Rehabilitasi Jembatan Gp. Matang Rayeuk Pp Kec. Idi Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10252397000
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 142,857,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 142,856,458
Winner (Pemenang): CV Meutuah Tamiang
NPWP: 924078744105000
RUP Code: 59894069
Work Location: Gp. Matang Rayeuk PP Kec. Idi Timur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SURAT PERINTAH KERJA                              
     PEKERJAAN KONSTRUKSI BADAN USAHA JENIS KONTRAK LUMSUM              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        SATUAN KERJA :                                  
                        ............................................................
  SURAT PERINTAH KERJA                                                  
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK:                          
         (SPK)                                                          
                        Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
                         Nama       : ………  [nama PA/KPA/PPK]            
                         NIP        : ……   [NIP]                        
                         Jabatan    : ........... [sesuai SK Pengangkatan]
                         Berkedudukan : ………[alamat Satuan Kerja]        
                         di                                             
      NAMA PEJABAT                                                      
                        yang bertindak untuk dan atas nama*) …….. c.q. …….
     PENANDATANGAN                                                      
                        c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
        KONTRAK                                                         
                        ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK       
                        pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh
                        PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya
                        disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:
                         Nama         : ……   [nama wakil Penyedia]      
                         Jabatan      : ……  .. [sesuai akta notaris]    
                         Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]       
                         Akta   Notaris : …… . [sesuai akta notaris]    
                         Nomor                                          
     NAMA PENYEDIA                                                      
                         Tanggal      : ……..[tanggal penerbitan akta]   
                         Notaris      : ….... [nama notaris penerbit    
                                        akta]                           
                        yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama 
                        badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.    
                        Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak         
                                                                        
                         Nama    : .......... [diisi nama yang ditunjuk 
                                   menjadi Wakil Sah    Pejabat         
   WAKIL SAH PEJABAT               Penandatangan Kontrak ]              
     PENANDATANGAN                 Berdasarkan  Surat Keputusan         
        KONTRAK                    Pejabat Penandatangan Kontrak ……     
                                   nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor   
                                   dan tanggal SK pengangkatan Wakil    
                                   Sah Pejabat Penandatangan Kontrak    
                                   ]                                    
                        NOMOR   DAN  TANGGAL  SURAT  UNDANGAN           
 PAKET PENGADAAN:                                                       
                        PENGADAAN LANGSUNG:                             
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                       
 .................................................. Nomor : ............................................................
 [diisi nama peket]     Tanggal : ............................................................
                        NOMOR  DAN TANGGAL  BERITA ACARA HASIL          
                        PENGADAAN LANGSUNG :                            
                        Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
                                                                        
 SUMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan dibebankan atas
 DIPA/DPA ............ Tahun Anggaran ....... untuk mata anggaran kegiatan ............................]
 MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak
 Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
 Pertama Pekerjaan                                                      
                                                                        
 MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak
 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
 Pekerjaan                                                              
 JENIS KONTRAK: Lumsum                                                  
                                                                        
 DOKUMEN KONTRAK                                                        
 Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
 ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
 berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
 sebagai berikut:                                                       
                                                                        
 a. Adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                     
 b. Surat Perjanjian;                                                   
                                                                        
 c. Surat Penawaran;                                                    
 d. Syarat-Syarat Umum SPK;                                             
 e. gambar-gambar ;                                                     
 f. spesifikasi teknis;                                                 
 g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;    
 h. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
    Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
    Pelaksanaan Kontrak.                                                
                                                                        
                                                                        
 HARGA KONTRAK                                                          
 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
 (.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran
 terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga hasil
 negosiasi dan koreksi aritmatik.                                       
 LINGKUP PEKERJAAN                                                      
 Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                 
 1. ………………                                                              
                                                                        
 2.………………                                                               
 3.Dst.                                                                 
 [Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output
 atau sub-output]                                                       
                                                                        
 SISTEM PEMBAYARAN                                                      
 Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
 Penyedia : ................                                            
                                                                        
 Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih
 Termin/Sekaligus]                                                      
                                                                        
 [untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan dengan ketentuan:
                                                                        
 Termin ke-1: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan 
 pekerjaan/suboutput berupa________.                                    
                                                                        
 Termin ke-2: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan 
 pekerjaan/suboutput berupa________.                                    
                                                                        
 Termin ke-3: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan 
 pekerjaan/suboutput berupa________.                                    
                                                                        
 dst…]                                                                  
                                                                        
 Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
 pekerjaan:                                                             
                                                                        
 1.   ……….                                                              
 2.   ……….                                                              
 3.   Dst                                                               
 [diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]            
 BESARAN UANG MUKA                                                      
                                                                        
 [Apabila diberikan uang muka, maka uang muka paling tinggi sebesar 30% dari Harga
 Pekerjaan]                                                             
                                                                        
 Kontrak ini diberikan uang muka sebesar __% (_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
                                                                        
                                                                        
 [Apabila tidak diberikan uang muka]                                    
                                                                        
 Kontrak ini tidak diberikan uang muka                                  
 FASILITAS                                                              
                                                                        
 Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa :            
 [Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:                                  
   1. Alat Pelindung Diri (APD);                                        
   2. Alat Pelindung Kerja (APK);                                       
   3. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;                 
   4. ………                                                               
   5. (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada
      Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
                                                                        
 [Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:                                  
   1. ……………;                                                            
   2. ....................                                              
 (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia
 untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]              
                                                                        
   Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia 
    Pejabat Penandatangan Kontrak       ...........................     
                                                                        
                                                                        
 [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
   ini untuk Penyedia maka rekatkan untuk proyek/satuan kerja Pejabat   
       meterai Rp10.000,- )]    Penandatangan Kontrak maka rekatkan     
                                       meterai Rp10.000,- )]            
                                                                        
         [nama lengkap]                 [nama lengkap]                  
            [jabatan]                      [jabatan]                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         SYARAT UMUM                                    
                   SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                        
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
    waktu yang ditentukan sesuai dengan keluaran, gambar, spesifikasi teknis dan harga
    yang tercantum dalam SPK.                                           
                                                                        
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                          
                                                                        
 3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN         
    WEWENANG  SERTA PENIPUAN                                            
    Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
    a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
       atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
       mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
       dengan pengadaan ini;                                            
                                                                        
    b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau            
                                                                        
    c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
       keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
    d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
       (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
       akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;        
    e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
       melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
                                                                        
       administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-
       perundangan;                                                     
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
       nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
       perundang-undangan.                                              
 4. HARGA KONTRAK                                                       
    a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
       (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan
       biaya penerapan SMKK;                                            
    b. Harga Kontrak sesuai dengan keluaran (output) yang tercantum dalam Daftar
       Keluaran dan Harga.                                              
                                                                        
 5. UANG MUKA                                                           
    a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
       pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
       persiapan teknis lain;                                           
    b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
       perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;                     
    c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
       pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
       disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
       sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;                          
    d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
       menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
       diterima;                                                        
    e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
       pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
       (Provisional Hand Over/PHO);                                     
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan  
       Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah 
       Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7
       (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;           
    g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
       proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
       lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                          
    a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
       dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;      
    b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
       dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
       sesuai ketentuan SPK;                                            
    c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
       kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;                           
    d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
       pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah
       ditetapkan dalam SPK;                                            
    e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
       cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
       bahan-bahan, peralatan, angkutan ke/atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
       permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
       dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;                  
    f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
       untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak
       ;                                                                
    g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
       memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
       masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
       baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi; 
    h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
       Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
       Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
                                                                        
 7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                     
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan
       yang dilaksanakan oleh Penyedia;                                 
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara
       periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
       jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai
       dengan harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa
       sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
       pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan                  
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
 8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                             
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
       dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan SPK ini
       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
       Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
       Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
       Penyedia.                                                        
                                                                        
 9. PERPAJAKAN                                                          
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
    lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK.
    Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
                                                                        
 10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                     
    a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
       seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
       pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
       lainnya;                                                         
    b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.             
                                                                        
 11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                           
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
       dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
       kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;    
    b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
       SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;         
    c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
       sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                
    d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
       pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan
       Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah   
       menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;            
    e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
       Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                   
    f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
       Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran
       dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap keluaran
       (output), Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
    g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
       pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
       harus dituangkan dalam adendum SPK;                              
    h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.;
    i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
       keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
       tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan
       Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
       dengan adendum SPK.                                              
 12. PENGENDALIAN WAKTU                                                 
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
       pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
       sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan
       Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa
       Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;                           
    b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
       Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
       Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan
       Kontrak , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan
       Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa
       Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia
       dengan membuat adendum SPK;                                      
    c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan
       Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
       maka Penyedia dikenakan denda.                                   
                                                                        
 13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
    a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
       Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis
       atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;                 
    b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
       10% dari rencana;                                                
    c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
       meeting/SCM) sebagai berikut:                                    
       1)  Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
           peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya   
           menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.             
       2)  Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas  
           Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan
           fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji
           coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
       3)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat   
           Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan
           harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati
           besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
           tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap
           II.                                                          
       4)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
           diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
           coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
       5)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
           Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara
           sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
           Undang Hukum Perdata.                                        
       6)  Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
           Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
 14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                               
    a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
       Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
       Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
       dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan  
       pekerjaan;                                                       
    b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
       dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:                      
       1)  waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;           
       2)  pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;        
    c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan
       diikuti pengenaan denda keterlambatan;                           
    d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
       dilaksanakan dengan ketentuan:                                   
       1)  tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan                    
       2)  paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.               
                                                                        
                                                                        
 15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                          
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
       kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;       
    b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
       dan termasuk dalam harga Kontrak.                                
                                                                        
 16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
       batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua
       bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
       gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
       dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali
       kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
       berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul
       dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
       Penyerahan Akhir Pekerjaan :                                     
       1)  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan
           tenaga kerja konstruksi;                                     
       2)  cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;   
       3)  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
           kematian pihak ketiga.                                       
    b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
       Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
       dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
       tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
       Kontrak ;                                                        
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam pasal ini;                                    
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
       dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
       Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
       tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
       tindakan atau kelalaian Penyedia                                 
 17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                    
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan 
       pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
       Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
       kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
       pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;           
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas
       setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
       memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu,
       serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
       mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama
       Masa Kontrak;                                                    
    c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
       memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam  
       pemberitahuan;                                                   
    d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
       maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
       Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
       segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
       berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
       Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran
       atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
       pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian
       akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
       Kontrak yang telah jatuh tempo;                                  
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
       keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam
       kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;    
    f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
       diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.              
                                                                        
 18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk 
       menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
       pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
       laporan kemajuan hasil pekerjaan;                                
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
       seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
       sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
       pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
       pekerjaan;                                                       
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
       sesuai dengan kebutuhan;                                         
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat 
       Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video
       pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;      
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
       Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
       Penandatangan Kontrak .                                          
                                                                        
 19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
    a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK,
       Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
       Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;                    
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
       melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                  
    c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
       kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                   
    d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
       dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK dan/atau cacat hasil pekerjaan,
       Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
       dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;                        
    e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
       tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
       menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;      
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
       Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
       pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
       Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
       5% (lima persen) dari Harga Kontrak.                             
 20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                 
    a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
       kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;    
    b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                  
    c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
       tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir
       pekerjaan;                                                       
    d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
       kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
       ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
       Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga
       Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
    f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
       mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan 
       perundangan;                                                     
    g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
       Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA. 
 21. PERUBAHAN SPK                                                      
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                      
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
       diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:                       
       1) perubahan pekerjaan;                                          
       2) perubahan Harga Kontrak;                                      
       3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
       4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.           
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
       meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                        
                                                                        
 22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                
    a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
       dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
       Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
       pekerjaan, yang meliputi:                                        
       1) menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran;           
       2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
       3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                        
    b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
       huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan
       Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dapat menyepakati
       perubahan pekerjaan sebagaimana Pasal 22.a angka 1 sampai angka 3;
    c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
       secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis
       dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK
       awal;                                                            
    d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
       penyusunan adendum SPK;                                          
    e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
       perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak
       akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK
       awal dan tersedianya anggaran.                                   
 23. PERUBAHAN HARGA                                                    
    a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
       Peristiwa Kompensasi;                                            
    b. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan
       dengan negosiasi;                                                
    c. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
       Kompensasi;                                                      
 24. PERUBAHAN JADWAL  PELAKSANAAN  PEKERJAAN  DAN/ATAU  MASA           
    PELAKSANAAN                                                         
    a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:   
       1) perubahan pekerjaan;                                          
       2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                       
       3) Peristiwa Kompensasi.                                         
    b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
       1) perubahan pekerjaan;                                          
       2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                
       3) Keadaan Kahar.                                                
    c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
       terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
       menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa 
       Pelaksanaan atas SPK setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
       diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar
       setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
       peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
       keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
       dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;           
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas  
       Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa
       lama;                                                            
    f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
       Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;                        
    g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
       melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta    
       perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat
       Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
       memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
       Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.                 
 25. KEADAAN KAHAR                                                      
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
       memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
       secara tertulis dengan ketentuan :                               
       1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
          atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
       2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                          
       3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
          terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi   
       kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau
       wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang
       dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap 
       pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari
       Keadaan Kahar.                                                   
                                                                        
 26. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:      
       1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
          mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                           
       2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                     
       3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, 
          spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 
       4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;  
       5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
          pekerjaan;                                                    
       6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
          tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak
          disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ; atau          
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
       keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
       berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
       Masa Pelaksanaan;                                                
    c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
       data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
       kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;
    d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
       penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
       Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
       akibat Peristiwa Kompensasi;                                     
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
       jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
       mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.       
                                                                        
 27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;    
    b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
       peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
       wanprestasi;                                                     
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
       Penyedia;                                                        
    d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
       setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan     
       pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
       Penandatangan Kontrak ;                                          
    e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
       Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
       prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
       dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
       menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
       dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
       Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis
       dapat melakukan pemutusan SPK apabila:                           
       1)  Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
           kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
           pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;      
       2)  pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi,
           dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
           pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
           berwenang;                                                   
       3)  Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
       4)  Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum      
           penandatanganan SPK;                                         
       5)  Penyedia gagal memperbaiki kinerja;                          
       6)  Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
           memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
       7)  berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak
           akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
           kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
           menyelesaikan pekerjaan;                                     
       8)  setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa
           berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
           pekerjaan;                                                   
       9)  Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
           kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
           pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;        
       10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
           Penyedia;                                                    
       11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ,
           Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda      
           pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut
           tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
       12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
           Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
           yang disepakati.                                             
    g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
       Penyedia maka:                                                   
       1)  Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
           dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);               
       2)  penyedia membayar denda (apabila ada); dan                   
       3)  penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                      
    h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
       Penyedia, maka:                                                  
       1)  Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
           Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
           perbaikan/pemeliharaan; dan                                  
       2)  Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                      
    i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
       terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
       dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
       Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
       perundang-undangan;                                              
    j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke
       kas Negara/Daerah;                                               
    k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
       Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka
       Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
 28. PEMBAYARAN                                                         
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                        
       1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
          pekerjaan;                                                    
       2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
          telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
       3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; 
       4) pembayaran dilakukan dengan sistem termin atau sekaligus sesuai ketentuan
          dalam SPK;                                                    
       5) pembayaran harus memperhitungkan:                             
          i.  angsuran uang muka;                                       
           ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                 
          iii. pajak; dan/atau                                          
          iv. uang retensi.                                             
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
       Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak dan Penyedia;                                            
    c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
       menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
       terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil
       penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan
       SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
       terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
       oleh Pengawas Pekerjaan;                                         
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
       pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah
       mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan
       Surat Perintah Membayar (PPSPM);                                 
    e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
       alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
       meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
       mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;        
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
       angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi
       kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
       dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
 29. DENDA DAN GANTI RUGI                                               
    a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
       denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
       keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;                        
    b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera   
       janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
       ditimbulkan;                                                     
    c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas 
       keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu perseribu) dari Harga
       Kontrak (sebelum PPN);                                           
    d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
       keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
    e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
       Pejabat Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar
       bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga
       yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
       diputuskan oleh lembaga yang berwenang;                          
    f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
       dalam adendum SPK;                                               
    g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
       Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
                                                                        
 30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
    sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
    atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
    pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
    maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
Tenders also won by CV Meutuah Tamiang
Authority
31 May 2023Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jln. Komplek Pertamina - Pabrik Mini Pks Paya Meta (Dak)Kab. Aceh TamiangRp 27,471,400,000
21 February 2020Pembangunan Jalan Cinta Raja - Rantau Pakam ( Tahap III Fungsional) OtsusKab. Aceh TamiangRp 4,800,000,000
16 March 2020Otsus - Pengaspalan Jalan Gp. Labuhan Keude Kec. Sungai RayaKab. Aceh TimurRp 2,450,000,000
26 February 2024Pengaspalan Jalan Simpang III Telaga Meuku I-Tanjung Keramat (Dd1.84) (Otsus)Kab. Aceh TamiangRp 1,920,000,000
7 February 2022Lanjutan Pembangunan Saluran Induk (Primer) Kp. Bundar-Kp. Kebun Tanah Terban-Kp. Tanah Terban (Otsus)Kab. Aceh TamiangRp 1,920,000,000
26 August 2024Renovasi Gedung Kantor Jalan Ah. Nasution D/H Jalan Karya JayaBadan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaRp 1,021,108,000
6 December 2022Pengaspalan Halaman Lapangan Upacara Tribun Belakang Kantor BupatiKab. Aceh TamiangRp 576,600,000
15 May 2023Otsus - Pembangunan Tpa Sampah Domestik Dan Sampah Medis Rumah SakitKab. Aceh TimurRp 575,400,000
21 June 2021Jembatan Produksi Perikanan (Otsus) 3 UnitKab. Aceh TamiangRp 570,000,000
4 May 2023Pembangunan Poskesdes Desa Paya Ketenggar Kecamatan Manyak Payed (Otsus)Kab. Aceh TamiangRp 485,000,000