URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN RUMAH RUJUKAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT ACEH TIMUR DI BANDA ACEH
Sebagian besar masyarakat Kabupaten Aceh Timur
1. Latar Belakang
menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan
kesehatan lanjutan, terutama ketika harus dirujuk ke
rumah sakit yang berlokasi di Kota Banda Aceh. Jarak
tempuh yang jauh, biaya transportasi, dan kebutuhan
akomodasi selama menjalani pengobatan menjadi
tantangan tersendiri, khususnya bagi masyarakat kurang
mampu. Kondisi ini seringkali menyebabkan
keterlambatan penanganan medis atau bahkan putusnya
proses pengobatan lanjutan.
Rumah Singgah Kabupaten Aceh Timur di Kota Banda
Aceh hadir sebagai solusi strategis untuk menjembatani
kebutuhan dasar masyarakat dalam mengakses fasilitas
kesehatan. Melalui penyediaan tempat tinggal
sementara yang layak dan terjangkau, Rumah Singgah
ini diharapkan mampu meringankan beban pasien dan
keluarganya selama menjalani proses pengobatan atau
kontrol rutin. Selain itu, keberadaan Rumah Singgah
juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam
menghadirkan pelayanan publik yang inklusif,
berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan warga.
Pembangunan Rumah Singgah ini juga merupakan
bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan secara menyeluruh, khususnya bagi
kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. Dengan
fasilitas yang memadai dan pengelolaan yang
profesional, Rumah Singgah menjadi instrumen penting
dalam mendorong keberhasilan program kesehatan
rujukan dan pengentasan kemiskinan berbasis pelayanan
sosial. atas dasar inilah maka sebelum pelaksanaan
kegiatan konstruksi dilakukan, maka terlebih dahulu
perlu dilaksanakannya Perencanaan Rumah Rujukan
Kesehatan bagi Masyarakat Aceh Timur di Banda
Aceh.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari Kerangka acuan Kerja (KAK) ini
merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan
konsultan Perencana dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan kaidah ketentuan yang berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya
Gambar Detail Engineering Design Perencanaan
Rumah Rujukan Kesehatan bagi Masyarakat Aceh
Timur di Banda Aceh.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini
adalah terciptanya sebuah produk dokumen
Perencanaan Rumah Rujukan Kesehatan bagi
Masyarakat Aceh Timur di Banda Aceh yang sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan
konstruksi yang berlaku di wilayah kesatuan
Republik Indonesia, khusus nya di provinsi Aceh
4. Lokasi Kegiatan Kota Banda Aceh. Provinsi Aceh
5. Sumber Pendanaan Sumber dana untuk kegiatan ini adalah berasal dari Pagu
pada DPA SKPA . Nilai pagu untuk kegiatan ini adalah
Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).
6. Nama dan Organi sasi Pengguna Jasa adalah satuan kerja Dinas Kesehatan
Kuasa Pengu- na
Kabupaten Aceh Timur yang di wakili oleh Kuasa
Anggaran
Pengguna/ Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Kesehatan Kabupaten Aceh Timur
7. Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus
memenuhi standart teknis yang disyaratkan,
Sebelum memulai kegiatan perencanaan, konsultan
harus mengadakan konsultansi terlebih dahulu
dengan pengguna Jasa/PA/KPA/PPK.
Dalam penyusunan analisa dan perhitungan hasil
perencanaan, konsultan harus mengetahui
informasi mengenai kondisi lokasi pekerjaan yang
akan disurvey/direncanakan
Konsep perencanaan harus sesuai dan selaras
dengan keadaan alam, peraturam dan lingkungan
sekitarnya
Melaporkan segala kemajuan mengenai
perkembangan dari setiap tahap-tahap perencanaan
dan kendala - kendalanya kepada Pengguna
Jasa/PA/KPA/PPK
8. Referensi Hukum 1. Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi
2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
4. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021
tentang Izin Lingkungan;
5. Perpres RI No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua
atas peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
7. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta
perubahannya.
8. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman rencana Tata Bangunan;
9. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
11. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup;
9. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan pada pekerjaan ini adalah :
A. Pengumpulan dan Analisis Data Awal
1. Studi lokasi dan Survey
2. Kajian kebutuhan pengguna
3. Analisis kondisi lingkungan dan sosial
4. Pengumpulan regulasi teknis dan perizinan yang
berlaku
B. Perencanaan Arsitektural
1. Konsep desain (fungsi, estetika, konteks)
2. Denah, tampak, potongan bangunan
3. Zonasi ruang dan sirkulasi
4. Desain fasad dan elemen arsitektur
C. Perencanaan Struktur
1. Pemilihan sistem struktur (beton bertulang, baja,
dll.)
2. Perhitungan beban dan kekuatan struktur
3. Gambar kerja detail struktur
D. Perencanaan Mekanikal, Elektrikal, dan
Plumbing (MEP)
1. Sistem kelistrikan, dan pencahayaan,
2. Sistem tata udara (AC, ventilasi)
3. Sistem pemipaan air bersih, air kotor, dan
drainase
4. Sistem komunikasi dan keamanan (CCTV,
alarm, dll.)
E. Perencanaan Konstruksi dan Estimasi Biaya
1. Spesifikasi teknis dan material
2. Rencana anggaran biaya (RAB)
3. Jadwal pelaksanaan dan rencana kerja (time
schedule)
F. Perencanaan Lingkungan dan Keberlanjutan
1. Analisis dampak lingkungan
2. Efisiensi energi dan pemanfaatan sumber daya
3. Rencana pengelolaan limbah dan konservasi air
G. Dokumen Lelang dan Administratif
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. Gambar kerja dan dokumen teknis
3. Daftar kuantitas dan syarat-syarat kontrak
10. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan
pekerjaan Perencanaan ini adalah laporan yang
berbentuk buku yang berisikan data-data Sebagai
berikut :
1. Survey Pendahuluan, yaitu melakukan orientasi
lapangan dan mengambil data-data untuk bahan
diskusi pendahuluan sehingga diketahui langkah-
langkah dalam menyusun program pelaksanaan
survey lanjutan yang lebih detail terutama dalam
penentuan lokasi pembangunan.
2. Laporan pengujian daya dukung tanah (sondir) .
3. Detail desain konstruksi terpilih ( Gambar Desain).
4. Perhitungan keandalan Stuktur bangunan.
5. Daftar kuantitas dan harga Perkiraan Perencana
(HPP)
6. Laporan Spesifikasi teknis / Rencana Mutu
Bangunan gedung
7. Soft copy / seluruh produk dan keluaran /Laporan
Akhir dalam bentuk Flash Disk
11. Peralatan dan Jenis peralatan dan Material yang di perlukan pada
Material pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah sebagai
berikut :
Peralatan :
Komputer dan Printer A3 / A4
Alat Ukur
Kebutuhan Operasional Kantor ( ATK)
12. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini selama 30
Penyelesaian Kegiatan
(Tiga puluh ) hari kalender.
13. Personil
Posisi Kualifikasi Pengalaman
A.Tenaga Ahli (Profesional Staf)
1. Ketua Tim (Leader) S1 Teknik Sipil / Teknik Arsitektur 3 Tahun
2. Ahli Sipil S1 Teknik Sipil 2 Tahun
B. Tenaga Ahli Non Profesional (Sub Profesional Staaf)
1. Surveyor DIII Teknik / SMK 1 Tahun
2. Operator Komputer DIII Teknik Sipil / SMK 1 Tahun
/Juru gambar
Laporan merupakan hasil inventarisir di lapangan
14. Laporan
secara keseluruhan. Laporan akhir (final) adalah
hasil dari laporan yang telah melalui
pengkajian/diskusi dan telah diperbaiki sesuai
persetujuan direksi. Laporan akhir tersebut terdiri
dari:
1. Gambar Kerja (Detail Desing)Ukuran A3
2. Rincian Anggaran Biaya (Engineering
Estimate) dan Backup Data
3.Rencana Kerja Dan Syarat (Spesifikasi
Teknis)
4. Laporan Hasil Uji Daya Dukung Tanah
( Sondir)
5. Laporan perhitungan Struktur
Bahan tersebut dijadikan sebagai laporan akhir
(final) dan digandakan rangkap 3 (tiga). Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya: 45(empat
puluh lima) hari sejak SPMK diterbitkan, serta di
copy dalam bentuk Soft Copy ( Flash Disc).
Hal-Hal Lain
Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa
Pengguna Anggaran.
Penutup Konsultan Perencana setelah manerima pengarahan
penugasan dan semua bahan masukan, hendaknya
memeriksa dan memproses semua bahan yang ada
serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan
untuk pekerjaan perencanaan ini.
Untuk kesempurnaan pekerjaan perencanaan
tersebut diatas Konsultan Perencana diminta
mempelajari segala informasi dan ketentuan-
ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan
perencanaan dimaksud.
.
Idi, 08 Juli 20265
KUASA PENGGUNA
ANGGARAN/PPK
dto
Rijalul Fikri, SKMNIP.
198009272000121001