Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual Pembangunan Rumah Dinas Uptd. Puskesmas Simpang Jernih

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10270671000
Date: 20 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,049,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,049,600
Winner (Pemenang): CV Utoh Consultant
NPWP: 09*4**5****05**0
RUP Code: 57749798
Work Location: Puskesmas Simpang Jernih - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Nama Paket  : Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual Pembangunan Rumah
                                                                        
              Dinas UPTD. Puskesmas Simpang Jernih                      
                                                                        
Lokasi      : Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur                       
Sumber Dana : DAK 2025                                                  
                                                                        
                                                                        
Tugas dan Tanggung Jawab:                                               
                                                                        
  1. Pengawasan Kualitas:                                               
                                                                        
Memastikan bahwa semua pekerjaan konstruksi atau proyek dilaksanakan sesuai dengan standar
kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.
                                                                        
  2. Pengawasan Waktu:                                                  
                                                                        
Memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan mengambil
tindakan jika terjadi keterlambatan.                                    
                                                                        
  3. Pengawasan Biaya:                                                  
                                                                        
Memantau penggunaan anggaran proyek, memastikan bahwa biaya tidak melebihi batas yang telah
ditentukan, dan melaporkan setiap penyimpangan.                         
                                                                        
  4. Pengawasan Keamanan:                                               
Memastikan bahwa semua pekerja dan personel mematuhi peraturan keselamatan kerja, serta
                                                                        
memastikan lingkungan kerja aman dan bebas dari risiko kecelakaan.      
  5. Pengendalian Mutu:                                                 
                                                                        
Melakukan inspeksi dan pengujian material, peralatan, dan hasil pekerjaan untuk memastikan
kualitas yang sesuai standar.                                           
                                                                        
  6. Koordinasi:                                                        
                                                                        
Berkoordinasi dengan kontraktor, subkontraktor, pemasok, dan pihak terkait lainnya untuk
memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.                               
                                                                        
  7. Pelaporan:                                                         
                                                                        
Membuat laporan berkala mengenai kemajuan proyek, masalah yang dihadapi, dan tindakan yang
diambil, baik secara lisan maupun tertulis.                             
  8. Dokumentasi:                                                       
                                                                        
Mendokumentasikan seluruh kegiatan proyek, termasuk foto-foto, dan catatan lapangan.
  9. Penyelesaian Masalah:                                              
                                                                        
Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang timbul selama pelaksanaan proyek, baik
masalah teknis, administratif, maupun keuangan.                         
                                                                        
  10. Penyerahan Proyek:                                                
Memastikan bahwa proyek selesai tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi, dan siap untuk
diserahkan kepada pemilik proyek.                                       
                                                                        
                                                                        
Kualifikasi:                                                            
  a. Supervisi Engineer Pendidikan minimal S1Teknik Sipil dan Inspector/Pengawas
                                                                        
     Bangunan Gedung Diploma Tiga Teknik Sipil (D III)                  
  b. Pengalaman minimal 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) Tahun sebagai pengawas proyek.
  c. Memiliki pengetahuan yang baik tentang standar konstruksi, gambar kerja, dan
     spesifikasi teknis.                                                
  d. Mampu membaca dan memahami gambar teknik.                          
                                                                        
  e. Memiliki kemampuan komunikasi, koordinasi, dan penyelesaian masalah yang baik.
  f. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.