KERANGKA ACUAN KERJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar : MakodimAceh Timur merupakan institusi yang bertugasmenegakkankedaulatan negara
Belakang dan mempertahankankeutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.Tentunyadalamupayatersebutperlukiranyadisediakanfasilitas Sarana Gedung yang
saatinibelumtersedia di Wilayah Aceh Timur.
Bangunan gedung atau saranaKhususyang memerlukan perhatian khusus dari segi
keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan. Mengingat hal tersebut, maka
suatu pelayanan yang diselenggarakan untukKedinasanMiliter harus memiliki suatu
standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur
jaringan penunjang yang memadai.
Untuk menciptakan pelayanan yang optimal dalam bidang pertahanan,Pemerintah
Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat berupaya memberikan pelayanan yang optimal yang dapat diwujudkan dengan
tersedianyakantor Dinas Militer yang kompoten dan didukung oleh fasilitas yang
memadai yang salah satunya adalah fasilitasMakodimAceh Timur.
2. Maksud : Maksud :
dan Maksud dari pekerjaan Pengawasan Pembangunan MakodimAceh Timur dimaksudkan
Tujuan untuk memberikan dukungan teknis pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan
dalam bentuk pengawasan mulai dari tahap perencana, dan pengawasan dari awal
pembangunan sampai dengan masa pemeliharaan.
Tujuan:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas dan terselenggaranya pengendalian waktu, biaya,
material dan tenaga untuk pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan tujuan dan lingkup jasa konsultan serta keahlian yang diperlukan
KAK ini.
c. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan Pengawasan Konstruksi
yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka menyiapkan kelengkapan
administrasi, usulan teknis dan usulan biaya. Sebagai acuan dalam evaluasi
usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi Pengawasan
Konstruksi dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi mulai dari
tahap perencana dan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan
pembangunan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
Diantaranya adalah:
a) Pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat dilaksanakan
secara efektif, efisien dan profesional;
b) Hasil pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat memenuhi
ketentuan standar teknis operasional;
c) Pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat memenuhi
kaidah-kaidah legalitas, transparansi, akuntabel, adil, dan bermanfaat
secara optimal.
d) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.
e) Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
f) Hasil pembangunan prasarana dan sarana kepoisian dapat menjadi lebih
memadai.
4. Lokasi : Kabupaten Aceh Timur
Pekerjaan
5. Sumber a. b . Biaya Pengawasan
Pendanaan Pagu pada DPA SKPA : Rp. 19.608.000,- ( Sembilan Belas Juta Enam Ratus
DelapanRibu Rupiah)
HPS : Rp. 19.608.000,- ( Sembilan Belas Juta Enam Ratus DelapanRibu
Rupiah)
b. Sumber Pendanaan berasal dari Dana APBK Tahun Anggaran 2025
c. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi merupakan biayatetap
dan pasti.
d. Biaya termasuk pajak dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu :
1) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya
langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel
(billing rate).
2) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. materi dan penggandaan laporan;
c. pembelian dan atau sewa peralatan;
d. sewa kendaraan;
e. biaya rapat;
f. perjalanan lokal dan luar kota;
g. biaya komunikasi;
h. penyiapan dokumen pendaftaran;
i. j. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
j. pajak dan iuran daerah lainnya.
3)Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau
tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
6. Nama dan : Kuasa Pengguna Barang/Jasa adalah Kuasa PenggunaAnggaran Dinas Pekerjaan
Organisasi Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
Pemberi
Tugas
Data Penunjang
7. Data Dasar : S tudi literature baik aspek teknis substansi maupun kebijakan dan peraturan yang
terkait dengan perencanaan, perancangan persyaratan teknis,pelaksanaan
pembangunan, dan pengawasan pembangunan gedung.
8. Standar Teknis : Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan jasa
konsultansi konstruksi dan konstruksi bangunan dan atau yang dijadikan
rujukannya.
9. Referensi 1: . UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum/Dasar 2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Acuan 3. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Peraturan Lingkungan Hidup;
Perundang- 4. Peraturan pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Undangan Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan;
9. 9. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 yang terakhir dirubah dengan Perpres RI
No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
11. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
12. Teknis Bangunan Gedung.
13. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta perubahannya.
14. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata Bangunan;
15. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman teknis Pembangunan
Bangunannan Gedung Negara;
16. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
17. 16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/JasaPemerintah Melalui Penyedia.
Ruang Lingkup
10. Ruang Lingkup : Lingkup Pekerjaan: yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi adalah berpedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 perihal tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Lingkup tugas yang harus
dilaksanakan olehPenyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-tugas
Pengawasan Konstruksi fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
1. Tahap Persiapan.
a. Meneliti kelengkapan/mengadakan review dokumen perencanaan dan
dokumen perencanaan.
b. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi persiapan
kontrak, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
pelaksana konstruksi yang meliputiprogram pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program quality
assurance/quality control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan konstruksi
yang akan dijadikan dasar Dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi.
6. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuanpekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I.
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
10. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
akhir pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran.
12. Membantu mengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah, Kabupaten / Kota
setempat.
13. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
12. Memberikanpenilaian untuk mendapatkan persetujuan dari Pengelola
kegiatan tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan oleh pemborong.
13. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian dilapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi
Selain hal tersebut diatas Pengawasan Konstruksi memiliki
Tujuan, yaitu :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
b. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
berkala;
c. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
11. Keluaran : Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
PengawasanLanjutan Pembangunan Makodim Aceh Timuryang dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas dan Pelaksana Konstruksi yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta ketepatan dan kelancaran administrasi pekerjaan
yang efisien sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan dapat diterima baik oleh Pemberi Tugas
Adapun Dokumen yang dihasilkan selama proses Pengawasan Konstruksi :
a. Laporan Bulanan, berisi :
1. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
i. Tenaga Kerja
ii. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
iii. Alat-alat
iv. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
v. Waktu pelaksanaan pekerjaan
vi. Laporan testing dan commissioning
2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian
b. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
c. Foto Dokumentasi kegiatan di salin di dalam FlashDisk sebanyak 1 (satu) buah
(0%, 50%, 100%)
d. Laporan bulanan disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan
berikutnya.
e. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
f. Pada akhir pekerjaan konsultan harus menyerahkanBuku/Dokumen Laporan
kepada PPTK.
12. Peralatan, : Tidak Ada
Material,
Personil dan
Fasilitas dari
Pemberi Tugas
13. Peralatan dan : a. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa b. Penyedia jasa memiliki kantor dengan alamat yang jelas dan dapat
Konsultansi dijangkau dengan sarana transportasi roda 2 serta sekurang kurangnya memiliki
fasilitas listrik, telepon dan internet.
c. Penyedia jasa memiliki sekurang-kurangnya 1 (Satu)
d. unit note book.
e. Penyedia jasa memiliki kendaraan roda 2.
14. Lingkup : 1. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar kegiatan
Kewenangan pembangunan memiliki kinerja sebagai berikut:
Penyedia Jasa a. Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan waktu yang
telah ditetapkan
b. Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan anggaran yang
telah ditetapkan.
c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard yang berlaku
d. Ketertiban administrasikontrak dan pelaksanaan pembangunan
2. Penanggungjawab professional Pengawasan Konstruksi adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli yang
terlibat.
15. Jangka Waktu : Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan jasa Konsultansi pengawasan Konstruksi,
Penyelesaian terhitung sejak SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua.
Pekerjaan
16. Ruang Lingkup : 16.1. Penyedia mampu menyediakan personil sebagai berikut:
Penyedia A. Tenaga Professional
1. Chief Inspector, sebanyak 1 (satu) orang dengan dengan
persyaratan:
a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur, dari
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
salinan ijazah.
b. Mempunyai SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang
masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/
profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
Tugas Chief Inspector antara lain :
a. Menjamin bahwa semua isi dari Kerangka Acuan Kerja ini akan
dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Petugas Pengawas
lainnya pada tiap paket pekerjaan, dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan teknis.
c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan, terutama sehubungan dengan :
- Inspeksi secara teratur ke pekerjaan untuk melakukan
monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-
perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
- Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan
pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan
pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan ChangeOrder yang
diperlukan.
d. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan
(Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontaktor dan
segera melaporkan kepada Pengguna Jasa dan PPTK fisik apabila
kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 5%
dari rencana, membuat saran-saran penanggulangan serta perbaikan.
f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan
dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir
pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial,
serta menyerahkannya kepada PPTK.
h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan
sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
17. Jadwal Tahapan : Terdiri dari:
Pelaksanaan a. Pelaksanaan Konstruksi: 3 bulan
Pekerjaan
18. Peralatan : Fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Material supervisi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa yang dicantumkan dalam
Personil dokumen kontrak antara lain :
a. Transportasi kendaraan kendaraan roda dua;
- Kendaraan diperoleh dengan cara menyewa.
- Kendaraan roda dua jenis sepeda motor model solo minimal isi silinder 125
cc.
b. Sarana dan prasarana kantor terdiri
- Desktop (minimal core i3), printer, camera digital diperoleh dengan cara
menyewa
- Printer spesifikasi dan standar dapat mencetak kertas
- ukuran A3
- Camera Digital
-
c. Peralatan Kesehatan dan Keselamatan (K3)
- Topi Pelindung / Helm Keselamatan (Safety Helmet) sesuai spesifikasi dan
standar SNI ISO 3873:2012 / SNI 3873:2012
- Sepatu Pengaman (Safety Shoes) sesuai spesifikasi standar SNI
7037:2009
- Rompi Keselamatan (Safety Vest) sesuai dengan standar penggunaan
pada jenis pekerjaan konstruksi jalan.
- Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
- Membuat Laporan penyelenggara SMKK
19. Laporan : Laporan Mingguan memuat progress mingguan pelaksanaan kegiatan konstruksi
Mingguan fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi/pemborong. Laporan harus
disampaikan pada setiap minggunya selama masa pelaksanaan jasa, pada minggu
awal minggu berikutnya, diterbitkan sebanyak 12 minggu x 3 buku laporan.
20. Laporan :
Bulanan Laporan Bulanan memuat progress bulanan pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik
yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi / pemborong dengan foto-foto
dokumentasi, termasuk tindakan-tindakan koreksi dan evaluasi yang diberikan
dalam kaitan pelaksanaan jasa supervisi. Laporan harus disampaikan pada setiap
bulan selama masa pelaksanaan jasa, pada bulan awal bulan berikutnya, diterbitkan
sebanyak 3 bulan x 3 buku laporan .
21. Laporan Akhir 1. Berita :A cara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diselesaikan oleh pelaksana
konstruksi dan Daftar Cacat Mutu Konstruksi.
2. Kumpulan dari Laporan, Berita Acara, Risalah Rapat, Gambar Kerja, Ijin
Kerja, Hasil Uji Teknis, Perubahan- perubahan pelaksanaan, dan dokumen
teknis lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi.
3. Ringkasan umum kegiatan Pengawasan konstruksi yang dilakukan dan atau
hal-hal yang perlu menjadi dilaporkan sehubungan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik, khususnya yang berkaitan dengan aspek operasional
pemanfaatan bangunan.
4. Laporan Akhir harus diserahkan selambat lambatnya: 14 (Empat belas) hari
kalender sejak berakhirnya masa kontrak, diterbitkan sebanyak 3 buku laporan.
Hal-Hal Lain
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
23. PersyaratanKerj ; Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
asama kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: -