URAIAN SINGKAT PERKERJAAN
PEKERJAAN :
BIAYA PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI DESA KABU
KEC. PEUREULAK BARAT
1. LATAR BELAKANG
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan
pembangunan jalan. Pengawasan secara umum adalah melakukan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan
kegiatan, pengendalian fungsi dan manfaat, hasil penyelenggaraan harus memenuhi standar pelayanan minimal
yang ditetapkan. Pengawasan jalan Kabupaten adalah meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan
Kabupaten, pengendalian fungsi dan manfaat hasil. Pembangunan jalan Kabupaten ini harus dapat diwujudkan
melalui kegiatan pengawasan teknis jalan. Oleh karena itu maka Pengawasan teknis jalan adalah melakukan
pengendalian pelaksanaan kegiatan terhadap mutu, biaya dan waktu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Untuk memberikan arahan dan sebagai pedoman dasar bagi penyedia jasa dalam melaksanakan
pekerjaan Pengawasan Jalan Usaha Tani.
Tujuan
Untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara administrasi proyek (fisik dan keuangan), pengendalian
mutu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disyaratkan dan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
3. TARGET/SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Terwujudnya Pembangunan Jalan Usaha
Tani untuk jalur transportasi petani didasarkan atas kaidah-kaidah Pengawasan pekerjaan tersebut sehingga
akan mempermudah proses pelaksanaan konstruksi dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konsultansi
Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur
Pekerjaan : Biaya Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Kabu Kec. Peureulak Barat
:
Alamat Jalan Medan – Banda Aceh Titi Baro – Idi Kab Aceh Timur
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultansi ini Adalah Dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025. Total perkiraan biaya
yang diperlukan Rp. 3.816.000. (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) Termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan, berada di Desa Kabu Kec. Peureulak Barat Kab.
Aceh Timur.
7. DATA DASAR DAN REFERENSI HUKUM
Data Dasar Meliputi Kontrak pekerjaan beserta kelengkapannya.
Referensi Hukum Meliputi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan barang/Jasa
Pemerintah dan Undang-undang jasa konstruksi nomor 02 tahun 2017 beserta ketentuan lainnya yang terkait.
8. LINGKUP PEKERJAAN
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi jalan yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi jalan.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi jalan.
e. Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan .
f. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana.
g. Menyusun daftar cacat/kurang sebelum serah terima pekerjaan.
h. Membuat dan menyerahkan laporan pekerjaan.
9. TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara Umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut :
1) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman serta
peraturan standar dan pedoman teknis yang berlaku.
2) Kinerja pengawas telah memenuhi standar hasil pengawasan yang berlaku
3) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan
4) Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan
tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat.
10. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
b. Persyaratan Objektif
c. Persyaratan Fungsional
d. Persyaratan Prosedural
e. Persyaratan Teknis lainnya
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan
SMPK.
12. TENAGA PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN
Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah
sebagai berikut :
Tingkat
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman Kerja Sertifikasi
No Pendidikan Keterangan
PekerjaanIni (Orang) Profesional (Tahun) (SKA/SKT)
(ijazah)
Inspector /
1. S1 (Teknik Sipil) 1 Orang 2 Tahun - -
Pengawas lapangan
13. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi ini adalah :
Laporan Pendahuluan
Laporan Bulanan
Laporan Akhir
14. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan tanggapan bagi Konsultan Pengawas untuk
melaksanakan penawaran pekerjaan kepada pengguna jasa dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas
nantinya apabila ditetapkan dan sebagai Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengawasan Pekerjaan Biaya
Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Kabu Kec. Peureulak Barat.
Idi, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
KABUPATEN ACEH TIMUR
ERWIN ATLIZAR, S.TP, M.Si
Nip. 19780730 200604 1 001