Otsus - Pengawasan Pembangunan Kanopi Parkir Kendaraan Rumah Sakit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10402877000
Date: 17 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Uptd Rsud Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,999,980
Winner (Pemenang): CV Sigma Decimal
NPWP: 03*4**2****01**0
RUP Code: 59483962
Work Location: Jalan Monisa Nomor 1 Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    ACEH TIMUR                     
               UPTD RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK               
                  Jl. Monisa - Peureulak Kabupaten Aceh Timur           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                      Jasa Konsultansi Konstruksi                       
        PENGADAAN PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS PADA UPTD                
                RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK                   
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan                             
                                                                        
1. Latar Belakang   Dalam rangka pekerjaan pengawasan dalam upaya Mewujudkan
                    penyelenggaraan bangunan gedung negara yang tertib, efektif dan
                    efisien, OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan Rumah
                    Sakit akan melalui tahapan Pengadaan OTSUS - Pengawasan
                    Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kanopi Parkir pada UPTD
                    RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2025,
                    dimana sebelumnya akan dilakukan pemilihan terhadap penyedia,
                    yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut, dengan tujuan
                    utamanya memberikan layanan jasa konsultansi agar hasil
                    pekerjaan sesuai dengan rencana baik mutu maupun volume serta
                    dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Pihak ketiga (Konsultan)
                    yang melaksanakan pekerjaan ini wajib menyediakan jasa - jasanya
                    semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan 
                    pengawasan teknis yang memenuhi segala persyaratan yang
                    ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.         
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                      konsultan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
                      proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta 
                      diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan;
                   b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                      melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk  
                      menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini, dan akan
                      dapat diperoleh data berupa:                      
                        Identifikasi masalah yang timbul dilapangan, selama masa
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
                         alternatif bagi pemecahan masalah (problem solving);
                        Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik
                         sehingga sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan,
                         penggunaan bahan material serta volume pekerjaan yang
                         sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
                        Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan tersebut   
                         dilaksanakan sesuai dengan rencana dengan menggunakan
                         standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya
                         mutu pekerjaan fisik.                          
3. Sasaran          Adapun sasaran dari pengawasan konstruksi dan dibuatnya KAK ini
                    adalah sebagai berikut:                             
                   a) Terpilihnya Perusahaan Jasa Konsultan Pengawas yang akan
                      melaksanakan pengawasan terhadap proses Pekerjaan 
                      OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan Rumah Sakit
                      pada UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun
                      Anggaran 2025;                                    
                   b) Terwujudnya sarana dan prasarana bangunan gedung yang
                      mempunyai kualitas sesuai dengan mutu dan spek teknis yang
                      telah direncanakan dan tepat waktu penyelesaiannya;
                   c) Tersedianya fasilitas sarana dan prasarana bangunan gedung
                      pelayanan bagi masyarakat yang dapat berfungsi dengan baik
                      sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan  Lokasi Pekerjaan OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir  
                    Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz
                    Syah Peureulak.                                     
                                                                        
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian
                    Pelaksanaan Anggaran (DIPA) UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah
                    Peureulak Tahun Anggaran 2025 dengan Kode Rekening  
                    1.02.02.2.01.0022.5.1.02.02.08.0018 dengan pagu anggaran
                    sebesar Rp. 20.000.000,-.(Dua puluh juta rupiah).   
                                                                        
6. Nama dan         Nama PPK : Ners. HASRIZAL SAFFUTRA, S.Kep,M.K.M     
   Organisasi PPK                                                       
                    Satuan Kerja : UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak
                                                                        
                                   Data Penunjang                       
                                                                        
1. Data Dasar       Sebagai data dasar yang dipakai dalam pelaksanaan pengawasan
                    teknis adalah:                                      
                   a) Dokumen pelaksanaan yaitu :                       
                      - Gambar pelaksanaan                              
                      - Rencana Kerja dan Persyaratan                   
                      - Dokumen Kontrak Pelaksanaan kontruksi fisik     
                   b) Bar chart (diagram batang) dan S-Curve (kurva s) dan atau Net
                      Work Planning (Jadwal Pelaksanaan) dari pekerjaan yang dibuat
                      oleh pelaksanaa kontruksi fisik yang telah disetujui.
                   c) Kerangka Acuan Kerja (KAK)                        
                   d) Peraturan, pedoman, dan standarisasi pekerjaan yang berlaku
                      dalam pekerjaan konstruksi fisik termasuk petunjuk teknis dalam
                      pengawasan mutu pekerjaan                         
                   e) Informasi lainnya                                 
                                                                        
2. Standar Teknis   Standar teknis yang harus menjadi acuan bagi konsultan pengawas
                    dalam menyusun dokumen penawaran dan melaksanakan kegiatan
                    pengawasan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
                    Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
                    Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                    Konsultan menggunakan spesifikasi teknik standar yang sesuai
                    petunjuk teknis tentang pelaksanaan pekerjaan dan secara teknis
                    mengacu pada standard teknis. Apabila dalam spesifikasi teknik
                    yang tersedia tidak tercakup jenis pekerjaan yang harus
                    dilaksanakan, maka konsultan harus menyiapkan Spesifikasi
                    Khusus yang sesuai dengan pekerjaan.                
3. Studi-Studi      Konsultan pengawas dapat memakai studi terdahulu yang telah
   Terdahulu        dilakukan sebagai bahan masukan dalam kesesuaian antara
                    Perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Studi-studi terdahulu
                    yang pernah dilakukan untuk dipelajari antara lain: 
                   a) Analisis dampak lingkungan;                       
                   b) Studi kelayakan;                                  
                   c) Masterplan pembangunan tata kota;                 
                   d) Kebutuhan biaya pembangunan gedung negara.        
4. Referensi Hukum a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                   b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
                   c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah diubah menjadi
                      Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, beserta aturan
                      turunannya;                                       
                   d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005
                      Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
                      Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;               
                   e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
                      Gedung Negara;                                    
                   f) Peraturan Menteri PUPR NOMOR 21/PRT/M/2019Tentang 
                      Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;  
                   g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman 
                      Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dan Surat Edaran
                      Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020;                  
                   h) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
                      Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                      Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;              
                   i) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 
                      Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman  
                      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
                                                                        
                                                                        
                                  Ruang Lingkup                         
                                                                        
1. Lingkup Kegiatan a. Ruang Lingkup Pekerjaan OTSUS - Pengawasan Pembangunan
                      Kanopi Parkir Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD RSUD
                      SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK Tahun Anggaran   
                      2025 Adalah : OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan
                      Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak.     
                                                                        
                   b. Lingkup kegiatan pada pekerjaan Pengawasan Pekerjaan
                      OTSUS - Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan Rumah Sakit
                      pada UPTD RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK   
                      Tahun Anggaran 2025 meliputi:                     
                     1) Pengendalian Waktu                              
                     2) Pengendalian Biaya                              
                     3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                        kualitas)                                       
                     4) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                        kualitas) persiapan, tahap perencanaan dan tahap pelelangan
                   c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
                      Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                      khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  
                      22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung 
                      Negara, meliputi:                                 
                     1) pengawasan persiapan konstruksi;                
                     2) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
                        serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
                        konstruksi; dan                                 
                     3) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
                        dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
                        konstruksi.                                     
2. Keluaran         Keluaran dari pekerjaan ini adalah dibuatnya laporan terhadap hasil
                    pengawasan yang di tuangkan dalam bentuk Laporan Mingguan,
                    laporan Bulanan, dan Laporan Akhir serta foto-foto Dokumentasi
                    Pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                        
3. Peralatan, Material, Untuk pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawas konstruksi,
   Personel dan     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyediakan sumber daya
   Fasilitas dari PPK seperti peralatan, material, personil maupun fasilitas. PPK akan
                    hanya menyediakan data/informasi yang sekiranya diperlukan.
                                                                        
4. Peralatan dan    Konsultan pengawas harus memenuhi persyaratan Kebutuhan
   Material dari    Tenaga Ahli untuk pekerjaan Pengawasan Pekerjaan OTSUS -
   Penyedia Jasa    Pembangunan Kanopi Parkir Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD
   Konsultansi      RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK Tahun Anggaran
                    2025.                                               
5. Lingkup          Lingkup kewenangan bagi Konsultan Penyedia Jasa adalah
   Kewenangan       melaksanakan pengawasan terhadap kualitas mutu dan prosedur
   Penyedia Jasa    dalam pelaksanaan Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor sesuai
                    dengan dokumen perencanaan serta melakukan pengawasan
                    terhadap dilaksanakannya Rencana Keselamatan Kerja (RKK).
                                                                        
6. Jangka Waktu     Kegiatan pengawasan Pekerjaan OTSUS – Pembangunan Kanopi
   Penyelesaian     Parkir Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD RSUD SULTAN ABDUL
   Kegiatan         AZIZ SYAH PEUREULAK  Tahun Anggaran 2025 ini akan   
                    dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (Seratus dua puluh) hari
                    kalender atau sampai dengan selesainya masa pelaksanaan fisik
                    terhitung setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
7. Kebutuhan Personel                                                   
                                            Kualifikasi                 
  Minimal                                                               
                    Posisi                                              
                             Tingkat                        Jumla       
                                    Jurusan Keahlian Pengal-            
                             Pendidi                         h          
                                                     aman               
                              - kan                                     
                    Tenaga Ahli:                                        
                   Inspektur Sarjana Teknik SKT T024 1 Tahun 1 Orang    
                   pengawas an Strata Sipil/Teknik Pengawas             
                   lapangan 1 (S1) Arsitektur Bangunan                  
                                          Gedung                        
                   Petugas  Diploma Teknik Sipil Sertifikat 1 Tahun 1 Orang
                   K3/Petugas 3/Sarjana /Teknik kompetensi              
                   Keselamatan strata 1 Arsitektur kerja di bidang      
                   Konstruksi             K3/ Sertifikat di             
                                          bidang SMKK                   
                    Tenaga Pendukung (jika ada):                        
                   Operator STM    Gambar -        2 Tahun 1 orang      
                   Komputer                                             
                   Adapun tugas, kualifikasi keahlian dan jumlah personil sebagaimana
                   tersebut diatas adalah dengan pertimbangan sebagai berikut :
                   a. Inspektur Pengawasan lapangan                     
                       Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan jasa konstruksi;
                       Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan
                        kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak;
                       Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain :
                        menyimpan tanda terima, dan memeliharanya sebagai
                        catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
                        kontrak yang ada dalam kegiatan;                
                       Mencatat jadwal progres yang up to date dan membantu
                        Pejabat Pembuat Komitmen dengan data pembayaran dan
                        fisik pada saat diperlukan;                     
                       Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-
                        lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan
                        tepat apabila terjadi penyimpangan;             
                   b. Petugas K3                                        
                       Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan
                        tentang dan terkait K3 Konstruksi;              
                       Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
                        konstruksi;                                     
                       Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident
                        kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi
                   c. Operator Komputer                                 
                      Bertugas menginput, merekap, dan merapikan data administrasi
                      proyek, membuat rekapan biaya operasional, menyusun format
                      dan isi surat jalan, membuat dan merekap data absensi,
                      menginput laporan bulanan, mengurus administrasi tagihan,
                      melakukan dokumentasi.                            
8. Jadwal Tahapan  Kegiatan pengawasan Pekerjaan OTSUS - Pembangunan Kanopi
  Pelaksanaan      Parkir Kenderaan Rumah Sakit pada UPTD RSUD SULTAN ABDUL
  Kegiatan         AZIZ SYAH PEUREULAK Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan
                   selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau atau sampai
                   dengan selesainya masa pelaksanaan Konstruksi fisik. 
                                   Laporan                              
                                                                        
1. Laporan         Laporan Mingguan memuat:                             
  Mingguan         Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan
                   material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
                   selama periode 1 (satu) minggu, gambar-gambar pelaksanaan,
                   perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang) bila ada, foto-
                   foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian
                   kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
                   pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang
                   permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan
                   pekerjaan beserta alternatif pemecahan permasalahan. Laporan ini
                   harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan,
                   selain itu terdapat juga pelaporan penunjang Kesehatan dan
                   Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan kontruksi yang
                   dilaporkan setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup
                   aspek perlindungan pekerja, lingkungan kerja, dan bahan serta alat
                   kerja.                                               
                   Laporan harus diserahkan tiap minggunya sejak SPMK diterbitkan
                   sebanyak 2 (dua) eks buku laporan..                  
2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat:                              
                   Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan
                   material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
                   selama periode 1 (satu) bulan, gambar-gambar pelaksanaan,
                   perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang) bila ada, foto-
                   foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian
                   kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
                   pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang
                   permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan
                   pekerjaan beserta alternatif pemecahan permasalahan. Laporan ini
                   harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan,
                   selain itu terdapat juga pelaporan penunjang Kesehatan dan
                   Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan kontruksi yang
                   dilaporkan setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup
                   aspek perlindungan pekerja, lingkungan kerja, dan bahan serta alat
                   kerja.                                               
                   Laporan harus diserahkan tiap bulannya sejak SPMK diterbitkan
                   sebanyak 2 (dua) eks buku laporan.                   
3. Laporan Akhir   Laporan Akhir memuat: Pada akhir pelaksanaan pekerjaan,
                   konsultan supervisi harus membuat dan menyerahkan Laporan Akhir
                   yang berisi laporan bulanan, foto pelaksanaan kegiatan dari tahap
                   awal pelaksanaan sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-
                   100%, gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as
                   built drawing) yang dibuat oleh kontraktor. Laporan ini harus dibahas
                   kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan.       
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya diserahkan
                   sebelum berakhirnya kontrak.                         
4. Laporan Invoice Laporan invoice memuat rincian pengeluaran biaya langsung
                   personil dan biaya tidak langsung. Laporan invoice harus diserahkan
                   pada akhir pekerjaan Konstruksi sebanyak 3 (Tiga) eks laporan sejak
                   SPMK diterbitkan.                                    
                                                                        
5. Laporan RKK     Laporan RKK memuat :                                 
                   a) Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan
                      Konstruksi                                        
                   b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi                
                   c) Dukungan Keselamatan Konstruksi                   
                   Laporan ini disampaikan pada bulan ke-3 (Tiga koma Nol) setelah
                   kontrak ditandatangani/terbitnya surat perintah kerja. Jumlah laporan
                   yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga) eks.
                   Laporan dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data
                   (compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan).      
                                                                        
                                                                        
                            Hal-Hal Lain                                
1. Produksi Dalam  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
  Negeri           dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                   ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                   keterbatasan kompetensi dalam negeri.                
                                                                        
2. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
  Sama             untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
                   berikut harus dipatuhi adalah tidak diperbolehkan adanya kerjasama
                   dengan penyedia lain.                                
                                                                        
3. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
  Pengumpulan Data Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis sesuai
  Lapangan         dengan spesifikasi teknis pekerjaan fisik di lapangan dan atas ijin
                   tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.              
                                                                        
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                   pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK.