URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWAS
Biaya Pengawasan Pembangunan Pustu Desa Buket Rumia
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi Puskesmas Pembantu oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku. Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan oleh
Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
mendapatkan persetujuan
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
C. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat
1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
D. Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna Jasa,
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawing).
E. Dokumen
1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan