Rehab Ruang Pendopo Lama

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10322206000
Status: Gagal
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 151,050,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 151,050,000
RUP Code: 59780881
Work Location: Idi - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 0
Attachment
SPESIFIKASI       TEKNIS                              
                   Rehab Ruang Pendopo Lama                           
                                                                      
                                                                      
A. KETENTUAN   UMUM                                                   
                                                                      
PASAL 1.   PERATURAN  – PERATURAN TEKNIS.                             
                                                                      
           Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana
           kerja dan Syarat-syarat Teknis, maka akan berlaku dan mengikat
           peraturan – peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan
           tambahannya, yaitu :                                       
                                                                      
           1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan bangunan di Indonesia
              (AV.41) tahun 1941.                                     
           1.2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 / NI.2
           1.3. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI)
              tahun 1980.                                             
           1.4. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971 / NI.5
           1.5. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI-18.  
                                                                      
           1.6. Peraturan Umum Intalasi Listrik (PUIL) tahun 1977     
           1.7. Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB) tahun 1982       
           1.8. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Depnaker. 
           1.9. Peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / 
              Instansi Pemerintah setempat, yang berkaitan dengan     
              pelaksanaan bangunan.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 2.   PENJELASAN GAMBAR  DAN  RKS                                
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :  
        2.1. Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).           
                                                                      
        2.2. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).          
        2.3. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.          
        2.4. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh   
             Pemberi Tugas.                                           
        2.5. Surat Perintah Mulai Kerja.                              
                                                                      
2.2. Kontraktor diharuskan meneliti Gambar Rencana, Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                      
     syarat (Bestek) termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang
     tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.               
                                                                      
2.3. Bila ternyata ada perbedaan antara Bestek dan Surat Perintah Kerja (SPK),
     Bestek dengan Gambar bestek, dan Gambar-gambar detail, Pemborong 
     harus segera lapor kepada Direksi Teknis Kegiatan TA. 2025 pada Alokasi
     Anggaran APBD.                                                   
PASAL 3.   LINGKUP PEKERJAAN.                                         
Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Kontruksi pemeliharaan Barang Milik
                                                                      
Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, akan meliputi beberapa bagian
pekerjaan, yaitu :                                                    
                                                                      
3.1. Uraian Pekerjaan: Rehab Ruang Pendopo Lama terletak di Pendopo Bupati
     Kabupaten Aceh Timur.                                            
       A. Pekerjaan Persiapan                                         
       B. Pekerjaan Lantai                                            
                                                                      
       C. Pekerjaan Dinding dan Meubeler                              
                                                                      
3.2. Lokasi Pekerjaan.                                                
    Lokasi Pendopo Bupati Kabupaten Aceh Timur, terletak di Komplek   
    Pendopo.                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 4.  DIREKSI KEET DAN BANGSAL KERJA / GUDANG.                    
                                                                      
4.1 Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
                                                                      
    menyimpan bahan-bahan / material bangunan dan peralatan pekerjaan dan
    pintunya harus mempunyai kunci yang baik / kuat untuk pengamanan. 
                                                                      
4.2 Tempat mendirikan Direksi Keet / bangsal Direksi Teknis Kegiatan, bangsal
    kerja dan Gudang akan ditentukan kemudian.                        
                                                                      
4.3 Direksi Keet untuk Direksi Teknis Kegiatan dan perlengkapannya harus
                                                                      
    sudah siap di lokasi, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 (sepuluh) hari setelah
    SPK diterima kontraktor.                                          
                                                                      
4.4 Setelah proyek selesai, maka pembongkaran Direksi Keet Direksi Teknis
    Kegiatan, bangsal kerja dan gudang adalah menjadi tanggung jawab  
    kontraktor.                                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 6.  JADWAL PELAKSANAAN   (TIME SCHEDULE).                       
6.1. Sebelum pekerjaan dimulai, maka kontraktor wajib membuat jadwal  
     pelaksanaan pekerjaan secara terperinci berupa Barchart dan Network
                                                                      
     Planning, minimal ukuran kertas A3, serta jadwal penggunaan / pemakaian
     bahan utama dan tenaga kerja.                                    
                                                                      
6.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, Kontraktor disyaratkan :
                                                                      
     a. Membuat rencana kerja, mingguan dan bulanan yang diketahui /  
       disetujui oleh Direksi.                                        
                                                                      
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                          2         
     b. Membuat gambar kerja (Shop Drawing) untuk pegangan / pedoman bagi
       kepala tukang yang harus diketahui oleh Direksi Teknis Kegiatan.
                                                                      
     c. Membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang      
                                                                      
       dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                      
6.3. Rencana Kerja / Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) diatas harus mendapat
    persetujuan Pemberi Tugas.                                        
                                                                      
                                                                      
6.4. Rencana Kerja / Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) sudah selesai dibuat
                                                                      
    oleh Kontraktor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPK diterima.
                                                                      
6.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) dan
    network Planning sebanyak 2 buah kepada Direksi Teknis Kegiatan dan 1
    buah untuk ditempel / dipasang didinding bangsal kerja.           
                                                                      
6.6. Direksi Teknis Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
                                                                      
    berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
    grafik / curva prestasi pekerjaan.                                
                                                                      
PASAL 7.  TENAGA KERJA LAPANGAN   KONTRAKTOR.                         
                                                                      
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di lapangan (Manajer Proyek
     / Pelaksana) yang mempunyai pengetahuan di bidang teknik sipil / 
     bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya
     dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukan ini
     harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada
     Pemberi tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan 
     Direksi Teknis Kegiatan.                                         
                                                                      
                                                                      
7.2. Manajer proyek harus berpendidikan minimum SMK Jurusan Bangunan dan
    mempunyai Pengalaman kerja lapangan dibidang pembangunan gedung,  
    terutama bidang teknik sumberdaya air atau drainaseminimal 3 tahun.
                                                                      
7.3. Selain Manajer Proyek, maka kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara
                                                                      
    tertulis kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengwas, tentang
    susunan / bagan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan   
    jabatannya masing - masing.                                       
                                                                      
7.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Tim Pengelola Teknis Proyek dan
    Direksi Teknis Kegiatan, bahwa manajer Proyek kurang mampu atau tidak
    mampu melaksanakan tugasnya, maka kontraktor diharuskan mengganti 
                                                                      
    Manajer Proyek / Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara
    tertulis tentang pelaksana yang baru demi kelancaran pekerjaan.   
                                                                      
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                          3         
PASAL 8.  TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN.                           
8.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
                                                                      
     dibidang pekerjaannya masing – masing, seperti tukang batu, tukang besi,
     tukang kayu, tukang cat, tukang pasang ubin / keramik, tenaga mekanikal
     / elektrikal dan tenaga kerja lainnya, serta alat-alat bantu / kerja yang cukup
     baik dalam jumlah cukup dan sesuai dengan pekerjaan.             
                                                                      
8.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan kelokasi proyek, maka pelaksana
                                                                      
    harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Direksi Teknis Kegiatan
    dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi Teknis Kegiatan
    secara tertulis, barulah bahan tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan.
                                                                      
8.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diserahkan dapat      
    dikonsultasikan dengan Direksi Teknis Kegiatan.                   
                                                                      
                                                                      
8.4. Bahan – bahan bangunan yang didatangkan untuk pelaksanaan proyek harus
    tepat pada waktunya dan kwalitetnya harus sesuai dengan contoh serta dalam
    keadaan baru dan dapat disetujui oleh Pengawas Lapangan.          
                                                                      
8.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
    Direksi Teknis Kegiatan, harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek paling
    lambat 24 jam setelah Surat Pernyataan penolakan dikeluarkan.     
                                                                      
                                                                      
8.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi proyek dan akan dipergunakan untuk
    pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi proyek. 
                                                                      
8.7. Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
    bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu
    yang disediakan. Alat – alat tersebut berupa mesin pengaduk beton (molen),
                                                                      
    mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air,
    mesin las, theodolite, waterpass, compactor dan alat-alat berat / ringan
    lainnya yang diperlukan.                                          
                                                                      
8.8. Alat-alat yang disediakan harus dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan
    secara maksimal dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat
                                                                      
    dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.        
8.9. Untuk bahan – bahan kayu dan besi menggunakan bahan dengan ukuran
    sesuai dengan ketentuan pada gambar. Kecuali ditentukan lain.     
                                                                      
8.10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada ditepi jalan malam hari harus diberi
    lampu merah yang cukup jelas dan terang agar tidak mengganggu lalu lintas
    / kecelakaan atau menurut petunjuk Direksi.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                          4         
PASAL 9. KEAMANAN   PROYEK.                                           
9.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang – barang milik
     proyek, Direksi Teknis Kegiatan dan pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
                                                                      
     terhadap pencurian maupun pengrusakan.                           
                                                                      
9.2. Untuk maksud diatas maka kontraktor harus membuat, pagar pengaman
     dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin
     keamanan kerja.                                                  
                                                                      
                                                                      
9.3. Bila terjadi pencurian dan pengrusakan barang-barang, alat-alat dan hasil
    pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat
    diperhitungkan dalam pekerjaan tambah / kurang atau pengunduran waktu
    pelaksanaan.                                                      
                                                                      
9.4. Apabila terjadi kebakaran, maka kontraktor bertanggung jawab atas
    akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, kontraktor harus
                                                                      
    menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
    pada posisi yang strategis dan mudah dicapai.                     
                                                                      
                                                                      
PASAL 10. KESELAMATAN  KERJA DAN  KESEHATAN.                          
                                                                      
10.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
     kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
     karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
     Sosial tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang
     berlaku.                                                         
                                                                      
                                                                      
10.2. Pada pekerjaan – pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
     kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
                                                                      
10.3. Untuk melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), maka
     kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan
     medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.              
                                                                      
                                                                      
10.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan 
     perawatan yang serius, maka kontraktor / pelaksana harus segera  
     membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan
     kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.                          
                                                                      
10.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan   
                                                                      
     memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang
     berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak
     ketiga.                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                          5         
B. SYARAT–SYARAT    TEKNIS  PEKERJAAN                                 
                                                                      
PASAL 1    PEKERJAAN PENDAHULUAN.                                     
                                                                      
1.1. PERSIAPAN.                                                       
                                                                      
1.1.1. Kondisi Lapangan.                                              
     Sebelum pekerjaan dilapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus
     ditinjau lebih dahulu oleh Direksi/Pengelola Teknis Kegiatan pekerjaan
     bersama – sama dengan Kontraktor.                                
                                                                      
                                                                      
1.1.2. Pembersihan Lokasi.                                            
     1.1.2.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
            rencana gambar dan bestek.                                
                                                                      
                                                                      
     1.1.2.2. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
            persetujuan dari Direksi Teknis Kegiatan.                 
                                                                      
     1.1.2.3. Seluruh kerusakan termasuk dinding,taman dan pagar-pagar
            pembatas yang ada atau lainnya yang terjadi saat pembersihan
                                                                      
            harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan tanggungan sendiri.
                                                                      
1.2. PENGUKURAN.                                                      
Untuk pekerjaan pengukuran ini, meliputi pengukuran situasi, poligon dan
                                                                      
waterpass serta pematokan, sehingga perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.                                                               
                                                                      
1.2.1. Dasar Ukuran Tinggi.                                           
                                                                      
     1.2.1.1. Sebagai dasar pengukuran tinggi elevasi ± 0,00 permukaan Tanah
            Asal bila diluar bangunan dan lantai asal bila didalam bangunan,
                                                                      
     1.2.1.2. Ukuran tinggi lainnya untuk masing - masing bagian pekerjaan,
            selanjutnya berpedoman pada ayat 1.2.1.1. diatas.         
                                                                      
     1.2.1.3. Satu sama lain yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas harus
                                                                      
            dikonsultasikan dengan Direksi dan Direksi Teknis Kegiatan.
                                                                      
1.2.2. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
     diketahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.       
                                                                      
1.2.3. Pelaksanaan.                                                   
                                                                      
       1.2.3.1.Pengukuran dilaksanakan oleh Kontraktor bersama-sama dengan
            Pengelola Teknis Kegiatan.                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                          6         
PASAL 2  PEKERJAAN DINDING  BACKDROP                                  
2.1   PERSYARATAN  UMUM                                               
                                                                      
                                                                      
2.1.1 Lingkup Kerja :                                                 
                                                                      
    Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat ruang
    interior lebih tertata rapi, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam
    gambar desain.                                                    
                                                                      
                                                                      
2.2   PRODUK                                                          
2.2.1 Bahan / Material                                                
                                                                      
      Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture
      adalahsebagai berikut :                                         
                                                                      
      a. Bahan utama 1 : Plywood dan kayu padat.                      
      b. Bahan utama 2 : Gypsum untuk finishing dengan Stiker.        
                                                                      
      c. Bahan pengikat & perekat/ Lem kayu sejenisnya.               
      d. Bahan finishing : High Pressure Laminate ( HPL), Stiker (Motif
         Sasirangan)                                                  
                                                                      
      e. Bahan pelengkap/Hardware.                                    
      f. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar dan
         rab.                                                         
                                                                      
2.2.2 Rancangan/desain seperti yang tertera pda gambar                
2.2.3 Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
      denganspesifikasi teknis dan yang tersedia dipasaran.           
                                                                      
2.2.4 Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti
      jenisbahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan
      alternative tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat
      persetujuan Direksi Teknis Kegiatan/MK dan Perencana Serta Pejabat
      Pelaksanan Teknis Kegiatan.                                     
                                                                      
                                                                      
2.3   SYARAT PELAKSANAAN                                              
                                                                      
2.3.1 Bahan Plywood Veneer dan Kayu Padat                             
      a. Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan  
         plywood mega sungkai, meranti atau sesuai yang tercantum dalam
         gambar desain. Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis
                                                                      
         dengan plywood veneer yang dipakai dalam satu barang/item    
         tersebut.                                                    
      b. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi
         artinya ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing
         dan menggunakan bahan yang tersedia dipasaran.               
                                                                      
      c. Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                          7         
         kedap air yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture.
      d. Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas
         / mutu yang sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan
                                                                      
         penggunaannya.                                               
      e. Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus
         memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, 
         kelembaban kayu yang dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis
         tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu
                                                                      
         Kapur tidak diperkenankan melebihi 10% WMC.                  
      f. Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan
         kayu dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer
         inlay”, ataupun “banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang
         tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna pada
                                                                      
         Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya
         sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata,
         sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi.
      g. Metode :Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik
                                                                      
         mungkin, dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga
         agar tidak terkena cuaca / udaralangsung. Pencegahan kerusakan oleh
         benturan amat mutlak, baik sebelum maupunsesudah terpasang.  
                                                                      
                                                                      
2.3.2 Alat Pengikat& Bahan Perekat – Meja                             
      a. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan
         seperti angkur,paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui.
         Penggunaan pengikat ini harustampak rapi, tidak menimbulkan  
                                                                      
         keretakan dan harus menunjang konstruksi furnitureagar kuat dan
         kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
      b. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat
         yang terbuat darilogam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan
                                                                      
         dengan mesin kayu sehinggatercapai kerapian dan ketepatan yang
         setinggi-tingginya.                                          
      c. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak
         berpengaruh bagikesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang
         konstruksi furniture agar kuatdan kokoh, permukaan kayu harus
                                                                      
         tampak rapi dan tidak meninggalkan noda(terutama bila di-    
         spesifikasikan bahwa permukaan kayu  diberi “clear /         
         transparentfinish”).                                         
                                                                      
                                                                      
2.3.3 Bahan Finishing                                                 
      a. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex
         Grassmerino motif kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai
                                                                      
         dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana.
      b. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,7 mm. Untuk finishing
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                          8         
         HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,7
         mm.                                                          
      c. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure
                                                                      
         system ) di bengkel / work-shop Kontraktor.                  
      d. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar    
         rencana/desain.                                              
                                                                      
      e. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.                       
      f. Bagian tepi (edging) dari dinding, bidang atas/top meja /credenza,
         diberi edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan
         dengan warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
                                                                      
      g. Pada permukaan stiker bermotif sasirangan dibuatkan signatur dan
         logo Pemkab Aceh Timur serta Logo Bupati Aceh Timur.         
      h. Pemasangan signatur dan logo disesuaikan dengan model yang telah
                                                                      
         ditentukan/ disetujui oleh direksi teknis kegiatan.          
                                                                      
PASAL 3. PEKERJAAN LANTAI                                             
                                                                      
         3.1 Sebelum dilaksanakan pemasangan lantai terlebih dahulu   
                                                                      
             memperhatikan ukuran pada gambar perencanaan.            
                                                                      
         3.2 Jenis bahan lantai menggunakan Vinyl dengan motif kayu.  
                                                                      
         3.3 Lantai yang dikerjakan berupa lantai ruangan berukuran seperti
             pada gambar kerja.                                       
                                                                      
                                                                      
         3.4 Bagian tepi (edging) dari lantai podium diberi edging berbahan
             PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL
             nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.          
                                                                      
         3.5 Seluruh pekerjaan Lantai dilaksanakan sesuai gambar.     
                                                                      
                                                                      
PASAL 4. PEKERJAAN LISTRIK                                            
                                                                      
                                                                      
        4.1. Yang dimaksud dengan pekerjaan listrik adalah pengadaan dan
            pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak,  
            sehingga diperoleh satu instalasi yang lengkap dan baik, setelah
            diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan ( menyala ).
                                                                      
        4.2. Untuk instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang
             disyahkan oleh PLN setempat.                             
                                                                      
                                                                      
        4.3. Semua keperluan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik
             ini  disesuaikan dengan keperluan / gambar dan harus     
             berkwalitas baik. Untuk instalasi penerangan menggunakan 
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                          9         
             kabel jenis N Y A diameter2,5mm, sedangkan diameter 4 mm 
             untuk stop kontak daya                                   
                                                                      
             Pekerjaan listrik yang dimaksud meliputi :               
             − Jaringan instalasi dalam                               
                                                                      
             − Lampu Downlight 9 watt setara philips.                 
             − Dekorasi Lampu Gantung (HPL & Stainless Steel)         
             − Saklar tunggal dan ganda, stop kontak setara Broco     
                                                                      
                                                                      
        4.4. Semua perlengkapan yang akan dipasang harus baru dan     
                                                                      
             mendapat persetujuan Direksi.                            
                                                                      
        4.5. Dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel, sambungan    
             hanya boleh dilakukan pada doos-doos PVC maksimum 2 buah 
                                                                      
             sambungan kemudian diisolasi dan dilasdop.               
                                                                      
        4.6. Pipa yang menuju ke stop kontak dan saklar ditanam dalam 
             tembok.                                                  
                                                                      
        4.7. Saklar-saklar dan stop kontrak dipasang pada dinding setinggi
             160 cm dari muka lantai.                                 
                                                                      
        4.8. Sebelum pekerjaan diserahkan, Pemborong harus melakukan  
             pengetesan terhadap instalasi-instalasi yang telah selesai dan
                                                                      
             dilakukan bersama-sama dengan pihak yang berwenang ( PLN )
             disaksikan oleh Direksi. Hasilnya dituangkan dalam sertifikat
             tanda Instalasi baik.                                    
                                                                      
        4.9. d Untuk keperluan ini baru bisa diterima bila instalatir 
                                                                      
             memenuhi syarat syarat                                   
                                                                      
             − Harus memiliki ijin PLN setempat untuk pemasangan instalasi
              listrik serta surat-surat lain yang menurut peraturan   
              pemerintah harus ada.                                   
             − Harus menghubungi PLN setempat sehubungan dengan       
              adanya pekerjaan ini.                                   
                                                                      
             − Tidak menyimpang dan merubah rencana pemasangan dan    
              penggunaan bahan yang telah ditentukan.                 
             − Harus melengkapi semua peralatan instalasi dimana dalam
              syarat-syarat teknis pada umumnya harus ada walaupun    
              dalam bestek ini tidak disebutkan.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                         10         
PASAL 5. PERATURAN PENUTUP                                            
                                                                      
          5.1. Meskipun dalam Bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian
               bahan- bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus     
               disediakan oleh Pemborong dan tidak disebutkan dalam   
               penjelasan pekerjaan pembangunan ini, pekerjaan tersebut
               diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam Bestek ini. 
                                                                      
          5.2. Pekerjaan yang sudah jelas menjadi bagian dari pekerjaan
               pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam
               Bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
               Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu    
               diuraikan dan dimuat dalam Bestek ini, untuk menuju    
               penyerahan yang  lengkap dan sempurna  menurut         
               pertimbangan Direksi.                                  
                                                                      
                                                                      
                                             Konsultan Perencana      
                                                                      
                                      CV. HANDAL KONSULTAN            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     ANSHAR  MAULIZAR  CA,ST          
                                                      Direktur        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Spesifikasi Teknis                                         11