KERANGKAACUANKERJA(KAK)
Biaya Pengawasan Mussalla Gedung LPTQ ( Otsus );
DINAS SYARI`AT ISLAM Kabupaten Aceh Timur
UraianPendahuluan
1.Umum a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi dan dapat berfungsi sebagaimana tertuang
dalam term of reference.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik – baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
Negara. Tidak kalah pentingnya, memperhatikan hal tersebut di atas adalah
keterlibatan konsultan pengawas dimana tugas dan tanggung jawabnya
adalah sebagai wakil dari owner dalam mengawasi dan mengendalikan
pekerjaanyangdilaksananakanolehkontraktorsehinggapembangunanbisa
terlaksanana dengan baik dari sisi teknis maupun administratif.
c. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pengawasan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan
secara matang agar di saat plaksanaan pembangunan kegiatan pengawasan
dapatberjalandengansistematisdan profesional.
2. LatarBelakang Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa
pelayanan Sarana dan Prasarana merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin
dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Sarana dan Prasarana
masyarakat yang setingi-tingginya. Bangunan Pemerintah merupakan sarana
utama untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan peningkatan Sarana dan
Prasarana. Menurut undang-undangnomor 44 tahun 2009, Bangunan Pemerintah
adalah institusi pelayanan Sarana dan Prasarana bagi masyarakat dengan
karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
Sarana dan Prasarana, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebihbermutu
dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat Sarana dan Prasarana
yangsetinggi-tingginya.Amanat undang-undangnomor 44tahun2009
tentangBangunan Pemerintah pasal 6, mengenai tanggungjawab pemerintah dan
pemerintah daerah dinyatakan bahwa adalah tanggung jawab pemerintah pusat
(kementerianSaranadanPrasarana)dandaerah(dinasSaranadanPrasarana
kabupaten/provinsi)untukmenyediakan,menjaminpembiayaan,membina,
mengawasi dan memberikan perlindungan kepada Bangunan Pemerintah untuk
dapat memberikan pelayanan Sarana dan Prasarana secara profesional dan
bertanggung jawab kepada masyarakat.
Pelayanan Sarana dan Prasarana kepada masyarakat diKabupaten Aceh Timur
merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Aceh Timur, khususnya pada DINAS SYARI`AT ISLAMAceh Timur, melalui
Dana OTSUS AcehTimur TahunAnggaran2025, DINASSYARI`AT
ISLAMAceh Timur bermaksud akan membangun sebuah Pagar Standar yang
nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Sarana dan PrasaranaKantor
Agar proses pembangunan Pagar yang dilaksanakan nantinya sesuai dengan
standar teknis yang dipersyaratkan, maka perlu adanya suatu kegiatan
pengawasan. Biaya Pengawasan Mussalla Gedung LPTQ ( Otsus ); harus
dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertujuan secara
umum mengawasi pekerjaankonstruksi dari segi biaya, mutudanwaktukegiatan
pelaksanaan. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitaspengawasan,sertayangsecaramenyeluruhdapatdilakukan
kegiatannyaberdasarkanKerangkaAcuanKerja(KAK)yangtelahdisepakati.
2. Maksud Biaya Biaya Pengawasan Mussalla Gedung LPTQ ( Otsus );mempunyai maksud
danTujuan dan tujuan sbb:
Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan
pekerjaan fisik/ sarana dan prasarana sehingga pelaksanaan dapat
berjalan tepat mutu, waktu dan biaya.
Tujuan
Tujuandarikegiataniniadalah:
a. Membantuownerdalammendapatkankualitaskonstruksifisik
yang tepat waktu, mutu dan biaya sebagaimana termaktub
dalamrencanakerjadansyarat-syaratsertaspesifikasikontrak.
b. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
alternatif dari pemecahan masalah (problem solving)
c. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik
sehingga dapat sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan
bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan
d. Menjaminbahwapekerjaanpengawasanteknikpelaksanaan
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. Sasaran Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melaluikegiatan
penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk
merumuskanarahpengawasansertamelakukanpenyesuaindesain(bila
diperlukan)
4. LokasiKegiatan Lokasipekerjaanpengawasanyaitu:beradapadakompleksLPTQKabupaten Aceh
Timur.
5. Sumber Kegiatan Biaya Pengawasan Mussalla Gedung LPTQ ( Otsus ); ini dibiayai
Pendanaan dari sumber pendanaan : OTSUS pada DIPA DINAS SYARI`AT ISLAM
Aceh Timur Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran :
OrganisasiPejabat
Pembuat Satuan Kerja: DINAS SYARI`AT ISLAM Aceh Timur
Komitmen
DataPenunjang
7. DataDasar GambarRencanadanRencanaAnggaranBiayapekerjaankonstruksiyangakan
dilaksanakan.
8. StandarTeknis PermenPUPRNo.22Tahun2018TentangPembangunanBangunanGedung Negara.
9.Studi-Studi Memahani kondisi dan situasi lingkungan kerja karena pelaksanaan kegiatan
Terdahulu berbarengan dengan pelaksanaan kegiatan perkantoran.
10.ReferensiHuku m Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/JasaPemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2023Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
RuangLingkup
11.LingkupKegiatan a. Lingkupkegiataniniadalahpenunjangkegiatanpada instansiDINAS
SYARI`AT ISLAMAceh Timur.
b. Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah kegiatan pengawas meliputi
pengawasan secara rutin dalam proses pekerjaan fisik (kuantitas dan
kualitas) dan tata tertib administrasi dalam pembangunan pagar, mulai
dari tahap pelaksanaan kontruksi sampai dengan masa pemeliharaan
selesai di DINAS SYARI`AT ISLAMAceh Timur.
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara. Dalam lingkup ini konsultan pengawas akan
melakukan hal-hal sebagai berikut :
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaankonstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
Mengumpulkandatadaninformasidilapanganuntukmemecahkan
persoalanyangterjadiselamapelaksanaankonstruksi
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama
Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
Menyusunberitaacarapersetujuankemajuanpekerjaan,beritaacara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
atau Kota setempat
menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serahterima
I, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima II pekerjaan
kontruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan kontruksi.
12.Keluaran Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dan professional
sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang
berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
konsultan pengawas. Keluaran konsultanpengawas masing-masing di buat dalam
rangkap 3 (tiga) adalah sebagai berikut:
a. Laporanbulanansebagairesumelaporanmingguan.
b. Fotopelaksanaanpekerjaan.
c. Danlain-lainyangdianggapperluuntukdilaporkan.
13.Peralatan, Shop drawing, Uraian pekerjaan, Rencana kerja dan syarat-syaratyang berkaitan
Material,Personil dengan pekerjaan tersebut dapat diperoleh dari DINAS SYARI`AT
dan Fasilitas dari ISLAMAceh Timur.
Pejabat Pembuat Akomodasi dan Ruangan Kantor, Kuasa Pengguna Anggaran tidak
Komitmen menyediakan akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya bisa
dikomunikasikan dengan Kontraktor Pelaksana.
Fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang digunakan oleh
Penyedia Jasa. : Pejabat Pembuat Komitmen akan membantukebutuhan fasilitas
bilaada akan tetapi yang bersifat normatif dan tidak berkaitan dengan semua
fasilitas yang sudah diakomodir didalampenawaran.
Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan menjadi
tanggungjawab pihak penyediajasa.
14.Peralatan dan Peralatanterdiridari:Komputer/LaptopdanPrinter
Material dari Fasilitastransportasitermasukkendaraanbermotorroda2(dua)danroda 4 (empat)
Penyedia Jasa yang layak untuk koordinasi selama kegiatan berlangsung.
14.3.Keperluanbiayasosialdanpengobatanselamapekerjaanlapangan
dilokasiproyeksudahtermasukbiayalangsungpersonil.
15.Lingkup
Penyediajasabertanggungjawabsecaraprofesionalatasjasayang dilakukan
Kewenangan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
PenyediaJasa
16.JangkaWaktu
JangkaWaktu Penyelesaian Kegiatan selama 100(seratus) hari kalender
Penyelesaian
terhitung sejak tanggal SPMK.
Kegiatan
17.Personil Adapun dalam pelaksanaan pekerjaan ini, personil yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut:
No UraianTenaga Ahli* Sertifikasi/Pendidik Pengalaman Durasi Jumlah
an
A TenagaAhliSub
Profesional*
1 Inspector SKT Pengawas 1Tahun 3Bln 1Org
BangunanGedung
dari LPJK / S1
Teknik Arsitektur
atauTeknikSipil
B TenagaPendukung*
* Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga
Ahli SKT/Sertifikat dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curriculum vitae
(pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah, KTP,NPWP
dan audit payroll remunerasi.
18.Tugasdan 1. Inspector(1Orang),dengan persyaratan:
Ketua Tim disyaratkan seorangminimal S1Teknik Arsitektur/Sipillulusan Perguruan Tinggi
TanggungJawab
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara
atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah terakreditasi berpengalaman dalam bidang
pengawasanpekerjaanPembangunanGedungselama 1(satu)tahundanmemilikiSKTPengawas
Bangunan Gedung dari LPJK dan bertugas selama5 (lima) Bulan.
Sebagai Ketua Tim tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dinyatakan selesai.
TugasdantanggungjawabKetuaTimsebagaiberikut:
Memberikan petunjuk kepada tim, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera
setelah kontrak fisik ditandatangani.
Memberikanpetunjukkepadatimdalammelaksanakanpekerjaan,untukmenyiapkanrekomendasi
secara terinci atas usulan desain, termasuk datapendukung yang diperlukan.
Menjaminbahwasemuaisidarikerangkaacuanpekerjaaniniakandipenuhi denganbaik yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan major serta pemeliharaan.
Bekerjasamadenganpihakpemberitugassehubungandenganpekerjaan.
Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak akan terlambatseperti
yang disebutkan dalam dokumen kontrak Membantu tim di lapangan dalam mengendalikan
kegiatan-kegiatan kontraktor, termasuk pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari pemecahan-
pemecahan atas permasalahan yang timbul baiksehubungan dengan teknis maupun
permasalahan kontrak.
Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan bahan/material
baik di lapangan maupun laboratorium serta menyusun rencana kerjanya.
Memeriksahasillaporanpengujianserta analisanya.
Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan di lapangan. Membantu
tenaga pengawasan lainnya dalam melaksanakan tugas. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan
persyaratan yang telah ditentukan terutama sehubungan dengan inspeksi secara teratur ke
paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan
perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
telah ditentukan. Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan
kondisi di lapangan.
Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penyelesaian administrasi
kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti kemajauan
pekerjaan,kunjunganpekerjaan,kunjunganlapangan,rapat-rapatkoordinasidilapangan,data
pengukuran kuantitas, pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam dalam
bentuklaporankemajuanbulanandanmemberikansaran-saranuntukmempercepat
pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis
maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
Hal-HalLain
19.Produksidalam SemuakegiatanjasakonsultansiberdasarkanKAKiniharusdilakukandidalam
Negeri wilayahNegara RepublikIndonesia kecuali ditetapkanlain dalam KAK dengan
pertimbanganketerbatasankompetensidalam negeri.
20.Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaankegiatanjasakonsultansiinimakapersyaratanberikutharus dipatuhi
sebagaimana prinsip join operation sesuai regulasi yang berlaku.
21.Perkiraan Biaya
a.Pagu Anggaran untukpekerjaan pengawasandimaksud
sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
PerkiraanBiayaLangsungPersonilyangterdiridari:
BiayaTenagaAhliSubProfesional
BiayaTenagaPendukung
PerkiraanBiayaLangsungNonpersonilyangterdiridari:
BiayaOperasional
BiayaLaporan
22. a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan pengawas agar segera
menyusun programkerja untukdibahas dengan KuasaPengguna Anggaran
(KPA).
Aceh Timur, Juni2025n
Pengguna Anggaran
Dinas Syari`at Islam
Kabupaten Aceh Timur
SYAWALUDDIN,SH,MH
NIP.196812281996031001