Biaya Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Kabu Kec. Peureulak Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10441440000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,816,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,816,000
Winner (Pemenang): CV Zafi Engineering Consultant
NPWP: 00*0**3****04**0
RUP Code: 60197907
Work Location: Idi - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PERKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         PEKERJAAN :                                    
        BIAYA PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI DESA KABU         
                     KEC. PEUREULAK BARAT                               
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
  Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan
  pembangunan jalan. Pengawasan secara umum adalah melakukan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan
  kegiatan, pengendalian fungsi dan manfaat, hasil penyelenggaraan harus memenuhi standar pelayanan minimal
  yang ditetapkan. Pengawasan jalan Kabupaten adalah meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan
  Kabupaten, pengendalian fungsi dan manfaat hasil. Pembangunan jalan Kabupaten ini harus dapat diwujudkan
  melalui kegiatan pengawasan teknis jalan. Oleh karena itu maka Pengawasan teknis jalan adalah melakukan
  pengendalian pelaksanaan kegiatan terhadap mutu, biaya dan waktu.     
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
    Maksud                                                              
    Untuk memberikan arahan dan sebagai pedoman dasar bagi penyedia jasa dalam melaksanakan
    pekerjaan Pengawasan Jalan Usaha Tani.                              
                                                                        
    Tujuan                                                              
    Untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara administrasi proyek (fisik dan keuangan), pengendalian
    mutu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disyaratkan dan sesuai jadwal yang telah
    ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.                                   
                                                                        
3. TARGET/SASARAN                                                       
  Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Terwujudnya Pembangunan Jalan Usaha
  Tani untuk jalur transportasi petani didasarkan atas kaidah-kaidah Pengawasan pekerjaan tersebut sehingga
  akan mempermudah proses pelaksanaan konstruksi dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                        
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                
  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konsultansi
  Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur            
  Pekerjaan  : Biaya Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Kabu Kec. Peureulak Barat
             :                                                          
  Alamat      Jalan Medan – Banda Aceh Titi Baro – Idi Kab Aceh Timur   
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
  Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultansi ini Adalah Dana Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025. Total perkiraan biaya
  yang diperlukan Rp. 3.816.000. (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) Termasuk Pajak
  Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.                                  
                                                                        
6. LOKASI PEKERJAAN                                                     
  Lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan, berada di Desa Kabu Kec. Peureulak Barat Kab.
  Aceh Timur.                                                           
                                                                        
7. DATA DASAR DAN REFERENSI HUKUM                                       
  Data Dasar Meliputi Kontrak pekerjaan beserta kelengkapannya.         
  Referensi Hukum Meliputi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan barang/Jasa
  Pemerintah dan Undang-undang jasa konstruksi nomor 02 tahun 2017 beserta ketentuan lainnya yang terkait.
8. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
  a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi jalan yang akan dijadikan dasar dalam
    pengawasan pekerjaan.                                               
  b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan
    biaya pekerjaan konstruksi jalan.                                   
  c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
    volume/realisasi fisik.                                             
  d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
    pelaksanaan konstruksi jalan.                                       
  e. Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan .                          
  f. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana.
  g. Menyusun daftar cacat/kurang sebelum serah terima pekerjaan.       
  h. Membuat dan menyerahkan laporan pekerjaan.                         
                                                                        
9. TANGGUNG JAWAB PENGAWAS                                              
  a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
    dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.           
  b. Secara Umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut :      
    1) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman serta
     peraturan standar dan pedoman teknis yang berlaku.                 
    2) Kinerja pengawas telah memenuhi standar hasil pengawasan yang berlaku
    3) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan            
    4) Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan
     tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat.
                                                                        
10. KRITERIA                                                            
                                                                        
  Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
  memperhatikan persyaratan sebagai berikut :                           
  a. Persyaratan Umum Pekerjaan                                         
  b. Persyaratan Objektif                                               
  c. Persyaratan Fungsional                                             
  d. Persyaratan Prosedural                                             
  e. Persyaratan Teknis lainnya                                         
                                                                        
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
  Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan
  SMPK.                                                                 
                                                                        
                                                                        
12. TENAGA PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN                                    
  Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah
  sebagai berikut :                                                     
                                                                        
                  Tingkat                                               
     Jabatan Dalam        Jumlah Pengalaman Kerja Sertifikasi           
  No             Pendidikan                           Keterangan        
      PekerjaanIni        (Orang) Profesional (Tahun) (SKA/SKT)         
                  (ijazah)                                              
       Inspector /                                                      
  1.            S1 (Teknik Sipil) 1 Orang 2 Tahun -      -              
     Pengawas lapangan                                                  
13. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                     
  Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi ini adalah :
                                                                        
                                                                       
       Laporan Pendahuluan                                              
                                                                       
       Laporan Bulanan                                                  
                                                                       
       Laporan Akhir                                                    
14. PENUTUP                                                             
  Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan tanggapan bagi Konsultan Pengawas untuk
  melaksanakan penawaran pekerjaan kepada pengguna jasa dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas
  nantinya apabila ditetapkan dan sebagai Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pengawasan Pekerjaan Biaya
  Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Kabu Kec. Peureulak Barat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Idi, Oktober 2025                 
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)         
                              DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA     
                                    KABUPATEN ACEH TIMUR                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    ERWIN ATLIZAR, S.TP, M.Si           
                                    Nip. 19780730 200604 1 001