PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
UPTD RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
Jl. Monisa - Peureulak Kabupaten Aceh Timur
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Konstruksi
PENGADAAN PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS PADA UPTD
RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam rangka pekerjaan pengawasan dalam upaya Mewujudkan
penyelenggaraan bangunan gedung negara yang tertib, efektif dan
efisien, OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan Rumah
Sakit akan melalui tahapan Pengadaan OTSUS - Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kanopi Parkir pada UPTD
RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2025,
dimana sebelumnya akan dilakukan pemilihan terhadap penyedia,
yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut, dengan tujuan
utamanya memberikan layanan jasa konsultansi agar hasil
pekerjaan sesuai dengan rencana baik mutu maupun volume serta
dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Pihak ketiga (Konsultan)
yang melaksanakan pekerjaan ini wajib menyediakan jasa - jasanya
semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan
pengawasan teknis yang memenuhi segala persyaratan yang
ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Maksud dan Tujuan a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan;
b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini, dan akan
dapat diperoleh data berupa:
Identifikasi masalah yang timbul dilapangan, selama masa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
alternatif bagi pemecahan masalah (problem solving);
Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik
sehingga sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan,
penggunaan bahan material serta volume pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan rencana dengan menggunakan
standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya
mutu pekerjaan fisik.
3. Sasaran Adapun sasaran dari pengawasan konstruksi dan dibuatnya KAK ini
adalah sebagai berikut:
a) Terpilihnya Perusahaan Jasa Konsultan Pengawas yang akan
melaksanakan pengawasan terhadap proses Pekerjaan
OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan Rumah Sakit
pada UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun
Anggaran 2025;
b) Terwujudnya sarana dan prasarana bangunan gedung yang
mempunyai kualitas sesuai dengan mutu dan spek teknis yang
telah direncanakan dan tepat waktu penyelesaiannya;
c) Tersedianya fasilitas sarana dan prasarana bangunan gedung
pelayanan bagi masyarakat yang dapat berfungsi dengan baik
sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir
Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz
Syah Peureulak.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah
Peureulak Tahun Anggaran 2025 dengan Kode Rekening
1.02.02.2.01.0022.5.1.02.02.08.0018 dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 20.000.000,-.(Dua puluh juta rupiah).
6. Nama dan Nama PPK : Ners. HASRIZAL SAFFUTRA, S.Kep,M.K.M
Organisasi PPK
Satuan Kerja : UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak
Data Penunjang
1. Data Dasar Sebagai data dasar yang dipakai dalam pelaksanaan pengawasan
teknis adalah:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Persyaratan
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan kontruksi fisik
b) Bar chart (diagram batang) dan S-Curve (kurva s) dan atau Net
Work Planning (Jadwal Pelaksanaan) dari pekerjaan yang dibuat
oleh pelaksanaa kontruksi fisik yang telah disetujui.
c) Kerangka Acuan Kerja (KAK)
d) Peraturan, pedoman, dan standarisasi pekerjaan yang berlaku
dalam pekerjaan konstruksi fisik termasuk petunjuk teknis dalam
pengawasan mutu pekerjaan
e) Informasi lainnya
2. Standar Teknis Standar teknis yang harus menjadi acuan bagi konsultan pengawas
dalam menyusun dokumen penawaran dan melaksanakan kegiatan
pengawasan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Konsultan menggunakan spesifikasi teknik standar yang sesuai
petunjuk teknis tentang pelaksanaan pekerjaan dan secara teknis
mengacu pada standard teknis. Apabila dalam spesifikasi teknik
yang tersedia tidak tercakup jenis pekerjaan yang harus
dilaksanakan, maka konsultan harus menyiapkan Spesifikasi
Khusus yang sesuai dengan pekerjaan.
3. Studi-Studi Konsultan pengawas dapat memakai studi terdahulu yang telah
Terdahulu dilakukan sebagai bahan masukan dalam kesesuaian antara
Perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Studi-studi terdahulu
yang pernah dilakukan untuk dipelajari antara lain:
a) Analisis dampak lingkungan;
b) Studi kelayakan;
c) Masterplan pembangunan tata kota;
d) Kebutuhan biaya pembangunan gedung negara.
4. Referensi Hukum a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah diubah menjadi
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, beserta aturan
turunannya;
d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
f) Peraturan Menteri PUPR NOMOR 21/PRT/M/2019Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dan Surat Edaran
Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020;
h) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
i) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan a. Ruang Lingkup Pekerjaan OTSUS - Pengawasan Pembangunan
Kanopi Parkir Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD RSUD
SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK Tahun Anggaran
2025 Adalah : OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan
Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak.
b. Lingkup kegiatan pada pekerjaan Pengawasan Pekerjaan
OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan Rumah Sakit
pada UPTD RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
Tahun Anggaran 2025 meliputi:
1) Pengendalian Waktu
2) Pengendalian Biaya
3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas)
4) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) persiapan, tahap perencanaan dan tahap pelelangan
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, meliputi:
1) pengawasan persiapan konstruksi;
2) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi; dan
3) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi.
2. Keluaran Keluaran dari pekerjaan ini adalah dibuatnya laporan terhadap hasil
pengawasan yang di tuangkan dalam bentuk Laporan Mingguan,
laporan Bulanan, dan Laporan Akhir serta foto-foto Dokumentasi
Pelaksanaan pekerjaan.
3. Peralatan, Material, Untuk pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawas konstruksi,
Personel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyediakan sumber daya
Fasilitas dari PPK seperti peralatan, material, personil maupun fasilitas. PPK akan
hanya menyediakan data/informasi yang sekiranya diperlukan.
4. Peralatan dan Konsultan pengawas harus memenuhi persyaratan Kebutuhan
Material dari Tenaga Ahli untuk pekerjaan Pengawasan Pekerjaan OTSUS -
Penyedia Jasa Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD
Konsultansi RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK Tahun Anggaran
2025.
5. Lingkup Lingkup kewenangan bagi Konsultan Penyedia Jasa adalah
Kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap kualitas mutu dan prosedur
Penyedia Jasa dalam pelaksanaan Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor sesuai
dengan dokumen perencanaan serta melakukan pengawasan
terhadap dilaksanakannya Rencana Keselamatan Kerja (RKK).
6. Jangka Waktu Kegiatan pengawasan Pekerjaan OTSUS – Pembangunan Kanopi
Penyelesaian Parkir Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD RSUD SULTAN ABDUL
Kegiatan AZIZ SYAH PEUREULAK Tahun Anggaran 2025 ini akan
dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (Seratus dua puluh) hari
kalender atau sampai dengan selesainya masa pelaksanaan fisik
terhitung setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
7. Kebutuhan Personel
Kualifikasi
Minimal
Posisi
Tingkat Jumla
Jurusan Keahlian Pengal-
Pendidi h
aman
- kan
Tenaga Ahli:
Inspektur Sarjana Teknik SKT T024 1 Tahun 1 Orang
pengawas an Strata Sipil/Teknik Pengawas
lapangan 1 (S1) Arsitektur Bangunan
Gedung
Petugas Diploma Teknik Sipil Sertifikat 1 Tahun 1 Orang
K3/Petugas 3/Sarjana /Teknik kompetensi
Keselamatan strata 1 Arsitektur kerja di bidang
Konstruksi K3/ Sertifikat di
bidang SMKK
Tenaga Pendukung (jika ada):
Operator STM Gambar - 2 Tahun 1 orang
Komputer
Adapun tugas, kualifikasi keahlian dan jumlah personil sebagaimana
tersebut diatas adalah dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Inspektur Pengawasan lapangan
Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan jasa konstruksi;
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan
kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak;
Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain :
menyimpan tanda terima, dan memeliharanya sebagai
catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
kontrak yang ada dalam kegiatan;
Mencatat jadwal progres yang up to date dan membantu
Pejabat Pembuat Komitmen dengan data pembayaran dan
fisik pada saat diperlukan;
Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-
lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan
tepat apabila terjadi penyimpangan;
b. Petugas K3
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang dan terkait K3 Konstruksi;
Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi;
Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident
kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi
c. Operator Komputer
Bertugas menginput, merekap, dan merapikan data administrasi
proyek, membuat rekapan biaya operasional, menyusun format
dan isi surat jalan, membuat dan merekap data absensi,
menginput laporan bulanan, mengurus administrasi tagihan,
melakukan dokumentasi.
8. Jadwal Tahapan Kegiatan pengawasan Pekerjaan OTSUS - Pembangunan Kanopi
Pelaksanaan Parkir Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD RSUD SULTAN ABDUL
Kegiatan AZIZ SYAH PEUREULAK Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan
selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau atau sampai
dengan selesainya masa pelaksanaan Konstruksi fisik.
Laporan
1. Laporan Laporan Mingguan memuat:
Mingguan Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan
material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
selama periode 1 (satu) minggu, gambar-gambar pelaksanaan,
perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang) bila ada, foto-
foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian
kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang
permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan
pekerjaan beserta alternatif pemecahan permasalahan. Laporan ini
harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan,
selain itu terdapat juga pelaporan penunjang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan kontruksi yang
dilaporkan setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup
aspek perlindungan pekerja, lingkungan kerja, dan bahan serta alat
kerja.
Laporan harus diserahkan tiap minggunya sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 2 (dua) eks buku laporan..
2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat:
Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan
material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
selama periode 1 (satu) bulan, gambar-gambar pelaksanaan,
perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang) bila ada, foto-
foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian
kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang
permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan
pekerjaan beserta alternatif pemecahan permasalahan. Laporan ini
harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan,
selain itu terdapat juga pelaporan penunjang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan kontruksi yang
dilaporkan setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup
aspek perlindungan pekerja, lingkungan kerja, dan bahan serta alat
kerja.
Laporan harus diserahkan tiap bulannya sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 2 (dua) eks buku laporan.
3. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Pada akhir pelaksanaan pekerjaan,
konsultan supervisi harus membuat dan menyerahkan Laporan Akhir
yang berisi laporan bulanan, foto pelaksanaan kegiatan dari tahap
awal pelaksanaan sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-
100%, gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as
built drawing) yang dibuat oleh kontraktor. Laporan ini harus dibahas
kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya diserahkan
sebelum berakhirnya kontrak.
4. Laporan Invoice Laporan invoice memuat rincian pengeluaran biaya langsung
personil dan biaya tidak langsung. Laporan invoice harus diserahkan
pada akhir pekerjaan Konstruksi sebanyak 3 (Tiga) eks laporan sejak
SPMK diterbitkan.
5. Laporan RKK Laporan RKK memuat :
a) Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan
Konstruksi
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi
c) Dukungan Keselamatan Konstruksi
Laporan ini disampaikan pada bulan ke-3 (Tiga koma Nol) setelah
kontrak ditandatangani/terbitnya surat perintah kerja. Jumlah laporan
yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga) eks.
Laporan dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data
(compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan).
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi adalah tidak diperbolehkan adanya kerjasama
dengan penyedia lain.
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis sesuai
Lapangan dengan spesifikasi teknis pekerjaan fisik di lapangan dan atas ijin
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK.