SPESIFIKASI TEKNIS
Rehab Ruang Pendopo Lama
A. KETENTUAN UMUM
PASAL 1. PERATURAN – PERATURAN TEKNIS.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana
kerja dan Syarat-syarat Teknis, maka akan berlaku dan mengikat
peraturan – peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan bangunan di Indonesia
(AV.41) tahun 1941.
1.2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 / NI.2
1.3. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI)
tahun 1980.
1.4. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971 / NI.5
1.5. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI-18.
1.6. Peraturan Umum Intalasi Listrik (PUIL) tahun 1977
1.7. Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB) tahun 1982
1.8. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Depnaker.
1.9. Peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan /
Instansi Pemerintah setempat, yang berkaitan dengan
pelaksanaan bangunan.
PASAL 2. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1. Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.2. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2.3. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
2.4. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh
Pemberi Tugas.
2.5. Surat Perintah Mulai Kerja.
2.2. Kontraktor diharuskan meneliti Gambar Rencana, Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (Bestek) termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang
tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2.3. Bila ternyata ada perbedaan antara Bestek dan Surat Perintah Kerja (SPK),
Bestek dengan Gambar bestek, dan Gambar-gambar detail, Pemborong
harus segera lapor kepada Direksi Teknis Kegiatan TA. 2025 pada Alokasi
Anggaran APBD.
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN.
Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Kontruksi pemeliharaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, akan meliputi beberapa bagian
pekerjaan, yaitu :
3.1. Uraian Pekerjaan: Rehab Ruang Pendopo Lama terletak di Pendopo Bupati
Kabupaten Aceh Timur.
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Lantai
C. Pekerjaan Dinding dan Meubeler
3.2. Lokasi Pekerjaan.
Lokasi Pendopo Bupati Kabupaten Aceh Timur, terletak di Komplek
Pendopo.
PASAL 4. DIREKSI KEET DAN BANGSAL KERJA / GUDANG.
4.1 Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan / material bangunan dan peralatan pekerjaan dan
pintunya harus mempunyai kunci yang baik / kuat untuk pengamanan.
4.2 Tempat mendirikan Direksi Keet / bangsal Direksi Teknis Kegiatan, bangsal
kerja dan Gudang akan ditentukan kemudian.
4.3 Direksi Keet untuk Direksi Teknis Kegiatan dan perlengkapannya harus
sudah siap di lokasi, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 (sepuluh) hari setelah
SPK diterima kontraktor.
4.4 Setelah proyek selesai, maka pembongkaran Direksi Keet Direksi Teknis
Kegiatan, bangsal kerja dan gudang adalah menjadi tanggung jawab
kontraktor.
PASAL 6. JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE).
6.1. Sebelum pekerjaan dimulai, maka kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan pekerjaan secara terperinci berupa Barchart dan Network
Planning, minimal ukuran kertas A3, serta jadwal penggunaan / pemakaian
bahan utama dan tenaga kerja.
6.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, Kontraktor disyaratkan :
a. Membuat rencana kerja, mingguan dan bulanan yang diketahui /
disetujui oleh Direksi.
Spesifikasi Teknis 2
b. Membuat gambar kerja (Shop Drawing) untuk pegangan / pedoman bagi
kepala tukang yang harus diketahui oleh Direksi Teknis Kegiatan.
c. Membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6.3. Rencana Kerja / Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) diatas harus mendapat
persetujuan Pemberi Tugas.
6.4. Rencana Kerja / Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) sudah selesai dibuat
oleh Kontraktor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPK diterima.
6.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) dan
network Planning sebanyak 2 buah kepada Direksi Teknis Kegiatan dan 1
buah untuk ditempel / dipasang didinding bangsal kerja.
6.6. Direksi Teknis Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
grafik / curva prestasi pekerjaan.
PASAL 7. TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR.
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di lapangan (Manajer Proyek
/ Pelaksana) yang mempunyai pengetahuan di bidang teknik sipil /
bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya
dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukan ini
harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada
Pemberi tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan
Direksi Teknis Kegiatan.
7.2. Manajer proyek harus berpendidikan minimum SMK Jurusan Bangunan dan
mempunyai Pengalaman kerja lapangan dibidang pembangunan gedung,
terutama bidang teknik sumberdaya air atau drainaseminimal 3 tahun.
7.3. Selain Manajer Proyek, maka kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara
tertulis kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengwas, tentang
susunan / bagan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan
jabatannya masing - masing.
7.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Tim Pengelola Teknis Proyek dan
Direksi Teknis Kegiatan, bahwa manajer Proyek kurang mampu atau tidak
mampu melaksanakan tugasnya, maka kontraktor diharuskan mengganti
Manajer Proyek / Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara
tertulis tentang pelaksana yang baru demi kelancaran pekerjaan.
Spesifikasi Teknis 3
PASAL 8. TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN.
8.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing – masing, seperti tukang batu, tukang besi,
tukang kayu, tukang cat, tukang pasang ubin / keramik, tenaga mekanikal
/ elektrikal dan tenaga kerja lainnya, serta alat-alat bantu / kerja yang cukup
baik dalam jumlah cukup dan sesuai dengan pekerjaan.
8.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan kelokasi proyek, maka pelaksana
harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Direksi Teknis Kegiatan
dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi Teknis Kegiatan
secara tertulis, barulah bahan tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan.
8.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diserahkan dapat
dikonsultasikan dengan Direksi Teknis Kegiatan.
8.4. Bahan – bahan bangunan yang didatangkan untuk pelaksanaan proyek harus
tepat pada waktunya dan kwalitetnya harus sesuai dengan contoh serta dalam
keadaan baru dan dapat disetujui oleh Pengawas Lapangan.
8.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Direksi Teknis Kegiatan, harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek paling
lambat 24 jam setelah Surat Pernyataan penolakan dikeluarkan.
8.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi proyek.
8.7. Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu
yang disediakan. Alat – alat tersebut berupa mesin pengaduk beton (molen),
mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air,
mesin las, theodolite, waterpass, compactor dan alat-alat berat / ringan
lainnya yang diperlukan.
8.8. Alat-alat yang disediakan harus dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan
secara maksimal dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat
dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
8.9. Untuk bahan – bahan kayu dan besi menggunakan bahan dengan ukuran
sesuai dengan ketentuan pada gambar. Kecuali ditentukan lain.
8.10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada ditepi jalan malam hari harus diberi
lampu merah yang cukup jelas dan terang agar tidak mengganggu lalu lintas
/ kecelakaan atau menurut petunjuk Direksi.
Spesifikasi Teknis 4
PASAL 9. KEAMANAN PROYEK.
9.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang – barang milik
proyek, Direksi Teknis Kegiatan dan pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
terhadap pencurian maupun pengrusakan.
9.2. Untuk maksud diatas maka kontraktor harus membuat, pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin
keamanan kerja.
9.3. Bila terjadi pencurian dan pengrusakan barang-barang, alat-alat dan hasil
pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah / kurang atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
9.4. Apabila terjadi kebakaran, maka kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, kontraktor harus
menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
pada posisi yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 10. KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN.
10.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
Sosial tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang
berlaku.
10.2. Pada pekerjaan – pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
10.3. Untuk melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), maka
kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan
medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
10.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka kontraktor / pelaksana harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
10.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang
berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak
ketiga.
Spesifikasi Teknis 5
B. SYARAT–SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1 PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1.1. PERSIAPAN.
1.1.1. Kondisi Lapangan.
Sebelum pekerjaan dilapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus
ditinjau lebih dahulu oleh Direksi/Pengelola Teknis Kegiatan pekerjaan
bersama – sama dengan Kontraktor.
1.1.2. Pembersihan Lokasi.
1.1.2.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.1.2.2. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
persetujuan dari Direksi Teknis Kegiatan.
1.1.2.3. Seluruh kerusakan termasuk dinding,taman dan pagar-pagar
pembatas yang ada atau lainnya yang terjadi saat pembersihan
harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan tanggungan sendiri.
1.2. PENGUKURAN.
Untuk pekerjaan pengukuran ini, meliputi pengukuran situasi, poligon dan
waterpass serta pematokan, sehingga perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
1.2.1. Dasar Ukuran Tinggi.
1.2.1.1. Sebagai dasar pengukuran tinggi elevasi ± 0,00 permukaan Tanah
Asal bila diluar bangunan dan lantai asal bila didalam bangunan,
1.2.1.2. Ukuran tinggi lainnya untuk masing - masing bagian pekerjaan,
selanjutnya berpedoman pada ayat 1.2.1.1. diatas.
1.2.1.3. Satu sama lain yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas harus
dikonsultasikan dengan Direksi dan Direksi Teknis Kegiatan.
1.2.2. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
1.2.3. Pelaksanaan.
1.2.3.1.Pengukuran dilaksanakan oleh Kontraktor bersama-sama dengan
Pengelola Teknis Kegiatan.
Spesifikasi Teknis 6
PASAL 2 PEKERJAAN DINDING BACKDROP
2.1 PERSYARATAN UMUM
2.1.1 Lingkup Kerja :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat ruang
interior lebih tertata rapi, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam
gambar desain.
2.2 PRODUK
2.2.1 Bahan / Material
Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture
adalahsebagai berikut :
a. Bahan utama 1 : Plywood dan kayu padat.
b. Bahan utama 2 : Gypsum untuk finishing dengan Stiker.
c. Bahan pengikat & perekat/ Lem kayu sejenisnya.
d. Bahan finishing : High Pressure Laminate ( HPL), Stiker (Motif
Sasirangan)
e. Bahan pelengkap/Hardware.
f. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar dan
rab.
2.2.2 Rancangan/desain seperti yang tertera pda gambar
2.2.3 Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
denganspesifikasi teknis dan yang tersedia dipasaran.
2.2.4 Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti
jenisbahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan
alternative tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat
persetujuan Direksi Teknis Kegiatan/MK dan Perencana Serta Pejabat
Pelaksanan Teknis Kegiatan.
2.3 SYARAT PELAKSANAAN
2.3.1 Bahan Plywood Veneer dan Kayu Padat
a. Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan
plywood mega sungkai, meranti atau sesuai yang tercantum dalam
gambar desain. Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis
dengan plywood veneer yang dipakai dalam satu barang/item
tersebut.
b. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi
artinya ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing
dan menggunakan bahan yang tersedia dipasaran.
c. Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai
Spesifikasi Teknis 7
kedap air yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture.
d. Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas
/ mutu yang sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
e. Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus
memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini,
kelembaban kayu yang dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis
tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu
Kapur tidak diperkenankan melebihi 10% WMC.
f. Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan
kayu dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer
inlay”, ataupun “banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang
tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna pada
Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya
sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata,
sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi.
g. Metode :Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik
mungkin, dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga
agar tidak terkena cuaca / udaralangsung. Pencegahan kerusakan oleh
benturan amat mutlak, baik sebelum maupunsesudah terpasang.
2.3.2 Alat Pengikat& Bahan Perekat – Meja
a. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan
seperti angkur,paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui.
Penggunaan pengikat ini harustampak rapi, tidak menimbulkan
keretakan dan harus menunjang konstruksi furnitureagar kuat dan
kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
b. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat
yang terbuat darilogam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan
dengan mesin kayu sehinggatercapai kerapian dan ketepatan yang
setinggi-tingginya.
c. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak
berpengaruh bagikesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang
konstruksi furniture agar kuatdan kokoh, permukaan kayu harus
tampak rapi dan tidak meninggalkan noda(terutama bila di-
spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear /
transparentfinish”).
2.3.3 Bahan Finishing
a. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex
Grassmerino motif kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai
dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana.
b. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,7 mm. Untuk finishing
Spesifikasi Teknis 8
HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,7
mm.
c. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure
system ) di bengkel / work-shop Kontraktor.
d. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana/desain.
e. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
f. Bagian tepi (edging) dari dinding, bidang atas/top meja /credenza,
diberi edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan
dengan warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
g. Pada permukaan stiker bermotif sasirangan dibuatkan signatur dan
logo Pemkab Aceh Timur serta Logo Bupati Aceh Timur.
h. Pemasangan signatur dan logo disesuaikan dengan model yang telah
ditentukan/ disetujui oleh direksi teknis kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN LANTAI
3.1 Sebelum dilaksanakan pemasangan lantai terlebih dahulu
memperhatikan ukuran pada gambar perencanaan.
3.2 Jenis bahan lantai menggunakan Vinyl dengan motif kayu.
3.3 Lantai yang dikerjakan berupa lantai ruangan berukuran seperti
pada gambar kerja.
3.4 Bagian tepi (edging) dari lantai podium diberi edging berbahan
PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL
nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
3.5 Seluruh pekerjaan Lantai dilaksanakan sesuai gambar.
PASAL 4. PEKERJAAN LISTRIK
4.1. Yang dimaksud dengan pekerjaan listrik adalah pengadaan dan
pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak,
sehingga diperoleh satu instalasi yang lengkap dan baik, setelah
diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan ( menyala ).
4.2. Untuk instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang
disyahkan oleh PLN setempat.
4.3. Semua keperluan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik
ini disesuaikan dengan keperluan / gambar dan harus
berkwalitas baik. Untuk instalasi penerangan menggunakan
Spesifikasi Teknis 9
kabel jenis N Y A diameter2,5mm, sedangkan diameter 4 mm
untuk stop kontak daya
Pekerjaan listrik yang dimaksud meliputi :
− Jaringan instalasi dalam
− Lampu Downlight 9 watt setara philips.
− Dekorasi Lampu Gantung (HPL & Stainless Steel)
− Saklar tunggal dan ganda, stop kontak setara Broco
4.4. Semua perlengkapan yang akan dipasang harus baru dan
mendapat persetujuan Direksi.
4.5. Dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel, sambungan
hanya boleh dilakukan pada doos-doos PVC maksimum 2 buah
sambungan kemudian diisolasi dan dilasdop.
4.6. Pipa yang menuju ke stop kontak dan saklar ditanam dalam
tembok.
4.7. Saklar-saklar dan stop kontrak dipasang pada dinding setinggi
160 cm dari muka lantai.
4.8. Sebelum pekerjaan diserahkan, Pemborong harus melakukan
pengetesan terhadap instalasi-instalasi yang telah selesai dan
dilakukan bersama-sama dengan pihak yang berwenang ( PLN )
disaksikan oleh Direksi. Hasilnya dituangkan dalam sertifikat
tanda Instalasi baik.
4.9. d Untuk keperluan ini baru bisa diterima bila instalatir
memenuhi syarat syarat
− Harus memiliki ijin PLN setempat untuk pemasangan instalasi
listrik serta surat-surat lain yang menurut peraturan
pemerintah harus ada.
− Harus menghubungi PLN setempat sehubungan dengan
adanya pekerjaan ini.
− Tidak menyimpang dan merubah rencana pemasangan dan
penggunaan bahan yang telah ditentukan.
− Harus melengkapi semua peralatan instalasi dimana dalam
syarat-syarat teknis pada umumnya harus ada walaupun
dalam bestek ini tidak disebutkan.
Spesifikasi Teknis 10
PASAL 5. PERATURAN PENUTUP
5.1. Meskipun dalam Bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan- bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus
disediakan oleh Pemborong dan tidak disebutkan dalam
penjelasan pekerjaan pembangunan ini, pekerjaan tersebut
diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam Bestek ini.
5.2. Pekerjaan yang sudah jelas menjadi bagian dari pekerjaan
pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam
Bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu
diuraikan dan dimuat dalam Bestek ini, untuk menuju
penyerahan yang lengkap dan sempurna menurut
pertimbangan Direksi.
Konsultan Perencana
CV. HANDAL KONSULTAN
ANSHAR MAULIZAR CA,ST
Direktur
Spesifikasi Teknis 11