                        bahan yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan sebagaimna yang diuraikan
                        dalam Spesifikasi ini dan bahan galian tidak dapat digunakan untuk bahan
                        konstruksi.                                            
                   c)   Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan dengan memanfaatkan kembali bahan humus
                        yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan dan pembongkaran pada lapis
                        permukaan tanah asli (kira-kira setebal 50 cm). bahan humus ini ditumpuk agak
                        landai dan ditempatkan dilokasi yang teduh dan jauh dari lokasi pengambilan
                        bahan galian. Tumpukan humus ini ditutup dengan bahan organik seperti rumput
                        atau daun. Perumputan dengan jenis herbaceous lebih disarankan. Tumpukan
                        humus tersebut secara bertahap ditempatkan kembali dilokasi bekas galian pada
                        sumber bahan dan selanjutnya ditutup dengan tanaman. Rumput, semak dan
                        pohon dapat digunakan untuk penutup ini.               
              8)   Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya dilaksanakan di daerah yang benar-
                   benar diperlukan untuk Pekerjaan.                           
              9)   Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan pembongkaran harus ditindak
                   lanjuti dengan penanaman kembali sedemikian hingga mendekati kondisi sebelum
                   pembabatan.                                                 
              10)  Penanaman kembali dengan pohon atau semak sebagaimana yang disyaratkan dalam
                   Spesifikasi ini harus mengikuti arahan berikut :            
                   a)   Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang, bila memungkinkan.
                   b)   Bilamana tumbuhan tanaman dirasa agak lambat, maka tanaman yang berumur
                        tiga tahun atau lebih harus digunakan, kecuali jika jenis tersebut tidak mampu
                        menciptakan kondisi seperti semula atau tidak mampu memberikan perlindungan
                        lereng dalam waktu yang lama. Selanjutnya, jenis tanaman dengan pertumbuhan
                        sedang sampai cepat dapat digunakan.                   
                   c)   Jenis Authochthonous lebih disarankan untuk tanaman exotic.
                   d)   Untuk penanaman kembali semak, pemilihan jenis semak harus mengutamakan
                        jenis dapat memberi makanan dan perlindungan bagi binatang.
                   e)   Berbagai jenis tanaman yang baik untuk digunakan untuk penanaman kembali
                        adalah : Leucaena leucocephala, Calliandra calonthrysus, Acacia auriculiformis,
                        Acacia ducurrens dan Gliricidia sepium.                
                   f)   Pemeliharaan yang teratur pada tanaman yang ditanam kembali sangat
                        diperlukan.                                            
                   g)   Pohon hasil penanaman kembali yang mati harus diganti dengan yang baru.
          16 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
              11)  Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa
                   air, fasilitas irigasi, pipa minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya,
                   harus dicegah dengan upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas
                   yang ada, terutama utilitas apa yang terletak dibawah permukaan tanah.
              12)  Kontraktor harus bertanggungjawab atas perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa
                   kabel bawah tanah, saluran kabel bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau
                   struktur yang mungkin ditemukan dan perbaikan atas setiap kerusakan yang diakibatkan
                   operasi kegiatannya.                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                      BAB - II                                 
                                 SYARAT PELAKSANAAN                            
                                                                               
          PASAL 1.                                                             
          PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                 1.1 Perijinan                                                 
                    a. Ijin Bangunan                                           
                      Bila ditentukan Izin Bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas
                      dalam pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Kontraktor. Biaya izin
                      bangunan menjadi tanggung jawab Kontraktor.              
                    b. Papan Reklame                                           
                      Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun
                      dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar halaman pekerjaan.
                    c. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin pemakaian jalan, ijin
                      lingkungan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.  
                 1.2 Akomodasi Lapangan                                        
                    a. Pekerjaan penyediaan Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan
                      diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
                      berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
                      diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
                      Pengawas/Direksi.                                        
                    b. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.            
                    c. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
                      di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
                      penampungannya.                                          
                    d. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan kimia lain
                      yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
                      Konsultan Pengawas/Direksi.                              
                    e. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
                      untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik, dibuat dari pasangan
                      batako setengah batako dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan diplester, atau dari drum-
                      drum.                                                    
                 1.3 Peninjauan Lapangan dan Pematokan                         
                    a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta membuat
                      patok batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh Pemilik Pekerjaan dan
                      Direksi Pekerjaan, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
                    b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tmbuhan di lapangan disingkirkan,
                      kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehandaki.
                 1.4 Pembongkaran dan Pembersihan Lapangan                     
                    a. Kontraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai dengan hasil
                      peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.             
          17 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                    b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan lain-
                      lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan
                      menggalinya.                                             
                    c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan disingkirkan,
                      kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
                    d. Hasil pembongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai
                      dengan peraturan setempat.                               
                 1.5 Pengamanan                                                
                    a. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
                      pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Konsultan
                      Pengawas/Direksi tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari
                      bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase, maupun pepohonan
                      yang telah ada.                                          
                    b. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan,
                      Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.      
                    c. Dalam hal ini biaya adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
                      “klaim” biaya pekerjaan tambah.                          
                    d. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan
                      pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Konsultan
                      Pengawas/Direksi.                                        
                    e. Biaya untuk pekerjaan pembongkaran, pembersihan, pengamanan menjadi
                      tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai “klaim” biaya pekerjaan
                      tambah.                                                  
                    f. Benda-benda/ barang yang berada di atas lahan yang akan dibangun adalah milik
                      pemberi tugas. Segala yang mengakibatkan kerugian yang terjadi sebagai akibat
                      pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tangung jawab penuh pihak pelaksana
                 1.6 Pengambilan Peil / Elevasi                                
                    a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang telah ada
                      dan disetujui oleh Pemberi Tugas.                        
                    b. Dibawah pengamatan Tim Teknis/Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan
                      membuat 1 titik duga dan 5 titik bantu diatas tanah/tapak bangunan dengan tiang
                      beton yang panjangnya minimal 150 cm berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan
                      titik bantu tersebut dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan
                      berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Direksi
                      Pekerjaan.                                               
                    c. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
                      untuk mengajukan tuntutan apapun.                        
                 1.7 Pengukuran dan Opname                                     
                    a. Lingkup Pekerjaan :                                     
                       Meliputi Pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
                        untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan Daftar
                        Kuantitas dan Harga, Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar.
                       Pekerjaan Pengukuran antara lain :                     
                          Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
                          Penentuan titik duga.                               
                    b. Syarat-syarat :                                         
                       Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya
                        dan berpengalaman.                                     
                       Pemeriksaan ; Hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan
                        dan mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.            
                    c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan ukuran
                      yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.               
          18 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                    d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun bagian-
                      bagiannya dan segera memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan setiap perbedaan
                      yang ditemukan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
                      melaksanakannya kembali setelah ada persetujuan tertulis dari pemilik dan Direksi
                      Pekerjaan.                                               
                    e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun tetap menjadi
                      tanggungjawab Kontraktor                                 
                    f. Setiap tahap pengukuran dan opname/pemeriksaan harus disetujui oleh Direksi
                      sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan
                      hasil pengukuran harus diulang kembali.                  
                    g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
                      menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama
                      dengan Direksi Pekerjaan. Pelaksanaan pengukuran dan opname/pemeriksaan
                      dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua
                      belah pihak dan disetujui oleh Pihak Pelaksana Kegiatan. 
                    h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong diharuskan
                      melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk diplotkan tata letak
                      bangunan sesuai dengan gambar rencana.                   
                    i. Perletakan bangunan baru harus di sesuaikan dengan ukuran-ukuran pada rencana,
                      akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka peletakannya dapat diubah dan
                      mengikuti atau menyesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada
                      berdasarkan petunjuk-petunjuk serta persetujuan Pemilik Pekerjaan/Direksi
                      Pekerjaan.                                               
                    j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
                      diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
                      harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
                 1.8 Papan Nama Proyek                                         
                    a. Arti dari papan nama dalam Spesifikasi ini adalah keterangan indentitas proyek
                      yang menerangkan nama, jumlah, lokasi Proyek yang dipasang di Tempat yang
                      strategis dan mudah dilihat. Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan
                      Papan Nama Proyek dan Papan Penunjuk Arah dalam bentuk, bahan dan dimensi
                      yang telah ditentukan.                                   
                    b. Bahan yang digunakan adalah tiang dan rangka plank terbuat dari besi pipa dan
                      plat besi. Dilapisi dengan plastic sintetis yang telah dicetak dengan warna tinta yang
                      variatif dan tahan lama yang berisikan lambang Dinas / Satuan Kerja / Lembaga
                      Pengelola Proyek, Nama dan lokasi Proyek dll yang diperlukan.
                 1.6 Obat – obatan P3K                                         
                    a. Obat – Obatan P3K dalam Spesifikasi ini adalah Peralatan Medis maupun obatan
                      yang dapat digunakan pada pertolongan pertama pada kecelakaan, bila terjadi
                      kecelakaan salah satu personil                           
                    b. Bahan obatan yang digunakan adalah jenis obatan antiseptic, pembalut luka dan
                      beberapa peralatan medik yang dimasukan dalam satu kotak obat ukuran standar,
                      yang dapat digunakan pada saat pertolongan pertama dalam kecelakaan kerja.
          PASAL 2.                                                             
          BANGUNAN SEMENTARA PROYEK                                            
                Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
                melengkapinya dengan perlengkapan yang disyaratkan atas biaya sendiri.
                 2.1. Bangunan sementara tersebut adalah :                     
                    Bangunan Direksi-keet dibuat dengan konstruksi kayu, dinding papan/multipleks dicat,
                    plafon tripleks/asbes datar, penutup atap seng gelombang, lantai beton tumbuk
                    diplester, diberi pintu yang dapat dikunci dan ada jendela nako secukupnya untuk
                    pencahayaan/penghawaan.                                    
          19 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
                 2.2. Gudang Penyimpanan Bahan/Material :                      
                    Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang perlu
                    perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih kurang 0,3 meter,
                    tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak bersinggungan
                    dengan tanah.                                              
                 2.3. Barak/Tempat Kerja :                                     
                    Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan izin Direksi), Kontraktor harus
                    menyediakan barak dengan fasilitas lengkap tanpa mengganggu fasilitas Direksi Keet.
                    Tempat kerja harus disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan
                    kayu, dan sebagainya.                                      
                                                                               
                                                                               
                 2.4. Keamanan                                                 
                    Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan
                    Kegiatan dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lain-lain siang maupun malam.
                    Pada pintu gerbang lokasi Kegiatan harus disediakan sebuah gardu jaga dan
                    ditempatkan satu orang petugas sepanjang hari.             
                 2.5. Fasilitas                                                
                    Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari.
                    Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanen dan
                    bangunan sementara.                                        
                    Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut
                    menjadi tanggung jawab Kontraktor dan seluruh perlengkapannya tetap menjadi milik
                    Kontraktor dan harus segera dibawa keluar dari lokasi proyek selambat-lambatnya 2 x
                    24 jam.                                                    
                 2.6. Jalanan Sementara dan Jembatan :                         
                    Apabila dilokasi Kegiatan belum tersedianya sarana penunjang jalan dan jembatan maka
                    Kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan sementara, saluran-saluran dan
                    pengerasan jalan yang sifatnya sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya
                    alat-alat pengangkutan bahan-bahan bangunan, disemua sarana tersebut harus
                    dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai sarana-sarana yang tidak
                    digunakan supaya dibongkar/dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang dapat digunakan
                    dan tidak dibongkar selanjutnya akan di pergunakan.        
                                                                               
                                                                               
          PASAL 3.                                                             
          PEKERJAAN TANAH                                                      
                                                                               
                 3.1. Pekerjaan Galian Tanah                                   
                   Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
                   penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti kemiringan/ elevasi
                   dan ukuran-ukuran sesuai gambar rencana, adapun pelaksanaannya
                   Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan dibawah tanah, yaitu :
                   pasangan pondasi, rolag, sloof, dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus dilakukan
                   sesuai dengan gambar kerja.                                 
                    3.1.1 Persyaratan                                          
                        Tanah humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya.
                          Pengupasan (stripping).                              
                        Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini
                          terjadi, maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau
                          beton tumbuk atas biaya Kontraktor.                  
          20 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                        Galian tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang pondasi, lubang
                          septictank/rembesan, lubang-lubang saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain
                          yang menurut kondisinya memerlukan adanya galian tanah.
                        Galian tanah dilaksanakan setelah kontraktor bersama-sama pengawas
                          lapangan menetapkan as-as + elevasi yang akan dilakukan galian pada
                          papan bouwplank.                                     
                        Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang
                          longsor (tidak padat), maka bagian ini harus segera dikeluarkan seluruhnya
                          dan lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air
                          sampai jenuh, sehingga mencapai permukaan yang diinginkan.
                        Bilamana galian harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
                          tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggungjawab untuk
                          melindunginya dengan membuat saluran sementara atau pekerjaan khusus
                          lainnya.                                             
                        Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian
                          disetujui Tim Teknis/Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan
                          berikutnya.                                          
                        Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil, maka lapisan teratas ini harus digali
                          sampai kedalaman tertentu atau sampai lapisan tanah keras dan harus
                          diganti atau diurug dengan stabilisasi tanah yang baik atau sirtu (pasir dan
                          batu gunung)                                         
                        Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Kontraktor harus
                          mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan
                          pengaman atau cara lain. Kerusakankerusakan yang terjadi akibat gugurnya
                          tanah dengan alasan apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                        Pengurugan tanah kembali dan penimbunan untuk peninggian tanah dilakukan
                          lapis demi lapis setebal 20 cm setiap lapisnya, dipadatkan dengan
                          stemper/manual sampai mencapai kepadatan 95% dan mencapai
                          permukaan yang diinginkan.                           
                        Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, Kontraktor harus
                          mengadakan tindakan pencegahan, baik terhadap gebangan atau arus air
                          yang dapat menyebabkan terjadinya erosi. Pencegahan ini termasuk
                          pembuatan tanggul-tanggul, parit-parit sementara, sumur-sumur
                          penampung, pompa air dan tindakan yang dapat diterapkan guna mencegah
                          penundaan pekerjaan termasuk pencegahan terhadap masuknya air hujan
                          atau air dari daerah sekitarnya dan sebagainya.      
                    3.1.2 Bahan                                                
                        Tanah Hasil Galian hanya diperuntukan untuk pengurugan kembali bekas
                         galian dan tidak dipekenankan untuk bahan timbunan.   
                        Tanah Humus yang mengandung bahan organis Hasil Galian harus dibuang
                         keluar area bangunan dan hanya boleh diperuntukan untuk media tanam jika
                         diperlukan.                                           
                        Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja dan Rencana Anggaran
                         Biaya (RAB)                                           
                 3.2. Pekerjaan Urugan                                         
                    Pekerjaan ini meliputi urug kembali tanah yang digali dalam rangka pelaksanaan
                    pekerjaan konstruksi, membuat ketinggian untuk pembentukan tanah menurut
                    kebutuhan dan pengurukan pasir di bawah struktur. Pekerjaan Pengurugan ini meliputi
                    pengurugan dan pemadatan tanah untuk :                     
                    3.2.1 Urugan Kembali                                       
                       Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Urugan Kembali tanah dimana Bekas Galian yang
                       masih berlubang dan digenangi air dan tanah disekitarnya sesuai dengan
                       ketinggian atau kedalaman seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
          21 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                        Pengurugan tanah kembali pekerjaan struktur tidak boleh dilaksanakan
                          sebelum diperiksa oleh Direksi Pekerjaan.            
                        Setelah Urugan kembali tanah pada bagian-bagian yang diurug tersebut harus
                          dipadatkan sehingga mencapai 90% kepadatan maksimum paling sedikit
                          sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.           
                    3.2.2 Urugan Pasir                                         
                       Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Urugan pasir dimana bagian – bagian bangunan
                       yang harus menggunakan urugan pasir sesuai dengan ketinggian atau
                       kedalaman seperti tercantum dalam Gambar Kerja.         
                        Ketebalan urugan pasir ditentukan untuk dibawah pondasi dan dibawah lantai
                          ditentukan dalam gambar rencana dan RAB.             
                        Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai dan di bawah rabat
                          dan bagian lainya sesuai gambar kerja.               
                        Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan padat dengan cara ditimbris
                          sambil disiram air.                                  
                        Untuk pekerjaan urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga
                          padat.                                               
                        Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran-kotoran/humus-humus.
                        Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian dasar/bawah pasangan
                          pondasi telapak / foot palet sesuai gambar           
                        Pasir laut tidak diperkenankan dipakai untuk pengurugan, namun pasir
                          pasang jenis kasar (minimum ukuran 3.5 mm) boleh dipakai sebagai pasir
                          urug.                                                
                        Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja    
                    3.2.3 Urugan Tanah                                         
                       Urugan tanah dilaksanakan pada lubang lubang sisa pondasi, peninggian tanah
                       untuk nol lantai dan pada bagian-bagian pekerjaan yang kondisinya
                       mengharuskan adanya pekerjaan urugan tanah.             
                       3.2.3.1 Bahan                                           
                             Tanah urugan harus berbutir, bersih dari humus, sampah atau kotoran
                              lainnya, bila terlalu basah harus dihamparkan dahulu hingga kering,
                              dan bila terlalu kering harus dengan air sesuai persyaratan.
                             Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan
                              dan segala macam sampah atau kotoran. Tanah urugan harus dari
                              jenis berbutir (tanah lading atau berpasir) dan tidak terlalu basah.
                       3.2.3.2 Pelaksanaan dan Pemadatan                       
                             Urugan harus dilakukan penghamparan lapis demi lapis dengan
                              ketebalan tidak melebihi 20 cm, dan setiap lapis harus dipadatkan
                              dengan hand compactor atau tandem roller atau steel wheel power
                              rollers. Rollers yang digunakan maksimum 5 ton kecuali atas
                              persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi digunakan peralatan yang
                              lebih kecil guna mencegah kerusakan struktur yang sudah ada.
                             Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan sprinkler yang
                              diikuti dengan mesin penggilas dibelakangnya, atau dengan cara lain
                              yang diusulkan Konsultan Pengawas/Direksi.       
                             Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat “bertangga”
                              pada lereng tersebut untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap
                              tanah urugan. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh
                              dilaksanakan seijin Konsultan Pengawas/Direksi setelah dilakukan
                              pemeriksaan pondasi.                             
                             Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor)
                              dan tidak dibenarkan hanya menggunakan timbres.  
                             Urugan tanah untuk meninggikan atau untuk memperbaiki permukaan
                              akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/ Direksi menurut
                              ketinggian, lebar dan kedalaman yang diperlukan  
          22 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                             Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan
                              dari atau ke tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan
                              Pengawas/ Direksi.                               
                             Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Direksi Pekerjaan, maka
                              pengurugan dan pemadatan tanah tersebut dilakukan tanpa memakai
                              air.                                             
                                                                               
                                                                               
          PASAL 4.                                                             
          PEKERJAAN PONDASI                                                    
                                                                               
             4.3. Pondasi Lajur / Menerus                                      
                                                                               
                Pondasi jalur/ pondasi memanjang (kadang disebut juga pondasi menerus) adalah jenis
                pondasi yang digunakan untuk mendukung beban memanjang atau beban garis, baik untuk
                mendukung beban dinding atau beban kolom dimana penempatan kolom dalam jarak
                yang dekat dan fungsional kolom tidak terlalu mendukung beban berat sehingga
                pondasi tapak tidak terlalu dibutuhkan. Pondasi jalur/ pondasi memanjang biasanya dapat
                dibuat dalam bentuk memanjang dengan potongan persegi ataupun trapesium. Bisanya
                digunakan untuk pondasi dinding maupun kolom praktis. Bahan untuk pondasi ini dapat
                menggunakan pasangan patu pecah, batu kali, cor beton tanpa tulangan dan dapat juga
                menggunakan pasangan batu bata dengan catatan tidak mendukung beban struktural.
             4.3.1 Lingkup Pekerjaan                                           
                 Pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan
                 pekerjaan Pondasi, sesuai dengan gambar-gambar denah, gambar potongan dan gambar
                 detail.                                                       
                4.3.2 Bahan :                                                  
                    4.3.2.1 Pasir dan kerikil                                  
                        Agreggat harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organik, lumpur dan
                        sejenisnya menurut PBI-1971. Kerikil yang digunakan mempunyai ukuran butir
                        yang lebih besar dari 5 mm menurut PBI-1971.           
                        Pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar Lumpur yang terkandung
                        maximal pasir harus bersih dan tidak mengandung bahan organic/kotoran yang
                        merusak kondisi campuran. ,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan
                        seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.          
                    4.3.2.2 Batu belah/batu kali :                             
                        digunakan batuan keras, bersih, tidak keropos dan mempunyai permukaan
                        yang kasar.                                            
                    4.3.2.3 Kerikil / Koral :                                  
                        Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
                        dan kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral
                        yang digunakan ukuran 2/3 cm                           
                    4.3.2.4 Semen :                                            
                        Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
                        Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C.150-84.
                        Sangat diharapkan semen yang dipergunakan menurut urutan kedatangannya
                        untuk menghindari pengerasan semen yang lebih awal.    
                    4.3.2.5 Air :                                              
                        digunakan air yang bersih, tawar dan tidak mengandung bahan yang merugikan
                        pasangan, seperti asam alkali, atau bahan organik lainnya.
                    4.3.2.6 Adukan                                             
                        Didalam mengatur perbandingan campuran yang sempurna, kontraktor harus
                        menggunakan dolak-dolak / Bak / cangklong pengatur campuran bahan, terbuat
                        dari papan berukuran 40x40x20 cm.                      
          23 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
             4.3.3 Syarat Pelaksanaan                                          
                  4.3.3.1 Pondasi Beton Cyclop :                               
                       Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan terlebih dahulu dengan teliti
                        (ketebalan dasar dan puncak, tinggi serta panjang) bersih dari segala macam
                        kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan akar-akar), bersih dari lumpur dan
                        sebagainya. Sebelum memulai pemasangan Kontraktor harus memberitahukan
                        dahulu kepada Direksi / Pengawas.                      
                       Untuk pemasangan pondasi Beton Cor Ad. 1 Pc : 3 Ps 5 Kr + 40% Batu Kali
                        dilaksanakan setelah semua formasi dimensi pondasi telah terpasang.
                       Untuk pemasangan pondasi dari beton pracetak, permukaan tanah harus
                        dilevelling rata dulu sebelum dilaksanakan pemasangan. 
                       Batu gunung/kali yang dipergunakan berkualitas baik dari jenis yang keras dan
                        tidak terdapat tanah dengan ukuran tidak boleh lebih dari 25 cm.
                       Dalam pengecoran tidak dibenarkan batu kali bertumpuan atau beradu satu
                        dengan yang lain tanpa dibatasi dengan adukan beton spesi.
             4.3. Pondasi Poer Plate / Tapak                                   
                Pondasi tapak (pad foundation) digunakan untuk mendukung beban titik individual
                seperti kolom struktural. Pondasi pad ini dapat dibuat dalam bentuk persegi atau rectangular.
                Jenis pondasi ini biasanya terdiri dari lapisan beton bertulang dengan ketebalan yang
                seragam, tetapi pondasi pad dapat juga dibuat dalam bentuk bertingkat atau haunched jika
                pondasi ini dibutuhkan untuk menyebarkan beban dari kolom berat.
                Pondasi tapak disamping diterapkan dalam pondasi dangkal dapat juga digunakan untuk
                pondasi dalam.                                                 
                Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang
                berhubungan dengan pekerjaan Pondasi, sesuai dengan gambar-gambar denah, gambar
                potongan dan gambar detail                                     
             4.3.1 Material Pondasi Tapak                                      
                  4.3.1.2 Beton :                                              
                        Cement Portland type 1.                               
                        Aggregate kasar ukuran 1 - 2 cm dan 2 – 3 cm.         
                        Aggregate halus / pasir ukuran 0,1 - 4 mm dan bergradasi baik.
                        Pencampurannya diaduk memakai mixer dengan perbandingan volume 1 : 2 :
                         3 atau disesuaikan dengan hasil trial mix dari laboratorium, Catatan : Apabila
                         memungkinkan disarankan memakai beton readymix.       
                  4.3.1.3 Baja / Besi Tulangan :                               
                        Untuk tulangan pokok biasanya digunakan besi ulir / Polos BJTD 30 – 40.
                         Dengan kualitas BJKU / SNI atau menurut pentunjuk Direksi Teknis
                        Untuk sengkang biasanya digunakan besi polos BJTD 24 atau tergantung
                         kebutuhan struktur bangunan diatasnya, dengan kualitas BJKU / SNI.
                  4.3.1.4 Air :                                                
                        Air yang digunakan adalah air bersih / tawar dan tidak mengadung zat – zat
                         berbahaya bagi beton sesuai ketentuan Peraturan Beton Indonesia .
             4.3.2 Alat Pengaduk Beton.                                        
                  4.3.1.5 Untuk beton digunakan beton ready mix atau beton site mix. Pengadukan
                       beton,site mix menggunakan mixer beton kapasitas minimal 0,125 M3 sekali aduk
                       yang digerakkan dengan mesin diesel / elektromotor.     
                  4.3.1.6 Alat takar campuran beton dibuat dari kotak kayu / besi plat dengan volume sesuai
                       kebutuhan untuk campuran 1 zak semen.                   
                  4.3.1.7 Adukan dari mixer beton dituangkan kedalam bak penampung beton yang terbuat
                       dari papan yang kedap air dengan ukuran 1 x 2 x 0,30 cm. Dari bak penampung
                       beton ini, adukan beton diisikan ke lubang pondasi dengan menggunakan sekop
                       / ember cor.                                            
          24 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
             4.3.3 Prosedure.                                                  
                  Prosedur pelaksanaan pekerjaan pondasi tapak secara singkat dapat diuraikan sebagai
                  berikut :                                                    
                  4.3.3.1 Pekerjaan Persiapan :                                
                        Persiapan lahan untuk menentukan posisi lubang pondasi tapak dengan
                         ukuran dan formasi seperti gambar rencana.            
                        Pembuatan lubang Pondasi.                             
                        Pengadaan bak penampungan air (untuk penggalian lubang podasi jika
                         terdapat banyak air).                                 
                        Pengadaan material                                    
                        Perakitan baja tulangan.                              
                  4.3.3.2 Penggalian Lubang Pondasi :                          
                        Galian Manual :                                       
                         Tanah digali dengan menggunakan tenaga manusia dan diangkat setiap
                         interval kedalaman 0,2 meter. Hal ini dilakukan berulang-ulang sampai
                         kedalaman yang ditentukan.                            
                        Galian Mekanis :                                      
                         Tanah digali dengan menggunakan alat berat ( excavator ) hingga kedalaman
                         yang telah ditentukan, kemudian tepi galian dirapikan/dikikis dengan tenaga
                         manusia. Pengikisan tanah dibantu dengan alat bantu, Setelah mencapai
                         kedalaman rencana.                                    
                                                                               
                        Pemasangan kerangka Baja Tulangan.                    
                         Kerangka baja tulangan yang telah dirakit diangkat dengan bantuan katrol
                         dalam posisi tegak lurus terhadap lubang pondasi dan diturunkan dengan hati-
                         hati agar tidak terjadi banyak singgungan dengan lubang Pondasi.
                         Apabila pada waktu pemasangan baja tulangan terjadi singgungan dan terjadi
                         keruntuhan di dalam lubang pondasi, maka diperlukan pembersihan ulang
                         dengan memasang head kombinasi diameter 6″ ke diameter 2″. Dengan
                         memompakan air kedalam stang bor dan pipa tremi, maka runtuhan-runtuhan
                         dan tanah yang menempel pada besi tulangan dapat dibersihkan kembali.
                         Pada saat pembersihan dilakukan, pengadukan beton bisa mulai dilakukan.
                  4.3.3.3 Pekerjaan Pengecoran :                               
                       Pengecoran adalah bagian akhir dari pekerjaan pondasi tapak dimana langkah
                       pengecoran awal adalah bagian terpenting dari pekerjaan ini.
                       Prosedur pengecoran yang biasa dilaksanakan pada pekerjaan pondasi tapak
                       adalah sebagai berikut :                                
                        Setelah tenaga cor siap, adukan beton dituang kedalam lubang pondasi
                         hingga ketebalan beton yang telah ditentukan dalam gambar rencana. Slump
                         adukan beton untuk pondasi tapak tidak boleh terlalu rendah (minimal 16 cm)
                         sehingga mudah mengalir dan mendorong lumpur yang ada di dalam lubang
                         Pondasi.                                              
                         Pengecoran selanjutnya dilakukan secara kontinyu dan tidak terputus lebih
                         dari 10 menit. Dengan sistem tremi ini pengecoran dimulai dari dasar lubang.
                        Pembersihan dan pemasangan kembali.                   
                         Setelah pekerjaan pengecoran selesai, semua peralatan dibersihkan dari sisa
                         beton dan lumpur dan disiapkan kembali untuk dipakai pada titik pondasi
                         berikutnya.                                           
                                                                               
                                                                               
          25 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
          PASAL 5.                                                             
          PEKERJAAN STRUKTUR                                                   
             5.1. Umum                                                         
                Beton merupakan bagian utama dari bangunan, material inilah yang menjadi bagian penguat
                sekaligus memberi bentuk terhadap bangunan itu sendiri. Dalam pelaksanaanya, terdapat dua
                jenis beton yang diketahui dalam suatu bangunan, yaitu Beton struktural dan Beton Non
                Struktural. Yang dimaksud dengan beton Non Struktural adalah beton yang menerima beban
                struktur sehingga dalam pengerjaanya memerlukan perhitungan khusus dengan spesifikasi
                khusus material-material yang ada di dalamnya. Beton jenis ini biasanya berada di posisi
                pondasi, kolom, sloof, balok, plat lantai, tangga dan ring balok.
                Secara umum pekerjaan beton struktural ini meliputi pekerjaan pembesian dan pekerjaan
                pengecoran beton. Adapun pekerjaan-pekerjaan lain yang sering berubungan dengan
                pekerjaan beton adalah pekerjaan bekisting beton, finishing beton, pondasi beton, pasangan
                bata, struktur baja, Macam pekerjaan netal yang harus dicor dalam beton, waterproofing,
                kusen dan pintu besi serta pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang harus dicor dalam beton
                 5.2. Standart                                                 
                    Standard kwalitas yang dipakai dalam pekerjaan beton ini adalah Standard Indonesia,
                    ASTM USA dan ACI (American Concrete institute-USA)         
                    Sebelum Pelaksanaan Khusus Beton Struktur Kontraktor harus Mengajukan Mix
                    Designed Komposisi Campuran Beton Struktur sesuai denga RAB.
                 5.3. Bahan                                                    
                    Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam
                    pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan diantaranya :     
                                                                               
                    5.3.1 Bekisting (Cetak Beton)                              
                                                                               
                       5.3.1.1 Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan Klas II tebal
                            minimal 2 cm dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat
                            dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan
                            kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan
                            beton. Untuk kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
                       5.3.1.2 Catakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari
                            hasil beton yang diinginkan oleh pihak perencana. Steger cetakan /
                            Bekisting dipakai kayu Klas II dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa
                            besi (scaffolding).                                
                       5.3.1.3 Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
                            menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran dan
                            kejutan gaya yang diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk
                            bekisting plat lantai harus dilapis dengan triplek pada bagian bawah.
                            Kerapian dan ketelitian pemasangan bekisting harus diperhatikan agar
                            setelah bekisting di bongkar memberikan bidang-bidang yang rata.
                       5.3.1.4 Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air
                            tidak merembes keluar. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting
                            harus bersih dari kotoran dan sebaiknya dilapis dengan terpal plastik.
                                                                               
                       5.3.1.5 Permukaan setakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil)
                            untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.        
                       5.3.1.6 Gunakan Beton Tahu dengan K=125 Kg/cm2 yang diletakkan pada besi
                            dan sebelum dipasang bekisting dengan ketebalan sesuai dengan
                            selimut beton.                                     
          26 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
                       5.3.1.7 Pelaksanaannya harus berhati-hati jangan terjadi kontak dengan besi
                            yang dapat mengurangi daya lekat besi pada beton.  
                       5.3.1.8 Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
                            menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan
                            yang dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dengan beton
                            tersebut.                                          
                                                                               
                       5.3.1.9 Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh
                            dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan
                            bidang yang rata dan halus.                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    5.3.2 Penulangan                                           
                                                                               
                       5.3.2.1 Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
                            Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.   
                                                                               
                       5.3.2.2 Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran,
                            cat, karat lepas dan lain-lain yang dapat merusak beton. Baja tulangan
                            yang digunakan berukuran diameter Variatif sesuai dengan gambar
                            Rencana untuk tulangan pokok dan tulangan beigel dengan jarak sesuai
                            gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 (2400 kg/cm2).
                            kecuali untuk diameter 16 keatas harus menggunakan U-32 (ulir) sesuai
                            dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM
                       5.3.2.3 Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang
                            menyatakan bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan
                            spesifikasi. Setiap pengiriman besi beton harus dapat diambil minimal 3
                            (tiga) sample untuk dilakukan test tarik dilaboratorium resmi atas perintah
                            Direksi /Pengawas Lapangan, untuk setiap jenis mutu baja 3 (tiga)
                            sample.                                            
                       5.3.2.4 Pelaksanaan penyambungan / pemotongan, pembengkokan dan
                            pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan
                            Struktur Beton Bertulang Indonesia disesuaikan dengan SKSNI T-15-
                            1991-03.                                           
                       5.3.2.5 Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
                             Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
                             Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
                             Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 mm
                             Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 mm
                             Beton Pracetak, tidak kontak langsung dengan tanah = 15 mm
                             Beton Pracetak, kontak langsung dengan tanah = 25 mm
                       5.3.2.6 Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
                            dari yang ditunjukan pada gambar - gambar, bentuk dari sambungan
                            harus disetujui oleh konsultan pengawas. Overlap pada
                            sambungansambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang
                            yang dipakai/ digunakan, kecuali jika ditetapkan dalam secara pasti di
                            dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan
                            pengawas.                                          
                                                                               
          27 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                    5.3.3 Semen Portland                                       
                       5.3.3.1 Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
                            portland atau portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional
                            Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C150-84. 
                                                                               
                       5.3.3.2 Semen yang sudah membatu dan kantong semen yang robek / rusak
                            jahitannya sama sekali tidak diperkenankan dipakai.
                                                                               
                       5.3.3.3 Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam kantong
                            asli dari pabrik yang tertutup rapat.              
                       5.3.3.4 Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik
                            dan diatas lantai setinggi 30 cm. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15
                            lapis dan setiap pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda)
                            untuk memudahkan urutan pemakaiannya.              
                                                                               
                    5.3.4 Agregat                                              
                                                                               
                       5.3.4.1 Agregat Kasar                                   
                             Agregat beton berupa batu alam yaitu hasil desintegrasi alam atau
                              batu pecah yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
                             Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut NI-
                              2 PBI-1971.                                      
                             Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari
                              Agregat halus yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta
                              mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang
                              tercantum dalam NI-2 PBI 1971, Agregat yang digunakan ukuran 2/3.
                             Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan
                              pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut
                              tidak tercampur dengan tanah.                    
                             Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar,
                              keras, dan tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih
                              jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat
                              seluruhnya.                                      
                             Agregat kasar tidak boleh mengalami penumbukan hingga melebihi
                              50 % kehilangan berat menurut test.              
                       5.3.4.2 Agregat Halus                                   
                             Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan
                              dari mesin pemecah batu.                         
                             Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan
                              bebas dari bahan - bahan organis, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
                              substansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala
                              jenis substansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
                             Pasir laut tidk boleh digunakan untuk beton.     
                             Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
                             Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin
                              kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan
                              tepas agar tidak tercampur dengan tanah.         
                    5.3.5 Air                                                  
                       Air untuk pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
                       minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
                                                                               
          28 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                    5.3.6 Bahan campuran tambahan (Additives)                  
                       5.3.6.1 Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives)
                            kecuali yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin
                            tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi.          
                       5.3.6.2 Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak
                            boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah
                            (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung
                            garam stearate.                                    
                       5.3.6.3 Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
                            memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
                            pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.  
                                                                               
                       5.3.6.4 Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil
                            pekerjaan benda uji / contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat
                            persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.          
                       5.3.6.5 Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran
                            beton dipakai bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton
                            baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1
                            m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar
                            25% nya dengan cara ditaburkan.                    
                                                                               
                 5.4. Persyaratan Teknis                                       
                    5.4.1 Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-syarat
                       pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen
                       ini.                                                    
                    5.4.2 Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
                       sesuai dengan standar dibawah ini.                      
                    5.4.3 Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
                    5.4.4 Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.      
                    5.4.5 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).      
                    5.4.6 Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).
                    5.4.7 Komposisi campuran beton :                           
                       5.4.7.1 Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air
                             seperti yang ditentukan; semuanya dicampur dalam perbandingan yang
                             sesuai dan diolah sebaik-baiknya sehingg sampai didapat kekentalan
                             yang tepat.                                       
                       5.4.7.2 Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan
                            multicbeton berdasarkan mix disain                 
                    5.4.8 Kelas dan Mutu Beton                                 
                       5.4.8.1 Kelas dan Mutu dari beton harus sesuai dengan standard Beton Indonesia
                            NI-2 , PBI-1971                                    
                       5.4.8.2 Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
                            pengujian benda-benda uji harus memberikan „BK‟(kekuatan tekan beton
                            kareteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan.
                       5.4.8.3 Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang
                            disyaratkan/ditentukan dalam spesipikasi ini, harus dipakai “campuran
                            yang direncanakan”(MIX DESIGNED)                   
                       5.4.8.4 Ukuran maxsimal dari Agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian
                            dari pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
                            persyaratan bahan beton,                           
                       5.4.8.5 Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan
                            atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang
                            tepat,keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.      
          29 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                       5.4.8.6 Kekentalan (Konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi
                            beton,harus disesuaiukan dengan jenis konstruksi yang
                            bersangkutan,cara pengangkutan adukan beton dan cara
                            pemadatannya.Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh
                            faktor air semen.                                  
                       5.4.8.7 Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
                            direncanakan,maka factor air semen ditentukan sebagai berikut:
                             Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton,
                              dan listplank /parapet maksimum 0,60             
                             Faktor air semen untuk konstruksi plat atap, dan tempat-tempat basah
                              lainnya maksimum 0,55.                           
                       5.4.8.8 Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton,dan dapat dihasilkan
                            suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan,maka untuk konstruksi
                            beton dengan factor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer
                            sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut
                            harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas/ direksi.
                    5.4.9 Pengujian Konsistensi Beton dan Benda benda Uji Beton
                       5.4.9.1 Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
                            untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk
                            menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi dari agregat waktu
                            masuk dalam mesin pengaduk (Mixer). Penambahan air untuk
                            mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu yang
                            terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang sama sekali tidak
                            diperkenankan                                      
                       5.4.9.2 Nilai Slump dari beton(pengujian kerucut slump),tidak boleh kurang dari
                            8 cm dan tidak melampaui 12 cm,untuk segala beton yang dipergunakan.
                       5.4.9.3 Semua pengujian harus sesuai dengan NI2 , PBI - 1971.Konsultan
                            Pengawas berhak untuk menuntut nilai Slump yang lebih kecil bila hal
                            tersebut dapat dilaksanakan dan akan menghasilkan beton berkualitas
                            lebih tinggi atau alasan penghematan.              
                       5.4.9.4 Kekuatan tekan beton harus ditetapkan oleh konsultan pengawas melalui
                            pengujian biasa dengan kubus ukuran 15x15cm,dibuat dan diuji sesuai
                            dengan NI-2 PBI 1971. Kontraktor pelaksana harus menyediakan fasilitas
                            yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang
                            representative.                                    
                 5.5. Syarat-syarat Pelaksanaan                                
                    5.5.1 Persiapan Pengecoran                                 
                       5.4.9.5 Beton                                           
                            Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
                            perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik
                            K=175 kg/cm2 sampai K-250 Kg/ cm2, K=350 kg/cm2 untuk Beton
                            Pracetak, dan atau mutu beton yang telah ditentukan dan disesuaikan
                            dalam rencana anggaran biaya.                      
                       5.4.9.6 Besi Tulangan                                   
                             Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar
                              rencana . Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka
                              tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton dengan bantalan beton
                              decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang.dalam segala
                              hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang
                              tepat,sehingga tidak ada batang yang turun.      
                             Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai
                              dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar -gambar
                              konstruksi Semua batang harus dibengkokan dalam keadaan
          30 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                              dingin,pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila
                              seluruh cara pengerjaan disetujui oleh konsultan pengawas
                             Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabila tidak
                              ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran
                              terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
                              masuknya alat penggetar beton.                   
                             Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar
                              rencana dan perhitungan,apabila dipakai dimensi tulangan yang
                              berbeda dengan gambar,maka yang menentukan adalah luas
                              tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta persetujuan
                              terlebih dahulu dari konsultan pengawas.         
                       5.4.9.7 Cetakan                                         
                            Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam
                            gambar rencana.                                    
                            Bahan yang dipergunakan harus mendapatkan persetujuan dari
                            konsultan pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
                            Sewaktu-waktu Konsultan pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari
                            bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus
                            dengan segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas
                            biaya sendiri.                                     
                             Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada
                              kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau gerakan
                              selama /sesudah pengecoran beton.                
                             Sebelum beton dicor,permukaan dari cetakan-cetakan harus
                              diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk maksud
                              itu yang mencegah secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan
                              memudahkan dalam pembongkaran cetakan beton.     
                             Penggunaan minyak cetakan harus hatihati untuk mencegah kontak
                              dengan besi beton yang mengakibatkan kurangnya daya lekat.
                       5.4.9.8 Selimut Beton                                   
                            Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung
                            dinding atau dasar cetakan,serta harus mempunyai jarak tetap untuk
                            setiap bagian - bagian konstruksi.                 
                            Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut
                            beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebgai
                            berikut :                                          
                             Balok Sloof = 4,00 cm                            
                             Kolom    = 3,00 cm                               
                             Balok     = 2,50 cm                              
                             Pelat Dak Beton = 1,50 cm                        
                       5.4.9.9 Sambungan Baja Tulangan                         
                            Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
                            dari yang ditunjukan pada gambar - gambar, bentuk dari sambungan
                            harus disetujui oleh konsultan pengawas. Overlap pada sambungan-
                            sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang yang dipakai/
                            digunakan, kecuali jika ditetapkan dalam secara pasti di dalam gambar
                            rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan pengawas.
                    5.5.2 Perlengkapan Mengaduk                                
                       5.5.2.1 Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
                            mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
                            dari masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-
                            perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapat
                            persetujuan dari Direksi Lapangan.                 
                       5.5.2.2 Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diadukkan dalam
                            mesin pengaduk beton, yaitu ”Batch Mixer” atau Portable Continious
                            Mixer selama sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam
          31 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                            mixer (air dicampur sekaligus). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani
                            melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.     
                       5.5.2.3 Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk
                            mengukur waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan
                            ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3.
                            Direksi Lapangan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
                            pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil
                            adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata seragam.
                            Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
                            adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan
                            penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki
                            tidak dibenarkan.                                  
                       5.5.2.4 Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-
                            lebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk
                            mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. Messin pengaduk
                            yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diganti. Mesin
                            pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah
                            ditentukan.                                        
                       5.5.2.5 Pengangkutan Adukan:                            
                            Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
                            sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
                            diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan,tanpa adanya pemisahan
                            dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
                            Pengangkutan adukan dengan truck pengaduk (truck mixer) dari tempat
                            pengadukan (Batching Plant) ke tempat pengecoran harus diatur
                            sedemikian rupa sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
                            tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
                            menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
                    5.5.3 Pengecoran Beton                                     
                       5.5.3.1 Memberi tahu Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya 24 jam sebelum
                            suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan
                            untuk mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan
                            dan pemasangan besi serta bukti bahwa kontraktor dapat melaksanakan
                            pengecoran tanpa gangguan.                         
                       5.5.3.2 Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan,ukuran dan
                            letak baja tulangan beton sesuai gambar rencana/ pelaksanaan,
                            pemasangan sparingsparing instalasi, penyokong, pengikat dan lain-
                            lainnya selesai dikerjakan. sebelum pengecoran dimulai permukaan -
                            permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui
                            oleh konsultan pengawas.                           
                       5.5.3.3 Segera sebelum pengecoran beton dimulai ,semua permukaan pada
                            tempat pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang,
                            reruntuhan atau bahan lepas.                       
                            Permukaan bekisting dengan bahanbahan yang menyerap pada
                            tempattempat yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga
                            kelembaban/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
                       5.5.3.4 Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter,semua
                            penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
                            lebih dari 50 cm. Konsultan pengawas berhak untuk mengurangi tebal
                            tersebut apabila pengecoran dengan tebal 50 cm, tidak dapat memenuhi
                            spesifikasi ini.                                   
                       5.5.3.5 Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras berlangsung
                            sehingga spesikasi mortar terpisah dari agregat kasar.
          32 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                       5.5.3.6 Selama hujan,air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada
                            construction joint dan air semen atau spesi yang terhampar harus dibuang
                            sebelum pekerjaan dilanjutkan.                     
                       5.5.3.7 Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin
                            ,sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat
                            semua permukaan dari cetakan dan matrial yang diletakan Dalam
                            pemadatan setiap lapisan dari beton,kepala alat penggetar (Vibrator)
                            harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian
                            atas dari lapisan yang terletak dibawah. Lamanya penggetaran tidak
                            boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya, semua
                            beton harus dipadatkan dengan alat penggetar type immerson beroprasi
                            dengan kecepatan paling sedikit 3000 putaran per menit ketika
                            dibenamkan dalam beton.                            
                       5.5.3.8 Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
                            semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang
                            lagi jika Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi
                            tertentu. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari
                            terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak
                            tulangan.                                          
                             Cara penuangan sengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute
                              dsb, harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
                             Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih
                              dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton
                              tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m.
                              Selama dapat dilaksanakan sebaiknya digunakan pipa yang berisi
                              penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam dalam adukan yang
                              baru dituang.                                    
                             Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
                              mengalami ”initial set” atau yang telah mengeras dimana beton akan
                              menjadi plastis karena getaran.                  
                             Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton menyentuh tanah
                              harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan
                              dengan baik dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
                             Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah
                              menjadi keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari
                              lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai
                              suatu kedalaman yang cukup sampai tercapai beton yang padat.
                              Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang
                              melekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
                    5.5.4 Pemadatan Beton.                                     
                       5.5.4.1 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan
                            menuangkan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton
                            yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.   
                       5.5.4.2 Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
                            Hasil beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-
                            beton tidak akan diterima.                         
                       5.5.4.3 Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
                            penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan
                            pemadatan yang baik, tetapi tidak mengenai tulangan.
                       5.5.4.4 Penggetaran beton harus dilakukan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
                            terlatih.                                          
                       5.5.4.5 Suhu.                                           
          33 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                            Suhu beton waktu dicor tidak boleh dari 32 oC (ACI-1977), bila suhu dari
                            yang ditaruk berada antara 27 oC dan 32 oC, beton harus diaduk ditempat
                            pekerjaan untuk kemudian langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu
                            iklim sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32oC, kontraktor harus
                            mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan
                            agregat, mengecor pada waktu malam hari.           
                    5.5.5 Sambungan Beton (Construction Joint)                 
                                                                               
                       5.5.5.1 Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk
                            menyelesaikan suatu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule itu
                            Direksi Lapangan akan memberikan persetujuan dimana letak
                            construction joint tersebut.                       
                       5.5.5.2 Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
                            mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang
                            padat dengan menyemprot air pada permukaan beton, sesudah 2 jam
                            tetapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.      
                       5.5.5.3 Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang
                            disetujui Direksi Lapangan seperti diapahat. Harus dibasahi dan diberi
                            lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian
                            semen dan 2 bagian pasir.                          
                                                                               
                       5.5.5.4 Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
                            diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1
                            bagian semen dan 2 bagian pasir.                   
                       5.5.5.5 Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk
                            garis tegak atau horizontal. Bila Construction Joint tegak diperlukan,
                            tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu
                            struktur yang monolit. Sedapat mungkin dihindarkan pada Construction
                            Joint yang horizontal, walaupun ada prosudernya harus disetujui oleh
                            Direksi Lapangan.                                  
                       5.5.5.6 Sambungan antara komponen struktur pracetak dengan komponen
                            struktur pracetak mempergunakan material anti susut (non shrink) dan
                            mempunyai mutu kuat tekan kerekteristik minimal K=350 kg/cm2 atau
                            biasa disebut grouting.                            
                    5.5.6 Benda-benda Yang Tertanam dalam Beton                
                                                                               
                       5.5.6.1 Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa Saluran, Pipa Instalasi listrik dan
                            sebagainya yang diperlukan tertanam dalam beton harus sudah
                            dipersiapkan dengan baik terikat dengan baik pada cetakan sebelum
                            beton di cor.                                      
                       5.5.6.2 Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
                            kotoran lain pada waktu beton di cor.              
                                                                               
                       5.5.6.3 Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada
                            tempatnya dengan menggunakan template.             
                                                                               
                    5.5.7 Pengeringan Beton                                    
                       5.5.7.1 Semua pekerjaan beton harus dirawat dengan baik cara yang disetujui
                            oleh Direksi Lapangan. Segera setelah beton dicor dan difinis, maka
                            permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga
                                                                               
          34 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                            kehilangan kelembabannya dengan menjaga agar tetap basah secara
                            terus menerus selama 7 (tujuh) hari.               
                       5.5.7.2 Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya sedang masa
                            perawatan beton belum dilampaui harus dirawat dan dilindungi serta
                            permukaan-permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan untuk
                            menghindari terjadinya retak rambat (internal crack).
                                                                               
                       5.5.7.3 Cetakan beton yang dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar
                            selama masa perawatan. Beton harus selalu dibasahi dengan air untuk
                            mengurangi retak, terjadinya celah-celah pada sambungannya.
                       5.5.7.4 Lantai beton dan permukaan beton lainnya yang tidak tersebut di atas
                            harus dirawat dengan air atau ditutupi dengan membran yang basah.
                                                                               
                       5.5.7.5 Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (curring
                            compound) hanya diperbolehkan pada bagian-bagian beton yang tidak
                            ditonjolkan secara estetika. Kecuali dapat dibuktikan pada Direksi
                            Lapangan bahwa bahan-bahan tersebut tidak memberi pengaruh buruk
                            pada permukaan beton.                              
                                                                               
                    5.5.8 Pembukaan Bekisting                                  
                                                                               
                       5.5.8.1 Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
                            Lapangan atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
                             Bagian sisi balok 48 jam                         
                             Balok tanpa beban konstruksi 7 hari              
                             Balok dengan beban konstruksi 21 hari            
                             Pelat lantai/atap 21 hari                        
                             Beton Pracetak umur pelepasan cetakan 16 jam     
                             Sambungan antar beton pracetak (grouting) minimum mutu K350 saat
                              bongkar cetakan.                                 
                            Dengan persetujuan direksi lapangan cetakan beton dapat dibongkar
                            lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton
                            yang sebenarnya telah mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28
                            hari. Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak
                            boleh menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab
                            kontraktor dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
                            pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus
                            dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak
                            menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut
                            yang tajam dan tidak pecah.                        
                       5.5.8.2 Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam
                            dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan
                            pengurugan tanah kembali.                          
                       5.5.8.3 Bekisting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai
                            diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai di atasnya tersebut
                            mencapai 75% dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
                            mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28 hari.  
                       5.5.8.4 Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang
                            harus tajam dan halus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan
                            dibuka dan beton masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus
                            dipahat sedangkan lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan
                            adukan satu semen dan satu pasir. Sebelum pelaksanaan pekerjaan
                            tersebut di atas harus dibasahi secara menyeluruh. Semua bagian-bagian
          35 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                            atau permukaan yang kasar harus digosok dengan batu karburandum
                            dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata. Penggosokan
                            hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau
                            tetesan air semen.                                 
                       5.5.8.5 Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang
                            rata dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton
                            dengan maksud menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          PASAL 6.                                                             
          PEKERJAAN PASANGAN                                                   
                                                                               
             6.1 Pasangan Dinding.                                             
                 6.2 Umum                                                      
                    Pemasangan bata sebagai dinding bangunan merupakan pekerjaan yang perlu
                    mendapatkan perhatian terutama pada pekerjaan pasangan bata yang ditujukan untuk
                    pembuatan dinding. Dalam pemasangannya, disamping kerapian pekerjaan harus
                    diperhatikan dari segi kekuatan, kelurusan pasangan, ketegakan dan pengaruh
                    kesikuan terhadap ruangan dan yang perlu diperhatikan juga adalah keamanan sewaktu
                    pemasangan dan juga koefesienan pemakaian material.        
                    6.2.1 Lingkup Pekerjaan.                                   
                       Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
                       dengan pekerjaan pasangan seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
                       gambar.                                                 
                    6.2.2 Syarat-syarat :                                      
                       Standar umum pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan pekerjaan beton.
                    6.2.3 Bahan / Material :                                   
                       6.2.3.1 Semen Portland yang dipakai standard dan memenuhi persyaratan NI-8
                            type I menurut ASTM-150                            
                       6.2.3.2 Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
                       6.2.3.3 Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
                       6.2.3.4 Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
                       6.2.3.5 Bata merah bermutu baik, dengan pengepresan menggunakan mesin
                            pres dan bebas dari cacat dan retak minimum telah menjadi dua (2)
                            bagian, produk local dan memenuhi standar “Persyaratan Bahan-bahan
                            PUBB 1970”                                         
                       6.2.3.6 Apabila menggunakan Batu Bata biasa harus dari tanah liat yang dibakar
                            dengan ukuran jadi minimal 24 x 12 x 5 cm dan harus kuat. Tidak mudah
                            patah, dibakar dengan baik, mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang
                            teratur tidak mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum
                            30 kg/cm2.                                         
                      6.2.3.7 Apabila menggunakan Bata Pres, harus bata pres buatan pabrik dengan
                            ukuran minimal 20 x 10 x 5 cm dan harus kuat. Tidak mudah patah,
                            mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang teratur tidak mempunyai
                            cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum 30 kg/cm2.
                       6.2.3.8 Apabila menggunakan Batako maka harus dengan mutu Batako minimal
                            K.40, dengan ukuran (39 x 10 x 20) cm, dan mutu Batako B1 atau B2.
                       6.2.3.9 Apabila menggunakan Beton Ringan maka harus memenuhi mutu
                            minimal K.40, dengan ukuran 60 x 30 x 8 cm.        
                    6.2.4 Pemasangan / Tata Kerja.                             
                       6.2.4.1 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti yang
                            dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.              
          36 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                       6.2.4.2 Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis
                            lurus dan berjarak sama. Sebelum dipasang Batu Bata /Batako harus
                            dibasahi dengan air. Tebal spesies adalah 1 cm – 2 cm.
                       6.2.4.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker (steek)
                            setiap jarak 75 cm, sesuai dengan gambar bestek.   
                       6.2.4.4 Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah pasangan kedap air
                            dengan Perbandingan 1 semen : 2 pasir (1pc : 2ps) dimulai dari sloof
                            sampai 30 cm di atas lantai dan 20 cm dibawah lantai.
                       6.2.4.5 Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir (1pc : 4ps) berada
                            diatas pasangan kedap air tersebut.                
                            6.2.4.6 Penyetelan dan pemasangan besi tulangan    
                            Semua tulangan harus pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah
                            dan bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan besi tulangan
                            harus diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang
                            ditentukan.                                        
                       6.2.4.7 Benda-benda yang tertanam, pasangan semua penulangan, baut-baut,
                            angker dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pekerjaan lain
                            ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.     
                       6.2.4.8 Perawatan :                                     
                            Sebelum diplester pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu dengan
                            air.                                               
                            Contoh :                                           
                            Kontraktor harus memberikan contoh dari batu bata yang digunakan
                            untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
                       6.2.4.9 Untuk dinding Batako, prinsipnya sama dengan dinding Batu Bata, dan
                            untuk dinding Beton Ringan maka cara pemasangan dan finishingnya
                            harus sesuai dengan petunjuk pabrik.               
             6.3 Pekerjaan Plesteran.                                          
                 6.4 Umum                                                      
                    Plesteran dinding adalah pekerjaan pelapisan permukaan dinding dengan meterial
                    tertentu agar tercapai fungsi yang dikehendaki. Ketika menyebut pelasteran dinding
                    sering diasumsikan dengan Plesteran dan acian dinding, penyebutan ini tidak
                    sepenuhnya benar karena dalam keadaan tertentu pekerjaan Plesteran tidak
                    memerlukan acian. Misalnya ketika akan memasang keramik atau batu temple pada
                    dinding, pekerjaan Plesteran sering mendahului sebelum pekerjaan lapis keramik
                    dinding dan batu temple dinding                            
                    6.4.1 Lingkup Pekerjaan.                                   
                        Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
                        dengan pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
                        gambar.                                                
                    6.4.2 Syarat-syarat :                                      
                        6.2.2.1 Semua permukaan pasangan Batu Bata / Batako, kecuali bagian-
                             bagian yang tidak perlu diplester seperti yang tercantum dalam gambar.
                        6.2.2.2 Semua kolom, balok, dinding dan langit-langit dari beton.
                    6.4.3 Bahan-bahan :                                        
                        6.2.2.3 Semen Portland (PC) Type I atau Semen Portland Pozzolan (PPC)
                             seperti yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-
                             1984 dan ASTM C.150-84.                           
                        6.2.2.4 Agregates :                                    
                              Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa pasir
                               harus dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan
                               Pengawas.                                       
                              Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis silikat putih.
                              Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-barang
                               organik lainnya (PUBI 1982).                    
          37 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
                    6.4.4 Penyerahan dan Penyimpanan :                         
                        6.2.4.1 Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang masih ada
                             nama dan merek dari pabrik.                       
                        6.2.4.2 Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak terkena
                             tanah, jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga tidak
                             kena air.                                         
                                                                               
                                                                               
                    6.4.5 Tata Kerja.                                          
                                                                               
                        6.2.5.1 Pemeriksaan permukaan yang akan diplester :    
                              Periksa semua permukaan yang akan diplester dan pekerjaan yang
                               berhubungan sebelum melakukan pekerjaan plesteran. Berikan
                               laporan kepada Konsultan Pengawas semua kondisi yang tidak
                               memungkinkan terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
                              Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa
                               berhubungan /melaporkan adanya hal-hal yang tidak memenuhi
                               syarat kepada Konsultan Pengawas Pemborong bertanggung jawab
                               sepenuhnya akan hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang
                               diperlukan untuk penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya,
                               harus dikerjakan oleh Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.
                        6.2.5.2 Persiapan dinding yang akan di plester         
                              Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok
                               sedalam 10 mm.                                 
                              Permukaan dinding beton yang diplesteran harus diketrik (dibuat
                               kasar) agar bahan plesterannya dapat merekat.   
                              Semua pekerjaan yang akan diplesteran harus disikat sampai bersih
                               dan disiram air sebelum bahan plesterannya ditempelkan
                               (permukaan dindingnya harus dipelihara kelembabannya selama
                               seminggu semenjak penempelan plesterannya.      
                        6.2.5.3 Mencampur plesteran :                          
                              Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut proporsi
                               yang sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh Konsultan
                               Pengawas.                                       
                              Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
                              Pergunakan alat-alat pencampur mekanis dari type yang disetujui
                               untuk segala macam campuran plesteran.          
                              Campuran plesteran dengan jumlah air yang sesuai sehingga
                               diperoleh campuran yang baik.                   
                              Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah
                               mengeras.                                       
                        6.2.5.4 Proporsi plesteran :                           
                              Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 4 bagian pasir.
                              Trassram berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 2 bagian pasir.
                               Plesteran trassram dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan dibawah
                               permukaan tanah atau pada daerah yang basah. Plesteran trassram
                               toilet harus setinggi 1,5m.                    
                        6.2.5.5 Penggunaan :                                   
                              Permukaan beton ; tebal min. 0,05 cm dan max. 0,8 cm.
                              Permukaan Batu Bata / Batako ; tebal min. 1,5 cm dan max. 2 cm.
                              Logam pelindung plesteran :                     
          38 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                               Tempelkan / labur tepat pada pasangan Batu Bata / Batako dengan
                               menggunakan baut-baut pengikat sedemikian rupa sehingga lurus
                               dan tidak miring. Logam pelindung harus rata dengan plesteran
                               sekitarnya.                                     
                        6.2.5.6 Perawatan :                                    
                             Jagalah agar permukaan yang baru diplester tetap basah selama 38
                             jam. Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut
                             mulai mengeras, untuk mencegah kerusakan. Lindungilah plesteran dari
                             penguapan yang berlebihan selama udara panas dan kering.
                        6.2.5.7 Penambalan :                                   
                             Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan pelaburan yang
                             dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak.
                             Pekerjaan yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.
                                                                               
                        6.2.5.8 Perlindungan untuk pekerjaan lain :            
                             Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain.
                             Singkirkan sisa-sisa plesteran yang masuk dalam lubang-lubang yang
                             disiapkan untuk panel listrik.                    
             6.5 Pekerjaan Accesories / Relief.                                
                 6.6 Umum                                                      
                    Dinding dapat juga dijadikan media untuk membuat karya seni dengan menggunakan
                    model tekstur relief. Bentuk gambar yang terdapat pada relief dapat merupakan sebuah
                    illustrasi, penanda, lambang, atau tidak berarti sama sekali, berupa hiasan dengan
                    bentuk hewan ataupun tumbuhan. Teknik pembuatannya adalah dengan menggambar
                    dan membentuk pada adukan plesteran yang sudah ditempelkan pada pasangan
                    dinding tembok. Setelah itu dilakukan penghalusan dengan menggunakan acian.
                    6.6.1 Lingkup Pekerjaan.                                   
                       Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
                       dengan pekerjaan Accesories / Relief seperti yang tercantum dalam spesifikasi
                       dan gambar.                                             
                    6.6.2 Syarat-syarat :                                      
                       6.6.2.1 Semua Accesories / Relief dilaksanakan dipermukaan pasangan Batu
                            Bata / Beton, kecuali bagian-bagian yang tidak perlu direlief seperti yang
                            tercantum dalam gambar.                            
                       6.6.2.2 Letak motif dan bagian yang direlief sesuai dengan gambar Rencana.
                    6.6.3 Bahan-bahan :                                        
                                                                               
                       6.6.3.1 Semen Portland (PC) Type I atau Semen Portland Pozzolan (PPC) seperti
                            yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1984 dan
                            ASTM C.150-84.                                     
                       6.6.3.2 Agregates :                                     
                             Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa pasir harus
                              dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
                             Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis silikat putih.
                       6.6.3.3 Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-barang
                            organik lainnya (PUBI 1982).                       
                    6.6.4 Penyerahan dan Penyimpanan :                         
                       6.6.4.1 Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang masih ada
                            nama dan merek dari pabrik.                        
                       6.6.4.2 Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak terkena tanah,
                            jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga tidak kena air.
          39 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                    6.6.5 Tata Kerja.                                          
                       6.6.5.1 Pemeriksaan permukaan yang akan direlief :      
                             Periksa semua permukaan yang akan direlief dan pekerjaan yang
                              berhubungan sebelum melakukan pekerjaan Relief. Berikan laporan
                              kepada Direksi Pekerjaan semua kondisi yang tidak memungkinkan
                              terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.    
                             Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa berhubungan
                              /melaporkan adanya hal-hal yang tidak memenuhi syarat kepada
                              Direksi Pekerjaan Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya akan
                              hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang diperlukan untuk
                              penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya, harus dikerjakan oleh
                              Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.           
                       6.6.5.2 Persiapan Permukaan yang akan di Relief         
                             Semua permukaan yang akan direlief hendaknya dikerok sedalam 10
                              mm, bila ketabalan relief melebihi dari 5 cm harus dipasang anker paku
                              beton dan anyaman kawat beton                    
                             Permukaan Elevasi relief baik vertikal maupun horizontal harus benar
                              – benar menjadi perhatian dan diwajibkan dalam hal ini, kecuali
                              adanya profil relief yang diingin miring dengan kemiringan tertentu.
                             Sebelum pekerjaan relief dimulai harus dipersiapkan perancah atau
                              mal pencetak bentuk profil ukiran relief yang dilengkapi dengan Rel
                              mal sehingga aluran motif relief dapat rapi.     
                       6.6.5.3 Mencampur adukan bahan relief :                 
                             Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut proporsi
                              yang sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                             Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
                             Pergunakan alat-alat pencampu dari type yang disetujui untuk segala
                              macam campuran adukan relief.                    
                             Campuran Relief dengan jumlah air yang sesuai sehingga diperoleh
                              campuran yang baik.                              
                             Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah
                              mengeras.                                        
                       6.6.5.4 Proporsi Relief :                               
                             Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 1 bagian pasir.
                             Permukaan Beton berdasarkan volume ; 2 bagian semen : 1 bagian
                              pasir. Relief yang dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan dibawah
                              permukaan tanah atau pada daerah yang basah.     
                       6.6.5.5 Penggunaan :                                    
                             Permukaan beton ; tebal ditentukan berdasakan gambar rencana.
                             Permukaan Batu Bata / Batako ; ditentukan berdasarkan gambar
                              Rencana                                          
                       6.6.5.6 Perawatan :                                     
                            Jagalah agar permukaan yang baru direlief tetap basah selama 38 jam.
                            Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut mulai
                            mengeras, untuk mencegah kerusakan. Lindungilah relief dari penguapan
                            yang berlebihan selama udara panas dan kering.     
                       6.6.5.7 Penambalan :                                    
                            Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan pelaburan yang
                            dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak.
                            Pekerjaan yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.
                                                                               
          40 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                       6.6.5.8 Perlindungan untuk pekerjaan lain :             
                            Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain. Singkirkan
                            sisa-sisa adukan relief dan bersihkan pernukaan relief dari cipratan air
                            semen.                                             
                                                                               
                 PASAL 7.                                                      
                 PEKERJAAN LANTAI                                              
                 Lantai adalah bagian dasar sebuah ruang, yang memiliki peran penting untuk memperkuat
                 eksistensi obyek yang berada di dalam ruang. Fungsi lantai secara umum adalah:
                 menunjang aktivitas dalam ruang dan membentuk karakter ruang. 
                 7.1 Lantai / Dinding Keramik / Geranite                       
                    Pasangan ubin keramik dan Geranite untuk lantai dan dinding pada area-area,
                    sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada gambar.             
                    Pasangan ubin keramik untuk dinding luar, bak bunga dengan campuran latex, semen
                    dan pasir sebagai perekat.                                 
                    Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler. 
                    Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga, lengkap dengan stair corner.
                    Pekerjaan yang berhubungan :                               
                       Pekerjaan Pasangan bata                                
                       Pekerjaan Waterproofing                                
                    7.1.1 Standart                                             
                         PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
                         ANSI : American National Standard Institute          
                         TCA : Tile Council of America, USA                   
                         TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
                    7.1.2 Bahan                                                
                       7.1.2.1 Guna persetujuan Direksi/Pengawas, Kontraktor harus menyerahkan
                            contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai; keramik geranite, bahan-
                            bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts.
                       7.1.2.2 Untuk keperluan Direksi/Pengawas, Kontraktor harus menyediakan
                            brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
                       7.1.2.3 Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh Pola
                            pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
                            warna dan groutingnya                              
                       7.1.2.4 Ukuran Keramik dan Geranite yang disyaratkan kecuali yang ditentukan
                            dalam gambar dan RAB. :                            
                             Lantai Geranite Ukuran 60 x 60 Cm                
                             Lantai Keramik Ukuran 40 x 40 Cm                 
                             Lantai Keramik KM/WC Ukuran 25 x 25 Cm           
                             Dinding Geranite Ukuran 60 x 60 Cm               
                             Dinding Keramik Ukuran 25 x 40 Cm                
                             Polyshed dan unpolyshed sesuai dengan gambar rencana atau rab
                       7.1.2.5 Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik atau Geranite yang akan
                            dipasang harus dijaga agar sesuai dengan rekomendasi pabrik, sehingga
                            tidak mempengaruhi rekatan keramik atau geranite   
                    7.1.3 Pemasangan                                           
                       7.1.3.1 Umum                                            
                             Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan
                              seksama lokasi pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran
                              ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan,
                              tentukan metoda persiapan permukaan, pemasangan ubin, joints dan
                              curing, untuk diusulkan kepada Direksi /Pengawas 
                             Kontraktor harus menyiapkan ‘tiling menual’, yang berisi uraian
                              tentang bahan, cara instalasi, sistim pengawasan, perbaikan / koreksi,
          41 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                              perlindungan, testing dan lain-lain untuk diperiksa dan disetujui Direksi
                              / Pengawas.                                      
                             Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan
                              dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan
                              Direksi/ Pengawas. Naad pansangan interior l = 2 mm, naad pasangan
                              eksterior l = 5 mm.                              
                             Keramik atau Geranite yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar
                              berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah
                              ditentukan.                                      
                             Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu.
                       7.1.3.2 Leveling                                        
                             Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level
                              yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya
                              screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada files dengan
                              ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
                             Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar
                              maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.     
                             Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak
                              boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan
                              untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m.
                              Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa
                              meninggalkan genangan.                           
                             Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk mendapatkan
                              kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan
                              kepada Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
                       7.1.3.3 Persiapan Permukaan                             
                             Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat
                              yang diperlukan, sebelum memasang Keramik / Geranite
                             Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada
                              Direksi/Pengawas tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan
                              berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan.    
                             Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan Keramik /
                              Geranite, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-
                              bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini
                              harus dibebaskan.                                
                             Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm
                              untuk jarak 2 mm, pada semua arah. Tonjolan harus dibuang (chip off)
                              tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran
                              dasar (setting bed) mempunyai ketebalan yang sama.
                       7.1.3.4 Pemasangan Pada Dinding                         
                             Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan Keramik / Geranite
                              harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out Keramik /
                              Geranite, yang telah ditentukan dan pasang sebaris Keramik/Ubin
                              guna jadi patokan / acuan untuk pemasangan selanjutnya.
                             Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah
                              dan dilanjutkan ke bagian atas.                  
                             Pada pemasangan Keramik / Geranite pada dinding, tempelkan
                              dibagian belakang Keramik/Geranite adukan dan ratakan, kemudian
                              Keramik/Geranite yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran
                              dasar. Kemudian permukaan keramik / Geranite dipukul perlahan-
                              lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang
                              keramik/geranite dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi
                              Keramik atau Geranite.                           
                                                                              
                             Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang Keramik /
                              geranite dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut :
          42 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                              ● 1,2 m - 1,5 m, untuk Uk. Geranite 60 Cm,       
                              ● 0,7 m - 0,9 m, untuk Uk. Geranite 90 - 120 Cm  
                              ● max 1,8 m, untuk Keramik Uk. 40 Cm             
                             Jika Keramik / Geranite sudah terpasang, mortar yang berada di naad
                              (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang
                              tidak merusakkan permukaan tile.                 
                             Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap
                              basah. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan
                              ketentuan pabrik.                                
                       7.1.3.5 Pemasangan pada Lantai.                         
                             Keramik/Geranite dipasang pada permukaan yang telah di screed.
                              Komposisi adukan untuk screeding :               
                              ● area kering : 1 pc : 3 ps.                     
                              ● area basah : 1 pc : 2 ps                       
                             ada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara
                              kontinu. Dan harus disediakan ‘Kepalarn’ (guide line course) pada
                              interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada
                              quide line ini.                                  
                             Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika
                              prosess pemasangan tile berlangsung. Pasangan keramik/geranite
                              tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
                             Naad-naad pada pemasangan keramik/geranite harus diisi dengan
                              bahan tile grout berwarna dan kondisi pemasangan harus sesuai
                              dengan rekomendasi pabrik.                       
                             Hasil pemasangan keramik harus benar-benar rata, tidak
                              bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Kedataran
                              pemasangan keramik/Geranite harus diperiksa dengan pekerjaan
                              waterpassing.                                    
                             Kontraktor harus melindungi Keramik / geramite yang telah terpasang
                              maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap
                              kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
                              keadaan bersih.                                  
                             Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi keramik/geranite
                              lantai yang telah terpasang. jika mungkin dengan mengunci area
                              tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
                             Secara prinsip, permukaan Keramik / geranite dibersihkan dengan air,
                              menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area
                              yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai
                              campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
                             Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air
                              biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
                7.2 Lantai Rabat Beton                                         
                    Lantai rabat beton adalah Lapisan perata permukaan, penstabil permukaan tanah dan
                    juga digunakan sebagai lapisan lantai kerja.               
                    Rabat beton lantai bertujuan untuk meratakan permukaan yang akan digunakan untuk
                    lantai disamping itu rabat beton digunakan sebagai pelapis bawah lantai agar
                    permukaan lantai tidak terjadi penurunan, retakan maupun kejadian amblasnya lantai
                    karena beban kegiatan diatasnya                            
                    7.2.1 Persyaratan                                          
                       7.2.1.1 Lantai Rabat Beton dibuat dari campuran beton mutu K-100 dengan
                            ketebalan minimal 10 cm untuk lantai 1 dan ketebalan minimal 7 cm untuk
                            lantai 2 dan 3, atau sesuai dengan Gambar Rencana dan Rab.
                       7.2.1.2 Pekerjaan Lantai Rabat Beton harus benar-benar elevasi dan hal ini harus
                            dibuktikan dengan pekjerjaan Waterpassing.         
          43 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                       7.2.1.3 Finishing rabat beton menggunakan acian halus dengan campuran
                            semen dan air, kecuali ditentukan lain diatas lapisan lantai rabat terdapat
                            lapisan keramik / geranite.                        
                       7.2.1.4 Hasil pekerjaan pengecoran Lantai rabat Beton harus disetujui oleh
                            Direksi/ Konsultan Pengawas.                       
                                                                               
                                                                               
          PASAL 8.                                                             
          PEKERJAAN FINISHING PLAFOND                                          
                 8.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                    Plafond atau langit-langit adalah bagian dari bangunan yang merupakan pelengkap dari
                    konstruksi atap (pembatas dari bangunan dengan konstruksi atap).
                    Lingkup Pekerjaan ini meliputi pemasangan plafond dan rangka plafond, sesuai dengan
                    yang disebutkan dalam gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
                    Dalam spesifikasi ini akan diuraikan beberapa jenis plafond yang akan digunakan dalam
                    pembangunan ini sebagai berikut :                          
                    8.1.1 Plafond Gypsum board                                 
                       Gypsumboard adalah salah satu produk bahan bahan bangunan yang digunakan
                       untuk penutup plafond atau partisi. Gypsum merupakan mineral sulfat yang paling
                       umum di bumi dan terbanyak dalam batuan sedimen, gypsum mengandung 90%
                       CaSO4.2H2O Gypsumboard merupakan bahan bangunan yang dicetak
                       sedemikian rupa dengan ukuran ketebalan 9,00 mm, ukuran 120 x 240 Cm.
                       8.1.1.1 Persyaratan Bahan Gypsumboard                   
                             Ukuran sesuai dengan gambar ditujukan pada gambar rencana
                             Plaster board type Fire Stop berfungsi sebagai bahan Sound Proof,
                              memenuhi standar spesifikasi untuk Gypsum Wall Board ASTM C-36.
                             Fire Resistance : 3 jam                          
                             Pasta Plester : Pasta putih, memenuhi persyaratan sebagai plester
                              cement untuk membuat rata seluruh permukaan gypsum board Joint
                              Multibond M 400.                                 
                             Serat Fibre memenuhi persyaratan sesuai ketentuan manufacture
                              untuk kebutuhan menutup alur yang terjadi pada pertemuan lembaran-
                              lembaran gypsum board ex. JAYA BOARD atau setara.
                       8.1.1.2 Rangka Metal Furring hollow                     
                            Metal furring sebagai bahan untuk rangka plafond dimana proses
                            pemasangan rangka plafond lebih karena pemasangan metal furring
                            menggunakan system knock down.                     
                             Rangka plafon dilaksanakan berdasarkan petunjuk pada gambar
                              Rencana serta pada Rencana Anggaran Biaya        
                             Bahan Metal Furing yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih
                              dahulu dengan seksama sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,
                              kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan.
                             Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan
                              ukuran panel dan material rangka panel yang dipasang.
                       8.1.1.3 Rangka Hollow                                   
                            Rangka hollow dimaksud adalah untuk pemasangan panel gypsum,
                            dimana seluruhnya terbuat dari metal. Jarak pemasangan rangka vertical
                            adalah 60 cm, setiap pelubangan harus diberi rangka. Tebal : untuk floor
                            dan ceiling : runner hollow section (SWG standart) t=0,6 mm untuk
                            vertical.                                          
                             Ukuran Dimensi Hollow sesuai dengan gambar Rencana.
                             Rangka plafon papan gypsum dari metal furing atau hollow umumnya
                              menggunakan sistem suspended. Sistem ini menghasilkan kisi-kisi
          44 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                              dari metal yang digantung dibawah atap atau dak beton dengan
                              menggunakan rangkaian kawat. Kisi-kisi ini kemudian ditutup dengan
                              menggunakan papan gypsum. Sistem suspended ceiling terbagi
                              menjadi dua yaitu sistem ekspos (exposed grid) yang menonjolkan
                              kisi-kisi rangka plafon dan sistem tanpa sambungan (concealed grid)
                              yang menghasilkan penampilan yang mulus dan bersih.
                             Penggunaan kawat penggantung (rod hanger) dan besi bracket (angle
                              clip) merupakan asesoris yang paling umum digunakan
                              dalam suspended ceiling. Berikut pedoman yang dipergunakan dalam
                              pemasangan bracket dan hanger.                   
                              - Besi bracket / angle clip dipasang pada dak beton menggunakan
                                paku ramset dengan jarak 120 x 120 cm.         
                              - Ujung atas rod (kawat) digantungkan pada angle clip
                              - Sedangkan U clamp dipasang pada ujung bawah rod hanger
                                (kawat penggantung).                           
                       8.1.1.4 Pelaksanaan                                     
                             Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board,
                              pekerjaan lain yang terletak diatas plafond harus sudah terpasang
                              dengan sempurna (Sparing, MSE, outlet, dan sebagainya).
                             Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperhatikan/
                              mengamati kondisi ruangan yang akan dilakukan untuk pekerjaan
                              plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketetapan peil permukaan plafond,
                              pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan
                              mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.   
                             Rangka plafond digantungkan pada beton, dinding atau rangka baja
                              yang ada. menggunakan penggantung dari bahan galvanized
                              suspension yang dapat diatur ketinggiannya (standard original fabric).
                             Amankan jalur-jalur instalasi air, listrik,dan instalasi lain di lapangan
                              sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai. Cara memutus aliran dan
                              menutup jalur dengan izin Direksi / Pengawas, Pengguna bangunan
                              dan pihak-pihak lain yang berkepentingan         
                             Seluruh rangka dipasang dengan baik, kuat serta digantung pada plat
                              beton dan memenuhi persyaratan konstruktif. Modul/jarak peletakan
                              rangka dan penggantung dilaksanakan sesuai standar manufacturer
                             Lembaran gypsum board adalah gypsum board yang telah dipilih dan
                              dilaksanakan pemasangannya, dengan syarat bentuk serta ukuran
                              setiap lembaran harus sama, tidak ada bagian yang cacat atau
                              gompal. Pelaksanaan pemasangan gypsum board sesuai dengan
                              cara/instruksi yang diterbitkan oleh pabrik.     
          PASAL 9.                                                             
          PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                               
                 9.1 Umum                                                      
                    Atap merupakan bagian dari bangunan gedung yang letaknya berada dibagian paling
                    atas, sehingga untuk perencanaannya atap ini haruslah diperhitungkan dan harus
                    mendapat perhatian yang khusus. Karena dilihat dari penampakannya ataplah yang
                    paling pertama kali terlihat oleh pandangan setiap yang memperhatikannya. Untuk itu
                    dalam merencanakan bentuk atap harus mempunyai daya arstistik. Bisa juga dikatakan
                    bahwa atap merupakan mahkota dari suatu bangunan rumah. Atap sebagai penutup
                    seluruh ruangan yang ada di bawahnya, sehingga akan terlindung dari panas, hujan,
                    angin dan binatang buas serta keamanan.                    
                 9.2 Lingkup Pekerjaan                                         
                    Lingkup pekerjaan penutup sesuai dengan tertera dalam Gambar Rencana dan Rencana
                    Anggaran Biaya, dalam penyajian dalam spesifikasi ini terdapat beberapa kegiatan,
                    namun dalam pelaksanaan tetap mengacu pada Gambar Rencana dan Rencana
                    Anggaran Biaya                                             
          45 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                                                                               
                    9.2.1 Atap Genteng Metal                                   
                       9.2.1.1 Penutup atap berbahan dasar Metal atau Zincalum Penutup Atap harus
                            Berwarna minimum 1 sisi dari Pabrik dan memenuhi Standar Industri
                            Indonesia (SII), tidak cacat/pecah/rusak, tipe akan ditentukan kemudian
                            sesuai dengan RAB                                  
                       9.2.1.2 Ukuran Dimensi Atap genteng metal dan tata cara pelaksanaan mengacu
                            pada ketentuan dan standart pabrikasi produsen     
                       Penutup atap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                       9.2.1.3 Tebal Total Penutup Atap (TCT = Total Coated Ticknes) sesuai ketentuan
                            yang belaku baik tercantum dalam rab maupun gambar rencana.
                       9.2.1.4 Ketabalan rabung/bubungan dan listplank disesuaikan dengan penutup
                            atap.                                              
                       9.2.1.5 Permukaan atap dilapisi dengan lapisan anti karat Galvanise atau
                            Galvalume dengan kekentalan 100 gr/m2, dan warnanya telah dibentuk
                            melalui proses pengecatan yang solid sehingga terbentuk lapisan cat
                            yang menyatu, halus, tahan lama dan tahan cuaca.   
                       9.2.1.6 Kuat tarik baja minimum 300 MPa (untuk penutup atap berbahan dasar
                            metal atau zincalum).                              
                       9.2.1.7 Sebagai insulasi suara (meredam suara) hingga 27%.
                       9.2.1.8 Sebagai insulasi panas (meredam panas), tidak korosi, tidak berlumut,
                            mudah dipotong dan dibentuk.                       
                       9.2.1.9 Garansi warna dan waterproofing selama 10 th.   
                       9.2.1.10 Mampu menahan terpaan angin hingga 120 km/jam. 
          PASAL 10.                                                            
          PEKERJAAN KERANGKA KUDA - KUDA                                       
                 10.1 Umum                                                     
                     Konstruksi kuda-kuda ialah suatu susunan rangka batang yang berfungsi untuk
                     mendukung beban atap termasuk juga beratnya sendiri dan sekaligus dapat
                     memberikan bentuk pada atapnya. Kuda-kuda merupakan penyangga utama pada
                     struktur atap. Struktur ini termasuk dalam klasifikasi struktur framework (truss)
                 10.2 Lingkup Pekerjaan                                        
                     Rangka atap pada umumnya terbentuk dari elemen struktur yang hanya menahan
                     gaya tarik maupun gaya tekan secara aksial atau searah pada sumbu batangnya.
                     Meski demikian elemen rangka atap masih dapat menahan momen lentur meskipun
                     tidak dominan. Dengan demikian susunan rangka atap akan berbentuk struktur truss,
                     di mana struktur truss dibentuk dari rangkaian batang-batang yang membentuk jaring-
                     jaring berbentuk segitiga, susunan seperti ini menghasilkan gaya dominan berupa
                     gaya tarik maupun gaya tekan. Material pembentuk rangka atap baik itu baja
                     konvensional, kayu, maupun baja ringan akan mempunyai rangka truss sebagai
                     rangka utama. Yang akan membedakan adalah konfigurasi rangkanya dengan
                     mempertimbangkan kekuatan dan kekakuan dari masing-masing material.
                     Configurasi standar dari rangka atap dapat terdiri dari empat elemen utama :
                      Kuda – kuda                                             
                       Kuda-kuda merupakan struktur utama yang memikul semua beban dan elemen
                       struktur lain pada rangka atap                          
                      Gording                                                 
                       Gording adalah balok induk yang bertugas menahan elemen struktur yang berada
                       di atasnya dan beban-beban yg bekerja di atas rangka atap
                      Kasau / Usuk                                            
                       Kaso adalah elemen yang bersilangan dengan gording dan dapat diangagp
                       sebagai balok anak yang akan menyalurkan beban kepada gording
                     Keempat elemen tersebut tidak selamanya dipakai, jika rangka atap akan digunakan
                     dengan penutup atap lembaran (seng, asbes, corrugated roof dll), maka elemen
          46 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                     utamanya cukup kuda-kuda dan gording. Untuk baja ringan maka elemen utamanya
                     adalah kuda-kuda dan reng, atau kuda-kuda dan gording.    
                     Lingkup pekerjaan Kerangka Kuda sesuai dengan tertera dalam Gambar Rencana dan
                     Rencana Anggaran Biaya, dalam penyajian dalam spesifikasi ini terdapat beberapa
                     kegiatan, namun dalam pelaksanaan tetap mengacu pada Gambar Rencana dan
                     Rencana Anggaran Biaya.                                   
                     10.2.1 Jenis Rangka Kuda – kuda :                         
                         10.2.1.1 Kuda-kuda Kayu :                             
                                Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan
                                 tidak retak, tidak bengkok dan mempunyai derajad kelembaban
                                 kurang dari 15% dan memenuhi persyaratan yang tercantum
                                 dalam PKKI 1970-NI.5. Kayu yang boleh digunakan untuk kuda-
                                 kuda adalah kayu klas awet II yang mempunyai kering udara (MC)
                                 max. 20%.                                     
                                Kayu Kuda-kuda, gording, konsul, ikatan angin, klos, usuk, reng
                                 dan seluruh rangka atap dibuat dari kayu kualitas baik tua, kering
                                 atau tidak pecah-pecah.                       
                                Permukaan kayu yang tampak (papan lisplank, skoor) harus
                                 diserut rata dan licin, setiap sambungan konstruksi atas agar
                                 diperhatikan adanya pen/joint yang berfungsi pengunci.
                                Paku yang digunakan sebagai alat sambung adalah paku biasa,
                                 dengan panjang 70 mm dan berdiameter 3,4 mm dan dipasang
                                 tidak kurang dari 4 batang paku pada setiap sisi dari sambungan
                                 antara dua batang rangka disuatu titik buhul. 
                                Batang pengikat diagonal (ikatan angin) dari kayu Klas awet II,
                                 dipasang diantara dua kuda-kuda, agar kuda-kuda berdiri kokoh
                                 dan stabil.                                   
                     10.2.2 Jarak Kuda - Kuda                                  
                         Jarak kuda-kuda rangka atap untuk berbagai material akan berbeda-beda, hal
                         ini dengan pertimbangan bahwa masing-masing bahan mempunyai
                         keterbatasan dalam menahan beban luar secara elemen perkiraan jarak kuda-
                         kuda untuk masing-masing material adalah:             
                         10.2.2.1 Rangka Kayu                                  
                               Rangka kayu mempunyai material yang solid dan kaku, namun
                               keterbatasannya adalah pada potongan dari kayu utuh yang tidak
                               bisa terlalu panjang, sehingga jarak kuda-kuda bisa mencapai sekitar
                               4meter. Rangka atap kayu dapat digunakan untuk bentang bentang
                               kecil hingga menengah, semakin besar bentangnya, maka detail
                               penyambungannya menjadi semakin rumit.          
                               Namun kekurangan rangka kayu untuk rangka kayu untuk rangka
                               atap adalah masalah pelapukan, tidak tahan rayap (perlu perawatan
                               berkala untuk memberikan ketahanan pada rayap), merambatkan
                               api, berat sendiri masih tinggi di kisaran 15kg/m2 – 18 kg/m2.
                     10.2.3 Bentuk Atap                                        
                         Susunan struktur rangka atap terpasang dalam arah yang sejajar pada jarak
                         tertentu, susunan ini akan membentuk kontur atap atau bentuk yang
                         direncanakan. Secara umum bentuk atap terdiri dari :  
                         10.2.3.1 Bentuk Atap Pelana                           
                               Bentuk atap ini hanya mempunyai kemiringan yang saling bertolak
                               belakang, sementara pada sisi tegaknya tidak mempunyai
                               kemiringan, bentuk pelana akan membentuk atap seperti prisma
                               segitiga, pada umumnya hanya mempunyai satu jenis bentuk kuda-
          47 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                               kuda berupa kuda-kuda standar atau dapat juga berupa kuda-kuda
                               jenis scissors (dengan Bottom Chord mempunyai kemiringan yang
                               sejajar atau lebih landai daripada Top Chord).  
                         10.2.3.2 Bentuk Atap Perisai                          
                               Bentuk atap perisai akan mempunyai kemiringan baik dalam arah
                               tegaknya maupun dalam arah lawannya. Pada arah yang saling
                               bertolak belakang, kemiringan didapatkan dengan mengatur sudut
                               dari Top Chord, sementara kemiringan dalam arah tegak akan
                               didapat dengan mengatur tinggi kuda-kuda terpancung/truncated
                               dengan ditambah dengan susunan-susunan rafter. Terdapat
                               beberapa istilah rafter sesuai dengan letaknya seperti : Hip Rafter,
                               Jack Rafter, dan Creeper Rafter.                
                               Berbagai bentuk atap yang rumit akan merupakan susunan dari
                               bentuk atap perisai dan bentuk atap pelana. Bentuk kuda-kuda yang
                               menyusunnya akan beragam dapat berupa kuda-kuda standar,
                               kuda-kuda terpancung, kuda-kuda scissors, kuda-kuda standar-
                               terpancung, setengah kuda-kuda, setengah kuda-kuda terpancung,
                               anak kuda-kuda dst.                             
                     10.2.4 Tata cara Pelaksanaan                              
                         Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
                         rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
                         overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku) dan Pemasangan jurai
                         dalam (valley gutter)                                 
                         10.2.4.1 Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum
                               pelaksanaan pemasangan rangka atap.             
                               menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
                               bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
                               dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang
                               profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
                         10.2.4.2 Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
                               Direksi / Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
                               Elemen utama rangka kuda-kuda apabila dilakukan fabrikasi
                               diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG
                               yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi).
                         10.2.4.3 Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
                               harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain dengan standar
                               perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
                               Apabila Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen
                               dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup
                               dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
                               kontrol torsi.                                  
                         10.2.4.4 Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang
                               dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda
                               sesuai dengan desain sistem rangka atap. Semua detail dan
                               konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja. Rangka
                               penutup atap dipasang dengan baik, kokoh, stabil, lurus dan rata.
                         10.2.4.5 Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
                               struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan
                               hal itu, pihak Direksi/Pengawsa berhak meminta informasi mengenai
                               reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.             
                         10.2.4.6 Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) lembar
                               atap yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia
                               konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang
                               setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada
                               pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.       
                         10.2.4.7 Apabila memakai kayu, maka seluruh rangka penutup atap harus
                               diawetkan dengan ter/residu yang pelaksanaannya tidak sampai
          48 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                               menetes kedinding, plafond atau lantai, Pemasangan Kerangka
                               Kuda – kuda dan penutup atap harus memenuhi persyaratan dari
                               pabrik pembuatnya dalam hal ini.                
                                Cara pemotongan.                              
                                Penentuan jarak gording.                      
                                Cara pemasangan pada bubungan, ujung bubungan dan jurai.
                                Pemakaian dan pemasangan aksesoris, sehingga dapat
                                 dipertanggung jawabkan kekuatan dan kerapiannya.
                                                                               
          PASAL 11.                                                            
          PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA                                            
                                                                               
          PASAL 12.                                                            
          PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
                                                                               
                 12.1 Umum                                                     
                     Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan lainnya
                     untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang disebutkan
                     dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas/Direksi         
                 12.2 Lingkup Pekerjaan                                        
                     Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
                     secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan Gambar Rencana dan
                     Rab.                                                      
                     Untuk mendapatkan hasil pengecatan yang baik maka pengecatan perlu memenuhi
                     ketentuan-ketentuan pengecatan, jika menginginkan hasil yang memuaskan.
                     Sedangkan ketentuan-ketentuan pengecatan mempunyai tujuan dan fungsi
                     pengecatan.                                               
                                                                               
                 12.3 Cat Dinding (luar/dalam) dan Cat Plafond                 
                                                                               
                     12.3.1 Persyaratan Bahan.                                 
                         Sebagai bahan bangunan cat harus memenuhi syarat-syarat didalam
                         penggunaannya, antara lain adalah :                   
                           Plamir Tembok                                      
                            Plamir tembok harus memenuhi syarat antara lain :  
                            - Keadaan dalam kaleng, sewaktu kaleng dibuka, plamir tidak boleh
                              mengandung endapan dan atau bahan asing lainnya, serta masih
                              berupa pasta serba sama.                         
                            - Sifat penggunaan, plamur diulaskan pada lempeng semen asbes
                              bebas debu dan kontaminasi bahan kimia lainnya, setelah kering tidak
                              terkelupas dan mudah diamplas.                   
                            - Plamur dinding dan plafond berasal dari merk yang sama dengan
                              bahan cat (direkomendasi untuk produksi cat tersebut), jenis alkali
                              resisting primeir.                               
                     12.3.2 Cat dinding dan cat plafond emulsi.                
                           Tipe cat tembok/plafond emulsi memakai pengencer air (acrylic). Cat
                            tembok/plafond emulsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                            - Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
                              sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
                            - Pengecatan harus dapat menghasilkan lapisan yang lengket, rata,
                              kenyal, melekat dengan baik, tidak menyerap debu, dan harus melekat
                              dan menutup dengan baik benda yang dicat         
          49 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                            - Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak pecah/bocor,
                              sewaktu kaleng dibuka tidak boleh mengandung banyak endapan,
                              menggumpal, mengeras, mengulit, berbau busuk, adanya pemisahan
                              warna dan bahan asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi
                              campuran serba sama. Warna akan ditentukan kemudian, berkualitas
                              vinyl acrylic emulsion (untuk cat dinding dalam dan plafond) serta
                              kualitas wheater shield emulsion (untuk cat dinding luar),
                              produksi/merk akan ditentukan kemudian.          
                            - Tembok baru yang akan dicat harus dipastikan sudah kering sebelum
                              pengecatan dilaksanakan,                         
                            - Untuk pengecatan tembok lama Hilangkan sebagian besar cat tembok
                              yang lama, dengan cara dikerok atau diampelas    
                            - Waktu mengering (suhu 28o-30oC) dapat kering keras max. 1 jam.
                            - Sifat pengulasan dan sifat lapisan kering cat siap pakai, harus mudah
                              diulaskan dengan kuas pada lempeng semen asbes. Lapisan cat
                              kering harus halus, rata, tidak berkerut dan tidak turun.
                     12.3.3 Peralatan                                          
                           Alat-alat yang dipakai untuk pengecatan :          
                             Kuas atau Roller dan Kape.                       
                             Pengaduk terbuat dari Kayu, Amplas Besi no. 0-2. 
                             Sikat ijuk dan lap.                              
                             Ember plastic yang sudah dibersihkan atau bak datar dari palstic
                              (baki).                                          
                             Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan kering.
                     12.3.4 Pengecatan dinding                                 
                           Pekerjaan pengecatan baru boleh dilaksanakan setelah :
                             Bidang yang akan dicat betul-betul sudah kering dan tidak berdebu.
                             Tidak ada bagian yang retak atau pecah.          
                             Seluruh permukaan bidang di plamur dan digosok sampai halus.
                             Selesai diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
                           Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak
                            ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
                            Pengawas/Direksi Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur
                            dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
                            membentuk bidang yang rata.                        
                           Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
                            plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan
                            gambar.                                            
                           Pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller atau kuas, setidaknya
                            sampai 3 kali pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki.
                           Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata, utuh,
                            tidak ada bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-pengotoran.
                           Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan
                            dengan finish texture spray paint, digunakan Texture Finish Pasta texture
                            dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat
                            penyemprot compressor.                             
                           Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
                            kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
                           Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
                            resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan
                            kekentalan cat sebagai berikut : Lapis I encer ( tambahan 20 % air ), Lapis
                            II kental dan Lapis III encer.                     
                           Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
                            utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
                            terhadap pengotoran-pengotoran.                    
                     12.3.5 Teknik Pengecatan                                  
          50 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                           Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
                            Pengawas/Direksi beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk
                            mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
                            tanpa biaya tambahan.                              
                           Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
                            cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan
                            mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap
                            dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
                            ataupun debu.                                      
                           Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
                            dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan
                            untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
                            bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering,
                            bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
                           Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
                            mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
                            terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas
                            tanggungan Pemborong.                              
                     12.3.6 Pengecatan Plafond                                 
                           Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit
                            gypsum board, pelat beton, Kalsiboard, Plywood atau bagian-bagian lain
                            yang ditentukan gambar dan Rab.                    
                           Plamur yang digunakan adalah plamur gypsum.        
                           Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
                            kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan
                            langi-langit ini.                                  
                           Sambungan-sambungan gypsum board harus rata agar tidak terlihat
                            sebagai retakan sesudah dicat.                     
                     12.3.7 Kegagalan Pengecatan.                              
                         Cara pengulangan apabila terjadi kegagalan dalam pengecatan, antara lain :
                           Jenis                                               
                                           Penyebab        Cara Pengulangan    
                         Kegagalan                                             
                       Menggelembung - Pengecatan pada permukaan yang - Keroklah lapisan cat
                       (Blistering) belum kering.          yang menggelembung  
                                   - Pengecatan terkena terik matahari dan haluskan
                                    langsung.              permukaannya dengan 
                                   - Pengecatan atas permukaan yang lama amplas.
                                    sudah terjadi pengapuran. - Beri lapisan cat baru
                                   - Pengecatan atas Permukaan yang kotor hingga seluruh
                                    dan berminyak.         permukaan tertutup rata.
                                   - Bahan yang dicat menyusut/ memuai,        
                                    ini terjadi apabila permukaan yang dicat   
                                    mengandung air atau menyerap air.          
                       Berbintik (Bittines) - debu atau kotoran dari udara atau - Tunggu lapisan cat
                                    kuas/alat penyemprot.  sampai keadaan kering
                                   - danya bagian-bagian cairan yang sempurna. 
                                    sudah mengering ikut  - gosok permukaan yang
                                    tercampur/teraduk.     akan dicat ulang    
                                   - umumnya terjadi pada lapisan cat yang dengan amplas halus
                                    sudah tua karena elastisitas berkurang. dan bersihkan.
                                   - pengecatan pada lapisan cat pertama - beri lapisan cat baru
                                    yang belum cukup kering. (yang sudah disaring)
                                   - cat terlampau tebal.  sampai permukaan dan
                                   - pengeringan lapisan cat tidak merata. cukup rata.
                       Perubahan Warna - meni yang dipakai tidak tahan terhadap - Pilihlah jenis cat lain.
                       (Discoloration) cuaca dan terik matahari Lakukan kembali
                                   - Adanya bahan pengikat (binder) persiapan permukaan
                                    bereaksi dengan garam-garam alkali. dan lapisi dengan cat
                                                            dasar tahan alkali.
          51 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                       Sukar Mengering - Pengecatan dilakukan pada cuaca - Keroklah seluruh
                       (Drying Troubles) yang tidak baik / kurangnya sinar lapisan cat, bersihkan
                                    matahari, mis. Udara lembab. dan biarkan permukaan
                                   - Pengecatan pada permukaan yang mengering dan baru
                                    mengandung wax polish (lemak), dicat ulang, dalam
                                    minyak atau berdebu.   keadaan cuaca baik. 
                       Penyabunan  - Penerangan alkali yang kuat pada - Keroklah seluruh
                       (Saponifiaction) bahan pengikat (binder), biasanya pada lapisan cat, bersihkan
                                    jenis cat minyak.      dan beri lapisan cat
                                   - Kuas diulaskan terus pada saat cat yang tahan alkali.
                                    mulai mengering.      - Setelah lapisan cat
                                   - Pemakaian cat terlalu kental. mengering gosoklah
                                   - Pemakaian kuas yang kotor. dengan kertas amplas,
                                   - Pengadukan kurang baik. bersihkan dan dicat
                                   - Permukaan bahan yang akan dicat kembali dengan cara
                                    terlampau porous.      pengecatan yang benar
                                                           dan dicat ulang dengan
                                                           cat yang kekentalannya
                                                           cukup.              
                                                          - Encerkan cat sesuai
                                                           aturan, aduk cat hingga
                                                           merata.             
                                                          - Ulangi lagi pengecatan
                                                           sampai cukup rata.  
                       Penumpukan  - Larutan garam terbawa permukaan saat - bersihkan setiap
                       Kristal Putih air menguap dari permukaan bata, penumpukan kristal
                       (Efflorescence) plesteran atau semen baru. yang terjadi dengan
                                                           kain basah.         
                                                          - Ulangi sampai tidak lagi
                                                           terjadi efflorescense,
                                                           setelah itu baru dapat
                                                           dicat.              
                       Cat yang tidak - Permukaan yang dicat mengandung - Bersihkan permukaan
                       menempel dengan lapisan minyak / gemuk atau bekas- dengan menggunakan
                       Rata diatas  bekas polesan silikon yang belum kain yang dicelup ke
                       permukaan saat dibersihkan.         dalam terpentine, white
                       dilapiskan  - Cat dasar yang digunakan terlalu spirit, thinner, atau cuci
                       (Cissing)    banyak mengandung minyak. dengan air sabun 
                                   - Cat emulsi dilapiskan diatas cat dengan setelah itu dibersihkan.
                                    dasar minyak.                              
                 12.4 Pengecatan Bidang Kayu ( Cat Minyak )                    
                     Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kosen dan daun pintu panil, Lisplank
                     dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar dan Rab.
                     12.4.1 Persyaratan Bahan.                                 
                           Dempul Kayu.                                       
                            Dempul harus merupakan suatu massa yang serba sama seperti adonan
                            terigu, cukup tegar, tidak lengket, dan bila dikerjakan pada kayu dengan
                            pisau dempul/kape harus mudah dan dapat diberi lapisan lain dengan
                            baik.                                              
                           Cat Kayu ( Cat Minyak )                            
                            Type cat kayu memakai pengencer organic antara lain cat alkyd, epoxy,
                            cat minyak, polyurrethan, acrylic.                 
                           Cat kayu harus memenuhi persyaratan sbb:           
                             Gel tidak boleh ada.                             
                             Endapan keras kering tidak boleh ada.            
                             Waktu pengeringan (kering permukaan) maksimum 4 jam.
          52 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                             Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak pecah/bocor,
                              kualitas kilap sempurna.                         
                     12.4.2 Plamur Kayu.                                       
                           Plamur kayu harus memenuhi persyaratan sbb :       
                             Plamur harus melekat baik pada permukaan yang akan dicat.
                             Jika disapukan tipis-tipis harus mengering dalam waktu 2 x 24 jam
                              tanpa mengerut atau merekah dan harus cukup keras untuk digosok.
                             Plamur yang dipakai harus untuk kayu, sedangkan merk ditentukan
                              kemudian.                                        
                                                                               
                     12.4.3 Peralatan                                          
                           Alat-alat yang digunakan untuk pengecatan :        
                             Kuas dan Kape.                                   
                             Pengaduk terbuat dari kayu atau besi.            
                             Amplas kayu no. 0-2.                             
                             Sikat ijuk atau lap.                             
                             Kaleng kosong yang sudah dibersihkan.            
                             Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan kering.
                     12.4.4 Pelaksanaan                                        
                           Semua kayu yang akan dicat harus diberi dasar cat meni terlebih dahulu,
                            kemudian di plamur dan digosok dengan amplas sampai halus dan bebas
                            debu.                                              
                           Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas, sampai 3 kali
                            pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki. 
                           Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata, utuh,
                            tidak ada bintik-bintik atau gelombang udara dijaga dari pengotoran-
                            pengotoran.                                        
                           Bidang yang akan dicat diberi manie kayu 1 lapis, kemudian diplamur
                            dengan plamur kayu sampai lubang-lubang//pori-pori terisi sempurna.
                           Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan
                            dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
                            dengan menggunakan kuas.                           
                           Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak
                            ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
                            pengotoran.                                        
                 12.5 Pengecatan Melamic                                       
                     Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang
                     terlihat didalam bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis, railing kayu,
                     pekerjaan interior dan mebel, plant, serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam
                     gambar.                                                   
                     12.5.1 Persyaratan Pelaksanaan                            
                           Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu
                            minyak dan kotoran yang mungkin melekat.           
                           Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya
                            seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang
                            tidak rata pada permukaan kayu tersebut.           
                           Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
                            dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain
                            sampai halus dan rata.                             
                           Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut,
                            dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas
                            amplas tersebut dibersihkan                        
                           Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampur 10 bagian sanding
                            sealer dengan bagian hardener dan ditambahkan dengan talk
                            secukupnya. wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori-pori
          53 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                            tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang haluss untuk setiap
                            lapisan.                                           
                           Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2
                            perliter satu lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh
                            Pengawas/Direksi.                                  
                           Sanding sealer sebagai cat dasar dicampur dengan hardener serta
                            diencerkan dengan thinner. Perbandingan campuran adalah 10 bagian
                            Sanding Sealer + 1 bagian hardener + Thinner secukupnya.
                            Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan haruss diamplas sempurna
                            sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.  
                           Cat akhiran dipakai Plastofix, ulasan Plastofix lapis 1 dengan rata dan
                            sempurna dan amplas sempurna kemudian ulasan Plastomix lapis ke 2
                            dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak perlu diamplas.
                            Jenis Plastomix akan ditentukan kemudian oleh Pengawas/Direksi.
                 12.6 Pengecatan Besi                                          
                     Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar
                     beserta pintunya, pintu-pintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain ditentukan
                     dalam gambar dan Rab.                                     
                     12.6.1 Persyaratan Pelaksanaan.                           
                           Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas
                            halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.           
                           Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali.
                            Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis
                            U-pox Red lead primer setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan
                           Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot
                            1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel
                            disemprot 2 lapis.                                 
                           Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan
                            compressor 2 lapis.                                
                           Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
                            ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-
                            pengotoran.                                        
                 12.7 Pengecatan Menie Kayu                                    
                     Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood
                     yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian lain yang
                     ditentukan gambar dan Rab.                                
                     12.7.1 Persyaratan Pelaksanaan.                           
                           Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah.
                           Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat
                            persetujuan Pengawas / Direksi                     
                           Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas
                            dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus
                            sampai permukaan bidang licin dan rata.            
                           Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis,
                            sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
                            menie.                                             
          PASAL 13.                                                            
          PEKERJAAN KACA                                                       
                 13.1 Lingkup Pekerjaan                                        
                     Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
                     dan sempurna.                                             
          54 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                     Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam detail
                     gambar dan Rab.                                           
                 13.2 Persyaratan Bahan                                        
                     Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
                     ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
                     proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
                     pengembangan (Float glass). Kaca pintu/jendela ketebalan 5 mm, tidak cacat serta
                     tidak bergelombang.                                       
                     12.7.2 Toleransi lebar dan panjang.                       
                         Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
                         ditentukan oleh pabrik.                               
                     12.7.3 Kesikuan.                                          
                         Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
                         potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
                         diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.                
                     12.7.4 Cacat-cacat.                                       
                         Kaca clear float glass, dari Produk yang sama yaitu PT. Asahimas Flat Glass,
                         untuk semua pintu/jendela, ketebalan kaca sesuai gambar Dan Rab dengan
                         ketentuan sebagai berikut :                           
                           Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
                            ketentuan dari pabrik.                             
                           Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
                            berisi gas yang terdapat pada kaca).               
                           Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
                            mengganggu pandangan.                              
                           Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
                            sebagian atau seluruh tebal kaca).                 
                           Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
                            kearah luar/masuk).                                
                           Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
                            cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
                            permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
                           Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
                            (scratch).                                         
                           Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
                            toleransi yang ditentukan oleh pabrik. untuk ketebalan kaca 6 mm kira-
                            kira 0,3 mm.                                       
                           Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
                            harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
                 13.3 Pelaksanaan                                              
                     Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
                     pekerjaan dalam gambar rencana dan Rab.                   
                     12.7.5 Jaminan                                            
                         Kontraktor harus memberikan surat pernyataan dari suplier bahwa bahan
                         aluminium dan kaca adalah sesuai dengan persyaratan tersebut. Apabila di
                         kemudian hari terbukti tidak sesuai, maka Kontraktor wajib menggantinya atas
                         biaya sendiri.                                        
                     12.7.6 Ketentuan Khusus                                   
                         Kontraktor harus membuat shop drawing mengenai detil pemasangan yang
                         disetujui oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.         
                     12.7.7 Pelaksanaan Pekerjaan                              
                           Semua detail pertemuan harus diruncing, halus, rata, dan bersih dari
                            goresan.                                           
                           Sambungan vertikal/horisontal, sambungan sudut/silang dan kombinasi
                            profil aluminium harus terpasang dengan sempurna dan kuat.
          55 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                           Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar dan
                            harus dijamin tidak ada kebocoran akibat air hujan maupun udara luar.
                           Kusen kayu dan bidang kaca yang telah terpasang harus dijaga dari
                            kotoran (air, semen, cat, plester) dan benturan.   
                           Kusen kayu pintu dipasang rata dinding pada arah bukaan pintu.
                           Setelah kusen terpasang ditempatnya, pemborong wajib melindungi agar
                            tidak tergores/rusak sampai bangunan diserahkan untuk pertama kalinya.
                           Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
                            benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak
                            boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan
                            kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci. 
                           Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
                            alat pemotong kaca khusus. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran
                            rangka, minimal 10 cm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
                           Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
                            malalui kosen, harus diisi dengan lem silikon produk setara GE. Warna
                            transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
                            harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.  
                           Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
                            dengan menggunakan cairan pembersih kaca           
                 PASAL 14.                                                     
                 PEKERJAAN PENGUNCI, PINTU DAN JENDELA                         
                 14.1 Lingkup Pekerjaan                                        
                     Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
                     ditunjukkan dalam gambar dan Rab                          
                     fungsi : Daun pintu dan jendela berfungsi untuk penutup/pemisah ruang yang movable
                     tidak statis dan dapat dibuka atau ditutup bahkan bila perlu untuk keamanan dapat
                     pula dikunci.                                             
                 14.2 Persyaratan Pelaksanaan                                  
                     14.2.1 Daun Pintu Panil Kayu dan Daun Jendela Panil Kaca  
                           Bahan daun Pintu Panil kayu                        
                             Pintu panil kayu (kecuali ditentukan lain dalam detail gambar) terbuat
                              dari kayu klas awet II, kualitas baik, tua, kering, tidak ada celah dan
                              telah melalui proses pengawetan, dibuat secara manual/sesuai
                              gambar.                                          
                             Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku
                           Bahan Pengunci dan penggantung Pintu Panil kayu :  
                             Engsel 4 inchi, merk akan ditentukan kemudian.   
                             Kunci tanam double slag, merk akan ditentukan kemudian.
                           Bahan daun Jendela Panil Kaca.                     
                             Daun jendela terbuat dari panel kaca, rapi dan tidak ada celah, ukuran
                              sesuai gambar. Aluminium yang dipakai harus kualitas baik, lurus dan
                              pabrikasi. Apabila memakai kayu, maka harus digunakan kayu klas
                              awet II, kualitas baik, kering, lurus. Ketebalan kaca 5 mm.
                             Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku
                           Pengunci dan penggantung.                          
                             Engsel 3 inchi, merk akan ditentukan kemudian.   
                             Dilengkapi hak angin, pengunci dan tarikan, merk ditentukan
                              kemudian.                                        
                           Syarat Pelaksanaan                                 
                             Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                              meneliti gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan
          56 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                              lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
                              cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar
                             Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
                              diworkshop, penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau
                              ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
                              sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari
                              kerusakan dan kelembaban                         
                             Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu
                              dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                              dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
                              bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
                              penyetelan.                                      
                             Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu
                              sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap
                              untuk penyetelan/pemasangan.                     
                             Semua pemasangan engsel harus rapi, sehingga secara fungsional
                              dapat ditutup dan dibuka dengan mudah dan ringan.
                             Pemasangan kunci dan ekspanoleth pintu tanam harus rapi dan
                              mudah dioperasikan.                              
                             Sekrup-sekrup engsel, kunci tanam dan lain-lain harus rata dengan
                              permukaan pintu                                  
                             Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
                              maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun
                              mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
                              Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                              Kontraktor                                       
                     14.2.2 Pintu Panil Aluminium                              
                           Persyaratan Bahan                                  
                             Pintu panil aluminium terbuat dari aluminium kualitas baik, lurus dan
                              pabrikasi. Bahan yang diproses di pabrik harus diseleksi terlebih
                              dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
                              ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan
                             Dari bahan aluminium framing system, dari produk, dalam negeri yang
                              ex. YKK, Alcan setara disetujui pengawas / Direksi.
                             Pewarnaan Natural aluminum anodize sesuaikan dengan ketentuan
                              pabrik, atau kalau diperlukan warna harus dikoordinasikan dengan
                              Pengawas / Direksi.                              
                             Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti
                              yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
                           Syarat Pelaksanaan.                                
                             Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                              meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran
                              dan lubang-lubang bukaan), termasuk mempelajari bentuk, pola,
                              layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
                              sesuai gambar                                    
                             Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium
                              dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                              dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutamaa untuk bidang-
                              bidang tampak tidak boleh ada cacat berkas penyetelan.
                             Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                             Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
                              memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan
                              disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air.
                             Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
                              persetujuan Pengawas / Direksi tanpa meninggalkan bekas cacat pada
                              permukaan yang tampak.                           
          57 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                             Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
                              bergelombang dan tidak melintir.                 
                             Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
                              maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun
                              mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
                              Pengawas/ Direksi dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                               
                     14.2.3 Pintu Kamar Mandi/WC                               
                           Persyaratan Bahan                                  
                             Bahan dasar Pintu adalah Alumunium, standar SII, kualitas baik.
                              Ukuran sesuai dengan detail gambar.              
                             Engsel dan kunci pintu ini termasuk dalam satu paket dengan daun
                              pintunya.                                        
                           Syarat Pelaksanaan                                 
                                                                               
                                                                               
                 PASAL 15.                                                     
                 PEKERJAAN KOSEN                                               
                 Kusen merupakan bagian dari konstruksi pada dinding bangunan yang mempunyai fungsi
                 perletakan dan duduknya daun pintu dan daun jendela. Kusen pintu merupakan penghubung
                 antar ruang dan berfungsi juga untuk sirkulasi udara segar antar ruang serta kemungkinan
                 sinar atau cahaya matahari.                                   
                 fungsi : Kusen adalah salah satu bagian dari konstruksi bangunan yang berfungsi untuk
                 membentuk hubungan, baik antara sebuah dinding pasangan bata, beton ataupun kayu
                 dengan pintu atau jendela                                     
                 15.1 Lingkup Pekerjaan                                        
                     Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                     sempurna                                                  
                     Pekerjaan ini meliputi pembuatan kosen, daun pintu dan daun jendela seperti yang
                     dinyatakan/ditunjukan dalam gambar dan Rab.               
                 15.2 Kosen Alumunium                                          
                     Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
                     sempurna.                                                 
                     Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti
                     yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
                     15.2.1 Persyaratan untuk Kosen Aluminium                  
                           Kosen Aluminium yang digunakan :                   
                             Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex YKK, Alcan.
                             Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas/Direksi.
                             Nilai Deformasi : Diijinkan tebal minimum 1 mm   
                             Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan
                              Kontraktor)                                      
                             Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang
                              ditunjukkan dalam gambar.                        
                             Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.
                           Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
                            syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
                            dari pabrik yang bersangkutan.                     
                           Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
                            dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
          58 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                           Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan
                            engsel-engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu
                            utuh.                                              
                           Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
                            test, minimum 100 kg/m2.                           
                           Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
                            tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
                           Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
                            sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
                            kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.    
                           Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
                            warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
                            waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil
                            harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
                            warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin
                            harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
                            untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
                            berikut :                                          
                             Untuk tinggi dan lebar 1 mm.                     
                             Untuk diagonal 2 mm.                             
                           Accesssories                                       
                            Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
                            vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
                            harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen
                            aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak
                            kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.   
                           Bahan finishing                                    
                            Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan
                            dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya
                            harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
                            treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
                            insulation lainnya.                                
                     15.2.2 Pelaksanaan Kosen Alumunium                        
                           Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
                            gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
                            contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
                            berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.   
                           Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
                            dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
                            Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk,
                            kualitas, bentuk, ukuran.                          
                           Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
                            secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
                            agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.        
                           Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
                            menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
                            Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-
                            hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
                           Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari
                            arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
                           Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                            sekrup, rivet, stap dan harus cocok.               
                            Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
                            sesuai dengan gambar.                              
                           Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate
                            setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
          59 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                           Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                            karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
                            sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
                            sebesar 1.000 kg/cm2.                              
                            Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh
                            sealant.                                           
                           Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
                            kemungkinan sebagai berikut :                      
                             Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.     
                             Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
                             Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
                             Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
                              dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-
                              langit.                                          
                             Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan
                              diatas.                                          
                           Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen
                            aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
                            permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium
                            untuk menghindari kontak korosi.                   
                           Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 -
                            25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
                           Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan
                            sebelum rangka kosen terpasang.                    
                           Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat
                            pada ambang bawah dan atas harus waterpass.        
                           Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
                            pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika
                            perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                           Penggunaan ini pada swing door dan double door.    
                           Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                            sealant supaya kedap air dan kedap suara.          
                           Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk
                            penahan air hujan.                                 
                 PASAL 15.                                                     
                 PEKERJAAN LANTAI                                              
                 Lantai adalah bagian dasar sebuah ruang, yang memiliki peran penting untuk memperkuat
                 eksistensi obyek yang berada di dalam ruang. Fungsi lantai secara umum adalah: menunjang
                 aktivitas dalam ruang dan membentuk karakter ruang.           
              15.1 Persyaratan Bahan                                           
                    a. Keramik dipasang untuk lantai dalam ruangan, lantai, kualitas KW-II.
                    b. Untuk lantai KM/WC dipakai keramik yang permukaannya kasar, siku, kuat, warna
                      dan ukuran ditentukan kemudian.                          
                    c. Untuk Lantai Ruangan dipakai keramik yang permukaannya halus atau kasar, siku,
                      kuat, warna dan ukuran dan model seperti gambar rencana. 
                    d. Apabila ditentukan lain, lantai KM/WC dengan rabat beton 1:3:5.
              15.2 Pelaksanaan                                                 
                    a. Pelaksanaan pemasangan keramik diawali dengan pemasangan spesi 1:5 untuk
                      ruangan dan 1:3 untuk KM/WC, tebal spesi 1,5 – 2 cm.     
                    b. Pemasangan keramik harus rapi, kuat, permukaan rata dan nat yang terbentuk pada
                      keramik harus lurus.                                     
                    c. Permukaan keramik harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari sisa-sisa
                      semen/spesi dan bahan-bahan lainnya.                     
                    d. Finishing dilakukan pada nat dengan menggunakan semen putih.
          60 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                    e. Apabila dengan rabat beton 1:3:6, maka pelaksanaannya sesuai dengan
                      pelaksanaan coe beton.                                   
          PASAL 16 PEKERJAAN KAWAT DURI                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          PASAL 17. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                
                                                                               
              17.1 Ketentuan                                                   
                   -  Ketentuan Umum                                           
                      -  Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Kontraktor yang
                         mempunyai reputasi baik, mempunyai tenaga pekerja, yang cakap dan
                         berpengalaman.                                        
                      - Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
                        (PUIL, peraturan setempat, jawatan keselamatan kerja), memenuhi persyaratan
                        teknis dan dilaksanakan sampai selesai dengan sempurna.
                    b. Ketentuan Khusus                                        
                       - Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
                         drawings yang disetujui oleh TimTeknis/Konsultan Pengawas.
                       - Kontraktor juga harus membuat as built drawings sesuai dengan instalasi yang
                         telah selesai dikerjakan dan dilaksanakan.            
                       - Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi dari seluruh
                         pekerjaan.                                            
                       - Kontraktor harus meyediakan contoh bahan/material yang akan dipasang
                         untuk mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
                       - Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan memadai,
                         sebelum dan sesudah pemasangan instalasi dan Konsultan harus memberikan
                         jaminan (garasi) selama 1 (satu) tahun setelah penyerahan kedua pekerjaan
                         terhadap instalasi dan bahan/material yang dipakai.   
                                                                               
                                                                               
              17.2 Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                               
                    Lingkup pekerjaan Instalasi listrik meliputi pemasangan sistem distribusi listrik yang
                    nyata-nyata dinyatakan dalam gambar dan RKS ini, yaitu :   
                    a. Pemasangan panel distribusi tegangan mengah (LVMD) dan panel penerangan (LP)
                      serta panel daya (PP).                                   
                    b. Pemasangan seluruh instalasi penerangan, baik diluar maupun didalam gedung,
                      termasuk armateur dan sistem pengaman pentanahan.        
                    c. Pemasangan instalasi daya listrik untuk keperluan pompa air, termasuk pangaman
                      motor dan hal-hal yang berhubungan dengan itu.           
              17.3 Persyaratan Bahan                                           
                    i. Panel                                                   
                      a. Panel Box untuk LVMD, LP maupun PP adalah buatan pabrik panel, dimensi
                        sesuai dengan ketentuan PUIL, rangka dari besi profil dengan cover dari plat
                        baja dengan finishing cat bakar yang anti karat serta dilengkapi dengan lampu
                        indikator.                                             
                      b. Komponen yang terdapat pada panel adalah NT atau NH Fuse, switch, MCB,
                        analog Ampere meter 10 – 30 Amp, digital Volt meter 0 – 600 V dan selector
                        switch.                                                
                    ii. Penghantar                                             
          61 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                      b. Kabel penghantar yang dipakai adalah jenis NYA, NYY (untuk instalasi didalam
                        gedung) dan jenis NYFGBY (untuk intalasi diluar gedung), ukuran sesuai gambar
                        detail.                                                
                      c. Kawat arde dari kabel telanjang (Bore Cooper) keras.  
                      d. Pipa kabel dari bahan PVC, kelas AW dan ukuran sesuai dengan gambar.
                        Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan PVC lengkap dengan
                        tutupnya dan sambungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan Las-
                        dop dari bahan keramik dengan sistem sambungan ekor babi.
                      e. Khusus untuk persediaan penyambungan daya ke panel induk, disediakan kabel
                        NYFGBY dengan panjang minimal 15 m.                    
                      f.    Fixture                                            
                        Stopkontak dan saklar Alpine White, rating arus 10 Ampere, 1 phasa, tegangan
                        500 volt, 50 Hz, kualitas baik dan tahan panas. Sistem pemasangan tertanam
                        (inbow).                                               
                      g.    Pengaman Pentanahan                                
                        1. Hantaran pentanahan harus terus menerus (continue) dengan elektroda
                         pentanahan yang dipasang di luar bangunan.            
                        2. Tahanan pentanahan maksimum adalah 3 ohm.           
                17.4 Pelaksanaan                                               
                    a. Panel listrik yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan peraturan PUIL,
                       diletakkan pada dinding dengan anker yang kuat dan tinggi panel dari lantai jadi
                       adalah 190 cm.                                          
                    b. Semua kabel instalasi harus sesuai dengan jenis dan ukuran dalam gambar dan
                       dimasukkan dalam pipa kabel PVC dengan ukuran diameter yang sesuai. Pipa
                       kabel yang menuju ke saklar dan stopkontak harus tertanam dalam dinding dan
                       tidak diperbolehkan adanya sambungan pipa di dalam dinding, sedang pipa kabel
                       menuju armateur lampu harus menggunakan pipa fleksibel dari bahan yang sama.
                    c. Stopkontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan menggunakan
                       roset-roset dari bahan galvanis (tidak berkarat). Jarak dari lantai jadi adalah 150 cm
                       (untuk saklar) dan 30 cm (untuk stopkontak), atau sesuai kebutuhan penggunaan.
                    d. Armateur lampu dipasang secara outblow (untuk ruang yang tidak memakai
                       penutup palfond) dan secara inbow (untuk ruang yang memakai penutup palfond),
                       disesuaikan dengan gambar rencana dan harus mendapat persetujuan dari Tim
                       Teknis/Konsultan Pengawas.                              
                    e. Pada setiap panel listrik harus dipasang pengaman pantanahan dan frame/penutup
                       metal dari panel tidak boleh dipakai sebagai penghantar. Apabila ada beberapa
                       panel yang berdekatan, elektroda pentanahannya dapat digabung jika jarak antar
                       panel kurang dari 5 meter.                              
                    f. Pada saat menunggu proses penyambungan listrik dari NEGARA, maka untuk
                       keperluan penerangan jalan masuk ke proyek Kontraktor harus memakai genset.
                       Selama masa pembangunan, biaya penerangan jalan masuk ke proyek menjadi
                       beban Kontraktor.                                       
          PASAL 18. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING                               
              18.1 Pekerjaan Instalasi Air Bersih                              
                    1. Persyaratan Bahan                                       
                       a. Pipa air bersih adalah PVC dengan testing pressure 15 kg/cm2, produk/merk
                         akan ditentukan kemudian, dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana.
                       b. Fitting harus dari pabrik yang sama (direkomendasikan untuk itu).
                       c. Perlengkapan lainnya (stopkran, valve, clean out dan sebagainya) disesuaikan
                         dengan kebutuhan, produk/merk akan ditentukan kemudian.
                       d. Bila ada pekerjaan water treatment, bentuk ukuran dan kapasitas harus sesuai
                         dengan ketentuan standar.                             
          62 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                    2. Pelaksanaan                                             
                       a. Pemasangan instalasi air bersih dilakukan oleh tenaga yang ahli dibidangnya
                         dan dilaksanakan hingga mampu berfungsi sempurna.     
                       b. Kontraktor harus menyiapkan shop drawings sebelum pekerjaan dimulai dan
                         membuat as built sesuai dengan apa yang dipasang.     
                       c. Penyambungan pipa dengan lem harus kuat dan tahan terhadap tekanan air.
                       d. Pemasangan dan penyambungan pompa dan segala perlengkapannya harus
                         sesuai rekomendasi dari pabrik pembuatnya.            
                       e. Pipa-pipa air yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun/ditutup, sebelum
                         disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan pemasangan pipa didalam bangunan
                         bersifat inbow.                                       
                       f. Semua instalasi air bersih harus dites dengan percobaan tekanan 6 Atm
                         selama minimal 24 jam terus menerus atau persetujuan lain dari Direksi
                         Pekerjaan.                                            
              18.2 Pekerjaan Instalasi Air Kotor                               
                    1. Persyaratan Bahan                                       
                       a. Pipa air kotor adalah pipa PVC, Kelas AW, tekanan kerja 8 kg/cm2, dimensi
                         pipa sesuai dengan gambar rencana. Pipa resapan menggunakan pipa PVC,
                         Kelas AW, dengan dimensi sesuai dengan gambar rencana, produk / merk
                         akan ditentukan kemudian.                             
                       b. Septitank dan resapan terbuat dari Buis Beton, dimensi dan spesifikasi sesuai
                         dengan gambar rencana.                                
                    2. Pelaksanaan                                             
                       a. Pemasangan pipa instalasi air kotor horisontal harus mempunyai kemiringan
                         kearah pembuangan minimum 2%.                         
                       b. Pipa saluran air kotor dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak ada hawa
                         busuk yang keluar dari pipa tersebut dan tidak ada rongga udara.
                       c. Pipa saluran air kotor dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan rapi,
                         kuat dan cermat, sehingga menjamin bahwa air kotor/buangan dapat mengalir
                         dengan lancar.                                        
                       d. Sebelum semua pekerjaan instalasi air kotor ini diserahkan harus dilakukan
                         pengetesan terhadap kelancaran dan ada tidaknya kebocoran pada saluran.
                                                                               
                18.3 Pekerjaan Instalasi Air Hujan / Limbah                    
                    1. Persyaratan Bahan                                       
                       a. Pipa air hujan (talang tegak) menggunakan pipa PVC, dimensi pipa sesuai
                         dengan gambar rencana.                                
                       b. Saluran air hujan didalam menggunakan buis beton, ukuran sesuai dengan
                         gambar rencana, kualitas baik dan teruji kekuatannya. 
                       c. Saluran buangan Limbah lantai menggunakan beton cor dan penutup grill besi
                         maupun belahan lantai keramik                         
                    2. Pelaksanaan                                             
                       a. Semua pekerjaan talang tegak harus dipasang lurus dan betul-betul vertikal,
                         pada tempat sesuai dengan gambar rencana dengan standar pemasangan
                         yang baik. Hasil pemasangan harus kuat, kokoh, tidak bergoyang dan rapi.
                         Untuk itu pada jarak maksimal 2,5 m harus dipasang klem dari plat dengan
                         ketebalan minimal 4 mm. Sambungan antara talang tegak dan roofdrain harus
                         dilaksanakan dengan seksama sehingga menjamin tidak ada kebocoran.
                       b. Saluran air hujan didalam harus mempunyai kemiringan yang cukup, sehingga
                         air hujan dapat mengalir dengan lancar menuju tempat yang telah ditentukan
                         dalam rencana. Kontraktor harus memberitahukan kepada Tim
                         Teknis/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakan galian untuk saluran air
          63 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
                         hujan ini, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan
                         pada tanah yang belum terganggu.                      
                       c. Saluran buangan limbah dilaksanakan berdasarkan posisi, elevasi dan formasi
                         seperti gambar rencana, penutup saluran ( grill besi ) dibuat dengan jarak
                         maksimal 2 meter agar mudah diangkat agar mudah dalam membersihkan
                         saluran.                                              
                18.4 Pekerjaan Sanitair                                        
                                                                               
                    1. Persyaratan Bahan                                       
                       a. Closet jongkok/duduk.                                
                       b. Kran.                                                
                       c. Bak mandi, sesuai dengan spesifikasi dalam RKS ini.  
                       d. Urinoir.                                             
                    2. Pelaksanaan                                             
                       a. Sebelum pemasangan perlengkapan sanitair, Kontraktor harus memeriksa
                         kembali tempat-tempat yang akan dipasang dalam hubungannya dengan
                         saluran air (air bersih dan air kotor) yang berhubungan dengan itu.
                       b. Pemasangan perlengkapan sanitair dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
                         pabrik, sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi, kuat dan kokoh.
          PASAL 19. PEKERJAAN DOKUMENTASI PROYEK                               
                                                                               
                   1.  Selama periode pelaksanaan pekerjan, Kontraktor harus membuat dokumentasi
                       fhoto warna berukuran post card yang terdiri beberapa tahapan pekerjaan dari
                       awal pelaksanaan hingga akhir pelaksanaan, dengan objek fhoto minimal 3 Titik
                       dengan sisi pengambilan fokus fhoto pada tempat yang berbeda antara lain :
                       a. Photo dokumentasi Sebelum Pelaksanaan = Prestasi kemajuan Pekerjaan 0%
                         ( nol Prosen ).                                       
                       b. Photo dokumentasi Sedang dalam Pelaksanaan = Prestasi kemajuan
                         Pekerjaan 50% ( Lima Puluh Prosen )                   
                       c. Photo dokumentasi telah selesai Pelaksanaan = Prestasi kemajuan Pekerjaan
                         100% ( Seratus Prosen )                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          64 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                            Spesifikasi Teknis 
                                                                               
          PASAL 20. : Apabila dalam Gambar Kerja maupun RKS belum disebutkan suatu detil komponen
                     bangunan, tetapi dari segi fungsional maupun konstruksional harus ada, maka
                     menjadi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakannya. Untuk itu, tidak diterima
                     adanya permohonan untuk menambah biaya pekerjaan. Dengan demikian, harus
                     dianggap bahwa harga penawaran yang diajukan adalah untuk melaksanakan suatu
                     pekerjaan yang secara teknis maupun fungsi dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                               
          PASAL 21. : Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat-syarat RKS ini akan diatur
                     secara musyawarah sesuai yang lazim dipergunakan sejauh tidak bertentangan
                     dengan RKS ini.                                           
                                                                               
                                                                               
                                                   Aceh Timur, Maret 2025      
                                                    Konsultan Perencana        
                                                   CV. TREEDi Consultant       
                                                                               
                                                          dtd                  
                                                                               
                                                                               
                                                     DANIEL AMRI, ST           
                                                        Direktur               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          65 SPESIFIKASI TEKNIS
Tenders also won by CV Putra Phoenna
Authority
11 May 2025Rehabilitasi Dan Pengembangan Ruang ParuKab. Aceh UtaraRp 1,124,000,000
17 June 2021Dak-Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sdn Keude Dua Kecamatan Darul IhsanKab. Aceh TimurRp 743,968,452
3 June 2022Pembangunan Jalan Gampong Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh UtaraAcehRp 704,000,000
13 May 2022Normalisasi Irigasi Dusun Bina Jaya Gampong Meunasah Asan Kecamatan MadatKab. Aceh TimurRp 200,000,000
26 July 2023Normalisasi Saluran Irigasi Gp. Bintah - Blang Awe, Kec. MadatKab. Aceh TimurRp 200,000,000
15 June 2023Perkerasan Jalan Gp. Paya Demam Empat, Kec. MadatKab. Aceh TimurRp 200,000,000
29 August 2025Terobosan Jalan Dan Pasang Gorong-Gorong Desa SijudoKab. Aceh TimurRp 190,476,000
15 September 2024Terobosan Jalan Gp. Julok Rayeuk Selatan Kec. Indra MakmuKab. Aceh TimurRp 190,476,000
27 July 2023Normalisasi Saluran Dusun Chusani Gampong Alue Geunteng Kecamatan Rantau PeureulakKab. Aceh TimurRp 190,000,000
12 July 2023Pembangunan Rabat Beton Dusun Bakti, Lorong Musala, Gp. Birem Rayeuk, Kec. Birem BayeunKab. Aceh TimurRp 180,000,000