Biaya Pengawasan Pembangunan Aula Puskesmas Idi Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10300174000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,399,378
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,399,300
Winner (Pemenang): CV Menara Design Consultant
NPWP: 06*2**0****05**0
RUP Code: 57749752
Work Location: Kecamtan Idi Timur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  JASA KONSULTANSI PENGAWAS                 
           Biaya Pengawasan Pembangunan Aula Puskesmas Idi Timur          
                                                                          
                                                                          
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
                                                                          
Rehabilitasi Puskesmas Pembantu oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku. Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci
                                                                          
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 A. Pekerjaan Persiapan                                                   
  1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
                                                                          
  2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan oleh
                                                                          
     Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
     mendapatkan persetujuan                                              
                                                                          
                                                                          
 B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
     inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                                                                          
     teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
     untuk kedua kalinya.                                                 
                                                                          
  2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
                                                                          
     peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
     lainnya.                                                             
                                                                          
  3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
     batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
                                                                          
  4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya dan
     waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                                                                          
     persetujuan dari Pengguna Jasa.                                      
                                                                          
  5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
     biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                                                                          
     disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.
  6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
     sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 C. Konsultasi                                                            
                                                                          
                                                                          
  1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan
     yang timbul selama masa pembangunan.                                 
                                                                          
  2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
                                                                          
     Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah
     dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
                                                                          
     mengirimkan kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat
     1 minggu kemudian.                                                   
                                                                          
  3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                          
                                                                          
 D. Laporan.                                                              
                                                                          
                                                                          
  1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna Jasa,
                                                                          
     mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
                                                                          
     dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.                              
  2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
                                                                          
     jadwal yang telah disetujui.                                         
  3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
                                                                          
     digunakan.                                                           
                                                                          
  4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
     mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong (Shop
                                                                          
     Drawing).                                                            
 E. Dokumen                                                               
                                                                          
                                                                          
  1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
                                                                          
     untuk keperluan pembayaran angsuran.                                 
                                                                          
  2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
     pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.                     
                                                                          
  3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
     Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
                                                                          
     untuk kebutuhan dokumen pembangunan