Jasa Dokumentasi Kegiatan Bupati Dan Wakil Bupati

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10262974000
Status: Gagal
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 170,000,000
RUP Code: 59949395
Work Location: Idi - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                        
    BELANJA  JASA KEGIATAN   ADM  PEMERINTAHAN     LAINNYA              
                                                                        
                   KABUPATEN    ACEH TIMUR                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. PENDAHULUAN                                                          
                                                                        
                                                                        
         Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur merupakan 
                                                                        
   Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten
   Aceh Timur. Pada awalnya, proses pendokumentasian pimpinan dilakukan secara
                                                                        
   manual dengan menggunakan  kamera analog. Namun seiring dengan       
                                                                        
   perkembangan teknologi, pendokumentasian pimpinan kini dilakukan secara
                                                                        
   digital dengan menggunakan kamera digital dan perangkat lunak editing.
                                                                        
         Pendokumentasian kegiatan pimpinan merupakan salah satu butir tugas
                                                                        
   dan fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
   Kabupaten Aceh Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh
                                                                        
   Timur Nomor 42.a Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
                                                                        
   dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Pasal 37
                                                                        
   yakni melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian  
   pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
                                                                        
   kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.
                                                                        
         Dokumentasi Pimpinan adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan
                                                                        
   penyimpanan informasi mengenai kegiatan - kegiatan pimpinan yang bertujuan
                                                                        
   untuk memberikan bukti dan informasi yang dapat digunakan untuk berbagai
                                                                        
   macam keperluan. Dokumentasi digunakan untuk mendapatkan keterangan dan
   bukti dalam adanya sebuah acara. Video dokumentasi menjadi salah satu media
                                                                        
   yang bermanfaat untuk menyebar luaskan isi informasi yang didapat sehingga
                                                                        
   informasi tersebut mudah diterima oleh banyak lapisan masyarakat.    
                                                                        
         Mendokumentasikan suatu acara tidak hanya tentang mengambil foto dan
                                                                        
   video. Mendokumentasikan suatu acara juga berguna untuk menyimpan catatan
   tentang hal - hal yang berhasil dalam suatu acara dan hal - hal yang berjalan
                                                                        
   dengan baik sesuai dengan yang direncanakan. Informasi ini akan berguna pada
                                                                        
   saat merencanakan kegiatan - kegiatan pimpinan selanjutnya.          
                                                                        
         Dokumentasi sangat penting dilakukan untuk pengendalian kualitas dan
                                                                        
   proses. Dokumentasi pimpinan sangat penting karena menjadi bukti kegiatan,
                                                                        
   referensi jurnalis, bahan penelitian, dan media promosi. Dokumentasi juga
                                                                        
   meningkatkan pengetahuan kolektif dan transparansi dalam organisasi serta
                                                                        
   membantu mengatasi kompleksitas bisnis.                              
                                                                        
         Dokumentasi seperti foto, video atau notulensi rapat menjadi bukti fisik
                                                                        
   yang tidak dapat disangkal dari kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan.
   Dengan adanya notulen yang lebih rinci dan terdokumentasi dengan baik, proses
                                                                        
   pengambilan keputusan menjadi lebih akuntable dan dapat dipertanggung
                                                                        
   jawabkan. Dokumentasi juga dapat menjadi referensi penting bagi jurnalis yang
                                                                        
   meliput kegiatan pimpinan. Selain itu dokumentasi pimpinan juga sebagai media
   promosi untuk menarik minat publik.                                  
                                                                        
                                                                        
         Dokumentasi yang baik menciptakan lingkungan yang lebih transparan
   dan kolaboratif. Melalui berbagai inovasi dalam dokumentasi dan komunikasi
                                                                        
   publik, dokumentasi pimpinan Kabupaten Aceh Timur terus beradaptasi dengan
                                                                        
   perkembangan zaman. Pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan kualitas
                                                                        
   informasi yang disebarkan diharapkan mampu memperkuat hubungan antara
   pemerintah dan masyarakat, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih
                                                                        
   transparan, partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten
                                                                        
   Aceh Timur.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. TUJUAN DAN FUNGSI DOKUMENTASI PIMPINAN                               
                                                                        
                                                                        
         Tujuan dokumentasi adalah memberikan informasi tentang berjalannya
   sesuatu kepada   orang  yang  membutuhkannya.  Dalam  kegiatan       
                                                                        
   pendokumentasian Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
                                                                        
   Kabupaten Aceh Timur tidak hanya bertugas mengabadikan momentum khusus
                                                                        
   pimpinan tetapi juga melakukan penyimpanan dan pemilihan foto - foto yang
   dibutuhkan sewaktu - waktu.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Adapun beberapa tujuan dokumentasi pimpinan antara lain sebagai berikut :
                                                                        
   • Memberikan Bukti.                                                  
                                                                        
     Dokumentasi pimpinan menyediakan bukti tertulis atau visual mengenai
                                                                        
     kegiatan-kegiatan pimpinan, yang dapat digunakan sebagai bukti sah atau
     referensi.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   • Informasi Publik.                                                  
                                                                        
     Dokumentasi pimpinan dapat digunakan untuk menyampaikan informasi  
                                                                        
     kepada publik mengenai kegiatan-kegiatan pimpinan, sehingga masyarakat
                                                                        
     dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pimpinan.                 
                                                                        
   • Penyimpanan Informasi.                                             
                                                                        
     Dokumentasi pimpinan memastikan informasi penting mengenai kegiatan
     pimpinan tersimpan dengan baik, sehingga dapat diakses kapan saja dan
                                                                        
     digunakan untuk keperluan lain.                                    
                                                                        
   • Penyusunan Laporan.                                                
                                                                        
     Dokumentasi pimpinan menjadi dasar bagi penyusunan laporan mengenai
                                                                        
     kegiatan pimpinan, yang dapat digunakan untuk evaluasi atau perencanaan di
                                                                        
     masa depan.                                                        
                                                                        
   • Pengendalian dan Pemantauan.                                       
                                                                        
     Dokumentasi pimpinan juga dapat digunakan untuk mengontrol dan     
     memantau kegiatan pimpinan, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut
                                                                        
     berjalan sesuai dengan yang direncanakan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Selain mempunyai tujuan, dokumentasi pimpinan juga mempunyai fungsi antara
   lain sebagai berikut :                                               
                                                                        
                                                                        
   a. Dokumentasi pimpinan dapat digunakan sebagai bukti sah dalam kasus - kasus
     tertentu, misalnya dalam proses pengadilan atau audit.             
                                                                        
   b. Dokumentasi pimpinan dapat digunakan untuk memberikan informasi kepada
                                                                        
     masyarakat mengenai kegiatan - kegiatan pimpinan.                  
                                                                        
   c. Dokumentasi pimpinan dapat digunakan sebagai referensi bagi kegiatan
     pimpinan di masa depan.                                            
                                                                        
   d. Dokumentasi pimpinan dapat digunakan untuk mengendalikan dan memantau
                                                                        
     kegiatan pimpinan.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. VISI, MISI DAN PROGRAM UNGGULAN BUPATI ACEH TIMUR                    
                                                                        
   VISI :                                                               
                                                                        
  “ ACEH TIMUR YANG ISLAMI, MAJU DAN BERKEADILAN ”                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   MISI :                                                               
                                                                        
  1. Mewujudkan pelaksanaan syariat islam dalam berbagai aspek kehidupan
                                                                        
     masyarakat dan pemerintahan berlandaskan prinsip Good Governance dan
                                                                        
     Clean Government.                                                  
                                                                        
  2. Mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat.           
                                                                        
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur melalui akses
     layanan Pendidikan dan Kesehatan.                                  
                                                                        
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis potensi unggulan dengan
                                                                        
     penyediaan lapangan pekerjaan yang layak.                          
                                                                        
  5. Memantapkan ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan,
     bendungan, sanitasi pemukiman dan akses air bersih.                
                                                                        
  6. Pemenuhan hak kombatan korban konflik dan pelanggaran HAM masa lalu.
                                                                        
  7. Memaksimalkan pembangunan untuk penyandang disabilitas dan kelompok
                                                                        
     rentan lainnya.                                                    
                                                                        
  8. Pemanfaatan sumber daya alam dan CSR bagi kesejahteraan masyarakat.
  9. Pemgembangan pariwisata untuk menunjang pendapat asli daerah.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   PROGRAM  UNGGULAN  :                                                 
                                                                        
  1. Aceh Timu Meuadab.                                                 
                                                                        
     • Bantuan pendidikan untuk santri dan penghafal Al - Qur’an.       
                                                                        
     • Pengajian ba’da magrib di gampong - gampong.                     
     • Peningkatan kesejahteraan teungku imum gampong.                  
                                                                        
     • Pelayanan Birokrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.       
                                                                        
     • Membuka ruang partisipasi publik dalam pembangunan.              
                                                                        
  2. Aceh Timu Seujahtra.                                               
                                                                        
     • Pembangunan rumah layak huni.                                    
                                                                        
     • Pemasangan meteran listrik gratis.                               
                                                                        
     • Insentif untuk ketua pemuda gampong.                             
                                                                        
  3. Aceh Timu Carong Ngon Sihat.                                       
                                                                        
     • Penambahan dan peningkatan SDM tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
                                                                        
     • Bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu berprestasi.
     • Peningkatan fasilitas dan infrastruktur lembaga pendidikan dan kesehatan.
                                                                        
     • Penyediaan rumah singgah bagi warga Aceh Timur di Banda Aceh.    
                                                                        
                                                                        
     • Pelayanan kesehatan yang optimal, melayani sepenuh hati.         
                                                                        
     • Kurikulum muatan lokal berbasis Al - Qur’an dan sejarah Aceh.    
                                                                        
  4. Aceh Timu Makmu.                                                   
                                                                        
     • Membangun industri pengolahan hasil pertanian, perikanan dan perkebunan.
                                                                        
     • Memfasilitasi dan legalisasi tambang rakyat melalui badan usaha pemerintah
                                                                        
       atau koperasi.                                                   
     • Pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR untuk pembangunan masyarakat.
                                                                        
     • Standarisasi harga hasil pertanian, perkebunan dan kelautan.     
                                                                        
                                                                        
  5. Aceh Timu Seumeugoet.                                              
     • Pembangunan jalam gampong, sentra pertanian dan perkebunan.      
                                                                        
     • Optimalisasi pengairan pertanian.                                
                                                                        
     • Pembangunan dan perbaikan sanitasi untuk mencegah banjir.        
                                                                        
     • Pembangunan jembatan untuk menghubungkan antar gampong.          
                                                                        
     • Optimalisasi fungsi bendungan untuk daerah pertanian dan perkebunan.
                                                                        
  6. Aceh Timu Damee.                                                   
                                                                        
     • Optimalisasi penyediaan lahan kepada eks kombatan GAM, korban konflik
       dan tapol napol sesuai amanat MoU Helsinki.                      
                                                                        
     • Pemenuhan hak reparasi bagi korban peristiwa pelanggaran HAM masa lalu
                                                                        
       sesuai amanat MoU Helsinki.                                      
                                                                        
     • Pembangunan memorialisasi peristiwa pelanggaran HAM masa lalu sesuai
                                                                        
       amanat MoU Helsinki.                                             
     • Peringatan hari damai Aceh (MoU Helsinki).                       
                                                                        
                                                                        
  7. Aceh Timu Saban Neudeuk.                                           
     • Penyediaan fasilitas ramah disabilitas.                          
                                                                        
     • Pemberdayaan kelompok rentan.                                    
                                                                        
     • Melaksanakan Musrembang khusus disabilitas.                      
                                                                        
  8. Aceh Timu Meuhasee.                                                
                                                                        
     • Perbaikan tata kelola dan pemanfaatan CSR yang tepat sasaran.    
                                                                        
     • Transparansi penggunaan dan pemanfaatan CSR.                     
                                                                        
     • Pemanfaatan CSR untuk pengembangan UMKM dan kreatifitas pemuda.  
                                                                        
  9. Aceh Timu Ceudah.                                                  
                                                                        
     • Pembangunan objek wisata islami.                                 
     • Pemugaran situs - situs sejarah kerajaan Aceh Timur.             
                                                                        
     • Sosialisasi dan advokasi objek wisata dan situs sejarah Aceh Timur.
                                                                        
                                                                        
  10. Aceh Timu Ceudah.                                                 
     • Shalat subuh berjamah dan safari jum’at.                         
                                                                        
     • Pertemuan dan dialog triwulan dengan perangkat desa.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D. PERAN PENTING DOKUMENTASI PIMPINAN                                   
                                                                        
         Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memiliki peran
                                                                        
   penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan -
                                                                        
   kegiatan pimpinan pemerintah. Dokumentasi ini dapat digunakan untuk  
                                                                        
   meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
                                                                        
   Selain itu, dokumentasi pimpinan juga dapat digunakan untuk mempromosikan
   kegiatan - kegiatan pemerintah kepada masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan
                                                                        
   partisipasi masyarakat dalam pembangunan.                            
                                                                        
   Secara lebih rinci, peran Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh
                                                                        
   Timur dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu :                    
                                                                        
  •  Peran informatif:                                                  
                                                                        
     Dokumentasi pimpinan dapat digunakan untuk menyampaikan informasi  
                                                                        
     kepada masyarakat tentang kegiatan-kegiatan pimpinan pemerintah. Informasi
                                                                        
     ini dapat berupa kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, kegiatan-kegiatan
     yang sedang berlangsung, dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan.
                                                                        
                                                                        
  •  Peran promotif :                                                   
                                                                        
     Dokumentasi pimpinan dapat digunakan untuk mempromosikan kegiatan- 
                                                                        
     kegiatan pemerintah kepada masyarakat. Promosi ini dilakukan dengan
     menampilkan kegiatan-kegiatan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur merupakan 
                                                                        
   bagian penting dari pemerintahan kabupaten. Dokumentasi ini memiliki peran
   penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mempromosikan
                                                                        
   kegiatan-kegiatan pemerintah.                                        
                                                                        
         Dokumentasi pimpinan sangat penting karena menjadi bukti visual dan
                                                                        
   catatan historis kegiatan, membantu dalam proses pelaporan dan dapat 
                                                                        
   digunakan sebagai bahan promosi atau penelitian.Dokumentasi kegiatan 
                                                                        
   pimpinan sangat berguna dalam proses pelaporanbaik kepada publik maupun
   kepada pihak-pihak internal. Bukti visual ini dapat digunakan untuk melengkapi
                                                                        
   laporan tertulis, sehingga laporan menjadi lebih komprehensif dan mudah
                                                                        
   dipahami.                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E. PENUTUP                                                              
                                                                        
   Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk sebagai pedoman pelaksanaan
                                                                        
   Kegiatan Belanja Jasa Kegiatan ADM PEMERINTAHAN LAINNYA.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Idi, 30 Juni 2025                  
                        Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan  
                                   Setdakab. Aceh Timur                 
                                                                        
                                                                        
                              MUHAMMAD   IQBAL,S.STP,M.AP               
                                Nip.19870605 200602 1 004