Biaya Pengawasan Mussalla Gedung Lptq ( Otsus );

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10297782000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Syariat Islam
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,996,000
Winner (Pemenang): CV Asia International
NPWP: 07*2**8****04**0
RUP Code: 60048113
Work Location: Idi - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKAACUANKERJA(KAK)                              
                                                                       
             Biaya Pengawasan Mussalla Gedung LPTQ ( Otsus );          
             DINAS SYARI`AT ISLAM Kabupaten Aceh Timur                 
                                                                       
                                                                       
                           UraianPendahuluan                           
                                                                       
 1.Umum         a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                  sehingga mampu memenuhi dan dapat berfungsi sebagaimana tertuang
                  dalam term of reference.                             
                                                                       
                b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
                  sebaik – baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
                                                                       
                  layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
                  Negara. Tidak kalah pentingnya, memperhatikan hal tersebut di atas adalah
                                                                       
                  keterlibatan konsultan pengawas dimana tugas dan tanggung jawabnya
                  adalah sebagai wakil dari owner dalam mengawasi dan mengendalikan
                                                                       
                  pekerjaanyangdilaksananakanolehkontraktorsehinggapembangunanbisa
                  terlaksanana dengan baik dari sisi teknis maupun administratif.
                                                                       
                c. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara
                  baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pengawasan
                                                                       
                  teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
                  serta tata laku profesional.                         
                d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan
                                                                       
                  secara matang agar di saat plaksanaan pembangunan kegiatan pengawasan
                  dapatberjalandengansistematisdan profesional.        
                                                                       
 2. LatarBelakang Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa
                 pelayanan Sarana dan Prasarana merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin
                                                                       
                 dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Sarana dan Prasarana
                 masyarakat yang setingi-tingginya. Bangunan Pemerintah merupakan sarana
                                                                       
                 utama untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan peningkatan Sarana dan
                 Prasarana. Menurut undang-undangnomor 44 tahun 2009, Bangunan Pemerintah
                                                                       
                 adalah institusi pelayanan Sarana dan Prasarana bagi masyarakat dengan
                 karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
                                                                       
                 Sarana dan Prasarana, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
                 masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebihbermutu
                                                                       
                 dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat Sarana dan Prasarana
                 yangsetinggi-tingginya.Amanat undang-undangnomor 44tahun2009
                 tentangBangunan Pemerintah pasal 6, mengenai tanggungjawab pemerintah dan
                                                                       
                 pemerintah daerah dinyatakan bahwa adalah tanggung jawab pemerintah pusat
                 (kementerianSaranadanPrasarana)dandaerah(dinasSaranadanPrasarana
                                                                       
                 kabupaten/provinsi)untukmenyediakan,menjaminpembiayaan,membina,
                 mengawasi dan memberikan perlindungan kepada Bangunan Pemerintah untuk
                                                                       
                 dapat memberikan pelayanan Sarana dan Prasarana secara profesional dan
                 bertanggung jawab kepada masyarakat.                  
                 Pelayanan Sarana dan Prasarana kepada masyarakat diKabupaten Aceh Timur
                                                                       
                 merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
                 Aceh Timur, khususnya pada DINAS SYARI`AT ISLAMAceh Timur, melalui
                                                                       
                 Dana  OTSUS  AcehTimur TahunAnggaran2025, DINASSYARI`AT
                 ISLAMAceh Timur bermaksud akan membangun sebuah Pagar Standar yang
                                                                       
                 nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Sarana dan PrasaranaKantor
                 Agar proses pembangunan Pagar yang dilaksanakan nantinya sesuai dengan
                                                                       
                 standar teknis yang dipersyaratkan, maka perlu adanya suatu kegiatan
                 pengawasan. Biaya Pengawasan Mussalla Gedung LPTQ ( Otsus ); harus
                                                                       
                 dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara
                 penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
                                                                       
                 kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertujuan secara
                 umum mengawasi pekerjaankonstruksi dari segi biaya, mutudanwaktukegiatan
                                                                       
                 pelaksanaan. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
                 intensitaspengawasan,sertayangsecaramenyeluruhdapatdilakukan
                 kegiatannyaberdasarkanKerangkaAcuanKerja(KAK)yangtelahdisepakati.
                                                                       
 2. Maksud       Biaya Biaya Pengawasan Mussalla Gedung LPTQ ( Otsus );mempunyai maksud
    danTujuan    dan tujuan sbb:                                       
                                                                       
                  Maksud                                               
                     Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan
                     pekerjaan fisik/ sarana dan prasarana sehingga pelaksanaan dapat
                     berjalan tepat mutu, waktu dan biaya.             
                                                                       
                  Tujuan                                               
                     Tujuandarikegiataniniadalah:                      
                     a. Membantuownerdalammendapatkankualitaskonstruksifisik
                       yang tepat waktu, mutu dan biaya sebagaimana termaktub
                       dalamrencanakerjadansyarat-syaratsertaspesifikasikontrak.
                     b. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
                       pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
                       alternatif dari pemecahan masalah (problem solving)
                     c. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik
                       sehingga dapat sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan
                       bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                       ditetapkan                                      
                                                                       
                     d. Menjaminbahwapekerjaanpengawasanteknikpelaksanaan
                       dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
                       persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
 3. Sasaran      Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melaluikegiatan
                 penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk  
                 merumuskanarahpengawasansertamelakukanpenyesuaindesain(bila
                 diperlukan)                                           
 4. LokasiKegiatan Lokasipekerjaanpengawasanyaitu:beradapadakompleksLPTQKabupaten Aceh
                 Timur.                                                
 5. Sumber       Kegiatan Biaya Pengawasan Mussalla Gedung LPTQ ( Otsus ); ini dibiayai
    Pendanaan    dari sumber pendanaan : OTSUS pada DIPA DINAS SYARI`AT ISLAM
                 Aceh Timur Tahun Anggaran 2025                        
                                                                       
                                                                       
 6. Nama dan     Nama Pengguna Anggaran :                              
    OrganisasiPejabat                                                  
    Pembuat      Satuan Kerja: DINAS SYARI`AT ISLAM Aceh Timur         
    Komitmen                                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            DataPenunjang                              
                                                                       
  7. DataDasar   GambarRencanadanRencanaAnggaranBiayapekerjaankonstruksiyangakan
                 dilaksanakan.                                         
                                                                       
  8. StandarTeknis PermenPUPRNo.22Tahun2018TentangPembangunanBangunanGedung Negara.
                                                                       
                                                                       
  9.Studi-Studi  Memahani kondisi dan situasi lingkungan kerja karena pelaksanaan kegiatan
    Terdahulu    berbarengan dengan pelaksanaan kegiatan perkantoran.  
                                                                       
 10.ReferensiHuku m Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
               Barang/JasaPemerintah.                                  
                  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan
               Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah.
                  Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2023Tentang Pedoman Pelaksanaan
                    Pengadaan/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia        
                                                                       
                                                                       
                            RuangLingkup                               
                                                                       
 11.LingkupKegiatan a. Lingkupkegiataniniadalahpenunjangkegiatanpada instansiDINAS
                      SYARI`AT ISLAMAceh Timur.                        
                    b. Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah kegiatan pengawas meliputi
                      pengawasan secara rutin dalam proses pekerjaan fisik (kuantitas dan
                      kualitas) dan tata tertib administrasi dalam pembangunan pagar, mulai
                      dari tahap pelaksanaan kontruksi sampai dengan masa pemeliharaan
                      selesai di DINAS SYARI`AT ISLAMAceh Timur.       
                    c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
                      adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                      pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
                      tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
                      Gedung Negara. Dalam lingkup ini konsultan pengawas akan
                      melakukan hal-hal sebagai berikut :              
                        Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaankonstruksi
                         yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
                        Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
                         serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
                        mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                         laju pencapaian volume atau realisasi fisik.  
                        Mengumpulkandatadaninformasidilapanganuntukmemecahkan
                         persoalanyangterjadiselamapelaksanaankonstruksi
                        Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                         laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                         masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                         bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
                         pelaksanaan konstruksi                        
                        Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                         diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                        Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                         lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama
                        Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                         pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
                         menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan   
                        Menyusunberitaacarapersetujuankemajuanpekerjaan,beritaacara
                         pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
                         pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                         angsuran pekerjaan konstruksi.                
                        Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                         petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
                        Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
                         Pendaftaran                                   
                        Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
                         gedung terbangun sesuai dengan IMB            
                        Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
                         dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
                         atau Kota setempat                            
                        menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serahterima
                         I, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima II pekerjaan
                         kontruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
                         pekerjaan kontruksi.                          
 12.Keluaran   Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dan professional
               sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang
               berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
               konsultan pengawas. Keluaran konsultanpengawas masing-masing di buat dalam
               rangkap 3 (tiga) adalah sebagai berikut:                
                    a. Laporanbulanansebagairesumelaporanmingguan.     
                    b. Fotopelaksanaanpekerjaan.                       
                    c. Danlain-lainyangdianggapperluuntukdilaporkan.   
                                                                       
                                                                       
13.Peralatan,  Shop drawing, Uraian pekerjaan, Rencana kerja dan syarat-syaratyang berkaitan
   Material,Personil dengan pekerjaan tersebut dapat diperoleh dari DINAS SYARI`AT
   dan Fasilitas dari ISLAMAceh Timur.                                 
   Pejabat Pembuat Akomodasi dan Ruangan Kantor, Kuasa Pengguna Anggaran tidak
   Komitmen         menyediakan akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya bisa
                    dikomunikasikan dengan Kontraktor Pelaksana.       
               Fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang digunakan oleh
               Penyedia Jasa. : Pejabat Pembuat Komitmen akan membantukebutuhan fasilitas
               bilaada akan tetapi yang bersifat normatif dan tidak berkaitan dengan semua
               fasilitas yang sudah diakomodir didalampenawaran.       
               Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan menjadi
               tanggungjawab pihak penyediajasa.                       
                                                                       
                                                                       
14.Peralatan dan  Peralatanterdiridari:Komputer/LaptopdanPrinter       
   Material  dari Fasilitastransportasitermasukkendaraanbermotorroda2(dua)danroda 4 (empat)
   Penyedia Jasa yang layak untuk koordinasi selama kegiatan berlangsung.
               14.3.Keperluanbiayasosialdanpengobatanselamapekerjaanlapangan
                    dilokasiproyeksudahtermasukbiayalangsungpersonil.  
15.Lingkup                                                             
                 Penyediajasabertanggungjawabsecaraprofesionalatasjasayang dilakukan
   Kewenangan                                                          
                 sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
   PenyediaJasa                                                        
16.JangkaWaktu                                                         
                 JangkaWaktu Penyelesaian Kegiatan selama 100(seratus) hari kalender
   Penyelesaian                                                        
                 terhitung sejak tanggal SPMK.                         
   Kegiatan                                                            
17.Personil    Adapun dalam pelaksanaan pekerjaan ini, personil yang dibutuhkan adalah sebagai
               berikut:                                                
                 No  UraianTenaga Ahli* Sertifikasi/Pendidik Pengalaman Durasi Jumlah
                                    an                                 
                 A   TenagaAhliSub                                     
                     Profesional*                                      
                 1   Inspector      SKT Pengawas 1Tahun  3Bln 1Org     
                                    BangunanGedung                     
                                    dari LPJK / S1                     
                                    Teknik Arsitektur                  
                                    atauTeknikSipil                    
                 B   TenagaPendukung*                                  
                 * Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga
                   Ahli SKT/Sertifikat dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curriculum vitae
                   (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah, KTP,NPWP
                   dan audit payroll remunerasi.                       
18.Tugasdan    1. Inspector(1Orang),dengan persyaratan:                
                  Ketua Tim disyaratkan seorangminimal S1Teknik Arsitektur/Sipillulusan Perguruan Tinggi
   TanggungJawab                                                       
                  Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara
                  atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah terakreditasi berpengalaman dalam bidang
                  pengawasanpekerjaanPembangunanGedungselama 1(satu)tahundanmemilikiSKTPengawas
                  Bangunan Gedung dari LPJK dan bertugas selama5 (lima) Bulan.
                  Sebagai Ketua Tim tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
                  anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dinyatakan selesai.
                  TugasdantanggungjawabKetuaTimsebagaiberikut:         
                   Memberikan petunjuk kepada tim, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera
                    setelah kontrak fisik ditandatangani.              
                   Memberikanpetunjukkepadatimdalammelaksanakanpekerjaan,untukmenyiapkanrekomendasi
                    secara terinci atas usulan desain, termasuk datapendukung yang diperlukan.
                   Menjaminbahwasemuaisidarikerangkaacuanpekerjaaniniakandipenuhi denganbaik yang
                    berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan major serta pemeliharaan.
                   Bekerjasamadenganpihakpemberitugassehubungandenganpekerjaan.
                   Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak akan terlambatseperti
                    yang disebutkan dalam dokumen kontrak Membantu tim di lapangan dalam mengendalikan
                    kegiatan-kegiatan kontraktor, termasuk pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan
                    pekerjaan.                                         
                   Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari pemecahan-
                    pemecahan atas permasalahan yang timbul baiksehubungan dengan teknis maupun
                    permasalahan kontrak.                              
                   Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan bahan/material
                    baik di lapangan maupun laboratorium serta menyusun rencana kerjanya.
                   Memeriksahasillaporanpengujianserta analisanya.    
                   Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan di lapangan. Membantu
                    tenaga pengawasan lainnya dalam melaksanakan tugas. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan
                    persyaratan yang telah ditentukan terutama sehubungan dengan inspeksi secara teratur ke
                    paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan
                    perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
                    telah ditentukan. Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan
                    kondisi di lapangan.                               
                   Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penyelesaian administrasi
                    kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti kemajauan
                    pekerjaan,kunjunganpekerjaan,kunjunganlapangan,rapat-rapatkoordinasidilapangan,data
                    pengukuran kuantitas, pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam dalam
                    bentuklaporankemajuanbulanandanmemberikansaran-saranuntukmempercepat
                    pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis
                    maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                             Hal-HalLain                               
                                                                       
19.Produksidalam SemuakegiatanjasakonsultansiberdasarkanKAKiniharusdilakukandidalam
   Negeri        wilayahNegara RepublikIndonesia kecuali ditetapkanlain dalam KAK dengan
                 pertimbanganketerbatasankompetensidalam negeri.       
                                                                       
20.Persyaratan   Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
   Kerjasama     pelaksanaankegiatanjasakonsultansiinimakapersyaratanberikutharus dipatuhi
                                                                       
                 sebagaimana prinsip join operation sesuai regulasi yang berlaku.
                                                                       
21.Perkiraan Biaya                                                     
                 a.Pagu  Anggaran  untukpekerjaan pengawasandimaksud   
                    sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)      
                  PerkiraanBiayaLangsungPersonilyangterdiridari:       
               BiayaTenagaAhliSubProfesional                           
               BiayaTenagaPendukung                                    
                  PerkiraanBiayaLangsungNonpersonilyangterdiridari:    
               BiayaOperasional                                        
               BiayaLaporan                                            
22.             a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
                  hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
                  bahan masukan lain yang dibutuhkan.                  
                b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan pengawas agar segera
                  menyusun programkerja untukdibahas dengan KuasaPengguna Anggaran
                  (KPA).                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                         Aceh Timur, Juni2025n         
                                           Pengguna Anggaran           
                                           Dinas Syari`at Islam        
                                           Kabupaten Aceh Timur        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                         SYAWALUDDIN,SH,MH             
                                         NIP.196812281996031001