Rehab Dan Pengembangan Balai Penyuluhan Kb Indra Makmur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10228428000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 185,000,000
Winner (Pemenang): CV Wizuli Mandiri Perkasa
NPWP: 020012837105000
RUP Code: 59887145
Work Location: Kecamatan Indra Makmur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BUKU   - III                                                  
              PERENCANAAN         TEKNIS                                    
                                                                            
              SPESIFIKASI          TEKNIS                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                 TREEDI    Consultant       
                                                                            
                                                 Architect and Engineering  
                          T EREC
 5202                                                                       
                                           PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR  
                                     DINAS PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN,         
                               PERLINDUNGAN  ANAK DAN KELUARGA BERENCANA    
                                            Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Timur
                                              Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur
             JMLH  ANGGARAN               : Rp. 185.000.000, -              
             TAHUN   ANGGARAN             : 2025                            
             SUMBER   DANA                : DAK                             
NARAGGNA                                                                    
NUHAT                                                                       
             REHAB   DAN  PENGEMBANGAN       BALAI  PENYULUHAN              
             KB KECAMATAN      INDRA  MAKMUR                                
             kec. Indra Makmur - Kab. Aceh Timur                            
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                              SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                              
                                                                              
         PEKERJAAN : REHAB DAN PENGEMBANGAN BALAI PENYULUHAN KB               
                  KECAMATAN INDRA MAKMUR                                      
         LOKASI  : KECAMATAN INDRA MAKMUR - KABUPATEN ACEH TIMUR              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                     BAB - I                                  
                                  PENDAHULUAN                                 
         PASAL - 1.                                                           
         U M U M                                                              
               1) Pengertian                                                  
                  a) Spesifikasi teknik adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun
                    secara lengkap dan jelas mengenai suatu Pekerjaan Konstruksi maupun bahan yang
                    digunakan, metode pelaksanaan atau hasil akhir pekerjaan yang akan dilaksanakan,
                    dibangun atau dikembangkan oleh Kontraktor Pelaksanan sehingga dapat memenuhi
                    keinginan semua pihak yang terkait. Spesifikasi adalah bagian dari Dokumen Kontrak
                    konstruksi yang menjelaskan persyaratan teknik pekerjaan yang kerjakan.
                  b) Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang memenuhi ketentuan – ketentuan tata
                    cara penyelesaian Administrasi Kontrak dan pengendalian mutu atau parameter teknis
                    lainnya dalam proses pencapaian maksud dan tujuan dan/atau persyaratan yang
                    sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) atau yang ditetapkan
                  c) Persyaratan Pelaksanaan Adalah penjelasan lengkap mengenai setiap bagian
                    pekerjaan yang akan dilaksanakan dimulai pekerjaan persiapan sampai dengan
                    finishing. Bisa juga disebut Metode Kerja Pelaksanaan Pekerjaan, bahan-bahan yang
                    akan digunakan beserta persyaratannya.                    
               2) Tujuan                                                      
                  Tujuan Penyusunan spesifikasi ini yaitu untuk tercapainya produk akhir Pekerjaan yang
                  memenuhi keinginan dari pemilik pekerjaan (owner).          
               3) Lingkup Spesifikasi                                         
                  Lingkup dari Spesifikasi ini meliputi Gambar Rencana, Rab data Analisis study lapangan.
                  Konstruksi Bangunan ini dan Prasarana Lainya. Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup
                  didalam Spesifikasi ini dibagi dalam beberapa kelompok kegiatan yang nantinya sebagai
                  acuan dalam melaksanakan / menyelesaikan pekerjaan fisik dilapangan.
               4) Istilah dan Singkatan                                       
                  a) Owner = Pemilik Pekerjaan = Pemberi Tugas = Pengguna Jasa adalah pejabat yang
                    ditunjuk untuk mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap suatu kegiatan
                    proyek pada suatu Instansi Pemerintah, dengan kata lain biasa disebut dengan
                    Pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan atau Pejabat
                    Pembuat Komitmen (PPK).                                   
                  b) Direksi Teknis = Koordinator Pelaksanaan = Pengawas Lapangan adalah pejabat
                    atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola
                    administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan dilapangan, dengan kata lain
                    biasa disebut dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Petugas lapangan
                    (PL), dana atau Pengawas Teknis dari dinas Teknis yang ditunjuk.
                  c) Konsultan Pengawas = Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan
                    usahannya menyediakan layanan jasa keahlian profesional dalam bidang
                    pengawasan kontruksi, dalam rangka mencapai sasaran tertentu berdasarkan
                    kerangka acuan kerja yang ditetapkan, Konsultan Pengawas merupakan bagian dari
                    Direksi Teknis.                                           
                  d) Konsultan Perencana = Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan
                    usahannya menyediakan layanan jasa keahlian profesional dalam bidang
          1 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                    Perencanaan kontruksi, dalam rangka mencapai sasaran tertentu berdasarkan
                    kerangka acuan kerja yang ditetapkan, Konsultan Perencana merupakan bagian dari
                    Direksi Teknis                                            
                  e) Detail Engineering Design = DED adalah Dokumen hasil rancangan bangunan yang
                    dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah mendapat persetujuan dari pengguna
                    jasa.                                                     
                  f) Bestek = Persyaratan Teknis = Persyaratan Pelaksanaan = Spesifikasi Peraturan
                    dan syarat-syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek. Dalam arti
                    luas, bestek adalah suatu peraturan yang mengikat, yang diuraikan sedemikian
                    rupa, terinci, cukup jelas dan mudah dipahami.            
                  g) Gambar Bestek = Gambar Rencana = adalah gambar lanjutan dari uraian gambar
                    pra rencana, serta gambar detail dasar dengan skala yang lebih besar mengenai
                    bentuk dan macam bangunan yang diingini oleh Pemberi Tugas dan bagaimana
                    untuk melaksanakannya.                                    
                  h) Rencana Anggaran Biaya = RAB = Daftar Kuantitas dan Harga = perhitungan
                    banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta biaya- biaya lain yang
                    berhubungan dengan pelaksanaan bangunan                   
                                     BAB - II                                 
                                PERSYARATAN TEKNIS                            
                                                                              
         PASAL - 1.                                                           
         U M U M                                                              
               5) Pekerjaan Utama                                             
                  Pekerjaan Utama akan dilaksakan adalah : REHAB DAN PENGEMBANGAN BALAI
                  PENYULUHAN KB KECAMATAN INDRA MAKMUR, Sesuai dengan gambar Rencana
                  dan item Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai tertera dalam Rencana Anggaran
                  Biaya (RAB) yang telah melalui proses pelelangan dan negosiasi.
               6) Cakupan Kontrak                                             
                  Cakupan Kontrak ini juga mengharuskan Kontraktor melaksanakan Pekerjaan sampai
                  selesai, agar tidak menjadi kendala pada pelaksanaan untuk itu diharapkan kontraktor
                  pelaksana melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi baik
                  untuk Paket-paket dengan Rancangan Lengkap (Full Engineering Design) maupun untuk
                  Paket-paket Rancangan Bertahap (Phasing Design) agar Direksi Pekerjaan dapat
                  melaksanakan tinjauan terhadap Gambar Rencana / Rab dan Literatur lainya yang ada
                  dalam dan/atau menyelesaikan detail pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang
                  disyaratkan dari Spesifikasi ini                            
               7) terapkan pada Daerah yang elevasi rendah dan sering tergenang air pada saat penghujan
                  ataupun pada sumber mata air yang peningkatan kondisinya eks timbunan tanah dan
                  dimaksudkan untuk stabilitasi tanah permukaan halaman. Pekerjaan Utama juga
                  diterapkan untuk pembangunan prasarana pasar nantinya.      
         PASAL - 2.                                                           
         KLASIFIKASI PEKERJAAN (KONSTRUKSI)                                   
                                                                              
               1) Umum                                                        
                  Spesifikasi teknis disusun berdasarkan jenis/item pekerjaan yang akan dilaksanakan
                  nantinya berdasarkan RAB dan gambar rencana, dengan ketentuan :
                                                                              
                  a)  Tidak mengarah kepada merk / produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
                      digunakannya produksi dalam negeri selama produk yang digunakan masih
                      setara dengan produk ataupun merk yang telah ditentukan.
                  b)   harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
                  diinginkan                                                  
          2 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                  c)  Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana dan
                      uraian-uraian lain yang tercantum dalam Dokumen Pelelangan/Perencanaan serta
                      berdasarkan ketentuan                                   
                  d)  Harus menginformasikan kepada Pengguna Jasa macam, jenis, kapasitas dan
                      jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                  e)  Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
                  f)  Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.          
                  g)  Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan
                      dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah,
                      sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
                      penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap
                      detail bangunan rencana.                                
               2) Lingkup Pekerjaan                                           
                  Dalam cakupan Pekerjaan dari Spesifikasi ini, tiga kelompok pekerjaan yang berbeda,
                  yaitu pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan dimensi dan jenis Konstruksi, dapat
                  terdiri dari, beberapa item tambahan tetapi tidak terbatas pada salah satu atau semua
                  klasifikasi pekerjaan yang terdaftar di bawah ini.          
                 I. Pekerjaan persiapan                                       
                 II. Pekerjaan pengembangan Ruang Aula                        
                 III. Pekerjaan Gedung Existing                               
                IV. Pekerjaan Paving Block                                    
                 V. Pekerjaan Finishing                                       
         PASAL - 3.                                                           
         DIREKSIKEET (LOS KERJA)                                              
                                                                              
               1) Lingkup Pekerjaan                                           
                  Pada awal pelaksanaan pekerjaan tahap pertama berlangsung, pemborong telah
                  menyiapkan bangunan sementara yang berfungsi sebagai kantor proyek dan atau los
                  kerja yang dipergunakan sebagai operasional kantor dan tempat menyimpan barang/
                  material, peralatan maupun dapat digunakan sebagai los kerja bagi tempat tinggal
                  sementara tenaga kerja                                      
             2)   Prosedure                                                   
                  Bangunan sementara ini masih terus dapat difungsikan untuk pelaksanaan pekerjaan,
                  Apabila pekerjaan bertahap Bangunan ini tidak boleh dibongkar hingga tahap selanjutnya
                  sampai dengan bangunan selesai dilaksanakan.                
         PASAL - 4. PENJELASAN DOKUMEN PROYEK                                 
                                                                              
               1) Umum                                                        
                  Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB),
                  Spesifikasi dan dokumen lainya termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita
                  Acara Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Konsultan Pengawas/Direksi.
               2) Ukuran                                                      
                  Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
                  As  - As                                                    
                  Luar - Luar                                                 
                  Dalam - Dalam                                               
                  Luar - Dalam                                                
               3) Perbedaan                                                   
                  a)  Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
                      maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.               
                                                                              
          3 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                  b)  Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
                      kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
                      berlaku/mengikat.                                       
                  c)  Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
                      berlaku/ mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
                      segi Konstruksi                                         
                  d)  Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataupun
                      Spesifikasi Teknis, maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.
               4) Gambar Kerja ( Shop Drawing)                                
                  a)  Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
                      dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
                      dengan keadaan lapangan                                 
                  b)  Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
                      tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh
                      Konsultan Pengawas/Direksi dan atau Konsultan Perencana.
                  c)  Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan Pengawas/Direksi dan
                      digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari
                      semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/
                      persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
                      lengkap didalam Gambar Kerja maupun Spesifikasi.        
                  d)  Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
                      tercantum didalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan
                      Pengawas/Direksi. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor,
                      baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan           
         PASAL - 5.                                                           
         KUASA KONTRAKTOR DAN DOMISILI                                        
               1) Site Manager                                                
                  Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong „wajib‟ menunjuk seorang Kuasa
                  Kontraktor atau biasa disebut „Site Manager‟ yang cakap dan ahli untuk memimpin
                  pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
                  Kontraktor/Pemborong, dengan kualifikasi sesuai dengan dokumen pengadaan.
                  Dengan adanya „Site Manager ‟ tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas
                  tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
                  Bila dikemudian hari menurut Direksi dan Konsultan Pengawas/Direksi bahwa „Site
                  Manager‟ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka
                  akan diberitahukan kepada Kontraktor/Pemborong secara tertulis untuk menggantinya
                  dengan yang lebih baik.                                     
               2) Domisili                                                    
                  Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
                  Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor
                  telepon di lokasi kepada Tim Pengelola Teknis setempat dan Konsultan
                  Pengawas/Direksi.                                           
                  Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
                  perubahan alamat Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
                                                                              
         PASAL - 6.                                                           
         KEAMANAN DAN JAMINAN KESELAMATAN                                     
               1) Keamanan Lapangan                                           
                  Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
                  proyek, Konsultan Pengawas/Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
                                                                              
          4 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                  Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan
                  Pengawas/Direksi/Konsultan Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun yang
                  belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
                  pekerjaan tambah.                                           
                  Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang
                  berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan
                  menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang akan ditetapkan
                  kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi.                   
               2) Jaminan Keselamatan Kerja                                   
                  Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
                  Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
                  dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
                  pekerja dilapangan.                                         
                  Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
                  kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
                  Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih
                  bagi semua petugas dan pekerja.                             
                  Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja,
                  kecuali untuk penjaga keamanan.                             
                  Kontraktor Pelaksana Wajib Menjaga Keselamatan seluruh personil yang terlibat di
                  dalamnya.                                                   
         PASAL - 7.                                                           
         KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)                                     
               1) Investigasi Lapangan                                        
                  Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 4 (empat) orang pembantu yang ahli dalam
                  cara-cara pengukuran dalam pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan
                  sesuai dengan gambar kerja                                  
                  Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan
                  kepada Konsultan Pengawas/Direksi, selanjutnya Konsultan Pengawas/Direksi
                  berkonsultasi dengan Konsultan Perencana                    
                  Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
                  Pengawas/ Direksi.                                          
                  a)   Untuk Paket-paket Dengan Rancangan Bertahap (Phasing Design)
                       Perkiraan kuantitas yang tercantum dalam Kontrak untuk Mata Pembayaran
                       utama itu diperoleh berdasarkan data statistik dari kontrak-kontrak sebelumnya,
                       baik dari data kondisi tanah halaman yang sejenis maupun yang sangat mirip dan
                       diperoleh selama perencanaan Pekerjaan tersebut.       
                       Dengan demikian, kuantitas yang diperoleh hanya perkiraan dan dapat diubah.
                       Direksi Pekerjaan akan menerbitkan detil pelaksanaan akhir dan merevisi
                       perkiraan kuantitas pekerjaan setelah peninjauan kembali awal terhadap seluruh
                       rancangan telah selesai, dimana peninjauan kembali awal ini harus berdasarkan
                       data survey lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari
                       cakupan pekerjaan dalam Kontrak.                       
                  b)   Untuk Paket-paket Dengan Rancangan Lengkap (Full Engineering Design)
                       Rancangan rekayasa untuk paket-paket dengan rancangan lengkap didasarkan
                       atas “rancangan rekayasa lengkap” (detail engineering design) dimana semua
                       mata pembayaran telah dirancang dengan akurat, ditentukan jumlah dan
                       lokasinya, sebelum penandatanganan Kontrak.            
                       Akan tetapi, kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi
                       Pekerjaan setelah revisi terhadap seluruh rancangan selesai, dimana revisi ini
                       harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor
                       sebagai bagian dari cakupan pekerjaan dalam Kontrak.   
          5 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
               2) Survey Lapangan Untuk Kontraktor                            
                  Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Kontraktor harus melaksanakan
                  survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi lahan / lokasi maupun fisik existing tanah,
                  dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil
                  Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Kontraktor harus menyiapkan dan
                  menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil survey ini kepada Direksi Pekerjaan,
                  tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan
                  laporan ini merupakan tonggak yang sangat penting untuk dimulainya pekerjaan dalam
                  Kontrak dengan lebih dini dan berhasil.                     
                  Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di Tapak
                  yang meliputi antara lain, pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan
                  lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                  Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
                  pemindahan hal-hal tersebut diatas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali,
                  atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu system yang
                  ada.                                                        
                  Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan tambah,
                  sebelum melakukan pemindahan/ pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan,
                  Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi.
                  Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
                  mengajukan klaim baik dari segi waktu maupun biaya.         
                  Lahan bangunan akan diserahkan kepada pemborong dengan kondisi seperti pada saat
                  Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau
                  lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak kontraktor.
               3) Peninjauan kembali Rancangan atau Revisi Desain oleh Direksi Pekerjaan.
                  Berdasarkan hasil survei lapangan ini Direksi Pekerjaan akan melakukan suatu
                  peninjauan kembali seluruh rancangan (full design review) atau revisi desain dari cakupan
                  pekerjaan yang dilelang. Peninjauan kembali seluruh rancangan atau revisi desain ini,
                  yang telah menyertakan data terbaru tentang kondisi fisik dan struktur pekerjaan lama
                  saat sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, dapat dilaksanakan langsung oleh
                  Direksi Pekerjaan dengan bantuan komputer yang menggunakan rumusan atau metode
                  yang disetujui oleh Pemilik.                                
                  Peninjauan kembali rancangan atau revisi desain akan mengakibatkan diterbitkannya
                  Variasi (Pekerjaan Tambah/Kurang) pada Kontraktor, meliputi revisi perkiraan kuantitas
                  untuk setiap mata pembayaran bersama dengan jadwal yang mendetil dari semua
                  pekerjaan yang termasuk dalam cakupan Kontrak. Revisi perkiraan kuantitas ini harus
                  diantisipasi agar tidak mengubah Jumlah Harga Kontrak yang ada.
                  Detail pelaksanaan yang lengkap pada setiap uraian pekerjaan dalam cakupan Kontrak
                  ini akan diterbitkan secara bertahap untuk Kontraktor dan bilamana detil pelaksanaannya
                  telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian atau seluruh
                  hal-hal berikut :                                           
                  a)   Revisi terhadap rancangan terhadap luasan, Panjang bangunan dan item
                       pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi existing dan hasil pelaksanaan.
                  b)   Detail Konstruksi disesuaikan dengan kondisi existing dan hasil pelaksanaan
                       yang akan dilaksanakan nantinya.                       
               4) Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                                 
                  Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi karena
                  bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
                  Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
                  biaya Kontraktor.                                           
                  a)  Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
                      selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi, Kontraktor
                      diwajibkan meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi. Baru apabila
          6 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                      Konsultan Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut,
                      Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.               
                  b)  Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
                      diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Kontraktor dapat meneruskan
                      pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
                      Konsultan Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila Konsultan
                      Pengawas/Direksi minta perpanjangan waktu.              
                                                                              
         PASAL - 8.                                                           
         TRANSPORTASI DAN PENANGANAN                                          
                  Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah,
                  bahan campuran , bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
                                                                              
               1) Standard                                                    
                  Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Provinsi
                  dan Kabupaten / Kota, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian
                  sumber daya alam dan lingkungan hidup.                      
               2) Koordinasi                                                  
                  Kontraktor harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportasi
                  baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
                  Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Kontraktor atau
                  perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.       
                  Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Kontraktor, maka Direksi
                  Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap Kontraktor
                  dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga kelancaran
                  penyelesaian seluruh proyek, dan dalam segala hal keputusan Direksi Pekerjaan harus
                  diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan adanya tuntutan
                  apapun.                                                     
               3) Pembatasan Beban Transportasi                               
                  a)   Bilaman diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
                       sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada dilingkungan proyek.
                  b)   Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
                       jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                  c)   Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
                       dilakukan oleh Kontraktor akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
                       jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
                       pengangkutan Kontraktor, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
                       Kontraktor untuk menggunakan jalan alternatif, dan Kontraktor tidak berhak
                       mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari
                       perintah Direksi Pekerjaan.                            
               4) Pembuangan Bahan di luar Area Proyek                        
                  a)   Kontraktor harus mengatur pembuangan bahan di luar Area Proyek sebagaimana
                       disyaratkan dari Spesifikasi ini.                      
                  b)   Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Area Proyek, maka
                       Kontraktor harus mendapatkan ijin tertulis dari Pemilik Tanah dimana bahan
                       buangan tersebut akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada
                       Direksi Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
                  c)   Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi
                       pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka kontraktor harus membuang
                       bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi
                       Pekerjaan.                                             
          7 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
               5) Peralatan Proyek                                            
                  Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
                  pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
                  a)            Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
                                Pengawas/Direksi.                             
                  b)            Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan, jika
                                diperlukan.                                   
                  c)  Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
                      Konsultan Pengawas/Direksi.                             
                  d)  Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
                      diperlukan.                                             
         PASAL - 9.                                                           
         REKAYASA LAPANGAN                                                    
             1)   Uraian                                                      
                  Rekayasa Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
                  asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini
                  terdiri dari survey lapangan dan analisis data lapangan.    
                  Ditinjau dari tujuannya, Rekayasa Lapangan terdiri atas :   
                  a)   Rekayasa Lapangan untuk mendetailkan rancangan asli, dilakukan pada periode
                       mobilisasi dan hanya diterapkan pada Rancangan Bertahap (Phasing Design).
                  b)   Rekayasa Lapangan untuk menerapkan rancangan detil dilapangan, umumnya
                       dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan, dan dapat diterapkan baik pada
                       Rancangan Bertahap (Phasing Design) maupun pada Rancangan Lengkap (Full
                       Engineering Design).                                   
                  Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
                  pekerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam
                  ketentuan.                                                  
                  Pada awal pelaksanan pekerjan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
                  suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survey lapangan
                  untuk menentukan kondisi fisik dan struktur Bangunan Existing ( bila rehab ) yang
                  bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan
                  peninjauan kembali rancangan atau revisi desain dan menyelesaikan serta menerbitkan
                  detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut
                  harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek, investigasi
                  dan pengujian terhadap item konstruksi serta penggambaran untuk menyimpan
                  Dokumen Rekaman Proyek.                                     
         PASAL - 10.                                                          
         BAHAN DAN PENYIMPANAN                                                
             1)   Uraian                                                      
                  Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :          
                  a)   Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.         
                  b)   Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar
                       dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
                       tertulis oleh Direksi Pekerjaan.                       
                  c)   Semua produk harus baru.                               
                                                                              
                                                                              
             2)   Pengajuan                                                   
                  a)   Sebelum mengadakan pemesanan atau develiary order ( DO ) bahan untuk setiap
                       jenis bahan, maka Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan
                       contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan dan Pasal ketentuan
          8 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                       bahan dalam persyaratan yang cocok dengan kondisi lapangan yang mungkin
                       dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
                  b)   Kontraktor harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi
                       pengambilan bahan material, memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai
                       dengan Spesifikasi ini, dan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua
                       informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari
                       sebelum pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
                       Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan
                       bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk
                       dipakai.                                               
             3)  Sumber Bahan                                                 
                  Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan
                  serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Kontraktor.
                  Kontraktor tetap harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang
                  apakah bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
             4)  Variasi Mutu Bahan                                           
                  Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja yang
                  dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi persyaratan. Kontraktor harus
                  menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menetukan batas-
                  batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus
                  dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat
                  memerintahkan Kontraktor untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada
                  suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak
                  dapat diterima.                                             
             5)  Persetujuan                                                  
                  a)   Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari
                       Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh
                       dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
                  b)   Jika mutu bahan yang dikirim kelapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
                       sebelumnya telah diperiksa, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
                       disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan
                       lain dari Direksi Pekerjaan.                           
             6)  Penyimpanan Bahan                                            
                  Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
                  siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian
                  rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tanah dan
                  bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau
                  penyewaan.                                                  
             7)   Tempat Penyimpanan di Lapangan                              
                  Tempat penyimpanan dilapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
                  genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
                  ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk pekerjaan, kecuali jika permukaan
                  tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
                  pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
             8)   Penumpukan Bahan (Stockpiles)                               
                  a)   Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
                       dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
                       yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
                       sampai maksimum 5 meter.                               
                  b)   Tumpukan material timbunan harus dilindungi dari hujan untuk mencegah
                       terjadinya Kadaluarsa pada semen, berkarat pada besi kejenuhan bahan
                       timbunan dan lain - lain yang akan mengurangi mutu bahan yang dihampar atau
                       paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan timbunan. 
          9 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
             9)   Komponen Bahan Jadi                                         
                  Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi syarat-
                  syarat yang ditentukan dalam buku Spesifikasi ini.          
                                                                              
                  a)   Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus
                       diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana
                       untuk mendapatkan “standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan
                       contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan
                       bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk yang dipilih; akan diinformasikan oleh
                       Konsultan Pengawas/Direksi kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
                       hari dari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut
                  b)   Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh
                       Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
                  c)   Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Kontraktor
                       dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan
                       Pengawas/Direksi harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
                       selambatlambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
                  d)   Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus
                       sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan
                       spesifikasi bahan tersebut.                            
         PASAL - 11.                                                          
         JADWAL PELAKSANAAN                                                   
             1)   Uraian                                                      
                  Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
                  sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan
                  kegiatan - kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi usai
                  dilaksanakan.                                               
                  Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Kontraktor wajib membuat rencana
                  kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve Bahan dan
                  Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga
                  pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara
                  keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
             2)   Pengajuan                                                   
                  a)   Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari
                       setelah Surat Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan
                       dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dengan uraian yang telah
                       disyaratkan, dimana uraian tersebut harus menunjukkan urutan kegiatan yang
                       diusulkan oleh Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan.
                  b)   Setiap akhir pada tiap bulannya Kontraktor harus melengkapi Jadwal
                       Pelaksanaan untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan
                       (progress) aktual sampai tanggal 25 pada bulan tersebut.
                  c)   Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Senin
                       pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan
                       kegiatan yang akan dilaksanakan selama seminggu tersebut.
                  d)   Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Kontraktor harus diserahkan terpisah atau
                       menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.         
             3)   Jadwal Kemajuan Keuangan ( Bila diminta )                   
                  Kontraktor harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
                  horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan
                  dengan karakteristik berikut :                              
         10 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                  a)   Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran
                       yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan
                       harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
                  b)   Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan suatu bulan.
                  c)   Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
                       kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
                  d)   Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
                       gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
                       kemajuan keuangan aktual.                              
                  e)   Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
                       tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
                       lembar kertas minimum adalah A3.                       
             4)   Jadwal Penyedian Bahan                                      
                  Kontraktor harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber bahan,
                  bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan rencana
                  produksi bahan dan jadwal pengiriman.                       
         PASAL - 12.                                                          
         PROSEDUR VARIASI                                                     
             1)   Uraian                                                      
                  Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena diprakarsai baik oleh Direksi
                  Pekerjaan maupun oleh Kontraktor, dan harus disepakati dan ditanda tangani oleh kedua
                  belah pihak yang dituangkan dalam variasi. Bilamana dasar pembayaran yang
                  dituangkan dalam Variasi tersebut mengakibatkan variasi dalam Struktur Harga Satuan
                  Mata Pembayaran atau variasi dalam Jumlah Harga Kontrak, maka Variasi tersebut harus
                  dinegosiasi dan dituangkan dalam Addendum Kontrak.          
                  Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
                  dimasukan dalam penawaran, maka harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
                  Konsultan Pengawas/Direksi bersama sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
                  Tugas                                                       
                  Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata adanya kebutuhan
                  Bangunan atau lapangan serta adanya perintah tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi
                  atas persetujuan Pemberi Tugas.                             
                  Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
                  penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Direksi/Tim Pengelola Teknis dapat
                  mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
                  Variasi dan Addendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut :
                  a)   Variasi                                                
                       Perintah tertulis yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan dan ditandatangani pula oleh
                       Kontraktor, menunjukkan bahwa Kontraktor menerima perubahan-perubahan
                       dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak, persetujuan Kontraktor atas dasar
                       pembayaran dan penyesuaian waktu, jika ada, untuk pelaksanaan atas dasar
                       perubahan-perubahan tersebut. Variasi harus diterbitkan dalam format standar
                       dan harus mencakup semua perintah yang dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan
                       yang akan mempengaruhi perubahan Dokumen Kontrak atau perintah
                       sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan.
                  b)   Addenda:                                               
                       Perjanjian tertulis antara Pemilik dan Kontraktor, yang memuat perubahan-
                       perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang mengakibatkan variasi
                       dalam Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan
                       dalam Jumlah Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahulu
                       dalam variasi. Addenda juga harus dibuat pada saat penutupan Kontrak dan
                       semua perubahan kontraktual atau teknis penting lainnya tanpa memandang
                       apakah terjadi variasi Struktur Harga Satuan atau Jumlah Harga Kontrak.
         11 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
             2)   Pengajuan                                                   
                  a)   Pihak Kontraktor harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam
                       perusahaannya untuk menerima variasi dalam Pekerjaan dan bertanggung jawab
                       untuk memberitahukan kepada para pelaksana lainnya tentang adanya variasi
                       tersebut.                                              
                  b)   Direksi Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang
                       untuk mengurus prosedur Variasi atas nama Pemilik.     
                  c)   Kontraktor harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang
                       akan dibayar lumpsum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan
                       sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi
                       oleh Direksi Pekerjaan.                                
         PASAL - 13.                                                          
         PROSEDUR AWAL VARIASI                                                
                  Yang dimaksud dengan Variasi atau pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang adalah
                  yang terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas
                  dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau
                  penggantian dari macam maupun standart tiap bahan atau barang yang dipergunakan
                  dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Supervisi atau Pengawas
                  Teknik dengan persetujuan tertulis dari Pemilik Proyek.     
                  Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
                  pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebutkan diatas, Kontraktor
                  harus memberitahukan kepada Pemilik Proyek secara tertulis dengan menerangkan dan
                  memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pemilik Proyek akan mengeluarkan
                  petunjuk/instruksi mengenai hal ini.                        
             1)   Direksi Pekerjan dapat memprakarsai Variasi dengan memberitahu secara tertulis kepada
                  Kontraktor, uraian berikut :                                
                  a)   Uraian detil usulan perubahan dan lokasinya dalam proyek.
                  b)   Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detil usulan
                       perubahan.                                             
                  c)   Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
                  d)   Baik usulan perubahan dapat dilaksanakan menurut Struktur Harga Satuan Mata
                       Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga
                       tambahan yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk kemudian
                       dituangkan ke dalam Addendum Kontrak.                  
                  Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu
                  perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan
                  yang sedang berlangsung.                                    
             2)   Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahu secara
                  tertulis kepada Direksi Pekerjaan, uraian berikut :         
                                                                              
                  a)   Uraian usulan perubahan.                               
                  b)   Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.  
                  c)   Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
                  d)   Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Kontrak (bila ada).
                  e)   Penjelasan detil baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan akan
                       dilaksanakan menurut Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada,
                       bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang
                       Kontraktor memerlukan kesepakatan.                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         12 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
         PASAL - 14.                                                          
         PELAKSANAAN VARIASI                                                  
             1)   Isi Variasi akan didasarkan pada salah satu dari :          
                  a)   Permintaan Direksi Pekerjaan dan jawaban Kontraktor sebagimana disepakati
                       bersama antara Direksi Pekerjaan dan Kontraktor, atau; 
                  b)   Permohonan Kontraktor atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh
                       Direksi Pekerjaan.                                     
                                                                              
             2)   Direksi Pekerjan akan menyiapkan Variasi dan memberi nomor urut Variasi tersebut.
             3)   Variasi akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan maupun
                  penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya untuk
                  menentukan detil perubahan tersebut.                        
                                                                              
             4)   Variasi akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu yang
                  dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan
                  menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah
                  dinegosiasi sebelumnya antara Direksi Pekerjaan dan Kontraktor, yang diperlukan untuk
                  dituangkan dalam Addendum.                                  
             5)   Direksi Pekerjaan akan menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut sebagai
                  perintah supaya Kontraktor dapat memulai melaksanakan perubahan.
                                                                              
             6)   Kontraktor harus menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut, untuk
                  menunjukkan bahwa kontraktor sepakat atas detil di dalam perubahan tersebut.
         PASAL - 15.                                                          
         PELAKSANAAN ADDENDA                                                  
                                                                              
             1)   Isi Addenda akan didasarkan pada salah satu dari hal-hal berikut :
                  a)   Perintah Pemilik untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak /
                       perjanjian, atau;                                      
                  b)   Karena adanya perubahan pada isi kontraktual / perjanjian atau teknis yang
                       penting, atau;                                         
                  c)   Variasi atau perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
                       Pembayaran baru atau Jumlah Harga tambahan, atau;      
                  d)   Karena adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat dari suatu variasi
                       dalam Jumlah harga Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam
                       Perjanjian Kontrak atau Addendum sebelumnya, atau;     
                  e)   Perhitungan kuantitas akhir dan Jumlah Harga Kontrak untuk Addenda Penutup
                       pada saat Penutupan Kontrak;                           
             2)   Terhadap hal – hal tersebut seperti diatas, para pihak yang terkait dapat
                  merundingkannya lebih lanjut dalam sebuah muasyawarah dan hasil kesepakatannya
                  nanti dituangkan kedalam Addendum.                          
             3)   Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Addendum                  
             4)   Addendum berisi uraian dari setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
                  penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran
                  Dokumen Kontrak yang direvisi untuk menentukan secara jelas perubahan.
                                                                              
             5)   Didalam Addendum juga terdapat uraian perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau
                  penyesuaian Harga Satuan bersama dengan setiap variasi dalam Harga Kontrak atau
                  penyesuaian Periode Kontrak.                                
             6)   Selanjutnya Addendum ditanda tangani oleh Direksi Pekerjaan dan Kontraktor serta
                  dilanjutkan kepada Pemilik Proyek untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan.
         13 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
         PASAL - 16.                                                          
         DOKUMEN REKAMAN PROYEK                                               
             1)   Uraian                                                      
                  Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga rekaman yang akurat dari
                  semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen
                  Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen
                  Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.               
             2)   Pengajuan                                                   
                  a)   Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
                       Rekaman Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25
                       untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek
                       yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan
                       Pengajuan Termyn.                                      
                  b)   Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada saat
                       permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat persetujuan dari
                       Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :
                       i)  Tanggal.                                           
                       ii) Nomor dan Nama Proyek.                             
                       iii) Nama dan Alamat Kantor.                           
                       iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.              
                       v)  Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan
                           telah lengkap dan benar.                           
                       vi) Tandatangan Kontraktor, atau wakilnya yang sah.    
         PASAL - 17.                                                          
         DOKUMEN REKAMAN KONTRAK                                              
                                                                              
             1)   Dokumen Kerja (Job Set)                                     
                  Segera setelah Pemgumuman Pemenang, Kontraktor dapat memperoleh 1 (satu) set
                  lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak dari Direksi Pekerjaan.
                  Dokumen Kerja akan mencakup :                               
                  a)   Daftar Kuantitas dan Harga ( Sesuai dengan Penawaran, Koreksi Aritmatik
                       ataupun Klarifikasi dan Negosiasi).                    
                  b)   Spesifikasi.                                           
                  c)   Gambar Rencana.                                        
                  d)   Addenda (bila ada).                                    
                  e)   Modifikasi lainya terhadap Kontrak.                    
                  f)   Catatan hasil pengujian Lapangan (bila ada).           
             2)   Penyimpanan Dokumen Kerja                                   
                  Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam lemari penyimpanan arsip yang
                  ada di kantor lapangan, dan Kontraktor harus menjaga Dokumen Kerja tersebut
                  terlindungi dari kehilangan atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam
                  Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak
                  boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut
                  harus selalu tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         14 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
         PASAL - 18.                                                          
         PEMELIHARAAN DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK                              
             1)   Penanggungjawab                                             
                  Kontraktor harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
                  kepada salah seorang staff yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi
                  Pekerjaan sebelumnya.                                       
                                                                              
             2)   Pemberi Tanda                                               
                  Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Kontraktor harus memberi tanda
                  pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek – Dokumen Kerja”,
                  dalam huruf cetak setinggi 5 cm.                            
             3)   Pemeliharaan                                                
                  Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus
                  dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan serta untuk mencatat masukan/pendapat baru.
                  Dalam kondisi yang demikian, kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Kontraktor
                  harus mencari cara yang tepat untuk melindungi dokumen kerja tersebut untuk disetujui
                  Direksi Pekerjaan.                                          
         PASAL - 19.                                                          
         ASPEK LINGKUNGAN HIDUP                                               
                                                                              
             1)   Uraian                                                      
                  Kontraktor harus memahami dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat
                  pelaksanaan kegitan konstruksi, serta cara penanganannya sesuai dengan petunjuk
                  Direksi Pekerjaan.                                          
                  Sebelum melaksankan kegiatan fisik di lapangan, Kontraktor harus menyusun program
                  pelaksanaan manajemen lingkungan yang harus mendapat persetujuan dari Direksi
                  Pekerjaan.                                                  
         PASAL - 20.                                                          
         UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)                                   
             1)   Semua kendaraan dan mesin-mesin harus diupayakan mempunyai perendam sehingga
                  dapat mengurangi kebisingan dan menghasilkan gas buang yang cocok dengan standar
                  mutu udara yang ada.                                        
                                                                              
             2)   Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilakukan sesuai
                  dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah serta udara
                  sekitar proyek pekerjaan.                                   
             3)   Kecuali mendapat perintah lain oleh Direksi Pekerjaan, maka semua kegiatan pekerjaan
                  harus dilaksanakan bukan pada malam hari.                   
                                                                              
             4)   Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
                  diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
             5)   Dalam pemilihan lokasi sumber bahan (quarry), beberapa arahan dibawah ini harus
                  diperhatikan :                                              
                                                                              
                  a)   Prioritas harus diberikan pada lokasi sumber bahan yang sudah dibuka, bilamana
                       jumlah dan mutunya memenuhi.                           
                  b)   Lokasi sumber bahan yang dipilih harus memberikan rasio tertinggi antara
                       kapasitas bahan yang digali (baik kuantitas mupun kualitas) dan kehilangan
                       sumber daya negara.                                    
                  c)   Lokasi sumber bahan yang berdekatan dengan alinyemen jalan, yang sangat
                       mudah di ambil dan mempunyai tebing yang tidak curam lebih disarankan.
         15 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                  d)   Eksploitasi sumber bahan didaerah sumber daya alam yang vital harus dihindari,
                       seperti hutan tanaman berkayu dan hutan lebat lainnya maupun daerah-daerah
                       penghasil bahan makanan dan hutan lindung untuk burung dan hewan lainnya.
                  e)   Disarankan untuk menghindari atau setidaknya mengurangi pemilihan lokasi
                       sumber bahan didasar sungai, meskipun pemilihan lokasi sumber bahan diluar
                       dasar sungai tidak memungkinkan, sumber bahan yang terletak di sungai atau
                       saluran kecil tetap tidak boleh di ambil. Disarankan untuk memilih loksi sumber
                       bahan di petak-petak atau endapan alluvial yang terletak di dasar sungai tetapi
                       tidak dialiri air pada kondisi air normal.             
             6)   Penggalian di daerah sumber bahan hanya dilaksanakan untuk pemasok bahan
                  kebutuhan proyek.                                           
             7)   Pembentukan kembali lokasi sumber bahan dilaksanakan dengan kriteria berikut :
                                                                              
                  a)   Kegiatan rehabilitasi harus dimulai sesegera mungkin setelah pekerjaan selesai
                       dan kegiatan ini harus dilaksanakan. Bersama-sama dengan pengambilan bahan
                       galian berikutnya.                                     
                  b)   Galian dilokasi sumber bahan harus ditimbun kembali dengan menggunakan
                       bahan yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan sebagaimna yang diuraikan
                       dalam Spesifikasi ini dan bahan galian tidak dapat digunakan untuk bahan
                       konstruksi.                                            
                  c)   Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan dengan memanfaatkan kembali bahan humus
                       yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan dan pembongkaran pada lapis
                       permukaan tanah asli (kira-kira setebal 50 cm). bahan humus ini ditumpuk agak
                       landai dan ditempatkan dilokasi yang teduh dan jauh dari lokasi pengambilan
                       bahan galian. Tumpukan humus ini ditutup dengan bahan organik seperti rumput
                       atau daun. Perumputan dengan jenis herbaceous lebih disarankan. Tumpukan
                       humus tersebut secara bertahap ditempatkan kembali dilokasi bekas galian pada
                       sumber bahan dan selanjutnya ditutup dengan tanaman. Rumput, semak dan
                       pohon dapat digunakan untuk penutup ini.               
             8)   Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya dilaksanakan di daerah yang benar-
                  benar diperlukan untuk Pekerjaan.                           
             9)   Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan pembongkaran harus ditindak
                  lanjuti dengan penanaman kembali sedemikian hingga mendekati kondisi sebelum
                  pembabatan.                                                 
             10)  Penanaman kembali dengan pohon atau semak sebagaimana yang disyaratkan dalam
                  Spesifikasi ini harus mengikuti arahan berikut :            
                  a)   Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang, bila memungkinkan.
                  b)   Bilamana tumbuhan tanaman dirasa agak lambat, maka tanaman yang berumur
                       tiga tahun atau lebih harus digunakan, kecuali jika jenis tersebut tidak mampu
                       menciptakan kondisi seperti semula atau tidak mampu memberikan perlindungan
                       lereng dalam waktu yang lama. Selanjutnya, jenis tanaman dengan pertumbuhan
                       sedang sampai cepat dapat digunakan.                   
                  c)   Jenis Authochthonous lebih disarankan untuk tanaman exotic.
                  d)   Untuk penanaman kembali semak, pemilihan jenis semak harus mengutamakan
                       jenis dapat memberi makanan dan perlindungan bagi binatang.
                  e)   Berbagai jenis tanaman yang baik untuk digunakan untuk penanaman kembali
                       adalah : Leucaena leucocephala, Calliandra calonthrysus, Acacia auriculiformis,
                       Acacia ducurrens dan Gliricidia sepium.                
                  f)   Pemeliharaan yang teratur pada tanaman yang ditanam kembali sangat
                       diperlukan.                                            
                  g)   Pohon hasil penanaman kembali yang mati harus diganti dengan yang baru.
         16 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
             11)  Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa
                  air, fasilitas irigasi, pipa minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya,
                  harus dicegah dengan upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas
                  yang ada, terutama utilitas apa yang terletak dibawah permukaan tanah.
             12)  Kontraktor harus bertanggungjawab atas perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa
                  kabel bawah tanah, saluran kabel bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau
                  struktur yang mungkin ditemukan dan perbaikan atas setiap kerusakan yang diakibatkan
                  operasi kegiatannya.                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                     BAB - II                                 
                                SYARAT PELAKSANAAN                            
                                                                              
         PASAL 1.                                                             
         PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                1.1 Perijinan                                                 
                   a. Ijin Bangunan                                           
                     Bila ditentukan Izin Bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas
                     dalam pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Kontraktor. Biaya izin
                     bangunan menjadi tanggung jawab Kontraktor.              
                   b. Papan Reklame                                           
                     Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun
                     dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar halaman pekerjaan.
                   c. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin pemakaian jalan, ijin
                     lingkungan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.  
                1.2 Akomodasi Lapangan                                        
                   a. Pekerjaan penyediaan Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan
                     diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
                     berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
                     diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
                     Pengawas/Direksi.                                        
                   b. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.            
                   c. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
                     di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
                     penampungannya.                                          
                   d. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan kimia lain
                     yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
                     Konsultan Pengawas/Direksi.                              
                   e. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
                     untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik, dibuat dari pasangan
                     batako setengah batako dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan diplester, atau dari drum-
                     drum.                                                    
                1.3 Peninjauan Lapangan dan Pematokan                         
                   a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta membuat
                     patok batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh Pemilik Pekerjaan dan
                     Direksi Pekerjaan, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
                   b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tmbuhan di lapangan disingkirkan,
                     kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehandaki.
                1.4 Pembongkaran dan Pembersihan Lapangan                     
                   a. Kontraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai dengan hasil
                     peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.             
         17 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                   b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan lain-
                     lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan
                     menggalinya.                                             
                   c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan disingkirkan,
                     kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
                   d. Hasil pembongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai
                     dengan peraturan setempat.                               
                1.5 Pengamanan                                                
                   a. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
                     pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Konsultan
                     Pengawas/Direksi tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari
                     bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase, maupun pepohonan
                     yang telah ada.                                          
                   b. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan,
                     Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.      
                   c. Dalam hal ini biaya adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
                     “klaim” biaya pekerjaan tambah.                          
                   d. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan
                     pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Konsultan
                     Pengawas/Direksi.                                        
                   e. Biaya untuk pekerjaan pembongkaran, pembersihan, pengamanan menjadi
                     tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai “klaim” biaya pekerjaan
                     tambah.                                                  
                   f. Benda-benda/ barang yang berada di atas lahan yang akan dibangun adalah milik
                     pemberi tugas. Segala yang mengakibatkan kerugian yang terjadi sebagai akibat
                     pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tangung jawab penuh pihak pelaksana
                1.6 Pengambilan Peil / Elevasi                                
                   a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang telah ada
                     dan disetujui oleh Pemberi Tugas.                        
                   b. Dibawah pengamatan Tim Teknis/Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan
                     membuat 1 titik duga dan 5 titik bantu diatas tanah/tapak bangunan dengan tiang
                     beton yang panjangnya minimal 150 cm berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan
                     titik bantu tersebut dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan
                     berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Direksi
                     Pekerjaan.                                               
                   c. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
                     untuk mengajukan tuntutan apapun.                        
                1.7 Pengukuran dan Opname                                     
                   a. Lingkup Pekerjaan :                                     
                      Meliputi Pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
                       untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan Daftar
                       Kuantitas dan Harga, Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar.
                      Pekerjaan Pengukuran antara lain :                     
                         Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
                         Penentuan titik duga.                               
                   b. Syarat-syarat :                                         
                      Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya
                       dan berpengalaman.                                     
                      Pemeriksaan ; Hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan
                       dan mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.            
                   c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan ukuran
                     yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.               
         18 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                   d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun bagian-
                     bagiannya dan segera memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan setiap perbedaan
                     yang ditemukan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
                     melaksanakannya kembali setelah ada persetujuan tertulis dari pemilik dan Direksi
                     Pekerjaan.                                               
                   e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun tetap menjadi
                     tanggungjawab Kontraktor                                 
                   f. Setiap tahap pengukuran dan opname/pemeriksaan harus disetujui oleh Direksi
                     sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan
                     hasil pengukuran harus diulang kembali.                  
                   g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
                     menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama
                     dengan Direksi Pekerjaan. Pelaksanaan pengukuran dan opname/pemeriksaan
                     dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua
                     belah pihak dan disetujui oleh Pihak Pelaksana Kegiatan. 
                   h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong diharuskan
                     melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk diplotkan tata letak
                     bangunan sesuai dengan gambar rencana.                   
                   i. Perletakan bangunan baru harus di sesuaikan dengan ukuran-ukuran pada rencana,
                     akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka peletakannya dapat diubah dan
                     mengikuti atau menyesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada
                     berdasarkan petunjuk-petunjuk serta persetujuan Pemilik Pekerjaan/Direksi
                     Pekerjaan.                                               
                   j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
                     diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
                     harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
                1.8 Papan Nama Proyek                                         
                   a. Arti dari papan nama dalam Spesifikasi ini adalah keterangan indentitas proyek
                     yang menerangkan nama, jumlah, lokasi Proyek yang dipasang di Tempat yang
                     strategis dan mudah dilihat. Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan
                     Papan Nama Proyek dan Papan Penunjuk Arah dalam bentuk, bahan dan dimensi
                     yang telah ditentukan.                                   
                   b. Bahan yang digunakan adalah tiang dan rangka plank terbuat dari besi pipa dan
                     plat besi. Dilapisi dengan plastic sintetis yang telah dicetak dengan warna tinta yang
                     variatif dan tahan lama yang berisikan lambang Dinas / Satuan Kerja / Lembaga
                     Pengelola Proyek, Nama dan lokasi Proyek dll yang diperlukan.
                1.6 Obat – obatan P3K                                         
                   a. Obat – Obatan P3K dalam Spesifikasi ini adalah Peralatan Medis maupun obatan
                     yang dapat digunakan pada pertolongan pertama pada kecelakaan, bila terjadi
                     kecelakaan salah satu personil                           
                   b. Bahan obatan yang digunakan adalah jenis obatan antiseptic, pembalut luka dan
                     beberapa peralatan medik yang dimasukan dalam satu kotak obat ukuran standar,
                     yang dapat digunakan pada saat pertolongan pertama dalam kecelakaan kerja.
         PASAL 2.                                                             
         BANGUNAN SEMENTARA PROYEK                                            
               Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
               melengkapinya dengan perlengkapan yang disyaratkan atas biaya sendiri.
                2.1. Bangunan sementara tersebut adalah :                     
                   Bangunan Direksi-keet dibuat dengan konstruksi kayu, dinding papan/multipleks dicat,
                   plafon tripleks/asbes datar, penutup atap seng gelombang, lantai beton tumbuk
                   diplester, diberi pintu yang dapat dikunci dan ada jendela nako secukupnya untuk
                   pencahayaan/penghawaan.                                    
         19 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
                2.2. Gudang Penyimpanan Bahan/Material :                      
                   Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang perlu
                   perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih kurang 0,3 meter,
                   tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak bersinggungan
                   dengan tanah.                                              
                2.3. Barak/Tempat Kerja :                                     
                   Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan izin Direksi), Kontraktor harus
                   menyediakan barak dengan fasilitas lengkap tanpa mengganggu fasilitas Direksi Keet.
                   Tempat kerja harus disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan
                   kayu, dan sebagainya.                                      
                                                                              
                                                                              
                2.4. Keamanan                                                 
                   Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan
                   Kegiatan dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lain-lain siang maupun malam.
                   Pada pintu gerbang lokasi Kegiatan harus disediakan sebuah gardu jaga dan
                   ditempatkan satu orang petugas sepanjang hari.             
                2.5. Fasilitas                                                
                   Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari.
                   Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanen dan
                   bangunan sementara.                                        
                   Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut
                   menjadi tanggung jawab Kontraktor dan seluruh perlengkapannya tetap menjadi milik
                   Kontraktor dan harus segera dibawa keluar dari lokasi proyek selambat-lambatnya 2 x
                   24 jam.                                                    
                2.6. Jalanan Sementara dan Jembatan :                         
                   Apabila dilokasi Kegiatan belum tersedianya sarana penunjang jalan dan jembatan maka
                   Kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan sementara, saluran-saluran dan
                   pengerasan jalan yang sifatnya sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya
                   alat-alat pengangkutan bahan-bahan bangunan, disemua sarana tersebut harus
                   dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai sarana-sarana yang tidak
                   digunakan supaya dibongkar/dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang dapat digunakan
                   dan tidak dibongkar selanjutnya akan di pergunakan.        
                                                                              
                                                                              
         PASAL 3.                                                             
         PEKERJAAN TANAH                                                      
                                                                              
                3.1. Pekerjaan Galian Tanah                                   
                  Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
                  penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti kemiringan/ elevasi
                  dan ukuran-ukuran sesuai gambar rencana, adapun pelaksanaannya
                  Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan dibawah tanah, yaitu :
                  pasangan pondasi, rolag, sloof, dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus dilakukan
                  sesuai dengan gambar kerja.                                 
                   3.1.1 Persyaratan                                          
                       Tanah humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya.
                         Pengupasan (stripping).                              
                       Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini
                         terjadi, maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau
                         beton tumbuk atas biaya Kontraktor.                  
         20 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                       Galian tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang pondasi, lubang
                         septictank/rembesan, lubang-lubang saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain
                         yang menurut kondisinya memerlukan adanya galian tanah.
                       Galian tanah dilaksanakan setelah kontraktor bersama-sama pengawas
                         lapangan menetapkan as-as + elevasi yang akan dilakukan galian pada
                         papan bouwplank.                                     
                       Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang
                         longsor (tidak padat), maka bagian ini harus segera dikeluarkan seluruhnya
                         dan lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air
                         sampai jenuh, sehingga mencapai permukaan yang diinginkan.
                       Bilamana galian harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
                         tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggungjawab untuk
                         melindunginya dengan membuat saluran sementara atau pekerjaan khusus
                         lainnya.                                             
                       Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian
                         disetujui Tim Teknis/Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan
                         berikutnya.                                          
                       Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil, maka lapisan teratas ini harus digali
                         sampai kedalaman tertentu atau sampai lapisan tanah keras dan harus
                         diganti atau diurug dengan stabilisasi tanah yang baik atau sirtu (pasir dan
                         batu gunung)                                         
                       Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Kontraktor harus
                         mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan
                         pengaman atau cara lain. Kerusakankerusakan yang terjadi akibat gugurnya
                         tanah dengan alasan apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                       Pengurugan tanah kembali dan penimbunan untuk peninggian tanah dilakukan
                         lapis demi lapis setebal 20 cm setiap lapisnya, dipadatkan dengan
                         stemper/manual sampai mencapai kepadatan 95% dan mencapai
                         permukaan yang diinginkan.                           
                       Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, Kontraktor harus
                         mengadakan tindakan pencegahan, baik terhadap gebangan atau arus air
                         yang dapat menyebabkan terjadinya erosi. Pencegahan ini termasuk
                         pembuatan tanggul-tanggul, parit-parit sementara, sumur-sumur
                         penampung, pompa air dan tindakan yang dapat diterapkan guna mencegah
                         penundaan pekerjaan termasuk pencegahan terhadap masuknya air hujan
                         atau air dari daerah sekitarnya dan sebagainya.      
                   3.1.2 Bahan                                                
                       Tanah Hasil Galian hanya diperuntukan untuk pengurugan kembali bekas
                        galian dan tidak dipekenankan untuk bahan timbunan.   
                       Tanah Humus yang mengandung bahan organis Hasil Galian harus dibuang
                        keluar area bangunan dan hanya boleh diperuntukan untuk media tanam jika
                        diperlukan.                                           
                       Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja dan Rencana Anggaran
                        Biaya (RAB)                                           
                3.2. Pekerjaan Urugan                                         
                   Pekerjaan ini meliputi urug kembali tanah yang digali dalam rangka pelaksanaan
                   pekerjaan konstruksi, membuat ketinggian untuk pembentukan tanah menurut
                   kebutuhan dan pengurukan pasir di bawah struktur. Pekerjaan Pengurugan ini meliputi
                   pengurugan dan pemadatan tanah untuk :                     
                   3.2.1 Urugan Kembali                                       
                      Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Urugan Kembali tanah dimana Bekas Galian yang
                      masih berlubang dan digenangi air dan tanah disekitarnya sesuai dengan
                      ketinggian atau kedalaman seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
         21 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                       Pengurugan tanah kembali pekerjaan struktur tidak boleh dilaksanakan
                         sebelum diperiksa oleh Direksi Pekerjaan.            
                       Setelah Urugan kembali tanah pada bagian-bagian yang diurug tersebut harus
                         dipadatkan sehingga mencapai 90% kepadatan maksimum paling sedikit
                         sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.           
                   3.2.2 Urugan Pasir                                         
                      Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Urugan pasir dimana bagian – bagian bangunan
                      yang harus menggunakan urugan pasir sesuai dengan ketinggian atau
                      kedalaman seperti tercantum dalam Gambar Kerja.         
                       Ketebalan urugan pasir ditentukan untuk dibawah pondasi dan dibawah lantai
                         ditentukan dalam gambar rencana dan RAB.             
                       Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai dan di bawah rabat
                         dan bagian lainya sesuai gambar kerja.               
                       Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan padat dengan cara ditimbris
                         sambil disiram air.                                  
                       Untuk pekerjaan urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga
                         padat.                                               
                       Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran-kotoran/humus-humus.
                       Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian dasar/bawah pasangan
                         pondasi telapak / foot palet sesuai gambar           
                       Pasir laut tidak diperkenankan dipakai untuk pengurugan, namun pasir
                         pasang jenis kasar (minimum ukuran 3.5 mm) boleh dipakai sebagai pasir
                         urug.                                                
                       Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja    
                   3.2.3 Urugan Tanah                                         
                      Urugan tanah dilaksanakan pada lubang lubang sisa pondasi, peninggian tanah
                      untuk nol lantai dan pada bagian-bagian pekerjaan yang kondisinya
                      mengharuskan adanya pekerjaan urugan tanah.             
                      3.2.3.1 Bahan                                           
                            Tanah urugan harus berbutir, bersih dari humus, sampah atau kotoran
                             lainnya, bila terlalu basah harus dihamparkan dahulu hingga kering,
                             dan bila terlalu kering harus dengan air sesuai persyaratan.
                            Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan
                             dan segala macam sampah atau kotoran. Tanah urugan harus dari
                             jenis berbutir (tanah lading atau berpasir) dan tidak terlalu basah.
                      3.2.3.2 Pelaksanaan dan Pemadatan                       
                            Urugan harus dilakukan penghamparan lapis demi lapis dengan
                             ketebalan tidak melebihi 20 cm, dan setiap lapis harus dipadatkan
                             dengan hand compactor atau tandem roller atau steel wheel power
                             rollers. Rollers yang digunakan maksimum 5 ton kecuali atas
                             persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi digunakan peralatan yang
                             lebih kecil guna mencegah kerusakan struktur yang sudah ada.
                            Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan sprinkler yang
                             diikuti dengan mesin penggilas dibelakangnya, atau dengan cara lain
                             yang diusulkan Konsultan Pengawas/Direksi.       
                            Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat “bertangga”
                             pada lereng tersebut untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap
                             tanah urugan. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh
                             dilaksanakan seijin Konsultan Pengawas/Direksi setelah dilakukan
                             pemeriksaan pondasi.                             
                            Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor)
                             dan tidak dibenarkan hanya menggunakan timbres.  
                            Urugan tanah untuk meninggikan atau untuk memperbaiki permukaan
                             akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/ Direksi menurut
                             ketinggian, lebar dan kedalaman yang diperlukan  
         22 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                            Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan
                             dari atau ke tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan
                             Pengawas/ Direksi.                               
                            Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Direksi Pekerjaan, maka
                             pengurugan dan pemadatan tanah tersebut dilakukan tanpa memakai
                             air.                                             
                                                                              
                                                                              
         PASAL 4.                                                             
         PEKERJAAN PONDASI                                                    
                                                                              
            4.3. Pondasi Lajur / Menerus                                      
                                                                              
               Pondasi jalur/ pondasi memanjang (kadang disebut juga pondasi menerus) adalah jenis
               pondasi yang digunakan untuk mendukung beban memanjang atau beban garis, baik untuk
               mendukung beban dinding atau beban kolom dimana penempatan kolom dalam jarak
               yang dekat dan fungsional kolom tidak terlalu mendukung beban berat sehingga
               pondasi tapak tidak terlalu dibutuhkan. Pondasi jalur/ pondasi memanjang biasanya dapat
               dibuat dalam bentuk memanjang dengan potongan persegi ataupun trapesium. Bisanya
               digunakan untuk pondasi dinding maupun kolom praktis. Bahan untuk pondasi ini dapat
               menggunakan pasangan patu pecah, batu kali, cor beton tanpa tulangan dan dapat juga
               menggunakan pasangan batu bata dengan catatan tidak mendukung beban struktural.
            4.3.1 Lingkup Pekerjaan                                           
                Pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan
                pekerjaan Pondasi, sesuai dengan gambar-gambar denah, gambar potongan dan gambar
                detail.                                                       
               4.3.2 Bahan :                                                  
                   4.3.2.1 Pasir dan kerikil                                  
                       Agreggat harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organik, lumpur dan
                       sejenisnya menurut PBI-1971. Kerikil yang digunakan mempunyai ukuran butir
                       yang lebih besar dari 5 mm menurut PBI-1971.           
                       Pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar Lumpur yang terkandung
                       maximal pasir harus bersih dan tidak mengandung bahan organic/kotoran yang
                       merusak kondisi campuran. ,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan
                       seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.          
                   4.3.2.2 Batu belah/batu kali :                             
                       digunakan batuan keras, bersih, tidak keropos dan mempunyai permukaan
                       yang kasar.                                            
                   4.3.2.3 Kerikil / Koral :                                  
                       Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
                       dan kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral
                       yang digunakan ukuran 2/3 cm                           
                   4.3.2.4 Semen :                                            
                       Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
                       Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C.150-84.
                       Sangat diharapkan semen yang dipergunakan menurut urutan kedatangannya
                       untuk menghindari pengerasan semen yang lebih awal.    
                   4.3.2.5 Air :                                              
                       digunakan air yang bersih, tawar dan tidak mengandung bahan yang merugikan
                       pasangan, seperti asam alkali, atau bahan organik lainnya.
                   4.3.2.6 Adukan                                             
                       Didalam mengatur perbandingan campuran yang sempurna, kontraktor harus
                       menggunakan dolak-dolak / Bak / cangklong pengatur campuran bahan, terbuat
                       dari papan berukuran 40x40x20 cm.                      
         23 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
            4.3.3 Syarat Pelaksanaan                                          
                 4.3.3.1 Pondasi Beton Cyclop :                               
                      Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan terlebih dahulu dengan teliti
                       (ketebalan dasar dan puncak, tinggi serta panjang) bersih dari segala macam
                       kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan akar-akar), bersih dari lumpur dan
                       sebagainya. Sebelum memulai pemasangan Kontraktor harus memberitahukan
                       dahulu kepada Direksi / Pengawas.                      
                      Untuk pemasangan pondasi Beton Cor Ad. 1 Pc : 3 Ps 5 Kr + 40% Batu Kali
                       dilaksanakan setelah semua formasi dimensi pondasi telah terpasang.
                      Untuk pemasangan pondasi dari beton pracetak, permukaan tanah harus
                       dilevelling rata dulu sebelum dilaksanakan pemasangan. 
                      Batu gunung/kali yang dipergunakan berkualitas baik dari jenis yang keras dan
                       tidak terdapat tanah dengan ukuran tidak boleh lebih dari 25 cm.
                      Dalam pengecoran tidak dibenarkan batu kali bertumpuan atau beradu satu
                       dengan yang lain tanpa dibatasi dengan adukan beton spesi.
            4.3. Pondasi Poer Plate / Tapak                                   
               Pondasi tapak (pad foundation) digunakan untuk mendukung beban titik individual
               seperti kolom struktural. Pondasi pad ini dapat dibuat dalam bentuk persegi atau rectangular.
               Jenis pondasi ini biasanya terdiri dari lapisan beton bertulang dengan ketebalan yang
               seragam, tetapi pondasi pad dapat juga dibuat dalam bentuk bertingkat atau haunched jika
               pondasi ini dibutuhkan untuk menyebarkan beban dari kolom berat.
               Pondasi tapak disamping diterapkan dalam pondasi dangkal dapat juga digunakan untuk
               pondasi dalam.                                                 
               Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang
               berhubungan dengan pekerjaan Pondasi, sesuai dengan gambar-gambar denah, gambar
               potongan dan gambar detail                                     
            4.3.1 Material Pondasi Tapak                                      
                 4.3.1.2 Beton :                                              
                       Cement Portland type 1.                               
                       Aggregate kasar ukuran 1 - 2 cm dan 2 – 3 cm.         
                       Aggregate halus / pasir ukuran 0,1 - 4 mm dan bergradasi baik.
                       Pencampurannya diaduk memakai mixer dengan perbandingan volume 1 : 2 :
                        3 atau disesuaikan dengan hasil trial mix dari laboratorium, Catatan : Apabila
                        memungkinkan disarankan memakai beton readymix.       
                 4.3.1.3 Baja / Besi Tulangan :                               
                       Untuk tulangan pokok biasanya digunakan besi ulir / Polos BJTD 30 – 40.
                        Dengan kualitas BJKU / SNI atau menurut pentunjuk Direksi Teknis
                       Untuk sengkang biasanya digunakan besi polos BJTD 24 atau tergantung
                        kebutuhan struktur bangunan diatasnya, dengan kualitas BJKU / SNI.
                 4.3.1.4 Air :                                                
                       Air yang digunakan adalah air bersih / tawar dan tidak mengadung zat – zat
                        berbahaya bagi beton sesuai ketentuan Peraturan Beton Indonesia .
            4.3.2 Alat Pengaduk Beton.                                        
                 4.3.1.5 Untuk beton digunakan beton ready mix atau beton site mix. Pengadukan
                      beton,site mix menggunakan mixer beton kapasitas minimal 0,125 M3 sekali aduk
                      yang digerakkan dengan mesin diesel / elektromotor.     
                 4.3.1.6 Alat takar campuran beton dibuat dari kotak kayu / besi plat dengan volume sesuai
                      kebutuhan untuk campuran 1 zak semen.                   
                 4.3.1.7 Adukan dari mixer beton dituangkan kedalam bak penampung beton yang terbuat
                      dari papan yang kedap air dengan ukuran 1 x 2 x 0,30 cm. Dari bak penampung
                      beton ini, adukan beton diisikan ke lubang pondasi dengan menggunakan sekop
                      / ember cor.                                            
         24 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
            4.3.3 Prosedure.                                                  
                 Prosedur pelaksanaan pekerjaan pondasi tapak secara singkat dapat diuraikan sebagai
                 berikut :                                                    
                 4.3.3.1 Pekerjaan Persiapan :                                
                       Persiapan lahan untuk menentukan posisi lubang pondasi tapak dengan
                        ukuran dan formasi seperti gambar rencana.            
                       Pembuatan lubang Pondasi.                             
                       Pengadaan bak penampungan air (untuk penggalian lubang podasi jika
                        terdapat banyak air).                                 
                       Pengadaan material                                    
                       Perakitan baja tulangan.                              
                 4.3.3.2 Penggalian Lubang Pondasi :                          
                       Galian Manual :                                       
                        Tanah digali dengan menggunakan tenaga manusia dan diangkat setiap
                        interval kedalaman 0,2 meter. Hal ini dilakukan berulang-ulang sampai
                        kedalaman yang ditentukan.                            
                       Galian Mekanis :                                      
                        Tanah digali dengan menggunakan alat berat ( excavator ) hingga kedalaman
                        yang telah ditentukan, kemudian tepi galian dirapikan/dikikis dengan tenaga
                        manusia. Pengikisan tanah dibantu dengan alat bantu, Setelah mencapai
                        kedalaman rencana.                                    
                                                                              
                       Pemasangan kerangka Baja Tulangan.                    
                        Kerangka baja tulangan yang telah dirakit diangkat dengan bantuan katrol
                        dalam posisi tegak lurus terhadap lubang pondasi dan diturunkan dengan hati-
                        hati agar tidak terjadi banyak singgungan dengan lubang Pondasi.
                        Apabila pada waktu pemasangan baja tulangan terjadi singgungan dan terjadi
                        keruntuhan di dalam lubang pondasi, maka diperlukan pembersihan ulang
                        dengan memasang head kombinasi diameter 6″ ke diameter 2″. Dengan
                        memompakan air kedalam stang bor dan pipa tremi, maka runtuhan-runtuhan
                        dan tanah yang menempel pada besi tulangan dapat dibersihkan kembali.
                        Pada saat pembersihan dilakukan, pengadukan beton bisa mulai dilakukan.
                 4.3.3.3 Pekerjaan Pengecoran :                               
                      Pengecoran adalah bagian akhir dari pekerjaan pondasi tapak dimana langkah
                      pengecoran awal adalah bagian terpenting dari pekerjaan ini.
                      Prosedur pengecoran yang biasa dilaksanakan pada pekerjaan pondasi tapak
                      adalah sebagai berikut :                                
                       Setelah tenaga cor siap, adukan beton dituang kedalam lubang pondasi
                        hingga ketebalan beton yang telah ditentukan dalam gambar rencana. Slump
                        adukan beton untuk pondasi tapak tidak boleh terlalu rendah (minimal 16 cm)
                        sehingga mudah mengalir dan mendorong lumpur yang ada di dalam lubang
                        Pondasi.                                              
                        Pengecoran selanjutnya dilakukan secara kontinyu dan tidak terputus lebih
                        dari 10 menit. Dengan sistem tremi ini pengecoran dimulai dari dasar lubang.
                       Pembersihan dan pemasangan kembali.                   
                        Setelah pekerjaan pengecoran selesai, semua peralatan dibersihkan dari sisa
                        beton dan lumpur dan disiapkan kembali untuk dipakai pada titik pondasi
                        berikutnya.                                           
                                                                              
                                                                              
         25 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
         PASAL 5.                                                             
         PEKERJAAN STRUKTUR                                                   
            5.1. Umum                                                         
               Beton merupakan bagian utama dari bangunan, material inilah yang menjadi bagian penguat
               sekaligus memberi bentuk terhadap bangunan itu sendiri. Dalam pelaksanaanya, terdapat dua
               jenis beton yang diketahui dalam suatu bangunan, yaitu Beton struktural dan Beton Non
               Struktural. Yang dimaksud dengan beton Non Struktural adalah beton yang menerima beban
               struktur sehingga dalam pengerjaanya memerlukan perhitungan khusus dengan spesifikasi
               khusus material-material yang ada di dalamnya. Beton jenis ini biasanya berada di posisi
               pondasi, kolom, sloof, balok, plat lantai, tangga dan ring balok.
               Secara umum pekerjaan beton struktural ini meliputi pekerjaan pembesian dan pekerjaan
               pengecoran beton. Adapun pekerjaan-pekerjaan lain yang sering berubungan dengan
               pekerjaan beton adalah pekerjaan bekisting beton, finishing beton, pondasi beton, pasangan
               bata, struktur baja, Macam pekerjaan netal yang harus dicor dalam beton, waterproofing,
               kusen dan pintu besi serta pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang harus dicor dalam beton
                5.2. Standart                                                 
                   Standard kwalitas yang dipakai dalam pekerjaan beton ini adalah Standard Indonesia,
                   ASTM USA dan ACI (American Concrete institute-USA)         
                   Sebelum Pelaksanaan Khusus Beton Struktur Kontraktor harus Mengajukan Mix
                   Designed Komposisi Campuran Beton Struktur sesuai denga RAB.
                5.3. Bahan                                                    
                   Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam
                   pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan diantaranya :     
                                                                              
                   5.3.1 Bekisting (Cetak Beton)                              
                                                                              
                      5.3.1.1 Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan Klas II tebal
                           minimal 2 cm dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat
                           dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan
                           kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan
                           beton. Untuk kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
                      5.3.1.2 Catakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari
                           hasil beton yang diinginkan oleh pihak perencana. Steger cetakan /
                           Bekisting dipakai kayu Klas II dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa
                           besi (scaffolding).                                
                      5.3.1.3 Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
                           menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran dan
                           kejutan gaya yang diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk
                           bekisting plat lantai harus dilapis dengan triplek pada bagian bawah.
                           Kerapian dan ketelitian pemasangan bekisting harus diperhatikan agar
                           setelah bekisting di bongkar memberikan bidang-bidang yang rata.
                      5.3.1.4 Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air
                           tidak merembes keluar. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting
                           harus bersih dari kotoran dan sebaiknya dilapis dengan terpal plastik.
                                                                              
                      5.3.1.5 Permukaan setakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil)
                           untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.        
                      5.3.1.6 Gunakan Beton Tahu dengan K=125 Kg/cm2 yang diletakkan pada besi
                           dan sebelum dipasang bekisting dengan ketebalan sesuai dengan
                           selimut beton.                                     
         26 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
                      5.3.1.7 Pelaksanaannya harus berhati-hati jangan terjadi kontak dengan besi
                           yang dapat mengurangi daya lekat besi pada beton.  
                      5.3.1.8 Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
                           menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan
                           yang dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dengan beton
                           tersebut.                                          
                                                                              
                      5.3.1.9 Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh
                           dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan
                           bidang yang rata dan halus.                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   5.3.2 Penulangan                                           
                                                                              
                      5.3.2.1 Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
                           Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.   
                                                                              
                      5.3.2.2 Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran,
                           cat, karat lepas dan lain-lain yang dapat merusak beton. Baja tulangan
                           yang digunakan berukuran diameter Variatif sesuai dengan gambar
                           Rencana untuk tulangan pokok dan tulangan beigel dengan jarak sesuai
                           gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 (2400 kg/cm2).
                           kecuali untuk diameter 16 keatas harus menggunakan U-32 (ulir) sesuai
                           dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM
                      5.3.2.3 Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang
                           menyatakan bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan
                           spesifikasi. Setiap pengiriman besi beton harus dapat diambil minimal 3
                           (tiga) sample untuk dilakukan test tarik dilaboratorium resmi atas perintah
                           Direksi /Pengawas Lapangan, untuk setiap jenis mutu baja 3 (tiga)
                           sample.                                            
                      5.3.2.4 Pelaksanaan penyambungan / pemotongan, pembengkokan dan
                           pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan
                           Struktur Beton Bertulang Indonesia disesuaikan dengan SKSNI T-15-
                           1991-03.                                           
                      5.3.2.5 Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
                            Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
                            Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
                            Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 mm
                            Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 mm
                            Beton Pracetak, tidak kontak langsung dengan tanah = 15 mm
                            Beton Pracetak, kontak langsung dengan tanah = 25 mm
                      5.3.2.6 Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
                           dari yang ditunjukan pada gambar - gambar, bentuk dari sambungan
                           harus disetujui oleh konsultan pengawas. Overlap pada
                           sambungansambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang
                           yang dipakai/ digunakan, kecuali jika ditetapkan dalam secara pasti di
                           dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan
                           pengawas.                                          
                                                                              
         27 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                   5.3.3 Semen Portland                                       
                      5.3.3.1 Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
                           portland atau portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional
                           Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C150-84. 
                                                                              
                      5.3.3.2 Semen yang sudah membatu dan kantong semen yang robek / rusak
                           jahitannya sama sekali tidak diperkenankan dipakai.
                                                                              
                      5.3.3.3 Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam kantong
                           asli dari pabrik yang tertutup rapat.              
                      5.3.3.4 Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik
                           dan diatas lantai setinggi 30 cm. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15
                           lapis dan setiap pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda)
                           untuk memudahkan urutan pemakaiannya.              
                                                                              
                   5.3.4 Agregat                                              
                                                                              
                      5.3.4.1 Agregat Kasar                                   
                            Agregat beton berupa batu alam yaitu hasil desintegrasi alam atau
                             batu pecah yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
                            Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut NI-
                             2 PBI-1971.                                      
                            Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari
                             Agregat halus yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta
                             mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang
                             tercantum dalam NI-2 PBI 1971, Agregat yang digunakan ukuran 2/3.
                            Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan
                             pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut
                             tidak tercampur dengan tanah.                    
                            Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar,
                             keras, dan tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih
                             jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat
                             seluruhnya.                                      
                            Agregat kasar tidak boleh mengalami penumbukan hingga melebihi
                             50 % kehilangan berat menurut test.              
                      5.3.4.2 Agregat Halus                                   
                            Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan
                             dari mesin pemecah batu.                         
                            Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan
                             bebas dari bahan - bahan organis, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
                             substansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala
                             jenis substansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
                            Pasir laut tidk boleh digunakan untuk beton.     
                            Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
                            Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin
                             kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan
                             tepas agar tidak tercampur dengan tanah.         
                   5.3.5 Air                                                  
                      Air untuk pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
                      minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
                                                                              
         28 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                   5.3.6 Bahan campuran tambahan (Additives)                  
                      5.3.6.1 Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives)
                           kecuali yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin
                           tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi.          
                      5.3.6.2 Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak
                           boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah
                           (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung
                           garam stearate.                                    
                      5.3.6.3 Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
                           memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
                           pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.  
                                                                              
                      5.3.6.4 Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil
                           pekerjaan benda uji / contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat
                           persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.          
                      5.3.6.5 Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran
                           beton dipakai bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton
                           baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1
                           m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar
                           25% nya dengan cara ditaburkan.                    
                                                                              
                5.4. Persyaratan Teknis                                       
                   5.4.1 Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-syarat
                      pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen
                      ini.                                                    
                   5.4.2 Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
                      sesuai dengan standar dibawah ini.                      
                   5.4.3 Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
                   5.4.4 Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.      
                   5.4.5 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).      
                   5.4.6 Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).
                   5.4.7 Komposisi campuran beton :                           
                      5.4.7.1 Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air
                            seperti yang ditentukan; semuanya dicampur dalam perbandingan yang
                            sesuai dan diolah sebaik-baiknya sehingg sampai didapat kekentalan
                            yang tepat.                                       
                      5.4.7.2 Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan
                           multicbeton berdasarkan mix disain                 
                   5.4.8 Kelas dan Mutu Beton                                 
                      5.4.8.1 Kelas dan Mutu dari beton harus sesuai dengan standard Beton Indonesia
                           NI-2 , PBI-1971                                    
                      5.4.8.2 Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
                           pengujian benda-benda uji harus memberikan „BK‟(kekuatan tekan beton
                           kareteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan.
                      5.4.8.3 Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang
                           disyaratkan/ditentukan dalam spesipikasi ini, harus dipakai “campuran
                           yang direncanakan”(MIX DESIGNED)                   
                      5.4.8.4 Ukuran maxsimal dari Agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian
                           dari pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
                           persyaratan bahan beton,                           
                      5.4.8.5 Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan
                           atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang
                           tepat,keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.      
         29 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                      5.4.8.6 Kekentalan (Konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi
                           beton,harus disesuaiukan dengan jenis konstruksi yang
                           bersangkutan,cara pengangkutan adukan beton dan cara
                           pemadatannya.Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh
                           faktor air semen.                                  
                      5.4.8.7 Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
                           direncanakan,maka factor air semen ditentukan sebagai berikut:
                            Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton,
                             dan listplank /parapet maksimum 0,60             
                            Faktor air semen untuk konstruksi plat atap, dan tempat-tempat basah
                             lainnya maksimum 0,55.                           
                      5.4.8.8 Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton,dan dapat dihasilkan
                           suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan,maka untuk konstruksi
                           beton dengan factor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer
                           sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut
                           harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas/ direksi.
                   5.4.9 Pengujian Konsistensi Beton dan Benda benda Uji Beton
                      5.4.9.1 Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
                           untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk
                           menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi dari agregat waktu
                           masuk dalam mesin pengaduk (Mixer). Penambahan air untuk
                           mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu yang
                           terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang sama sekali tidak
                           diperkenankan                                      
                      5.4.9.2 Nilai Slump dari beton(pengujian kerucut slump),tidak boleh kurang dari
                           8 cm dan tidak melampaui 12 cm,untuk segala beton yang dipergunakan.
                      5.4.9.3 Semua pengujian harus sesuai dengan NI2 , PBI - 1971.Konsultan
                           Pengawas berhak untuk menuntut nilai Slump yang lebih kecil bila hal
                           tersebut dapat dilaksanakan dan akan menghasilkan beton berkualitas
                           lebih tinggi atau alasan penghematan.              
                      5.4.9.4 Kekuatan tekan beton harus ditetapkan oleh konsultan pengawas melalui
                           pengujian biasa dengan kubus ukuran 15x15cm,dibuat dan diuji sesuai
                           dengan NI-2 PBI 1971. Kontraktor pelaksana harus menyediakan fasilitas
                           yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang
                           representative.                                    
                5.5. Syarat-syarat Pelaksanaan                                
                   5.5.1 Persiapan Pengecoran                                 
                      5.4.9.5 Beton                                           
                           Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
                           perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik
                           K=175 kg/cm2 sampai K-250 Kg/ cm2, K=350 kg/cm2 untuk Beton
                           Pracetak, dan atau mutu beton yang telah ditentukan dan disesuaikan
                           dalam rencana anggaran biaya.                      
                      5.4.9.6 Besi Tulangan                                   
                            Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar
                             rencana . Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka
                             tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton dengan bantalan beton
                             decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang.dalam segala
                             hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang
                             tepat,sehingga tidak ada batang yang turun.      
                            Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai
                             dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar -gambar
                             konstruksi Semua batang harus dibengkokan dalam keadaan
         30 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                             dingin,pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila
                             seluruh cara pengerjaan disetujui oleh konsultan pengawas
                            Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabila tidak
                             ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran
                             terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
                             masuknya alat penggetar beton.                   
                            Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar
                             rencana dan perhitungan,apabila dipakai dimensi tulangan yang
                             berbeda dengan gambar,maka yang menentukan adalah luas
                             tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta persetujuan
                             terlebih dahulu dari konsultan pengawas.         
                      5.4.9.7 Cetakan                                         
                           Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam
                           gambar rencana.                                    
                           Bahan yang dipergunakan harus mendapatkan persetujuan dari
                           konsultan pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
                           Sewaktu-waktu Konsultan pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari
                           bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus
                           dengan segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas
                           biaya sendiri.                                     
                            Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada
                             kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau gerakan
                             selama /sesudah pengecoran beton.                
                            Sebelum beton dicor,permukaan dari cetakan-cetakan harus
                             diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk maksud
                             itu yang mencegah secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan
                             memudahkan dalam pembongkaran cetakan beton.     
                            Penggunaan minyak cetakan harus hatihati untuk mencegah kontak
                             dengan besi beton yang mengakibatkan kurangnya daya lekat.
                      5.4.9.8 Selimut Beton                                   
                           Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung
                           dinding atau dasar cetakan,serta harus mempunyai jarak tetap untuk
                           setiap bagian - bagian konstruksi.                 
                           Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut
                           beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebgai
                           berikut :                                          
                            Balok Sloof = 4,00 cm                            
                            Kolom    = 3,00 cm                               
                            Balok     = 2,50 cm                              
                            Pelat Dak Beton = 1,50 cm                        
                      5.4.9.9 Sambungan Baja Tulangan                         
                           Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
                           dari yang ditunjukan pada gambar - gambar, bentuk dari sambungan
                           harus disetujui oleh konsultan pengawas. Overlap pada sambungan-
                           sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang yang dipakai/
                           digunakan, kecuali jika ditetapkan dalam secara pasti di dalam gambar
                           rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan pengawas.
                   5.5.2 Perlengkapan Mengaduk                                
                      5.5.2.1 Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
                           mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
                           dari masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-
                           perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapat
                           persetujuan dari Direksi Lapangan.                 
                      5.5.2.2 Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diadukkan dalam
                           mesin pengaduk beton, yaitu ”Batch Mixer” atau Portable Continious
                           Mixer selama sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam
         31 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                           mixer (air dicampur sekaligus). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani
                           melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.     
                      5.5.2.3 Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk
                           mengukur waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan
                           ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3.
                           Direksi Lapangan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
                           pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil
                           adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata seragam.
                           Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
                           adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan
                           penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki
                           tidak dibenarkan.                                  
                      5.5.2.4 Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-
                           lebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk
                           mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. Messin pengaduk
                           yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diganti. Mesin
                           pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah
                           ditentukan.                                        
                      5.5.2.5 Pengangkutan Adukan:                            
                           Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
                           sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
                           diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan,tanpa adanya pemisahan
                           dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
                           Pengangkutan adukan dengan truck pengaduk (truck mixer) dari tempat
                           pengadukan (Batching Plant) ke tempat pengecoran harus diatur
                           sedemikian rupa sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
                           tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
                           menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
                   5.5.3 Pengecoran Beton                                     
                      5.5.3.1 Memberi tahu Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya 24 jam sebelum
                           suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan
                           untuk mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan
                           dan pemasangan besi serta bukti bahwa kontraktor dapat melaksanakan
                           pengecoran tanpa gangguan.                         
                      5.5.3.2 Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan,ukuran dan
                           letak baja tulangan beton sesuai gambar rencana/ pelaksanaan,
                           pemasangan sparingsparing instalasi, penyokong, pengikat dan lain-
                           lainnya selesai dikerjakan. sebelum pengecoran dimulai permukaan -
                           permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui
                           oleh konsultan pengawas.                           
                      5.5.3.3 Segera sebelum pengecoran beton dimulai ,semua permukaan pada
                           tempat pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang,
                           reruntuhan atau bahan lepas.                       
                           Permukaan bekisting dengan bahanbahan yang menyerap pada
                           tempattempat yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga
                           kelembaban/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
                      5.5.3.4 Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter,semua
                           penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
                           lebih dari 50 cm. Konsultan pengawas berhak untuk mengurangi tebal
                           tersebut apabila pengecoran dengan tebal 50 cm, tidak dapat memenuhi
                           spesifikasi ini.                                   
                      5.5.3.5 Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras berlangsung
                           sehingga spesikasi mortar terpisah dari agregat kasar.
         32 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                      5.5.3.6 Selama hujan,air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada
                           construction joint dan air semen atau spesi yang terhampar harus dibuang
                           sebelum pekerjaan dilanjutkan.                     
                      5.5.3.7 Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin
                           ,sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat
                           semua permukaan dari cetakan dan matrial yang diletakan Dalam
                           pemadatan setiap lapisan dari beton,kepala alat penggetar (Vibrator)
                           harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian
                           atas dari lapisan yang terletak dibawah. Lamanya penggetaran tidak
                           boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya, semua
                           beton harus dipadatkan dengan alat penggetar type immerson beroprasi
                           dengan kecepatan paling sedikit 3000 putaran per menit ketika
                           dibenamkan dalam beton.                            
                      5.5.3.8 Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
                           semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang
                           lagi jika Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi
                           tertentu. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari
                           terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak
                           tulangan.                                          
                            Cara penuangan sengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute
                             dsb, harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
                            Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih
                             dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton
                             tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m.
                             Selama dapat dilaksanakan sebaiknya digunakan pipa yang berisi
                             penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam dalam adukan yang
                             baru dituang.                                    
                            Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
                             mengalami ”initial set” atau yang telah mengeras dimana beton akan
                             menjadi plastis karena getaran.                  
                            Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton menyentuh tanah
                             harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan
                             dengan baik dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
                            Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah
                             menjadi keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari
                             lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai
                             suatu kedalaman yang cukup sampai tercapai beton yang padat.
                             Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang
                             melekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
                   5.5.4 Pemadatan Beton.                                     
                      5.5.4.1 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan
                           menuangkan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton
                           yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.   
                      5.5.4.2 Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
                           Hasil beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-
                           beton tidak akan diterima.                         
                      5.5.4.3 Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
                           penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan
                           pemadatan yang baik, tetapi tidak mengenai tulangan.
                      5.5.4.4 Penggetaran beton harus dilakukan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
                           terlatih.                                          
                      5.5.4.5 Suhu.                                           
         33 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                           Suhu beton waktu dicor tidak boleh dari 32 oC (ACI-1977), bila suhu dari
                           yang ditaruk berada antara 27 oC dan 32 oC, beton harus diaduk ditempat
                           pekerjaan untuk kemudian langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu
                           iklim sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32oC, kontraktor harus
                           mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan
                           agregat, mengecor pada waktu malam hari.           
                   5.5.5 Sambungan Beton (Construction Joint)                 
                                                                              
                      5.5.5.1 Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk
                           menyelesaikan suatu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule itu
                           Direksi Lapangan akan memberikan persetujuan dimana letak
                           construction joint tersebut.                       
                      5.5.5.2 Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
                           mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang
                           padat dengan menyemprot air pada permukaan beton, sesudah 2 jam
                           tetapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.      
                      5.5.5.3 Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang
                           disetujui Direksi Lapangan seperti diapahat. Harus dibasahi dan diberi
                           lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian
                           semen dan 2 bagian pasir.                          
                                                                              
                      5.5.5.4 Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
                           diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1
                           bagian semen dan 2 bagian pasir.                   
                      5.5.5.5 Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk
                           garis tegak atau horizontal. Bila Construction Joint tegak diperlukan,
                           tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu
                           struktur yang monolit. Sedapat mungkin dihindarkan pada Construction
                           Joint yang horizontal, walaupun ada prosudernya harus disetujui oleh
                           Direksi Lapangan.                                  
                      5.5.5.6 Sambungan antara komponen struktur pracetak dengan komponen
                           struktur pracetak mempergunakan material anti susut (non shrink) dan
                           mempunyai mutu kuat tekan kerekteristik minimal K=350 kg/cm2 atau
                           biasa disebut grouting.                            
                   5.5.6 Benda-benda Yang Tertanam dalam Beton                
                                                                              
                      5.5.6.1 Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa Saluran, Pipa Instalasi listrik dan
                           sebagainya yang diperlukan tertanam dalam beton harus sudah
                           dipersiapkan dengan baik terikat dengan baik pada cetakan sebelum
                           beton di cor.                                      
                      5.5.6.2 Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
                           kotoran lain pada waktu beton di cor.              
                                                                              
                      5.5.6.3 Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada
                           tempatnya dengan menggunakan template.             
                                                                              
                   5.5.7 Pengeringan Beton                                    
                      5.5.7.1 Semua pekerjaan beton harus dirawat dengan baik cara yang disetujui
                           oleh Direksi Lapangan. Segera setelah beton dicor dan difinis, maka
                           permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga
                                                                              
         34 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                           kehilangan kelembabannya dengan menjaga agar tetap basah secara
                           terus menerus selama 7 (tujuh) hari.               
                      5.5.7.2 Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya sedang masa
                           perawatan beton belum dilampaui harus dirawat dan dilindungi serta
                           permukaan-permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan untuk
                           menghindari terjadinya retak rambat (internal crack).
                                                                              
                      5.5.7.3 Cetakan beton yang dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar
                           selama masa perawatan. Beton harus selalu dibasahi dengan air untuk
                           mengurangi retak, terjadinya celah-celah pada sambungannya.
                      5.5.7.4 Lantai beton dan permukaan beton lainnya yang tidak tersebut di atas
                           harus dirawat dengan air atau ditutupi dengan membran yang basah.
                                                                              
                      5.5.7.5 Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (curring
                           compound) hanya diperbolehkan pada bagian-bagian beton yang tidak
                           ditonjolkan secara estetika. Kecuali dapat dibuktikan pada Direksi
                           Lapangan bahwa bahan-bahan tersebut tidak memberi pengaruh buruk
                           pada permukaan beton.                              
                                                                              
                   5.5.8 Pembukaan Bekisting                                  
                                                                              
                      5.5.8.1 Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
                           Lapangan atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
                            Bagian sisi balok 48 jam                         
                            Balok tanpa beban konstruksi 7 hari              
                            Balok dengan beban konstruksi 21 hari            
                            Pelat lantai/atap 21 hari                        
                            Beton Pracetak umur pelepasan cetakan 16 jam     
                            Sambungan antar beton pracetak (grouting) minimum mutu K350 saat
                             bongkar cetakan.                                 
                           Dengan persetujuan direksi lapangan cetakan beton dapat dibongkar
                           lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton
                           yang sebenarnya telah mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28
                           hari. Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak
                           boleh menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab
                           kontraktor dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
                           pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus
                           dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak
                           menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut
                           yang tajam dan tidak pecah.                        
                      5.5.8.2 Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam
                           dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan
                           pengurugan tanah kembali.                          
                      5.5.8.3 Bekisting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai
                           diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai di atasnya tersebut
                           mencapai 75% dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
                           mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28 hari.  
                      5.5.8.4 Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang
                           harus tajam dan halus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan
                           dibuka dan beton masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus
                           dipahat sedangkan lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan
                           adukan satu semen dan satu pasir. Sebelum pelaksanaan pekerjaan
                           tersebut di atas harus dibasahi secara menyeluruh. Semua bagian-bagian
         35 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                           atau permukaan yang kasar harus digosok dengan batu karburandum
                           dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata. Penggosokan
                           hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau
                           tetesan air semen.                                 
                      5.5.8.5 Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang
                           rata dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton
                           dengan maksud menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         PASAL 6.                                                             
         PEKERJAAN PASANGAN                                                   
                                                                              
            6.1 Pasangan Dinding.                                             
                6.2 Umum                                                      
                   Pemasangan bata sebagai dinding bangunan merupakan pekerjaan yang perlu
                   mendapatkan perhatian terutama pada pekerjaan pasangan bata yang ditujukan untuk
                   pembuatan dinding. Dalam pemasangannya, disamping kerapian pekerjaan harus
                   diperhatikan dari segi kekuatan, kelurusan pasangan, ketegakan dan pengaruh
                   kesikuan terhadap ruangan dan yang perlu diperhatikan juga adalah keamanan sewaktu
                   pemasangan dan juga koefesienan pemakaian material.        
                   6.2.1 Lingkup Pekerjaan.                                   
                      Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
                      dengan pekerjaan pasangan seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
                      gambar.                                                 
                   6.2.2 Syarat-syarat :                                      
                      Standar umum pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan pekerjaan beton.
                   6.2.3 Bahan / Material :                                   
                      6.2.3.1 Semen Portland yang dipakai standard dan memenuhi persyaratan NI-8
                           type I menurut ASTM-150                            
                      6.2.3.2 Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
                      6.2.3.3 Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
                      6.2.3.4 Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
                      6.2.3.5 Bata merah bermutu baik, dengan pengepresan menggunakan mesin
                           pres dan bebas dari cacat dan retak minimum telah menjadi dua (2)
                           bagian, produk local dan memenuhi standar “Persyaratan Bahan-bahan
                           PUBB 1970”                                         
                      6.2.3.6 Apabila menggunakan Batu Bata biasa harus dari tanah liat yang dibakar
                           dengan ukuran jadi minimal 24 x 12 x 5 cm dan harus kuat. Tidak mudah
                           patah, dibakar dengan baik, mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang
                           teratur tidak mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum
                           30 kg/cm2.                                         
                     6.2.3.7 Apabila menggunakan Bata Pres, harus bata pres buatan pabrik dengan
                           ukuran minimal 20 x 10 x 5 cm dan harus kuat. Tidak mudah patah,
                           mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang teratur tidak mempunyai
                           cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum 30 kg/cm2.
                      6.2.3.8 Apabila menggunakan Batako maka harus dengan mutu Batako minimal
                           K.40, dengan ukuran (39 x 10 x 20) cm, dan mutu Batako B1 atau B2.
                      6.2.3.9 Apabila menggunakan Beton Ringan maka harus memenuhi mutu
                           minimal K.40, dengan ukuran 60 x 30 x 8 cm.        
                   6.2.4 Pemasangan / Tata Kerja.                             
                      6.2.4.1 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti yang
                           dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.              
         36 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                      6.2.4.2 Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis
                           lurus dan berjarak sama. Sebelum dipasang Batu Bata /Batako harus
                           dibasahi dengan air. Tebal spesies adalah 1 cm – 2 cm.
                      6.2.4.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker (steek)
                           setiap jarak 75 cm, sesuai dengan gambar bestek.   
                      6.2.4.4 Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah pasangan kedap air
                           dengan Perbandingan 1 semen : 2 pasir (1pc : 2ps) dimulai dari sloof
                           sampai 30 cm di atas lantai dan 20 cm dibawah lantai.
                      6.2.4.5 Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir (1pc : 4ps) berada
                           diatas pasangan kedap air tersebut.                
                           6.2.4.6 Penyetelan dan pemasangan besi tulangan    
                           Semua tulangan harus pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah
                           dan bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan besi tulangan
                           harus diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang
                           ditentukan.                                        
                      6.2.4.7 Benda-benda yang tertanam, pasangan semua penulangan, baut-baut,
                           angker dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pekerjaan lain
                           ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.     
                      6.2.4.8 Perawatan :                                     
                           Sebelum diplester pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu dengan
                           air.                                               
                           Contoh :                                           
                           Kontraktor harus memberikan contoh dari batu bata yang digunakan
                           untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
                      6.2.4.9 Untuk dinding Batako, prinsipnya sama dengan dinding Batu Bata, dan
                           untuk dinding Beton Ringan maka cara pemasangan dan finishingnya
                           harus sesuai dengan petunjuk pabrik.               
            6.3 Pekerjaan Plesteran.                                          
                6.4 Umum                                                      
                   Plesteran dinding adalah pekerjaan pelapisan permukaan dinding dengan meterial
                   tertentu agar tercapai fungsi yang dikehendaki. Ketika menyebut pelasteran dinding
                   sering diasumsikan dengan Plesteran dan acian dinding, penyebutan ini tidak
                   sepenuhnya benar karena dalam keadaan tertentu pekerjaan Plesteran tidak
                   memerlukan acian. Misalnya ketika akan memasang keramik atau batu temple pada
                   dinding, pekerjaan Plesteran sering mendahului sebelum pekerjaan lapis keramik
                   dinding dan batu temple dinding                            
                   6.4.1 Lingkup Pekerjaan.                                   
                       Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
                       dengan pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
                       gambar.                                                
                   6.4.2 Syarat-syarat :                                      
                       6.2.2.1 Semua permukaan pasangan Batu Bata / Batako, kecuali bagian-
                            bagian yang tidak perlu diplester seperti yang tercantum dalam gambar.
                       6.2.2.2 Semua kolom, balok, dinding dan langit-langit dari beton.
                   6.4.3 Bahan-bahan :                                        
                       6.2.2.3 Semen Portland (PC) Type I atau Semen Portland Pozzolan (PPC)
                            seperti yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-
                            1984 dan ASTM C.150-84.                           
                       6.2.2.4 Agregates :                                    
                             Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa pasir
                              harus dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan
                              Pengawas.                                       
                             Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis silikat putih.
                             Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-barang
                              organik lainnya (PUBI 1982).                    
         37 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
                   6.4.4 Penyerahan dan Penyimpanan :                         
                       6.2.4.1 Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang masih ada
                            nama dan merek dari pabrik.                       
                       6.2.4.2 Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak terkena
                            tanah, jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga tidak
                            kena air.                                         
                                                                              
                                                                              
                   6.4.5 Tata Kerja.                                          
                                                                              
                       6.2.5.1 Pemeriksaan permukaan yang akan diplester :    
                             Periksa semua permukaan yang akan diplester dan pekerjaan yang
                              berhubungan sebelum melakukan pekerjaan plesteran. Berikan
                              laporan kepada Konsultan Pengawas semua kondisi yang tidak
                              memungkinkan terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
                             Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa
                              berhubungan /melaporkan adanya hal-hal yang tidak memenuhi
                              syarat kepada Konsultan Pengawas Pemborong bertanggung jawab
                              sepenuhnya akan hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang
                              diperlukan untuk penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya,
                              harus dikerjakan oleh Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.
                       6.2.5.2 Persiapan dinding yang akan di plester         
                             Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok
                              sedalam 10 mm.                                 
                             Permukaan dinding beton yang diplesteran harus diketrik (dibuat
                              kasar) agar bahan plesterannya dapat merekat.   
                             Semua pekerjaan yang akan diplesteran harus disikat sampai bersih
                              dan disiram air sebelum bahan plesterannya ditempelkan
                              (permukaan dindingnya harus dipelihara kelembabannya selama
                              seminggu semenjak penempelan plesterannya.      
                       6.2.5.3 Mencampur plesteran :                          
                             Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut proporsi
                              yang sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh Konsultan
                              Pengawas.                                       
                             Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
                             Pergunakan alat-alat pencampur mekanis dari type yang disetujui
                              untuk segala macam campuran plesteran.          
                             Campuran plesteran dengan jumlah air yang sesuai sehingga
                              diperoleh campuran yang baik.                   
                             Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah
                              mengeras.                                       
                       6.2.5.4 Proporsi plesteran :                           
                             Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 4 bagian pasir.
                             Trassram berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 2 bagian pasir.
                              Plesteran trassram dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan dibawah
                              permukaan tanah atau pada daerah yang basah. Plesteran trassram
                              toilet harus setinggi 1,5m.                    
                       6.2.5.5 Penggunaan :                                   
                             Permukaan beton ; tebal min. 0,05 cm dan max. 0,8 cm.
                             Permukaan Batu Bata / Batako ; tebal min. 1,5 cm dan max. 2 cm.
                             Logam pelindung plesteran :                     
         38 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                              Tempelkan / labur tepat pada pasangan Batu Bata / Batako dengan
                              menggunakan baut-baut pengikat sedemikian rupa sehingga lurus
                              dan tidak miring. Logam pelindung harus rata dengan plesteran
                              sekitarnya.                                     
                       6.2.5.6 Perawatan :                                    
                            Jagalah agar permukaan yang baru diplester tetap basah selama 38
                            jam. Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut
                            mulai mengeras, untuk mencegah kerusakan. Lindungilah plesteran dari
                            penguapan yang berlebihan selama udara panas dan kering.
                       6.2.5.7 Penambalan :                                   
                            Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan pelaburan yang
                            dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak.
                            Pekerjaan yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.
                                                                              
                       6.2.5.8 Perlindungan untuk pekerjaan lain :            
                            Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain.
                            Singkirkan sisa-sisa plesteran yang masuk dalam lubang-lubang yang
                            disiapkan untuk panel listrik.                    
            6.5 Pekerjaan Accesories / Relief.                                
                6.6 Umum                                                      
                   Dinding dapat juga dijadikan media untuk membuat karya seni dengan menggunakan
                   model tekstur relief. Bentuk gambar yang terdapat pada relief dapat merupakan sebuah
                   illustrasi, penanda, lambang, atau tidak berarti sama sekali, berupa hiasan dengan
                   bentuk hewan ataupun tumbuhan. Teknik pembuatannya adalah dengan menggambar
                   dan membentuk pada adukan plesteran yang sudah ditempelkan pada pasangan
                   dinding tembok. Setelah itu dilakukan penghalusan dengan menggunakan acian.
                   6.6.1 Lingkup Pekerjaan.                                   
                      Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
                      dengan pekerjaan Accesories / Relief seperti yang tercantum dalam spesifikasi
                      dan gambar.                                             
                   6.6.2 Syarat-syarat :                                      
                      6.6.2.1 Semua Accesories / Relief dilaksanakan dipermukaan pasangan Batu
                           Bata / Beton, kecuali bagian-bagian yang tidak perlu direlief seperti yang
                           tercantum dalam gambar.                            
                      6.6.2.2 Letak motif dan bagian yang direlief sesuai dengan gambar Rencana.
                   6.6.3 Bahan-bahan :                                        
                                                                              
                      6.6.3.1 Semen Portland (PC) Type I atau Semen Portland Pozzolan (PPC) seperti
                           yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1984 dan
                           ASTM C.150-84.                                     
                      6.6.3.2 Agregates :                                     
                            Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa pasir harus
                             dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
                            Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis silikat putih.
                      6.6.3.3 Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-barang
                           organik lainnya (PUBI 1982).                       
                   6.6.4 Penyerahan dan Penyimpanan :                         
                      6.6.4.1 Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang masih ada
                           nama dan merek dari pabrik.                        
                      6.6.4.2 Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak terkena tanah,
                           jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga tidak kena air.
         39 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                   6.6.5 Tata Kerja.                                          
                      6.6.5.1 Pemeriksaan permukaan yang akan direlief :      
                            Periksa semua permukaan yang akan direlief dan pekerjaan yang
                             berhubungan sebelum melakukan pekerjaan Relief. Berikan laporan
                             kepada Direksi Pekerjaan semua kondisi yang tidak memungkinkan
                             terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.    
                            Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa berhubungan
                             /melaporkan adanya hal-hal yang tidak memenuhi syarat kepada
                             Direksi Pekerjaan Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya akan
                             hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang diperlukan untuk
                             penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya, harus dikerjakan oleh
                             Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.           
                      6.6.5.2 Persiapan Permukaan yang akan di Relief         
                            Semua permukaan yang akan direlief hendaknya dikerok sedalam 10
                             mm, bila ketabalan relief melebihi dari 5 cm harus dipasang anker paku
                             beton dan anyaman kawat beton                    
                            Permukaan Elevasi relief baik vertikal maupun horizontal harus benar
                             – benar menjadi perhatian dan diwajibkan dalam hal ini, kecuali
                             adanya profil relief yang diingin miring dengan kemiringan tertentu.
                            Sebelum pekerjaan relief dimulai harus dipersiapkan perancah atau
                             mal pencetak bentuk profil ukiran relief yang dilengkapi dengan Rel
                             mal sehingga aluran motif relief dapat rapi.     
                      6.6.5.3 Mencampur adukan bahan relief :                 
                            Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut proporsi
                             yang sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                            Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
                            Pergunakan alat-alat pencampu dari type yang disetujui untuk segala
                             macam campuran adukan relief.                    
                            Campuran Relief dengan jumlah air yang sesuai sehingga diperoleh
                             campuran yang baik.                              
                            Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah
                             mengeras.                                        
                      6.6.5.4 Proporsi Relief :                               
                            Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 1 bagian pasir.
                            Permukaan Beton berdasarkan volume ; 2 bagian semen : 1 bagian
                             pasir. Relief yang dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan dibawah
                             permukaan tanah atau pada daerah yang basah.     
                      6.6.5.5 Penggunaan :                                    
                            Permukaan beton ; tebal ditentukan berdasakan gambar rencana.
                            Permukaan Batu Bata / Batako ; ditentukan berdasarkan gambar
                             Rencana                                          
                      6.6.5.6 Perawatan :                                     
                           Jagalah agar permukaan yang baru direlief tetap basah selama 38 jam.
                           Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut mulai
                           mengeras, untuk mencegah kerusakan. Lindungilah relief dari penguapan
                           yang berlebihan selama udara panas dan kering.     
                      6.6.5.7 Penambalan :                                    
                           Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan pelaburan yang
                           dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak.
                           Pekerjaan yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.
                                                                              
         40 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                      6.6.5.8 Perlindungan untuk pekerjaan lain :             
                           Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain. Singkirkan
                           sisa-sisa adukan relief dan bersihkan pernukaan relief dari cipratan air
                           semen.                                             
                                                                              
                PASAL 7.                                                      
                PEKERJAAN LANTAI                                              
                Lantai adalah bagian dasar sebuah ruang, yang memiliki peran penting untuk memperkuat
                eksistensi obyek yang berada di dalam ruang. Fungsi lantai secara umum adalah:
                menunjang aktivitas dalam ruang dan membentuk karakter ruang. 
                7.1 Lantai / Dinding Keramik / Geranite                       
                   Pasangan ubin keramik dan Geranite untuk lantai dan dinding pada area-area,
                   sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada gambar.             
                   Pasangan ubin keramik untuk dinding luar, bak bunga dengan campuran latex, semen
                   dan pasir sebagai perekat.                                 
                   Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler. 
                   Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga, lengkap dengan stair corner.
                   Pekerjaan yang berhubungan :                               
                      Pekerjaan Pasangan bata                                
                      Pekerjaan Waterproofing                                
                   7.1.1 Standart                                             
                        PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
                        ANSI : American National Standard Institute          
                        TCA : Tile Council of America, USA                   
                        TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
                   7.1.2 Bahan                                                
                      7.1.2.1 Guna persetujuan Direksi/Pengawas, Kontraktor harus menyerahkan
                           contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai; keramik geranite, bahan-
                           bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts.
                      7.1.2.2 Untuk keperluan Direksi/Pengawas, Kontraktor harus menyediakan
                           brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
                      7.1.2.3 Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh Pola
                           pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
                           warna dan groutingnya                              
                      7.1.2.4 Ukuran Keramik dan Geranite yang disyaratkan kecuali yang ditentukan
                           dalam gambar dan RAB. :                            
                            Lantai Geranite Ukuran 60 x 60 Cm                
                            Lantai Keramik Ukuran 40 x 40 Cm                 
                            Lantai Keramik KM/WC Ukuran 25 x 25 Cm           
                            Dinding Geranite Ukuran 60 x 60 Cm               
                            Dinding Keramik Ukuran 25 x 40 Cm                
                            Polyshed dan unpolyshed sesuai dengan gambar rencana atau rab
                      7.1.2.5 Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik atau Geranite yang akan
                           dipasang harus dijaga agar sesuai dengan rekomendasi pabrik, sehingga
                           tidak mempengaruhi rekatan keramik atau geranite   
                   7.1.3 Pemasangan                                           
                      7.1.3.1 Umum                                            
                            Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan
                             seksama lokasi pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran
                             ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan,
                             tentukan metoda persiapan permukaan, pemasangan ubin, joints dan
                             curing, untuk diusulkan kepada Direksi /Pengawas 
                            Kontraktor harus menyiapkan ‘tiling menual’, yang berisi uraian
                             tentang bahan, cara instalasi, sistim pengawasan, perbaikan / koreksi,
         41 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                             perlindungan, testing dan lain-lain untuk diperiksa dan disetujui Direksi
                             / Pengawas.                                      
                            Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan
                             dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan
                             Direksi/ Pengawas. Naad pansangan interior l = 2 mm, naad pasangan
                             eksterior l = 5 mm.                              
                            Keramik atau Geranite yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar
                             berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah
                             ditentukan.                                      
                            Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu.
                      7.1.3.2 Leveling                                        
                            Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level
                             yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya
                             screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada files dengan
                             ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
                            Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar
                             maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.     
                            Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak
                             boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan
                             untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m.
                             Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa
                             meninggalkan genangan.                           
                            Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk mendapatkan
                             kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan
                             kepada Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
                      7.1.3.3 Persiapan Permukaan                             
                            Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat
                             yang diperlukan, sebelum memasang Keramik / Geranite
                            Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada
                             Direksi/Pengawas tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan
                             berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan.    
                            Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan Keramik /
                             Geranite, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-
                             bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini
                             harus dibebaskan.                                
                            Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm
                             untuk jarak 2 mm, pada semua arah. Tonjolan harus dibuang (chip off)
                             tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran
                             dasar (setting bed) mempunyai ketebalan yang sama.
                      7.1.3.4 Pemasangan Pada Dinding                         
                            Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan Keramik / Geranite
                             harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out Keramik /
                             Geranite, yang telah ditentukan dan pasang sebaris Keramik/Ubin
                             guna jadi patokan / acuan untuk pemasangan selanjutnya.
                            Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah
                             dan dilanjutkan ke bagian atas.                  
                            Pada pemasangan Keramik / Geranite pada dinding, tempelkan
                             dibagian belakang Keramik/Geranite adukan dan ratakan, kemudian
                             Keramik/Geranite yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran
                             dasar. Kemudian permukaan keramik / Geranite dipukul perlahan-
                             lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang
                             keramik/geranite dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi
                             Keramik atau Geranite.                           
                                                                             
                            Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang Keramik /
                             geranite dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut :
         42 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                             ● 1,2 m - 1,5 m, untuk Uk. Geranite 60 Cm,       
                             ● 0,7 m - 0,9 m, untuk Uk. Geranite 90 - 120 Cm  
                             ● max 1,8 m, untuk Keramik Uk. 40 Cm             
                            Jika Keramik / Geranite sudah terpasang, mortar yang berada di naad
                             (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang
                             tidak merusakkan permukaan tile.                 
                            Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap
                             basah. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan
                             ketentuan pabrik.                                
                      7.1.3.5 Pemasangan pada Lantai.                         
                            Keramik/Geranite dipasang pada permukaan yang telah di screed.
                             Komposisi adukan untuk screeding :               
                             ● area kering : 1 pc : 3 ps.                     
                             ● area basah : 1 pc : 2 ps                       
                            ada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara
                             kontinu. Dan harus disediakan ‘Kepalarn’ (guide line course) pada
                             interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada
                             quide line ini.                                  
                            Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika
                             prosess pemasangan tile berlangsung. Pasangan keramik/geranite
                             tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
                            Naad-naad pada pemasangan keramik/geranite harus diisi dengan
                             bahan tile grout berwarna dan kondisi pemasangan harus sesuai
                             dengan rekomendasi pabrik.                       
                            Hasil pemasangan keramik harus benar-benar rata, tidak
                             bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Kedataran
                             pemasangan keramik/Geranite harus diperiksa dengan pekerjaan
                             waterpassing.                                    
                            Kontraktor harus melindungi Keramik / geramite yang telah terpasang
                             maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap
                             kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
                             keadaan bersih.                                  
                            Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi keramik/geranite
                             lantai yang telah terpasang. jika mungkin dengan mengunci area
                             tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
                            Secara prinsip, permukaan Keramik / geranite dibersihkan dengan air,
                             menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area
                             yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai
                             campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
                            Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air
                             biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
               7.2 Lantai Rabat Beton                                         
                   Lantai rabat beton adalah Lapisan perata permukaan, penstabil permukaan tanah dan
                   juga digunakan sebagai lapisan lantai kerja.               
                   Rabat beton lantai bertujuan untuk meratakan permukaan yang akan digunakan untuk
                   lantai disamping itu rabat beton digunakan sebagai pelapis bawah lantai agar
                   permukaan lantai tidak terjadi penurunan, retakan maupun kejadian amblasnya lantai
                   karena beban kegiatan diatasnya                            
                   7.2.1 Persyaratan                                          
                      7.2.1.1 Lantai Rabat Beton dibuat dari campuran beton mutu K-100 dengan
                           ketebalan minimal 10 cm untuk lantai 1 dan ketebalan minimal 7 cm untuk
                           lantai 2 dan 3, atau sesuai dengan Gambar Rencana dan Rab.
                      7.2.1.2 Pekerjaan Lantai Rabat Beton harus benar-benar elevasi dan hal ini harus
                           dibuktikan dengan pekjerjaan Waterpassing.         
         43 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                      7.2.1.3 Finishing rabat beton menggunakan acian halus dengan campuran
                           semen dan air, kecuali ditentukan lain diatas lapisan lantai rabat terdapat
                           lapisan keramik / geranite.                        
                      7.2.1.4 Hasil pekerjaan pengecoran Lantai rabat Beton harus disetujui oleh
                           Direksi/ Konsultan Pengawas.                       
                                                                              
                                                                              
         PASAL 8.                                                             
         PEKERJAAN FINISHING PLAFOND                                          
                8.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                   Plafond atau langit-langit adalah bagian dari bangunan yang merupakan pelengkap dari
                   konstruksi atap (pembatas dari bangunan dengan konstruksi atap).
                   Lingkup Pekerjaan ini meliputi pemasangan plafond dan rangka plafond, sesuai dengan
                   yang disebutkan dalam gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
                   Dalam spesifikasi ini akan diuraikan beberapa jenis plafond yang akan digunakan dalam
                   pembangunan ini sebagai berikut :                          
                   8.1.1 Plafond Gypsum board                                 
                      Gypsumboard adalah salah satu produk bahan bahan bangunan yang digunakan
                      untuk penutup plafond atau partisi. Gypsum merupakan mineral sulfat yang paling
                      umum di bumi dan terbanyak dalam batuan sedimen, gypsum mengandung 90%
                      CaSO4.2H2O Gypsumboard merupakan bahan bangunan yang dicetak
                      sedemikian rupa dengan ukuran ketebalan 9,00 mm, ukuran 120 x 240 Cm.
                      8.1.1.1 Persyaratan Bahan Gypsumboard                   
                            Ukuran sesuai dengan gambar ditujukan pada gambar rencana
                            Plaster board type Fire Stop berfungsi sebagai bahan Sound Proof,
                             memenuhi standar spesifikasi untuk Gypsum Wall Board ASTM C-36.
                            Fire Resistance : 3 jam                          
                            Pasta Plester : Pasta putih, memenuhi persyaratan sebagai plester
                             cement untuk membuat rata seluruh permukaan gypsum board Joint
                             Multibond M 400.                                 
                            Serat Fibre memenuhi persyaratan sesuai ketentuan manufacture
                             untuk kebutuhan menutup alur yang terjadi pada pertemuan lembaran-
                             lembaran gypsum board ex. JAYA BOARD atau setara.
                      8.1.1.2 Rangka Metal Furring hollow                     
                           Metal furring sebagai bahan untuk rangka plafond dimana proses
                           pemasangan rangka plafond lebih karena pemasangan metal furring
                           menggunakan system knock down.                     
                            Rangka plafon dilaksanakan berdasarkan petunjuk pada gambar
                             Rencana serta pada Rencana Anggaran Biaya        
                            Bahan Metal Furing yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih
                             dahulu dengan seksama sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,
                             kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan.
                            Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan
                             ukuran panel dan material rangka panel yang dipasang.
                      8.1.1.3 Rangka Hollow                                   
                           Rangka hollow dimaksud adalah untuk pemasangan panel gypsum,
                           dimana seluruhnya terbuat dari metal. Jarak pemasangan rangka vertical
                           adalah 60 cm, setiap pelubangan harus diberi rangka. Tebal : untuk floor
                           dan ceiling : runner hollow section (SWG standart) t=0,6 mm untuk
                           vertical.                                          
                            Ukuran Dimensi Hollow sesuai dengan gambar Rencana.
                            Rangka plafon papan gypsum dari metal furing atau hollow umumnya
                             menggunakan sistem suspended. Sistem ini menghasilkan kisi-kisi
         44 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                             dari metal yang digantung dibawah atap atau dak beton dengan
                             menggunakan rangkaian kawat. Kisi-kisi ini kemudian ditutup dengan
                             menggunakan papan gypsum. Sistem suspended ceiling terbagi
                             menjadi dua yaitu sistem ekspos (exposed grid) yang menonjolkan
                             kisi-kisi rangka plafon dan sistem tanpa sambungan (concealed grid)
                             yang menghasilkan penampilan yang mulus dan bersih.
                            Penggunaan kawat penggantung (rod hanger) dan besi bracket (angle
                             clip) merupakan asesoris yang paling umum digunakan
                             dalam suspended ceiling. Berikut pedoman yang dipergunakan dalam
                             pemasangan bracket dan hanger.                   
                             - Besi bracket / angle clip dipasang pada dak beton menggunakan
                               paku ramset dengan jarak 120 x 120 cm.         
                             - Ujung atas rod (kawat) digantungkan pada angle clip
                             - Sedangkan U clamp dipasang pada ujung bawah rod hanger
                               (kawat penggantung).                           
                      8.1.1.4 Pelaksanaan                                     
                            Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board,
                             pekerjaan lain yang terletak diatas plafond harus sudah terpasang
                             dengan sempurna (Sparing, MSE, outlet, dan sebagainya).
                            Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperhatikan/
                             mengamati kondisi ruangan yang akan dilakukan untuk pekerjaan
                             plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketetapan peil permukaan plafond,
                             pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan
                             mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.   
                            Rangka plafond digantungkan pada beton, dinding atau rangka baja
                             yang ada. menggunakan penggantung dari bahan galvanized
                             suspension yang dapat diatur ketinggiannya (standard original fabric).
                            Amankan jalur-jalur instalasi air, listrik,dan instalasi lain di lapangan
                             sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai. Cara memutus aliran dan
                             menutup jalur dengan izin Direksi / Pengawas, Pengguna bangunan
                             dan pihak-pihak lain yang berkepentingan         
                            Seluruh rangka dipasang dengan baik, kuat serta digantung pada plat
                             beton dan memenuhi persyaratan konstruktif. Modul/jarak peletakan
                             rangka dan penggantung dilaksanakan sesuai standar manufacturer
                            Lembaran gypsum board adalah gypsum board yang telah dipilih dan
                             dilaksanakan pemasangannya, dengan syarat bentuk serta ukuran
                             setiap lembaran harus sama, tidak ada bagian yang cacat atau
                             gompal. Pelaksanaan pemasangan gypsum board sesuai dengan
                             cara/instruksi yang diterbitkan oleh pabrik.     
         PASAL 9.                                                             
         PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                               
                9.1 Umum                                                      
                   Atap merupakan bagian dari bangunan gedung yang letaknya berada dibagian paling
                   atas, sehingga untuk perencanaannya atap ini haruslah diperhitungkan dan harus
                   mendapat perhatian yang khusus. Karena dilihat dari penampakannya ataplah yang
                   paling pertama kali terlihat oleh pandangan setiap yang memperhatikannya. Untuk itu
                   dalam merencanakan bentuk atap harus mempunyai daya arstistik. Bisa juga dikatakan
                   bahwa atap merupakan mahkota dari suatu bangunan rumah. Atap sebagai penutup
                   seluruh ruangan yang ada di bawahnya, sehingga akan terlindung dari panas, hujan,
                   angin dan binatang buas serta keamanan.                    
                9.2 Lingkup Pekerjaan                                         
                   Lingkup pekerjaan penutup sesuai dengan tertera dalam Gambar Rencana dan Rencana
                   Anggaran Biaya, dalam penyajian dalam spesifikasi ini terdapat beberapa kegiatan,
                   namun dalam pelaksanaan tetap mengacu pada Gambar Rencana dan Rencana
                   Anggaran Biaya                                             
         45 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                                                                              
                   9.2.1 Atap Genteng Metal                                   
                      9.2.1.1 Penutup atap berbahan dasar Metal atau Zincalum Penutup Atap harus
                           Berwarna minimum 1 sisi dari Pabrik dan memenuhi Standar Industri
                           Indonesia (SII), tidak cacat/pecah/rusak, tipe akan ditentukan kemudian
                           sesuai dengan RAB                                  
                      9.2.1.2 Ukuran Dimensi Atap genteng metal dan tata cara pelaksanaan mengacu
                           pada ketentuan dan standart pabrikasi produsen     
                      Penutup atap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                      9.2.1.3 Tebal Total Penutup Atap (TCT = Total Coated Ticknes) sesuai ketentuan
                           yang belaku baik tercantum dalam rab maupun gambar rencana.
                      9.2.1.4 Ketabalan rabung/bubungan dan listplank disesuaikan dengan penutup
                           atap.                                              
                      9.2.1.5 Permukaan atap dilapisi dengan lapisan anti karat Galvanise atau
                           Galvalume dengan kekentalan 100 gr/m2, dan warnanya telah dibentuk
                           melalui proses pengecatan yang solid sehingga terbentuk lapisan cat
                           yang menyatu, halus, tahan lama dan tahan cuaca.   
                      9.2.1.6 Kuat tarik baja minimum 300 MPa (untuk penutup atap berbahan dasar
                           metal atau zincalum).                              
                      9.2.1.7 Sebagai insulasi suara (meredam suara) hingga 27%.
                      9.2.1.8 Sebagai insulasi panas (meredam panas), tidak korosi, tidak berlumut,
                           mudah dipotong dan dibentuk.                       
                      9.2.1.9 Garansi warna dan waterproofing selama 10 th.   
                      9.2.1.10 Mampu menahan terpaan angin hingga 120 km/jam. 
         PASAL 10.                                                            
         PEKERJAAN KERANGKA KUDA - KUDA                                       
                10.1 Umum                                                     
                    Konstruksi kuda-kuda ialah suatu susunan rangka batang yang berfungsi untuk
                    mendukung beban atap termasuk juga beratnya sendiri dan sekaligus dapat
                    memberikan bentuk pada atapnya. Kuda-kuda merupakan penyangga utama pada
                    struktur atap. Struktur ini termasuk dalam klasifikasi struktur framework (truss)
                10.2 Lingkup Pekerjaan                                        
                    Rangka atap pada umumnya terbentuk dari elemen struktur yang hanya menahan
                    gaya tarik maupun gaya tekan secara aksial atau searah pada sumbu batangnya.
                    Meski demikian elemen rangka atap masih dapat menahan momen lentur meskipun
                    tidak dominan. Dengan demikian susunan rangka atap akan berbentuk struktur truss,
                    di mana struktur truss dibentuk dari rangkaian batang-batang yang membentuk jaring-
                    jaring berbentuk segitiga, susunan seperti ini menghasilkan gaya dominan berupa
                    gaya tarik maupun gaya tekan. Material pembentuk rangka atap baik itu baja
                    konvensional, kayu, maupun baja ringan akan mempunyai rangka truss sebagai
                    rangka utama. Yang akan membedakan adalah konfigurasi rangkanya dengan
                    mempertimbangkan kekuatan dan kekakuan dari masing-masing material.
                    Configurasi standar dari rangka atap dapat terdiri dari empat elemen utama :
                     Kuda – kuda                                             
                      Kuda-kuda merupakan struktur utama yang memikul semua beban dan elemen
                      struktur lain pada rangka atap                          
                     Gording                                                 
                      Gording adalah balok induk yang bertugas menahan elemen struktur yang berada
                      di atasnya dan beban-beban yg bekerja di atas rangka atap
                     Kasau / Usuk                                            
                      Kaso adalah elemen yang bersilangan dengan gording dan dapat diangagp
                      sebagai balok anak yang akan menyalurkan beban kepada gording
                    Keempat elemen tersebut tidak selamanya dipakai, jika rangka atap akan digunakan
                    dengan penutup atap lembaran (seng, asbes, corrugated roof dll), maka elemen
         46 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                    utamanya cukup kuda-kuda dan gording. Untuk baja ringan maka elemen utamanya
                    adalah kuda-kuda dan reng, atau kuda-kuda dan gording.    
                    Lingkup pekerjaan Kerangka Kuda sesuai dengan tertera dalam Gambar Rencana dan
                    Rencana Anggaran Biaya, dalam penyajian dalam spesifikasi ini terdapat beberapa
                    kegiatan, namun dalam pelaksanaan tetap mengacu pada Gambar Rencana dan
                    Rencana Anggaran Biaya.                                   
                    10.2.1 Jenis Rangka Kuda – kuda :                         
                        10.2.1.1 Kuda-kuda Kayu :                             
                               Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan
                                tidak retak, tidak bengkok dan mempunyai derajad kelembaban
                                kurang dari 15% dan memenuhi persyaratan yang tercantum
                                dalam PKKI 1970-NI.5. Kayu yang boleh digunakan untuk kuda-
                                kuda adalah kayu klas awet II yang mempunyai kering udara (MC)
                                max. 20%.                                     
                               Kayu Kuda-kuda, gording, konsul, ikatan angin, klos, usuk, reng
                                dan seluruh rangka atap dibuat dari kayu kualitas baik tua, kering
                                atau tidak pecah-pecah.                       
                               Permukaan kayu yang tampak (papan lisplank, skoor) harus
                                diserut rata dan licin, setiap sambungan konstruksi atas agar
                                diperhatikan adanya pen/joint yang berfungsi pengunci.
                               Paku yang digunakan sebagai alat sambung adalah paku biasa,
                                dengan panjang 70 mm dan berdiameter 3,4 mm dan dipasang
                                tidak kurang dari 4 batang paku pada setiap sisi dari sambungan
                                antara dua batang rangka disuatu titik buhul. 
                               Batang pengikat diagonal (ikatan angin) dari kayu Klas awet II,
                                dipasang diantara dua kuda-kuda, agar kuda-kuda berdiri kokoh
                                dan stabil.                                   
                    10.2.2 Jarak Kuda - Kuda                                  
                        Jarak kuda-kuda rangka atap untuk berbagai material akan berbeda-beda, hal
                        ini dengan pertimbangan bahwa masing-masing bahan mempunyai
                        keterbatasan dalam menahan beban luar secara elemen perkiraan jarak kuda-
                        kuda untuk masing-masing material adalah:             
                        10.2.2.1 Rangka Kayu                                  
                              Rangka kayu mempunyai material yang solid dan kaku, namun
                              keterbatasannya adalah pada potongan dari kayu utuh yang tidak
                              bisa terlalu panjang, sehingga jarak kuda-kuda bisa mencapai sekitar
                              4meter. Rangka atap kayu dapat digunakan untuk bentang bentang
                              kecil hingga menengah, semakin besar bentangnya, maka detail
                              penyambungannya menjadi semakin rumit.          
                              Namun kekurangan rangka kayu untuk rangka kayu untuk rangka
                              atap adalah masalah pelapukan, tidak tahan rayap (perlu perawatan
                              berkala untuk memberikan ketahanan pada rayap), merambatkan
                              api, berat sendiri masih tinggi di kisaran 15kg/m2 – 18 kg/m2.
                    10.2.3 Bentuk Atap                                        
                        Susunan struktur rangka atap terpasang dalam arah yang sejajar pada jarak
                        tertentu, susunan ini akan membentuk kontur atap atau bentuk yang
                        direncanakan. Secara umum bentuk atap terdiri dari :  
                        10.2.3.1 Bentuk Atap Pelana                           
                              Bentuk atap ini hanya mempunyai kemiringan yang saling bertolak
                              belakang, sementara pada sisi tegaknya tidak mempunyai
                              kemiringan, bentuk pelana akan membentuk atap seperti prisma
                              segitiga, pada umumnya hanya mempunyai satu jenis bentuk kuda-
         47 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                              kuda berupa kuda-kuda standar atau dapat juga berupa kuda-kuda
                              jenis scissors (dengan Bottom Chord mempunyai kemiringan yang
                              sejajar atau lebih landai daripada Top Chord).  
                        10.2.3.2 Bentuk Atap Perisai                          
                              Bentuk atap perisai akan mempunyai kemiringan baik dalam arah
                              tegaknya maupun dalam arah lawannya. Pada arah yang saling
                              bertolak belakang, kemiringan didapatkan dengan mengatur sudut
                              dari Top Chord, sementara kemiringan dalam arah tegak akan
                              didapat dengan mengatur tinggi kuda-kuda terpancung/truncated
                              dengan ditambah dengan susunan-susunan rafter. Terdapat
                              beberapa istilah rafter sesuai dengan letaknya seperti : Hip Rafter,
                              Jack Rafter, dan Creeper Rafter.                
                              Berbagai bentuk atap yang rumit akan merupakan susunan dari
                              bentuk atap perisai dan bentuk atap pelana. Bentuk kuda-kuda yang
                              menyusunnya akan beragam dapat berupa kuda-kuda standar,
                              kuda-kuda terpancung, kuda-kuda scissors, kuda-kuda standar-
                              terpancung, setengah kuda-kuda, setengah kuda-kuda terpancung,
                              anak kuda-kuda dst.                             
                    10.2.4 Tata cara Pelaksanaan                              
                        Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
                        rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
                        overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku) dan Pemasangan jurai
                        dalam (valley gutter)                                 
                        10.2.4.1 Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum
                              pelaksanaan pemasangan rangka atap.             
                              menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
                              bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
                              dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang
                              profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
                        10.2.4.2 Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
                              Direksi / Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
                              Elemen utama rangka kuda-kuda apabila dilakukan fabrikasi
                              diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG
                              yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi).
                        10.2.4.3 Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
                              harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain dengan standar
                              perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
                              Apabila Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen
                              dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup
                              dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
                              kontrol torsi.                                  
                        10.2.4.4 Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang
                              dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda
                              sesuai dengan desain sistem rangka atap. Semua detail dan
                              konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja. Rangka
                              penutup atap dipasang dengan baik, kokoh, stabil, lurus dan rata.
                        10.2.4.5 Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
                              struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan
                              hal itu, pihak Direksi/Pengawsa berhak meminta informasi mengenai
                              reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.             
                        10.2.4.6 Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) lembar
                              atap yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia
                              konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang
                              setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada
                              pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.       
                        10.2.4.7 Apabila memakai kayu, maka seluruh rangka penutup atap harus
                              diawetkan dengan ter/residu yang pelaksanaannya tidak sampai
         48 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                              menetes kedinding, plafond atau lantai, Pemasangan Kerangka
                              Kuda – kuda dan penutup atap harus memenuhi persyaratan dari
                              pabrik pembuatnya dalam hal ini.                
                               Cara pemotongan.                              
                               Penentuan jarak gording.                      
                               Cara pemasangan pada bubungan, ujung bubungan dan jurai.
                               Pemakaian dan pemasangan aksesoris, sehingga dapat
                                dipertanggung jawabkan kekuatan dan kerapiannya.
                                                                              
         PASAL 11.                                                            
         PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA                                            
                                                                              
         PASAL 12.                                                            
         PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
                                                                              
                12.1 Umum                                                     
                    Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan lainnya
                    untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang disebutkan
                    dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas/Direksi         
                12.2 Lingkup Pekerjaan                                        
                    Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
                    secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan Gambar Rencana dan
                    Rab.                                                      
                    Untuk mendapatkan hasil pengecatan yang baik maka pengecatan perlu memenuhi
                    ketentuan-ketentuan pengecatan, jika menginginkan hasil yang memuaskan.
                    Sedangkan ketentuan-ketentuan pengecatan mempunyai tujuan dan fungsi
                    pengecatan.                                               
                                                                              
                12.3 Cat Dinding (luar/dalam) dan Cat Plafond                 
                                                                              
                    12.3.1 Persyaratan Bahan.                                 
                        Sebagai bahan bangunan cat harus memenuhi syarat-syarat didalam
                        penggunaannya, antara lain adalah :                   
                          Plamir Tembok                                      
                           Plamir tembok harus memenuhi syarat antara lain :  
                           - Keadaan dalam kaleng, sewaktu kaleng dibuka, plamir tidak boleh
                             mengandung endapan dan atau bahan asing lainnya, serta masih
                             berupa pasta serba sama.                         
                           - Sifat penggunaan, plamur diulaskan pada lempeng semen asbes
                             bebas debu dan kontaminasi bahan kimia lainnya, setelah kering tidak
                             terkelupas dan mudah diamplas.                   
                           - Plamur dinding dan plafond berasal dari merk yang sama dengan
                             bahan cat (direkomendasi untuk produksi cat tersebut), jenis alkali
                             resisting primeir.                               
                    12.3.2 Cat dinding dan cat plafond emulsi.                
                          Tipe cat tembok/plafond emulsi memakai pengencer air (acrylic). Cat
                           tembok/plafond emulsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                           - Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
                             sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
                           - Pengecatan harus dapat menghasilkan lapisan yang lengket, rata,
                             kenyal, melekat dengan baik, tidak menyerap debu, dan harus melekat
                             dan menutup dengan baik benda yang dicat         
         49 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                           - Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak pecah/bocor,
                             sewaktu kaleng dibuka tidak boleh mengandung banyak endapan,
                             menggumpal, mengeras, mengulit, berbau busuk, adanya pemisahan
                             warna dan bahan asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi
                             campuran serba sama. Warna akan ditentukan kemudian, berkualitas
                             vinyl acrylic emulsion (untuk cat dinding dalam dan plafond) serta
                             kualitas wheater shield emulsion (untuk cat dinding luar),
                             produksi/merk akan ditentukan kemudian.          
                           - Tembok baru yang akan dicat harus dipastikan sudah kering sebelum
                             pengecatan dilaksanakan,                         
                           - Untuk pengecatan tembok lama Hilangkan sebagian besar cat tembok
                             yang lama, dengan cara dikerok atau diampelas    
                           - Waktu mengering (suhu 28o-30oC) dapat kering keras max. 1 jam.
                           - Sifat pengulasan dan sifat lapisan kering cat siap pakai, harus mudah
                             diulaskan dengan kuas pada lempeng semen asbes. Lapisan cat
                             kering harus halus, rata, tidak berkerut dan tidak turun.
                    12.3.3 Peralatan                                          
                          Alat-alat yang dipakai untuk pengecatan :          
                            Kuas atau Roller dan Kape.                       
                            Pengaduk terbuat dari Kayu, Amplas Besi no. 0-2. 
                            Sikat ijuk dan lap.                              
                            Ember plastic yang sudah dibersihkan atau bak datar dari palstic
                             (baki).                                          
                            Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan kering.
                    12.3.4 Pengecatan dinding                                 
                          Pekerjaan pengecatan baru boleh dilaksanakan setelah :
                            Bidang yang akan dicat betul-betul sudah kering dan tidak berdebu.
                            Tidak ada bagian yang retak atau pecah.          
                            Seluruh permukaan bidang di plamur dan digosok sampai halus.
                            Selesai diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
                          Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak
                           ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
                           Pengawas/Direksi Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur
                           dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
                           membentuk bidang yang rata.                        
                          Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
                           plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan
                           gambar.                                            
                          Pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller atau kuas, setidaknya
                           sampai 3 kali pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki.
                          Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata, utuh,
                           tidak ada bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-pengotoran.
                          Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan
                           dengan finish texture spray paint, digunakan Texture Finish Pasta texture
                           dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat
                           penyemprot compressor.                             
                          Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
                           kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
                          Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
                           resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan
                           kekentalan cat sebagai berikut : Lapis I encer ( tambahan 20 % air ), Lapis
                           II kental dan Lapis III encer.                     
                          Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
                           utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
                           terhadap pengotoran-pengotoran.                    
                    12.3.5 Teknik Pengecatan                                  
         50 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                          Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
                           Pengawas/Direksi beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk
                           mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
                           tanpa biaya tambahan.                              
                          Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
                           cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan
                           mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap
                           dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
                           ataupun debu.                                      
                          Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
                           dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan
                           untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
                           bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering,
                           bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
                          Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
                           mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
                           terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas
                           tanggungan Pemborong.                              
                    12.3.6 Pengecatan Plafond                                 
                          Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit
                           gypsum board, pelat beton, Kalsiboard, Plywood atau bagian-bagian lain
                           yang ditentukan gambar dan Rab.                    
                          Plamur yang digunakan adalah plamur gypsum.        
                          Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
                           kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan
                           langi-langit ini.                                  
                          Sambungan-sambungan gypsum board harus rata agar tidak terlihat
                           sebagai retakan sesudah dicat.                     
                    12.3.7 Kegagalan Pengecatan.                              
                        Cara pengulangan apabila terjadi kegagalan dalam pengecatan, antara lain :
                          Jenis                                               
                                          Penyebab        Cara Pengulangan    
                        Kegagalan                                             
                      Menggelembung - Pengecatan pada permukaan yang - Keroklah lapisan cat
                      (Blistering) belum kering.          yang menggelembung  
                                  - Pengecatan terkena terik matahari dan haluskan
                                   langsung.              permukaannya dengan 
                                  - Pengecatan atas permukaan yang lama amplas.
                                   sudah terjadi pengapuran. - Beri lapisan cat baru
                                  - Pengecatan atas Permukaan yang kotor hingga seluruh
                                   dan berminyak.         permukaan tertutup rata.
                                  - Bahan yang dicat menyusut/ memuai,        
                                   ini terjadi apabila permukaan yang dicat   
                                   mengandung air atau menyerap air.          
                      Berbintik (Bittines) - debu atau kotoran dari udara atau - Tunggu lapisan cat
                                   kuas/alat penyemprot.  sampai keadaan kering
                                  - danya bagian-bagian cairan yang sempurna. 
                                   sudah mengering ikut  - gosok permukaan yang
                                   tercampur/teraduk.     akan dicat ulang    
                                  - umumnya terjadi pada lapisan cat yang dengan amplas halus
                                   sudah tua karena elastisitas berkurang. dan bersihkan.
                                  - pengecatan pada lapisan cat pertama - beri lapisan cat baru
                                   yang belum cukup kering. (yang sudah disaring)
                                  - cat terlampau tebal.  sampai permukaan dan
                                  - pengeringan lapisan cat tidak merata. cukup rata.
                      Perubahan Warna - meni yang dipakai tidak tahan terhadap - Pilihlah jenis cat lain.
                      (Discoloration) cuaca dan terik matahari Lakukan kembali
                                  - Adanya bahan pengikat (binder) persiapan permukaan
                                   bereaksi dengan garam-garam alkali. dan lapisi dengan cat
                                                           dasar tahan alkali.
         51 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                      Sukar Mengering - Pengecatan dilakukan pada cuaca - Keroklah seluruh
                      (Drying Troubles) yang tidak baik / kurangnya sinar lapisan cat, bersihkan
                                   matahari, mis. Udara lembab. dan biarkan permukaan
                                  - Pengecatan pada permukaan yang mengering dan baru
                                   mengandung wax polish (lemak), dicat ulang, dalam
                                   minyak atau berdebu.   keadaan cuaca baik. 
                      Penyabunan  - Penerangan alkali yang kuat pada - Keroklah seluruh
                      (Saponifiaction) bahan pengikat (binder), biasanya pada lapisan cat, bersihkan
                                   jenis cat minyak.      dan beri lapisan cat
                                  - Kuas diulaskan terus pada saat cat yang tahan alkali.
                                   mulai mengering.      - Setelah lapisan cat
                                  - Pemakaian cat terlalu kental. mengering gosoklah
                                  - Pemakaian kuas yang kotor. dengan kertas amplas,
                                  - Pengadukan kurang baik. bersihkan dan dicat
                                  - Permukaan bahan yang akan dicat kembali dengan cara
                                   terlampau porous.      pengecatan yang benar
                                                          dan dicat ulang dengan
                                                          cat yang kekentalannya
                                                          cukup.              
                                                         - Encerkan cat sesuai
                                                          aturan, aduk cat hingga
                                                          merata.             
                                                         - Ulangi lagi pengecatan
                                                          sampai cukup rata.  
                      Penumpukan  - Larutan garam terbawa permukaan saat - bersihkan setiap
                      Kristal Putih air menguap dari permukaan bata, penumpukan kristal
                      (Efflorescence) plesteran atau semen baru. yang terjadi dengan
                                                          kain basah.         
                                                         - Ulangi sampai tidak lagi
                                                          terjadi efflorescense,
                                                          setelah itu baru dapat
                                                          dicat.              
                      Cat yang tidak - Permukaan yang dicat mengandung - Bersihkan permukaan
                      menempel dengan lapisan minyak / gemuk atau bekas- dengan menggunakan
                      Rata diatas  bekas polesan silikon yang belum kain yang dicelup ke
                      permukaan saat dibersihkan.         dalam terpentine, white
                      dilapiskan  - Cat dasar yang digunakan terlalu spirit, thinner, atau cuci
                      (Cissing)    banyak mengandung minyak. dengan air sabun 
                                  - Cat emulsi dilapiskan diatas cat dengan setelah itu dibersihkan.
                                   dasar minyak.                              
                12.4 Pengecatan Bidang Kayu ( Cat Minyak )                    
                    Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kosen dan daun pintu panil, Lisplank
                    dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar dan Rab.
                    12.4.1 Persyaratan Bahan.                                 
                          Dempul Kayu.                                       
                           Dempul harus merupakan suatu massa yang serba sama seperti adonan
                           terigu, cukup tegar, tidak lengket, dan bila dikerjakan pada kayu dengan
                           pisau dempul/kape harus mudah dan dapat diberi lapisan lain dengan
                           baik.                                              
                          Cat Kayu ( Cat Minyak )                            
                           Type cat kayu memakai pengencer organic antara lain cat alkyd, epoxy,
                           cat minyak, polyurrethan, acrylic.                 
                          Cat kayu harus memenuhi persyaratan sbb:           
                            Gel tidak boleh ada.                             
                            Endapan keras kering tidak boleh ada.            
                            Waktu pengeringan (kering permukaan) maksimum 4 jam.
         52 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                            Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak pecah/bocor,
                             kualitas kilap sempurna.                         
                    12.4.2 Plamur Kayu.                                       
                          Plamur kayu harus memenuhi persyaratan sbb :       
                            Plamur harus melekat baik pada permukaan yang akan dicat.
                            Jika disapukan tipis-tipis harus mengering dalam waktu 2 x 24 jam
                             tanpa mengerut atau merekah dan harus cukup keras untuk digosok.
                            Plamur yang dipakai harus untuk kayu, sedangkan merk ditentukan
                             kemudian.                                        
                                                                              
                    12.4.3 Peralatan                                          
                          Alat-alat yang digunakan untuk pengecatan :        
                            Kuas dan Kape.                                   
                            Pengaduk terbuat dari kayu atau besi.            
                            Amplas kayu no. 0-2.                             
                            Sikat ijuk atau lap.                             
                            Kaleng kosong yang sudah dibersihkan.            
                            Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan kering.
                    12.4.4 Pelaksanaan                                        
                          Semua kayu yang akan dicat harus diberi dasar cat meni terlebih dahulu,
                           kemudian di plamur dan digosok dengan amplas sampai halus dan bebas
                           debu.                                              
                          Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas, sampai 3 kali
                           pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki. 
                          Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata, utuh,
                           tidak ada bintik-bintik atau gelombang udara dijaga dari pengotoran-
                           pengotoran.                                        
                          Bidang yang akan dicat diberi manie kayu 1 lapis, kemudian diplamur
                           dengan plamur kayu sampai lubang-lubang//pori-pori terisi sempurna.
                          Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan
                           dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
                           dengan menggunakan kuas.                           
                          Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak
                           ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
                           pengotoran.                                        
                12.5 Pengecatan Melamic                                       
                    Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang
                    terlihat didalam bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis, railing kayu,
                    pekerjaan interior dan mebel, plant, serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam
                    gambar.                                                   
                    12.5.1 Persyaratan Pelaksanaan                            
                          Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu
                           minyak dan kotoran yang mungkin melekat.           
                          Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya
                           seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang
                           tidak rata pada permukaan kayu tersebut.           
                          Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
                           dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain
                           sampai halus dan rata.                             
                          Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut,
                           dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas
                           amplas tersebut dibersihkan                        
                          Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampur 10 bagian sanding
                           sealer dengan bagian hardener dan ditambahkan dengan talk
                           secukupnya. wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori-pori
         53 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                           tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang haluss untuk setiap
                           lapisan.                                           
                          Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2
                           perliter satu lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh
                           Pengawas/Direksi.                                  
                          Sanding sealer sebagai cat dasar dicampur dengan hardener serta
                           diencerkan dengan thinner. Perbandingan campuran adalah 10 bagian
                           Sanding Sealer + 1 bagian hardener + Thinner secukupnya.
                           Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan haruss diamplas sempurna
                           sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.  
                          Cat akhiran dipakai Plastofix, ulasan Plastofix lapis 1 dengan rata dan
                           sempurna dan amplas sempurna kemudian ulasan Plastomix lapis ke 2
                           dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak perlu diamplas.
                           Jenis Plastomix akan ditentukan kemudian oleh Pengawas/Direksi.
                12.6 Pengecatan Besi                                          
                    Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar
                    beserta pintunya, pintu-pintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain ditentukan
                    dalam gambar dan Rab.                                     
                    12.6.1 Persyaratan Pelaksanaan.                           
                          Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas
                           halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.           
                          Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali.
                           Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis
                           U-pox Red lead primer setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan
                          Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot
                           1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel
                           disemprot 2 lapis.                                 
                          Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan
                           compressor 2 lapis.                                
                          Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
                           ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-
                           pengotoran.                                        
                12.7 Pengecatan Menie Kayu                                    
                    Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood
                    yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian lain yang
                    ditentukan gambar dan Rab.                                
                    12.7.1 Persyaratan Pelaksanaan.                           
                          Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah.
                          Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat
                           persetujuan Pengawas / Direksi                     
                          Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas
                           dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus
                           sampai permukaan bidang licin dan rata.            
                          Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis,
                           sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
                           menie.                                             
         PASAL 13.                                                            
         PEKERJAAN KACA                                                       
                13.1 Lingkup Pekerjaan                                        
                    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                    melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
                    dan sempurna.                                             
         54 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                    Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam detail
                    gambar dan Rab.                                           
                13.2 Persyaratan Bahan                                        
                    Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
                    ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
                    proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
                    pengembangan (Float glass). Kaca pintu/jendela ketebalan 5 mm, tidak cacat serta
                    tidak bergelombang.                                       
                    12.7.2 Toleransi lebar dan panjang.                       
                        Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
                        ditentukan oleh pabrik.                               
                    12.7.3 Kesikuan.                                          
                        Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
                        potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
                        diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.                
                    12.7.4 Cacat-cacat.                                       
                        Kaca clear float glass, dari Produk yang sama yaitu PT. Asahimas Flat Glass,
                        untuk semua pintu/jendela, ketebalan kaca sesuai gambar Dan Rab dengan
                        ketentuan sebagai berikut :                           
                          Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
                           ketentuan dari pabrik.                             
                          Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
                           berisi gas yang terdapat pada kaca).               
                          Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
                           mengganggu pandangan.                              
                          Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
                           sebagian atau seluruh tebal kaca).                 
                          Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
                           kearah luar/masuk).                                
                          Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
                           cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
                           permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
                          Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
                           (scratch).                                         
                          Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
                           toleransi yang ditentukan oleh pabrik. untuk ketebalan kaca 6 mm kira-
                           kira 0,3 mm.                                       
                          Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
                           harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
                13.3 Pelaksanaan                                              
                    Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
                    pekerjaan dalam gambar rencana dan Rab.                   
                    12.7.5 Jaminan                                            
                        Kontraktor harus memberikan surat pernyataan dari suplier bahwa bahan
                        aluminium dan kaca adalah sesuai dengan persyaratan tersebut. Apabila di
                        kemudian hari terbukti tidak sesuai, maka Kontraktor wajib menggantinya atas
                        biaya sendiri.                                        
                    12.7.6 Ketentuan Khusus                                   
                        Kontraktor harus membuat shop drawing mengenai detil pemasangan yang
                        disetujui oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.         
                    12.7.7 Pelaksanaan Pekerjaan                              
                          Semua detail pertemuan harus diruncing, halus, rata, dan bersih dari
                           goresan.                                           
                          Sambungan vertikal/horisontal, sambungan sudut/silang dan kombinasi
                           profil aluminium harus terpasang dengan sempurna dan kuat.
         55 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                          Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar dan
                           harus dijamin tidak ada kebocoran akibat air hujan maupun udara luar.
                          Kusen kayu dan bidang kaca yang telah terpasang harus dijaga dari
                           kotoran (air, semen, cat, plester) dan benturan.   
                          Kusen kayu pintu dipasang rata dinding pada arah bukaan pintu.
                          Setelah kusen terpasang ditempatnya, pemborong wajib melindungi agar
                           tidak tergores/rusak sampai bangunan diserahkan untuk pertama kalinya.
                          Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
                           benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak
                           boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan
                           kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci. 
                          Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
                           alat pemotong kaca khusus. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran
                           rangka, minimal 10 cm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
                          Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
                           malalui kosen, harus diisi dengan lem silikon produk setara GE. Warna
                           transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
                           harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.  
                          Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
                           dengan menggunakan cairan pembersih kaca           
                PASAL 14.                                                     
                PEKERJAAN PENGUNCI, PINTU DAN JENDELA                         
                14.1 Lingkup Pekerjaan                                        
                    Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
                    ditunjukkan dalam gambar dan Rab                          
                    fungsi : Daun pintu dan jendela berfungsi untuk penutup/pemisah ruang yang movable
                    tidak statis dan dapat dibuka atau ditutup bahkan bila perlu untuk keamanan dapat
                    pula dikunci.                                             
                14.2 Persyaratan Pelaksanaan                                  
                    14.2.1 Daun Pintu Panil Kayu dan Daun Jendela Panil Kaca  
                          Bahan daun Pintu Panil kayu                        
                            Pintu panil kayu (kecuali ditentukan lain dalam detail gambar) terbuat
                             dari kayu klas awet II, kualitas baik, tua, kering, tidak ada celah dan
                             telah melalui proses pengawetan, dibuat secara manual/sesuai
                             gambar.                                          
                            Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku
                          Bahan Pengunci dan penggantung Pintu Panil kayu :  
                            Engsel 4 inchi, merk akan ditentukan kemudian.   
                            Kunci tanam double slag, merk akan ditentukan kemudian.
                          Bahan daun Jendela Panil Kaca.                     
                            Daun jendela terbuat dari panel kaca, rapi dan tidak ada celah, ukuran
                             sesuai gambar. Aluminium yang dipakai harus kualitas baik, lurus dan
                             pabrikasi. Apabila memakai kayu, maka harus digunakan kayu klas
                             awet II, kualitas baik, kering, lurus. Ketebalan kaca 5 mm.
                            Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku
                          Pengunci dan penggantung.                          
                            Engsel 3 inchi, merk akan ditentukan kemudian.   
                            Dilengkapi hak angin, pengunci dan tarikan, merk ditentukan
                             kemudian.                                        
                          Syarat Pelaksanaan                                 
                            Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                             meneliti gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan
         56 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                             lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
                             cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar
                            Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
                             diworkshop, penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau
                             ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
                             sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari
                             kerusakan dan kelembaban                         
                            Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu
                             dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                             dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
                             bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
                             penyetelan.                                      
                            Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu
                             sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap
                             untuk penyetelan/pemasangan.                     
                            Semua pemasangan engsel harus rapi, sehingga secara fungsional
                             dapat ditutup dan dibuka dengan mudah dan ringan.
                            Pemasangan kunci dan ekspanoleth pintu tanam harus rapi dan
                             mudah dioperasikan.                              
                            Sekrup-sekrup engsel, kunci tanam dan lain-lain harus rata dengan
                             permukaan pintu                                  
                            Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
                             maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun
                             mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
                             Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                             Kontraktor                                       
                    14.2.2 Pintu Panil Aluminium                              
                          Persyaratan Bahan                                  
                            Pintu panil aluminium terbuat dari aluminium kualitas baik, lurus dan
                             pabrikasi. Bahan yang diproses di pabrik harus diseleksi terlebih
                             dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
                             ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan
                            Dari bahan aluminium framing system, dari produk, dalam negeri yang
                             ex. YKK, Alcan setara disetujui pengawas / Direksi.
                            Pewarnaan Natural aluminum anodize sesuaikan dengan ketentuan
                             pabrik, atau kalau diperlukan warna harus dikoordinasikan dengan
                             Pengawas / Direksi.                              
                            Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti
                             yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
                          Syarat Pelaksanaan.                                
                            Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                             meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran
                             dan lubang-lubang bukaan), termasuk mempelajari bentuk, pola,
                             layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
                             sesuai gambar                                    
                            Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium
                             dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                             dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutamaa untuk bidang-
                             bidang tampak tidak boleh ada cacat berkas penyetelan.
                            Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                            Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
                             memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan
                             disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air.
                            Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
                             persetujuan Pengawas / Direksi tanpa meninggalkan bekas cacat pada
                             permukaan yang tampak.                           
         57 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                            Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
                             bergelombang dan tidak melintir.                 
                            Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
                             maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun
                             mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
                             Pengawas/ Direksi dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                              
                    14.2.3 Pintu Kamar Mandi/WC                               
                          Persyaratan Bahan                                  
                            Bahan dasar Pintu adalah Alumunium, standar SII, kualitas baik.
                             Ukuran sesuai dengan detail gambar.              
                            Engsel dan kunci pintu ini termasuk dalam satu paket dengan daun
                             pintunya.                                        
                          Syarat Pelaksanaan                                 
                                                                              
                                                                              
                PASAL 15.                                                     
                PEKERJAAN KOSEN                                               
                Kusen merupakan bagian dari konstruksi pada dinding bangunan yang mempunyai fungsi
                perletakan dan duduknya daun pintu dan daun jendela. Kusen pintu merupakan penghubung
                antar ruang dan berfungsi juga untuk sirkulasi udara segar antar ruang serta kemungkinan
                sinar atau cahaya matahari.                                   
                fungsi : Kusen adalah salah satu bagian dari konstruksi bangunan yang berfungsi untuk
                membentuk hubungan, baik antara sebuah dinding pasangan bata, beton ataupun kayu
                dengan pintu atau jendela                                     
                15.1 Lingkup Pekerjaan                                        
                    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                    melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                    sempurna                                                  
                    Pekerjaan ini meliputi pembuatan kosen, daun pintu dan daun jendela seperti yang
                    dinyatakan/ditunjukan dalam gambar dan Rab.               
                15.2 Kosen Alumunium                                          
                    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                    melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
                    sempurna.                                                 
                    Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti
                    yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
                    15.2.1 Persyaratan untuk Kosen Aluminium                  
                          Kosen Aluminium yang digunakan :                   
                            Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex YKK, Alcan.
                            Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas/Direksi.
                            Nilai Deformasi : Diijinkan tebal minimum 1 mm   
                            Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan
                             Kontraktor)                                      
                            Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang
                             ditunjukkan dalam gambar.                        
                            Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.
                          Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
                           syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
                           dari pabrik yang bersangkutan.                     
                          Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
                           dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
         58 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                          Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan
                           engsel-engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu
                           utuh.                                              
                          Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
                           test, minimum 100 kg/m2.                           
                          Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
                           tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
                          Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
                           sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
                           kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.    
                          Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
                           warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
                           waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil
                           harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
                           warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin
                           harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
                           untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
                           berikut :                                          
                            Untuk tinggi dan lebar 1 mm.                     
                            Untuk diagonal 2 mm.                             
                          Accesssories                                       
                           Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
                           vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
                           harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen
                           aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak
                           kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.   
                          Bahan finishing                                    
                           Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan
                           dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya
                           harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
                           treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
                           insulation lainnya.                                
                    15.2.2 Pelaksanaan Kosen Alumunium                        
                          Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
                           gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
                           contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
                           berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.   
                          Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
                           dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
                           Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk,
                           kualitas, bentuk, ukuran.                          
                          Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
                           secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
                           agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.        
                          Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
                           menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
                           Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-
                           hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
                          Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari
                           arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
                          Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                           sekrup, rivet, stap dan harus cocok.               
                           Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
                           sesuai dengan gambar.                              
                          Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate
                           setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
         59 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                          Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                           karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
                           sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
                           sebesar 1.000 kg/cm2.                              
                           Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh
                           sealant.                                           
                          Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
                           kemungkinan sebagai berikut :                      
                            Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.     
                            Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
                            Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
                            Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
                             dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-
                             langit.                                          
                            Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan
                             diatas.                                          
                          Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen
                           aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
                           permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium
                           untuk menghindari kontak korosi.                   
                          Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 -
                           25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
                          Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan
                           sebelum rangka kosen terpasang.                    
                          Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat
                           pada ambang bawah dan atas harus waterpass.        
                          Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
                           pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika
                           perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                          Penggunaan ini pada swing door dan double door.    
                          Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                           sealant supaya kedap air dan kedap suara.          
                          Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk
                           penahan air hujan.                                 
                PASAL 15.                                                     
                PEKERJAAN LANTAI                                              
                Lantai adalah bagian dasar sebuah ruang, yang memiliki peran penting untuk memperkuat
                eksistensi obyek yang berada di dalam ruang. Fungsi lantai secara umum adalah: menunjang
                aktivitas dalam ruang dan membentuk karakter ruang.           
             15.1 Persyaratan Bahan                                           
                   a. Keramik dipasang untuk lantai dalam ruangan, lantai, kualitas KW-II.
                   b. Untuk lantai KM/WC dipakai keramik yang permukaannya kasar, siku, kuat, warna
                     dan ukuran ditentukan kemudian.                          
                   c. Untuk Lantai Ruangan dipakai keramik yang permukaannya halus atau kasar, siku,
                     kuat, warna dan ukuran dan model seperti gambar rencana. 
                   d. Apabila ditentukan lain, lantai KM/WC dengan rabat beton 1:3:5.
             15.2 Pelaksanaan                                                 
                   a. Pelaksanaan pemasangan keramik diawali dengan pemasangan spesi 1:5 untuk
                     ruangan dan 1:3 untuk KM/WC, tebal spesi 1,5 – 2 cm.     
                   b. Pemasangan keramik harus rapi, kuat, permukaan rata dan nat yang terbentuk pada
                     keramik harus lurus.                                     
                   c. Permukaan keramik harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari sisa-sisa
                     semen/spesi dan bahan-bahan lainnya.                     
                   d. Finishing dilakukan pada nat dengan menggunakan semen putih.
         60 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                   e. Apabila dengan rabat beton 1:3:6, maka pelaksanaannya sesuai dengan
                     pelaksanaan coe beton.                                   
         PASAL 16 PEKERJAAN KAWAT DURI                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         PASAL 17. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                
                                                                              
             17.1 Ketentuan                                                   
                  -  Ketentuan Umum                                           
                     -  Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Kontraktor yang
                        mempunyai reputasi baik, mempunyai tenaga pekerja, yang cakap dan
                        berpengalaman.                                        
                     - Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
                       (PUIL, peraturan setempat, jawatan keselamatan kerja), memenuhi persyaratan
                       teknis dan dilaksanakan sampai selesai dengan sempurna.
                   b. Ketentuan Khusus                                        
                      - Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
                        drawings yang disetujui oleh TimTeknis/Konsultan Pengawas.
                      - Kontraktor juga harus membuat as built drawings sesuai dengan instalasi yang
                        telah selesai dikerjakan dan dilaksanakan.            
                      - Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi dari seluruh
                        pekerjaan.                                            
                      - Kontraktor harus meyediakan contoh bahan/material yang akan dipasang
                        untuk mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
                      - Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan memadai,
                        sebelum dan sesudah pemasangan instalasi dan Konsultan harus memberikan
                        jaminan (garasi) selama 1 (satu) tahun setelah penyerahan kedua pekerjaan
                        terhadap instalasi dan bahan/material yang dipakai.   
                                                                              
                                                                              
             17.2 Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                              
                   Lingkup pekerjaan Instalasi listrik meliputi pemasangan sistem distribusi listrik yang
                   nyata-nyata dinyatakan dalam gambar dan RKS ini, yaitu :   
                   a. Pemasangan panel distribusi tegangan mengah (LVMD) dan panel penerangan (LP)
                     serta panel daya (PP).                                   
                   b. Pemasangan seluruh instalasi penerangan, baik diluar maupun didalam gedung,
                     termasuk armateur dan sistem pengaman pentanahan.        
                   c. Pemasangan instalasi daya listrik untuk keperluan pompa air, termasuk pangaman
                     motor dan hal-hal yang berhubungan dengan itu.           
             17.3 Persyaratan Bahan                                           
                   i. Panel                                                   
                     a. Panel Box untuk LVMD, LP maupun PP adalah buatan pabrik panel, dimensi
                       sesuai dengan ketentuan PUIL, rangka dari besi profil dengan cover dari plat
                       baja dengan finishing cat bakar yang anti karat serta dilengkapi dengan lampu
                       indikator.                                             
                     b. Komponen yang terdapat pada panel adalah NT atau NH Fuse, switch, MCB,
                       analog Ampere meter 10 – 30 Amp, digital Volt meter 0 – 600 V dan selector
                       switch.                                                
                   ii. Penghantar                                             
         61 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                     b. Kabel penghantar yang dipakai adalah jenis NYA, NYY (untuk instalasi didalam
                       gedung) dan jenis NYFGBY (untuk intalasi diluar gedung), ukuran sesuai gambar
                       detail.                                                
                     c. Kawat arde dari kabel telanjang (Bore Cooper) keras.  
                     d. Pipa kabel dari bahan PVC, kelas AW dan ukuran sesuai dengan gambar.
                       Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan PVC lengkap dengan
                       tutupnya dan sambungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan Las-
                       dop dari bahan keramik dengan sistem sambungan ekor babi.
                     e. Khusus untuk persediaan penyambungan daya ke panel induk, disediakan kabel
                       NYFGBY dengan panjang minimal 15 m.                    
                     f.    Fixture                                            
                       Stopkontak dan saklar Alpine White, rating arus 10 Ampere, 1 phasa, tegangan
                       500 volt, 50 Hz, kualitas baik dan tahan panas. Sistem pemasangan tertanam
                       (inbow).                                               
                     g.    Pengaman Pentanahan                                
                       1. Hantaran pentanahan harus terus menerus (continue) dengan elektroda
                        pentanahan yang dipasang di luar bangunan.            
                       2. Tahanan pentanahan maksimum adalah 3 ohm.           
               17.4 Pelaksanaan                                               
                   a. Panel listrik yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan peraturan PUIL,
                      diletakkan pada dinding dengan anker yang kuat dan tinggi panel dari lantai jadi
                      adalah 190 cm.                                          
                   b. Semua kabel instalasi harus sesuai dengan jenis dan ukuran dalam gambar dan
                      dimasukkan dalam pipa kabel PVC dengan ukuran diameter yang sesuai. Pipa
                      kabel yang menuju ke saklar dan stopkontak harus tertanam dalam dinding dan
                      tidak diperbolehkan adanya sambungan pipa di dalam dinding, sedang pipa kabel
                      menuju armateur lampu harus menggunakan pipa fleksibel dari bahan yang sama.
                   c. Stopkontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan menggunakan
                      roset-roset dari bahan galvanis (tidak berkarat). Jarak dari lantai jadi adalah 150 cm
                      (untuk saklar) dan 30 cm (untuk stopkontak), atau sesuai kebutuhan penggunaan.
                   d. Armateur lampu dipasang secara outblow (untuk ruang yang tidak memakai
                      penutup palfond) dan secara inbow (untuk ruang yang memakai penutup palfond),
                      disesuaikan dengan gambar rencana dan harus mendapat persetujuan dari Tim
                      Teknis/Konsultan Pengawas.                              
                   e. Pada setiap panel listrik harus dipasang pengaman pantanahan dan frame/penutup
                      metal dari panel tidak boleh dipakai sebagai penghantar. Apabila ada beberapa
                      panel yang berdekatan, elektroda pentanahannya dapat digabung jika jarak antar
                      panel kurang dari 5 meter.                              
                   f. Pada saat menunggu proses penyambungan listrik dari NEGARA, maka untuk
                      keperluan penerangan jalan masuk ke proyek Kontraktor harus memakai genset.
                      Selama masa pembangunan, biaya penerangan jalan masuk ke proyek menjadi
                      beban Kontraktor.                                       
         PASAL 18. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING                               
             18.1 Pekerjaan Instalasi Air Bersih                              
                   1. Persyaratan Bahan                                       
                      a. Pipa air bersih adalah PVC dengan testing pressure 15 kg/cm2, produk/merk
                        akan ditentukan kemudian, dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana.
                      b. Fitting harus dari pabrik yang sama (direkomendasikan untuk itu).
                      c. Perlengkapan lainnya (stopkran, valve, clean out dan sebagainya) disesuaikan
                        dengan kebutuhan, produk/merk akan ditentukan kemudian.
                      d. Bila ada pekerjaan water treatment, bentuk ukuran dan kapasitas harus sesuai
                        dengan ketentuan standar.                             
         62 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                   2. Pelaksanaan                                             
                      a. Pemasangan instalasi air bersih dilakukan oleh tenaga yang ahli dibidangnya
                        dan dilaksanakan hingga mampu berfungsi sempurna.     
                      b. Kontraktor harus menyiapkan shop drawings sebelum pekerjaan dimulai dan
                        membuat as built sesuai dengan apa yang dipasang.     
                      c. Penyambungan pipa dengan lem harus kuat dan tahan terhadap tekanan air.
                      d. Pemasangan dan penyambungan pompa dan segala perlengkapannya harus
                        sesuai rekomendasi dari pabrik pembuatnya.            
                      e. Pipa-pipa air yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun/ditutup, sebelum
                        disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan pemasangan pipa didalam bangunan
                        bersifat inbow.                                       
                      f. Semua instalasi air bersih harus dites dengan percobaan tekanan 6 Atm
                        selama minimal 24 jam terus menerus atau persetujuan lain dari Direksi
                        Pekerjaan.                                            
             18.2 Pekerjaan Instalasi Air Kotor                               
                   1. Persyaratan Bahan                                       
                      a. Pipa air kotor adalah pipa PVC, Kelas AW, tekanan kerja 8 kg/cm2, dimensi
                        pipa sesuai dengan gambar rencana. Pipa resapan menggunakan pipa PVC,
                        Kelas AW, dengan dimensi sesuai dengan gambar rencana, produk / merk
                        akan ditentukan kemudian.                             
                      b. Septitank dan resapan terbuat dari Buis Beton, dimensi dan spesifikasi sesuai
                        dengan gambar rencana.                                
                   2. Pelaksanaan                                             
                      a. Pemasangan pipa instalasi air kotor horisontal harus mempunyai kemiringan
                        kearah pembuangan minimum 2%.                         
                      b. Pipa saluran air kotor dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak ada hawa
                        busuk yang keluar dari pipa tersebut dan tidak ada rongga udara.
                      c. Pipa saluran air kotor dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan rapi,
                        kuat dan cermat, sehingga menjamin bahwa air kotor/buangan dapat mengalir
                        dengan lancar.                                        
                      d. Sebelum semua pekerjaan instalasi air kotor ini diserahkan harus dilakukan
                        pengetesan terhadap kelancaran dan ada tidaknya kebocoran pada saluran.
                                                                              
               18.3 Pekerjaan Instalasi Air Hujan / Limbah                    
                   1. Persyaratan Bahan                                       
                      a. Pipa air hujan (talang tegak) menggunakan pipa PVC, dimensi pipa sesuai
                        dengan gambar rencana.                                
                      b. Saluran air hujan didalam menggunakan buis beton, ukuran sesuai dengan
                        gambar rencana, kualitas baik dan teruji kekuatannya. 
                      c. Saluran buangan Limbah lantai menggunakan beton cor dan penutup grill besi
                        maupun belahan lantai keramik                         
                   2. Pelaksanaan                                             
                      a. Semua pekerjaan talang tegak harus dipasang lurus dan betul-betul vertikal,
                        pada tempat sesuai dengan gambar rencana dengan standar pemasangan
                        yang baik. Hasil pemasangan harus kuat, kokoh, tidak bergoyang dan rapi.
                        Untuk itu pada jarak maksimal 2,5 m harus dipasang klem dari plat dengan
                        ketebalan minimal 4 mm. Sambungan antara talang tegak dan roofdrain harus
                        dilaksanakan dengan seksama sehingga menjamin tidak ada kebocoran.
                      b. Saluran air hujan didalam harus mempunyai kemiringan yang cukup, sehingga
                        air hujan dapat mengalir dengan lancar menuju tempat yang telah ditentukan
                        dalam rencana. Kontraktor harus memberitahukan kepada Tim
                        Teknis/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakan galian untuk saluran air
         63 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
                        hujan ini, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan
                        pada tanah yang belum terganggu.                      
                      c. Saluran buangan limbah dilaksanakan berdasarkan posisi, elevasi dan formasi
                        seperti gambar rencana, penutup saluran ( grill besi ) dibuat dengan jarak
                        maksimal 2 meter agar mudah diangkat agar mudah dalam membersihkan
                        saluran.                                              
               18.4 Pekerjaan Sanitair                                        
                                                                              
                   1. Persyaratan Bahan                                       
                      a. Closet jongkok/duduk.                                
                      b. Kran.                                                
                      c. Bak mandi, sesuai dengan spesifikasi dalam RKS ini.  
                      d. Urinoir.                                             
                   2. Pelaksanaan                                             
                      a. Sebelum pemasangan perlengkapan sanitair, Kontraktor harus memeriksa
                        kembali tempat-tempat yang akan dipasang dalam hubungannya dengan
                        saluran air (air bersih dan air kotor) yang berhubungan dengan itu.
                      b. Pemasangan perlengkapan sanitair dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
                        pabrik, sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi, kuat dan kokoh.
         PASAL 19. PEKERJAAN DOKUMENTASI PROYEK                               
                                                                              
                  1.  Selama periode pelaksanaan pekerjan, Kontraktor harus membuat dokumentasi
                      fhoto warna berukuran post card yang terdiri beberapa tahapan pekerjaan dari
                      awal pelaksanaan hingga akhir pelaksanaan, dengan objek fhoto minimal 3 Titik
                      dengan sisi pengambilan fokus fhoto pada tempat yang berbeda antara lain :
                      a. Photo dokumentasi Sebelum Pelaksanaan = Prestasi kemajuan Pekerjaan 0%
                        ( nol Prosen ).                                       
                      b. Photo dokumentasi Sedang dalam Pelaksanaan = Prestasi kemajuan
                        Pekerjaan 50% ( Lima Puluh Prosen )                   
                      c. Photo dokumentasi telah selesai Pelaksanaan = Prestasi kemajuan Pekerjaan
                        100% ( Seratus Prosen )                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         64 SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                           Spesifikasi Teknis 
                                                                              
         PASAL 20. : Apabila dalam Gambar Kerja maupun RKS belum disebutkan suatu detil komponen
                    bangunan, tetapi dari segi fungsional maupun konstruksional harus ada, maka
                    menjadi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakannya. Untuk itu, tidak diterima
                    adanya permohonan untuk menambah biaya pekerjaan. Dengan demikian, harus
                    dianggap bahwa harga penawaran yang diajukan adalah untuk melaksanakan suatu
                    pekerjaan yang secara teknis maupun fungsi dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                              
         PASAL 21. : Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat-syarat RKS ini akan diatur
                    secara musyawarah sesuai yang lazim dipergunakan sejauh tidak bertentangan
                    dengan RKS ini.                                           
                                                                              
                                                                              
                                                  Aceh Timur, Maret 2025      
                                                   Konsultan Perencana        
                                                  CV. TREEDi Consultant       
                                                                              
                                                         dtd                  
                                                                              
                                                                              
                                                    DANIEL AMRI, ST           
                                                       Direktur               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         65 SPESIFIKASI TEKNIS
Tenders also won by CV Wizuli Mandiri Perkasa
Authority
15 March 2022Pembangunan Pagar Lapangan GolfAcehRp 925,018,182
26 April 2022Pembangunan Pagar Smpn 8 LangsaKota LangsaRp 500,000,000
12 June 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sdn Pahlawan Kec, Karang Baru (Dak)Kab. Aceh TamiangRp 490,000,000
26 May 2022Pembangunan Saluran Drainase Gampong Jalan Lr. H. Maop Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh TimurAcehRp 466,400,000
21 August 2014Pembangunan Ruang Kelas Tk Nurul AuliaPemerintah Kabupaten Aceh TamiangRp 220,506,000
13 July 2015Normalisasi Saluran Pembuang Kec. Banda MuliaPemerintah Kabupaten Aceh TamiangRp 202,740,000
25 July 2022Rehabilitasi Mess Guru Putra, Kamar Mandi Dan Ruang Makan Putra Dayah Perbatasan Manarul Islam Kab. Aceh TamiangAcehRp 200,000,000
12 June 2023Pembangunan Aula Balai Penyuluhan Kb Kec. Banda MuliaKab. Aceh TamiangRp 200,000,000
2 September 2023Pembangunan Tempat Parkir Smkn 1 Darul Aman Kab. Aceh TimurAcehRp 199,963,636
20 September 2022Pembangunan Lapangan Olahraga Terpadu Sman 1 Manyak Payed Kab. Aceh TamiangAcehRp 199,888,000