URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS UPTD PUSKESMAS SP. JERNIH
Sumber Dana DAK
Tahun Anggaran 2025
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................. i
DAFTAR TABEL.......................................................................................................iv
LAMPIRAN ................................................................................................................ v
A. SPESIFIKASI UMUM............................................................................................ 1
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan............................................................................... 1
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan.......................................................1
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan............................................................................. 2
4. Pasal 4. Pengawasan.................................................................................... 4
5. Pasal 5. Dokumentasi .................................................................................. 4
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja................................................................4
7. Pasal 7. Mobilisasi....................................................................................... 5
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi.......................................................................... 5
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan.................................................................5
10.Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan ......................................................................5
11.Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan.........................................................................6
12.Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang.......................................................................6
B. SPESIFIKASI TEKNIS........................................................................................... 7
1. Pasal 1. Pengukuran..................................................................................... 7
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan ..................................................................... 8
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali...............................................................9
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan...................................................................9
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi...............................................................................10
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang .................................................................10
7. Pasal 7. Pekerjaan Quality Mutu Beton...............................................................16
8. Pasal 8. Poer Pondasi...................................................................................... 17
9. Pasal 9. Pekerjaan Dinding..................................................................................19
10.Pasal 10. Pekerjaan Plesteran...............................................................................22
11.Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen..................................................23
12.Pasal 12. Pekerjaan Lantai...................................................................................23
13.Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela.........................................25
14.Pasal 14. Pekerjaan Kaca.....................................................................................28
15.Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit ........................................................................28
ii
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
16.Pasal 16. Pekerjaan Atap .....................................................................................29
17.Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap .......................................................................30
18.Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung..................................................31
19.Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi ..................................32
20.Pasal 20. Pekerjaan Instalasi Listrik....................................................................36
21.Pekerjaan Pengecatan ..........................................................................................40
22.Pekerjaan Lain-lain..............................................................................................42
C. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS INTERIOR..........................................................44
1. Pekerjaan Interior Design ....................................................................................44
D. PENUTUP...................................................................................................................46
iii
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
DAFTARTABEL
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton non prategang yang
dicor di tempat ............................................................................................................13
Tabel B.2 Bahan-bahan yang dibutuhkan....................................................................................18
Tabel B.3 Produk bahan dan peralatan.........................................Error! Bookmark not defined.
iv
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
v
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
1.
Bangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Rumah Dinas UPTD Puskesmas Sp.
Jernih. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana,
BQ danRKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
2.
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
- Peraturan Menter Pekerjaan Umum Nomor: 5/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
- Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
- Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
- Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI
1.2.53.1987)
- Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
2847-2013).
- Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa(SNI-
7656:2012)
- Perencanaan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI-1726
-2019).
- Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-
1727-2013).
- Baja Tulangan Beton (SNI 2062-2014)
- Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di Laboratorium (SNI 2493 -
2011)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan (ASTM C31–10,
IDT) SNI 4810:2013
- Ubin Lantai Keramik, Mutu Dan Cara Uji SNI ISO 13006:2010
- Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
- Tata Cara Perencanaan Tangki Septik Dengan Pengolahan Lanjutan (SumurResapan,
Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita) SNI 2398:2017
- Rencana Keselamatan Konstruksi di Permen PUPR No/14/PRT/M/2020
- Peraturan Semen Potland Indonesia SNI 15-2049-2004
- Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen hidraulis
(ASTM C1602–06, IDT) SNI 7974:2013
- Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SNI S-04-1989-F.
- Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094-2000)
- Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing SNI 03-7065-2005
- Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008
- Cat Tembok Emulsi SNI 3564:2009.
- Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
- Peraturan selimut beton SNI 2847 2019
- Peraturan perencanaan tiang pancang yaitu SNI 2847 2019 dan SNI 03-4434- 1997
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan
dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan peraturan-
peraturan yang disebutkan diatas.
Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
3.
Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan papan nama proyek
2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3. Pemasangan bouwplank
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
5. Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para
pekerja apabila diperlukan.
Persyaratan bahan
Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat putih
Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas
yang ditentukan dalam SNI 7974:2013.
Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan meranti atau
sengon ukuran 2/20 cm.
Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorongdan lain-lain
digunakan bahan kayu setempat.
Pedoman Pelaksanaan
Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm
atau dengan spanduk dialaskan dinding tripleks. Didirikan tegak diatas
kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat
umum. Papan nama proyek memuat
- Nama proyek
- Pemilik Proyek
- Lokasi Proyek
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nama Konsultan Perencana
- Nama Konsultan Pengawas
- Nama Pelaksana (Kontraktor)
- Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
Pengadaan air untuk pelaksananpekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber airterdekat,
kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air
ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan.
Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI 7974:2013.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus pada
sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut- sudutnya harus
siku.
Pasal 4. Pengawasan
4.
Prosedur Pengawasan
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas.
Laporan Berkala
a. Untuk melaksanakan pekerjaan. Kontraktor wajib membuat laporan harian
yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari, bahan-bahan dan
alat-alat yang didatangkan, besarnya prestasi pekerjaan yang telah
diselesaikan, jumlah pekerjaan, keadaan cuaca dan lain-lain.
b. Kontraktor wajib menyediakan buku harian di lapangan sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas.
c. Perintah dan penugasan dari konsultan pengawas ditulis di dalam buku
harian/surat dan dibubuhi tanda tangan dan nama jelas petugas konsultan
pengawas.
d. Mempersiapkan foto-foto setiap item pekerjaan secara akurat dalam bentuk
landscape dan juga menggunakan format video apabila itu pekerjaan volume
besar.
Pasal 5. Dokumentasi
5.
Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
a. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet, penempatan
peralatan-peralatan lapangan (beton batcher) penempatan material,
pengerasan jalan dan lain-lain.
b. Photo-photo tanggapan pekerjaan yang penting antara lain pembersihan,
bekesting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.
c. Photo-photo yang dianggap perlu untuk pengawas/Direksi.
Kondisi Proyek pada progress 0%, 25%, 50%, 75%, dan sampai mencapai 100%(sesuai
dengan tagihan progres) dan kondisi pada waktu selesai dan setelah masa pemeliharaan.
Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
6.
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syaratpertolongan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang erada dibawah kekuasaan kontraktor.
Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan
pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan kecuali untuk penjaga keamanan.
Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 7. Mobilisasi
7.
Pihak kontraktor harus menyediakan, menyerahkan dan mendapatkan surat persetujuan dari
pemilik perihal program mobilisasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Program mobilisasi yang berlaku seperti yang tercantum dalam daftar dan tambahan
informasi berikut ini harus dimasukkan pula :
- Lokasi dari Base Camp kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah terperinci
yang memperlihatkan lokasi dari kantor kontraktor, bengkel, gudang dan peralatan
konstruksi utama bersama dengan kantor Direksi Teknik dan Laboratorium.
- Rencana Pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari seluruh peralatan
yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan, bersama cara pengangkutan yang
diusulkan untuk dipakai dan jadwal sampainya ditempat kerja.
- Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi Teknik atas setiap perubahan pada
jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah dimasukkan dalam pekerjaan ini.
Pasal 8. Perubahan Konstruksi
8.
Perubahan konstruksi atau penyimpangan dari konstruksi yang dijelaskan dalam gambar
rencana tidak diperkenankan, kecuali seizin atau atas perintah direksi/pengawas.
Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
9.
Harga bahan-bahan dan upah kerja berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini, jika
dalam hal tersebut terjadi perubahan-perubahan sebagai akibat dari kebijaksanaan
pemerintah dibidang moneter akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan atau
pengurangan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
10.
Pelaksana pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan tiap bagian pekerjaan harus terlebih
dahulu meminta kepada pihak direksi untuk melakukan pemeriksaan, apabila bagian
pekerjaan tersebut dilaksanakan yang mengakibatkan tidak dapat diperiksanya bahan
yang dipergunakan, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggungan pelaksana
pekerjaan.
Bila perihal seperti tersebut di atas ternyata dilanggar, direksi berhak memerintahkan
untuk dibongkar bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
11.
12.1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam syarat – syarat umum.
12.1. Pihak direksi berwenang untuk meminta keterangan mengenai asal bahan yang
dipergunakan, dan pelaksana pekerjaan harus memberitahukannya.
12.1. Bahan-bahan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diperiksa oleh pihak
direksi untuk diberi persetujuan, bahan-bahan yang sudah didatangkan di lapangan
pekerjaan tetapi ditolak oleh pihak direksi harus segera dikeluarkan dalam lapangan
paling lambat dalam tempo 2 x 24 jam terhitung sejak jam dinyatakan penolakan
oleh pihak direksi.
Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
12.
Tiap-tiap perubahan penambahan atau pengurangan pekerjaan sebelumnya harus
mendapat persetujuan pihak direksi.
12.1. Biaya pekerjaan tambah/kurang setinggi-tingginya sampai dengan 10% (sepuluh
persen) dari harga borongan dan ketentuan atas dasar harga satuan yang diiajukan
dalam surat penawaran pelaksana pekerjaan dan menjadi salah satu lampiran dari
surat perjanjian kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1. Pengukuran
1.
Situasi
Pekerjaan ini merupakan Pembangunan Rumah Dinas UPTD Puskesmas Sp. Jernih.
Adapun situasi bangunan berada pada daerah yang relatif datar
Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan-pekerjaan, ahli, bahan, peralatan dan kegitan-kegiatan
yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai
RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan Elevasi Timbunan
- Penentuan Elevasi Drainase
- Penentuan Elevasi Lantai Bangunan
- Penentuan Elevasi dan Posisi Jalan
Syarat-syarat
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
b. Pemeriksaan : hasil pengukuran segera dilaporkan kepada. Direksi/konsultan
penagawas dan dimintakan persetujuan. Direksi/konsultan pengawas juga
akan menentukan patok utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-
bangunan lainnya.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh instansi yang berwenang
dalam pengurusan IMB.
Bahan-bahan dan peralatan :
Theodolite, waterpass serta peralatan dan patok-patok yang kuat diperlukan untuk
pengukuran.
Semua peralatan ini harus dimiliki Pelaksana dan harus selalu ada apabila sewaktu-
waktu memerlukan pemeriksaan.
Tata Kerja :
Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnyaditentukan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dalam gambar.
Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada Direksi/Pengawas.
Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
2.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut, tanah
keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu: Galian tanah untuk pekerjaan
substruktur (pondasi).
Timbunan kembali galian tanah pondasi
Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasukpemadatannya.
Perataan tanah sekelilling bangunan
Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di syaratkan.
Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang
kualitas baik.
Pedoman Pelaksanaan
Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke
sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan
ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa
pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
secepatnya memberitahukan kepada Direksi atau kepada instansi yang berwenang untuk
mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian
ditemukan benda-benda purbakala, maka kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pemerintah Daerah setempat. Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran
air kotor dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja
dan gambar detail. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus
dibongkar setelah pondasi selesai.
Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkandalam gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur tanah yang disyarat dalam
Site Plan.
Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka
Kontraktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air hujan, saluran air
bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis
maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti
diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi
tertutup kembali.
Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi lapis hingga
ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan urugan untuk
ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada
tiap-tiap lapis tersebut.
Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan. Pengurugan dan
pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh, kemudian ditumbuk
dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan
Direksi atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
3.
Pekerjaan penimbunan dan penimbunan kembali terdiri dari pekerjaan penimbunan tanah
serta pemadatannya yang dilaksanakan di daerah-daerah atau bagian-bagian pekerjaan
sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada gambar pelaksanaan yang mencakup
kedudukan kemiringan bagian-bagian dan dimensi-dimensi. Penimbunan harus
dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm, dan
didapatkan sesuai dengan instrukri Direksi. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-
kotoran, tumbuhan-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
4.
Material untuk urugan yang didapat dan dengan macam yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas akan dihamparkan pada lapisan-lapisan horizontal dengan tebal yang sama
meliputi lebar yang ditentukan oleh ahli dan sesuai dengan kedudukan kemiringan, bagian-
bagian dan ukuran seperti yang tercantum pada gambar pelaksanaan. Lapisan dari material
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
lepas selain dari material batu-batuan, tebalnya harus tidak lebih dari 20 cm. dalam hal ini
Pelaksana tidak dibatasi untuk menghampar dan memadatkan material bukan batu-batuan
dengan tebal lapisan-lapisan yang diinginkan. Kepadatan yang maksimum, material lepas
harus segera dipadatkan hingga dicapai kepadatan seperti yang ditentukan. Harus diusahakan
agar lebar urugan harus dapat menampung alat pemadatanyang dipergunakan, bila perlu
lorong asli urugan tanah lama dipotong secukupnya.
Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
5.
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
- Pondasi pasangan batu kali/batu belah
Persyaratan Bahan
Untuk pondasi Pasangan batu dengan menggunakan spesi 1 PC : 4 Psr, bagian bawah
pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal
10 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.
Pedoman Pelaksanaan
cyclopen beton dan pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang
(pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air
diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan
dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran
sesuai gambar kerja dan gambar detail. Campuran yang digunakan: Pondasi beton
cyclopen dibuat dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr yang diisi 40% batu kali. Pondasi batu
kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 3 Ps.
Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
6.
Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan mutu K-225, dibuat untuk:
Sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai
Bahan :
Semen
a. Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI 15-2049-2004.
b. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru
yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian
semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
Aggregat
a. Kualitas aggregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 7656-2012.
Aggregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh lebih dari 4% berat.
b. Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 31,5 mm dan
tidak lebih dari seper empat dimensi beton yang terkecil dari bagian
konstruksi yang bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang diminum.
Tingkat keasaman (PH) air harus diperhatikan, air yang digunakan haruslah
air dengan PH netral dengan nilai 7.
Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah besi beton polos (ø 12, ø 10) dan behel
dengan ø 8, ø 6. Mutu baja yang digunakan adalah U-24 Besi Polos (tegangan
leleh karakteristik minimum 2400kg/cm2). Diameter besi yang digunakan
harus sesuai dengan gambar kerja, mempunyai sertifikat uji dari pabrikasi dan
mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas. Daya lekat baja tulangan harus
dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya, jika besi
tulangan yang diorder tidak ada label spesifikasi dari pabrik maka harus
dilakukan uji tarik, biaya ditanggung kontraktor.
Toleransi besi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Diameter, ukursn sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan),
Dibawah 10 mm variasi dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 7 % dan
toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan), 10 mm
sampai dengan 16 mm (tapi tidak termasuk diameter 16) variasi dalam berat
yang diperuntukkan adalah +/- 5 % dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan), 16 mm
sampai dengan 28 mm (tapi tidak termasuk diameter 28) variasi dalam berat
yang diperuntukkan adalah +/- 4 % dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan
harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika Pelaksana tidak
berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat
dengan catatan: Harus ada persetujuan Direksi. Jumlah besi persatuan panjang
atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan
yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan- ketentuan didalam
SNI 4810:2013.
Selimut beton
Ketebalan selimut beton harus berdasarkan perturan SNI beton bertulang.
Berikut adalah standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur
beton nonprategang yang dicor di tempat.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton
nonprategang yang dicor di tempat
Komponen Ketebalan
Paparan Tulabfan
Struktur Selimut (mm)
Dicor dan secara
permanen kontak Semua Semua 75
dengan tanah
Batang D19 hingga
50
Terpapar cuaca atau D57
kontak dengan Semua Batang D16, Kawat
tanah 13 atau D13 dan 40
yang lebih keci
Batang D43 dan
Pelat, pelat 40
D57
berusuk dan
Batang D36 dan
dinding 20
yang lebih kecil
Tidak terpapar
Tulangan utama,
cuaca atau kontak
Balok, kolom, sengkang,
dengan tanah
pedestal dan sengkang ikat, 40
batang tarik spiral dan
sengkang
pengekang
Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K225 melakukan pengujian material untuk
menentukan mix design sebagai standar campuran beton sehingga material-
material yang digunakan dapat dipakai.
Material Agregat Mutu Beton
Berdasarkan hasil mix design yang sudah memenuhi maka penggunaan merek
semen tidak berubah, pasir dan kerikil harus tetap quarry, dan apabila
dilakukan pengambilan quarry yang berbeda harus melakukan mix design
kembali.
Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka
sebagai pedoman tetap dipakai SNI-7656:2012.
Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
beton dengan mutu K-225 dan K-100 dibuat secara manual. Pengecoran
beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama
pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus
digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki
tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran
beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh
Direksi. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut,
bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali
pada pengecoran selimut, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang
lebihtinggi dari 1,5 m. Selama pelaksanaan pengecoran beton harus diadakan/
dibuatkan uji beton dengan pengujian slump test, minimum 7 cm, dan
maksimum 12 cm. Cara pengujian adalah sebagai berikut : contoh beton
diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).
Cetakan Slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat
beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut diitusuk – tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang 30
cm dengan ujung yang bulat. Setelah diatasnya diratakan, segera cetakan
diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slump). Harus
menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
Bagian – bagian yang tertanam dalam beton
- Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang dan dicor pada saat yang bersamaan.
- Diperhatikan juga tempat klos-klos untuk kosen atau instalasi.
Pekerjaan Coating atau untuk waterproffing
- Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan bahan dan pemasangan penyekat air, serta
penyediaan tenaga dan peralatan yang berhubungan dengan pekerjaan
ini., sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan dipasang pada
plat atap beton.
- Persyaratan
a. SNI.SO4 - 89.F
b. BS 278 untuk elongation dan membrane strenght
c. ASTME 154 untuk puncture resistence
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
d. BS 3177 untuk water vapour permeability
Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
sebagai berikut :
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus
dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Direksi.
Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko Pelaksana.
Perbaikan Permukaan Beton
Pada saat pembongkaran bekesting/ mal yang perlu diperhatikan adalah :
- Penambahan pada daerah yang kurang sempurna, kropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya
boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan
Direksi/Pengawas.
- Jika ketidak sempurnaan itu tidak diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/pengawas, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
kontraktor.
- Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur .
pecah/retak, ada gelombang udara, kropos, berlubang,tonjolan, dan lainnya
yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
Hal- hal lain (“ Miscellaneous Items”)
- Isi lubang-lubang atau permukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu untuk dibuat bantalan
beton untuk pondasi alat – alat mekanik dan elektronik yang ukuran,
rencana, dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal
dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan
penghalusan permukaannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 7. Pekerjaan Quality Mutu Beton
7.
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel 1 SNI 7656-2012.
- Pengadukan pengecoran harus menggunakan Concrete Mixer.
- Kontraktor harus memberikan Jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di lain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixer dilaboratorium yang ditunjuk oleh Direksi/pengawas lapangan.
- Kontraktor membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat dengan
disahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik
Laporan tertulis tersebut.
- Penunjukan Laboratorium harus dapat persetujuan dari Direksi/Pengawas.
Pengujian Dengan Menggunakan “ Kubus “
Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran untuk setiap bagian pekerjaan struktur
bangunan (Pondasi, Sloof, Kolom, Plat Lantai dan Balok, pihak kontraktor harus
membuat percobaan test “kubus“ minimal 3 (tiga) sampel untuk masing-masing
bagian pekerjaan.
Pelaksanaan percobaan yang dimaksud adalah pengujian mutu beton dengan kubus
terbuat dari plat baja dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm, jika dalam pengetesan
laboratorium mutu beton yang inginkan tidak tercapai maka harus diadakan job mix
design.
Pemeriksaan Mutu Beton
Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat apabila
dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tidak boleh lebih dari 1 nilai diantara 3 nilai hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut.
- Tidak boleh satu pun nilai rata-rata dari 3 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut berkurang.
Setiap hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut seperti diatas, harus
dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan apakah perlu diadakan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
perubahan dalam campuran beton.
Pemeriksaan Benda Uji
Adukan beton untuk benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk dengan
menggunakan ember atau alat lainnya yang tidak menyerap air.
Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan kedalam cetakan dalam3 lapis
yang kira-kira sama tebal, dimana masing-masing lapis ditumbuk 10 kalidengan tongkat
baja dengan diameter 26 mm, dan ujung dibulatkan.
Selanjutnya adukan didalam cetakan harus dipadatkan dengan cara yangsesungguhnya.
Apabila dalam hal ini dipergunakan jarum-jarum penggetar, maka jarum penggetar
tersebut harus dimasukkan sentris kedalam setiap kubus tanpa menyentuh dasarnya.
Penggetaran harus dilanjutkan sampai permukaan adukan beton nampak mengkilap oleh
air semen. Kemudian jarumpenggetarditarik dan diadukkan.
Kubus-kubus uji harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran dan ditutupidengan
karung basah selama 24 jam.
Sebelum kubus diuji diperiksa kekuatannya, ukurannya harus ditentukan dengan
ketelitian sampai mm. Apabila berat isi dari beton juga harus ditentukan, maka berat
beton harus ditentukan dengan ketelitian sampai ratusan gram.
Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang ditunjukkan oleh pesawat
penguji. Pesawat penguji tidak boleh mempunyai ± 3 % pada setiap pembebanan diatas
10 % dari kapasitas maksimum.
Pasal 8. Poer Pondasi
8.
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan poer pondasi adalah :
a. Pasir Alas
b. Beton cor lantai kerja
c. Beton kedap air
d. Plat poer pondasi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Bahan – bahan dan Peralatan
Bahan – bahan yang diperlukan adalah :
Tabel B.2 Bahan-bahan yang dibutuhkan
No. Bahan Jenis Spesifikasi
1. Semen Type 1 / Andalas SNI 15-2049-2004
2. Besi Tulangan Dia.≤ U 24 / Polos SNI 2062-2014
3. 12mm Besi Tulangan Dia.> U 32 / SNI 2062-2014
4. 12mm Pasir UlirBaik SNI-
5. Kerikil Baik 7656:2012
6. Batu GunungPapan Baik/Keras SNI-
7. Kayu Bekesting 7656:2012PBI
1971
SNI 4810:2013
Peralatan yang diperlukan :
a. Sendok Semen
b. Molen
c. Vibrator
d. Kunci dan Gunting besi
e. Kereta Sorong
Peraturan dan Syarat-syarat
Peraturan yang harus dipedomani adalah SNI-7656:2012.
Plat poer pondasi beton bertulang dibuat dengan mutu beton K- 250
Beton lantai kerja dibuat dengan perbandingan K-100 dengan ketebalan 10 cm
Tata cara pelaksanaan
Pembuatan besi plat poer dan persiapan lubang poer pondasi.
Persiapan lubang poer pondasi meliputi lapisan pasir alas poer pondasi setebal10 cm dan
pengecoran lantai kerja setebal 10 cm.
Setelah selesai pembesian dan pembuatan mall/bekesting, dilakulkanpengecoran
Plat poer beton pondasi
Adukan campuran beton dibuat dengan menggunakan molen.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
asal 9. Pekerjaan Dinding
9.
Lingkup Pekerjaan
Diding Bata
Pemasangan dinding luar berupa bata merah setebal ½ bata; bagian keliling
bangunan luar, selasar bangunan dan septicktank serta saluran, adapun untuk
dinding dalam dilakukan menggunakan bata ringan untuk seluruh pembatas
ruangan, , seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
Persyaratan ;
- SKBI-1.2.53.1987
- Bata Merah Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094 2000)
- Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding (SNI 8640:2018)
- PT T 03 2000 C
Persyaratan Bahan
Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis dan ukuran menurut SNI-15-2094 2000
dengan bentuk standart batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan
adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan
atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga
tidak hancur bila direndam air.
Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik
matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5% berat
Semen dan Air
Untuk persyartan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
digariskan pada pasal beton bertulang.
Batu Kali/ batu belah
Batu kali untuk pondasi harus bersih dari kotoran serta keras dan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek digunakan
produksi dalam negeri.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pedoman Pelaksanaan
Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
- Pasangan kedap air (1 PC : 4 PS)
a. Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas
lantai
b. Pasangan dinding saluran keliling bangunan
c. Pasangan dinding WC setinggi 1,50 cm diatas permukaan lantai
d. Pasangan dinding septicktank
- Pasangan adukan 1 PC : 3 KPR : 10 PSR berada diatas pasangan kedap air
tersebut.
Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering
yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
Pengukuran (Uit-zet)harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar,
dengan syarat:
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh
melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai.
Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali
pasangan pada sudut.
Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurundan tidak
tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu
sesuai gambar diberi kolom–kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal
dinding.
Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditaman didalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatantersebut setelah
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara
sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebatharus
diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang
telah terpasang harus deiberi perawatan dengan cara membasahi secara terus
menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
Pasal 10. Pekerjaan Plesteran
10.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang,saluran
keliling bangunan dan septicktank.
Persyaratan :
- SNI 15-2094-2000
- SNI 6882:2014
- PT T 03 2000 C
Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
Pedoman Pelaksanaan
Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
dapat merekat dengan baik.
Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC : 2 PS,
sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC:4 PSR.
Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk
mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara
silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan secara
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
horisontal dan vertikal.
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi
empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai
dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen
11.
Lingkup Pekerjaan
Dinding KM/WC, dilapisi dengan keramik ukuran 20 x 50 cm.
Persyaratan Bahan
Bahan keramik atau porselin serta andesit yang digunakan produksi dalam Negeri
merk KIA/Roman atau (KW 1) sekualitas.
Pedoman Pelaksanaan
Dinding bata tempat pemasangan keramik atau porselin diplester kasar
dengan campuran 1 PC : 2 PS, kemudian diatas plester tersebut ditempel
keramik atau dengan menggunakan pasta semen.
Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya, harus
sama besarnya. celah-celah antar keramik/porselin diisi dengan semen
berwarna sama dengan warna keramik/porselin/ubin kepala basah.
Pasal 12. Pekerjaan Lantai
12.
Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, KM/WC.
Pekerjaan lantai terdiri dari :
Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada emperansamping kiri
kanan, belakang dan depan bangunan.
Lantai granit pada seluruh ruang dan selasar bangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Keramik kulit jeruk atau tegel wafel/galar pada WC/KM serta urinoir.
Bahan Yang digunakan
Granit Ukuran 60 x 60 cm setara indogress untuk Unpholished danpolished
Keramik Setara produksi dalam negeri KIA atau Roman didalam bangunan ukuran
25 x 25 cm dan dinding keramik 20 x 50 cm.
Keramik 30 X 30, dan 20 X 20 Produksi Dalam Negeri merk KIA atausekualitas,
Beton tumbuk K-100
Pedoman Pelaksanaan
Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan
Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan
pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah
terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
Adukan
- Adukan untuk tegel 1 Pc : 2 Pc
- Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dan diplester 1 Pc : 2 Ps
- Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
Pemasangan
- Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester
setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dengan
plesteran 1 Pc : 2 Ps
- Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak
terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan
konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus sama lebarnya,
lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan
warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan
waterpass.
- Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan
cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
- Permukaan pasangan keramik/ubin harus datar dan waterpass. Pada
lantai KM/WC, permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor
drain.
Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
13.
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta pembuatan
dan pemasangan komponen kusen UPVC. Pekerjaan ini harus diukur setempat
dilapangan dengan teliti. Laporkan bila terdapat perbedaan-perbedaan antara ukuran
gambar dan dilapangan.
Bahan yang digunakan
Bahan kusen UPVC dengan kualitas baik Bentuk profil sesuai shop drawing
yang disetujui Pemberi Kerja /Pengawas
Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat -
syarat dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan. Konstruksi kosen UPVC yang dikerjakan seperti
yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk danukurannya.
Seluruh bahan Kusen UPVC berwarna harus datang di site dengan
dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan
dibuka sesudah mendapat persetujuan Pemilik Proyek / Pengawas.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15
m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m” yang harus diseleksi disertai hasil
test. Bahan yang akan diproses pabrikasi harus terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan. Untuk dapat keseragaman warna
diisyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela, pintu
partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
unit didapatkan warna yang sama.
Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
- Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
- Untuk diagonal : 2 mm
Accessories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dan
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan kusen harus ditutup
caulking dan sealand. Angkur - angkur untuk rangka / kosen UPVC terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat
bergeser.
Bahan Finishing Treatment untuk permukaan jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton adukan atau plesterdan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau anti corrusive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation lainnya.
Metode Pelaksanaan
Syarat - syarat Pelaksanaan Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan
meneliti gambar-gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan yang berhubungan dengan
system konstruksi bahan lain. Prioritaskan proses pabrikasi harus siap sebelum
pekerjaan dimulai, dengan mebuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Pemberi Kerja/Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan
ukuran. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat tanggung jawabkan. Angkur-angkur untuk rangka / kosen UPVC terbuat dari
steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm. Penyekrupan
harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm”. Diisyaratkan
bahwa kosen UPVC dilengkapi oleh kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Dapat cocok dengan jendela geser, jendela gulung dan lain - lain. Sistem kosen
dapat menampung pintu kaca Frame less maupun pintu kayu double
teakwood
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
- Untuk fitting hard ware dan reinforoing material yang mana kosen UPVC akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi
- Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door
dan double door.
- Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealent
supaya kedap air dan suara.
Daun Pintu Ruang Mushollah
- Daun pintu pada ruang Musholla menggunakan bahandari panel kayu
Jati yang berkualitas baik dan dilapisin Ornamen motif replica pintu
mesjid nabawi dari kuningan asli bolak balik depan belakang yang
berkualitas baik.
- Bentuk, ukuran dan konstruksi tercantum didalam gambar kerja yang
aman segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan lain dari
perencanaan, Konsultan Pengawas atau Pemberi tugas.
Ruang Server
- Daun pintu pada ruang Server menggunakan bahan dari UPVC yang
berkualitas baik.
- Bentuk, ukuran dan konstruksi tercantum didalam gambar kerja yang
aman segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan lain dari
perencanaan, Konsultan Pengawas atau Pemberi tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 14. Pekerjaan Kaca
14.
Lingkup Pekerjaan
Bahan ini mencakup pengadaan dan pemasangan kaca, seperti yang terteta dalam
gambar perencanaan.
Persyaratan :
Bahan
1). Kaca bening dan berwarna, tebal minimum 5 mm dipasang pada
tempat sesuai dengan gambar perencanaan dan peyunjuk Direksi
Pelaksanaan , kualitas kaca setara dengan produk Asahi Mas.
2) Kaca cermin dari kualitas utama, tebal 6 mm, dipasang sesuai dengan
gambar perencanaan, sekualitas Asahi Mas.
3) Kontraktor Harus memberikan contoh kaca pada direksi pelaksana
untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pemasangan.
Pedoman Pelaksanaan
Kaca harus dipasang tegak lurus pada alurnya dan di stell di tengah- tengah,
dipasang sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuatnya. Antara kaca dan bidang
aluminium dipisahkan dengan seal karet untuk penyekat dan penahan getaran.
Kontraktor harus mengambil ukuran yang tepat dari lubang/bidang yang akan
dipasang kaca, kesalahan karena ini menjadi tanggungjawab Kontraktor. Setelah
terpasang, kaca harus dibersihkan dan kaca yang tergores harus diganti.
Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit
15.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada ruang Musholla, ruang
Pustaka dan ruang Arsip menggunakan Gypsum Board sedangkan untuk ruang Server
menggunakan PVC sesuai dengan gambar perencanaan.
Persyaratan Bahan
- SNI 03-2105
- Bracket PN 220/221, Clip Adjuster PN 223/224, Rod PN 225/226), JayaBMS Top
Cross Rail PN 200/201/202, Jaya BMS Furring PN-204/205, Wall Angle PN-
212EX
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Bahan yang digunakan
Rangka Plafond : Rangka Furring t : 0,35 mm
Penutup Plafond : Gypsum t : 9 mm, dan PVC t : 6 mm
Merk : Jaya board atau setara untuk gypsum dan PVC
Ukuran :
• Gypsum : 120 x 240 cm, tebal : 9 mm,
• PVC : 20cm x 400cm atau 20cm x 500cm tebal : 6 mm
Pedoman Pelaksanaan :
a. Plafond Gypsum dan PVC :
- Bahan penutup langit-langit / plafond, dapat dipasang apabila semua instalasi
diatas plafond sudah terpasang dan sudah diuji coba ( test).
- Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus, saling tegak
lurus dan siku.
- Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan faktor
kekuatan perletakan lampu dan lain-lain fixtures yang akan dipasang pada
pertemuan plafond.
- Pemasangan plafond harus dipasang pada permukaan rangka yang benar-
benar datar ( water pass). Celah-celah (naad) harus benar-benar lurus sesuai
dengan gambar. Permukaan plafond pada rangka harus benar-benar rapi dan
beraturan letaknya.
- Rangka plafond terbuat dari furing dengan sistem penyambungan antar
rangka dilakukan sistem kelos dan paku.
- Pengakhiran pada bidang dinding dengan list profil.
Pasal 16. Pekerjaan Rangka Atap
16.
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan Baja Ringan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengawas.
Persyaratan Bahan
- SNI 1729-2020 - SNI 8369:2016
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- SNI 7860:2015 - SNI 2847:2019
- SNI 7972:2013 - SNI 1727:2013
Bahan yang digunakan
- Kuda-kuda dan Rangka Pendukung berupa :
Baja Ringan C.75. 75 INT
Reng Kuda – kuda Topspan 40.055 INT
Baut Kuda – Kuda 12 mm x 20 mm
Baut Reng 10 mm x 16 mm
Dynabolt 10 mm x 77 mm
L-Bracket : Baja Ringan C 75.75
Pedoman Pelaksanaan
Pelaksana pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten. konstruksi baja ringan
harus dilaksanakan oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi
oleh mandor-mandor yang ahli dalam konstruksi Pemasangan Atap.
Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi dengan jelas sesuai
bagian masing-masing agar dapat dipasang mudah. Pihak kontraktor harus
menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun
tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
kuda-kuda..
Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap
17.
Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Bahan yang digunakan
Jenis penutup atap yang digunakan adalah Longspan/Spandek dan juga rabungnya.
Pedoman Pelaksanaan
Pasangan Penutup Atap Longspan/Spandek disusun sesuai dengan bentuk
pola atap yang ada. Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis dengan
bahan atap.
Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
dipasang baru.
Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
18.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu danjendela,
selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
Untuk bangunan utama bentuk dari penggantung dan pengunci berhubungan
langsung dengan plat kosen aluminium.
Persyaratan Bahan
Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek Dorma ukuran 4 X 3 atauyang setara.
Kunci pintu dipasang sekualitas merek Dekson 2 (dua) slaag (dua kaliputas) atau
yang setara.
Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
Pedoman pelaksanaan
Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk Dekson, dan kunci Cyelinder
pada pintu yang sesuai dengan rencana dan gambar kerja, bahan yang didatangkan harus
yang berkualitas baik.
Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan
dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel
ke pintu dan kozen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel
kuat ke kayu yang dipasang.
Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau
Pemberi Tugas. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti
dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. Pasangan harus
rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke daun jendela
harus menggunakan mur seperti tersebut pada ayat 11.3.2 pasal ini.
Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu pada satu
pintu.
Semua merk dan ukuran harus dilihat pada gambar kerja sehingga tidak terjadi
kesalahan pemasangan ulang.
Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
19.
Syarat – syarat umum :
Syarat- syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada beberapa
klausul-klausul dari syarat umum yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul dari syarat umum hanya dianggap
tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis ini. Pelaksana harus
mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada. Apabila timbul persoalan Pelaksana
wajib mengajukan saran penyelesaian paling lambat seminggu sebelum bagianini harus
dilaksanakan.
Pada waktu akan memulai pekerjaan, Pelaksana harus menyerahkan gambar kerja (shop
Drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan Sanitasi Air bersih dan Air Kotor.
Secara umum bagian-bagian pekerjaan utama yang termasuk dalam persyaratan
Teknis ini adalah sebagai berikut :
a. Sistim pemipaan air bersih dari jaringan utama air bersih diluar bangunan sampai ke
fixture-fixture dalam bangunan lengkap dengan fixting-fixtingnya.
b. Sistim pembuangan air kotor ( dari toilet, sarana domestik) dari seluruh fixture
sampai 1 ( satu ) meter di luar bangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Penyediaan dan pemasangan semua plumbing fixtures.
Bahan-bahan yang digunakan
Pipa PVC diameter ½ “ dan diameter ¾ “, untuk keperluan air bersih digunakan
bahan dengan kuat tekanan kerja 7 Kg/cm2. Alat penyambung digunakan dari jenis
bahan yang sama dengan bahan untuk pipa.
Stop kran ¾” sekualitas ONDA.
Kran diameter ½” bahan stainless .
Shower Air biasa ataupun tanam sekualitas American standart atausekualitas.
Gantungan pakaian bahan stainless.
Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton bertulang, dan
resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti gambar detail.
Kloset duduk dilengkapi dengan jet washer sekualitas Toto atau sekualitas.
Kloset jongkok sekualitas American atau sekualitas.
Bak penampungan air bahan feberglass sekualitas Spechless.
Wastafel dilengkapi kran beserta tabung sabun sekualitas American standart atau
sekualitas.
Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari beton cetak.
Cincin sumur dari beton cetak untuk sumur gali.
Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ Diameter 20 cm dan diameter 20 cm
atau pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps dan diplester denganadukan yang sama.
Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw).
Pasangan pipa-pipa tersebut harus horisontal dan vertikal, tidak boleh dipasang
miring. Air diambil dari sumber PDAM. Pengambilan air tersebut dihubungkan dari
pompa ke toren air atau sistim distribusi tertentu sesuai gambar, memakai pipa PVC
diameter ¾” dan diteruskan ke bangunan yang memerlukan tapping air. Dari sini
digunakan shock ½”-3/4” untuk mengubah besaran pipa ke ½”. Pipa ½” ditanam
didalam dinding, dikeluarkan pada tempat- tempat yang dibutuhkan, dan disini
digunakan kran air diameter ½”. Pipa pengambilan dan pipa distribusi harus ditanam
didalam tanah. Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku 50.50.5
dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur baut dan pengelasan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi baja tersebut harus dicat dengan cat dasar/cat
3
meni 1 (satu) kali. Diatas toren dipasang bak air dari fiber glas dengan ukuran isi 2 m
air. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan
yang disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan Pemimpin Bagian Proyek. Pengujian
2
harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm selama satu jam tanpa
penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil
pengujian harus diperbaikidan semua biaya yang timbul akibat kegagalan pengujian
adalah tanggungan Kontraktor. Air kotor dari KM dialirkan dengan pipa beton
diameter ½ - 20 cm kesaluranterdekat, harga satuan untuk saluran harus termasuk harga
grill didepan jalan masuk. Pipa-pipa sanitair, bahan kimia digunakan dari pipa PVC (6
kg/cm2 ) merek Wavin atau setara. Semua cabang harus dibuat dengan Y buatan pabrik
Wavin. Semua floor drain dan WC harus diberi “ water trup “ baik yang dibuat,
mauopun yang dibuilt – in. Pipa-pipa dan fitting untuk “ vent “ dibuat dari PVC klas (6
Kg/cm2) merek Wavin atau setara. Pembuangan air limbah/kotoran dari wc dialirkan
dengan pipa PCV diameter 4” ke septic tank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa
dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol tergantung dari
jarak dan tikungan saluran. Septictank dibuat dari pasangan trasram bata merah adukan
1 PC : 2 PS, dengan sisi dalamnya diplester dengan adukan yang sama dan
bagiantasnya plat beton bertulang 1 PC : 2PS : 3 KR tebal 8 cm (termasuk tutupkontrol)
serta diberi pipa pembuang udara dari pipa galvanis diameter 2”. Segala sesuatunya
mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas septicktank dan sumur peresapannya
harus dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan. Tata letak sumur peresapan
(rembesan)sekurang- kurangnya 15,00 m dari sumber air tanah (sumur gali) agar tidak
terjadi pencemaran terhadap sumber air tersebut. Didalam KM/WC dari pasangan batu
bata 1 PC : 4 PS. Bak ini kemudian dilapisi keramik/porselin kualias baik. Lubang
penguras pada bak air dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan penutup khusus
yangmempunyai ulir kualitas baik.
Pengujian dan Desinfeksi Air Buangan.
- Pengujian sistim pembuangan
a. Seluruh Sistim pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yangdapat
ditutup (plugged) agar seluruh sistim tersebut dapat diisi dengan air sampai
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
lubang “ vent “ tertinggi.
b. Sistim tersebut dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas
minimumselama 30 menit dan penurunan air selama waktu tersebut tidak
lebih dari 10 cm.
c. Apabila pada waktu Direksi/Pengawas melaksanakan pengujian lain
disamping pengujian diatas, Pelaksana harus melakukannya dengan
tambahan biaya.
- Pengujian dan desinfeksi Air bersih.
Pengujian sistim Distribusi Air :
a. Setelah “ rouching- in” selesai dipasang dan sebelum memasang fixture
seluruh sistim distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar
satu setengah kali tekanan kerjanya ( workingpressure), minimum 7,5 atau
tanpa mengalami kebocoran selama satu jam.
b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
bagian bangunan tersebut.
c. Gambar- gambar sesuai terpasang ( As- Built Drawings)
Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Pelaksana harus
memberikan tanda –tanda dengan pensil / tinta merah pada 2 set gambar
pluimbing, atas segala perubahan penghapusan atau penambahan pada
rencana instalasi atau dari gambar tersebut.
Split Sistym Air Conditioning.
Untuk pengkondisian udara sistim split harus merupakan peralatan yang dirakit di
pabrik (dilengkapi dengan sertifikat pabrik) dan harus tersdiri dari selubung.
Kumparan, drainase, kipas dan motor, penyaring yang dapat dibersihkan, alat
kontrol, katup, kompresor, kondensor pendingin kipas dan motor, kontrol kapasitas
dan terkanan.
- Kapasitas dan jumlah peralatan tidak kurang dari ketentuan gambar kerja,
- Unit pengkondisian udara harus sesuai atau setara dengan produk Daikin.
- Jenis sistim Split (menggunakan pipa refrigent)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Berasal dari merek yang terkenal sepereti Daikin, Sanyo, Nasional atau setara.
Pasal 20. Pekerjaan Instalasi Listrik
20.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam
bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik
Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang
listrik, dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak
yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak
yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah
berfungsi pada titik tersebut.
Gambar – gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi
dan seluruh ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja dan spesifikasi bersifat
mengikat. Seluruh Pekerjaan Instalasi listrik yang tidak dilaksanakan harus dikerjakan
oleh kontraktor Instalasi Listrik yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik
danditunjang oleh tenaga-tenaga yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta
terdaftar sebagai pemegang/ rekanan Instalatur PLN dengan kelas minimal “C“ dan masih
berlaku hingga tahun terakhir yang sedang berjalan.
Seluruh permukaan Instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) di Indonesia/ peraturan PLN setempat edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga
peraturan- peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard- standard / “ code
– code “ lainnya yang diakui secara internasional (VDE, DIN, IES, NEMA, BS dan
sebagainya).
Bahan-bahan yang digunakan
Kabel NYWGBY
Kabel dengan 4 inti
Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti . Lapisan metal yang
menyelubungi secara keseluruhan sebagai earting conductor.
Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVSIsolasi
2 lapis menyelubungi inti
Kabel NYA
2
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5mm .
Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk
Philips,Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat berikut :
Lampu LED 12 Watt, Lampu LED 20 Watt (Setara Setara
Hannock,Philips,Panasonic) :
Balast merk Sinar atau sejenisnya
Stater Merek Philips atau sejenisnyaKap
merek SUN atau sekualitas.
Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi Dalam Negeri (nasional) atau
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220 voltadalah
:
a. Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
b. Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : minimum 25 amper
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Bahan : Ebonit warna putih
c. Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari garduinduk
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 X 40) tinggi maksimum 175
cmPotongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Abu-abu
Penggunaan
Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara lain panel
digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar bangunan
dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan peraturan-
peraturan yang berlaku.
Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam dinding.
Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar
instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada
dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel
(jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan isolator khusus dengan jarak
1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan
dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi
kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah).
Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Pelaksana boleh
menunjuk pihak ketida (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi
listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
Negara (PLN). Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaanini
sampai listrik tersebut menyala (siap dipergunakan), termasuk biaya
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pengujian dengan pihak PLN.
Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh
selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi
PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka Kontraktor
harus menambah tiang beton pracetak. Biaya penambahan tiang dan kabel
listrik menjadi beban kontraktor.
Prinsip Distribusi :
- Distribusi TR ( Tegangan Rendah ) 220/230 V secara radial dari Panel utama
Tegangan Rendah ( LVDD) didistrbusikan ke Panel bagi Bantu (SDP) setiap
bangunan. Panel-panel Daya (PP), Panel Penerangan (LP) melalui kabel
(NYY).
- Karakteristik Tegangan Rendah 220/380 V, 50 Hz, 3 Fase, 3 kawat dan
Tegangan Rendah 220/230 V, 550 Hz, 3 Fase, 5 kawat. Distribusi Daya untuk
penerangan dan peralatan terbagi dari 3 (tiga) sistim suplai daya, yaitu :
a. Suplai sepenuhnya dari PLN
b. Suplay Genset
c. Suplai UPS
d. Fluktuasi tegangan yang diizinkan untuk penerangan sekitar 3 % dan untuk
mesin – mesin sekitar 3 %.
Untuk lebih Rinci dalam hal pemasangan Instalasi Listrik pendekatan
penjelasan dari rekanan instalatur harus dimengerti para pekerja, agar
pemasangan tidak terjadi kesalahan yang tidak mestinya diinginkan.
Dan sebelum dilaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi/ pengawas Instalatur itu sendiri.
Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi .
Pelaksana dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf
dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana baru dapat mengganti bila adad
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
persetujuan dari Direksi/pengawas resmi secara tertulis.
Pekerjaan Pengecatan
21.
Lingkup Pekerjaan
Meni kayu untuk bidang kozen yang melekat ke tembok, sambungan- sambungan
konstruksi kayu pada kuda-kuda dan lain-lain.
Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.
Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak, daun pintu panel dan ventilasi
kayu, listplank, dan list eternit, serta dinding papan yang dapat dibuka dan plafond
lambrisering.
Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond eternit.
Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap.
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
Cat kayu sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
Cat tembok sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex, Platon.
Residu kualitas baik tidak luntur.
Politur sekualitas Platon
Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex,Platon.
Pedoman Pelaksanaan
Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama,pengecatan minimal
2 (dua) kali.
Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis denganmemperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.
- 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan
kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua)
kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan
tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang
pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau
noda-noda mengelupas.
Warna yang digunakan apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugasmaka digunakan
warna sebagai berikut :
- Dinding dalam/luar digunakan warna yang onwer usulkan.
- Plafond asbes warna putih (pear white)
- Kozen pintu dan jendela digunakan warna Coklat/Candy Brown 925
dari daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
- Daun pintu Panel dan plafond lambrisering digunakan warna Candy
Brown 925 dari daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
Pelaksanaan Pekerjaan Cat harus sesuai dengan persyaratan yangtercantum dalam SNI
2407:2008 dan SNI 3564:2009.
Pengetesan tebal pengecatan, kekeringan dinding, kebersihan dengan alat test yang
digunakan untuk pengecatan harus dipenuhi kontraktor atas permintaan
Direksi/pengawas dan seluruh biaya pengetesan tersebut menjadi tanggungjawab
Kontraktor.
Interior Ekterior
- Plasteran Cat Dasar 1 kali Cat Dasar 1 kali
Cat Mowlek 2 kali 3 kali Cat
Mowlek
- Langit-langit 2 Kali cat emulsi 2 kali cat emulsi
- Pintu teak wood/panel 2 Kali cat penutup 2 kali
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pekerjaan Lain-lain
22.
Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya
Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan
ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi
proyek berupa :
Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala
sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan
dan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan
pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
Dokumen Foto :
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai
pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan
lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaskanaan pembangunan serta disusun secara
rapih dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a. Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,
b. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,
c. Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut
pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui
Direksi Pekerjaan rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Foto-foto tersebut
harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran
pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini, dibuat
dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada formulir yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu berada di tempat
pekerjaan.
Kontraktor harus menyerahkan pada Pemilik as built drawing.
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk
pertama kali, dalam bentukkalkir.
Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran
Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan kontraktor
sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata
pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis
Pemimpin Bagian Proyek.
Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek dalam melaksanakanpekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
C. PENUTUP
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang
kurang jelas akan diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan
dituangkan dalam Berita Acara.