Pembangunan Rumah Dinas Uptd. Puskesmas Simpang Jernih

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10255419000
Status: Gagal
Date: 13 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 402,480,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,000,000
Winner (Pemenang): CV Agam Jaya Grub
NPWP: 01*9**1****05**0
RUP Code: 57749799
Work Location: Puskesmas Simpang Jernih Kecamatan Simpang Jernih - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
PEMBANGUNAN   RUMAH DINAS UPTD PUSKESMAS SP. JERNIH               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                  Sumber Dana DAK                                 
                                                                  
                 Tahun Anggaran 2025                              
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                      DAFTAR ISI                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
DAFTAR ISI................................................................................................................. i
DAFTAR TABEL.......................................................................................................iv
                                                                  
LAMPIRAN ................................................................................................................ v
                                                                  
A. SPESIFIKASI UMUM............................................................................................ 1
   1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan............................................................................... 1
                                                                  
   2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan.......................................................1
   3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan............................................................................. 2
                                                                  
   4. Pasal 4. Pengawasan.................................................................................... 4
   5. Pasal 5. Dokumentasi .................................................................................. 4
                                                                  
   6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja................................................................4
   7. Pasal 7. Mobilisasi....................................................................................... 5
                                                                  
   8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi.......................................................................... 5
                                                                  
   9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan.................................................................5
   10.Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan ......................................................................5
                                                                  
   11.Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan.........................................................................6
   12.Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang.......................................................................6
                                                                  
B. SPESIFIKASI TEKNIS........................................................................................... 7
   1. Pasal 1. Pengukuran..................................................................................... 7
                                                                  
   2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan ..................................................................... 8
   3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali...............................................................9
                                                                  
   4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan...................................................................9
   5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi...............................................................................10
                                                                  
   6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang .................................................................10
                                                                  
   7. Pasal 7. Pekerjaan Quality Mutu Beton...............................................................16
   8. Pasal 8. Poer Pondasi...................................................................................... 17
                                                                  
   9. Pasal 9. Pekerjaan Dinding..................................................................................19
   10.Pasal 10. Pekerjaan Plesteran...............................................................................22
   11.Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen..................................................23
                                                                  
   12.Pasal 12. Pekerjaan Lantai...................................................................................23
   13.Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela.........................................25
                                                                  
   14.Pasal 14. Pekerjaan Kaca.....................................................................................28
   15.Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit ........................................................................28
                                                                  
                                                     ii           
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
   16.Pasal 16. Pekerjaan Atap .....................................................................................29
                                                                  
   17.Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap .......................................................................30
   18.Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung..................................................31
                                                                  
   19.Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi ..................................32
   20.Pasal 20. Pekerjaan Instalasi Listrik....................................................................36
                                                                  
   21.Pekerjaan Pengecatan ..........................................................................................40
   22.Pekerjaan Lain-lain..............................................................................................42
                                                                  
                                                                  
C. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS INTERIOR..........................................................44
                                                                  
   1. Pekerjaan Interior Design ....................................................................................44
                                                                  
D. PENUTUP...................................................................................................................46
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                     iii          
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
                      DAFTARTABEL                                 
                                                                  
                                                                  
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton non prategang yang
                                                                  
      dicor di tempat ............................................................................................................13
Tabel B.2 Bahan-bahan yang dibutuhkan....................................................................................18
                                                                  
Tabel B.3 Produk bahan dan peralatan.........................................Error! Bookmark not defined.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                     iv           
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                     v            
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
                                                                  
 A. SPESIFIKASI UMUM                                              
                                                                  
                                                                  
    Pasal 1. Lingkup Pekerjaan                                    
 1.                                                               
    Bangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Rumah Dinas UPTD Puskesmas Sp.
    Jernih. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana,
                                                                  
    BQ danRKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
                                                                  
    Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan             
2.                                                                
    Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut
    dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.        
                                                                  
    - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
      Pemerintah;                                                 
                                                                  
    - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
                                                                  
      Konstruksi Melalui Penyedia                                 
                                                                  
    - Peraturan Menter Pekerjaan Umum Nomor: 5/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis
      Pembangunan Bangunan Gedung Negara                          
                                                                  
    - Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
    - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
                                                                  
    - Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995  
    - Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI
                                                                  
      1.2.53.1987)                                                
    - Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
                                                                  
      2847-2013).                                                 
                                                                  
    - Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa(SNI-
      7656:2012)                                                  
                                                                  
    - Perencanaan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI-1726
      -2019).                                                     
                                                                  
    - Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-
                                                                  
      1727-2013).                                                 
    - Baja Tulangan Beton (SNI 2062-2014)                         
                                                                  
    - Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di Laboratorium (SNI 2493 -
     2011)                                                        
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
    - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan (ASTM C31–10,
      IDT) SNI 4810:2013                                          
                                                                  
    - Ubin Lantai Keramik, Mutu Dan Cara Uji SNI ISO 13006:2010   
                                                                  
    - Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994                         
    - Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000    
                                                                  
    - Tata Cara Perencanaan Tangki Septik Dengan Pengolahan Lanjutan (SumurResapan,
      Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita) SNI 2398:2017 
                                                                  
    - Rencana Keselamatan Konstruksi di Permen PUPR No/14/PRT/M/2020
    - Peraturan Semen Potland Indonesia SNI 15-2049-2004          
                                                                  
    - Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen hidraulis
      (ASTM C1602–06, IDT) SNI 7974:2013                          
                                                                  
    - Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SNI S-04-1989-F.        
    - Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094-2000)  
                                                                  
    - Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing SNI 03-7065-2005      
    - Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008
                                                                  
    - Cat Tembok Emulsi SNI 3564:2009.                            
                                                                  
    - Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
      bersangkutan dengan permasalahan bangunan.                  
                                                                  
    - Peraturan selimut beton SNI 2847 2019                       
    - Peraturan perencanaan tiang pancang yaitu SNI 2847 2019 dan SNI 03-4434- 1997
                                                                  
      Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung          
    - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
                                                                  
      Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
                                                                  
      Dan Perumahan Rakyat                                        
                                                                  
   Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan
                                                                  
   dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan peraturan-
   peraturan yang disebutkan diatas.                              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
    Pasal 3. Pekerjaan Persiapan                                  
3.                                                                
     Lingkup Pekerjaan                                            
        1. Pembuatan papan nama proyek                            
        2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan              
                                                                  
        3. Pemasangan bouwplank                                   
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
        4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan              
                                                                  
        5. Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para
           pekerja apabila diperlukan.                            
                                                                  
     Persyaratan bahan                                            
     Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat putih
                                                                  
     Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas
     yang ditentukan dalam SNI 7974:2013.                         
                                                                  
     Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan meranti atau
     sengon ukuran 2/20 cm.                                       
                                                                  
     Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorongdan lain-lain
                                                                  
     digunakan bahan kayu setempat.                               
                                                                  
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
     Pembuatan papan nama proyek                                  
                                                                  
            Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm
            atau dengan spanduk dialaskan dinding tripleks. Didirikan tegak diatas
                                                                  
            kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat
            umum. Papan nama proyek memuat                        
                                                                  
            -  Nama proyek                                        
                                                                  
            -  Pemilik Proyek                                     
            -  Lokasi Proyek                                      
                                                                  
            -  Jumlah biaya (kontrak)                             
            -  Nama Konsultan Perencana                           
                                                                  
            -  Nama Konsultan Pengawas                            
            -  Nama Pelaksana (Kontraktor)                        
                                                                  
            -  Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun               
                                                                  
     Pengadaan air untuk pelaksananpekerjaan                      
            Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber airterdekat,
                                                                  
            kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air
            ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                  
            Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI 7974:2013.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     Pemasangan Bouwplank                                         
            Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus pada
                                                                  
            sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut- sudutnya harus
                                                                  
            siku.                                                 
    Pasal 4. Pengawasan                                           
4.                                                                
     Prosedur Pengawasan                                          
        Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas.
                                                                  
     Laporan Berkala                                              
        a. Untuk melaksanakan pekerjaan. Kontraktor wajib membuat laporan harian
                                                                  
           yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari, bahan-bahan dan
                                                                  
           alat-alat yang didatangkan, besarnya prestasi pekerjaan yang telah
           diselesaikan, jumlah pekerjaan, keadaan cuaca dan lain-lain.
                                                                  
        b. Kontraktor wajib menyediakan buku harian di lapangan sesuai dengan
                                                                  
           petunjuk konsultan pengawas.                           
                                                                  
        c. Perintah dan penugasan dari konsultan pengawas ditulis di dalam buku
           harian/surat dan dibubuhi tanda tangan dan nama jelas petugas konsultan
                                                                  
           pengawas.                                              
                                                                  
        d. Mempersiapkan foto-foto setiap item pekerjaan secara akurat dalam bentuk
                                                                  
           landscape dan juga menggunakan format video apabila itu pekerjaan volume
           besar.                                                 
                                                                  
    Pasal 5. Dokumentasi                                          
5.                                                                
     Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
        a. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet, penempatan
                                                                  
           peralatan-peralatan lapangan (beton batcher) penempatan material,
           pengerasan jalan dan lain-lain.                        
                                                                  
        b. Photo-photo tanggapan pekerjaan yang penting antara lain pembersihan,
           bekesting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.
                                                                  
        c. Photo-photo yang dianggap perlu untuk pengawas/Direksi.
     Kondisi Proyek pada progress 0%, 25%, 50%, 75%, dan sampai mencapai 100%(sesuai
                                                                  
     dengan tagihan progres) dan kondisi pada waktu selesai dan setelah masa pemeliharaan.
                                                                  
                                                                  
    Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja                        
6.                                                                
     Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syaratpertolongan
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan, untuk
     mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
                                                                  
     Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
                                                                  
     kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang erada dibawah kekuasaan kontraktor.
     Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih
                                                                  
     bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan
     pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan kecuali untuk penjaga keamanan.
                                                                  
     Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
                                                                  
     diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                  
    Pasal 7. Mobilisasi                                           
7.                                                                
   Pihak kontraktor harus menyediakan, menyerahkan dan mendapatkan surat persetujuan dari
   pemilik perihal program mobilisasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
                                                                  
   Program mobilisasi yang berlaku seperti yang tercantum dalam daftar dan tambahan
                                                                  
   informasi berikut ini harus dimasukkan pula :                  
    - Lokasi dari Base Camp kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah terperinci
                                                                  
      yang memperlihatkan lokasi dari kantor kontraktor, bengkel, gudang dan peralatan
      konstruksi utama bersama dengan kantor Direksi Teknik dan Laboratorium.
                                                                  
    - Rencana Pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari seluruh peralatan
      yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan, bersama cara pengangkutan yang
                                                                  
      diusulkan untuk dipakai dan jadwal sampainya ditempat kerja.
                                                                  
    - Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi Teknik atas setiap perubahan pada
      jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah dimasukkan dalam pekerjaan ini.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
    Pasal 8. Perubahan Konstruksi                                 
8.                                                                
   Perubahan konstruksi atau penyimpangan dari konstruksi yang dijelaskan dalam gambar
   rencana tidak diperkenankan, kecuali seizin atau atas perintah direksi/pengawas.
                                                                  
    Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan                         
9.                                                                
   Harga bahan-bahan dan upah kerja berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini, jika
                                                                  
   dalam hal tersebut terjadi perubahan-perubahan sebagai akibat dari kebijaksanaan
   pemerintah dibidang moneter akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan atau
                                                                  
   pengurangan pekerjaan.                                         
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
    Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan                             
10.                                                               
     Pelaksana pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan tiap bagian pekerjaan harus terlebih
     dahulu meminta kepada pihak direksi untuk melakukan pemeriksaan, apabila bagian
                                                                  
     pekerjaan tersebut dilaksanakan yang mengakibatkan tidak dapat diperiksanya bahan
     yang dipergunakan, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggungan pelaksana
                                                                  
     pekerjaan.                                                   
     Bila perihal seperti tersebut di atas ternyata dilanggar, direksi berhak memerintahkan
                                                                  
     untuk dibongkar bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan.    
                                                                  
                                                                  
    Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan                               
11.                                                               
    12.1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
        ditentukan dalam syarat – syarat umum.                    
    12.1. Pihak direksi berwenang untuk meminta keterangan mengenai asal bahan yang
                                                                  
        dipergunakan, dan pelaksana pekerjaan harus memberitahukannya.
    12.1. Bahan-bahan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diperiksa oleh pihak
                                                                  
        direksi untuk diberi persetujuan, bahan-bahan yang sudah didatangkan di lapangan
                                                                  
        pekerjaan tetapi ditolak oleh pihak direksi harus segera dikeluarkan dalam lapangan
        paling lambat dalam tempo 2 x 24 jam terhitung sejak jam dinyatakan penolakan
                                                                  
        oleh pihak direksi.                                       
                                                                  
                                                                  
    Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang                             
12.                                                               
     Tiap-tiap perubahan penambahan atau pengurangan pekerjaan sebelumnya harus
     mendapat persetujuan pihak direksi.                          
                                                                  
    12.1. Biaya pekerjaan tambah/kurang setinggi-tingginya sampai dengan 10% (sepuluh
                                                                  
        persen) dari harga borongan dan ketentuan atas dasar harga satuan yang diiajukan
        dalam surat penawaran pelaksana pekerjaan dan menjadi salah satu lampiran dari
                                                                  
        surat perjanjian kontrak.                                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
                                                                  
 B. SPESIFIKASI TEKNIS                                            
                                                                  
                                                                  
    Pasal 1. Pengukuran                                           
 1.                                                               
     Situasi                                                      
        Pekerjaan ini merupakan Pembangunan Rumah Dinas UPTD Puskesmas Sp. Jernih.
                                                                  
        Adapun situasi bangunan berada pada daerah yang relatif datar
                                                                  
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
        a. Meliputi pekerjaan-pekerjaan, ahli, bahan, peralatan dan kegitan-kegiatan
           yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai
                                                                  
           RKS dan gambar-gambar.                                 
                                                                  
        b. Pekerjaan pengukuran antara lain :                     
           - Penentuan Elevasi Timbunan                           
                                                                  
           - Penentuan Elevasi Drainase                           
           - Penentuan Elevasi Lantai Bangunan                    
                                                                  
           - Penentuan Elevasi dan Posisi Jalan                   
                                                                  
     Syarat-syarat                                                
        a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul ahli dalam bidangnya dan
                                                                  
           berpengalaman.                                         
                                                                  
        b. Pemeriksaan : hasil pengukuran segera dilaporkan kepada. Direksi/konsultan
           penagawas dan dimintakan persetujuan. Direksi/konsultan pengawas juga
                                                                  
           akan menentukan patok utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-
           bangunan lainnya.                                      
                                                                  
        c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh instansi yang berwenang
           dalam pengurusan IMB.                                  
                                                                  
                                                                  
     Bahan-bahan dan peralatan :                                  
        Theodolite, waterpass serta peralatan dan patok-patok yang kuat diperlukan untuk
                                                                  
        pengukuran.                                               
                                                                  
        Semua peralatan ini harus dimiliki Pelaksana dan harus selalu ada apabila sewaktu-
        waktu memerlukan pemeriksaan.                             
     Tata Kerja :                                                 
                                                                  
        Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnyaditentukan
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
        dalam gambar.                                             
        Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada Direksi/Pengawas.
                                                                  
                                                                  
    Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan                               
 2.                                                               
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
     Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
     diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut, tanah
                                                                  
     keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu: Galian tanah untuk pekerjaan
                                                                  
     substruktur (pondasi).                                       
                                                                  
     Timbunan kembali galian tanah pondasi                        
     Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasukpemadatannya.
                                                                  
     Perataan tanah sekelilling bangunan                          
     Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di syaratkan.
                                                                  
                                                                  
     Persyaratan Bahan                                            
             Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
                                                                  
             pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang
             kualitas baik.                                       
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                  
     Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke
     sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan
                                                                  
     ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa
                                                                  
     pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
     secepatnya memberitahukan kepada Direksi atau kepada instansi yang berwenang untuk
                                                                  
     mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
     kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian
                                                                  
     ditemukan benda-benda purbakala, maka kontraktor wajib melaporkannya kepada
     Pemerintah Daerah setempat. Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran
                                                                  
     air kotor dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja
                                                                  
     dan gambar detail. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus
     memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus
                                                                  
     dibongkar setelah pondasi selesai.                           
     Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkandalam gambar.
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur tanah yang disyarat dalam
     Site Plan.                                                   
                                                                  
     Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka
                                                                  
     Kontraktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
     Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air hujan, saluran air
                                                                  
     bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis
     maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
                                                                  
     menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti
                                                                  
     diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi
     tertutup kembali.                                            
                                                                  
     Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi lapis hingga
     ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan urugan untuk
                                                                  
     ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada
     tiap-tiap lapis tersebut.                                    
                                                                  
     Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan. Pengurugan dan
                                                                  
     pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh, kemudian ditumbuk
     dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan
                                                                  
     Direksi atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.          
                                                                  
    Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali                    
 3.                                                               
    Pekerjaan penimbunan dan penimbunan kembali terdiri dari pekerjaan penimbunan tanah
                                                                  
    serta pemadatannya yang dilaksanakan di daerah-daerah atau bagian-bagian pekerjaan
    sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada gambar pelaksanaan yang mencakup
                                                                  
    kedudukan kemiringan bagian-bagian dan dimensi-dimensi. Penimbunan harus
    dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm, dan
                                                                  
    didapatkan sesuai dengan instrukri Direksi. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-
                                                                  
    kotoran, tumbuhan-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
                                                                  
                                                                  
    Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan                           
 4.                                                               
    Material untuk urugan yang didapat dan dengan macam yang disetujui oleh Konsultan
    Pengawas akan dihamparkan pada lapisan-lapisan horizontal dengan tebal yang sama
                                                                  
    meliputi lebar yang ditentukan oleh ahli dan sesuai dengan kedudukan kemiringan, bagian-
    bagian dan ukuran seperti yang tercantum pada gambar pelaksanaan. Lapisan dari material
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
    lepas selain dari material batu-batuan, tebalnya harus tidak lebih dari 20 cm. dalam hal ini
    Pelaksana tidak dibatasi untuk menghampar dan memadatkan material bukan batu-batuan
                                                                  
    dengan tebal lapisan-lapisan yang diinginkan. Kepadatan yang maksimum, material lepas
                                                                  
    harus segera dipadatkan hingga dicapai kepadatan seperti yang ditentukan. Harus diusahakan
    agar lebar urugan harus dapat menampung alat pemadatanyang dipergunakan, bila perlu
                                                                  
    lorong asli urugan tanah lama dipotong secukupnya.            
                                                                  
                                                                  
    Pasal 5. Pekerjaan Pondasi                                    
 5.                                                               
                                                                  
     Lingkup Pekerjaan                                            
       Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :       
                                                                  
           - Pondasi pasangan batu kali/batu belah                
                                                                  
     Persyaratan Bahan                                            
     Untuk pondasi Pasangan batu dengan menggunakan spesi 1 PC : 4 Psr, bagian bawah
     pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal
                                                                  
     10 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.             
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                  
     cyclopen beton dan pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang
     (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air
                                                                  
     diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan
     dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran
                                                                  
     sesuai gambar kerja dan gambar detail. Campuran yang digunakan: Pondasi beton
     cyclopen dibuat dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr yang diisi 40% batu kali. Pondasi batu
                                                                  
     kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 3 Ps.              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
    Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang                            
 6.                                                               
     Lingkup Pekerjaan                                            
     Beton bertulang dengan mutu K-225, dibuat untuk:             
                                                                  
     Sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai                             
     Bahan :                                                      
                                                                  
           Semen                                                  
           a. Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI 15-2049-2004.
                                                                  
           b. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
             semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
                                                                  
           c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
             lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
                                                                  
             ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru
             yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian
                                                                  
             semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.     
                                                                  
           Aggregat                                               
                                                                  
           a. Kualitas aggregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 7656-2012.
             Aggregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
                                                                  
             susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
             porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh lebih dari 4% berat.
                                                                  
           b. Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 31,5 mm dan
                                                                  
             tidak lebih dari seper empat dimensi beton yang terkecil dari bagian
                                                                  
             konstruksi yang bersangkutan.                        
                                                                  
           c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
             bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
                                                                  
           Air                                                    
           Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
                                                                  
           garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
                                                                  
           atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang diminum.
           Tingkat keasaman (PH) air harus diperhatikan, air yang digunakan haruslah
                                                                  
           air dengan PH netral dengan nilai 7.                   
           Besi Beton                                             
                                                                  
           Besi beton yang digunakan adalah besi beton polos (ø 12, ø 10) dan behel
           dengan ø 8, ø 6. Mutu baja yang digunakan adalah U-24 Besi Polos (tegangan
                                                                  
           leleh karakteristik minimum 2400kg/cm2). Diameter besi yang digunakan
           harus sesuai dengan gambar kerja, mempunyai sertifikat uji dari pabrikasi dan
                                                                  
           mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas. Daya lekat baja tulangan harus
                                                                  
           dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya, jika besi
           tulangan yang diorder tidak ada label spesifikasi dari pabrik maka harus
                                                                  
           dilakukan uji tarik, biaya ditanggung kontraktor.      
           Toleransi besi                                         
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
           Diameter, ukursn sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan),
           Dibawah 10 mm variasi dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 7 % dan
                                                                  
           toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.                  
                                                                  
           Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan), 10 mm
           sampai dengan 16 mm (tapi tidak termasuk diameter 16) variasi dalam berat
                                                                  
           yang diperuntukkan adalah +/- 5 % dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.
           Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan), 16 mm
                                                                  
           sampai dengan 28 mm (tapi tidak termasuk diameter 28) variasi dalam berat
                                                                  
           yang diperuntukkan adalah +/- 4 % dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.
           Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
                                                                  
           disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.   
                                                                  
           Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
           batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan
                                                                  
           harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika Pelaksana tidak
           berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
                                                                  
           gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat
                                                                  
           dengan catatan: Harus ada persetujuan Direksi. Jumlah besi persatuan panjang
           atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
                                                                  
           gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan
           yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab
                                                                  
           Pelaksana.                                             
                                                                  
           Cetakan dan Acuan                                      
           Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
                                                                  
           hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
           dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
                                                                  
           Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan- ketentuan didalam
           SNI 4810:2013.                                         
                                                                  
           Selimut beton                                          
           Ketebalan selimut beton harus berdasarkan perturan SNI beton bertulang.
                                                                  
           Berikut adalah standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur
                                                                  
           beton nonprategang yang dicor di tempat.               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
          Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton
                     nonprategang yang dicor di tempat            
                         Komponen              Ketebalan          
              Paparan               Tulabfan                      
                         Struktur             Selimut (mm)        
            Dicor dan secara                                      
           permanen kontak Semua     Semua       75               
            dengan tanah                                          
                                  Batang D19 hingga               
                                                 50               
           Terpapar cuaca atau        D57                         
            kontak dengan Semua   Batang D16, Kawat               
               tanah               13 atau D13 dan 40             
                                   yang lebih keci                
                                                                  
                                  Batang D43 dan                  
                         Pelat, pelat            40               
                                      D57                         
                        berusuk dan                               
                                  Batang D36 dan                  
                         dinding                 20               
                                   yang lebih kecil               
            Tidak terpapar                                        
                                   Tulangan utama,                
           cuaca atau kontak                                      
                        Balok, kolom, sengkang,                   
             dengan tanah                                         
                        pedestal dan sengkang ikat, 40            
                        batang tarik spiral dan                   
                                    sengkang                      
                                    pengekang                     
           Mutu Beton                                             
           Mutu beton yang digunakan adalah K225 melakukan pengujian material untuk
           menentukan mix design sebagai standar campuran beton sehingga material-
           material yang digunakan dapat dipakai.                 
           Material Agregat Mutu Beton                            
           Berdasarkan hasil mix design yang sudah memenuhi maka penggunaan merek
           semen tidak berubah, pasir dan kerikil harus tetap quarry, dan apabila
           dilakukan pengambilan quarry yang berbeda harus melakukan mix design
           kembali.                                               
                                                                  
           Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka
                                                                  
           sebagai pedoman tetap dipakai SNI-7656:2012.           
           Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada
                                                                  
           perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
                                                                  
           beton dengan mutu K-225 dan K-100 dibuat secara manual. Pengecoran
                                                                  
           beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama
           pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
           penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus
           digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki
                                                                  
           tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran
                                                                  
           beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh
           Direksi. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut,
                                                                  
           bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
           kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali
                                                                  
           pada pengecoran selimut, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang
                                                                  
           lebihtinggi dari 1,5 m. Selama pelaksanaan pengecoran beton harus diadakan/
           dibuatkan uji beton dengan pengujian slump test, minimum 7 cm, dan
                                                                  
           maksimum 12 cm. Cara pengujian adalah sebagai berikut : contoh beton
           diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).
                                                                  
           Cetakan Slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat
           beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
                                                                  
           tersebut diitusuk – tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang 30
                                                                  
           cm dengan ujung yang bulat. Setelah diatasnya diratakan, segera cetakan
           diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slump). Harus
                                                                  
           menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.            
           Bagian – bagian yang tertanam dalam beton              
                                                                  
           - Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
             bertulang dan dicor pada saat yang bersamaan.        
                                                                  
           - Diperhatikan juga tempat klos-klos untuk kosen atau instalasi.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
           Pekerjaan Coating atau untuk waterproffing             
                                                                  
           - Lingkup Pekerjaan                                    
             Bagian ini meliputi penyediaan bahan dan pemasangan penyekat air, serta
                                                                  
             penyediaan tenaga dan peralatan yang berhubungan dengan pekerjaan
             ini., sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan dipasang pada
                                                                  
             plat atap beton.                                     
                                                                  
           - Persyaratan                                          
             a. SNI.SO4 - 89.F                                    
                                                                  
             b. BS 278 untuk elongation dan membrane strenght     
             c. ASTME 154 untuk puncture resistence               
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
             d. BS 3177 untuk water vapour permeability           
           Perawatan Beton                                        
                                                                  
           Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban untuk
                                                                  
           paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
           sebagai berikut :                                      
                                                                  
           - Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
             penutup beton.                                       
                                                                  
           - Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
             tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
                                                                  
             permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus
                                                                  
             dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Direksi.
             Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko Pelaksana.
                                                                  
           Perbaikan Permukaan Beton                              
           Pada saat pembongkaran bekesting/ mal yang perlu diperhatikan adalah :
                                                                  
           - Penambahan pada daerah yang kurang sempurna, kropos dengan
             campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya
                                                                  
             boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan
                                                                  
             Direksi/Pengawas.                                    
           - Jika ketidak sempurnaan itu tidak diperbaiki untuk menghasilkan
                                                                  
             permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/pengawas, maka harus
             dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
                                                                  
             kontraktor.                                          
                                                                  
           - Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur .
             pecah/retak, ada gelombang udara, kropos, berlubang,tonjolan, dan lainnya
                                                                  
             yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
           Hal- hal lain (“ Miscellaneous Items”)                 
                                                                  
           - Isi lubang-lubang atau permukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan
             kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu untuk dibuat bantalan
                                                                  
             beton untuk pondasi alat – alat mekanik dan elektronik yang ukuran,
                                                                  
             rencana, dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal
             dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan
                                                                  
             penghalusan permukaannya.                            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
    Pasal 7. Pekerjaan Quality Mutu Beton                         
 7.                                                               
    Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus
    dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu:     
                                                                  
    - Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.       
    - Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah
                                                                  
     dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
     memenuhi tabel 1 SNI 7656-2012.                              
                                                                  
    - Pengadukan pengecoran harus menggunakan Concrete Mixer.     
    - Kontraktor harus memberikan Jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
                                                                  
     dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di lain tempat atau dengan
     mengadakan trial-mixer dilaboratorium yang ditunjuk oleh Direksi/pengawas lapangan.
                                                                  
    - Kontraktor membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat dengan
                                                                  
     disahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik
     Laporan tertulis tersebut.                                   
                                                                  
    - Penunjukan Laboratorium harus dapat persetujuan dari Direksi/Pengawas.
     Pengujian Dengan Menggunakan “ Kubus “                       
                                                                  
      Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran untuk setiap bagian pekerjaan struktur
      bangunan (Pondasi, Sloof, Kolom, Plat Lantai dan Balok, pihak kontraktor harus
                                                                  
      membuat percobaan test “kubus“ minimal 3 (tiga) sampel untuk masing-masing
                                                                  
      bagian pekerjaan.                                           
      Pelaksanaan percobaan yang dimaksud adalah pengujian mutu beton dengan kubus
                                                                  
      terbuat dari plat baja dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm, jika dalam pengetesan
      laboratorium mutu beton yang inginkan tidak tercapai maka harus diadakan job mix
                                                                  
      design.                                                     
                                                                  
     Pemeriksaan Mutu Beton                                       
          Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat apabila
                                                                  
          dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:                 
          - Tidak boleh lebih dari 1 nilai diantara 3 nilai hasil pemeriksaan benda uji
                                                                  
            berturut-turut.                                       
                                                                  
          - Tidak boleh satu pun nilai rata-rata dari 3 hasil pemeriksaan benda uji
            berturut-turut berkurang.                             
                                                                  
            Setiap hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut seperti diatas, harus
                                                                  
            dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan apakah perlu diadakan
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
            perubahan dalam campuran beton.                       
     Pemeriksaan Benda Uji                                        
                                                                  
      Adukan beton untuk benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk dengan
                                                                  
      menggunakan ember atau alat lainnya yang tidak menyerap air.
     Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan kedalam cetakan dalam3 lapis
                                                                  
     yang kira-kira sama tebal, dimana masing-masing lapis ditumbuk 10 kalidengan tongkat
     baja dengan diameter 26 mm, dan ujung dibulatkan.            
                                                                  
     Selanjutnya adukan didalam cetakan harus dipadatkan dengan cara yangsesungguhnya.
                                                                  
     Apabila dalam hal ini dipergunakan jarum-jarum penggetar, maka jarum penggetar
     tersebut harus dimasukkan sentris kedalam setiap kubus tanpa menyentuh dasarnya.
                                                                  
     Penggetaran harus dilanjutkan sampai permukaan adukan beton nampak mengkilap oleh
     air semen. Kemudian jarumpenggetarditarik dan diadukkan.     
                                                                  
     Kubus-kubus uji harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran dan ditutupidengan
     karung basah selama 24 jam.                                  
                                                                  
     Sebelum kubus diuji diperiksa kekuatannya, ukurannya harus ditentukan dengan
                                                                  
     ketelitian sampai mm. Apabila berat isi dari beton juga harus ditentukan, maka berat
     beton harus ditentukan dengan ketelitian sampai ratusan gram.
                                                                  
     Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang ditunjukkan oleh pesawat
     penguji. Pesawat penguji tidak boleh mempunyai ± 3 % pada setiap pembebanan diatas
                                                                  
     10 % dari kapasitas maksimum.                                
                                                                  
                                                                  
    Pasal 8. Poer Pondasi                                         
 8.                                                               
     Lingkup Pekerjaan :                                          
      Lingkup pekerjaan poer pondasi adalah :                     
        a. Pasir Alas                                             
        b. Beton cor lantai kerja                                 
        c. Beton kedap air                                        
        d. Plat poer pondasi                                      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     Bahan – bahan dan Peralatan                                  
                                                                  
     Bahan – bahan yang diperlukan adalah :                       
                      Tabel B.2 Bahan-bahan yang dibutuhkan       
                                                                  
                                                                  
         No.       Bahan         Jenis      Spesifikasi           
                                                                  
         1. Semen             Type 1 / Andalas SNI 15-2049-2004   
         2. Besi Tulangan Dia.≤ U 24 / Polos SNI 2062-2014        
         3. 12mm Besi Tulangan Dia.> U 32 / SNI 2062-2014         
         4. 12mm Pasir        UlirBaik        SNI-                
         5. Kerikil           Baik           7656:2012            
         6. Batu GunungPapan  Baik/Keras      SNI-                
         7.                   Kayu Bekesting 7656:2012PBI         
                                              1971                
                                                                  
                                           SNI 4810:2013          
                                                                  
             Peralatan yang diperlukan :                          
             a. Sendok Semen                                      
             b. Molen                                             
             c. Vibrator                                          
             d. Kunci dan Gunting besi                            
                                                                  
             e. Kereta Sorong                                     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
     Peraturan dan Syarat-syarat                                  
     Peraturan yang harus dipedomani adalah SNI-7656:2012.        
                                                                  
     Plat poer pondasi beton bertulang dibuat dengan mutu beton K- 250
     Beton lantai kerja dibuat dengan perbandingan K-100 dengan ketebalan 10 cm
                                                                  
                                                                  
     Tata cara pelaksanaan                                        
                                                                  
     Pembuatan besi plat poer dan persiapan lubang poer pondasi.  
     Persiapan lubang poer pondasi meliputi lapisan pasir alas poer pondasi setebal10 cm dan
                                                                  
     pengecoran lantai kerja setebal 10 cm.                       
     Setelah selesai pembesian dan pembuatan mall/bekesting, dilakulkanpengecoran
                                                                  
     Plat poer beton pondasi                                      
     Adukan campuran beton dibuat dengan menggunakan molen.       
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
    asal 9. Pekerjaan Dinding                                     
 9.                                                               
     Lingkup Pekerjaan                                            
     Diding Bata                                                  
                                                                  
          Pemasangan dinding luar berupa bata merah setebal ½ bata; bagian keliling
                                                                  
          bangunan luar, selasar bangunan dan septicktank serta saluran, adapun untuk
          dinding dalam dilakukan menggunakan bata ringan untuk seluruh pembatas
                                                                  
          ruangan, , seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
          Persyaratan ;                                           
                                                                  
             -  SKBI-1.2.53.1987                                  
             -  Bata Merah Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094 2000)
                                                                  
             -  Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding (SNI 8640:2018)
             -  PT T 03 2000 C                                    
                                                                  
     Persyaratan Bahan                                            
     Bata                                                         
                                                                  
          Mutu bata yang digunakan dari jenis dan ukuran menurut SNI-15-2094 2000
                                                                  
          dengan bentuk standart batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
          bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan
                                                                  
          adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan
          atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga
                                                                  
          tidak hancur bila direndam air.                         
     Pasir                                                        
                                                                  
          Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat
                                                                  
          kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik
          matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5% berat
                                                                  
     Semen dan Air                                                
          Untuk persyartan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
                                                                  
          digariskan pada pasal beton bertulang.                  
     Batu Kali/ batu belah                                        
                                                                  
          Batu kali untuk pondasi harus bersih dari kotoran serta keras dan memenuhi
                                                                  
          persyaratan yang telah ditentukan.                      
     Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek digunakan
                                                                  
     produksi dalam negeri.                                       
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                  
     Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:       
                                                                  
          - Pasangan kedap air (1 PC : 4 PS)                      
            a. Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas
                                                                  
             lantai                                               
            b. Pasangan dinding saluran keliling bangunan         
                                                                  
            c. Pasangan dinding WC setinggi 1,50 cm diatas permukaan lantai
            d. Pasangan dinding septicktank                       
                                                                  
          - Pasangan adukan 1 PC : 3 KPR : 10 PSR berada diatas pasangan kedap air
            tersebut.                                             
                                                                  
     Persyaratan Adukan                                           
          Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang
                                                                  
          memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering
                                                                  
          yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
          mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
                                                                  
          dengan adukan yang baru.                                
     Pengukuran (Uit-zet)harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar,
                                                                  
     dengan syarat:                                               
                                                                  
          - Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
            dilakukan dengan benang.                              
                                                                  
          - Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh
            melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai. 
                                                                  
     Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
     panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali
                                                                  
     pasangan pada sudut.                                         
                                                                  
     Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurundan tidak
     tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu
                                                                  
     sesuai gambar diberi kolom–kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal
     dinding.                                                     
                                                                  
     Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditaman didalam dinding, harus dibuat
                                                                  
     pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatantersebut setelah
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara
                                                                  
     sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
     Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebatharus
                                                                  
     diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang
     telah terpasang harus deiberi perawatan dengan cara membasahi secara terus
                                                                  
     menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.         
                                                                  
    Pasal 10. Pekerjaan Plesteran                                 
 10.                                                              
                                                                  
     Lingkup Pekerjaan                                            
       Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang,saluran
                                                                  
       keliling bangunan dan septicktank.                         
       Persyaratan :                                              
                                                                  
        - SNI 15-2094-2000                                        
        - SNI 6882:2014                                           
                                                                  
        - PT T 03 2000 C                                          
                                                                  
     Persyaratan Bahan                                            
       Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
                                                                  
       pasal beton bertulang.                                     
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                  
     Sebelum plesteran dilakukan, maka :                          
            - Dinding dibersihkan dari semua kotoran              
                                                                  
            - Dinding dibasahi dengan air                         
            - Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
                                                                  
            - Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
             dapat merekat dengan baik.                           
                                                                  
            Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC : 2 PS,
            sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC:4 PSR.
                                                                  
            Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
                                                                  
            dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk
                                                                  
            mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara
            silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan secara
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
            horisontal dan vertikal.                              
                                                                  
            Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
            memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
                                                                  
            hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi
            empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
                                                                  
            Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
            sejak permulaan plesteran.                            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
     Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai
     dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.     
                                                                  
                                                                  
    Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen                  
 11.                                                              
     Lingkup Pekerjaan                                            
     Dinding KM/WC, dilapisi dengan keramik ukuran 20 x 50 cm.    
                                                                  
        Persyaratan Bahan                                         
                                                                  
        Bahan keramik atau porselin serta andesit yang digunakan produksi dalam Negeri
        merk KIA/Roman atau (KW 1) sekualitas.                    
                                                                  
        Pedoman Pelaksanaan                                       
             Dinding bata tempat pemasangan keramik atau porselin diplester kasar
                                                                  
             dengan campuran 1 PC : 2 PS, kemudian diatas plester tersebut ditempel
             keramik atau dengan menggunakan pasta semen.         
                                                                  
             Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya, harus
                                                                  
             sama besarnya. celah-celah antar keramik/porselin diisi dengan semen
             berwarna sama dengan warna keramik/porselin/ubin kepala basah.
                                                                  
                                                                  
    Pasal 12. Pekerjaan Lantai                                    
 12.                                                              
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
        Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, KM/WC.
                                                                  
        Pekerjaan lantai terdiri dari :                           
     Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada emperansamping kiri
                                                                  
     kanan, belakang dan depan bangunan.                          
     Lantai granit pada seluruh ruang dan selasar bangunan.       
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     Keramik kulit jeruk atau tegel wafel/galar pada WC/KM serta urinoir.
     Bahan Yang digunakan                                         
                                                                  
     Granit Ukuran 60 x 60 cm setara indogress untuk Unpholished danpolished
                                                                  
     Keramik Setara produksi dalam negeri KIA atau Roman didalam bangunan ukuran
     25 x 25 cm dan dinding keramik 20 x 50 cm.                   
                                                                  
     Keramik 30 X 30, dan 20 X 20 Produksi Dalam Negeri merk KIA atausekualitas,
                                                                  
     Beton tumbuk K-100                                           
     Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                  
     Dasar lantai                                                 
             Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
     Pemeriksaan                                                  
             Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan
                                                                  
             pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah
             terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
                                                                  
     Adukan                                                       
             - Adukan untuk tegel 1 Pc : 2 Pc                     
                                                                  
             - Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dan diplester 1 Pc : 2 Ps
                                                                  
             - Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
              campuran yang plastis.                              
                                                                  
     Pemasangan                                                   
             - Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester
                                                                  
              setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dengan
              plesteran 1 Pc : 2 Ps                               
                                                                  
             - Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak
                                                                  
              terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan
              konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus sama lebarnya,
                                                                  
              lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan
                                                                  
              warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan
              waterpass.                                          
                                                                  
             - Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan
              cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
              cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
                                                                  
              pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.         
             - Permukaan pasangan keramik/ubin harus datar dan waterpass. Pada
                                                                  
              lantai KM/WC, permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor
              drain.                                              
                                                                  
    Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela            
 13.                                                              
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
       Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta pembuatan
                                                                  
       dan pemasangan komponen kusen UPVC. Pekerjaan ini harus diukur setempat
       dilapangan dengan teliti. Laporkan bila terdapat perbedaan-perbedaan antara ukuran
                                                                  
       gambar dan dilapangan.                                     
                                                                  
     Bahan yang digunakan                                         
                                                                  
            Bahan kusen UPVC dengan kualitas baik Bentuk profil sesuai shop drawing
            yang disetujui Pemberi Kerja /Pengawas                
                                                                  
            Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat -
                                                                  
            syarat dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan ketentuan dari pabrik
                                                                  
            yang bersangkutan. Konstruksi kosen UPVC yang dikerjakan seperti
            yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk danukurannya.
                                                                  
            Seluruh bahan Kusen UPVC berwarna harus datang di site dengan
            dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan
                                                                  
            dibuka sesudah mendapat persetujuan Pemilik Proyek / Pengawas.
                                                                  
            Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
                                                                  
            minimum 100 kg/m. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15
            m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m” yang harus diseleksi disertai hasil
                                                                  
            test. Bahan yang akan diproses pabrikasi harus terlebih dahulu sesuai
            dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
                                                                  
            pewarnaan yang dipersyaratkan. Untuk dapat keseragaman warna
            diisyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
                                                                  
            secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela, pintu
                                                                  
            partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
            unit didapatkan warna yang sama.                      
                                                                  
            Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
                                                                  
            hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu
            mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:           
                                                                  
             - Untuk tinggi dan lebar : 1 mm                      
             - Untuk diagonal : 2 mm                              
                                                                  
     Accessories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dan
                                                                  
     vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan kusen harus ditutup
     caulking dan sealand. Angkur - angkur untuk rangka / kosen UPVC terbuat dari steel
                                                                  
     plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat
                                                                  
     bergeser.                                                    
                                                                  
     Bahan Finishing Treatment untuk permukaan jendela dan pintu yang
     bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton adukan atau plesterdan bahan lainnya
                                                                  
     harus diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau anti corrusive treatment dengan
     insulating varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation lainnya.
                                                                  
     Metode Pelaksanaan                                           
                                                                  
       Syarat - syarat Pelaksanaan Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan
                                                                  
       meneliti gambar-gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan
       membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan yang berhubungan dengan
                                                                  
       system konstruksi bahan lain. Prioritaskan proses pabrikasi harus siap sebelum
       pekerjaan dimulai, dengan mebuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
                                                                  
       Pemberi Kerja/Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan
       ukuran. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
                                                                  
       pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
                                                                  
       dapat tanggung jawabkan. Angkur-angkur untuk rangka / kosen UPVC terbuat dari
       steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm. Penyekrupan
                                                                  
       harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
       sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap sambungan harus kedap air dan
                                                                  
       memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm”. Diisyaratkan
                                                                  
       bahwa kosen UPVC dilengkapi oleh kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut :
       - Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.         
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
       - Dapat cocok dengan jendela geser, jendela gulung dan lain - lain. Sistem kosen
                                                                  
           dapat menampung pintu kaca Frame less maupun pintu kayu double
           teakwood                                               
                                                                  
       - Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
       - Untuk fitting hard ware dan reinforoing material yang mana kosen UPVC akan
                                                                  
         kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
         bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi
                                                                  
       - Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang yang
                                                                  
         dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
         synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door
                                                                  
         dan double door.                                         
       - Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealent
                                                                  
         supaya kedap air dan suara.                              
                                                                  
                                                                  
     Daun Pintu Ruang Mushollah                                   
                                                                  
            - Daun pintu pada ruang Musholla menggunakan bahandari panel kayu
             Jati yang berkualitas baik dan dilapisin Ornamen motif replica pintu
                                                                  
             mesjid nabawi dari kuningan asli bolak balik depan belakang yang
             berkualitas baik.                                    
                                                                  
            - Bentuk, ukuran dan konstruksi tercantum didalam gambar kerja yang
             aman segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan lain dari
                                                                  
             perencanaan, Konsultan Pengawas atau Pemberi tugas.  
                                                                  
     Ruang Server                                                 
                                                                  
            - Daun pintu pada ruang Server menggunakan bahan dari UPVC yang
             berkualitas baik.                                    
                                                                  
            - Bentuk, ukuran dan konstruksi tercantum didalam gambar kerja yang
             aman segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan lain dari
                                                                  
             perencanaan, Konsultan Pengawas atau Pemberi tugas.  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
    Pasal 14. Pekerjaan Kaca                                      
 14.                                                              
     Lingkup Pekerjaan                                            
       Bahan ini mencakup pengadaan dan pemasangan kaca, seperti yang terteta dalam
                                                                  
       gambar perencanaan.                                        
                                                                  
       Persyaratan :                                              
     Bahan                                                        
                                                                  
            1). Kaca bening dan berwarna, tebal minimum 5 mm dipasang pada
              tempat sesuai dengan gambar perencanaan dan peyunjuk Direksi
                                                                  
              Pelaksanaan , kualitas kaca setara dengan produk Asahi Mas.
                                                                  
            2) Kaca cermin dari kualitas utama, tebal 6 mm, dipasang sesuai dengan
              gambar perencanaan, sekualitas Asahi Mas.           
                                                                  
            3) Kontraktor Harus memberikan contoh kaca pada direksi pelaksana
              untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pemasangan.
                                                                  
       Pedoman Pelaksanaan                                        
       Kaca harus dipasang tegak lurus pada alurnya dan di stell di tengah- tengah,
                                                                  
       dipasang sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuatnya. Antara kaca dan bidang
                                                                  
       aluminium dipisahkan dengan seal karet untuk penyekat dan penahan getaran.
       Kontraktor harus mengambil ukuran yang tepat dari lubang/bidang yang akan
                                                                  
       dipasang kaca, kesalahan karena ini menjadi tanggungjawab Kontraktor. Setelah
       terpasang, kaca harus dibersihkan dan kaca yang tergores harus diganti.
                                                                  
                                                                  
    Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit                             
 15.                                                              
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
       Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada ruang Musholla, ruang
       Pustaka dan ruang Arsip menggunakan Gypsum Board sedangkan untuk ruang Server
                                                                  
       menggunakan PVC sesuai dengan gambar perencanaan.          
                                                                  
     Persyaratan Bahan                                            
       - SNI 03-2105                                              
                                                                  
       - Bracket PN 220/221, Clip Adjuster PN 223/224, Rod PN 225/226), JayaBMS Top
         Cross Rail PN 200/201/202, Jaya BMS Furring PN-204/205, Wall Angle PN-
                                                                  
         212EX                                                    
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
     Bahan yang digunakan                                         
                                                                  
     Rangka Plafond : Rangka Furring t : 0,35 mm                  
     Penutup Plafond : Gypsum t : 9 mm, dan PVC t : 6 mm          
                                                                  
     Merk : Jaya board atau setara untuk gypsum dan PVC           
     Ukuran :                                                     
                                                                  
         • Gypsum : 120 x 240 cm, tebal : 9 mm,                   
                                                                  
         • PVC : 20cm x 400cm atau 20cm x 500cm tebal : 6 mm      
                                                                  
                                                                  
       Pedoman Pelaksanaan :                                      
       a. Plafond Gypsum dan PVC :                                
                                                                  
         - Bahan penutup langit-langit / plafond, dapat dipasang apabila semua instalasi
           diatas plafond sudah terpasang dan sudah diuji coba ( test).
                                                                  
         - Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus, saling tegak
           lurus dan siku.                                        
                                                                  
         - Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan faktor
                                                                  
           kekuatan perletakan lampu dan lain-lain fixtures yang akan dipasang pada
           pertemuan plafond.                                     
                                                                  
         - Pemasangan plafond harus dipasang pada permukaan rangka yang benar-
           benar datar ( water pass). Celah-celah (naad) harus benar-benar lurus sesuai
                                                                  
           dengan gambar. Permukaan plafond pada rangka harus benar-benar rapi dan
           beraturan letaknya.                                    
                                                                  
         - Rangka plafond terbuat dari furing dengan sistem penyambungan antar
                                                                  
           rangka dilakukan sistem kelos dan paku.                
         - Pengakhiran pada bidang dinding dengan list profil.    
                                                                  
    Pasal 16. Pekerjaan Rangka Atap                               
 16.                                                              
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
       Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
                                                                  
       yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan Baja Ringan yang
       disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengawas.
                                                                  
     Persyaratan Bahan                                            
                                                                  
       - SNI 1729-2020 - SNI 8369:2016                            
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
       - SNI 7860:2015 - SNI 2847:2019                            
       - SNI 7972:2013 - SNI 1727:2013                            
                                                                  
                                                                  
     Bahan yang digunakan                                         
       - Kuda-kuda dan Rangka Pendukung berupa :                  
                                                                  
         Baja Ringan C.75. 75 INT                                 
         Reng Kuda – kuda Topspan 40.055 INT                      
                                                                  
         Baut Kuda – Kuda 12 mm x 20 mm                           
         Baut Reng 10 mm x 16 mm                                  
                                                                  
         Dynabolt 10 mm x 77 mm                                   
                                                                  
         L-Bracket : Baja Ringan C 75.75                          
                                                                  
                                                                  
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                  
            Pelaksana pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait,
            harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
                                                                  
            aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
                                                                  
            mengacu pada standar peraturan yang berkompeten. konstruksi baja ringan
            harus dilaksanakan oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi
                                                                  
            oleh mandor-mandor yang ahli dalam konstruksi Pemasangan Atap.
            Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
                                                                  
            menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
                                                                  
            mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi dengan jelas sesuai
            bagian masing-masing agar dapat dipasang mudah. Pihak kontraktor harus
                                                                  
            menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
            tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun
                                                                  
            tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
                                                                  
            kuda-kuda..                                           
                                                                  
    Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap                              
 17.                                                              
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
       Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
       bangunan.                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     Bahan yang digunakan                                         
     Jenis penutup atap yang digunakan adalah Longspan/Spandek dan juga rabungnya.
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
            Pasangan Penutup Atap Longspan/Spandek disusun sesuai dengan bentuk
                                                                  
            pola atap yang ada. Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis dengan
            bahan atap.                                           
                                                                  
            Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
                                                                  
            mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
            pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
                                                                  
            dipasang baru.                                        
                                                                  
    Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung                  
 18.                                                              
                                                                  
     Lingkup Pekerjaan                                            
        Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu danjendela,
                                                                  
        selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.  
        Untuk bangunan utama bentuk dari penggantung dan pengunci berhubungan
                                                                  
        langsung dengan plat kosen aluminium.                     
     Persyaratan Bahan                                            
                                                                  
     Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek Dorma ukuran 4 X 3 atauyang setara.
     Kunci pintu dipasang sekualitas merek Dekson 2 (dua) slaag (dua kaliputas) atau
                                                                  
     yang setara.                                                 
                                                                  
     Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
     Pedoman pelaksanaan                                          
                                                                  
     Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk Dekson, dan kunci Cyelinder
     pada pintu yang sesuai dengan rencana dan gambar kerja, bahan yang didatangkan harus
                                                                  
     yang berkualitas baik.                                       
     Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan
                                                                  
     dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel
                                                                  
     ke pintu dan kozen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan
     dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel
                                                                  
     kuat ke kayu yang dipasang.                                  
                                                                  
     Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau
                                                                  
     Pemberi Tugas. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
     yang disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti
                                                                  
     dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.     
     Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. Pasangan harus
                                                                  
     rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke daun jendela
     harus menggunakan mur seperti tersebut pada ayat 11.3.2 pasal ini.
                                                                  
     Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu pada satu
                                                                  
     pintu.                                                       
     Semua merk dan ukuran harus dilihat pada gambar kerja sehingga tidak terjadi
                                                                  
     kesalahan pemasangan ulang.                                  
                                                                  
    Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi        
 19.                                                              
    Syarat – syarat umum :                                        
    Syarat- syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada beberapa
                                                                  
    klausul-klausul dari syarat umum yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
                                                                  
    berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul dari syarat umum hanya dianggap
    tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis ini. Pelaksana harus
                                                                  
    mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada. Apabila timbul persoalan Pelaksana
    wajib mengajukan saran penyelesaian paling lambat seminggu sebelum bagianini harus
                                                                  
    dilaksanakan.                                                 
                                                                  
    Pada waktu akan memulai pekerjaan, Pelaksana harus menyerahkan gambar kerja (shop
    Drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
                                                                  
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
       Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan Sanitasi Air bersih dan Air Kotor.
       Secara umum bagian-bagian pekerjaan utama yang termasuk dalam persyaratan
                                                                  
       Teknis ini adalah sebagai berikut :                        
                                                                  
       a. Sistim pemipaan air bersih dari jaringan utama air bersih diluar bangunan sampai ke
         fixture-fixture dalam bangunan lengkap dengan fixting-fixtingnya.
                                                                  
       b. Sistim pembuangan air kotor ( dari toilet, sarana domestik) dari seluruh fixture
                                                                  
         sampai 1 ( satu ) meter di luar bangunan.                
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
       c. Penyediaan dan pemasangan semua plumbing fixtures.      
                                                                  
     Bahan-bahan yang digunakan                                   
                                                                  
     Pipa PVC diameter ½ “ dan diameter ¾ “, untuk keperluan air bersih digunakan
     bahan dengan kuat tekanan kerja 7 Kg/cm2. Alat penyambung digunakan dari jenis
                                                                  
     bahan yang sama dengan bahan untuk pipa.                     
     Stop kran ¾” sekualitas ONDA.                                
                                                                  
     Kran diameter ½” bahan stainless .                           
     Shower Air biasa ataupun tanam sekualitas American standart atausekualitas.
                                                                  
     Gantungan pakaian bahan stainless.                           
     Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
                                                                  
     Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton bertulang, dan
                                                                  
     resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti gambar detail.
     Kloset duduk dilengkapi dengan jet washer sekualitas Toto atau sekualitas.
                                                                  
     Kloset jongkok sekualitas American atau sekualitas.          
     Bak penampungan air bahan feberglass sekualitas Spechless.   
                                                                  
     Wastafel dilengkapi kran beserta tabung sabun sekualitas American standart atau
     sekualitas.                                                  
                                                                  
     Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari beton cetak.
     Cincin sumur dari beton cetak untuk sumur gali.              
                                                                  
     Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ Diameter 20 cm dan diameter 20 cm
     atau pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps dan diplester denganadukan yang sama.
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
     Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw).
                                                                  
     Pasangan pipa-pipa tersebut harus horisontal dan vertikal, tidak boleh dipasang
     miring. Air diambil dari sumber PDAM. Pengambilan air tersebut dihubungkan dari
                                                                  
     pompa ke toren air atau sistim distribusi tertentu sesuai gambar, memakai pipa PVC
                                                                  
     diameter ¾” dan diteruskan ke bangunan yang memerlukan tapping air. Dari sini
     digunakan shock ½”-3/4” untuk mengubah besaran pipa ke ½”. Pipa ½” ditanam
                                                                  
     didalam dinding, dikeluarkan pada tempat- tempat yang dibutuhkan, dan disini
     digunakan kran air diameter ½”. Pipa pengambilan dan pipa distribusi harus ditanam
                                                                  
     didalam tanah. Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku 50.50.5
     dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur baut dan pengelasan
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
     sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi baja tersebut harus dicat dengan cat dasar/cat
                                                                  
                                                     3            
     meni 1 (satu) kali. Diatas toren dipasang bak air dari fiber glas dengan ukuran isi 2 m
     air. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan
     yang disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan Pemimpin Bagian Proyek. Pengujian
                                                                  
                                       2                          
     harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm selama satu jam tanpa
     penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil
     pengujian harus diperbaikidan semua biaya yang timbul akibat kegagalan pengujian
     adalah tanggungan Kontraktor. Air kotor dari KM dialirkan dengan pipa beton
                                                                  
     diameter ½ - 20 cm kesaluranterdekat, harga satuan untuk saluran harus termasuk harga
                                                                  
     grill didepan jalan masuk. Pipa-pipa sanitair, bahan kimia digunakan dari pipa PVC (6
     kg/cm2 ) merek Wavin atau setara. Semua cabang harus dibuat dengan Y buatan pabrik
                                                                  
     Wavin. Semua floor drain dan WC harus diberi “ water trup “ baik yang dibuat,
     mauopun yang dibuilt – in. Pipa-pipa dan fitting untuk “ vent “ dibuat dari PVC klas (6
                                                                  
     Kg/cm2) merek Wavin atau setara. Pembuangan air limbah/kotoran dari wc dialirkan
                                                                  
     dengan pipa PCV diameter 4” ke septic tank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa
     dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol tergantung dari
                                                                  
     jarak dan tikungan saluran. Septictank dibuat dari pasangan trasram bata merah adukan
     1 PC : 2 PS, dengan sisi dalamnya diplester dengan adukan yang sama dan
                                                                  
     bagiantasnya plat beton bertulang 1 PC : 2PS : 3 KR tebal 8 cm (termasuk tutupkontrol)
                                                                  
     serta diberi pipa pembuang udara dari pipa galvanis diameter 2”. Segala sesuatunya
     mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas septicktank dan sumur peresapannya
                                                                  
     harus dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan. Tata letak sumur peresapan
     (rembesan)sekurang- kurangnya 15,00 m dari sumber air tanah (sumur gali) agar tidak
                                                                  
     terjadi pencemaran terhadap sumber air tersebut. Didalam KM/WC dari pasangan batu
     bata 1 PC : 4 PS. Bak ini kemudian dilapisi keramik/porselin kualias baik. Lubang
                                                                  
     penguras pada bak air dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan penutup khusus
                                                                  
     yangmempunyai ulir kualitas baik.                            
                                                                  
        Pengujian dan Desinfeksi Air Buangan.                     
                                                                  
        - Pengujian sistim pembuangan                             
                                                                  
          a. Seluruh Sistim pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yangdapat
            ditutup (plugged) agar seluruh sistim tersebut dapat diisi dengan air sampai
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
            lubang “ vent “ tertinggi.                            
                                                                  
          b. Sistim tersebut dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas
            minimumselama 30 menit dan penurunan air selama waktu tersebut tidak
                                                                  
            lebih dari 10 cm.                                     
          c. Apabila pada waktu Direksi/Pengawas melaksanakan pengujian lain
                                                                  
            disamping pengujian diatas, Pelaksana harus melakukannya dengan
            tambahan biaya.                                       
                                                                  
        - Pengujian dan desinfeksi Air bersih.                    
                                                                  
          Pengujian sistim Distribusi Air :                       
          a. Setelah “ rouching- in” selesai dipasang dan sebelum memasang fixture
                                                                  
            seluruh sistim distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar
            satu setengah kali tekanan kerjanya ( workingpressure), minimum 7,5 atau
                                                                  
            tanpa mengalami kebocoran selama satu jam.            
                                                                  
          b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
            konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
                                                                  
            dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
                                                                  
            bagian bangunan tersebut.                             
                                                                  
          c. Gambar- gambar sesuai terpasang ( As- Built Drawings)
            Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Pelaksana harus
                                                                  
            memberikan tanda –tanda dengan pensil / tinta merah pada 2 set gambar
            pluimbing, atas segala perubahan penghapusan atau penambahan pada
                                                                  
            rencana instalasi atau dari gambar tersebut.          
                                                                  
                                                                  
        Split Sistym Air Conditioning.                            
        Untuk pengkondisian udara sistim split harus merupakan peralatan yang dirakit di
                                                                  
        pabrik (dilengkapi dengan sertifikat pabrik) dan harus tersdiri dari selubung.
        Kumparan, drainase, kipas dan motor, penyaring yang dapat dibersihkan, alat
                                                                  
        kontrol, katup, kompresor, kondensor pendingin kipas dan motor, kontrol kapasitas
                                                                  
        dan terkanan.                                             
        - Kapasitas dan jumlah peralatan tidak kurang dari ketentuan gambar kerja,
                                                                  
        - Unit pengkondisian udara harus sesuai atau setara dengan produk Daikin.
        - Jenis sistim Split (menggunakan pipa refrigent)         
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
        - Berasal dari merek yang terkenal sepereti Daikin, Sanyo, Nasional atau setara.
                                                                  
    Pasal 20. Pekerjaan Instalasi Listrik                         
 20.                                                              
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
       Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam
       bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik
                                                                  
       Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang
       listrik, dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak
                                                                  
       yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
                                                                  
       Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak
       yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah
                                                                  
       berfungsi pada titik tersebut.                             
                                                                  
                                                                  
                                                                  
     Gambar – gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi
     dan seluruh ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja dan spesifikasi bersifat
                                                                  
     mengikat. Seluruh Pekerjaan Instalasi listrik yang tidak dilaksanakan harus dikerjakan
                                                                  
     oleh kontraktor Instalasi Listrik yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik
     danditunjang oleh tenaga-tenaga yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta
                                                                  
     terdaftar sebagai pemegang/ rekanan Instalatur PLN dengan kelas minimal “C“ dan masih
     berlaku hingga tahun terakhir yang sedang berjalan.          
                                                                  
     Seluruh permukaan Instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi Listrik
     (PUIL) di Indonesia/ peraturan PLN setempat edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga
                                                                  
     peraturan- peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard- standard / “ code
                                                                  
     – code “ lainnya yang diakui secara internasional (VDE, DIN, IES, NEMA, BS dan
     sebagainya).                                                 
                                                                  
     Bahan-bahan yang digunakan                                   
     Kabel NYWGBY                                                 
                                                                  
            Kabel dengan 4 inti                                   
            Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti . Lapisan metal yang
                                                                  
            menyelubungi secara keseluruhan sebagai earting conductor.
     Kabel NYM                                                    
                                                                  
            Kabel dengan 3 inti untuk satu pass                   
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
            Inti copper dibungkus dengan isolasi PVSIsolasi       
                                                                  
            2 lapis menyelubungi inti                             
     Kabel NYA                                                    
                                                                  
                                                 2                
            Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5mm .
            Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.               
     Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
            Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk
                                                                  
            Philips,Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat berikut :
                                                                  
            Lampu LED 12 Watt, Lampu LED 20 Watt (Setara Setara   
            Hannock,Philips,Panasonic) :                          
                                                                  
            Balast merk Sinar atau sejenisnya                     
            Stater Merek Philips atau sejenisnyaKap               
                                                                  
            merek SUN atau sekualitas.                            
                                                                  
            Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
            pemasangan instalasi listrik, Produksi Dalam Negeri (nasional) atau
                                                                  
            sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.  
                                                                  
            Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220 voltadalah
                                                                  
            :                                                     
             a. Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet) 
                                                                  
               Pole       : Phase + Neutral + Earth               
               Tegangan   : 220 volt, 1 phase, 50 Hz              
                                                                  
               Rating arus : 16 ampere                            
                                                                  
               Type       : Pemasangan sistem tanam               
               Bahan      : Ebonit warna putih                    
                                                                  
             b. Plug dan socket 1 phase untuk power               
               Pole       : Phase + Neutral + Earth               
                                                                  
               Tegangan   : 220 volt, 1 phase, 50 Hz              
               Rating arus : minimum 25 amper                     
                                                                  
               Type       : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
               Bahan      : Ebonit warna putih                    
                                                                  
             c. Sekering BOX                                      
               Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari garduinduk
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
               PLN ataupun Genset.                                
               Bahan      : Rangka profil 30 mm                   
                                                                  
               Cover      : Besi plat 2 mm                        
               Module     : Minimum (30 X 40) tinggi maksimum 175 
                                                                  
               cmPotongan : Puc Standing kuat tidak bergetar      
                                                                  
               Warna      : Abu-abu                               
                                                                  
        Penggunaan                                                
                                                                  
             Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara lain panel
                                                                  
             digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar bangunan
             dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan peraturan-
                                                                  
             peraturan yang berlaku.                              
             Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam dinding.
                                                                  
             Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan. 
                                                                  
                                                                  
        Pedoman Pelaksanaan                                       
             Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
                                                                  
             jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar
                                                                  
             instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada
             dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel
                                                                  
             (jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan isolator khusus dengan jarak
             1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan
                                                                  
             dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi
             kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
                                                                  
             (mencapai dan terendam air tanah).                   
                                                                  
             Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
             komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
                                                                  
             Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Pelaksana boleh
             menunjuk pihak ketida (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi
                                                                  
             listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
                                                                  
             Negara (PLN). Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaanini
             sampai listrik tersebut menyala (siap dipergunakan), termasuk biaya
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
             pengujian dengan pihak PLN.                          
                                                                  
             Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh
             selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
                                                                  
             pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.     
             Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi
                                                                  
             PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka Kontraktor
             harus menambah tiang beton pracetak. Biaya penambahan tiang dan kabel
                                                                  
             listrik menjadi beban kontraktor.                    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
        Prinsip Distribusi :                                      
                                                                  
        - Distribusi TR ( Tegangan Rendah ) 220/230 V secara radial dari Panel utama
          Tegangan Rendah ( LVDD) didistrbusikan ke Panel bagi Bantu (SDP) setiap
                                                                  
          bangunan. Panel-panel Daya (PP), Panel Penerangan (LP) melalui kabel
                                                                  
          (NYY).                                                  
        - Karakteristik Tegangan Rendah 220/380 V, 50 Hz, 3 Fase, 3 kawat dan
                                                                  
          Tegangan Rendah 220/230 V, 550 Hz, 3 Fase, 5 kawat. Distribusi Daya untuk
          penerangan dan peralatan terbagi dari 3 (tiga) sistim suplai daya, yaitu :
                                                                  
          a. Suplai sepenuhnya dari PLN                           
          b. Suplay Genset                                        
                                                                  
          c. Suplai UPS                                           
                                                                  
          d. Fluktuasi tegangan yang diizinkan untuk penerangan sekitar 3 % dan untuk
            mesin – mesin sekitar 3 %.                            
                                                                  
             Untuk lebih Rinci dalam hal pemasangan Instalasi Listrik pendekatan
             penjelasan dari rekanan instalatur harus dimengerti para pekerja, agar
                                                                  
             pemasangan tidak terjadi kesalahan yang tidak mestinya diinginkan.
             Dan sebelum dilaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu mendapat
                                                                  
             persetujuan dari Direksi/ pengawas Instalatur itu sendiri.
             Produk                                               
                                                                  
             Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi .     
                                                                  
             Pelaksana dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf
             dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana baru dapat mengganti bila adad
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
             persetujuan dari Direksi/pengawas resmi secara tertulis.
                                                                  
    Pekerjaan Pengecatan                                          
21.                                                               
     Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                  
     Meni kayu untuk bidang kozen yang melekat ke tembok, sambungan- sambungan
                                                                  
     konstruksi kayu pada kuda-kuda dan lain-lain.                
     Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.                    
                                                                  
     Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak, daun pintu panel dan ventilasi
     kayu, listplank, dan list eternit, serta dinding papan yang dapat dibuka dan plafond
                                                                  
     lambrisering.                                                
     Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond eternit.
                                                                  
     Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap.   
                                                                  
     Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti : 
                                                                  
     Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
     Cat kayu sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.        
                                                                  
     Cat tembok sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex, Platon.
     Residu kualitas baik tidak luntur.                           
                                                                  
     Politur sekualitas Platon                                    
     Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex,Platon.
                                                                  
     Pedoman Pelaksanaan                                          
     Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
                                                                  
     Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama,pengecatan minimal
                                                                  
     2 (dua) kali.                                                
     Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis denganmemperhatikan waktu
                                                                  
     pengeringan jenis bahan yang digunakan.                      
             - 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.       
                                                                  
             - 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.    
             - Penghalusan dengan amplas                          
                                                                  
             - Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
     Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
                                                                  
             - Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus,
                                                                  
               setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih. 
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
             - Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
                                                                  
               betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan
               kain kering yang bersih.                           
                                                                  
             - Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua)
               kali.                                              
                                                                  
             - Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan
               tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
                                                                  
     Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :  
                                                                  
             - Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.       
             - Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang
                                                                  
               pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau
               noda-noda mengelupas.                              
                                                                  
     Warna yang digunakan apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugasmaka digunakan
     warna sebagai berikut :                                      
                                                                  
             - Dinding dalam/luar digunakan warna yang onwer usulkan.
             - Plafond asbes warna putih (pear white)             
                                                                  
             - Kozen pintu dan jendela digunakan warna Coklat/Candy Brown 925
               dari daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
                                                                  
             - Daun pintu Panel dan plafond lambrisering digunakan warna Candy
                                                                  
               Brown 925 dari daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
     Pelaksanaan Pekerjaan Cat harus sesuai dengan persyaratan yangtercantum dalam SNI
                                                                  
     2407:2008 dan SNI 3564:2009.                                 
     Pengetesan tebal pengecatan, kekeringan dinding, kebersihan dengan alat test yang
                                                                  
     digunakan untuk pengecatan harus dipenuhi kontraktor atas permintaan
                                                                  
     Direksi/pengawas dan seluruh biaya pengetesan tersebut menjadi tanggungjawab
     Kontraktor.                                                  
                                                                  
                       Interior       Ekterior                    
        - Plasteran    Cat Dasar 1 kali Cat Dasar 1 kali          
                                                                  
                       Cat Mowlek 2 kali 3 kali Cat               
                                      Mowlek                      
        - Langit-langit 2 Kali cat emulsi 2 kali cat emulsi       
        - Pintu teak wood/panel 2 Kali cat penutup 2 kali         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                  
    Pekerjaan Lain-lain                                           
 22.                                                              
     Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya
                                                                  
     Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan
                                                                  
     ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi
     proyek berupa :                                              
                                                                  
            Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala
            sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
                                                                  
            Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan
                                                                  
            dan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan
            pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.           
                                                                  
     Dokumen Foto :                                               
     Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai
                                                                  
     pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan
     lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaskanaan pembangunan serta disusun secara
                                                                  
     rapih dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
            Syarat-syarat foto dokumentasi :                      
                                                                  
            a. Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,        
                                                                  
            b. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,       
            c. Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut
                                                                  
             pengambilan tersebut pada butir (a).                 
            Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui
                                                                  
            Direksi Pekerjaan rangkap 5 (lima).                   
            Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Foto-foto tersebut
                                                                  
            harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran
                                                                  
            pembayaran.                                           
            Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini, dibuat
                                                                  
            dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada formulir yang telah
            disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu berada di tempat
                                                                  
            pekerjaan.                                            
        Kontraktor harus menyerahkan pada Pemilik as built drawing.
                                                                  
        As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
        lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk
                                                                  
        pertama kali, dalam bentukkalkir.                         
        Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran
                                                                  
        Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan kontraktor
        sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
                                                                  
        Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata
        pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka
                                                                  
        pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis
                                                                  
        Pemimpin Bagian Proyek.                                   
        Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
                                                                  
        Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek dalam melaksanakanpekerjaan ini.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
 C. PENUTUP                                                       
                                                                  
                                                                  
         Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang
     kurang jelas akan diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan
     dituangkan dalam Berita Acara.