Biaya Perencanaan Pembangunan Rumah Rujukan Kesehatan Masyarakat Aceh Timur Di Banda Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10248310000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): CV Yuvanka Kreasi Group
NPWP: 032804197101000
RUP Code: 59961889
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                             PEKERJAAN :                                  
                  PERENCANAAN RUMAH RUJUKAN KESEHATAN                     
                 BAGI MASYARAKAT ACEH TIMUR DI BANDA ACEH                 
                                                                          
                          Sebagian besar masyarakat Kabupaten Aceh Timur  
     1. Latar Belakang                                                    
                          menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan  
                          kesehatan lanjutan, terutama ketika harus dirujuk ke
                                                                          
                          rumah sakit yang berlokasi di Kota Banda Aceh. Jarak
                          tempuh yang jauh, biaya transportasi, dan kebutuhan
                                                                          
                          akomodasi selama menjalani pengobatan menjadi   
                          tantangan tersendiri, khususnya bagi masyarakat kurang
                                                                          
                          mampu. Kondisi ini seringkali menyebabkan       
                          keterlambatan penanganan medis atau bahkan putusnya
                                                                          
                          proses pengobatan lanjutan.                     
                                                                          
                          Rumah Singgah Kabupaten Aceh Timur di Kota Banda
                          Aceh hadir sebagai solusi strategis untuk menjembatani
                                                                          
                          kebutuhan dasar masyarakat dalam mengakses fasilitas
                          kesehatan. Melalui penyediaan tempat tinggal    
                                                                          
                          sementara yang layak dan terjangkau, Rumah Singgah
                          ini diharapkan mampu meringankan beban pasien dan
                                                                          
                          keluarganya selama menjalani proses pengobatan atau
                          kontrol rutin. Selain itu, keberadaan Rumah Singgah
                                                                          
                          juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam
                          menghadirkan pelayanan publik yang inklusif,    
                                                                          
                          berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan warga.
                          Pembangunan Rumah Singgah ini juga merupakan    
                                                                          
                          bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan
                          kesehatan secara menyeluruh, khususnya bagi     
                                                                          
                          kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. Dengan
                          fasilitas yang memadai dan pengelolaan yang     
                                                                          
                          profesional, Rumah Singgah menjadi instrumen penting
                          dalam mendorong keberhasilan program kesehatan  
                                                                          
                          rujukan dan pengentasan kemiskinan berbasis pelayanan
                          sosial. atas dasar inilah maka sebelum pelaksanaan
                                                                          
                          kegiatan konstruksi dilakukan, maka terlebih dahulu
                          perlu dilaksanakannya Perencanaan Rumah Rujukan 
                                                                          
                          Kesehatan bagi Masyarakat Aceh Timur di Banda   
                          Aceh.                                           
                                                                          
     2. Maksud dan Tujuan Maksud dari Kerangka acuan Kerja (KAK) ini      
                          merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
                                                                          
                          memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
                          yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta      
                                                                          
                          diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas   
                          perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan    
                                                                          
                          konsultan Perencana dapat melaksanakan tugas dan
                          tanggung jawabnya dengan  baik untuk            
                                                                          
                          menghasilkan keluaran yang memadai sesuai       
                                                                          
                          dengan kaidah ketentuan yang berlaku.           
                                                                          
                          Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya    
                          Gambar Detail Engineering Design Perencanaan    
                                                                          
                          Rumah Rujukan Kesehatan bagi Masyarakat Aceh    
                          Timur di Banda Aceh.                            
                                                                          
     3. Sasaran           Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini  
                                                                          
                          adalah terciptanya sebuah produk dokumen        
                          Perencanaan Rumah Rujukan Kesehatan bagi        
                                                                          
                          Masyarakat Aceh Timur di Banda Aceh yang sesuai 
                          dengan peraturan dan perundang-undangan         
                                                                          
                          konstruksi yang berlaku di wilayah kesatuan     
                          Republik Indonesia, khusus nya di provinsi Aceh 
                                                                          
     4. Lokasi Kegiatan   Kota Banda Aceh. Provinsi Aceh                  
     5. Sumber Pendanaan  Sumber dana untuk kegiatan ini adalah berasal dari Pagu
                                                                          
                          pada DPA SKPA . Nilai pagu untuk kegiatan ini adalah
                          Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).       
                                                                          
     6. Nama dan Organi sasi Pengguna Jasa adalah satuan kerja Dinas Kesehatan
       Kuasa Pengu- na                                                    
                          Kabupaten Aceh Timur yang di wakili oleh Kuasa  
       Anggaran                                                           
                          Pengguna/ Pejabat Pembuat Komitmen Dinas        
                          Kesehatan Kabupaten Aceh Timur                  
                                                                          
     7. Standar Teknis                                                    
                          Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan 
                          perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus  
                          memenuhi standart teknis yang disyaratkan,      
                          Sebelum memulai kegiatan perencanaan, konsultan 
                          harus mengadakan konsultansi terlebih dahulu    
                                                                          
                          dengan pengguna Jasa/PA/KPA/PPK.                
                                                                          
                          Dalam penyusunan analisa dan perhitungan hasil  
                          perencanaan, konsultan harus mengetahui         
                          informasi mengenai kondisi lokasi pekerjaan yang
                          akan disurvey/direncanakan                      
                                                                          
                          Konsep perencanaan harus sesuai dan selaras     
                          dengan keadaan alam, peraturam dan lingkungan   
                          sekitarnya                                      
                                                                          
                          Melaporkan segala  kemajuan mengenai            
                          perkembangan dari setiap tahap-tahap perencanaan
                          dan kendala - kendalanya kepada Pengguna        
                          Jasa/PA/KPA/PPK                                 
     8. Referensi Hukum     1. Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2017        
                                                                          
                               tentang Jasa Konstruksi                    
                            2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002        
                                                                          
                               tentang Bangunan Gedung                    
                            3. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006   
                                                                          
                               tentang Pengelolaan Barang Milik           
                               Negara/Daerah;                             
                                                                          
                            4. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021  
                               tentang Izin Lingkungan;                   
                                                                          
                            5. Perpres RI No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua
                               atas peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
                                                                          
                               tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  
                            6. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang        
                                                                          
                               Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.        
                            7. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang        
                                                                          
                               Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan    
                               Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta    
                                                                          
                               perubahannya.                              
                            8. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang        
                                                                          
                               Pedoman rencana Tata Bangunan;             
                            9. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang        
                                                                          
                               Pedoman teknis Pembangunan Bangunan        
                               Gedung Negara;                             
                                                                          
                            10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan      
                               Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021       
                                                                          
                               tentang Pedoman Sistem Manajemen           
                               Keselamatan Konstruksi                     
                                                                          
                            11. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya 
                               Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya     
                                                                          
                               Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat      
                               Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan     
                                                                          
                               Pemantauan Lingkungan Hidup;               
     9. Lingkup Kegiatan  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh   
                                                                          
                          Konsultan pada pekerjaan ini adalah :           
                          A. Pengumpulan dan Analisis Data Awal           
                            1. Studi lokasi dan Survey                    
                            2. Kajian kebutuhan pengguna                  
                            3. Analisis kondisi lingkungan dan sosial     
                                                                          
                            4. Pengumpulan regulasi teknis dan perizinan yang
                               berlaku                                    
                          B. Perencanaan Arsitektural                     
                            1. Konsep desain (fungsi, estetika, konteks)  
                            2. Denah, tampak, potongan bangunan           
                            3. Zonasi ruang dan sirkulasi                 
                            4. Desain fasad dan elemen arsitektur         
                          C. Perencanaan Struktur                         
                            1. Pemilihan sistem struktur (beton bertulang, baja,
                                                                          
                               dll.)                                      
                            2. Perhitungan beban dan kekuatan struktur    
                            3. Gambar kerja detail struktur               
                          D. Perencanaan Mekanikal, Elektrikal, dan       
                            Plumbing (MEP)                                
                            1. Sistem kelistrikan, dan pencahayaan,       
                                                                          
                            2. Sistem tata udara (AC, ventilasi)          
                            3. Sistem pemipaan air bersih, air kotor, dan 
                               drainase                                   
                            4. Sistem komunikasi dan keamanan (CCTV,      
                               alarm, dll.)                               
                          E. Perencanaan Konstruksi dan Estimasi Biaya    
                            1. Spesifikasi teknis dan material            
                                                                          
                            2. Rencana anggaran biaya (RAB)               
                            3. Jadwal pelaksanaan dan rencana kerja (time 
                               schedule)                                  
                          F. Perencanaan Lingkungan dan Keberlanjutan     
                            1. Analisis dampak lingkungan                 
                            2. Efisiensi energi dan pemanfaatan sumber daya
                            3. Rencana pengelolaan limbah dan konservasi air
                          G. Dokumen Lelang dan Administratif             
                                                                          
                            1. Kerangka Acuan Kerja (KAK)                 
                            2. Gambar kerja dan dokumen teknis            
                            3. Daftar kuantitas dan syarat-syarat kontrak 
     10. Keluaran         Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan       
                                                                          
                          pekerjaan Perencanaan ini adalah laporan yang   
                          berbentuk buku yang berisikan data-data Sebagai 
                                                                          
                          berikut :                                       
                                                                          
                          1. Survey Pendahuluan, yaitu melakukan orientasi
                             lapangan dan mengambil data-data untuk bahan 
                             diskusi pendahuluan sehingga diketahui langkah-
                             langkah dalam menyusun program pelaksanaan   
                             survey lanjutan yang lebih detail terutama dalam
                             penentuan lokasi pembangunan.                
                                                                          
                          2. Laporan pengujian daya dukung tanah (sondir) .
                                                                          
                          3. Detail desain konstruksi terpilih ( Gambar Desain).
                                                                          
                          4. Perhitungan keandalan Stuktur bangunan.      
                                                                          
                          5. Daftar kuantitas dan harga Perkiraan Perencana
                             (HPP)                                        
                                                                          
                          6. Laporan Spesifikasi teknis / Rencana Mutu    
                             Bangunan gedung                              
                                                                          
                          7. Soft copy / seluruh produk dan keluaran /Laporan
                             Akhir dalam bentuk Flash Disk                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     11. Peralatan dan    Jenis peralatan dan Material yang di perlukan pada
        Material          pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah sebagai   
                                                                          
                          berikut :                                       
                          Peralatan :                                     
                                                                          
                          Komputer dan Printer A3 / A4                    
                          Alat Ukur                                       
                                                                          
                          Kebutuhan Operasional Kantor ( ATK)             
                                                                          
                                                                          
     12. Jangka Waktu     Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini selama 30
        Penyelesaian Kegiatan                                             
                          (Tiga puluh ) hari kalender.                    
     13. Personil                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Posisi              Kualifikasi        Pengalaman             
      A.Tenaga Ahli (Profesional Staf)                                    
                                                                          
      1. Ketua Tim (Leader) S1 Teknik Sipil / Teknik Arsitektur 3 Tahun   
      2. Ahli Sipil    S1 Teknik Sipil               2 Tahun              
                                                                          
                                                                          
      B. Tenaga Ahli Non Profesional (Sub Profesional Staaf)              
                                                                          
                                                                          
      1. Surveyor      DIII Teknik / SMK             1 Tahun              
                                                                          
      2. Operator Komputer DIII Teknik Sipil / SMK   1 Tahun              
      /Juru gambar                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Laporan merupakan hasil inventarisir di lapangan
     14. Laporan                                                          
                          secara keseluruhan. Laporan akhir (final) adalah
                          hasil dari laporan yang telah melalui           
                          pengkajian/diskusi dan telah diperbaiki sesuai  
                          persetujuan direksi. Laporan akhir tersebut terdiri
                          dari:                                           
                               1. Gambar Kerja (Detail Desing)Ukuran A3   
                               2. Rincian Anggaran Biaya (Engineering     
                                Estimate) dan Backup Data                 
                                                                          
                               3.Rencana Kerja Dan Syarat (Spesifikasi    
                                Teknis)                                   
                               4. Laporan Hasil Uji Daya Dukung Tanah     
                                ( Sondir)                                 
                               5. Laporan perhitungan Struktur            
                                                                          
                          Bahan tersebut dijadikan sebagai laporan akhir  
                          (final) dan digandakan rangkap 3 (tiga). Laporan
                                                                          
                          harus diserahkan selambat-lambatnya: 45(empat   
                          puluh lima) hari sejak SPMK diterbitkan, serta di
                          copy dalam bentuk Soft Copy ( Flash Disc).      
                                                                          
                             Hal-Hal Lain                                 
     Alih Pengetahuan     Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi      
                          berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan   
                                                                          
                          dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan    
                          kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa       
                          Pengguna Anggaran.                              
                                                                          
     Penutup              Konsultan Perencana setelah manerima pengarahan 
                          penugasan dan semua bahan masukan, hendaknya    
                          memeriksa dan memproses semua bahan yang ada    
                          serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan
                          untuk pekerjaan perencanaan ini.                
                                                                          
                                                                          
                          Untuk kesempurnaan pekerjaan perencanaan        
                          tersebut diatas Konsultan Perencana diminta     
                          mempelajari segala informasi dan ketentuan-     
                          ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan     
                          perencanaan dimaksud.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
.                                                                         
                                           Idi, 08 Juli 20265             
                                           KUASA PENGGUNA                 
                                            ANGGARAN/PPK                  
                                                                          
                                                dto                       
                                                                          
                                          Rijalul Fikri, SKMNIP.          
                                          198009272000121001
Tenders also won by CV Yuvanka Kreasi Group