Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Bangunan yang dilaksanakan adalah Renovasi/Penambahan Ruang UPTD
Puskesmas Rantau Selamat, dengan perincian pekerjaan sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Pelaksana harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta
Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
disediakan Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan.
1.2 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang
diajukan oleh Pelaksana, Pelaksana harus menjelaskan secara tertulis kepada
Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan
menetapkan Setuju atau Ditolak.
1.3 Dalam hal Dreksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Pelaksana
tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang
disyaratkan, maka Pelaksana harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
1.4 Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat
menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan
Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
1.5 Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
1.6 Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang,
bahan, dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang
padanannya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
1.7 Standart satuan ukuran yang digunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan
Standart satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat
dielakkan.
1.8 Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan
perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan
persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
umum.
1.9 Pelaksana harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban
membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum
dalam bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
2. HUKUM DAN PERATURAN
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Pelaksana harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan Peraturan
mengenai Lingkungan Hidup, Keselamtan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai, Ijin Pemasukan
Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi Pelaksana
mengikuti prosedur yang harus ditempuh.
Dengan tidak mengurangi kewajiban Pelaksana akan hal tersebut diatas, Pelaksana harus
mematuhi ketentuan peraturan/perundang-undangan sebagai berikut:
2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan
Ekonomi Lemah Setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997
tanggal 23 Juli 1997 tentang: Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha
Kecil dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
2.2. Untuk melindungi tenaga kerja, Pelaksana wajib melaksanakan program
JAMSOSTEK sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum
dan Menteri Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1989 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat
Kakanwil No. KEP-07/Men/ 1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi
Daerah Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus
1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan
Direksi, Pelaksana harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan
dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail
kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang kurangnya
harus berisi hal-hal sebagai berikut:
3.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan
yang dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana yang diprogramkan
pada bulan berikutnya.
3.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai dengan
prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai
kemajuan pekerjaan.
3.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam waktu
dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan
penyelesaian.
3.2. LAPORAN HARIAN
Pelaksana harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap bagian
pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi.
Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut :
Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta
keterampilannya, jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan yang
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-
data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi yang lain yang berkaitan
erat dengan kemajuan pekerjaan.
3.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Rapat tetap antara Direksi dan Pelaksana diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
diselesaikan.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN PELAKSANA
Pelaksana harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika
tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian
pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-
bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan
produksi dalam negeri.
Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat
diperoleh di dalam negeri, maka Pelaksana dapat melakukan pemesanan dari luar
negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Pelaksana
harus melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan
material yang tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi.
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Pelaksana harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Pelaksana
untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut
pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Pelaksana harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang dan harus menjaga
persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Pelaksana harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material yang
ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Pelaksana
dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan
Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat penggantian material.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Tanah.
3. Pekerjaan Beton.
4. Pekerjaan Pasangan.
5. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.
6. Pekerjaan Kuda-kuda dan Atap.
7. Pekerjaan Plafond.
8. Pekerjaan Instalasi Listrik.
9. Pekerjaan Cat.
10. Pekerjaan Lantai.
11. Pekerjaan lain-lain.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana
berkewajiban :
1. PEMBERSIHAN LAHAN
Pembersihan lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan
akar-akar kayu.
2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
2.1. Lingkup pekerjaan
Meliputi seluruh keliling bangunan.
2.2. Persyaratan bahan
Bahan dari kayu yang cukup kuat, dengan ukuran untuk patok 5/7 cm dan untuk
papan 2/18 cm.
2.3. Pedoman pelaksanaan
Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
Harus benar-benar water pas (timbang air) dan sudut-sudutnya harus
siku
Bouwplank harus terpasang kuat.
Ukuran harus dinyatakan dalam satuan meter dan pada titik ukuran diberi
tanda paku dan garis dengan cat warna merah agar mudah terlihat sewaktu
diperlukan.
Setelah bouwplank terpasang harus diminta persetujuan tertulis Direksi, agar
pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
3. DIREKSI KEET/GUDANG
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Direksi keet/gudang meliputi barak kerja, ruang direksi,gudang dan ruang rapat lapangan :
3.1. Barak untuk kerja, ruang direksi, gudang dan ruang rapat dilapangan dibuat ditempat
sekitar bangunan yang akan dikerjakan, dan lengkap dengan peralatannya letak
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3.2 Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup menjamin perlindungan.
3.3. Ruang Rapat Lapangan.
Pembuatan Ruang rapat lapangan dibuat di lokasi proyek untuk melaksanakan
rapat-rapat bersama dan lain-lain.
4. PAPAN NAMA PROYEK
4.1. Pelaksana wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi-lokasi
tertentu menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan.
4.2. Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran papan (120 x 90) cm harus dibuat dari papan kayu kelas II dan dilapisi
dengan BWG 28 atau yang sejenis.
b. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas I ukuran (5x7) cm².
c. Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi
2 m dari tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di
dalam lubang yang kemudian dicor dengan beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5
(dalam volume) sedalam 40 cm di dalam tanah dan 10 cm di atas tanah.
d. Pengecatan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat
dasar sekali dan cat penutup sekali. Dipapan nama ditulis sebagai berikut atau
sesuai dengan petunjuk Direksi :
JUDUL KEGIATAN PROYEK
Nama Kegiatan
Nama Pekerjaan
Tanggal permulaan dan akhir pelaksanaan pekerjaan.
Besar Nilai Kontrak.
Nama (Badan) Sumber Dana.
Nama Pelaksana.
Pelaksana wajib memelihara dan merawat papan nama dan menjaga agar tetap
dalam keadaan baik sampai dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya
kepada Direksi Pekerjaan.
4. ADMINISTRASI/P3K/KEAMANAN
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Administrasi/P3K/Keamanan meliputi pekerjaan pembuatan pagar sementara,
penyediaan sarana air kerja dan penerangan.
a. PAGAR SEMENTARA
Apabila diperlukan untuk pengamanan Pelaksana harus membuat pagar sementara
pada daerah kerja dan semua tanah yang ditempati untuk melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan syarat-syarat kontrak atas biaya dari kontrak sendiri..
Apabila pagar sementara perlu didirikan sepanjang jalan umum, jalan kereta api, harus
merupakan tipe yang diminta dan disetujui oleh Pemerintah Setempat.
b. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Pelaksana
harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih tidak mengandung lumpur
guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.
2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaandan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperlua
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor, Kamar
mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Pelaksana juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet/gudang dan penerangan Proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh
dalam sehari.
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator
Set dan semua perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggungan jawab
Pelaksana.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
c. YANG HARUS DISERAHKAN PADA PROYEK
Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal dari yang
dikehendaki oleh Direksi, Pelaksana harus mengosongkan dan menyerahkan pada
Direksi seperti yang ditentukan dalam pasal ini.
Pelaksana tidak membongkar atau merusak bangunan, peralatan, barang-barang yang
berfaedah, kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
Semua unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaan
baik kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.
d. KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratn
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K).
e. PHOTO KEMAJUAN PEKERJAAN
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Pelaksana harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai kemajuan
pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah ditentukan
Direksi selama masa Kontrak.
Photo diambil pada waktu awal dan selesainya pelaksanaan pekerjaan, serta pada waktu
yang ditetukan oleh Direksi.Photo yang harus diserahkan kepada Direksi dilampirkan
pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak 5 (lima) rangkap. Tanggal
dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya pembuatan photo tidak akan
dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk tiap pekerjaan pada
Biaya Kuantitas Pekerjaan.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Tanah terdiri dari:
Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi).
Timbunan kembali galian tanah pondasi.
Timbunan tanah dan pasir bawah lantai.
2. Persyaratan bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk
timbunan bawah lantai digunakan tanah urug dan pasir urug kualitas baik. Tanah
timbunan dan pasir urug harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta
sampah lainnya
3. Pelaksanaan Penggalian
3.1 Pelaksana dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Direksi Pekerjaan.
3.2 Sebelum penggalian dimulai, Pelaksana wajib mengajukan usulan penggalian yang
akan ditempuh minimal menyebutkan :
a. Urutan-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau schema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
3.3 Pelaksana harus membuat saluran penampung air, didasar galian yang meliputi areal
galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ke tempat yang aman agar
galian tetap kering, oleh karenanya Pelaksana wajib mempersiapkan pompa lengkap
dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.
3.4 Pelaksana wajib membuat jalan penghubung untuk naik/turun bagi kegunaan
inspeksi.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
3.5 Pelaksana wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
3.6 Penyangga/Penahan Tanah
3.6.1 Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung jaawab
dari Pelaksana yang harus memperbaiki semua kelongsoran-kelongsoran.
Pelaksana harus membuat penyangga-penyangga/penahan tanah yang
diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila
diperlukan.
3.6.2 Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang
cukup kuat untuk menahan tekanan tanah di belakang galian. Konstruksi-
konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung oleh Pelaksana
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selama pelaksanaan tanah di
belakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya turap dan perkuatannya
sudah termasuk beban biaya bangunan dalm kontrak.
3.6.3 Pelaksana diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan
galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran
tanah selama masa Kontrak dan masa perawatan.
3.6.4 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar, maka Pelaksana harus mengisi kelebihan tersebut dengan bahan
pondasi yang sesuai digan spesifikasi pondasi.
4. Penimbunan
4.1 Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun
sampai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik, bebas dari
sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lainnya).
4.2 Penimbunan harus dilakukan lapis-berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan setiap
lapisan.
4.3 Penimbunan Kembali
4.3.1 Semua penimbunan kembali di bawah atau sekitar bangunan dan
pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material untuk
penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
4.3.2 Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug 5
cm (setelah disirami, diratakan, dan dipadatkan), kemudian dipasang lantai
kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan dan untuk di
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
bawah lantai juga harus di urug pasir setebal 5 cm kemudian dipasang lantai
Rabat beton dengan adulkan 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr
4.3.3 Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan sloof beton, di bawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan
tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
4.4 Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah
4.4.1 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-semak,
akar-akar pohon, sampah puing-puing bangunan dan lain-lain sampah,
sebelum pengurugan tanah dimulai.
4.4.2 Tanah urug untuk mengurug. Meratakan dan membuat tanah, tebing-tebing
harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.
4.4.3 Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang
dibutuhkan maka Pelaksana harus mendatangkan tanah urug yang baik dan
cukup jumlahnya serta mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dengan peil ketinggian kemiringan
dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15
cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan penambahan air
secukupnya dan penggilingan.
Permukaan dari kemiringan-kemiringan tanah diselesaikan secara rata atau
bertangga sebagaimana diminta oleh Konsultan Pengawas.
4.4.4 Pengurugan dengan tanah timbun di bawah lantai dilakukan lapis demi lapis
hingga ketebalan yang ditentukan di bawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan–lapisan urugan utnuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm per
lapisan.
4.4.5 Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan
tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15 cm. Pengurugan ini
tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4.4.6 Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat/setempat, dimana dasar pondasi
harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti di atas harus dipenuhi
dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan 20 cm
Pasal 4
PEKERJAAN BETON
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
1. Lingkup pekerjaan
Meliputi seluruh pengerjaan lantai kerja, pondasi pasangan batu kali/batu gunung dan
beton bertulang, seperti yang tercantum dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
2. Persyaratan bahan
Seluruh bahan yang digunakan untuk pondasi harus memenuhi persyaratan yang
diuraikan dalam pasal beton/beton bertulang.
3. Pedoman pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk
as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi yang diminta persetujuan Direksi
tentang kesempurnaan galian.
b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi
dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
c. Dibawah dasar pondasi pasangan batu kali/gunung didasari dengan pasangan batu
kosong (Aanstamping) setebal 10 cm dan pasir urug setebal 5 cm.
d. Pondasi Tapak dibuat dari pasangan beton bertulang dengan adukan 1 Pc : 1½ Ps :
2½ Kr. Pondasi tapak terletak di atas poer. Poer tersebut terletak di atas sumuran
beton bertulang.
e. Dibawah dasar sumuran dilapisi dengan lantai kerja 1:3:5 setebal 10 cm dan pasir
urug setebal 5 cm.
f. Pedoman pelaksanaan, adukan harus memenuhi pedoman pada pasal 5.
1. Pekerjaan beton bertulang
a. Kualitas yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
Mutu beton K175
Mutu beton K225
b. Sumuran beton bertulang;
Sloof beton bertulang;
Kolom beton bertulang;
Balok-balok beton bertulang;
Pelaksana harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik dengan memperhatikan
data-data pelaksanaan sesuai petunjuk pengawas.
Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan yang disebut pada
pasal 4.7 dan 4.9 PBI 1971. Mengingat bahwa Wc factor yang sesuai disini adalah sekitar
0,52-0,555, maka pemasukan bahan adukan + kedalam cetakan benda uji dilakukan
menurut pasal 4.9 ayat 3 PBI-1971 tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-masa
pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton hingga
diperoleh 20 benda uji yang pertama. Selanjutnya harus dibuat 2 buah benda uji untuk
setiap 5 m3 beton dengan minimum 2 buah benda uji setiap hari.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Pelaksana harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat. Laporan
tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik beton tersebut dan harus disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus disertai sertifikat dari
laboratorium dan harus dibuat rangkap 5 (lima).
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimal 5 Cm dan maksimal 12 Cm.
Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : Contoh beton diambil tepat sebelum
dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting). Cetakan beton dibawahkan dan
ditempatkan di atas kayu yang rata atau pelat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya. Kemudian adukan tersebut diitusuk-tusuk 25 kali dengan besi 15 mm
panjang 30 Cm dengan ujung yanng bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan
cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus yang dibawahnya setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dana diukur penurunannya (nilai slumpnya).
Jumlah semen minimal 375 Kg per m3 beton. Khusus pada atap, luifel, konsol, kamar
mandi dan WC, talang beton, dan lantai.
Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang sesuai dan disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Pemborong.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang air,
selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 3, 7,
14, 21, 28 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari prosentase
kekuatan yang diminta pada 28 hari, untuk lebih jelasnya lihat tabel 4.1.4 PBI-1971.
Angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan
cara-cara seperti yang ditentukan dalam PBI-1971.
Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh adukan masuk ke dalam mixer.
Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara yang tidak berakibat terjadinya pemisahan komponen-komponen beton. Harus
digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
Minimal 2 (dua) hari sebelum pengecoran dilakukan Pemborong harus memberitahukan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan pengecoran baru dapat dilakukan setelah
mendapat izin tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Sebelum memberikan
persetujuan pengecoran Direksi/Konsultan Pengawas wajib memeriksa pembesian yag
terpasang pada daerah yang akan di cor.
Diluar uraian diatas untuk pekerjaan yang memerlukan penggunaan beton bukan sebagai
struktur utama (misalnya : beton rabat) dapat dipakai campuran adukan 1 PC : 3 Psr : 5
Kr yang dicetak dan dicor berdasar ketentuan PUBB (NI.3-1957) dan PBI (NI.2-1971).
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
2. Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar Kerja,
harus mengikuti pasal 6.5 PBI-1971. Siar-siar tersebut permukaannya harus dikasarkan
dan harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan
dimulai. Letak siar-siar tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas. Apabila pengecoran terhenti lebih dari 1 jam maka
pengecoran berikutnya untuk daerah yang terhenti pengecorannya baru dapat dilakukan
kembali dalam waktu 24 jam kemudian dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut di
atas.
Pembongkaran Acuan/Bekisting sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar Kerja
harus mengikuti pasal 5.8 PBI-1971. Pembongkaran Acuan/Bekisting baru dilakukan
apabila bagian konstruksi dengan sistem acuan/bekisting yang masih ada telah mencapai
kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang
bekerja padanya. Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji
laboratorium dan dengan perhitungan-perhitungan yang harus disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Pembongkaran baru dapat dilaksanakan apabila telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Pada bagian-bagian konstruksi dimana akan bekerja beban-beban yang lebih besar dari
beton rencana atau terjadi keadaan yang lebih membahayakan dari yang diperhitungkan,
acuan/bekisting dari bagian konstruksi tersebut tidak dapat dibongkar selama keadaan
tersebut terus berlangsung.
Acuan/Bekisting balok dapat dibongkar setelah dari semua kolom-kolom penunjangnya
telah dibongkar cetakannya dan dari penglihatan ternyata baik hasil pengecorannya.
3. Pekerjaan Besi
Besi beton yang digunakan harus memenuhi kriteria mutu, besi dengan ukuran < Ø 14
mm digunakan U 24 (tegangan leleh karakteristik minimum 2400kg/cm2) dan besi
dengan ukuran ≥ Ø 14 mm digunakan U 32 (tegangan leleh karakteristik minimum
3200kg/cm2).
Bending Schedule dan Pergantian Besi
Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada Gambar Kerja. Sebelum dilakukan pemotongan besi beton, maka
Pemborong harus membuat “Bending Schedule” (rencana pembengkokan tulangan)
untuk diajukan dan dimintakan persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Dalam hal dimana berdasarka pengalaman pemborongan atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yag ada, maka :
Pemborong dapat menambahkan ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yag tertera dalam Gambar Kerja. Secepatnya hal ini diberitahukan pada
perencanaan konstruksi untuk informasi.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis
dari perencanaan kostruksi.
Jika diusulkan perubahan dari jalan/arah pembesian maka perubahan tersebut
hanya dapat dilakukan degan persetujuan tertulis dari perencanaan konstruksi.
Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yanng sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Gambar Kerja, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan harus ada persetujuan tertulis dari
Direksi/ Konsultan Pengawas.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam Gambar Kerja (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah
luas).
Pergantian tersebut boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau
didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian
pengetar.
Toleransi besi
Diameter, ukuran sisi
(jarak antara dua diameter
Variasi dalam berat Toleransi
permukaan yang
Yang diperbolehkan
berlawanan)
Dibawah 10 mm ± 7% ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm ± 5% ± 0,4 mm
(tapi tidak termasuk
diameter 16 mm)
16 mm sampai 28 mm ± 4% ± 0,3 mm
(tapi tidak termasuk
diameter 28 mm)
4. Perawatan Beton
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemunngkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
Beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran
untuk mencegah pengeringan bidang beton. Pembasahan terus menerus ini dilakukan
anatara lain dengan menutupinya dengan karung-karung basah. Pada pelat-pelat atap
pembasahan terus menerus dilakukan dengan merendam atau (menggenanginya)
dengan air.
Khusus untuk pelat lantai yag akan diberi lapisan waterproofing pembasahan terus
menerus juga berfungsi untuk memastikan bahwa pelat beton tidak mengalami
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
kebocoran. Apabila terjadi kebocoran maka pelat tersebut harus diperbaiki oleh
Pemborong sampai disetujui oleh Direksi/Kosultan Pengawas.
Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh
diganggu.
Tidak diperkenankan unntuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras
sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan unnntuk mengangkut
bahan-bahan berat. Minimal 1 (satu) minggu setelah pengecoran selesai, baru dapat
dibebani untuk pekerjaan selanjutnya dengan syarat Acuan/Bekisting lantai yanng
dibebani tersebut tidak dibongkar dan untuk memulai pekerjaan tersebut harus dengan
persetujuan tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Perawatan degan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai setelah
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
5. Tanggung Jawab Pemborongan
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar Kerja yang diberikan. Kehadiran
Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas atau Kosultan Perencana yang
sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah
mengurangi tanggung jawab.
6. Perbaikan Permukaan Beton
Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil akhir yang
tidak tidak mengalami finishing arsitektur sehingga akan ada pekerjaan plesteran baik
untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila terjadi ketidak-sempurnaan dalam
pengecoran sehingga terjadi keropos dan lain-lain maka harus dilakukan hal-hal seperti
langkah berikut ini.
Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan
semen (cement mortar) setelah pembukaan Acuan/Bekisting, hanya boleh dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan sepengetahuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan
yang diharapkan dan diterima Direksi/Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan
diganti dengan pembetonan kembali atas biaya Pemborong.
Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak,
ada gelembung udara, keropos berlubang, tonjolan dan yang lainnya yag tidak sesuai
dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
7. Bagian-bagian Yang Tertanam Dalam Beton
Pasangan angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
Dipergunakan juga tempat untuk klos-klos untuk kosen atau instalasi.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
7.1. Bahan
a. Semen
Digunakan Portland Cement jenis I (Tipe I) menurut NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang digariskan oleh
Asosiasi Semen Indonesia (NI-8 tahun 1972). Merek yang dipilih tidak dapat
ditukar-tukar dalam pelaksanaan terkecuali mendapat persetujuan dari
Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat diberikan dalam keadaan :
Tiada stok dipasaran dari merk semen yang telah digunakan.
Pelaksana memberikan data-data teknis bahwa mutu semen pengganti
setaraf dengan mutu semen yang telah dipakai.
Semen yang mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen
tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat lembab
agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang
masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakuka menurut urutan pengiriman.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI –1971.
c. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi
dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1971. Penimbunan pasir
dengan kerikil harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
tercampur utuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
e. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 24 Kg/cm²) untuk ukuran < Ø14 mm dan baja sedang
dengan mutu U-32 (tegangan leleh karakteristik minimum 32 Kg/cm²) untuk
ukuran ≥ Ø14 mm. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak,
minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak
menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka
waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika pemborong
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter terdekat dengan
catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini dimaksud
adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan penukaran diameter
besi menjadi tanggung jawab pemborong.
7.2. Cetakan dan acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran batas-batas yang sesuai dengan yang
ditunjuk oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan
acuan harus mememenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasaal 5.1 PBI-1971.
7.3. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan untuk struktur adalah K225 perbandingan 1 Pc : 1½
Ps : 2½ Kr. Untuk kolom praktis, balok latai, luifel dan meja washtafel
menggunakan mutu beton K175 dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
Untuk dak Beton perlu dilapisi dengan lapisan pencegah bocor ( Water Profing ).
7.4. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu :
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yag
sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton
harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971.
7.5. Pengecoran
Pegecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi.
Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas
penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus
digunakan papan-papan berkaki yag tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut
harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan pekerjaan yang diputus tersebut, bagian
permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi
additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoraan kolom,
adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
7.6. Hal-hal Lain (Miscellaneous Items)
Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal di beton bekas jalan kerja
sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan
Gambar Kerja mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN
DINDING BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata seluruh dinding ruangan, penahanan
tanah emperan keliling bangunan, seperti tertera dalam gambar bestek dan dijelaskan
dalam gambar detail.
2. Dinding Bata
2.1 Persyaratan Bahan
a. Bata, bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan
adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan
atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga
tidak hancur bila direndam air.
Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri setelah
pembenaman dalam air selama 24 jam tidak dapat dipakai. Ukuran batu bata
nominal yang digunakan adalah 23 x 11 x 5 cm denagn toleransi ± 5 mm.
Pembongkaran batu bata dari kenderaan pada saat pemasukan barang harus
dilakukan dengan tangan dan ditumpuk dengan rapi di tempat yang telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas
b. Pasir, Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti
terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat.
c. Semen dan Air, untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti
persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.
2.2 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang
memenuhi syarat, mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering
yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
2.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
o Pasangan kedap air ( 1 Pc : 2 Ps), Semua pasangan bata dimulai diatas
sloof antara 35 cm sampai setinggi 65 cm (sesuai gambar), diatas lantai
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
dan sampai setinggi 150 cm dari permukaan lantai setempat untuk
sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi dan WC).
o Pasangan dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.
o Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut.
b. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Pelaksana secara teliti dan sesuai
gambar, dengan syarat. Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan benang
antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari
pasangan bata yang telah selesai.
c. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan
bata, kecuali pasangan pada sudut.
d. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Pada tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang
ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
e. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan
tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan penutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu
penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan
dengan cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang, dan
dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.
2. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat
merekat dengan baik.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
b. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc :2 Ps , sedangkan
plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps.
c. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
d. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk
mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang
dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan
plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesterannya.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. KOSEN PINTU, DAUN PINTU DAN JENDELA KAYU
Lingkup Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang
diperlukan, sehingga konstruksi kayu selesai dilaksanakan. Bagian pekerjaannya adalah :
a. Pekerjaan kozen pintu dan jendela kayu seumantok
b. Daun pintu/jendela dan ventilasi kayu seumantok
c. Listplank, papan talang dan riuter kayu seumantok
1.1. Kozen pintu dan jendela
Ukuran kayu untuk kozen pintu adalah 6/12 cm (ukuran setelah jadi dibuat).
Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar ikatan perkuatan harus
menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya bidang sambungan ini harus
dilumuri dengan lem kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik.
Setiap kozen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk kiri kanan
kozen yang melekat ke tembok. Untuk kozen jendela 2 buah di kiri kanan
kozen yang melekat ke tempok. Khusus untuk kozen pintu dibawah kozen
dilengkapi dengan dork yang diangkar ke dalam neut beton.
Semua bidang kozen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat alur-
alur kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan dengan cat meni 2 (dua).
1.2. Daun pintu/jendela dan ventilasi
Daun pintu dibuat dengan kayu semantuk, disyaratkan agar utamanya
Pelaksana memesan langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau pada
toko. Pelaksana diperkenankan membuat sendiri dilapangan pekerjaan
apabila memungkinkan.
Jendela dibuat model sesuai dengan gambar detail. Kaca untuk jendela
dipasang kaca polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus memperhatikan muai
susut baik dari kozen, maupun bahan kaca tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Ventilasi jalusi dibuat dari kayu papan semantuk dengan ukuran minimal 1.5
X 13 cm dan diketam halus serta dipasang dengan rapi.
1.3. Lisplank dibuat dari kayu papan semantuk lebar sesuai gambar. Pemasangannya
dipakukan langsung pada gording. Pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila
dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar
dan diperbaiki kembali atas beban Pelaksana.
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk
melaksankan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi :
Pemasangan seluruh kaca-kaca bagian dinding, pintu, jendela dll.
Pemasangan peralatan karet, silicon dan lain sebagainya (bila ada pekerjaan alluminium).
Pengadaan/Pemasangan kaca cermin pada toilet dll, lengkap dengan sekerup dan bingkai.
2. Persyaratan Bahan
Sistem kaca yang digunakan adalah proyek ini adalah system “Float” yaitu
mengembangkan cairan kaca diatas cairan logam (Float Process).
Jenis kaca yang digunakan untuk ruang kerja adalah kaca bening product ex Asahimas atau
yang setara dengannya, sedangkan untuk kamar mandi menggunakan kaca buram tebal 5
mm.
Bahan-bahan kaca pada daun jendela yang akan digunakan kaca bening dengan ketebalan
5 mm, Pelaksana terlebih dahulu harus mengajukan contoh-contoh kaca yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan Pemberi Kerja.
3. Persyaratan Pekerjaan
Semua pekerjaan dilaksankan dengan mengikuti pertunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan petunjuk Pemberi Tugas.
Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
Bahan kaca yang digunakan adalah produksi dalam Asahimas atau yang setara dengannya.
4. Pemasangan Kaca
Pemasangan kaca ini dilaksankan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan
dalam gambar seperti jendela, pintu.
Ukuran, tebal, warna dan jenis kaca yang dipasang sesuai petunjuk gambar, uraian dan
syarat-syarat tertulis, petunjuk Pemberi Kerja/Pengawas.
5. Shop Drawing dan Contoh
Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Pelaksana wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara
lengkap didalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pemberi Tugas.
Pelaksana wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela,
selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
2. Persyaratan Bahan
Bila tidak disebutkan dalam gambar, engsel-engsel dari Stainlees ukuran 4" dan 3"
kualitas baik. Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) yang berkualitas baik.
Grendel dan hak angin berkualitas baik.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Engsel pintu dipasang 2 (dua) buah dibagian atas dan bawah setiap lembaran daun
pintu. Engsel jendela dipasang 2 (dua) buah pada setiap daun jendela. Pemasangan
dilakukan dengan mur khusus untuk alumunium dan dilakukan dengan alat khusus
untuk kusen alumunium
b. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Pelaksana wajib memperlihatkan
contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
c. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti
dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Pelaksana.
d. Grendel I buah dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
e. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut
ke daun jendela harus menggunakan mur ( atau sejenis ) seperti tersebut pada ayat
pasal ini.
Pasal 7
PEKERJAAN ATAP
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan atap terdiri pekerjaan rangka atap baja ringan untuk semua rangka atap dan
penutup atap genteng metal untuk semua penutup atap.
Pekerjaan atap ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan perlengkapan dan hal lainnya sehingga pekerjaan ini didapat hasil
yang baik.
2. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
2.1 Persyaratan Bahan
Rangka atap menggunakan Baja Ringan
2.2 Pelaksanaan
Pelaksanaan rangka atap baja ringan dilakukan oleh tenaga ahli atau disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan Penutup Atap
3.1 Bahan yang digunakan
Untuk atap digunakan Atap Seng genteng metal yang berkualitas anti karat dan
bubungan memakai jenis yang sama dengan atap yang digunakan, kesemua
mutunya harus standar (SII).
3.2 Pedoman Pelaksanaan
3.2.1 Pemasangan atap genteng metal, dipaku dengan paku khusus yang mempunyai
karet pelapis pada paku.
3.2.2 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat untuk penyambungan atap,
apabila terjadi kebocoran setelah pemasangan maka bahagian yang bocor harus
dibongkar dan diperbaiki kembali.
Pasal 8
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit, peralatan dan konstruksi penggantungnya,
penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan gambar kerja
2. Persyaratan bahan
2.1 Rangka langit-langit induk dipakai furing zincalume
2.2 Untuk langit-langit digunakan PVC Plafond kualitas baik, Produksi dalam negeri
kualitas terbaik.
2.3 Untuk langit-langit/plafond luar dapat dipasang langit-langit dari PVC yang
berkualitas baik dan dibuat sesuai dengan gambar.
3. Pedoman pelaksanaan.
3.1 Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada
gapit kuda-kuda (balok tarik). Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari papan
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
kualitas terbaik ke kiri kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk terpasang,
dilanjutkan pemasangan rangka pembagi.
3.2 Pemasangan rangka ini harus rapi Pelaksana bertanggung jawab atas kerapian
pemasangan rangka ini.
3.3 Plafond Sunda dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya menggunakan paku
tembak. Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada bahan yang cacat harus diganti
dengan bahan yang baru.
Pasal 9
PEKERJAAN LISTRIK
2. Pekerjaan Instalasi listrik
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di
dalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan
Listrik Negara), penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik,
dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang
harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop
kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah
berfungsi pada titik tersebut.
1.2. Bahan-bahan yang digunakan
Kabel NYWGBY
Kabel dengan 4 inti
Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti . Lapisan metal yang
menyelubungi secara keseluruhan sebagai earting conductor.
Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVS
Isolasi 2 lapis menyelubungi inti
Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan
2,5mm2.
Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
Bola lampu pijar, SL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk
Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat
berikut :
Lampu SL :
Body dari plat besi, tebal minimum 0,9 mm, dicat putih didepan,
abu-abu di belakang.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Balast merk Sinar atau sejenisnya
Stater Merek Philips atau sejenisnya
Fitting :
Bagi SL 20 W/220 V besarnya 2,5 micro F + 10 %
Pengabelan di dalam harus disolder
Kap merek SUN atau sekualitas.
Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi Dalam Negeri (nasional) atau
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220 volt
adalah :
Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : 3 X 20 Ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Bahan : Ebonit warna putih
Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari
gardu induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 X 40) tinggi maksimum 175
cm
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Abu-abu
Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’ dari lokasi Sekolah maka
Pelaksana wajib menambah tiang listrik dari beton pra cetak.
1.3. Penggunaan
1.3.1. Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel
digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar
bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan
peraturan-peraturan yang berlaku.
1.3.2. Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam
dinding.
1.3.3. Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
1.4. Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan
gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik
pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan
penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan isolator
khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas
plafon tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi
stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
Volt. Daya yang digunakan sesuai petunjuk gambar.
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
boleh menunjuk pihak ketida (instalatur) yang telah memiliki izin
usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab
penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
dipergunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN
Pengujian instalasi listrik harus dilakukan Pelaksana pada beban penuh
selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul
akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pelaksana berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi
PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka Pelaksana
harus menambah tiang beton pracetak. Biaya penambahan tiang dan
kabel listrik menjadi beban Pelaksana.
Pasal 10
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meni besi untuk baut-baut dan besi siku.
b. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu listplank yang nampak
d. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond.
2. Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Meni kayu dan besi Cap Kuda Terbang atau setara
b. Cat kayu Cap Kuda Terbang atau setara
c. Cat tembok Vinilex atau setara..
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan meni, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
b. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut:
2 (dua) kali pengerjaan meni kayu.
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
c. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain
kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut:
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat, lalu mendempul bagian bagian
sambungan dan sudut plafond.
Mengecat plafond 3 (tiga) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang
merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda mengelupas.
d. Warna yang digunakan
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna sebagai
berikut :
Dinding dalam/luar digunakan warna peach dari merk Vinilex atau setara. Plafond
gypsum warna putih.
Listplank papan digunakan cat kilat warna coklat kayu cap Kuda Terbang atau yang
setara.
Pasal 11
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
PEKERJAAN LANTAI
1. Pekerjaan Pelapis Lantai
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua lantai bangunan utama, selasar depan dan
sekeliling bangunan, car port, lantai kamar mandi.
Pekerjaan ini terdiri dari :
Lantai beton cor di dalam bangunan.
Lantai beton cor di luar bangunan.
1.2 Bahan
Beton tumbuk campuran 1: 3 : 5 setebal 7 cm untuk lantai bawah, dan plat
beton bertulang campuran 1 : 1½ : 2½ setebal 12 cm untuk lantai 2.
Permukaan Lantai dilapisi oleh bahan keramik ukuran 60 x 60 cm untuk lantai
ruangan biasa. Ukuran 60 x 60 cm motif kulit jeruk untuk lantai selasar, Ukuran
60 x 60 cm teras dan tangga luar. Ukuran 25 x 25 cm dengan motif kulit
jeruk/permukaan kasar (tidak licin) untuk keramik KM/WC.
Sebagai pengikat lapisan keramik digunakan spesi campuran 1 PC : 3 PS.
Data teknis bahan
→ Ukuran : 60 x 60 cm
Produk : ex. Grand Master atau setara
Posisi : Lantai bangunan utama, Teras, Tangga
→ Ukuran : 60 x 60 cm motif kulit jeruk
Produk : ex. Grand Master atau setara
Posisi : Lantai selasar
→ Ukuran : 25 x 25 cm motif kulit jeruk
Produk : ex. Grand Master atau setara.
Posisi : Lantai kamar mandi
→ Ukuran : 25 x 40 cm
Produk : ex. Grand Master atau setara.
Posisi : Dinding kamar mandi
1.3 Dasar lantai
Dilapis pasir pasangan setebal 5 Cm.
1.4 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Pelaksana harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa,
saluran saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik
sebelum pemasangan lantai dimulai.
1.5 Adukan
Untuk lantai beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
1.6 Pemasangan
Adukan perekat untuk Pc harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga dibawah keramik yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan
antara keramik harus sama lebarnya, lurus dan diisi dengan air semen yang
warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil pemasangan akhir harus rata tidak
bergelombang dan waterpass.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 10 cm dan diplester setebal 1
cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar
sampai berbentuk bujur sangkat dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
Pasal 12
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pekerjaan Lain-Lain
1.1. Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya
Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup
pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali
pekerjaan administrasi proyek berupa :
(i) Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala
sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam
kontrak.
(ii) Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan jika diminta oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK
untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
(iii) Dokumen Foto :
PELAKSANA diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum
pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap
permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan
tahap pelaskanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan
diketahui oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK dan Pengelola
Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a) Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,
b) Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,
c) Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut
pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada PEMILIK
melalui DIREKSI PEKERJAAN rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontrktor, Foto-foto
tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan
angsuran pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini,
dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) didisi pada formulir
yang telah disetujui oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK dan harus
selalu berada di tempat pekerjaan.
1.2. PELAKSANA harus menyerahkan pada PEMILIK as built drawing.
Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan
untuk pertama kali, dalam bentuk kalkir.
1.1 Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran
Pelaksana. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan Pelaksana
sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
1.2 Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ii, yang ternyata
pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna,
maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Pelaksana atas perintah
tertulis Pengendali Kegiatan.
1.3 Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
Pelaksana dan Pengendali Kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
PASAL 13
P E N U T U P
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang kurang jelas akan
diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita
Acara.
Kuala Simpang, Juli 2025
Dibuat oleh :
Konsultan Perencana
CV. YOUNG CREATIVE
CONSULTANT
( WAN AKHYAR, ST )
Direktur