Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Kabu Kec. Peureulak Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10429162000
Date: 28 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 181,260,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 181,257,000
Winner (Pemenang): CV Bina Atakana
NPWP: 809871148105000
RUP Code: 60197908
Work Location: Idi - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.1 SPESIFIKASI UMUM                                                   
                                                                       
6.1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
    1.  Lokasi Pekerjaan                                               
                                                                       
        Paket Pekerjaan ini terletak di Desa Kabu Kec. Peureulak Barat Kabupaten Aceh
        Timur.                                                         
                                                                       
    2.  Uraian Pekerjaan                                               
                                                                       
        Pekerjaan yang harus dilaksanakan, dirawat dan dipelihara oleh Penyedia Jasa/Kontraktor
        adalah : “Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Kabu Kec. Peureulak Barat
        Kabupaten Aceh Timur”.                                         
    3.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                       
        Ruang lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dalam
        Kontrak paket pekerjaan ini meliputi :                         
                                                                       
        I. Pekerjaan Persiapan ;                                       
        II. Pekerjaan Pengerasan Jalan ;                               
                                                                       
                                                                       
6.1.2 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN.                                       
    1.  Gambar Pelaksanaan.                                            
                                                                       
        Kontraktor harus menggunakan Gambar-Gambar Kontrak sebagai dasar untuk
        mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan. Gambar-Gambar ini harus dibuat lebih detail
        untuk pekerjaan tetap,                                         
        Gambar Purna Laksana (As Built Drawing).                       
                                                                       
        Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus memelihara satu set gambar purna laksana
        yang terbaru untuk setiap pekerjaan. Gambar Purna Laksana (As Built Drawing) harus
        dibuat diatas kertas bermutu baik dan mudah dicetak, sehingga dapat dibuat salinannya dan
        dapat dibaca dengan jelas.                                     
                                                                       
                                                                       
6.1.3 STANDAR DAN PERSYARATAN.                                         
    1.  Spesifikasi.                                                   
                                                                       
        Spesifikasi Teknis pada Bagian II Spesifikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan awal bagi
        Calon Penawar untuk menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai
        dengan kebutuhan Pengguna Jasa tanpa catatan atau persyaratan tambahan dalam
        penawaran yang diajukan.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.1.4 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.                                    
                                                                       
    Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa/Pelaksana tidak boleh mengabaikan ketentuan
    Perundang-Undangan yang berlaku, antara lain :                     
                                                                       
    1.  Undang-Undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ;        
    2.  Undang-Undang tentang Tenaga Kerja, dan                        
                                                                       
    2.  Undang-Undang terkait lainnya.                                 
                                                                       
                                                                       
6.1.5 PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN.                                 
    1.  Rencana Pelaksanaan.                                           
                                                                       
        Penyedia Jasa/Pelaksana harus membuat dan melaksanakan program pelaksanaan sesuai
        dengan Syarat-syarat Kontrak. Program tersebut harus dibuat dalam bentuk Chart yang
        membentuk Curva-S dan daftar yang memperlihatkan tiap jenis pekerjaan, mencakup :
                                                                       
        a). Tanggal paling awal (start) ;                              
        b). Waktu yang diperlukan ;                                    
        c). Waktu Float ;                                              
        d). Tanggal paling akhir (batas akhir kontrak).                
        Aktifitas yang diperlihatkan dalam program tersebut harus sudah memperhitungkan semua
        kegiatan termasuk pekerjaan sementara, persiapan dan persetujuan gambar, hari libur,
        persetujuan gambar dan lain sebagainya.                        
                                                                       
                                                                       
    2.  Laporan Bulanan.                                               
                                                                       
        Sebelum tanggal 5 setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan oleh Pengendali
        Kegiatan, Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) salinan Laporan Kemajuan Bulanan
        dalam bentuk yang bisa diterima oleh Pengendali Kegiatan, yang menggambarkan secara
        detail kemajuan pekerjaan selama bulan sebelumnya. Laporan sekurang-kurangnya harus
        berisi hal-hal sebagai berikut :                               
                                                                       
        a). Persentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan yang
           dicapai pada bulan laporan dan persentase rencana yang diprogramkan pada bulan
           berikutnya;                                                 
        b). Persentase dari setiap bagian pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai
           dengan persentase rencana yang diprogramkan dan diberi keterangan mengenai
           kemajuan pekerjaan.                                         
        c). Daftar Tenaga Kerja/Buruh serta penempatannya selama priode laporan ;
        d). Daftar Alat Produksi, Peralatan Penunjang dan Bahan dilapangan yang digunakan
           untuk pelaksanaan pekerjaan;                                
                                                                       
        e). Daftar Uraian Jenis Pekerjaan yang merupakan bagian permanent, harus diuraikan
           sebagai berikut :                                           
           1). Kuantitas dan Persentase pekerjaan menurut Kontrak Amandemen/ Addendum
               Kontrak;                                                
           2). Kuantitas dan Persentase pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sampai pada
               bulan lalu ;                                            
                                                                       
                                                                       
           3). Kuantitas dan Persentase pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sampai pada
               bulan ini ;                                             
           4). Jumlah Kuantitas dan Persentase pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
               sampai sampai dengan bulan laporan.                     
                                                                       
        f). Daftar Besarnya Pembayaran sampai dengan periode laporan termasuk pembayaran
           Uang Muka Kerja ;                                           
        g). Daftar Jenis Bangunan yang harus dikerjakan menurut Kontrak, realisasi
           pelaksanaannya serta sisa pekerjaan yang masih harus diselesaikan;
        h). Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, masalah yang timbul/dihadapi serta
           usul pemecahannya.                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    3.  Foto Kemajuan Pekerjaan.                                       
        Penyedia Jasa/Pelaksana harus menyerahkan foto berwarna kepada Pengendali Kegiatan
        mengenai kemajuan pekerjaan dalam ukuran Post Card pada lokasi yang telah disetujui
        oleh Pengendali Kegiatan selama masa kontrak;                  
                                                                       
        Foto diambil pada saat awal (Nol Persen/ sebelum pekerjaan dimulai), Sedang dikerjakan
        (±50 persen) dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan (100 persen).
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.1.6 PEMERIKSAAN BERSAMA.                                             
    Sekurang-kurangnya pada saat awal pelaksanaan kontrak serta pada saat menjelang akhir
    pelaksanaan kontrak, Pengendali bersama-sama Penyedia Jasa/Pelaksana melakukan Pemeriksaan
    dan Perhitungan Bersama atas kemungkinan adanya ;                  
                                                                       
    1.                                                                 
        Perubahan Rencana sesuai dengan kebutuhan Lapangan;            
    2.                                                                 
        Perubahan Dimensi, Elevasi, Jarak, panjang dan atau jenis serta Spesifikasi yang sesuai;
    3.                                                                 
        Perubahan, Pengurangan/Penambahan jenis pekerjaan terhadap jenis pekerjaan yang
        tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga pada Kontrak;        
    4.                                                                 
        Perubahan Kuantitas yang disebabkan adanya butir 1, 2, dan 3 tersebut diatas.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.2. SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                                       
6.2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
                                                                       
    1.  Papan Nama Proyek                                              
                                                                       
        a). Sesuai dengan persyaratan kontrak, Penyedia Jasa/Pelaksana diharuskan mengadakan
           dan memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa.
        b). Biaya tersebut adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan bahan, pembuatan dan
           pemasangan Papan Nama Proyek.                               
        c). Papan tersebut dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, yang
           berisikan informasi tentang pekerjaan termasuk sumber dana pembangunannya
           dengan bentuk sesuai dengan gambar kontrak.                 
        d). Pengukuran untuk keperluan pembayaran dihitung Lump sum.   
                                                                       
        e). Dasar untuk melakukan pembayaran kegiatan ini apabila Papan Nama Proyek sudah
           terpasang.                                                  
    2.  Pengukuran dan pemasangan patok.                               
                                                                       
        a). Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa/Pelaksana harus
           melakukan pengukuran dan pemasangan patok terlebih dahulu sesuai dengan bentuk,
           elevasi, dimensi, dan panjang sesuai dengan yang tertera pada gambar kontrak.
           Pekerjaan pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengendali/Petugas Lapangan
           untuk menentukan titik referensi.                           
        b). Patok-patok sementara dibuat dari kayu, dipasang pada jarak 20 sampai dengan 50
           meter atau ditentukan dalam jarak lain, menurut pertimbangan teknis oleh
           Pengendali/Petugas Lapangan. Patok-patok dipasangan sedemikian rupa sehingga
           tidak mudah goyang/hilang dan patok ini digunakan sebagai titik uitzet, dimana
           ketinggian patok tersebut dapat diketahui dari hasil pengukuran. Agar mudah terlihat,
           patok tersebut diberi warna dengan cat merah dan putih.     
        c). Penyedia Jasa/Pelaksana wajib menjaga titik uitzet ini sebagai titik bantu dalam
           pelaksanaan pekerjaan. Apabila patok tersebut hilang/rusak maka Penyedia
           Jasa/Pelaksana diwajibkan mengganti dengan patok baru dengan persetujuan Petugas
           Lapangan Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa/Pelaksana.      
        d). Setiap kali pengukuran, baik data ukur maupun gambar harus diketahui dan diparaf
           dan atau ditanda tangani oleh Pihak Penyedia Jasa/Pelaksana dan serta Pihak
           Pengguna Jasa. Data dan gambar yang disajikan harus dibuat sedemikian rupa agar
           dapat dibaca dengan jelas.                                  
        e). Pekerjaan Pengukuran dan Bowplank akan menghasilkan :      
           -   Data Ukur ;                                             
           -   Gambar Situasi ;                                        
           -   Gambar Profil Memanjang ;                               
           -   Gambar Profil Melintang ;                               
           -   Construction Drawing (Gambar Pelaksanaan).              
           -   As Buit Drawing (Gambar Purna Laksana)                  
        f). Setiap ada perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan, harus dituangkan dalam gambar
           dan dibubuhi tulisan “BOLEH DILAKSANAKAN” setelah mendapatkan
           persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengendali Kegiatan.         
        g). Penyedia Jasa/Pelaksana harus menyerahkan gambar pelaksanaan (Construktion
           Drawing) dari hasil pengukuran selambar-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
           dilakukannya pengukuran.                                    
                                                                       
                                                                       
    3.  Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat.                    
                                                                       
        a. Dalam waktu 7 hari setelah Penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa/Pelaksana harus
           melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik,
           Pengguna Jasa/Pengendali Kegiatan dan Penyedia Jasa/Pelaksana untuk membahas
           semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.
                                                                       
        b. Dalam waktu 15 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Penyedia Jasa/Pelaksana harus
           menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadual Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengguna
           Jasa/Pengendali Kegiatan untuk dimintakan persetujuannya.   
        c. Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
           disyaratkan dan harus mencakup informasi tambahan berikut : 
                                                                       
           1). Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
              yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama
              dengan usulan cara pengangkutan dan jadual kedatangan peralatan di lapangan.
           2). Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran
              harus memperoleh persetujuan dari Pengendali.            
           3). Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
              aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
              mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
                                                                       
           4). Suatu jadual kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
              menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
              menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.               
        d. Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengendali Kegiatan atas
           dasar jadual kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui Pengendali.
        e. Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang
           diberikan di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
           penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan,
           perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan
           dalam Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengguna Jasa/Pengendali Kegiatan dapat,
           setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan memerintahkan Penyedia Jasa/Pelaksana
           untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga
           lump sum untuk Mobilisasi dan Demobilisasi.                 
                                                                       
        Bilamana Penyedia Jasa/Pelaksana tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu
        dari kedua batas waktu yang disyaratkan maka jumlah yang disahkan Pengguna
        Jasa/Pengendali Kegiatan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga
        Lump sum Mobilisasi dan Demobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai
        angsuran untuk setiap keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 20 (dua
        puluh) hari.                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.2.2. PEKERJAAN PENGERASAN JALAN                                      
                                                                       
    I. PENYIAPAN BADAN JALAN                                           
                                                                       
         UMUM                                                          
    1)   Uraian                                                        
                                                                       
         a)   Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
              dasar atau permukaan jalan kerikil lama, untuk penghamparan Lapis Pondasi
              Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah
              atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat
              perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan
              Pengembalian Kondisi.                                    
         b)   Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
              grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
              penambahan bahan baru.                                   
         c)   Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor
              yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir,
              dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan
              diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau
              sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.   
    2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini          
         a)  Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas : Seksi 1.8       
         b)  Rekayasa Lapangan                 : Seksi 1.9             
         c)  Galian                            : Seksi 3.1             
         d)  Timbunan                          : Seksi 3.2             
         e)  Pelebaran Perkerasan              : Seksi 4.1             
         f)  Bahu Jalan                        : Seksi 4.2             
         g)  Lapis Pondasi Agregat             : Seksi 5.1             
         h)  Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2             
         i)  Lapis Pondasi Semen Tanah         : Seksi 5.4             
         j)  Campuran Aspal Panas              : Seksi 6.3             
         k)  Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1          
         l)  Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Ber- : Seksi 8.2
             penutup Aspal                                             
         m)  Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2      
    3)   Toleransi Dimensi                                             
         a)  Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu
             centimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.          
         b)  Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang
             cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
    4)   Standar Rujukan                                               
         Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1(4) dari Spesifikasi
         ini.                                                          
    5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                      
         a)  Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.(4), dan Timbunan, Pasal
             3.2.1.(5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
             dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.                 
         b)  Kontraktor harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan
             segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang
             dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan
             jalan, berikut ini :                                      
                                                                       
              i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.(2) di
                 bawah ini.                                            
                                                                       
              ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-jukkan
                 bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.(3) dipenuhi.
                                                                       
    6)   Jadwal Kerja                                                  
                                                                       
         a)  Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
             dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
             dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
             pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase harus
             berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase, dengan
             demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran
             air permukaan.                                            
         b)  Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
             penghamparan lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
             rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
             dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah tersebut
             yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Kontraktor harus
             mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan dimana satu
             dengan lainnya berjarak cukup dekat.                      
    7)   Kondisi Tempat Kerja                                          
         Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.(7) dan 3.2.1.(7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
         kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
         bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
         tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.   
    8)   Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
         a)  Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.(8) dan 3.2.1.(8) yang berhubungan
             dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus juga
             berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan,
             bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
         b)  Kontraktor harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
             gelombang yang terjadi akibat kelalaian pekerja atau lalu lintas atau oleh sebab
             lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan mesin
             gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini.
         c)  Kontraktor harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi
             Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
             pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
    9)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian               
         Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.(9) harus berlaku.                
    10)  Pengendalian Lalu Lintas                                      
         a)  Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Pemeli-haraan
             Lalu Lintas.                                              
         b)  Kontraktor harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang
             diijinkan melewati tanah dasar, dan Kontraktor harus melarang lalu lintas yang
             demikian bilamana Kontraktor dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau
             dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         BAHAN                                                         
         Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis Pondasi Agregat
         atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap
         hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang
         disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang
         disyaratkan dalam Spesifikasi untuk bahan tersebut.           
                                                                       
         PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN                        
                                                                       
    1)   Penyiapan Tempat Kerja                                        
         a)  Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksa-nakan
             sesuai dengan Pasal 3.1.2.(1) dari Spesifikasi ini.       
                                                                       
         b)  Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
             Spesifikasi ini.                                          
                                                                       
                                                                       
    2)   Pemadatan Tanah Dasar                                         
                                                                       
         a)  Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
             3.2.3.(3) dari Spesifikasi ini.                           
         b)  Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
             3.2.4 dari Spesifikasi ini.                               
         PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                     
    1)   Pengukuran Untuk Pembayaran                                   
         Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi
         pengembalian kondisi yang disyaratkan dalam Seksi 8.1 atau Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini
         dipandang tidak sesuai, akan digolongkan sebagai daerah yang ditingkatkan dan persiapan
         tanah dasar akan dibayar menurut Seksi ini sebagai daerah yang persiapan permukaan tanah
         dasarnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan.               
                                                                       
    2)   Dasar Pembayaran                                              
         Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
         dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
         Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, dimana harga
         dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
         biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
         tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.          
           Nomor Mata           Uraian             Satuan              
           Pembayaran                            Pengukuran            
                                                                       
              3.3    Pembentukan Badan Jalan     Meter Persegi         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    II. PERKERASAN DENGAN TIMBUNAN PILIHAN                             
                                                                       
         UMUM                                                          
                                                                       
    1)   Uraian                                                        
                                                                       
         a)  Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
             tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk
             penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang
             diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian,
             dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
         b)  Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga
             jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah
             rawa.                                                     
                                                                       
    Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk
    meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi
    serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat
    juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
    diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
    timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
                                                                       
    Timbunan pilihan di atas tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah yang rendah
    dan selalu tergenang oleh air, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat
    dialirkan atau dikeringkan dengan cara yang diatur dalam Spesifikasi ini.
                                                                       
         c)  Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
             landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
             untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus
             tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam
             Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.                           
         d)  Pekerjaan ini juga mencakup timbunan batu dengan manual atau dengan derek,
             dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan
             ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
             Direksi Pekerjaan.                                        
                                                                       
    2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini          
         a)  Transportasi dan Penanganan       : Seksi 1.5             
         b)  Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas : Seksi 1.8       
         c)  Rekayasa Lapangan                 : Seksi 1.9             
         d)  Bahan dan Penyimpanan             : Seksi 1.11            
         e)  Drainase Porous                   : Seksi 2.4             
         f)  Galian                            : Seksi 3.1             
         g)  Penyiapan Badan Jalan             : Seksi 3.3             
         h)  Beton                             : Seksi 7.1             
         i)  Pasangan Batu                     : Seksi 7.9             
         j)  Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    3)   Toleransi Dimensi                                             
         a)  Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih
             rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.          
         b)  Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
             memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
         c)  Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis
             profil yang ditentukan.                                   
         d)  Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm
             atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.  
    4)   Standar Rujukan                                               
         Standar Nasional Indonesia (SNI) :                            
                                                                       
         SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah Dengan
         (AASHTO T 88 - 90) Alat Hidrometer.                           
         SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande.
         (AASHTO T 89 - 90)                                            
         SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis.            
         (AASHTO T 90 - 87)                                            
         SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
         (AASHTO T 99 - 90)                                            
         SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
         (AASHTO T180 - 90)                                            
         SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat
         (AASHTO T191- 86) Konus Pasir.                                
         SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.         
         (AASHTO T193 - 81)                                            
         AASHTO :                                                      
         AASHTO T145 - 73 : Classification of Soils and Soil Aggregate Mixtures for
                         Highway Construction Purpose                  
         AASHTO T258 - 78 : Determining Expansive Soils and Remedial Actions
    5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                      
         a)  Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi
             ini, Kontraktor harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi
             Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh
             Direksi Pekerjaan :                                       
              i) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang
                 telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;       
              ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
                 permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup
                 memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.(1).(b) di bawah ini.
                                                                       
         b)  Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling
             lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
             sebagai bahan timbunan :                                  
              i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
                 disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;
              ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
                 bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang
                 menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
                 disyaratkan Pasal 3.2.2.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         c)  Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
             Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
             mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar
             bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :        
              i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
                                                                       
              ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
                 toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(3) dipenuhi.
                                                                       
    6)   Jadwal Kerja                                                  
         a)  Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
             pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu
             lintas.                                                   
         b)  Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
             jembatan, Kontraktor harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
             setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, sampai
             waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok sayap,
             selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa
             adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan jembatan.
    7)   Kondisi Tempat Kerja                                          
         a)  Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
             sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
             pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
             membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
             menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
             memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistim
             drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
             sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
         b)  Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengen-dalian
             kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
    8)   Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
         a)   Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
              disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(3) harus
              diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah
              bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali
              dan pemadatan kembali.                                   
         b)   Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya
              yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.(3).(b) atau seperti yang diperintahkan Direksi
              Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan
              penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan
              "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.       
         c)   Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas
              kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.(3).(b) atau seperti yang diperintahkan
              Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan
              penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang
              waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana
              pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan
              bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut
              dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
         d)   Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
              Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
              tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
              permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
         e)   Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan
              dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan
              dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan
              penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian
              bahan.                                                   
         f)   Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
              pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan haruslah
              seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(8).(c) dari Spesifikasi ini.
                                                                       
    9)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian               
         Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
         harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai
         kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
    10)  Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja                             
         Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
         pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
         luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.(3).(b).      
                                                                       
    11)  Pengendalian Lalu Lintas                                      
         Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8. Pemeliharaan dan
         Pengaturan Lalu Lintas.                                       
                                                                       
         BAHAN                                                         
    1)   Sumber Bahan                                                  
         Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
         "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.                 
                                                                       
    2)   Timbunan Biasa                                                
         a)  Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
             galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai
             bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti
             yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.(1) dari Spesifikasi ini.
         b)  Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
             diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut
             "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang
             berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya
             pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak
             memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu
             sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian
             dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan,
             timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki
             CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %
             kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-
             1989.                                                     
         c)  Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
             pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau
             "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
             perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase
             kadar lempung (SNI 03-3422-1994).                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    3)   Timbunan Pilihan                                              
                                                                       
         a)   Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan Pilihan" bila digunakan
              pada lokasi atau untuk maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau
              disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
              digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
              ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
              Spesifikasi ini).                                        
                                                                       
         b)   Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
              tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
              sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
              penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam
              segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-
              1989, memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan
              sampai 100.% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
         c)   Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan
              jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan
              berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
                                                                       
         d)   Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
              timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
              bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
              dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
              pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
              oleh Direksi Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
              dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
    4)   Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa                           
                                                                       
         Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir
         bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %.         
    5)   Timbunan Batu Pilihan                                         
                                                                       
         Batu harus keras dan awet dan disediakan dalam rentang ukuran yang memenuhi
         ketentuan di bawah ini.                                       
                                                                       
         Jika tidak disebutkan lain dalam Gambar atau dalam Spesifikasi Khusus, maka semua
         batu harus mempunyai volume lebih besar dari 120 centimeter kubik. Untuk timbunan
         batu dengan manual, 75% batu terhadap volume total tidak boleh lebih kecil dari ukuran
         batu untuk rip-rap sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 7.10.(2) agar dapat
         mengunci batu-batu besar tersebut sampai rapat dan yang terpenting dapat mengisi
         rongga-rongga antar batuan besar yang dipasang sebagai timbunan. Bagian muka batu
         yang terekspos harus seragam, tanpa adanya tonjolan lebih dari 30 cm untuk timbunan
         batu dengan derek dan 15 cm untuk timbunan batu dengan manual, di luar garis yang
         ditunjukkan dalam Gambar atau sebagimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN                           
                                                                       
    1)   Penyiapan Tempat Kerja                                        
         a)  Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
             diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai
             dengan Pasal 3.1.1.(11) dan 3.1.2.(2) dari Spesifikasi ini.
         b)  Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus
             dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
             diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi
             kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
         c)  Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas
             timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong
             bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
             dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti timbunan yang dihampar
             horizontal lapis demi lapis.                              
    2)   Penghamparan Timbunan                                         
         a)  Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
             lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
             yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(3).                   
         Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
         sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.           
                                                                       
         b)  Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
             permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan
             tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama
             musim hujan.                                              
         c)  Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
             diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
             pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di
             antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis
             yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
             dilaksanakan.                                             
         d)  Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
             dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
             struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
             tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
             pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan
             batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur
             penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga
             diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.     
         e)  Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
             disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
             lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan
             lama sedemikian sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya timbunan
             yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
             tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi
             bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang
             diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian
             pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    3)   Pemadatan Timbunan                                            
                                                                       
         a)  Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
             dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan
             sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
                                                                       
         b)  Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
             berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
             optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan
             kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-
             1742-1989.                                                
         c)  Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
             dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5
             cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
             tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
             timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.(2) di bawah.
                                                                       
         d)  Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disya- ratkan,
             diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan
             berikutnya dihampar.                                      
         e)  Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
             jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan
             yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat
             dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus
             divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas
             tersebut.                                                 
                                                                       
         f)  Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau
             struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada
             kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.     
                                                                       
         g)  Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment, tembok
             sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka tempat-
             tempat yang bersebelahan dengan struktur tidak boleh dipadatkan secara berlebihan
             karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau tekanan yang berlebihan pada
             struktur.                                                 
         h)  Terkecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan, timbunan yang bersebelahan dengan
             ujung jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang
             abutment sampai struktur bangunan atas telah terpasang.   
.                                                                      
         i)  Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
             gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari
             15 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper)
             manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa
             harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan
             untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.           
         j)  Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan air
             dimana timbunan terendam, dengan peralatan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    4)   Penyiapan Tanah Dasar Pada Timbunan                           
         Ketentuan dari Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan harus berlaku.
         JAMINAN MUTU                                                  
                                                                       
    1)   Pengendalian Mutu Bahan                                       
         a)  Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
             mutu bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus
             mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan paling
             sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih
             mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
         b)  Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
             Direksi Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan
             atau sumber bahannya dapat diamati.                       
         c)  Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
             mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian
             harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000
             meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit
             harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal
             3.2.2.(2).(c).                                            
    2)   Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah                      
         a)  Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
             dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
             SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang
             tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
             dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
             yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.                
         b)  Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
             dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
             sesuai dengan SNI 03-1742-1989.                           
         c)  Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
             sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
             kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki
             pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan
             sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
             tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di
             sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus
             dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
             dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang
             lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
             dihampar.                                                 
    3)   Kriteria Pemadatan Untuk Timbunan Batu                        
         Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan
         penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
         Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada
         tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan
         yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
         dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum
         lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan
         dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam
         lapisan teratas ini.                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    4)   Percobaan Pemadatan                                           
         Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
         tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup mencapai
         kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
         Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
         dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
         Direksi Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
         menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan
         berikutnya.                                                   
         PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                     
    1)   Pengukuran Timbunan                                           
         a)   Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
              diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
              berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil
              galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan sesuai dengan garis, kelandaian
              dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode
              perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
              menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari
              25 m.                                                    
         b)   Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui,
              termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian
              bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari
              penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan kedalam volume yang diukur untuk
              pembayaran kecuali bila :                                
              i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
                 ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.(1).(c) dari
                 Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
                 digali menurut Pasal 3.1.2.(1).(d) dari Spesifikasi ini.
              ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
                 tidak stabil atau gagal bilamana Kontraktor tidak dianggap bertanggung-
                 jawab menurut Pasal 3.2.1.(8).(f) dari Spesifikasi ini.
              iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat diper-kirakan
                 terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi demikian maka timbunan
                 akan diukur untuk pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan
                 menurut pendapat Direksi Pekerjaan berikut ini :      
                                                                      
                     Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement)
                     yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh Direksi Pekerjaan
                     dengan Kontraktor. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan
                     elevasi tanah asli setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan
                     cara ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.(2) dan hanya
                     akan diperkenankan bilamana catatan penurunan (settlement)
                     didokumentasi dengan baik.                        
                                                                      
                     Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut
                     sebelum pembongkaran muatan di lokasi penimbunan. Kuantitas
                     timbunan dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
                     yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Direksi Pekerjaan, setelah
                     bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal
                     yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini
                     akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.(3) dan hanya akan
                     diperkenankan bilamana kuantitas tersebut telah disahkan oleh Direksi
                     Pekerjaan.                                        
         c)   Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Kontraktor
              untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah tanah
              atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan biaya untuk
              pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan
              yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini.
              Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang
              struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
                                                                       
         d)   Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk
              mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan,
              tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.        
                                                                       
         e)   Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
              termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.                
         f)   Kuantitas yang diukur untuk pembayaran timbunan batu pilihan harus dalam
              jumlah meter kubik atau ton, diukur di lapangan, dari jenis yang ditunjukkan
              dalam Daftar Kuantitas dan Harga, disediakan, dipasanag, dan diterima, tidak
              termasuk galian. Pengukuran dalam volume atau tonase akan ditentukan oleh
              Direksi Pekerjaan.                                       
                                                                       
    2)   Dasar Pembayaran                                              
                                                                       
         Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
         yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
         dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah,
         dimana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
         pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
         biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
         pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.                     
                                                                       
           Nomor Mata           Uraian             Satuan              
           Pembayaran                            Pengukuran            
                                                                       
             3.2.(1) Timbunan Biasa Dari Selain Galian Sumber Meter Kubik
                     Bahan                                             
                                                                       
             3.2.(2) Timbunan Pilihan            Meter Kubik           
                                                                       
             3.2.(3) Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa Meter Kubik   
                     (diukur di atas bak truk)                         
             3.2.(4) Timbunan Batu dengan Manual Meter Kubik           
                                                                       
             3.2.(5) Timbunan Batu dengan Derek  Meter Kubik           
                                                                       
             3.2.(6) Timbunan Batu dengan Derek     Ton                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.2.3. PEKERJAAN FINISHING                                             
                                                                       
    a). Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan, seluruh sisa bahan dirapikan dan dibuang
        ketempat yang disetujui oleh Pengendali, agar lapangan terlihat rapi.
    b). Pengukuran Kuantitas untuk keperluan pembayaran pekerjaan ini dihitung lump sum
Tenders also won by CV Bina Atakana
Authority
29 October 2019Biaya Pengadaan Buku Bahaya Narkoba Untuk Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Dan Kabupaten Aceh Selatan (100 Pkt X 19 Kab/Kota) Tahun 2019Pemerintah Daerah Provinsi AcehRp 3,135,000,000
27 June 2019Otsus - Pengaspalan Jalan Gp. Baro - Buket Makmu Kec. JulokPemerintah Daerah Kabupaten Aceh TimurRp 2,450,000,000
10 August 2021Pembangunan Kandang Ayam Broiler Close House Complite 1AcehRp 1,852,500,000
27 October 2020Pengadaan Buku Anti Narkoba Dan Anti KorupsiKota MedanRp 1,462,300,000
13 May 2019Otsus - Pengaspalan Jalan Meunasah Hagu - Matang Panyang Kec. NurussalamPemerintah Daerah Kabupaten Aceh TimurRp 1,249,500,000
10 July 2017Pengadaan Buku Kecakapan Pramuka Penegak Sma/SmkAcehRp 1,183,556,300
13 May 2019Otsus - Perkerasan Jalan Bandar Baro - Alue Patong Kec. Indra MakmuPemerintah Daerah Kabupaten Aceh TimurRp 1,176,000,000
10 June 2020Otsus - Pembangunan Jembatan Gp. Alue Jangat Kec. Darul IhsanKab. Aceh TimurRp 1,176,000,000
13 October 2022Pengadaan Dan Pengolahan Buku Umum, Agama, Sains Dan Teknologi Untuk Perpustakaan Smk/Sma Kabupaten Aceh JayaAcehRp 1,000,000,000
4 June 2018Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung Operasional Ppn IdiKementerian Kelautan Dan PerikananRp 941,000,000