BUKU - III
PERENCANAAN TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
TREEDI Consultant
Architect and Engineering
KONSULTAN PERENCANA_
5202
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Timur
Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur
JMLH ANGGARAN : Rp. 185.000.000, -
TAHUN ANGGARAN : 2025
SUMBER DANA : DAK
NARAGGNA
NUHAT
REHAB DAN PENGEMBANGAN BALAI PENYULUHAN
KB KECAMATAN BANDA ALAM
kec. Banda Alam - Kab. Aceh Timur
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : REHAB DAN PENGEMBANGAN BALAI PENYULUHAN KB
KECAMATAN BANDA ALAM
LOKASI : KECAMATAN BANDA ALAM - KABUPATEN ACEH TIMUR
BAB - I
PENDAHULUAN
PASAL - 1.
U M U M
1) Pengertian
a) Spesifikasi teknik adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun
secara lengkap dan jelas mengenai suatu Pekerjaan Konstruksi maupun bahan yang
digunakan, metode pelaksanaan atau hasil akhir pekerjaan yang akan dilaksanakan,
dibangun atau dikembangkan oleh Kontraktor Pelaksanan sehingga dapat memenuhi
keinginan semua pihak yang terkait. Spesifikasi adalah bagian dari Dokumen Kontrak
konstruksi yang menjelaskan persyaratan teknik pekerjaan yang kerjakan.
b) Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang memenuhi ketentuan – ketentuan tata
cara penyelesaian Administrasi Kontrak dan pengendalian mutu atau parameter teknis
lainnya dalam proses pencapaian maksud dan tujuan dan/atau persyaratan yang
sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) atau yang ditetapkan
c) Persyaratan Pelaksanaan Adalah penjelasan lengkap mengenai setiap bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan dimulai pekerjaan persiapan sampai dengan
finishing. Bisa juga disebut Metode Kerja Pelaksanaan Pekerjaan, bahan-bahan yang
akan digunakan beserta persyaratannya.
2) Tujuan
Tujuan Penyusunan spesifikasi ini yaitu untuk tercapainya produk akhir Pekerjaan yang
memenuhi keinginan dari pemilik pekerjaan (owner).
3) Lingkup Spesifikasi
Lingkup dari Spesifikasi ini meliputi Gambar Rencana, Rab data Analisis study lapangan.
Konstruksi Bangunan ini dan Prasarana Lainya. Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup
didalam Spesifikasi ini dibagi dalam beberapa kelompok kegiatan yang nantinya sebagai
acuan dalam melaksanakan / menyelesaikan pekerjaan fisik dilapangan.
4) Istilah dan Singkatan
a) Owner = Pemilik Pekerjaan = Pemberi Tugas = Pengguna Jasa adalah pejabat yang
ditunjuk untuk mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap suatu kegiatan
proyek pada suatu Instansi Pemerintah, dengan kata lain biasa disebut dengan
Pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan atau Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
b) Direksi Teknis = Koordinator Pelaksanaan = Pengawas Lapangan adalah pejabat
atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola
administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan dilapangan, dengan kata lain
biasa disebut dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Petugas lapangan
(PL), dana atau Pengawas Teknis dari dinas Teknis yang ditunjuk.
c) Konsultan Pengawas = Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan
usahannya menyediakan layanan jasa keahlian profesional dalam bidang
pengawasan kontruksi, dalam rangka mencapai sasaran tertentu berdasarkan
kerangka acuan kerja yang ditetapkan, Konsultan Pengawas merupakan bagian dari
Direksi Teknis.
d) Konsultan Perencana = Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan
usahannya menyediakan layanan jasa keahlian profesional dalam bidang
1 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Perencanaan kontruksi, dalam rangka mencapai sasaran tertentu berdasarkan
kerangka acuan kerja yang ditetapkan, Konsultan Perencana merupakan bagian dari
Direksi Teknis
e) Detail Engineering Design = DED adalah Dokumen hasil rancangan bangunan yang
dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah mendapat persetujuan dari pengguna
jasa.
f) Bestek = Persyaratan Teknis = Persyaratan Pelaksanaan = Spesifikasi Peraturan
dan syarat-syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek. Dalam arti
luas, bestek adalah suatu peraturan yang mengikat, yang diuraikan sedemikian
rupa, terinci, cukup jelas dan mudah dipahami.
g) Gambar Bestek = Gambar Rencana = adalah gambar lanjutan dari uraian gambar
pra rencana, serta gambar detail dasar dengan skala yang lebih besar mengenai
bentuk dan macam bangunan yang diingini oleh Pemberi Tugas dan bagaimana
untuk melaksanakannya.
h) Rencana Anggaran Biaya = RAB = Daftar Kuantitas dan Harga = perhitungan
banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta biaya- biaya lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan bangunan
BAB - II
PERSYARATAN TEKNIS
PASAL - 1.
U M U M
5) Pekerjaan Utama
Pekerjaan Utama akan dilaksakan adalah : REHAB DAN PENGEMBANGAN BALAI
PENYULUHAN KB KECAMATAN BANDA ALAM, Sesuai dengan gambar Rencana dan
item Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai tertera dalam Rencana Anggaran Biaya
(RAB) yang telah melalui proses pelelangan dan negosiasi.
6) Cakupan Kontrak
Cakupan Kontrak ini juga mengharuskan Kontraktor melaksanakan Pekerjaan sampai
selesai, agar tidak menjadi kendala pada pelaksanaan untuk itu diharapkan kontraktor
pelaksana melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi baik
untuk Paket-paket dengan Rancangan Lengkap (Full Engineering Design) maupun untuk
Paket-paket Rancangan Bertahap (Phasing Design) agar Direksi Pekerjaan dapat
melaksanakan tinjauan terhadap Gambar Rencana / Rab dan Literatur lainya yang ada
dalam dan/atau menyelesaikan detail pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang
disyaratkan dari Spesifikasi ini
7) terapkan pada Daerah yang elevasi rendah dan sering tergenang air pada saat penghujan
ataupun pada sumber mata air yang peningkatan kondisinya eks timbunan tanah dan
dimaksudkan untuk stabilitasi tanah permukaan halaman. Pekerjaan Utama juga
diterapkan untuk pembangunan prasarana pasar nantinya.
PASAL - 2.
KLASIFIKASI PEKERJAAN (KONSTRUKSI)
1) Umum
Spesifikasi teknis disusun berdasarkan jenis/item pekerjaan yang akan dilaksanakan
nantinya berdasarkan RAB dan gambar rencana, dengan ketentuan :
a) Tidak mengarah kepada merk / produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri selama produk yang digunakan masih
setara dengan produk ataupun merk yang telah ditentukan.
b) harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan
2 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
c) Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana dan
uraian-uraian lain yang tercantum dalam Dokumen Pelelangan/Perencanaan serta
berdasarkan ketentuan
d) Harus menginformasikan kepada Pengguna Jasa macam, jenis, kapasitas dan
jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
e) Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
f) Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
g) Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah,
sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap
detail bangunan rencana.
2) Lingkup Pekerjaan
Dalam cakupan Pekerjaan dari Spesifikasi ini, tiga kelompok pekerjaan yang berbeda,
yaitu pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan dimensi dan jenis Konstruksi, dapat
terdiri dari, beberapa item tambahan tetapi tidak terbatas pada salah satu atau semua
klasifikasi pekerjaan yang terdaftar di bawah ini.
I. Pekerjaan persiapan
II. Pekerjaan pengembangan Ruang Aula
III. Pekerjaan Gedung Existing
IV. Pekerjaan Paving Block
V. Pekerjaan Finishing
PASAL - 3.
DIREKSIKEET (LOS KERJA)
1) Lingkup Pekerjaan
Pada awal pelaksanaan pekerjaan tahap pertama berlangsung, pemborong telah
menyiapkan bangunan sementara yang berfungsi sebagai kantor proyek dan atau los
kerja yang dipergunakan sebagai operasional kantor dan tempat menyimpan barang/
material, peralatan maupun dapat digunakan sebagai los kerja bagi tempat tinggal
sementara tenaga kerja
2) Prosedure
Bangunan sementara ini masih terus dapat difungsikan untuk pelaksanaan pekerjaan,
Apabila pekerjaan bertahap Bangunan ini tidak boleh dibongkar hingga tahap selanjutnya
sampai dengan bangunan selesai dilaksanakan.
PASAL - 4. PENJELASAN DOKUMEN PROYEK
1) Umum
Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB),
Spesifikasi dan dokumen lainya termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Konsultan Pengawas/Direksi.
2) Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
3) Perbedaan
a) Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.
3 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
b) Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku/mengikat.
c) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/ mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi Konstruksi
d) Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataupun
Spesifikasi Teknis, maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.
4) Gambar Kerja ( Shop Drawing)
a) Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan
b) Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan atau Konsultan Perencana.
c) Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan Pengawas/Direksi dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari
semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/
persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap didalam Gambar Kerja maupun Spesifikasi.
d) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/Direksi. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor,
baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan
PASAL - 5.
KUASA KONTRAKTOR DAN DOMISILI
1) Site Manager
Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong „wajib‟ menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut „Site Manager‟ yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Kontraktor/Pemborong, dengan kualifikasi sesuai dengan dokumen pengadaan.
Dengan adanya „Site Manager ‟ tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Bila dikemudian hari menurut Direksi dan Konsultan Pengawas/Direksi bahwa „Site
Manager‟ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka
akan diberitahukan kepada Kontraktor/Pemborong secara tertulis untuk menggantinya
dengan yang lebih baik.
2) Domisili
Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor
telepon di lokasi kepada Tim Pengelola Teknis setempat dan Konsultan
Pengawas/Direksi.
Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
PASAL - 6.
KEAMANAN DAN JAMINAN KESELAMATAN
1) Keamanan Lapangan
Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
proyek, Konsultan Pengawas/Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
4 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan
Pengawas/Direksi/Konsultan Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang akan ditetapkan
kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
2) Jaminan Keselamatan Kerja
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja dilapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja.
Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja,
kecuali untuk penjaga keamanan.
Kontraktor Pelaksana Wajib Menjaga Keselamatan seluruh personil yang terlibat di
dalamnya.
PASAL - 7.
KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)
1) Investigasi Lapangan
Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 4 (empat) orang pembantu yang ahli dalam
cara-cara pengukuran dalam pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan
sesuai dengan gambar kerja
Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas/Direksi, selanjutnya Konsultan Pengawas/Direksi
berkonsultasi dengan Konsultan Perencana
Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/ Direksi.
a) Untuk Paket-paket Dengan Rancangan Bertahap (Phasing Design)
Perkiraan kuantitas yang tercantum dalam Kontrak untuk Mata Pembayaran
utama itu diperoleh berdasarkan data statistik dari kontrak-kontrak sebelumnya,
baik dari data kondisi tanah halaman yang sejenis maupun yang sangat mirip dan
diperoleh selama perencanaan Pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, kuantitas yang diperoleh hanya perkiraan dan dapat diubah.
Direksi Pekerjaan akan menerbitkan detil pelaksanaan akhir dan merevisi
perkiraan kuantitas pekerjaan setelah peninjauan kembali awal terhadap seluruh
rancangan telah selesai, dimana peninjauan kembali awal ini harus berdasarkan
data survey lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari
cakupan pekerjaan dalam Kontrak.
b) Untuk Paket-paket Dengan Rancangan Lengkap (Full Engineering Design)
Rancangan rekayasa untuk paket-paket dengan rancangan lengkap didasarkan
atas “rancangan rekayasa lengkap” (detail engineering design) dimana semua
mata pembayaran telah dirancang dengan akurat, ditentukan jumlah dan
lokasinya, sebelum penandatanganan Kontrak.
Akan tetapi, kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi
Pekerjaan setelah revisi terhadap seluruh rancangan selesai, dimana revisi ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor
sebagai bagian dari cakupan pekerjaan dalam Kontrak.
5 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
2) Survey Lapangan Untuk Kontraktor
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Kontraktor harus melaksanakan
survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi lahan / lokasi maupun fisik existing tanah,
dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Kontraktor harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil survey ini kepada Direksi Pekerjaan,
tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan
laporan ini merupakan tonggak yang sangat penting untuk dimulainya pekerjaan dalam
Kontrak dengan lebih dini dan berhasil.
Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di Tapak
yang meliputi antara lain, pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan
lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut diatas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali,
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu system yang
ada.
Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan tambah,
sebelum melakukan pemindahan/ pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi.
Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim baik dari segi waktu maupun biaya.
Lahan bangunan akan diserahkan kepada pemborong dengan kondisi seperti pada saat
Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau
lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak kontraktor.
3) Peninjauan kembali Rancangan atau Revisi Desain oleh Direksi Pekerjaan.
Berdasarkan hasil survei lapangan ini Direksi Pekerjaan akan melakukan suatu
peninjauan kembali seluruh rancangan (full design review) atau revisi desain dari cakupan
pekerjaan yang dilelang. Peninjauan kembali seluruh rancangan atau revisi desain ini,
yang telah menyertakan data terbaru tentang kondisi fisik dan struktur pekerjaan lama
saat sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, dapat dilaksanakan langsung oleh
Direksi Pekerjaan dengan bantuan komputer yang menggunakan rumusan atau metode
yang disetujui oleh Pemilik.
Peninjauan kembali rancangan atau revisi desain akan mengakibatkan diterbitkannya
Variasi (Pekerjaan Tambah/Kurang) pada Kontraktor, meliputi revisi perkiraan kuantitas
untuk setiap mata pembayaran bersama dengan jadwal yang mendetil dari semua
pekerjaan yang termasuk dalam cakupan Kontrak. Revisi perkiraan kuantitas ini harus
diantisipasi agar tidak mengubah Jumlah Harga Kontrak yang ada.
Detail pelaksanaan yang lengkap pada setiap uraian pekerjaan dalam cakupan Kontrak
ini akan diterbitkan secara bertahap untuk Kontraktor dan bilamana detil pelaksanaannya
telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian atau seluruh
hal-hal berikut :
a) Revisi terhadap rancangan terhadap luasan, Panjang bangunan dan item
pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi existing dan hasil pelaksanaan.
b) Detail Konstruksi disesuaikan dengan kondisi existing dan hasil pelaksanaan
yang akan dilaksanakan nantinya.
4) Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya Kontraktor.
a) Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi, Kontraktor
diwajibkan meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi. Baru apabila
6 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Konsultan Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut,
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
b) Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
Konsultan Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila Konsultan
Pengawas/Direksi minta perpanjangan waktu.
PASAL - 8.
TRANSPORTASI DAN PENANGANAN
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah,
bahan campuran , bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
1) Standard
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Provinsi
dan Kabupaten / Kota, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2) Koordinasi
Kontraktor harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportasi
baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Kontraktor atau
perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Kontraktor, maka Direksi
Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap Kontraktor
dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga kelancaran
penyelesaian seluruh proyek, dan dalam segala hal keputusan Direksi Pekerjaan harus
diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan adanya tuntutan
apapun.
3) Pembatasan Beban Transportasi
a) Bilaman diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada dilingkungan proyek.
b) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
c) Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh Kontraktor akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
pengangkutan Kontraktor, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
Kontraktor untuk menggunakan jalan alternatif, dan Kontraktor tidak berhak
mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari
perintah Direksi Pekerjaan.
4) Pembuangan Bahan di luar Area Proyek
a) Kontraktor harus mengatur pembuangan bahan di luar Area Proyek sebagaimana
disyaratkan dari Spesifikasi ini.
b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Area Proyek, maka
Kontraktor harus mendapatkan ijin tertulis dari Pemilik Tanah dimana bahan
buangan tersebut akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada
Direksi Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi
pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka kontraktor harus membuang
bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan.
7 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
5) Peralatan Proyek
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a) Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
b) Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan, jika
diperlukan.
c) Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Pengawas/Direksi.
d) Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan.
PASAL - 9.
REKAYASA LAPANGAN
1) Uraian
Rekayasa Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini
terdiri dari survey lapangan dan analisis data lapangan.
Ditinjau dari tujuannya, Rekayasa Lapangan terdiri atas :
a) Rekayasa Lapangan untuk mendetailkan rancangan asli, dilakukan pada periode
mobilisasi dan hanya diterapkan pada Rancangan Bertahap (Phasing Design).
b) Rekayasa Lapangan untuk menerapkan rancangan detil dilapangan, umumnya
dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan, dan dapat diterapkan baik pada
Rancangan Bertahap (Phasing Design) maupun pada Rancangan Lengkap (Full
Engineering Design).
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
pekerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam
ketentuan.
Pada awal pelaksanan pekerjan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survey lapangan
untuk menentukan kondisi fisik dan struktur Bangunan Existing ( bila rehab ) yang
bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan
peninjauan kembali rancangan atau revisi desain dan menyelesaikan serta menerbitkan
detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut
harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek, investigasi
dan pengujian terhadap item konstruksi serta penggambaran untuk menyimpan
Dokumen Rekaman Proyek.
PASAL - 10.
BAHAN DAN PENYIMPANAN
1) Uraian
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :
a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar
dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
c) Semua produk harus baru.
2) Pengajuan
a) Sebelum mengadakan pemesanan atau develiary order ( DO ) bahan untuk setiap
jenis bahan, maka Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan
contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan dan Pasal ketentuan
8 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
bahan dalam persyaratan yang cocok dengan kondisi lapangan yang mungkin
dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
b) Kontraktor harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi
pengambilan bahan material, memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai
dengan Spesifikasi ini, dan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua
informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari
sebelum pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan
bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk
dipakai.
3) Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan
serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Kontraktor.
Kontraktor tetap harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang
apakah bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
4) Variasi Mutu Bahan
Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja yang
dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi persyaratan. Kontraktor harus
menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menetukan batas-
batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus
dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan Kontraktor untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada
suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak
dapat diterima.
5) Persetujuan
a) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh
dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
b) Jika mutu bahan yang dikirim kelapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan
lain dari Direksi Pekerjaan.
6) Penyimpanan Bahan
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tanah dan
bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau
penyewaan.
7) Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan dilapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk pekerjaan, kecuali jika permukaan
tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
8) Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
sampai maksimum 5 meter.
b) Tumpukan material timbunan harus dilindungi dari hujan untuk mencegah
terjadinya Kadaluarsa pada semen, berkarat pada besi kejenuhan bahan
timbunan dan lain - lain yang akan mengurangi mutu bahan yang dihampar atau
paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan timbunan.
9 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
9) Komponen Bahan Jadi
Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam buku Spesifikasi ini.
a) Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana
untuk mendapatkan “standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan
contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan
bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk yang dipilih; akan diinformasikan oleh
Konsultan Pengawas/Direksi kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari dari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut
b) Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
c) Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Kontraktor
dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan
Pengawas/Direksi harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambatlambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
d) Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus
sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan
spesifikasi bahan tersebut.
PASAL - 11.
JADWAL PELAKSANAAN
1) Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan
kegiatan - kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi usai
dilaksanakan.
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Kontraktor wajib membuat rencana
kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve Bahan dan
Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga
pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara
keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
2) Pengajuan
a) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari
setelah Surat Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan
dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dengan uraian yang telah
disyaratkan, dimana uraian tersebut harus menunjukkan urutan kegiatan yang
diusulkan oleh Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan.
b) Setiap akhir pada tiap bulannya Kontraktor harus melengkapi Jadwal
Pelaksanaan untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan
(progress) aktual sampai tanggal 25 pada bulan tersebut.
c) Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Senin
pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan
kegiatan yang akan dilaksanakan selama seminggu tersebut.
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Kontraktor harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
3) Jadwal Kemajuan Keuangan ( Bila diminta )
Kontraktor harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan
dengan karakteristik berikut :
10 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
a) Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran
yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan
harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan suatu bulan.
c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d) Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
kemajuan keuangan aktual.
e) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
lembar kertas minimum adalah A3.
4) Jadwal Penyedian Bahan
Kontraktor harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber bahan,
bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan rencana
produksi bahan dan jadwal pengiriman.
PASAL - 12.
PROSEDUR VARIASI
1) Uraian
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena diprakarsai baik oleh Direksi
Pekerjaan maupun oleh Kontraktor, dan harus disepakati dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak yang dituangkan dalam variasi. Bilamana dasar pembayaran yang
dituangkan dalam Variasi tersebut mengakibatkan variasi dalam Struktur Harga Satuan
Mata Pembayaran atau variasi dalam Jumlah Harga Kontrak, maka Variasi tersebut harus
dinegosiasi dan dituangkan dalam Addendum Kontrak.
Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukan dalam penawaran, maka harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
Konsultan Pengawas/Direksi bersama sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
Tugas
Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata adanya kebutuhan
Bangunan atau lapangan serta adanya perintah tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi
atas persetujuan Pemberi Tugas.
Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Direksi/Tim Pengelola Teknis dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
Variasi dan Addendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut :
a) Variasi
Perintah tertulis yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan dan ditandatangani pula oleh
Kontraktor, menunjukkan bahwa Kontraktor menerima perubahan-perubahan
dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak, persetujuan Kontraktor atas dasar
pembayaran dan penyesuaian waktu, jika ada, untuk pelaksanaan atas dasar
perubahan-perubahan tersebut. Variasi harus diterbitkan dalam format standar
dan harus mencakup semua perintah yang dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan
yang akan mempengaruhi perubahan Dokumen Kontrak atau perintah
sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Addenda:
Perjanjian tertulis antara Pemilik dan Kontraktor, yang memuat perubahan-
perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang mengakibatkan variasi
dalam Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan
dalam Jumlah Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahulu
dalam variasi. Addenda juga harus dibuat pada saat penutupan Kontrak dan
semua perubahan kontraktual atau teknis penting lainnya tanpa memandang
apakah terjadi variasi Struktur Harga Satuan atau Jumlah Harga Kontrak.
11 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
2) Pengajuan
a) Pihak Kontraktor harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam
perusahaannya untuk menerima variasi dalam Pekerjaan dan bertanggung jawab
untuk memberitahukan kepada para pelaksana lainnya tentang adanya variasi
tersebut.
b) Direksi Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang
untuk mengurus prosedur Variasi atas nama Pemilik.
c) Kontraktor harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang
akan dibayar lumpsum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan
sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi
oleh Direksi Pekerjaan.
PASAL - 13.
PROSEDUR AWAL VARIASI
Yang dimaksud dengan Variasi atau pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang adalah
yang terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas
dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau
penggantian dari macam maupun standart tiap bahan atau barang yang dipergunakan
dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Supervisi atau Pengawas
Teknik dengan persetujuan tertulis dari Pemilik Proyek.
Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebutkan diatas, Kontraktor
harus memberitahukan kepada Pemilik Proyek secara tertulis dengan menerangkan dan
memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pemilik Proyek akan mengeluarkan
petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
1) Direksi Pekerjan dapat memprakarsai Variasi dengan memberitahu secara tertulis kepada
Kontraktor, uraian berikut :
a) Uraian detil usulan perubahan dan lokasinya dalam proyek.
b) Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detil usulan
perubahan.
c) Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
d) Baik usulan perubahan dapat dilaksanakan menurut Struktur Harga Satuan Mata
Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga
tambahan yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk kemudian
dituangkan ke dalam Addendum Kontrak.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu
perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan
yang sedang berlangsung.
2) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahu secara
tertulis kepada Direksi Pekerjaan, uraian berikut :
a) Uraian usulan perubahan.
b) Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.
c) Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
d) Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Kontrak (bila ada).
e) Penjelasan detil baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan akan
dilaksanakan menurut Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada,
bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang
Kontraktor memerlukan kesepakatan.
12 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
PASAL - 14.
PELAKSANAAN VARIASI
1) Isi Variasi akan didasarkan pada salah satu dari :
a) Permintaan Direksi Pekerjaan dan jawaban Kontraktor sebagimana disepakati
bersama antara Direksi Pekerjaan dan Kontraktor, atau;
b) Permohonan Kontraktor atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
2) Direksi Pekerjan akan menyiapkan Variasi dan memberi nomor urut Variasi tersebut.
3) Variasi akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan maupun
penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya untuk
menentukan detil perubahan tersebut.
4) Variasi akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu yang
dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan
menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah
dinegosiasi sebelumnya antara Direksi Pekerjaan dan Kontraktor, yang diperlukan untuk
dituangkan dalam Addendum.
5) Direksi Pekerjaan akan menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut sebagai
perintah supaya Kontraktor dapat memulai melaksanakan perubahan.
6) Kontraktor harus menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut, untuk
menunjukkan bahwa kontraktor sepakat atas detil di dalam perubahan tersebut.
PASAL - 15.
PELAKSANAAN ADDENDA
1) Isi Addenda akan didasarkan pada salah satu dari hal-hal berikut :
a) Perintah Pemilik untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak /
perjanjian, atau;
b) Karena adanya perubahan pada isi kontraktual / perjanjian atau teknis yang
penting, atau;
c) Variasi atau perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
Pembayaran baru atau Jumlah Harga tambahan, atau;
d) Karena adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat dari suatu variasi
dalam Jumlah harga Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam
Perjanjian Kontrak atau Addendum sebelumnya, atau;
e) Perhitungan kuantitas akhir dan Jumlah Harga Kontrak untuk Addenda Penutup
pada saat Penutupan Kontrak;
2) Terhadap hal – hal tersebut seperti diatas, para pihak yang terkait dapat
merundingkannya lebih lanjut dalam sebuah muasyawarah dan hasil kesepakatannya
nanti dituangkan kedalam Addendum.
3) Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Addendum
4) Addendum berisi uraian dari setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran
Dokumen Kontrak yang direvisi untuk menentukan secara jelas perubahan.
5) Didalam Addendum juga terdapat uraian perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau
penyesuaian Harga Satuan bersama dengan setiap variasi dalam Harga Kontrak atau
penyesuaian Periode Kontrak.
6) Selanjutnya Addendum ditanda tangani oleh Direksi Pekerjaan dan Kontraktor serta
dilanjutkan kepada Pemilik Proyek untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan.
13 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
PASAL - 16.
DOKUMEN REKAMAN PROYEK
1) Uraian
Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga rekaman yang akurat dari
semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen
Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen
Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.
2) Pengajuan
a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
Rekaman Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25
untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek
yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan
Pengajuan Termyn.
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada saat
permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :
i) Tanggal.
ii) Nomor dan Nama Proyek.
iii) Nama dan Alamat Kantor.
iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
v) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan
telah lengkap dan benar.
vi) Tandatangan Kontraktor, atau wakilnya yang sah.
PASAL - 17.
DOKUMEN REKAMAN KONTRAK
1) Dokumen Kerja (Job Set)
Segera setelah Pemgumuman Pemenang, Kontraktor dapat memperoleh 1 (satu) set
lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak dari Direksi Pekerjaan.
Dokumen Kerja akan mencakup :
a) Daftar Kuantitas dan Harga ( Sesuai dengan Penawaran, Koreksi Aritmatik
ataupun Klarifikasi dan Negosiasi).
b) Spesifikasi.
c) Gambar Rencana.
d) Addenda (bila ada).
e) Modifikasi lainya terhadap Kontrak.
f) Catatan hasil pengujian Lapangan (bila ada).
2) Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam lemari penyimpanan arsip yang
ada di kantor lapangan, dan Kontraktor harus menjaga Dokumen Kerja tersebut
terlindungi dari kehilangan atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam
Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak
boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut
harus selalu tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik.
14 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
PASAL - 18.
PEMELIHARAAN DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK
1) Penanggungjawab
Kontraktor harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
kepada salah seorang staff yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebelumnya.
2) Pemberi Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Kontraktor harus memberi tanda
pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek – Dokumen Kerja”,
dalam huruf cetak setinggi 5 cm.
3) Pemeliharaan
Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus
dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan serta untuk mencatat masukan/pendapat baru.
Dalam kondisi yang demikian, kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Kontraktor
harus mencari cara yang tepat untuk melindungi dokumen kerja tersebut untuk disetujui
Direksi Pekerjaan.
PASAL - 19.
ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
1) Uraian
Kontraktor harus memahami dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat
pelaksanaan kegitan konstruksi, serta cara penanganannya sesuai dengan petunjuk
Direksi Pekerjaan.
Sebelum melaksankan kegiatan fisik di lapangan, Kontraktor harus menyusun program
pelaksanaan manajemen lingkungan yang harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
PASAL - 20.
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)
1) Semua kendaraan dan mesin-mesin harus diupayakan mempunyai perendam sehingga
dapat mengurangi kebisingan dan menghasilkan gas buang yang cocok dengan standar
mutu udara yang ada.
2) Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah serta udara
sekitar proyek pekerjaan.
3) Kecuali mendapat perintah lain oleh Direksi Pekerjaan, maka semua kegiatan pekerjaan
harus dilaksanakan bukan pada malam hari.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
5) Dalam pemilihan lokasi sumber bahan (quarry), beberapa arahan dibawah ini harus
diperhatikan :
a) Prioritas harus diberikan pada lokasi sumber bahan yang sudah dibuka, bilamana
jumlah dan mutunya memenuhi.
b) Lokasi sumber bahan yang dipilih harus memberikan rasio tertinggi antara
kapasitas bahan yang digali (baik kuantitas mupun kualitas) dan kehilangan
sumber daya negara.
c) Lokasi sumber bahan yang berdekatan dengan alinyemen jalan, yang sangat
mudah di ambil dan mempunyai tebing yang tidak curam lebih disarankan.
15 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
d) Eksploitasi sumber bahan didaerah sumber daya alam yang vital harus dihindari,
seperti hutan tanaman berkayu dan hutan lebat lainnya maupun daerah-daerah
penghasil bahan makanan dan hutan lindung untuk burung dan hewan lainnya.
e) Disarankan untuk menghindari atau setidaknya mengurangi pemilihan lokasi
sumber bahan didasar sungai, meskipun pemilihan lokasi sumber bahan diluar
dasar sungai tidak memungkinkan, sumber bahan yang terletak di sungai atau
saluran kecil tetap tidak boleh di ambil. Disarankan untuk memilih loksi sumber
bahan di petak-petak atau endapan alluvial yang terletak di dasar sungai tetapi
tidak dialiri air pada kondisi air normal.
6) Penggalian di daerah sumber bahan hanya dilaksanakan untuk pemasok bahan
kebutuhan proyek.
7) Pembentukan kembali lokasi sumber bahan dilaksanakan dengan kriteria berikut :
a) Kegiatan rehabilitasi harus dimulai sesegera mungkin setelah pekerjaan selesai
dan kegiatan ini harus dilaksanakan. Bersama-sama dengan pengambilan bahan
galian berikutnya.
b) Galian dilokasi sumber bahan harus ditimbun kembali dengan menggunakan
bahan yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan sebagaimna yang diuraikan
dalam Spesifikasi ini dan bahan galian tidak dapat digunakan untuk bahan
konstruksi.
c) Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan dengan memanfaatkan kembali bahan humus
yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan dan pembongkaran pada lapis
permukaan tanah asli (kira-kira setebal 50 cm). bahan humus ini ditumpuk agak
landai dan ditempatkan dilokasi yang teduh dan jauh dari lokasi pengambilan
bahan galian. Tumpukan humus ini ditutup dengan bahan organik seperti rumput
atau daun. Perumputan dengan jenis herbaceous lebih disarankan. Tumpukan
humus tersebut secara bertahap ditempatkan kembali dilokasi bekas galian pada
sumber bahan dan selanjutnya ditutup dengan tanaman. Rumput, semak dan
pohon dapat digunakan untuk penutup ini.
8) Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya dilaksanakan di daerah yang benar-
benar diperlukan untuk Pekerjaan.
9) Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan pembongkaran harus ditindak
lanjuti dengan penanaman kembali sedemikian hingga mendekati kondisi sebelum
pembabatan.
10) Penanaman kembali dengan pohon atau semak sebagaimana yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini harus mengikuti arahan berikut :
a) Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang, bila memungkinkan.
b) Bilamana tumbuhan tanaman dirasa agak lambat, maka tanaman yang berumur
tiga tahun atau lebih harus digunakan, kecuali jika jenis tersebut tidak mampu
menciptakan kondisi seperti semula atau tidak mampu memberikan perlindungan
lereng dalam waktu yang lama. Selanjutnya, jenis tanaman dengan pertumbuhan
sedang sampai cepat dapat digunakan.
c) Jenis Authochthonous lebih disarankan untuk tanaman exotic.
d) Untuk penanaman kembali semak, pemilihan jenis semak harus mengutamakan
jenis dapat memberi makanan dan perlindungan bagi binatang.
e) Berbagai jenis tanaman yang baik untuk digunakan untuk penanaman kembali
adalah : Leucaena leucocephala, Calliandra calonthrysus, Acacia auriculiformis,
Acacia ducurrens dan Gliricidia sepium.
f) Pemeliharaan yang teratur pada tanaman yang ditanam kembali sangat
diperlukan.
g) Pohon hasil penanaman kembali yang mati harus diganti dengan yang baru.
16 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
11) Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa
air, fasilitas irigasi, pipa minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya,
harus dicegah dengan upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas
yang ada, terutama utilitas apa yang terletak dibawah permukaan tanah.
12) Kontraktor harus bertanggungjawab atas perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa
kabel bawah tanah, saluran kabel bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau
struktur yang mungkin ditemukan dan perbaikan atas setiap kerusakan yang diakibatkan
operasi kegiatannya.
BAB - II
SYARAT PELAKSANAAN
PASAL 1.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Perijinan
a. Ijin Bangunan
Bila ditentukan Izin Bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas
dalam pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Kontraktor. Biaya izin
bangunan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Papan Reklame
Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun
dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar halaman pekerjaan.
c. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin pemakaian jalan, ijin
lingkungan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
1.2 Akomodasi Lapangan
a. Pekerjaan penyediaan Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan
diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
Pengawas/Direksi.
b. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
c. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
penampungannya.
d. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan kimia lain
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas/Direksi.
e. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik, dibuat dari pasangan
batako setengah batako dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan diplester, atau dari drum-
drum.
1.3 Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta membuat
patok batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh Pemilik Pekerjaan dan
Direksi Pekerjaan, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tmbuhan di lapangan disingkirkan,
kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehandaki.
1.4 Pembongkaran dan Pembersihan Lapangan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai dengan hasil
peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
17 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan lain-
lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan
menggalinya.
c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan disingkirkan,
kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
d. Hasil pembongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai
dengan peraturan setempat.
1.5 Pengamanan
a. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari
bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase, maupun pepohonan
yang telah ada.
b. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan,
Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
c. Dalam hal ini biaya adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
“klaim” biaya pekerjaan tambah.
d. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Konsultan
Pengawas/Direksi.
e. Biaya untuk pekerjaan pembongkaran, pembersihan, pengamanan menjadi
tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai “klaim” biaya pekerjaan
tambah.
f. Benda-benda/ barang yang berada di atas lahan yang akan dibangun adalah milik
pemberi tugas. Segala yang mengakibatkan kerugian yang terjadi sebagai akibat
pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tangung jawab penuh pihak pelaksana
1.6 Pengambilan Peil / Elevasi
a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang telah ada
dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Dibawah pengamatan Tim Teknis/Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan
membuat 1 titik duga dan 5 titik bantu diatas tanah/tapak bangunan dengan tiang
beton yang panjangnya minimal 150 cm berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan
titik bantu tersebut dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan
berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
c. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan tuntutan apapun.
1.7 Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
Meliputi Pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan Daftar
Kuantitas dan Harga, Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar.
Pekerjaan Pengukuran antara lain :
Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
Penentuan titik duga.
b. Syarat-syarat :
Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya
dan berpengalaman.
Pemeriksaan ; Hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan
dan mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan ukuran
yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
18 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan setiap perbedaan
yang ditemukan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya kembali setelah ada persetujuan tertulis dari pemilik dan Direksi
Pekerjaan.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun tetap menjadi
tanggungjawab Kontraktor
f. Setiap tahap pengukuran dan opname/pemeriksaan harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan
hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama
dengan Direksi Pekerjaan. Pelaksanaan pengukuran dan opname/pemeriksaan
dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua
belah pihak dan disetujui oleh Pihak Pelaksana Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong diharuskan
melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk diplotkan tata letak
bangunan sesuai dengan gambar rencana.
i. Perletakan bangunan baru harus di sesuaikan dengan ukuran-ukuran pada rencana,
akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka peletakannya dapat diubah dan
mengikuti atau menyesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada
berdasarkan petunjuk-petunjuk serta persetujuan Pemilik Pekerjaan/Direksi
Pekerjaan.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.8 Papan Nama Proyek
a. Arti dari papan nama dalam Spesifikasi ini adalah keterangan indentitas proyek
yang menerangkan nama, jumlah, lokasi Proyek yang dipasang di Tempat yang
strategis dan mudah dilihat. Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan
Papan Nama Proyek dan Papan Penunjuk Arah dalam bentuk, bahan dan dimensi
yang telah ditentukan.
b. Bahan yang digunakan adalah tiang dan rangka plank terbuat dari besi pipa dan
plat besi. Dilapisi dengan plastic sintetis yang telah dicetak dengan warna tinta yang
variatif dan tahan lama yang berisikan lambang Dinas / Satuan Kerja / Lembaga
Pengelola Proyek, Nama dan lokasi Proyek dll yang diperlukan.
1.6 Obat – obatan P3K
a. Obat – Obatan P3K dalam Spesifikasi ini adalah Peralatan Medis maupun obatan
yang dapat digunakan pada pertolongan pertama pada kecelakaan, bila terjadi
kecelakaan salah satu personil
b. Bahan obatan yang digunakan adalah jenis obatan antiseptic, pembalut luka dan
beberapa peralatan medik yang dimasukan dalam satu kotak obat ukuran standar,
yang dapat digunakan pada saat pertolongan pertama dalam kecelakaan kerja.
PASAL 2.
BANGUNAN SEMENTARA PROYEK
Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
melengkapinya dengan perlengkapan yang disyaratkan atas biaya sendiri.
2.1. Bangunan sementara tersebut adalah :
Bangunan Direksi-keet dibuat dengan konstruksi kayu, dinding papan/multipleks dicat,
plafon tripleks/asbes datar, penutup atap seng gelombang, lantai beton tumbuk
diplester, diberi pintu yang dapat dikunci dan ada jendela nako secukupnya untuk
pencahayaan/penghawaan.
19 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
2.2. Gudang Penyimpanan Bahan/Material :
Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang perlu
perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih kurang 0,3 meter,
tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak bersinggungan
dengan tanah.
2.3. Barak/Tempat Kerja :
Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan izin Direksi), Kontraktor harus
menyediakan barak dengan fasilitas lengkap tanpa mengganggu fasilitas Direksi Keet.
Tempat kerja harus disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan
kayu, dan sebagainya.
2.4. Keamanan
Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan
Kegiatan dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lain-lain siang maupun malam.
Pada pintu gerbang lokasi Kegiatan harus disediakan sebuah gardu jaga dan
ditempatkan satu orang petugas sepanjang hari.
2.5. Fasilitas
Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari.
Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanen dan
bangunan sementara.
Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan seluruh perlengkapannya tetap menjadi milik
Kontraktor dan harus segera dibawa keluar dari lokasi proyek selambat-lambatnya 2 x
24 jam.
2.6. Jalanan Sementara dan Jembatan :
Apabila dilokasi Kegiatan belum tersedianya sarana penunjang jalan dan jembatan maka
Kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan sementara, saluran-saluran dan
pengerasan jalan yang sifatnya sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya
alat-alat pengangkutan bahan-bahan bangunan, disemua sarana tersebut harus
dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai sarana-sarana yang tidak
digunakan supaya dibongkar/dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang dapat digunakan
dan tidak dibongkar selanjutnya akan di pergunakan.
PASAL 3.
PEKERJAAN TANAH
3.1. Pekerjaan Galian Tanah
Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti kemiringan/ elevasi
dan ukuran-ukuran sesuai gambar rencana, adapun pelaksanaannya
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan dibawah tanah, yaitu :
pasangan pondasi, rolag, sloof, dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus dilakukan
sesuai dengan gambar kerja.
3.1.1 Persyaratan
Tanah humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya.
Pengupasan (stripping).
Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini
terjadi, maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau
beton tumbuk atas biaya Kontraktor.
20 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Galian tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang pondasi, lubang
septictank/rembesan, lubang-lubang saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain
yang menurut kondisinya memerlukan adanya galian tanah.
Galian tanah dilaksanakan setelah kontraktor bersama-sama pengawas
lapangan menetapkan as-as + elevasi yang akan dilakukan galian pada
papan bouwplank.
Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang
longsor (tidak padat), maka bagian ini harus segera dikeluarkan seluruhnya
dan lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air
sampai jenuh, sehingga mencapai permukaan yang diinginkan.
Bilamana galian harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggungjawab untuk
melindunginya dengan membuat saluran sementara atau pekerjaan khusus
lainnya.
Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian
disetujui Tim Teknis/Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan
berikutnya.
Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil, maka lapisan teratas ini harus digali
sampai kedalaman tertentu atau sampai lapisan tanah keras dan harus
diganti atau diurug dengan stabilisasi tanah yang baik atau sirtu (pasir dan
batu gunung)
Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Kontraktor harus
mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan
pengaman atau cara lain. Kerusakankerusakan yang terjadi akibat gugurnya
tanah dengan alasan apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengurugan tanah kembali dan penimbunan untuk peninggian tanah dilakukan
lapis demi lapis setebal 20 cm setiap lapisnya, dipadatkan dengan
stemper/manual sampai mencapai kepadatan 95% dan mencapai
permukaan yang diinginkan.
Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, Kontraktor harus
mengadakan tindakan pencegahan, baik terhadap gebangan atau arus air
yang dapat menyebabkan terjadinya erosi. Pencegahan ini termasuk
pembuatan tanggul-tanggul, parit-parit sementara, sumur-sumur
penampung, pompa air dan tindakan yang dapat diterapkan guna mencegah
penundaan pekerjaan termasuk pencegahan terhadap masuknya air hujan
atau air dari daerah sekitarnya dan sebagainya.
3.1.2 Bahan
Tanah Hasil Galian hanya diperuntukan untuk pengurugan kembali bekas
galian dan tidak dipekenankan untuk bahan timbunan.
Tanah Humus yang mengandung bahan organis Hasil Galian harus dibuang
keluar area bangunan dan hanya boleh diperuntukan untuk media tanam jika
diperlukan.
Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja dan Rencana Anggaran
Biaya (RAB)
3.2. Pekerjaan Urugan
Pekerjaan ini meliputi urug kembali tanah yang digali dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, membuat ketinggian untuk pembentukan tanah menurut
kebutuhan dan pengurukan pasir di bawah struktur. Pekerjaan Pengurugan ini meliputi
pengurugan dan pemadatan tanah untuk :
3.2.1 Urugan Kembali
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Urugan Kembali tanah dimana Bekas Galian yang
masih berlubang dan digenangi air dan tanah disekitarnya sesuai dengan
ketinggian atau kedalaman seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
21 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Pengurugan tanah kembali pekerjaan struktur tidak boleh dilaksanakan
sebelum diperiksa oleh Direksi Pekerjaan.
Setelah Urugan kembali tanah pada bagian-bagian yang diurug tersebut harus
dipadatkan sehingga mencapai 90% kepadatan maksimum paling sedikit
sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.
3.2.2 Urugan Pasir
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Urugan pasir dimana bagian – bagian bangunan
yang harus menggunakan urugan pasir sesuai dengan ketinggian atau
kedalaman seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Ketebalan urugan pasir ditentukan untuk dibawah pondasi dan dibawah lantai
ditentukan dalam gambar rencana dan RAB.
Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai dan di bawah rabat
dan bagian lainya sesuai gambar kerja.
Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan padat dengan cara ditimbris
sambil disiram air.
Untuk pekerjaan urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga
padat.
Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran-kotoran/humus-humus.
Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian dasar/bawah pasangan
pondasi telapak / foot palet sesuai gambar
Pasir laut tidak diperkenankan dipakai untuk pengurugan, namun pasir
pasang jenis kasar (minimum ukuran 3.5 mm) boleh dipakai sebagai pasir
urug.
Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja
3.2.3 Urugan Tanah
Urugan tanah dilaksanakan pada lubang lubang sisa pondasi, peninggian tanah
untuk nol lantai dan pada bagian-bagian pekerjaan yang kondisinya
mengharuskan adanya pekerjaan urugan tanah.
3.2.3.1 Bahan
Tanah urugan harus berbutir, bersih dari humus, sampah atau kotoran
lainnya, bila terlalu basah harus dihamparkan dahulu hingga kering,
dan bila terlalu kering harus dengan air sesuai persyaratan.
Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan
dan segala macam sampah atau kotoran. Tanah urugan harus dari
jenis berbutir (tanah lading atau berpasir) dan tidak terlalu basah.
3.2.3.2 Pelaksanaan dan Pemadatan
Urugan harus dilakukan penghamparan lapis demi lapis dengan
ketebalan tidak melebihi 20 cm, dan setiap lapis harus dipadatkan
dengan hand compactor atau tandem roller atau steel wheel power
rollers. Rollers yang digunakan maksimum 5 ton kecuali atas
persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi digunakan peralatan yang
lebih kecil guna mencegah kerusakan struktur yang sudah ada.
Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan sprinkler yang
diikuti dengan mesin penggilas dibelakangnya, atau dengan cara lain
yang diusulkan Konsultan Pengawas/Direksi.
Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat “bertangga”
pada lereng tersebut untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap
tanah urugan. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh
dilaksanakan seijin Konsultan Pengawas/Direksi setelah dilakukan
pemeriksaan pondasi.
Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor)
dan tidak dibenarkan hanya menggunakan timbres.
Urugan tanah untuk meninggikan atau untuk memperbaiki permukaan
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/ Direksi menurut
ketinggian, lebar dan kedalaman yang diperlukan
22 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan
dari atau ke tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/ Direksi.
Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Direksi Pekerjaan, maka
pengurugan dan pemadatan tanah tersebut dilakukan tanpa memakai
air.
PASAL 4.
PEKERJAAN PONDASI
4.3. Pondasi Lajur / Menerus
Pondasi jalur/ pondasi memanjang (kadang disebut juga pondasi menerus) adalah jenis
pondasi yang digunakan untuk mendukung beban memanjang atau beban garis, baik untuk
mendukung beban dinding atau beban kolom dimana penempatan kolom dalam jarak
yang dekat dan fungsional kolom tidak terlalu mendukung beban berat sehingga
pondasi tapak tidak terlalu dibutuhkan. Pondasi jalur/ pondasi memanjang biasanya dapat
dibuat dalam bentuk memanjang dengan potongan persegi ataupun trapesium. Bisanya
digunakan untuk pondasi dinding maupun kolom praktis. Bahan untuk pondasi ini dapat
menggunakan pasangan patu pecah, batu kali, cor beton tanpa tulangan dan dapat juga
menggunakan pasangan batu bata dengan catatan tidak mendukung beban struktural.
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan Pondasi, sesuai dengan gambar-gambar denah, gambar potongan dan gambar
detail.
4.3.2 Bahan :
4.3.2.1 Pasir dan kerikil
Agreggat harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organik, lumpur dan
sejenisnya menurut PBI-1971. Kerikil yang digunakan mempunyai ukuran butir
yang lebih besar dari 5 mm menurut PBI-1971.
Pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar Lumpur yang terkandung
maximal pasir harus bersih dan tidak mengandung bahan organic/kotoran yang
merusak kondisi campuran. ,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan
seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
4.3.2.2 Batu belah/batu kali :
digunakan batuan keras, bersih, tidak keropos dan mempunyai permukaan
yang kasar.
4.3.2.3 Kerikil / Koral :
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
dan kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral
yang digunakan ukuran 2/3 cm
4.3.2.4 Semen :
Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C.150-84.
Sangat diharapkan semen yang dipergunakan menurut urutan kedatangannya
untuk menghindari pengerasan semen yang lebih awal.
4.3.2.5 Air :
digunakan air yang bersih, tawar dan tidak mengandung bahan yang merugikan
pasangan, seperti asam alkali, atau bahan organik lainnya.
4.3.2.6 Adukan
Didalam mengatur perbandingan campuran yang sempurna, kontraktor harus
menggunakan dolak-dolak / Bak / cangklong pengatur campuran bahan, terbuat
dari papan berukuran 40x40x20 cm.
23 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
4.3.3 Syarat Pelaksanaan
4.3.3.1 Pondasi Beton Cyclop :
Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan terlebih dahulu dengan teliti
(ketebalan dasar dan puncak, tinggi serta panjang) bersih dari segala macam
kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan akar-akar), bersih dari lumpur dan
sebagainya. Sebelum memulai pemasangan Kontraktor harus memberitahukan
dahulu kepada Direksi / Pengawas.
Untuk pemasangan pondasi Beton Cor Ad. 1 Pc : 3 Ps 5 Kr + 40% Batu Kali
dilaksanakan setelah semua formasi dimensi pondasi telah terpasang.
Untuk pemasangan pondasi dari beton pracetak, permukaan tanah harus
dilevelling rata dulu sebelum dilaksanakan pemasangan.
Batu gunung/kali yang dipergunakan berkualitas baik dari jenis yang keras dan
tidak terdapat tanah dengan ukuran tidak boleh lebih dari 25 cm.
Dalam pengecoran tidak dibenarkan batu kali bertumpuan atau beradu satu
dengan yang lain tanpa dibatasi dengan adukan beton spesi.
4.3. Pondasi Poer Plate / Tapak
Pondasi tapak (pad foundation) digunakan untuk mendukung beban titik individual
seperti kolom struktural. Pondasi pad ini dapat dibuat dalam bentuk persegi atau rectangular.
Jenis pondasi ini biasanya terdiri dari lapisan beton bertulang dengan ketebalan yang
seragam, tetapi pondasi pad dapat juga dibuat dalam bentuk bertingkat atau haunched jika
pondasi ini dibutuhkan untuk menyebarkan beban dari kolom berat.
Pondasi tapak disamping diterapkan dalam pondasi dangkal dapat juga digunakan untuk
pondasi dalam.
Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan Pondasi, sesuai dengan gambar-gambar denah, gambar
potongan dan gambar detail
4.3.1 Material Pondasi Tapak
4.3.1.2 Beton :
Cement Portland type 1.
Aggregate kasar ukuran 1 - 2 cm dan 2 – 3 cm.
Aggregate halus / pasir ukuran 0,1 - 4 mm dan bergradasi baik.
Pencampurannya diaduk memakai mixer dengan perbandingan volume 1 : 2 :
3 atau disesuaikan dengan hasil trial mix dari laboratorium, Catatan : Apabila
memungkinkan disarankan memakai beton readymix.
4.3.1.3 Baja / Besi Tulangan :
Untuk tulangan pokok biasanya digunakan besi ulir / Polos BJTD 30 – 40.
Dengan kualitas BJKU / SNI atau menurut pentunjuk Direksi Teknis
Untuk sengkang biasanya digunakan besi polos BJTD 24 atau tergantung
kebutuhan struktur bangunan diatasnya, dengan kualitas BJKU / SNI.
4.3.1.4 Air :
Air yang digunakan adalah air bersih / tawar dan tidak mengadung zat – zat
berbahaya bagi beton sesuai ketentuan Peraturan Beton Indonesia .
4.3.2 Alat Pengaduk Beton.
4.3.1.5 Untuk beton digunakan beton ready mix atau beton site mix. Pengadukan
beton,site mix menggunakan mixer beton kapasitas minimal 0,125 M3 sekali aduk
yang digerakkan dengan mesin diesel / elektromotor.
4.3.1.6 Alat takar campuran beton dibuat dari kotak kayu / besi plat dengan volume sesuai
kebutuhan untuk campuran 1 zak semen.
4.3.1.7 Adukan dari mixer beton dituangkan kedalam bak penampung beton yang terbuat
dari papan yang kedap air dengan ukuran 1 x 2 x 0,30 cm. Dari bak penampung
beton ini, adukan beton diisikan ke lubang pondasi dengan menggunakan sekop
/ ember cor.
24 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
4.3.3 Prosedure.
Prosedur pelaksanaan pekerjaan pondasi tapak secara singkat dapat diuraikan sebagai
berikut :
4.3.3.1 Pekerjaan Persiapan :
Persiapan lahan untuk menentukan posisi lubang pondasi tapak dengan
ukuran dan formasi seperti gambar rencana.
Pembuatan lubang Pondasi.
Pengadaan bak penampungan air (untuk penggalian lubang podasi jika
terdapat banyak air).
Pengadaan material
Perakitan baja tulangan.
4.3.3.2 Penggalian Lubang Pondasi :
Galian Manual :
Tanah digali dengan menggunakan tenaga manusia dan diangkat setiap
interval kedalaman 0,2 meter. Hal ini dilakukan berulang-ulang sampai
kedalaman yang ditentukan.
Galian Mekanis :
Tanah digali dengan menggunakan alat berat ( excavator ) hingga kedalaman
yang telah ditentukan, kemudian tepi galian dirapikan/dikikis dengan tenaga
manusia. Pengikisan tanah dibantu dengan alat bantu, Setelah mencapai
kedalaman rencana.
Pemasangan kerangka Baja Tulangan.
Kerangka baja tulangan yang telah dirakit diangkat dengan bantuan katrol
dalam posisi tegak lurus terhadap lubang pondasi dan diturunkan dengan hati-
hati agar tidak terjadi banyak singgungan dengan lubang Pondasi.
Apabila pada waktu pemasangan baja tulangan terjadi singgungan dan terjadi
keruntuhan di dalam lubang pondasi, maka diperlukan pembersihan ulang
dengan memasang head kombinasi diameter 6″ ke diameter 2″. Dengan
memompakan air kedalam stang bor dan pipa tremi, maka runtuhan-runtuhan
dan tanah yang menempel pada besi tulangan dapat dibersihkan kembali.
Pada saat pembersihan dilakukan, pengadukan beton bisa mulai dilakukan.
4.3.3.3 Pekerjaan Pengecoran :
Pengecoran adalah bagian akhir dari pekerjaan pondasi tapak dimana langkah
pengecoran awal adalah bagian terpenting dari pekerjaan ini.
Prosedur pengecoran yang biasa dilaksanakan pada pekerjaan pondasi tapak
adalah sebagai berikut :
Setelah tenaga cor siap, adukan beton dituang kedalam lubang pondasi
hingga ketebalan beton yang telah ditentukan dalam gambar rencana. Slump
adukan beton untuk pondasi tapak tidak boleh terlalu rendah (minimal 16 cm)
sehingga mudah mengalir dan mendorong lumpur yang ada di dalam lubang
Pondasi.
Pengecoran selanjutnya dilakukan secara kontinyu dan tidak terputus lebih
dari 10 menit. Dengan sistem tremi ini pengecoran dimulai dari dasar lubang.
Pembersihan dan pemasangan kembali.
Setelah pekerjaan pengecoran selesai, semua peralatan dibersihkan dari sisa
beton dan lumpur dan disiapkan kembali untuk dipakai pada titik pondasi
berikutnya.
25 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
PASAL 5.
PEKERJAAN STRUKTUR
5.1. Umum
Beton merupakan bagian utama dari bangunan, material inilah yang menjadi bagian penguat
sekaligus memberi bentuk terhadap bangunan itu sendiri. Dalam pelaksanaanya, terdapat dua
jenis beton yang diketahui dalam suatu bangunan, yaitu Beton struktural dan Beton Non
Struktural. Yang dimaksud dengan beton Non Struktural adalah beton yang menerima beban
struktur sehingga dalam pengerjaanya memerlukan perhitungan khusus dengan spesifikasi
khusus material-material yang ada di dalamnya. Beton jenis ini biasanya berada di posisi
pondasi, kolom, sloof, balok, plat lantai, tangga dan ring balok.
Secara umum pekerjaan beton struktural ini meliputi pekerjaan pembesian dan pekerjaan
pengecoran beton. Adapun pekerjaan-pekerjaan lain yang sering berubungan dengan
pekerjaan beton adalah pekerjaan bekisting beton, finishing beton, pondasi beton, pasangan
bata, struktur baja, Macam pekerjaan netal yang harus dicor dalam beton, waterproofing,
kusen dan pintu besi serta pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang harus dicor dalam beton
5.2. Standart
Standard kwalitas yang dipakai dalam pekerjaan beton ini adalah Standard Indonesia,
ASTM USA dan ACI (American Concrete institute-USA)
Sebelum Pelaksanaan Khusus Beton Struktur Kontraktor harus Mengajukan Mix
Designed Komposisi Campuran Beton Struktur sesuai denga RAB.
5.3. Bahan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan diantaranya :
5.3.1 Bekisting (Cetak Beton)
5.3.1.1 Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan Klas II tebal
minimal 2 cm dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat
dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan
kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan
beton. Untuk kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
5.3.1.2 Catakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari
hasil beton yang diinginkan oleh pihak perencana. Steger cetakan /
Bekisting dipakai kayu Klas II dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa
besi (scaffolding).
5.3.1.3 Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran dan
kejutan gaya yang diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk
bekisting plat lantai harus dilapis dengan triplek pada bagian bawah.
Kerapian dan ketelitian pemasangan bekisting harus diperhatikan agar
setelah bekisting di bongkar memberikan bidang-bidang yang rata.
5.3.1.4 Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air
tidak merembes keluar. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting
harus bersih dari kotoran dan sebaiknya dilapis dengan terpal plastik.
5.3.1.5 Permukaan setakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil)
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
5.3.1.6 Gunakan Beton Tahu dengan K=125 Kg/cm2 yang diletakkan pada besi
dan sebelum dipasang bekisting dengan ketebalan sesuai dengan
selimut beton.
26 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
5.3.1.7 Pelaksanaannya harus berhati-hati jangan terjadi kontak dengan besi
yang dapat mengurangi daya lekat besi pada beton.
5.3.1.8 Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan
yang dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dengan beton
tersebut.
5.3.1.9 Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh
dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan
bidang yang rata dan halus.
5.3.2 Penulangan
5.3.2.1 Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.
5.3.2.2 Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran,
cat, karat lepas dan lain-lain yang dapat merusak beton. Baja tulangan
yang digunakan berukuran diameter Variatif sesuai dengan gambar
Rencana untuk tulangan pokok dan tulangan beigel dengan jarak sesuai
gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 (2400 kg/cm2).
kecuali untuk diameter 16 keatas harus menggunakan U-32 (ulir) sesuai
dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM
5.3.2.3 Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang
menyatakan bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan
spesifikasi. Setiap pengiriman besi beton harus dapat diambil minimal 3
(tiga) sample untuk dilakukan test tarik dilaboratorium resmi atas perintah
Direksi /Pengawas Lapangan, untuk setiap jenis mutu baja 3 (tiga)
sample.
5.3.2.4 Pelaksanaan penyambungan / pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan
Struktur Beton Bertulang Indonesia disesuaikan dengan SKSNI T-15-
1991-03.
5.3.2.5 Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 mm
Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 mm
Beton Pracetak, tidak kontak langsung dengan tanah = 15 mm
Beton Pracetak, kontak langsung dengan tanah = 25 mm
5.3.2.6 Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
dari yang ditunjukan pada gambar - gambar, bentuk dari sambungan
harus disetujui oleh konsultan pengawas. Overlap pada
sambungansambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang
yang dipakai/ digunakan, kecuali jika ditetapkan dalam secara pasti di
dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan
pengawas.
27 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
5.3.3 Semen Portland
5.3.3.1 Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
portland atau portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional
Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C150-84.
5.3.3.2 Semen yang sudah membatu dan kantong semen yang robek / rusak
jahitannya sama sekali tidak diperkenankan dipakai.
5.3.3.3 Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam kantong
asli dari pabrik yang tertutup rapat.
5.3.3.4 Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik
dan diatas lantai setinggi 30 cm. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15
lapis dan setiap pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda)
untuk memudahkan urutan pemakaiannya.
5.3.4 Agregat
5.3.4.1 Agregat Kasar
Agregat beton berupa batu alam yaitu hasil desintegrasi alam atau
batu pecah yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut NI-
2 PBI-1971.
Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari
Agregat halus yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang
tercantum dalam NI-2 PBI 1971, Agregat yang digunakan ukuran 2/3.
Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan
pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut
tidak tercampur dengan tanah.
Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar,
keras, dan tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih
jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat
seluruhnya.
Agregat kasar tidak boleh mengalami penumbukan hingga melebihi
50 % kehilangan berat menurut test.
5.3.4.2 Agregat Halus
Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan
dari mesin pemecah batu.
Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan
bebas dari bahan - bahan organis, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala
jenis substansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
Pasir laut tidk boleh digunakan untuk beton.
Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin
kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan
tepas agar tidak tercampur dengan tanah.
5.3.5 Air
Air untuk pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
28 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
5.3.6 Bahan campuran tambahan (Additives)
5.3.6.1 Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives)
kecuali yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin
tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi.
5.3.6.2 Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak
boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah
(hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung
garam stearate.
5.3.6.3 Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
5.3.6.4 Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil
pekerjaan benda uji / contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.
5.3.6.5 Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran
beton dipakai bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton
baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1
m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar
25% nya dengan cara ditaburkan.
5.4. Persyaratan Teknis
5.4.1 Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen
ini.
5.4.2 Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar dibawah ini.
5.4.3 Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
5.4.4 Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
5.4.5 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
5.4.6 Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).
5.4.7 Komposisi campuran beton :
5.4.7.1 Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air
seperti yang ditentukan; semuanya dicampur dalam perbandingan yang
sesuai dan diolah sebaik-baiknya sehingg sampai didapat kekentalan
yang tepat.
5.4.7.2 Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan
multicbeton berdasarkan mix disain
5.4.8 Kelas dan Mutu Beton
5.4.8.1 Kelas dan Mutu dari beton harus sesuai dengan standard Beton Indonesia
NI-2 , PBI-1971
5.4.8.2 Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan „BK‟(kekuatan tekan beton
kareteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan.
5.4.8.3 Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang
disyaratkan/ditentukan dalam spesipikasi ini, harus dipakai “campuran
yang direncanakan”(MIX DESIGNED)
5.4.8.4 Ukuran maxsimal dari Agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian
dari pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton,
5.4.8.5 Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan
atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang
tepat,keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
29 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
5.4.8.6 Kekentalan (Konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi
beton,harus disesuaiukan dengan jenis konstruksi yang
bersangkutan,cara pengangkutan adukan beton dan cara
pemadatannya.Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh
faktor air semen.
5.4.8.7 Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
direncanakan,maka factor air semen ditentukan sebagai berikut:
Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton,
dan listplank /parapet maksimum 0,60
Faktor air semen untuk konstruksi plat atap, dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55.
5.4.8.8 Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton,dan dapat dihasilkan
suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan,maka untuk konstruksi
beton dengan factor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer
sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut
harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas/ direksi.
5.4.9 Pengujian Konsistensi Beton dan Benda benda Uji Beton
5.4.9.1 Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk
menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi dari agregat waktu
masuk dalam mesin pengaduk (Mixer). Penambahan air untuk
mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu yang
terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang sama sekali tidak
diperkenankan
5.4.9.2 Nilai Slump dari beton(pengujian kerucut slump),tidak boleh kurang dari
8 cm dan tidak melampaui 12 cm,untuk segala beton yang dipergunakan.
5.4.9.3 Semua pengujian harus sesuai dengan NI2 , PBI - 1971.Konsultan
Pengawas berhak untuk menuntut nilai Slump yang lebih kecil bila hal
tersebut dapat dilaksanakan dan akan menghasilkan beton berkualitas
lebih tinggi atau alasan penghematan.
5.4.9.4 Kekuatan tekan beton harus ditetapkan oleh konsultan pengawas melalui
pengujian biasa dengan kubus ukuran 15x15cm,dibuat dan diuji sesuai
dengan NI-2 PBI 1971. Kontraktor pelaksana harus menyediakan fasilitas
yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang
representative.
5.5. Syarat-syarat Pelaksanaan
5.5.1 Persiapan Pengecoran
5.4.9.5 Beton
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik
K=175 kg/cm2 sampai K-250 Kg/ cm2, K=350 kg/cm2 untuk Beton
Pracetak, dan atau mutu beton yang telah ditentukan dan disesuaikan
dalam rencana anggaran biaya.
5.4.9.6 Besi Tulangan
Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar
rencana . Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka
tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton dengan bantalan beton
decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang.dalam segala
hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang
tepat,sehingga tidak ada batang yang turun.
Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai
dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar -gambar
konstruksi Semua batang harus dibengkokan dalam keadaan
30 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
dingin,pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila
seluruh cara pengerjaan disetujui oleh konsultan pengawas
Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabila tidak
ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran
terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
masuknya alat penggetar beton.
Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar
rencana dan perhitungan,apabila dipakai dimensi tulangan yang
berbeda dengan gambar,maka yang menentukan adalah luas
tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta persetujuan
terlebih dahulu dari konsultan pengawas.
5.4.9.7 Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam
gambar rencana.
Bahan yang dipergunakan harus mendapatkan persetujuan dari
konsultan pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Sewaktu-waktu Konsultan pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari
bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus
dengan segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas
biaya sendiri.
Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada
kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau gerakan
selama /sesudah pengecoran beton.
Sebelum beton dicor,permukaan dari cetakan-cetakan harus
diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk maksud
itu yang mencegah secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan
memudahkan dalam pembongkaran cetakan beton.
Penggunaan minyak cetakan harus hatihati untuk mencegah kontak
dengan besi beton yang mengakibatkan kurangnya daya lekat.
5.4.9.8 Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan,serta harus mempunyai jarak tetap untuk
setiap bagian - bagian konstruksi.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut
beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebgai
berikut :
Balok Sloof = 4,00 cm
Kolom = 3,00 cm
Balok = 2,50 cm
Pelat Dak Beton = 1,50 cm
5.4.9.9 Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
dari yang ditunjukan pada gambar - gambar, bentuk dari sambungan
harus disetujui oleh konsultan pengawas. Overlap pada sambungan-
sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang yang dipakai/
digunakan, kecuali jika ditetapkan dalam secara pasti di dalam gambar
rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan pengawas.
5.5.2 Perlengkapan Mengaduk
5.5.2.1 Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
dari masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-
perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan.
5.5.2.2 Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diadukkan dalam
mesin pengaduk beton, yaitu ”Batch Mixer” atau Portable Continious
Mixer selama sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam
31 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
mixer (air dicampur sekaligus). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani
melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
5.5.2.3 Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk
mengukur waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan
ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3.
Direksi Lapangan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil
adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata seragam.
Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki
tidak dibenarkan.
5.5.2.4 Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-
lebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. Messin pengaduk
yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diganti. Mesin
pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah
ditentukan.
5.5.2.5 Pengangkutan Adukan:
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan,tanpa adanya pemisahan
dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
Pengangkutan adukan dengan truck pengaduk (truck mixer) dari tempat
pengadukan (Batching Plant) ke tempat pengecoran harus diatur
sedemikian rupa sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
5.5.3 Pengecoran Beton
5.5.3.1 Memberi tahu Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya 24 jam sebelum
suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan
untuk mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan
dan pemasangan besi serta bukti bahwa kontraktor dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
5.5.3.2 Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan,ukuran dan
letak baja tulangan beton sesuai gambar rencana/ pelaksanaan,
pemasangan sparingsparing instalasi, penyokong, pengikat dan lain-
lainnya selesai dikerjakan. sebelum pengecoran dimulai permukaan -
permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui
oleh konsultan pengawas.
5.5.3.3 Segera sebelum pengecoran beton dimulai ,semua permukaan pada
tempat pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang,
reruntuhan atau bahan lepas.
Permukaan bekisting dengan bahanbahan yang menyerap pada
tempattempat yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga
kelembaban/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
5.5.3.4 Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter,semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
lebih dari 50 cm. Konsultan pengawas berhak untuk mengurangi tebal
tersebut apabila pengecoran dengan tebal 50 cm, tidak dapat memenuhi
spesifikasi ini.
5.5.3.5 Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras berlangsung
sehingga spesikasi mortar terpisah dari agregat kasar.
32 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
5.5.3.6 Selama hujan,air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada
construction joint dan air semen atau spesi yang terhampar harus dibuang
sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5.5.3.7 Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin
,sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat
semua permukaan dari cetakan dan matrial yang diletakan Dalam
pemadatan setiap lapisan dari beton,kepala alat penggetar (Vibrator)
harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian
atas dari lapisan yang terletak dibawah. Lamanya penggetaran tidak
boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya, semua
beton harus dipadatkan dengan alat penggetar type immerson beroprasi
dengan kecepatan paling sedikit 3000 putaran per menit ketika
dibenamkan dalam beton.
5.5.3.8 Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang
lagi jika Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi
tertentu. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak
tulangan.
Cara penuangan sengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute
dsb, harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih
dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton
tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m.
Selama dapat dilaksanakan sebaiknya digunakan pipa yang berisi
penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam dalam adukan yang
baru dituang.
Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami ”initial set” atau yang telah mengeras dimana beton akan
menjadi plastis karena getaran.
Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton menyentuh tanah
harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan
dengan baik dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah
menjadi keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari
lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai
suatu kedalaman yang cukup sampai tercapai beton yang padat.
Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang
melekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
5.5.4 Pemadatan Beton.
5.5.4.1 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan
menuangkan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton
yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.
5.5.4.2 Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
Hasil beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-
beton tidak akan diterima.
5.5.4.3 Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik, tetapi tidak mengenai tulangan.
5.5.4.4 Penggetaran beton harus dilakukan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
5.5.4.5 Suhu.
33 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Suhu beton waktu dicor tidak boleh dari 32 oC (ACI-1977), bila suhu dari
yang ditaruk berada antara 27 oC dan 32 oC, beton harus diaduk ditempat
pekerjaan untuk kemudian langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu
iklim sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32oC, kontraktor harus
mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan
agregat, mengecor pada waktu malam hari.
5.5.5 Sambungan Beton (Construction Joint)
5.5.5.1 Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk
menyelesaikan suatu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule itu
Direksi Lapangan akan memberikan persetujuan dimana letak
construction joint tersebut.
5.5.5.2 Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang
padat dengan menyemprot air pada permukaan beton, sesudah 2 jam
tetapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.
5.5.5.3 Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang
disetujui Direksi Lapangan seperti diapahat. Harus dibasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian
semen dan 2 bagian pasir.
5.5.5.4 Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1
bagian semen dan 2 bagian pasir.
5.5.5.5 Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk
garis tegak atau horizontal. Bila Construction Joint tegak diperlukan,
tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu
struktur yang monolit. Sedapat mungkin dihindarkan pada Construction
Joint yang horizontal, walaupun ada prosudernya harus disetujui oleh
Direksi Lapangan.
5.5.5.6 Sambungan antara komponen struktur pracetak dengan komponen
struktur pracetak mempergunakan material anti susut (non shrink) dan
mempunyai mutu kuat tekan kerekteristik minimal K=350 kg/cm2 atau
biasa disebut grouting.
5.5.6 Benda-benda Yang Tertanam dalam Beton
5.5.6.1 Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa Saluran, Pipa Instalasi listrik dan
sebagainya yang diperlukan tertanam dalam beton harus sudah
dipersiapkan dengan baik terikat dengan baik pada cetakan sebelum
beton di cor.
5.5.6.2 Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
kotoran lain pada waktu beton di cor.
5.5.6.3 Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada
tempatnya dengan menggunakan template.
5.5.7 Pengeringan Beton
5.5.7.1 Semua pekerjaan beton harus dirawat dengan baik cara yang disetujui
oleh Direksi Lapangan. Segera setelah beton dicor dan difinis, maka
permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga
34 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
kehilangan kelembabannya dengan menjaga agar tetap basah secara
terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
5.5.7.2 Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya sedang masa
perawatan beton belum dilampaui harus dirawat dan dilindungi serta
permukaan-permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan untuk
menghindari terjadinya retak rambat (internal crack).
5.5.7.3 Cetakan beton yang dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar
selama masa perawatan. Beton harus selalu dibasahi dengan air untuk
mengurangi retak, terjadinya celah-celah pada sambungannya.
5.5.7.4 Lantai beton dan permukaan beton lainnya yang tidak tersebut di atas
harus dirawat dengan air atau ditutupi dengan membran yang basah.
5.5.7.5 Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (curring
compound) hanya diperbolehkan pada bagian-bagian beton yang tidak
ditonjolkan secara estetika. Kecuali dapat dibuktikan pada Direksi
Lapangan bahwa bahan-bahan tersebut tidak memberi pengaruh buruk
pada permukaan beton.
5.5.8 Pembukaan Bekisting
5.5.8.1 Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
Bagian sisi balok 48 jam
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
Balok dengan beban konstruksi 21 hari
Pelat lantai/atap 21 hari
Beton Pracetak umur pelepasan cetakan 16 jam
Sambungan antar beton pracetak (grouting) minimum mutu K350 saat
bongkar cetakan.
Dengan persetujuan direksi lapangan cetakan beton dapat dibongkar
lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton
yang sebenarnya telah mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28
hari. Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak
boleh menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab
kontraktor dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus
dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut
yang tajam dan tidak pecah.
5.5.8.2 Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam
dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan
pengurugan tanah kembali.
5.5.8.3 Bekisting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai
diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai di atasnya tersebut
mencapai 75% dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28 hari.
5.5.8.4 Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang
harus tajam dan halus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan
dibuka dan beton masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus
dipahat sedangkan lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan
adukan satu semen dan satu pasir. Sebelum pelaksanaan pekerjaan
tersebut di atas harus dibasahi secara menyeluruh. Semua bagian-bagian
35 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
atau permukaan yang kasar harus digosok dengan batu karburandum
dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata. Penggosokan
hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau
tetesan air semen.
5.5.8.5 Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang
rata dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton
dengan maksud menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
PASAL 6.
PEKERJAAN PASANGAN
6.1 Pasangan Dinding.
6.2 Umum
Pemasangan bata sebagai dinding bangunan merupakan pekerjaan yang perlu
mendapatkan perhatian terutama pada pekerjaan pasangan bata yang ditujukan untuk
pembuatan dinding. Dalam pemasangannya, disamping kerapian pekerjaan harus
diperhatikan dari segi kekuatan, kelurusan pasangan, ketegakan dan pengaruh
kesikuan terhadap ruangan dan yang perlu diperhatikan juga adalah keamanan sewaktu
pemasangan dan juga koefesienan pemakaian material.
6.2.1 Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan pasangan seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
gambar.
6.2.2 Syarat-syarat :
Standar umum pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan pekerjaan beton.
6.2.3 Bahan / Material :
6.2.3.1 Semen Portland yang dipakai standard dan memenuhi persyaratan NI-8
type I menurut ASTM-150
6.2.3.2 Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
6.2.3.3 Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
6.2.3.4 Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
6.2.3.5 Bata merah bermutu baik, dengan pengepresan menggunakan mesin
pres dan bebas dari cacat dan retak minimum telah menjadi dua (2)
bagian, produk local dan memenuhi standar “Persyaratan Bahan-bahan
PUBB 1970”
6.2.3.6 Apabila menggunakan Batu Bata biasa harus dari tanah liat yang dibakar
dengan ukuran jadi minimal 24 x 12 x 5 cm dan harus kuat. Tidak mudah
patah, dibakar dengan baik, mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang
teratur tidak mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum
30 kg/cm2.
6.2.3.7 Apabila menggunakan Bata Pres, harus bata pres buatan pabrik dengan
ukuran minimal 20 x 10 x 5 cm dan harus kuat. Tidak mudah patah,
mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang teratur tidak mempunyai
cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum 30 kg/cm2.
6.2.3.8 Apabila menggunakan Batako maka harus dengan mutu Batako minimal
K.40, dengan ukuran (39 x 10 x 20) cm, dan mutu Batako B1 atau B2.
6.2.3.9 Apabila menggunakan Beton Ringan maka harus memenuhi mutu
minimal K.40, dengan ukuran 60 x 30 x 8 cm.
6.2.4 Pemasangan / Tata Kerja.
6.2.4.1 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti yang
dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
36 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
6.2.4.2 Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis
lurus dan berjarak sama. Sebelum dipasang Batu Bata /Batako harus
dibasahi dengan air. Tebal spesies adalah 1 cm – 2 cm.
6.2.4.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker (steek)
setiap jarak 75 cm, sesuai dengan gambar bestek.
6.2.4.4 Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah pasangan kedap air
dengan Perbandingan 1 semen : 2 pasir (1pc : 2ps) dimulai dari sloof
sampai 30 cm di atas lantai dan 20 cm dibawah lantai.
6.2.4.5 Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir (1pc : 4ps) berada
diatas pasangan kedap air tersebut.
6.2.4.6 Penyetelan dan pemasangan besi tulangan
Semua tulangan harus pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah
dan bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan besi tulangan
harus diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang
ditentukan.
6.2.4.7 Benda-benda yang tertanam, pasangan semua penulangan, baut-baut,
angker dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pekerjaan lain
ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
6.2.4.8 Perawatan :
Sebelum diplester pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu dengan
air.
Contoh :
Kontraktor harus memberikan contoh dari batu bata yang digunakan
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
6.2.4.9 Untuk dinding Batako, prinsipnya sama dengan dinding Batu Bata, dan
untuk dinding Beton Ringan maka cara pemasangan dan finishingnya
harus sesuai dengan petunjuk pabrik.
6.3 Pekerjaan Plesteran.
6.4 Umum
Plesteran dinding adalah pekerjaan pelapisan permukaan dinding dengan meterial
tertentu agar tercapai fungsi yang dikehendaki. Ketika menyebut pelasteran dinding
sering diasumsikan dengan Plesteran dan acian dinding, penyebutan ini tidak
sepenuhnya benar karena dalam keadaan tertentu pekerjaan Plesteran tidak
memerlukan acian. Misalnya ketika akan memasang keramik atau batu temple pada
dinding, pekerjaan Plesteran sering mendahului sebelum pekerjaan lapis keramik
dinding dan batu temple dinding
6.4.1 Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
gambar.
6.4.2 Syarat-syarat :
6.2.2.1 Semua permukaan pasangan Batu Bata / Batako, kecuali bagian-
bagian yang tidak perlu diplester seperti yang tercantum dalam gambar.
6.2.2.2 Semua kolom, balok, dinding dan langit-langit dari beton.
6.4.3 Bahan-bahan :
6.2.2.3 Semen Portland (PC) Type I atau Semen Portland Pozzolan (PPC)
seperti yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-
1984 dan ASTM C.150-84.
6.2.2.4 Agregates :
Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa pasir
harus dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis silikat putih.
Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-barang
organik lainnya (PUBI 1982).
37 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
6.4.4 Penyerahan dan Penyimpanan :
6.2.4.1 Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang masih ada
nama dan merek dari pabrik.
6.2.4.2 Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak terkena
tanah, jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga tidak
kena air.
6.4.5 Tata Kerja.
6.2.5.1 Pemeriksaan permukaan yang akan diplester :
Periksa semua permukaan yang akan diplester dan pekerjaan yang
berhubungan sebelum melakukan pekerjaan plesteran. Berikan
laporan kepada Konsultan Pengawas semua kondisi yang tidak
memungkinkan terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa
berhubungan /melaporkan adanya hal-hal yang tidak memenuhi
syarat kepada Konsultan Pengawas Pemborong bertanggung jawab
sepenuhnya akan hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang
diperlukan untuk penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya,
harus dikerjakan oleh Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.
6.2.5.2 Persiapan dinding yang akan di plester
Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok
sedalam 10 mm.
Permukaan dinding beton yang diplesteran harus diketrik (dibuat
kasar) agar bahan plesterannya dapat merekat.
Semua pekerjaan yang akan diplesteran harus disikat sampai bersih
dan disiram air sebelum bahan plesterannya ditempelkan
(permukaan dindingnya harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu semenjak penempelan plesterannya.
6.2.5.3 Mencampur plesteran :
Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut proporsi
yang sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
Pergunakan alat-alat pencampur mekanis dari type yang disetujui
untuk segala macam campuran plesteran.
Campuran plesteran dengan jumlah air yang sesuai sehingga
diperoleh campuran yang baik.
Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah
mengeras.
6.2.5.4 Proporsi plesteran :
Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 4 bagian pasir.
Trassram berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 2 bagian pasir.
Plesteran trassram dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan dibawah
permukaan tanah atau pada daerah yang basah. Plesteran trassram
toilet harus setinggi 1,5m.
6.2.5.5 Penggunaan :
Permukaan beton ; tebal min. 0,05 cm dan max. 0,8 cm.
Permukaan Batu Bata / Batako ; tebal min. 1,5 cm dan max. 2 cm.
Logam pelindung plesteran :
38 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Tempelkan / labur tepat pada pasangan Batu Bata / Batako dengan
menggunakan baut-baut pengikat sedemikian rupa sehingga lurus
dan tidak miring. Logam pelindung harus rata dengan plesteran
sekitarnya.
6.2.5.6 Perawatan :
Jagalah agar permukaan yang baru diplester tetap basah selama 38
jam. Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut
mulai mengeras, untuk mencegah kerusakan. Lindungilah plesteran dari
penguapan yang berlebihan selama udara panas dan kering.
6.2.5.7 Penambalan :
Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan pelaburan yang
dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak.
Pekerjaan yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.
6.2.5.8 Perlindungan untuk pekerjaan lain :
Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain.
Singkirkan sisa-sisa plesteran yang masuk dalam lubang-lubang yang
disiapkan untuk panel listrik.
6.5 Pekerjaan Accesories / Relief.
6.6 Umum
Dinding dapat juga dijadikan media untuk membuat karya seni dengan menggunakan
model tekstur relief. Bentuk gambar yang terdapat pada relief dapat merupakan sebuah
illustrasi, penanda, lambang, atau tidak berarti sama sekali, berupa hiasan dengan
bentuk hewan ataupun tumbuhan. Teknik pembuatannya adalah dengan menggambar
dan membentuk pada adukan plesteran yang sudah ditempelkan pada pasangan
dinding tembok. Setelah itu dilakukan penghalusan dengan menggunakan acian.
6.6.1 Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan Accesories / Relief seperti yang tercantum dalam spesifikasi
dan gambar.
6.6.2 Syarat-syarat :
6.6.2.1 Semua Accesories / Relief dilaksanakan dipermukaan pasangan Batu
Bata / Beton, kecuali bagian-bagian yang tidak perlu direlief seperti yang
tercantum dalam gambar.
6.6.2.2 Letak motif dan bagian yang direlief sesuai dengan gambar Rencana.
6.6.3 Bahan-bahan :
6.6.3.1 Semen Portland (PC) Type I atau Semen Portland Pozzolan (PPC) seperti
yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1984 dan
ASTM C.150-84.
6.6.3.2 Agregates :
Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa pasir harus
dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis silikat putih.
6.6.3.3 Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-barang
organik lainnya (PUBI 1982).
6.6.4 Penyerahan dan Penyimpanan :
6.6.4.1 Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang masih ada
nama dan merek dari pabrik.
6.6.4.2 Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak terkena tanah,
jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga tidak kena air.
39 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
6.6.5 Tata Kerja.
6.6.5.1 Pemeriksaan permukaan yang akan direlief :
Periksa semua permukaan yang akan direlief dan pekerjaan yang
berhubungan sebelum melakukan pekerjaan Relief. Berikan laporan
kepada Direksi Pekerjaan semua kondisi yang tidak memungkinkan
terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa berhubungan
/melaporkan adanya hal-hal yang tidak memenuhi syarat kepada
Direksi Pekerjaan Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya akan
hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang diperlukan untuk
penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya, harus dikerjakan oleh
Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.
6.6.5.2 Persiapan Permukaan yang akan di Relief
Semua permukaan yang akan direlief hendaknya dikerok sedalam 10
mm, bila ketabalan relief melebihi dari 5 cm harus dipasang anker paku
beton dan anyaman kawat beton
Permukaan Elevasi relief baik vertikal maupun horizontal harus benar
– benar menjadi perhatian dan diwajibkan dalam hal ini, kecuali
adanya profil relief yang diingin miring dengan kemiringan tertentu.
Sebelum pekerjaan relief dimulai harus dipersiapkan perancah atau
mal pencetak bentuk profil ukiran relief yang dilengkapi dengan Rel
mal sehingga aluran motif relief dapat rapi.
6.6.5.3 Mencampur adukan bahan relief :
Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut proporsi
yang sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
Pergunakan alat-alat pencampu dari type yang disetujui untuk segala
macam campuran adukan relief.
Campuran Relief dengan jumlah air yang sesuai sehingga diperoleh
campuran yang baik.
Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah
mengeras.
6.6.5.4 Proporsi Relief :
Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 1 bagian pasir.
Permukaan Beton berdasarkan volume ; 2 bagian semen : 1 bagian
pasir. Relief yang dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan dibawah
permukaan tanah atau pada daerah yang basah.
6.6.5.5 Penggunaan :
Permukaan beton ; tebal ditentukan berdasakan gambar rencana.
Permukaan Batu Bata / Batako ; ditentukan berdasarkan gambar
Rencana
6.6.5.6 Perawatan :
Jagalah agar permukaan yang baru direlief tetap basah selama 38 jam.
Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut mulai
mengeras, untuk mencegah kerusakan. Lindungilah relief dari penguapan
yang berlebihan selama udara panas dan kering.
6.6.5.7 Penambalan :
Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan pelaburan yang
dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak.
Pekerjaan yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.
40 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
6.6.5.8 Perlindungan untuk pekerjaan lain :
Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain. Singkirkan
sisa-sisa adukan relief dan bersihkan pernukaan relief dari cipratan air
semen.
PASAL 7.
PEKERJAAN LANTAI
Lantai adalah bagian dasar sebuah ruang, yang memiliki peran penting untuk memperkuat
eksistensi obyek yang berada di dalam ruang. Fungsi lantai secara umum adalah:
menunjang aktivitas dalam ruang dan membentuk karakter ruang.
7.1 Lantai / Dinding Keramik / Geranite
Pasangan ubin keramik dan Geranite untuk lantai dan dinding pada area-area,
sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada gambar.
Pasangan ubin keramik untuk dinding luar, bak bunga dengan campuran latex, semen
dan pasir sebagai perekat.
Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler.
Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga, lengkap dengan stair corner.
Pekerjaan yang berhubungan :
Pekerjaan Pasangan bata
Pekerjaan Waterproofing
7.1.1 Standart
PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
ANSI : American National Standard Institute
TCA : Tile Council of America, USA
TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
7.1.2 Bahan
7.1.2.1 Guna persetujuan Direksi/Pengawas, Kontraktor harus menyerahkan
contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai; keramik geranite, bahan-
bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts.
7.1.2.2 Untuk keperluan Direksi/Pengawas, Kontraktor harus menyediakan
brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
7.1.2.3 Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh Pola
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna dan groutingnya
7.1.2.4 Ukuran Keramik dan Geranite yang disyaratkan kecuali yang ditentukan
dalam gambar dan RAB. :
Lantai Geranite Ukuran 60 x 60 Cm
Lantai Keramik Ukuran 40 x 40 Cm
Lantai Keramik KM/WC Ukuran 25 x 25 Cm
Dinding Geranite Ukuran 60 x 60 Cm
Dinding Keramik Ukuran 25 x 40 Cm
Polyshed dan unpolyshed sesuai dengan gambar rencana atau rab
7.1.2.5 Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik atau Geranite yang akan
dipasang harus dijaga agar sesuai dengan rekomendasi pabrik, sehingga
tidak mempengaruhi rekatan keramik atau geranite
7.1.3 Pemasangan
7.1.3.1 Umum
Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan
seksama lokasi pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran
ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan,
tentukan metoda persiapan permukaan, pemasangan ubin, joints dan
curing, untuk diusulkan kepada Direksi /Pengawas
Kontraktor harus menyiapkan ‘tiling menual’, yang berisi uraian
tentang bahan, cara instalasi, sistim pengawasan, perbaikan / koreksi,
41 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
perlindungan, testing dan lain-lain untuk diperiksa dan disetujui Direksi
/ Pengawas.
Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan
dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan
Direksi/ Pengawas. Naad pansangan interior l = 2 mm, naad pasangan
eksterior l = 5 mm.
Keramik atau Geranite yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar
berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah
ditentukan.
Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu.
7.1.3.2 Leveling
Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level
yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya
screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada files dengan
ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar
maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak
boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan
untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m.
Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa
meninggalkan genangan.
Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk mendapatkan
kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan
kepada Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
7.1.3.3 Persiapan Permukaan
Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat
yang diperlukan, sebelum memasang Keramik / Geranite
Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada
Direksi/Pengawas tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan
berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan.
Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan Keramik /
Geranite, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-
bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini
harus dibebaskan.
Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm
untuk jarak 2 mm, pada semua arah. Tonjolan harus dibuang (chip off)
tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran
dasar (setting bed) mempunyai ketebalan yang sama.
7.1.3.4 Pemasangan Pada Dinding
Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan Keramik / Geranite
harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out Keramik /
Geranite, yang telah ditentukan dan pasang sebaris Keramik/Ubin
guna jadi patokan / acuan untuk pemasangan selanjutnya.
Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah
dan dilanjutkan ke bagian atas.
Pada pemasangan Keramik / Geranite pada dinding, tempelkan
dibagian belakang Keramik/Geranite adukan dan ratakan, kemudian
Keramik/Geranite yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran
dasar. Kemudian permukaan keramik / Geranite dipukul perlahan-
lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang
keramik/geranite dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi
Keramik atau Geranite.
Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang Keramik /
geranite dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut :
42 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
● 1,2 m - 1,5 m, untuk Uk. Geranite 60 Cm,
● 0,7 m - 0,9 m, untuk Uk. Geranite 90 - 120 Cm
● max 1,8 m, untuk Keramik Uk. 40 Cm
Jika Keramik / Geranite sudah terpasang, mortar yang berada di naad
(joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang
tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap
basah. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan
ketentuan pabrik.
7.1.3.5 Pemasangan pada Lantai.
Keramik/Geranite dipasang pada permukaan yang telah di screed.
Komposisi adukan untuk screeding :
● area kering : 1 pc : 3 ps.
● area basah : 1 pc : 2 ps
ada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara
kontinu. Dan harus disediakan ‘Kepalarn’ (guide line course) pada
interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada
quide line ini.
Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika
prosess pemasangan tile berlangsung. Pasangan keramik/geranite
tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
Naad-naad pada pemasangan keramik/geranite harus diisi dengan
bahan tile grout berwarna dan kondisi pemasangan harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik.
Hasil pemasangan keramik harus benar-benar rata, tidak
bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Kedataran
pemasangan keramik/Geranite harus diperiksa dengan pekerjaan
waterpassing.
Kontraktor harus melindungi Keramik / geramite yang telah terpasang
maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap
kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
keadaan bersih.
Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi keramik/geranite
lantai yang telah terpasang. jika mungkin dengan mengunci area
tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
Secara prinsip, permukaan Keramik / geranite dibersihkan dengan air,
menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area
yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai
campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air
biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
7.2 Lantai Rabat Beton
Lantai rabat beton adalah Lapisan perata permukaan, penstabil permukaan tanah dan
juga digunakan sebagai lapisan lantai kerja.
Rabat beton lantai bertujuan untuk meratakan permukaan yang akan digunakan untuk
lantai disamping itu rabat beton digunakan sebagai pelapis bawah lantai agar
permukaan lantai tidak terjadi penurunan, retakan maupun kejadian amblasnya lantai
karena beban kegiatan diatasnya
7.2.1 Persyaratan
7.2.1.1 Lantai Rabat Beton dibuat dari campuran beton mutu K-100 dengan
ketebalan minimal 10 cm untuk lantai 1 dan ketebalan minimal 7 cm untuk
lantai 2 dan 3, atau sesuai dengan Gambar Rencana dan Rab.
7.2.1.2 Pekerjaan Lantai Rabat Beton harus benar-benar elevasi dan hal ini harus
dibuktikan dengan pekjerjaan Waterpassing.
43 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
7.2.1.3 Finishing rabat beton menggunakan acian halus dengan campuran
semen dan air, kecuali ditentukan lain diatas lapisan lantai rabat terdapat
lapisan keramik / geranite.
7.2.1.4 Hasil pekerjaan pengecoran Lantai rabat Beton harus disetujui oleh
Direksi/ Konsultan Pengawas.
PASAL 8.
PEKERJAAN FINISHING PLAFOND
8.1 Lingkup Pekerjaan
Plafond atau langit-langit adalah bagian dari bangunan yang merupakan pelengkap dari
konstruksi atap (pembatas dari bangunan dengan konstruksi atap).
Lingkup Pekerjaan ini meliputi pemasangan plafond dan rangka plafond, sesuai dengan
yang disebutkan dalam gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
Dalam spesifikasi ini akan diuraikan beberapa jenis plafond yang akan digunakan dalam
pembangunan ini sebagai berikut :
8.1.1 Plafond Gypsum board
Gypsumboard adalah salah satu produk bahan bahan bangunan yang digunakan
untuk penutup plafond atau partisi. Gypsum merupakan mineral sulfat yang paling
umum di bumi dan terbanyak dalam batuan sedimen, gypsum mengandung 90%
CaSO4.2H2O Gypsumboard merupakan bahan bangunan yang dicetak
sedemikian rupa dengan ukuran ketebalan 9,00 mm, ukuran 120 x 240 Cm.
8.1.1.1 Persyaratan Bahan Gypsumboard
Ukuran sesuai dengan gambar ditujukan pada gambar rencana
Plaster board type Fire Stop berfungsi sebagai bahan Sound Proof,
memenuhi standar spesifikasi untuk Gypsum Wall Board ASTM C-36.
Fire Resistance : 3 jam
Pasta Plester : Pasta putih, memenuhi persyaratan sebagai plester
cement untuk membuat rata seluruh permukaan gypsum board Joint
Multibond M 400.
Serat Fibre memenuhi persyaratan sesuai ketentuan manufacture
untuk kebutuhan menutup alur yang terjadi pada pertemuan lembaran-
lembaran gypsum board ex. JAYA BOARD atau setara.
8.1.1.2 Rangka Metal Furring hollow
Metal furring sebagai bahan untuk rangka plafond dimana proses
pemasangan rangka plafond lebih karena pemasangan metal furring
menggunakan system knock down.
Rangka plafon dilaksanakan berdasarkan petunjuk pada gambar
Rencana serta pada Rencana Anggaran Biaya
Bahan Metal Furing yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,
kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan.
Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan
ukuran panel dan material rangka panel yang dipasang.
8.1.1.3 Rangka Hollow
Rangka hollow dimaksud adalah untuk pemasangan panel gypsum,
dimana seluruhnya terbuat dari metal. Jarak pemasangan rangka vertical
adalah 60 cm, setiap pelubangan harus diberi rangka. Tebal : untuk floor
dan ceiling : runner hollow section (SWG standart) t=0,6 mm untuk
vertical.
Ukuran Dimensi Hollow sesuai dengan gambar Rencana.
Rangka plafon papan gypsum dari metal furing atau hollow umumnya
menggunakan sistem suspended. Sistem ini menghasilkan kisi-kisi
44 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
dari metal yang digantung dibawah atap atau dak beton dengan
menggunakan rangkaian kawat. Kisi-kisi ini kemudian ditutup dengan
menggunakan papan gypsum. Sistem suspended ceiling terbagi
menjadi dua yaitu sistem ekspos (exposed grid) yang menonjolkan
kisi-kisi rangka plafon dan sistem tanpa sambungan (concealed grid)
yang menghasilkan penampilan yang mulus dan bersih.
Penggunaan kawat penggantung (rod hanger) dan besi bracket (angle
clip) merupakan asesoris yang paling umum digunakan
dalam suspended ceiling. Berikut pedoman yang dipergunakan dalam
pemasangan bracket dan hanger.
- Besi bracket / angle clip dipasang pada dak beton menggunakan
paku ramset dengan jarak 120 x 120 cm.
- Ujung atas rod (kawat) digantungkan pada angle clip
- Sedangkan U clamp dipasang pada ujung bawah rod hanger
(kawat penggantung).
8.1.1.4 Pelaksanaan
Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board,
pekerjaan lain yang terletak diatas plafond harus sudah terpasang
dengan sempurna (Sparing, MSE, outlet, dan sebagainya).
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperhatikan/
mengamati kondisi ruangan yang akan dilakukan untuk pekerjaan
plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketetapan peil permukaan plafond,
pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
Rangka plafond digantungkan pada beton, dinding atau rangka baja
yang ada. menggunakan penggantung dari bahan galvanized
suspension yang dapat diatur ketinggiannya (standard original fabric).
Amankan jalur-jalur instalasi air, listrik,dan instalasi lain di lapangan
sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai. Cara memutus aliran dan
menutup jalur dengan izin Direksi / Pengawas, Pengguna bangunan
dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
Seluruh rangka dipasang dengan baik, kuat serta digantung pada plat
beton dan memenuhi persyaratan konstruktif. Modul/jarak peletakan
rangka dan penggantung dilaksanakan sesuai standar manufacturer
Lembaran gypsum board adalah gypsum board yang telah dipilih dan
dilaksanakan pemasangannya, dengan syarat bentuk serta ukuran
setiap lembaran harus sama, tidak ada bagian yang cacat atau
gompal. Pelaksanaan pemasangan gypsum board sesuai dengan
cara/instruksi yang diterbitkan oleh pabrik.
PASAL 9.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
9.1 Umum
Atap merupakan bagian dari bangunan gedung yang letaknya berada dibagian paling
atas, sehingga untuk perencanaannya atap ini haruslah diperhitungkan dan harus
mendapat perhatian yang khusus. Karena dilihat dari penampakannya ataplah yang
paling pertama kali terlihat oleh pandangan setiap yang memperhatikannya. Untuk itu
dalam merencanakan bentuk atap harus mempunyai daya arstistik. Bisa juga dikatakan
bahwa atap merupakan mahkota dari suatu bangunan rumah. Atap sebagai penutup
seluruh ruangan yang ada di bawahnya, sehingga akan terlindung dari panas, hujan,
angin dan binatang buas serta keamanan.
9.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan penutup sesuai dengan tertera dalam Gambar Rencana dan Rencana
Anggaran Biaya, dalam penyajian dalam spesifikasi ini terdapat beberapa kegiatan,
namun dalam pelaksanaan tetap mengacu pada Gambar Rencana dan Rencana
Anggaran Biaya
45 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
9.2.1 Atap Genteng Metal
9.2.1.1 Penutup atap berbahan dasar Metal atau Zincalum Penutup Atap harus
Berwarna minimum 1 sisi dari Pabrik dan memenuhi Standar Industri
Indonesia (SII), tidak cacat/pecah/rusak, tipe akan ditentukan kemudian
sesuai dengan RAB
9.2.1.2 Ukuran Dimensi Atap genteng metal dan tata cara pelaksanaan mengacu
pada ketentuan dan standart pabrikasi produsen
Penutup atap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
9.2.1.3 Tebal Total Penutup Atap (TCT = Total Coated Ticknes) sesuai ketentuan
yang belaku baik tercantum dalam rab maupun gambar rencana.
9.2.1.4 Ketabalan rabung/bubungan dan listplank disesuaikan dengan penutup
atap.
9.2.1.5 Permukaan atap dilapisi dengan lapisan anti karat Galvanise atau
Galvalume dengan kekentalan 100 gr/m2, dan warnanya telah dibentuk
melalui proses pengecatan yang solid sehingga terbentuk lapisan cat
yang menyatu, halus, tahan lama dan tahan cuaca.
9.2.1.6 Kuat tarik baja minimum 300 MPa (untuk penutup atap berbahan dasar
metal atau zincalum).
9.2.1.7 Sebagai insulasi suara (meredam suara) hingga 27%.
9.2.1.8 Sebagai insulasi panas (meredam panas), tidak korosi, tidak berlumut,
mudah dipotong dan dibentuk.
9.2.1.9 Garansi warna dan waterproofing selama 10 th.
9.2.1.10 Mampu menahan terpaan angin hingga 120 km/jam.
PASAL 10.
PEKERJAAN KERANGKA KUDA - KUDA
10.1 Umum
Konstruksi kuda-kuda ialah suatu susunan rangka batang yang berfungsi untuk
mendukung beban atap termasuk juga beratnya sendiri dan sekaligus dapat
memberikan bentuk pada atapnya. Kuda-kuda merupakan penyangga utama pada
struktur atap. Struktur ini termasuk dalam klasifikasi struktur framework (truss)
10.2 Lingkup Pekerjaan
Rangka atap pada umumnya terbentuk dari elemen struktur yang hanya menahan
gaya tarik maupun gaya tekan secara aksial atau searah pada sumbu batangnya.
Meski demikian elemen rangka atap masih dapat menahan momen lentur meskipun
tidak dominan. Dengan demikian susunan rangka atap akan berbentuk struktur truss,
di mana struktur truss dibentuk dari rangkaian batang-batang yang membentuk jaring-
jaring berbentuk segitiga, susunan seperti ini menghasilkan gaya dominan berupa
gaya tarik maupun gaya tekan. Material pembentuk rangka atap baik itu baja
konvensional, kayu, maupun baja ringan akan mempunyai rangka truss sebagai
rangka utama. Yang akan membedakan adalah konfigurasi rangkanya dengan
mempertimbangkan kekuatan dan kekakuan dari masing-masing material.
Configurasi standar dari rangka atap dapat terdiri dari empat elemen utama :
Kuda – kuda
Kuda-kuda merupakan struktur utama yang memikul semua beban dan elemen
struktur lain pada rangka atap
Gording
Gording adalah balok induk yang bertugas menahan elemen struktur yang berada
di atasnya dan beban-beban yg bekerja di atas rangka atap
Kasau / Usuk
Kaso adalah elemen yang bersilangan dengan gording dan dapat diangagp
sebagai balok anak yang akan menyalurkan beban kepada gording
Keempat elemen tersebut tidak selamanya dipakai, jika rangka atap akan digunakan
dengan penutup atap lembaran (seng, asbes, corrugated roof dll), maka elemen
46 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
utamanya cukup kuda-kuda dan gording. Untuk baja ringan maka elemen utamanya
adalah kuda-kuda dan reng, atau kuda-kuda dan gording.
Lingkup pekerjaan Kerangka Kuda sesuai dengan tertera dalam Gambar Rencana dan
Rencana Anggaran Biaya, dalam penyajian dalam spesifikasi ini terdapat beberapa
kegiatan, namun dalam pelaksanaan tetap mengacu pada Gambar Rencana dan
Rencana Anggaran Biaya.
10.2.1 Jenis Rangka Kuda – kuda :
10.2.1.1 Kuda-kuda Kayu :
Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan
tidak retak, tidak bengkok dan mempunyai derajad kelembaban
kurang dari 15% dan memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam PKKI 1970-NI.5. Kayu yang boleh digunakan untuk kuda-
kuda adalah kayu klas awet II yang mempunyai kering udara (MC)
max. 20%.
Kayu Kuda-kuda, gording, konsul, ikatan angin, klos, usuk, reng
dan seluruh rangka atap dibuat dari kayu kualitas baik tua, kering
atau tidak pecah-pecah.
Permukaan kayu yang tampak (papan lisplank, skoor) harus
diserut rata dan licin, setiap sambungan konstruksi atas agar
diperhatikan adanya pen/joint yang berfungsi pengunci.
Paku yang digunakan sebagai alat sambung adalah paku biasa,
dengan panjang 70 mm dan berdiameter 3,4 mm dan dipasang
tidak kurang dari 4 batang paku pada setiap sisi dari sambungan
antara dua batang rangka disuatu titik buhul.
Batang pengikat diagonal (ikatan angin) dari kayu Klas awet II,
dipasang diantara dua kuda-kuda, agar kuda-kuda berdiri kokoh
dan stabil.
10.2.2 Jarak Kuda - Kuda
Jarak kuda-kuda rangka atap untuk berbagai material akan berbeda-beda, hal
ini dengan pertimbangan bahwa masing-masing bahan mempunyai
keterbatasan dalam menahan beban luar secara elemen perkiraan jarak kuda-
kuda untuk masing-masing material adalah:
10.2.2.1 Rangka Kayu
Rangka kayu mempunyai material yang solid dan kaku, namun
keterbatasannya adalah pada potongan dari kayu utuh yang tidak
bisa terlalu panjang, sehingga jarak kuda-kuda bisa mencapai sekitar
4meter. Rangka atap kayu dapat digunakan untuk bentang bentang
kecil hingga menengah, semakin besar bentangnya, maka detail
penyambungannya menjadi semakin rumit.
Namun kekurangan rangka kayu untuk rangka kayu untuk rangka
atap adalah masalah pelapukan, tidak tahan rayap (perlu perawatan
berkala untuk memberikan ketahanan pada rayap), merambatkan
api, berat sendiri masih tinggi di kisaran 15kg/m2 – 18 kg/m2.
10.2.3 Bentuk Atap
Susunan struktur rangka atap terpasang dalam arah yang sejajar pada jarak
tertentu, susunan ini akan membentuk kontur atap atau bentuk yang
direncanakan. Secara umum bentuk atap terdiri dari :
10.2.3.1 Bentuk Atap Pelana
Bentuk atap ini hanya mempunyai kemiringan yang saling bertolak
belakang, sementara pada sisi tegaknya tidak mempunyai
kemiringan, bentuk pelana akan membentuk atap seperti prisma
segitiga, pada umumnya hanya mempunyai satu jenis bentuk kuda-
47 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
kuda berupa kuda-kuda standar atau dapat juga berupa kuda-kuda
jenis scissors (dengan Bottom Chord mempunyai kemiringan yang
sejajar atau lebih landai daripada Top Chord).
10.2.3.2 Bentuk Atap Perisai
Bentuk atap perisai akan mempunyai kemiringan baik dalam arah
tegaknya maupun dalam arah lawannya. Pada arah yang saling
bertolak belakang, kemiringan didapatkan dengan mengatur sudut
dari Top Chord, sementara kemiringan dalam arah tegak akan
didapat dengan mengatur tinggi kuda-kuda terpancung/truncated
dengan ditambah dengan susunan-susunan rafter. Terdapat
beberapa istilah rafter sesuai dengan letaknya seperti : Hip Rafter,
Jack Rafter, dan Creeper Rafter.
Berbagai bentuk atap yang rumit akan merupakan susunan dari
bentuk atap perisai dan bentuk atap pelana. Bentuk kuda-kuda yang
menyusunnya akan beragam dapat berupa kuda-kuda standar,
kuda-kuda terpancung, kuda-kuda scissors, kuda-kuda standar-
terpancung, setengah kuda-kuda, setengah kuda-kuda terpancung,
anak kuda-kuda dst.
10.2.4 Tata cara Pelaksanaan
Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku) dan Pemasangan jurai
dalam (valley gutter)
10.2.4.1 Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap.
menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang
profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
10.2.4.2 Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Direksi / Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Elemen utama rangka kuda-kuda apabila dilakukan fabrikasi
diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG
yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi).
10.2.4.3 Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
Apabila Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen
dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup
dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
10.2.4.4 Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda
sesuai dengan desain sistem rangka atap. Semua detail dan
konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja. Rangka
penutup atap dipasang dengan baik, kokoh, stabil, lurus dan rata.
10.2.4.5 Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan
hal itu, pihak Direksi/Pengawsa berhak meminta informasi mengenai
reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
10.2.4.6 Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) lembar
atap yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia
konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang
setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada
pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
10.2.4.7 Apabila memakai kayu, maka seluruh rangka penutup atap harus
diawetkan dengan ter/residu yang pelaksanaannya tidak sampai
48 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
menetes kedinding, plafond atau lantai, Pemasangan Kerangka
Kuda – kuda dan penutup atap harus memenuhi persyaratan dari
pabrik pembuatnya dalam hal ini.
Cara pemotongan.
Penentuan jarak gording.
Cara pemasangan pada bubungan, ujung bubungan dan jurai.
Pemakaian dan pemasangan aksesoris, sehingga dapat
dipertanggung jawabkan kekuatan dan kerapiannya.
PASAL 11.
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
PASAL 12.
PEKERJAAN PENGECATAN
12.1 Umum
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang disebutkan
dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas/Direksi
12.2 Lingkup Pekerjaan
Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan Gambar Rencana dan
Rab.
Untuk mendapatkan hasil pengecatan yang baik maka pengecatan perlu memenuhi
ketentuan-ketentuan pengecatan, jika menginginkan hasil yang memuaskan.
Sedangkan ketentuan-ketentuan pengecatan mempunyai tujuan dan fungsi
pengecatan.
12.3 Cat Dinding (luar/dalam) dan Cat Plafond
12.3.1 Persyaratan Bahan.
Sebagai bahan bangunan cat harus memenuhi syarat-syarat didalam
penggunaannya, antara lain adalah :
Plamir Tembok
Plamir tembok harus memenuhi syarat antara lain :
- Keadaan dalam kaleng, sewaktu kaleng dibuka, plamir tidak boleh
mengandung endapan dan atau bahan asing lainnya, serta masih
berupa pasta serba sama.
- Sifat penggunaan, plamur diulaskan pada lempeng semen asbes
bebas debu dan kontaminasi bahan kimia lainnya, setelah kering tidak
terkelupas dan mudah diamplas.
- Plamur dinding dan plafond berasal dari merk yang sama dengan
bahan cat (direkomendasi untuk produksi cat tersebut), jenis alkali
resisting primeir.
12.3.2 Cat dinding dan cat plafond emulsi.
Tipe cat tembok/plafond emulsi memakai pengencer air (acrylic). Cat
tembok/plafond emulsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
- Pengecatan harus dapat menghasilkan lapisan yang lengket, rata,
kenyal, melekat dengan baik, tidak menyerap debu, dan harus melekat
dan menutup dengan baik benda yang dicat
49 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
- Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak pecah/bocor,
sewaktu kaleng dibuka tidak boleh mengandung banyak endapan,
menggumpal, mengeras, mengulit, berbau busuk, adanya pemisahan
warna dan bahan asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi
campuran serba sama. Warna akan ditentukan kemudian, berkualitas
vinyl acrylic emulsion (untuk cat dinding dalam dan plafond) serta
kualitas wheater shield emulsion (untuk cat dinding luar),
produksi/merk akan ditentukan kemudian.
- Tembok baru yang akan dicat harus dipastikan sudah kering sebelum
pengecatan dilaksanakan,
- Untuk pengecatan tembok lama Hilangkan sebagian besar cat tembok
yang lama, dengan cara dikerok atau diampelas
- Waktu mengering (suhu 28o-30oC) dapat kering keras max. 1 jam.
- Sifat pengulasan dan sifat lapisan kering cat siap pakai, harus mudah
diulaskan dengan kuas pada lempeng semen asbes. Lapisan cat
kering harus halus, rata, tidak berkerut dan tidak turun.
12.3.3 Peralatan
Alat-alat yang dipakai untuk pengecatan :
Kuas atau Roller dan Kape.
Pengaduk terbuat dari Kayu, Amplas Besi no. 0-2.
Sikat ijuk dan lap.
Ember plastic yang sudah dibersihkan atau bak datar dari palstic
(baki).
Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan kering.
12.3.4 Pengecatan dinding
Pekerjaan pengecatan baru boleh dilaksanakan setelah :
Bidang yang akan dicat betul-betul sudah kering dan tidak berdebu.
Tidak ada bagian yang retak atau pecah.
Seluruh permukaan bidang di plamur dan digosok sampai halus.
Selesai diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak
ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
Pengawas/Direksi Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur
dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan
gambar.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller atau kuas, setidaknya
sampai 3 kali pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata, utuh,
tidak ada bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-pengotoran.
Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan
dengan finish texture spray paint, digunakan Texture Finish Pasta texture
dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat
penyemprot compressor.
Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan
kekentalan cat sebagai berikut : Lapis I encer ( tambahan 20 % air ), Lapis
II kental dan Lapis III encer.
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
12.3.5 Teknik Pengecatan
50 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
Pengawas/Direksi beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk
mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan
mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap
dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
ataupun debu.
Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan
untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering,
bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas
tanggungan Pemborong.
12.3.6 Pengecatan Plafond
Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit
gypsum board, pelat beton, Kalsiboard, Plywood atau bagian-bagian lain
yang ditentukan gambar dan Rab.
Plamur yang digunakan adalah plamur gypsum.
Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan
langi-langit ini.
Sambungan-sambungan gypsum board harus rata agar tidak terlihat
sebagai retakan sesudah dicat.
12.3.7 Kegagalan Pengecatan.
Cara pengulangan apabila terjadi kegagalan dalam pengecatan, antara lain :
Jenis
Penyebab Cara Pengulangan
Kegagalan
Menggelembung - Pengecatan pada permukaan yang - Keroklah lapisan cat
(Blistering) belum kering. yang menggelembung
- Pengecatan terkena terik matahari dan haluskan
langsung. permukaannya dengan
- Pengecatan atas permukaan yang lama amplas.
sudah terjadi pengapuran. - Beri lapisan cat baru
- Pengecatan atas Permukaan yang kotor hingga seluruh
dan berminyak. permukaan tertutup rata.
- Bahan yang dicat menyusut/ memuai,
ini terjadi apabila permukaan yang dicat
mengandung air atau menyerap air.
Berbintik (Bittines) - debu atau kotoran dari udara atau - Tunggu lapisan cat
kuas/alat penyemprot. sampai keadaan kering
- danya bagian-bagian cairan yang sempurna.
sudah mengering ikut - gosok permukaan yang
tercampur/teraduk. akan dicat ulang
- umumnya terjadi pada lapisan cat yang dengan amplas halus
sudah tua karena elastisitas berkurang. dan bersihkan.
- pengecatan pada lapisan cat pertama - beri lapisan cat baru
yang belum cukup kering. (yang sudah disaring)
- cat terlampau tebal. sampai permukaan dan
- pengeringan lapisan cat tidak merata. cukup rata.
Perubahan Warna - meni yang dipakai tidak tahan terhadap - Pilihlah jenis cat lain.
(Discoloration) cuaca dan terik matahari Lakukan kembali
- Adanya bahan pengikat (binder) persiapan permukaan
bereaksi dengan garam-garam alkali. dan lapisi dengan cat
dasar tahan alkali.
51 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Sukar Mengering - Pengecatan dilakukan pada cuaca - Keroklah seluruh
(Drying Troubles) yang tidak baik / kurangnya sinar lapisan cat, bersihkan
matahari, mis. Udara lembab. dan biarkan permukaan
- Pengecatan pada permukaan yang mengering dan baru
mengandung wax polish (lemak), dicat ulang, dalam
minyak atau berdebu. keadaan cuaca baik.
Penyabunan - Penerangan alkali yang kuat pada - Keroklah seluruh
(Saponifiaction) bahan pengikat (binder), biasanya pada lapisan cat, bersihkan
jenis cat minyak. dan beri lapisan cat
- Kuas diulaskan terus pada saat cat yang tahan alkali.
mulai mengering. - Setelah lapisan cat
- Pemakaian cat terlalu kental. mengering gosoklah
- Pemakaian kuas yang kotor. dengan kertas amplas,
- Pengadukan kurang baik. bersihkan dan dicat
- Permukaan bahan yang akan dicat kembali dengan cara
terlampau porous. pengecatan yang benar
dan dicat ulang dengan
cat yang kekentalannya
cukup.
- Encerkan cat sesuai
aturan, aduk cat hingga
merata.
- Ulangi lagi pengecatan
sampai cukup rata.
Penumpukan - Larutan garam terbawa permukaan saat - bersihkan setiap
Kristal Putih air menguap dari permukaan bata, penumpukan kristal
(Efflorescence) plesteran atau semen baru. yang terjadi dengan
kain basah.
- Ulangi sampai tidak lagi
terjadi efflorescense,
setelah itu baru dapat
dicat.
Cat yang tidak - Permukaan yang dicat mengandung - Bersihkan permukaan
menempel dengan lapisan minyak / gemuk atau bekas- dengan menggunakan
Rata diatas bekas polesan silikon yang belum kain yang dicelup ke
permukaan saat dibersihkan. dalam terpentine, white
dilapiskan - Cat dasar yang digunakan terlalu spirit, thinner, atau cuci
(Cissing) banyak mengandung minyak. dengan air sabun
- Cat emulsi dilapiskan diatas cat dengan setelah itu dibersihkan.
dasar minyak.
12.4 Pengecatan Bidang Kayu ( Cat Minyak )
Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kosen dan daun pintu panil, Lisplank
dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar dan Rab.
12.4.1 Persyaratan Bahan.
Dempul Kayu.
Dempul harus merupakan suatu massa yang serba sama seperti adonan
terigu, cukup tegar, tidak lengket, dan bila dikerjakan pada kayu dengan
pisau dempul/kape harus mudah dan dapat diberi lapisan lain dengan
baik.
Cat Kayu ( Cat Minyak )
Type cat kayu memakai pengencer organic antara lain cat alkyd, epoxy,
cat minyak, polyurrethan, acrylic.
Cat kayu harus memenuhi persyaratan sbb:
Gel tidak boleh ada.
Endapan keras kering tidak boleh ada.
Waktu pengeringan (kering permukaan) maksimum 4 jam.
52 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak pecah/bocor,
kualitas kilap sempurna.
12.4.2 Plamur Kayu.
Plamur kayu harus memenuhi persyaratan sbb :
Plamur harus melekat baik pada permukaan yang akan dicat.
Jika disapukan tipis-tipis harus mengering dalam waktu 2 x 24 jam
tanpa mengerut atau merekah dan harus cukup keras untuk digosok.
Plamur yang dipakai harus untuk kayu, sedangkan merk ditentukan
kemudian.
12.4.3 Peralatan
Alat-alat yang digunakan untuk pengecatan :
Kuas dan Kape.
Pengaduk terbuat dari kayu atau besi.
Amplas kayu no. 0-2.
Sikat ijuk atau lap.
Kaleng kosong yang sudah dibersihkan.
Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan kering.
12.4.4 Pelaksanaan
Semua kayu yang akan dicat harus diberi dasar cat meni terlebih dahulu,
kemudian di plamur dan digosok dengan amplas sampai halus dan bebas
debu.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas, sampai 3 kali
pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata, utuh,
tidak ada bintik-bintik atau gelombang udara dijaga dari pengotoran-
pengotoran.
Bidang yang akan dicat diberi manie kayu 1 lapis, kemudian diplamur
dengan plamur kayu sampai lubang-lubang//pori-pori terisi sempurna.
Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan
dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
dengan menggunakan kuas.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak
ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
pengotoran.
12.5 Pengecatan Melamic
Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang
terlihat didalam bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis, railing kayu,
pekerjaan interior dan mebel, plant, serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam
gambar.
12.5.1 Persyaratan Pelaksanaan
Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu
minyak dan kotoran yang mungkin melekat.
Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya
seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang
tidak rata pada permukaan kayu tersebut.
Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain
sampai halus dan rata.
Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut,
dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas
amplas tersebut dibersihkan
Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampur 10 bagian sanding
sealer dengan bagian hardener dan ditambahkan dengan talk
secukupnya. wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori-pori
53 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang haluss untuk setiap
lapisan.
Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2
perliter satu lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh
Pengawas/Direksi.
Sanding sealer sebagai cat dasar dicampur dengan hardener serta
diencerkan dengan thinner. Perbandingan campuran adalah 10 bagian
Sanding Sealer + 1 bagian hardener + Thinner secukupnya.
Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan haruss diamplas sempurna
sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.
Cat akhiran dipakai Plastofix, ulasan Plastofix lapis 1 dengan rata dan
sempurna dan amplas sempurna kemudian ulasan Plastomix lapis ke 2
dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak perlu diamplas.
Jenis Plastomix akan ditentukan kemudian oleh Pengawas/Direksi.
12.6 Pengecatan Besi
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar
beserta pintunya, pintu-pintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain ditentukan
dalam gambar dan Rab.
12.6.1 Persyaratan Pelaksanaan.
Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas
halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali.
Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis
U-pox Red lead primer setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan
Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot
1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel
disemprot 2 lapis.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan
compressor 2 lapis.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
12.7 Pengecatan Menie Kayu
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood
yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar dan Rab.
12.7.1 Persyaratan Pelaksanaan.
Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah.
Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat
persetujuan Pengawas / Direksi
Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas
dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus
sampai permukaan bidang licin dan rata.
Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis,
sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
menie.
PASAL 13.
PEKERJAAN KACA
13.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
54 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam detail
gambar dan Rab.
13.2 Persyaratan Bahan
Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengembangan (Float glass). Kaca pintu/jendela ketebalan 5 mm, tidak cacat serta
tidak bergelombang.
12.7.2 Toleransi lebar dan panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
12.7.3 Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
12.7.4 Cacat-cacat.
Kaca clear float glass, dari Produk yang sama yaitu PT. Asahimas Flat Glass,
untuk semua pintu/jendela, ketebalan kaca sesuai gambar Dan Rab dengan
ketentuan sebagai berikut :
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. untuk ketebalan kaca 6 mm kira-
kira 0,3 mm.
Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
13.3 Pelaksanaan
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam gambar rencana dan Rab.
12.7.5 Jaminan
Kontraktor harus memberikan surat pernyataan dari suplier bahwa bahan
aluminium dan kaca adalah sesuai dengan persyaratan tersebut. Apabila di
kemudian hari terbukti tidak sesuai, maka Kontraktor wajib menggantinya atas
biaya sendiri.
12.7.6 Ketentuan Khusus
Kontraktor harus membuat shop drawing mengenai detil pemasangan yang
disetujui oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
12.7.7 Pelaksanaan Pekerjaan
Semua detail pertemuan harus diruncing, halus, rata, dan bersih dari
goresan.
Sambungan vertikal/horisontal, sambungan sudut/silang dan kombinasi
profil aluminium harus terpasang dengan sempurna dan kuat.
55 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar dan
harus dijamin tidak ada kebocoran akibat air hujan maupun udara luar.
Kusen kayu dan bidang kaca yang telah terpasang harus dijaga dari
kotoran (air, semen, cat, plester) dan benturan.
Kusen kayu pintu dipasang rata dinding pada arah bukaan pintu.
Setelah kusen terpasang ditempatnya, pemborong wajib melindungi agar
tidak tergores/rusak sampai bangunan diserahkan untuk pertama kalinya.
Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak
boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
alat pemotong kaca khusus. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran
rangka, minimal 10 cm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
malalui kosen, harus diisi dengan lem silikon produk setara GE. Warna
transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca
PASAL 14.
PEKERJAAN PENGUNCI, PINTU DAN JENDELA
14.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar dan Rab
fungsi : Daun pintu dan jendela berfungsi untuk penutup/pemisah ruang yang movable
tidak statis dan dapat dibuka atau ditutup bahkan bila perlu untuk keamanan dapat
pula dikunci.
14.2 Persyaratan Pelaksanaan
14.2.1 Daun Pintu Panil Kayu dan Daun Jendela Panil Kaca
Bahan daun Pintu Panil kayu
Pintu panil kayu (kecuali ditentukan lain dalam detail gambar) terbuat
dari kayu klas awet II, kualitas baik, tua, kering, tidak ada celah dan
telah melalui proses pengawetan, dibuat secara manual/sesuai
gambar.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku
Bahan Pengunci dan penggantung Pintu Panil kayu :
Engsel 4 inchi, merk akan ditentukan kemudian.
Kunci tanam double slag, merk akan ditentukan kemudian.
Bahan daun Jendela Panil Kaca.
Daun jendela terbuat dari panel kaca, rapi dan tidak ada celah, ukuran
sesuai gambar. Aluminium yang dipakai harus kualitas baik, lurus dan
pabrikasi. Apabila memakai kayu, maka harus digunakan kayu klas
awet II, kualitas baik, kering, lurus. Ketebalan kaca 5 mm.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku
Pengunci dan penggantung.
Engsel 3 inchi, merk akan ditentukan kemudian.
Dilengkapi hak angin, pengunci dan tarikan, merk ditentukan
kemudian.
Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan
56 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar
Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
diworkshop, penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau
ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban
Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap
untuk penyetelan/pemasangan.
Semua pemasangan engsel harus rapi, sehingga secara fungsional
dapat ditutup dan dibuka dengan mudah dan ringan.
Pemasangan kunci dan ekspanoleth pintu tanam harus rapi dan
mudah dioperasikan.
Sekrup-sekrup engsel, kunci tanam dan lain-lain harus rata dengan
permukaan pintu
Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun
mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor
14.2.2 Pintu Panil Aluminium
Persyaratan Bahan
Pintu panil aluminium terbuat dari aluminium kualitas baik, lurus dan
pabrikasi. Bahan yang diproses di pabrik harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan
Dari bahan aluminium framing system, dari produk, dalam negeri yang
ex. YKK, Alcan setara disetujui pengawas / Direksi.
Pewarnaan Natural aluminum anodize sesuaikan dengan ketentuan
pabrik, atau kalau diperlukan warna harus dikoordinasikan dengan
Pengawas / Direksi.
Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti
yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
Syarat Pelaksanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran
dan lubang-lubang bukaan), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar
Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutamaa untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada cacat berkas penyetelan.
Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan
disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air.
Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Pengawas / Direksi tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak.
57 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang dan tidak melintir.
Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun
mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Pengawas/ Direksi dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
14.2.3 Pintu Kamar Mandi/WC
Persyaratan Bahan
Bahan dasar Pintu adalah Alumunium, standar SII, kualitas baik.
Ukuran sesuai dengan detail gambar.
Engsel dan kunci pintu ini termasuk dalam satu paket dengan daun
pintunya.
Syarat Pelaksanaan
PASAL 15.
PEKERJAAN KOSEN
Kusen merupakan bagian dari konstruksi pada dinding bangunan yang mempunyai fungsi
perletakan dan duduknya daun pintu dan daun jendela. Kusen pintu merupakan penghubung
antar ruang dan berfungsi juga untuk sirkulasi udara segar antar ruang serta kemungkinan
sinar atau cahaya matahari.
fungsi : Kusen adalah salah satu bagian dari konstruksi bangunan yang berfungsi untuk
membentuk hubungan, baik antara sebuah dinding pasangan bata, beton ataupun kayu
dengan pintu atau jendela
15.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna
Pekerjaan ini meliputi pembuatan kosen, daun pintu dan daun jendela seperti yang
dinyatakan/ditunjukan dalam gambar dan Rab.
15.2 Kosen Alumunium
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
15.2.1 Persyaratan untuk Kosen Aluminium
Kosen Aluminium yang digunakan :
Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex YKK, Alcan.
Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas/Direksi.
Nilai Deformasi : Diijinkan tebal minimum 1 mm
Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan
Kontraktor)
Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
58 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan
engsel-engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu
utuh.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m2.
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin
harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
Untuk diagonal 2 mm.
Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak
kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
insulation lainnya.
15.2.2 Pelaksanaan Kosen Alumunium
Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran.
Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-
hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari
arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate
setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
59 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
sebesar 1.000 kg/cm2.
Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh
sealant.
Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut :
Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-
langit.
Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan
diatas.
Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium
untuk menghindari kontak korosi.
Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 -
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kosen terpasang.
Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat
pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika
perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap suara.
Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
PASAL 15.
PEKERJAAN LANTAI
Lantai adalah bagian dasar sebuah ruang, yang memiliki peran penting untuk memperkuat
eksistensi obyek yang berada di dalam ruang. Fungsi lantai secara umum adalah: menunjang
aktivitas dalam ruang dan membentuk karakter ruang.
15.1 Persyaratan Bahan
a. Keramik dipasang untuk lantai dalam ruangan, lantai, kualitas KW-II.
b. Untuk lantai KM/WC dipakai keramik yang permukaannya kasar, siku, kuat, warna
dan ukuran ditentukan kemudian.
c. Untuk Lantai Ruangan dipakai keramik yang permukaannya halus atau kasar, siku,
kuat, warna dan ukuran dan model seperti gambar rencana.
d. Apabila ditentukan lain, lantai KM/WC dengan rabat beton 1:3:5.
15.2 Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pemasangan keramik diawali dengan pemasangan spesi 1:5 untuk
ruangan dan 1:3 untuk KM/WC, tebal spesi 1,5 – 2 cm.
b. Pemasangan keramik harus rapi, kuat, permukaan rata dan nat yang terbentuk pada
keramik harus lurus.
c. Permukaan keramik harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari sisa-sisa
semen/spesi dan bahan-bahan lainnya.
d. Finishing dilakukan pada nat dengan menggunakan semen putih.
60 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
e. Apabila dengan rabat beton 1:3:6, maka pelaksanaannya sesuai dengan
pelaksanaan coe beton.
PASAL 16 PEKERJAAN KAWAT DURI
PASAL 17. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
17.1 Ketentuan
- Ketentuan Umum
- Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Kontraktor yang
mempunyai reputasi baik, mempunyai tenaga pekerja, yang cakap dan
berpengalaman.
- Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
(PUIL, peraturan setempat, jawatan keselamatan kerja), memenuhi persyaratan
teknis dan dilaksanakan sampai selesai dengan sempurna.
b. Ketentuan Khusus
- Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawings yang disetujui oleh TimTeknis/Konsultan Pengawas.
- Kontraktor juga harus membuat as built drawings sesuai dengan instalasi yang
telah selesai dikerjakan dan dilaksanakan.
- Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi dari seluruh
pekerjaan.
- Kontraktor harus meyediakan contoh bahan/material yang akan dipasang
untuk mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
- Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan memadai,
sebelum dan sesudah pemasangan instalasi dan Konsultan harus memberikan
jaminan (garasi) selama 1 (satu) tahun setelah penyerahan kedua pekerjaan
terhadap instalasi dan bahan/material yang dipakai.
17.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi listrik meliputi pemasangan sistem distribusi listrik yang
nyata-nyata dinyatakan dalam gambar dan RKS ini, yaitu :
a. Pemasangan panel distribusi tegangan mengah (LVMD) dan panel penerangan (LP)
serta panel daya (PP).
b. Pemasangan seluruh instalasi penerangan, baik diluar maupun didalam gedung,
termasuk armateur dan sistem pengaman pentanahan.
c. Pemasangan instalasi daya listrik untuk keperluan pompa air, termasuk pangaman
motor dan hal-hal yang berhubungan dengan itu.
17.3 Persyaratan Bahan
i. Panel
a. Panel Box untuk LVMD, LP maupun PP adalah buatan pabrik panel, dimensi
sesuai dengan ketentuan PUIL, rangka dari besi profil dengan cover dari plat
baja dengan finishing cat bakar yang anti karat serta dilengkapi dengan lampu
indikator.
b. Komponen yang terdapat pada panel adalah NT atau NH Fuse, switch, MCB,
analog Ampere meter 10 – 30 Amp, digital Volt meter 0 – 600 V dan selector
switch.
ii. Penghantar
61 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
b. Kabel penghantar yang dipakai adalah jenis NYA, NYY (untuk instalasi didalam
gedung) dan jenis NYFGBY (untuk intalasi diluar gedung), ukuran sesuai gambar
detail.
c. Kawat arde dari kabel telanjang (Bore Cooper) keras.
d. Pipa kabel dari bahan PVC, kelas AW dan ukuran sesuai dengan gambar.
Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan PVC lengkap dengan
tutupnya dan sambungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan Las-
dop dari bahan keramik dengan sistem sambungan ekor babi.
e. Khusus untuk persediaan penyambungan daya ke panel induk, disediakan kabel
NYFGBY dengan panjang minimal 15 m.
f. Fixture
Stopkontak dan saklar Alpine White, rating arus 10 Ampere, 1 phasa, tegangan
500 volt, 50 Hz, kualitas baik dan tahan panas. Sistem pemasangan tertanam
(inbow).
g. Pengaman Pentanahan
1. Hantaran pentanahan harus terus menerus (continue) dengan elektroda
pentanahan yang dipasang di luar bangunan.
2. Tahanan pentanahan maksimum adalah 3 ohm.
17.4 Pelaksanaan
a. Panel listrik yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan peraturan PUIL,
diletakkan pada dinding dengan anker yang kuat dan tinggi panel dari lantai jadi
adalah 190 cm.
b. Semua kabel instalasi harus sesuai dengan jenis dan ukuran dalam gambar dan
dimasukkan dalam pipa kabel PVC dengan ukuran diameter yang sesuai. Pipa
kabel yang menuju ke saklar dan stopkontak harus tertanam dalam dinding dan
tidak diperbolehkan adanya sambungan pipa di dalam dinding, sedang pipa kabel
menuju armateur lampu harus menggunakan pipa fleksibel dari bahan yang sama.
c. Stopkontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan menggunakan
roset-roset dari bahan galvanis (tidak berkarat). Jarak dari lantai jadi adalah 150 cm
(untuk saklar) dan 30 cm (untuk stopkontak), atau sesuai kebutuhan penggunaan.
d. Armateur lampu dipasang secara outblow (untuk ruang yang tidak memakai
penutup palfond) dan secara inbow (untuk ruang yang memakai penutup palfond),
disesuaikan dengan gambar rencana dan harus mendapat persetujuan dari Tim
Teknis/Konsultan Pengawas.
e. Pada setiap panel listrik harus dipasang pengaman pantanahan dan frame/penutup
metal dari panel tidak boleh dipakai sebagai penghantar. Apabila ada beberapa
panel yang berdekatan, elektroda pentanahannya dapat digabung jika jarak antar
panel kurang dari 5 meter.
f. Pada saat menunggu proses penyambungan listrik dari NEGARA, maka untuk
keperluan penerangan jalan masuk ke proyek Kontraktor harus memakai genset.
Selama masa pembangunan, biaya penerangan jalan masuk ke proyek menjadi
beban Kontraktor.
PASAL 18. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
18.1 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1. Persyaratan Bahan
a. Pipa air bersih adalah PVC dengan testing pressure 15 kg/cm2, produk/merk
akan ditentukan kemudian, dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana.
b. Fitting harus dari pabrik yang sama (direkomendasikan untuk itu).
c. Perlengkapan lainnya (stopkran, valve, clean out dan sebagainya) disesuaikan
dengan kebutuhan, produk/merk akan ditentukan kemudian.
d. Bila ada pekerjaan water treatment, bentuk ukuran dan kapasitas harus sesuai
dengan ketentuan standar.
62 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan instalasi air bersih dilakukan oleh tenaga yang ahli dibidangnya
dan dilaksanakan hingga mampu berfungsi sempurna.
b. Kontraktor harus menyiapkan shop drawings sebelum pekerjaan dimulai dan
membuat as built sesuai dengan apa yang dipasang.
c. Penyambungan pipa dengan lem harus kuat dan tahan terhadap tekanan air.
d. Pemasangan dan penyambungan pompa dan segala perlengkapannya harus
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
e. Pipa-pipa air yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun/ditutup, sebelum
disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan pemasangan pipa didalam bangunan
bersifat inbow.
f. Semua instalasi air bersih harus dites dengan percobaan tekanan 6 Atm
selama minimal 24 jam terus menerus atau persetujuan lain dari Direksi
Pekerjaan.
18.2 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
1. Persyaratan Bahan
a. Pipa air kotor adalah pipa PVC, Kelas AW, tekanan kerja 8 kg/cm2, dimensi
pipa sesuai dengan gambar rencana. Pipa resapan menggunakan pipa PVC,
Kelas AW, dengan dimensi sesuai dengan gambar rencana, produk / merk
akan ditentukan kemudian.
b. Septitank dan resapan terbuat dari Buis Beton, dimensi dan spesifikasi sesuai
dengan gambar rencana.
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan pipa instalasi air kotor horisontal harus mempunyai kemiringan
kearah pembuangan minimum 2%.
b. Pipa saluran air kotor dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak ada hawa
busuk yang keluar dari pipa tersebut dan tidak ada rongga udara.
c. Pipa saluran air kotor dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan rapi,
kuat dan cermat, sehingga menjamin bahwa air kotor/buangan dapat mengalir
dengan lancar.
d. Sebelum semua pekerjaan instalasi air kotor ini diserahkan harus dilakukan
pengetesan terhadap kelancaran dan ada tidaknya kebocoran pada saluran.
18.3 Pekerjaan Instalasi Air Hujan / Limbah
1. Persyaratan Bahan
a. Pipa air hujan (talang tegak) menggunakan pipa PVC, dimensi pipa sesuai
dengan gambar rencana.
b. Saluran air hujan didalam menggunakan buis beton, ukuran sesuai dengan
gambar rencana, kualitas baik dan teruji kekuatannya.
c. Saluran buangan Limbah lantai menggunakan beton cor dan penutup grill besi
maupun belahan lantai keramik
2. Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan talang tegak harus dipasang lurus dan betul-betul vertikal,
pada tempat sesuai dengan gambar rencana dengan standar pemasangan
yang baik. Hasil pemasangan harus kuat, kokoh, tidak bergoyang dan rapi.
Untuk itu pada jarak maksimal 2,5 m harus dipasang klem dari plat dengan
ketebalan minimal 4 mm. Sambungan antara talang tegak dan roofdrain harus
dilaksanakan dengan seksama sehingga menjamin tidak ada kebocoran.
b. Saluran air hujan didalam harus mempunyai kemiringan yang cukup, sehingga
air hujan dapat mengalir dengan lancar menuju tempat yang telah ditentukan
dalam rencana. Kontraktor harus memberitahukan kepada Tim
Teknis/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakan galian untuk saluran air
63 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
hujan ini, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan
pada tanah yang belum terganggu.
c. Saluran buangan limbah dilaksanakan berdasarkan posisi, elevasi dan formasi
seperti gambar rencana, penutup saluran ( grill besi ) dibuat dengan jarak
maksimal 2 meter agar mudah diangkat agar mudah dalam membersihkan
saluran.
18.4 Pekerjaan Sanitair
1. Persyaratan Bahan
a. Closet jongkok/duduk.
b. Kran.
c. Bak mandi, sesuai dengan spesifikasi dalam RKS ini.
d. Urinoir.
2. Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan perlengkapan sanitair, Kontraktor harus memeriksa
kembali tempat-tempat yang akan dipasang dalam hubungannya dengan
saluran air (air bersih dan air kotor) yang berhubungan dengan itu.
b. Pemasangan perlengkapan sanitair dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
pabrik, sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi, kuat dan kokoh.
PASAL 19. PEKERJAAN DOKUMENTASI PROYEK
1. Selama periode pelaksanaan pekerjan, Kontraktor harus membuat dokumentasi
fhoto warna berukuran post card yang terdiri beberapa tahapan pekerjaan dari
awal pelaksanaan hingga akhir pelaksanaan, dengan objek fhoto minimal 3 Titik
dengan sisi pengambilan fokus fhoto pada tempat yang berbeda antara lain :
a. Photo dokumentasi Sebelum Pelaksanaan = Prestasi kemajuan Pekerjaan 0%
( nol Prosen ).
b. Photo dokumentasi Sedang dalam Pelaksanaan = Prestasi kemajuan
Pekerjaan 50% ( Lima Puluh Prosen )
c. Photo dokumentasi telah selesai Pelaksanaan = Prestasi kemajuan Pekerjaan
100% ( Seratus Prosen )
64 SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis
PASAL 20. : Apabila dalam Gambar Kerja maupun RKS belum disebutkan suatu detil komponen
bangunan, tetapi dari segi fungsional maupun konstruksional harus ada, maka
menjadi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakannya. Untuk itu, tidak diterima
adanya permohonan untuk menambah biaya pekerjaan. Dengan demikian, harus
dianggap bahwa harga penawaran yang diajukan adalah untuk melaksanakan suatu
pekerjaan yang secara teknis maupun fungsi dapat dipertanggung jawabkan.
PASAL 21. : Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat-syarat RKS ini akan diatur
secara musyawarah sesuai yang lazim dipergunakan sejauh tidak bertentangan
dengan RKS ini.
Aceh Timur, Maret 2025
Konsultan Perencana
CV. TREEDi Consultant
dtd
DANIEL AMRI, ST
Direktur
65 SPESIFIKASI TEKNIS