PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Alamat : Jalan Banda Aceh - Medan KomplekPerkantoran
Pemkab Aceh Timur Desa Titi Baro - Kec.IdiRayeuk - Kab. Aceh Timur
Kode Pos 24454
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR
KEJAKSAAN IDI
KerangkaAcuanKerja
Uraian Pendahuluan¹
1. Latar Belakang :
a. Setiapbangunangedung negara harusdiwujudkandengansebail-
baiknyasehinggamampumemenuhisecara optimal
fungsigedungnya, kehandalannya, dan
dapatsebagaiteladanbagilingkungannyasertaberkontribusipositif
bagiperkembanganarsitektur di Indonesia.
b. Setiappelaksanaangedung negara harus di
awasidengansebaik-
baiknya,sehinggadapatmemenuhikriteriateknisbangunan yang
telahdirencanakansehinggadapatdipertanggungjawabkanbaik
darisegimutu, biaya, dan
kelengkapanadministrasibagibangunangedung negara.
c. Pelaksanapembangunangedung negara
perludiarahkansertadiawasisecarabaik dan menyeluruh,
sehinggamampumenghasilkanbangunangedung negara yang
sesuaiteknisbangunan yang memadai dan
layakditerimamenurutkaidah, norma serta tata laku professional.
d. KerangkaAcuanKerja( KAK )
untukpekerjaanPerencanaanperludipersiapkansecaramatangse
hinggaPerencanaan yang
dihasilkansesuaidengankebutuhanproyek.
e. Polressebagai salah
satuinstansipemerintahtentutidakterlepasdarikebutuhanbangun
ansertaruangkerja yang memadaideamitercapainya target
kerja yang baik dan berdayagunatinggibagimasyarakat.
f. Agar kegiatanfisikPembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Idi
Kabupaten Aceh Timur
dapatterlaksanadenganbaikdalammemenuhiunsurkekuatan
(struktur) ,kenyamananpengguna( estetika ) dan
kaidahstandarbangunangedungkantor,
makaharusdiawalidengankegiatanperencanaan oleh
penyediajasaKonsultansiPerencanaan.
2. Maksud dan tujuan :
a. KerangkaAcuanKerja( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran, dan proses yang harusdi penuhi dan diperhatikan
sertadiinterpretasikankedalampelaksanaantugasPerencanaan.
b. Dengan KAK ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tanggungjawabnya dengan baik.
3. Sasaran :
Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Kantor Kejaksaan Idi.
4. Lokasi Kegiatan :
Kabupaten Aceh Timur
5. SumberPendanaan :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Tahun
Anggaran 2025 pada DIPA Kabupaten Aceh Timur.
6. Nama dan Organisasi KPA/Pejabat Pembuat Komitmen :
Nama KPA/Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya dan
Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Aceh Timur :Rizal Syahputra, ST /
Nip.19680130 200212 1 001.
Proyek / Satuan Kerja :Perencanaan Pembangunan Gedung
Kantor Kejaksaan Negeri Idi