Pengawasan Lanjutan Pembangunan Makodim Aceh Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10444067000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,608,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,608,000
Winner (Pemenang): CV Awf Group Consultant
NPWP: 01*9**2****05**0
RUP Code: 59461967
Work Location: Aceh Timur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                              
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan                            
 1. Latar   : MakodimAceh Timur merupakan institusi yang bertugasmenegakkankedaulatan negara
    Belakang  dan mempertahankankeutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
              1945.Tentunyadalamupayatersebutperlukiranyadisediakanfasilitas Sarana Gedung yang
              saatinibelumtersedia di Wilayah Aceh Timur.               
              Bangunan gedung atau saranaKhususyang memerlukan perhatian khusus dari segi
              keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan. Mengingat hal tersebut, maka
              suatu pelayanan yang diselenggarakan untukKedinasanMiliter harus memiliki suatu
              standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur
              jaringan penunjang yang memadai.                          
              Untuk menciptakan pelayanan yang optimal dalam bidang pertahanan,Pemerintah
              Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
              Rakyat berupaya memberikan pelayanan yang optimal yang dapat diwujudkan dengan
              tersedianyakantor Dinas Militer yang kompoten dan didukung oleh fasilitas yang
              memadai yang salah satunya adalah fasilitasMakodimAceh Timur.
 2. Maksud  : Maksud :                                                  
    dan       Maksud dari pekerjaan Pengawasan Pembangunan MakodimAceh Timur dimaksudkan
    Tujuan    untuk memberikan dukungan teknis pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan
              dalam bentuk pengawasan mulai dari tahap perencana, dan pengawasan dari awal
              pembangunan sampai dengan masa pemeliharaan.              
              Tujuan:                                                   
                a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                   Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
                   proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke
                   dalam pelaksanaan tugas dan terselenggaranya pengendalian waktu, biaya,
                   material dan tenaga untuk pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
                   terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan.          
                b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan tanggung
                   jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
                   dengan tujuan dan lingkup jasa konsultan serta keahlian yang diperlukan
                   KAK ini.                                             
                c. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan Pengawasan Konstruksi
                   yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka menyiapkan kelengkapan
                   administrasi, usulan teknis dan usulan biaya. Sebagai acuan dalam evaluasi
                   usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
                   pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan
 3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi Pengawasan
              Konstruksi dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu, biaya,
              pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi mulai dari
              tahap perencana dan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan
              pembangunan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
              Diantaranya adalah:                                       
                a) Pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat dilaksanakan
                   secara efektif, efisien dan profesional;             
                b) Hasil pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat memenuhi
                   ketentuan standar teknis operasional;                
                c) Pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat memenuhi
                   kaidah-kaidah legalitas, transparansi, akuntabel, adil, dan bermanfaat
                   secara optimal.                                      
                d) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan
                   dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.   
                e) Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
                   ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
                f) Hasil pembangunan prasarana dan sarana kepoisian dapat menjadi lebih
                   memadai.                                             
 4. Lokasi  : Kabupaten Aceh Timur                                      
    Pekerjaan                                                           
 5. Sumber   a. b . Biaya Pengawasan                                    
    Pendanaan     Pagu pada DPA SKPA : Rp. 19.608.000,- ( Sembilan Belas Juta Enam Ratus
                  DelapanRibu Rupiah)                                   
                  HPS : Rp. 19.608.000,- ( Sembilan Belas Juta Enam Ratus DelapanRibu
                  Rupiah)                                               
               b. Sumber Pendanaan berasal dari Dana APBK Tahun Anggaran 2025
               c. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi merupakan biayatetap
                 dan pasti.                                             
               d. Biaya termasuk pajak dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
                 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu :
                1) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya
                   langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel
                   (billing rate).                                      
                2) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
                   langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:  
                   a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;      
                   b. materi dan penggandaan laporan;                   
                   c. pembelian dan atau sewa peralatan;                
                   d. sewa kendaraan;                                   
                   e. biaya rapat;                                      
                   f. perjalanan lokal dan luar kota;                   
                   g. biaya komunikasi;                                 
                   h. penyiapan dokumen pendaftaran;                    
                   i. j. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
                   j. pajak dan iuran daerah lainnya.                   
                3)Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau
                  tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
                  pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.             
 6. Nama dan : Kuasa Pengguna Barang/Jasa adalah Kuasa PenggunaAnggaran Dinas Pekerjaan
    Organisasi Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.          
    Pemberi                                                             
    Tugas                                                               
Data Penunjang                                                          
 7. Data Dasar : S tudi literature baik aspek teknis substansi maupun kebijakan dan peraturan yang
                terkait dengan perencanaan, perancangan persyaratan teknis,pelaksanaan
                pembangunan, dan pengawasan pembangunan gedung.         
                                                                        
 8. Standar Teknis : Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan jasa
                konsultansi konstruksi dan konstruksi bangunan dan atau yang dijadikan
                rujukannya.                                             
                                                                        
 9. Referensi     1: . UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 
   Hukum/Dasar    2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;   
   Acuan          3. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
   Peraturan       Lingkungan Hidup;                                    
   Perundang-     4. Peraturan pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
   Undangan        Konstruksi;                                          
                  5. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
                   Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
                   Konstruksi;                                          
                  6. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
                   Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                  7. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
                   Milik Negara/Daerah;                                 
                  8. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan;
                  9. 9. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 yang terakhir dirubah dengan Perpres RI
                   No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                  10. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                   Negara                                               
                  11. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan   
                  12. Teknis Bangunan Gedung.                           
                  13. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
                   Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta perubahannya.
                  14. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata Bangunan;
                  15. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman teknis Pembangunan
                   Bangunannan Gedung Negara;                           
                  16. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
                   Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
                   Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
                  17. 16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                   Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                   Pengadaan Barang/JasaPemerintah Melalui Penyedia.    
Ruang Lingkup                                                           
 10. Ruang Lingkup : Lingkup Pekerjaan: yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan
    Pekerjaan    Konstruksi adalah berpedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                 dan Perumahan Rakyat                                   
                 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 perihal tentang Pedoman Teknis
                 Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                 dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
                 Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Lingkup tugas yang harus
                 dilaksanakan olehPenyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-tugas
                 Pengawasan Konstruksi fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
                  1. Tahap Persiapan.                                   
                    a. Meneliti kelengkapan/mengadakan review dokumen perencanaan dan
                     dokumen perencanaan.                               
                    b. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi persiapan
                     kontrak, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
                     kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.           
                  2. Tahap Pelaksanaan                                  
                    a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
                     pelaksana konstruksi yang meliputiprogram pencapaian sasaran fisik,
                     penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan
                     perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program quality
                     assurance/quality control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
                     (K3).                                              
                    b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
                     program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
                     waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
                     konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
                     administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
                    c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan 
                     teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
                     turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
                    d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                     pelaksanaan konstruksi fisik.                      
                    e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas: 
                     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan konstruksi
                       yang akan dijadikan dasar Dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
                     2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                       mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                     3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                       kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
                     4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
                       memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
                     5. Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala, membuat
                       laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
                       dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                       bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
                       konstruksi.                                      
                     6. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuanpekerjaan
                       dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
                     7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings)
                       yang diajukan oleh Kontraktor.                   
                     8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan
                       (As Built Drawing) sebelum serah terima I.       
                     9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
                       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.   
                     10. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
                       pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.     
                     11. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
                       terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
                       akhir pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                       angsuran pekerjaan konstruksi.                   
                     11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran.
                     12. Membantu mengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                       Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah, Kabupaten / Kota
                       setempat.                                        
                     13. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan    
                     12. Memberikanpenilaian untuk mendapatkan persetujuan dari Pengelola
                       kegiatan tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan oleh pemborong.
                     13. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian dilapangan untuk
                       memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                       konstruksi                                       
                 Selain hal tersebut diatas Pengawasan Konstruksi memiliki
                 Tujuan, yaitu :                                        
                   a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                    yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
                    mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
                    mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
                   b. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
                    material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
                    item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
                    pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
                    berkala;                                            
                   c. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
                    kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
                   d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
                    rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                    konstruksi;                                         
 11. Keluaran  : Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi berdasarkan
                 Kerangka Acuan Kerja ini adalah:                       
                 Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
                 PengawasanLanjutan Pembangunan Makodim Aceh Timuryang dilaksanakan oleh
                 Konsultan Pengawas dan Pelaksana Konstruksi yang menyangkut kuantitas,
                 kualitas, biaya dan waktu serta ketepatan dan kelancaran administrasi pekerjaan
                 yang efisien sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai
                 dengan Dokumen Pelaksanaan dan dapat diterima baik oleh Pemberi Tugas
                 Adapun Dokumen yang dihasilkan selama proses Pengawasan Konstruksi :
                  a. Laporan Bulanan, berisi :                          
                    1. Laporan harian, berisi keterangan tentang :      
                      i. Tenaga Kerja                                   
                     ii. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak 
                     iii. Alat-alat                                     
                     iv. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan       
                     v. Waktu pelaksanaan pekerjaan                     
                    vi. Laporan testing dan commissioning               
                    2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian
                  b. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
                  c. Foto Dokumentasi kegiatan di salin di dalam FlashDisk sebanyak 1 (satu) buah
                   (0%, 50%, 100%)                                      
                  d. Laporan bulanan disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan
                   berikutnya.                                          
                  e. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.                
                  f. Pada akhir pekerjaan konsultan harus menyerahkanBuku/Dokumen Laporan
                   kepada PPTK.                                         
 12. Peralatan, : Tidak Ada                                             
    Material,                                                           
    Personil dan                                                        
    Fasilitas dari                                                      
    Pemberi Tugas                                                       
 13. Peralatan dan : a. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
    Material dari  peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
    Penyedia Jasa b. Penyedia jasa memiliki kantor dengan alamat yang jelas dan dapat
    Konsultansi    dijangkau dengan sarana transportasi roda 2 serta sekurang kurangnya memiliki
                   fasilitas listrik, telepon dan internet.             
                  c. Penyedia jasa memiliki sekurang-kurangnya 1 (Satu) 
                  d. unit note book.                                    
                  e. Penyedia jasa memiliki kendaraan roda 2.           
 14. Lingkup   : 1. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar kegiatan
    Kewenangan     pembangunan memiliki kinerja sebagai berikut:        
    Penyedia Jasa   a. Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan waktu yang
                     telah ditetapkan                                   
                    b. Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan anggaran yang
                     telah ditetapkan.                                  
                    c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard yang berlaku
                    d. Ketertiban administrasikontrak dan pelaksanaan pembangunan
                  2. Penanggungjawab professional Pengawasan Konstruksi adalah tidak hanya
                   konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli yang
                   terlibat.                                            
 15. Jangka Waktu : Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan jasa Konsultansi pengawasan Konstruksi,
    Penyelesaian terhitung sejak SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua. 
    Pekerjaan                                                           
 16. Ruang Lingkup : 16.1. Penyedia mampu menyediakan personil sebagai berikut:
    Penyedia        A. Tenaga Professional                              
                      1. Chief Inspector, sebanyak 1 (satu) orang dengan dengan
                        persyaratan:                                    
                        a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur, dari
                          perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                          lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
                          tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
                          salinan ijazah.                               
                        b. Mempunyai SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang
                          masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh
                          pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/
                          profesi yang disayaratkan.                    
                        c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan
                          dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
                          tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
                          Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
                       Tugas Chief Inspector antara lain :              
                       a. Menjamin bahwa semua isi dari Kerangka Acuan Kerja ini akan
                         dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                       b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Petugas Pengawas
                         lainnya pada tiap paket pekerjaan, dalam melaksanakan pekerjaan
                         pengawasan teknis.                             
                       c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
                         ditentukan, terutama sehubungan dengan :       
                         - Inspeksi secara teratur ke pekerjaan untuk melakukan
                           monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-
                           perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan
                           ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
                         - Pengertian yang benar tentang spesifikasi.   
                         - Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
                           disesuaikan dengan kondisi lapangan.         
                         - Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan
                           pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan
                           pembayaran.                                  
                         - Rincian teknis sehubungan dengan ChangeOrder yang
                           diperlukan.                                  
                       d. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan
                         (Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
                       e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontaktor dan
                         segera melaporkan kepada Pengguna Jasa dan PPTK fisik apabila
                         kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 5%
                         dari rencana, membuat saran-saran penanggulangan serta perbaikan.
                       f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan
                         dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir
                         pekerjaan.                                     
                       g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial,
                         serta menyerahkannya kepada PPTK.              
                       h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan
                         sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.    
 17. Jadwal Tahapan : Terdiri dari:                                     
    Pelaksanaan  a. Pelaksanaan Konstruksi: 3 bulan                     
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
 18. Peralatan : Fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
    Material     supervisi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa yang dicantumkan dalam
    Personil     dokumen kontrak antara lain :                          
                  a. Transportasi kendaraan kendaraan roda dua;         
                    - Kendaraan diperoleh dengan cara menyewa.          
                    - Kendaraan roda dua jenis sepeda motor model solo minimal isi silinder 125
                     cc.                                                
                  b. Sarana dan prasarana kantor terdiri                
                    - Desktop (minimal core i3), printer, camera digital diperoleh dengan cara
                     menyewa                                            
                    - Printer spesifikasi dan standar dapat mencetak kertas
                    - ukuran A3                                         
                    - Camera Digital                                    
                    -                                                   
                  c. Peralatan Kesehatan dan Keselamatan (K3)           
                    - Topi Pelindung / Helm Keselamatan (Safety Helmet) sesuai spesifikasi dan
                     standar SNI ISO 3873:2012 / SNI 3873:2012          
                    - Sepatu Pengaman (Safety Shoes) sesuai spesifikasi standar SNI
                     7037:2009                                          
                    - Rompi Keselamatan (Safety Vest) sesuai dengan standar penggunaan
                     pada jenis pekerjaan konstruksi jalan.             
                    - Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
                     peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                    - Membuat Laporan penyelenggara SMKK                
 19. Laporan   : Laporan Mingguan memuat progress mingguan pelaksanaan kegiatan konstruksi
    Mingguan     fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi/pemborong. Laporan harus
                 disampaikan pada setiap minggunya selama masa pelaksanaan jasa, pada minggu
                 awal minggu berikutnya, diterbitkan sebanyak 12 minggu x 3 buku laporan.
 20. Laporan   :                                                        
    Bulanan      Laporan Bulanan memuat progress bulanan pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik
                 yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi / pemborong dengan foto-foto
                 dokumentasi, termasuk tindakan-tindakan koreksi dan evaluasi yang diberikan
                 dalam kaitan pelaksanaan jasa supervisi. Laporan harus disampaikan pada setiap
                 bulan selama masa pelaksanaan jasa, pada bulan awal bulan berikutnya, diterbitkan
                 sebanyak 3 bulan x 3 buku laporan .                    
 21. Laporan Akhir 1. Berita :A cara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diselesaikan oleh pelaksana
                   konstruksi dan Daftar Cacat Mutu Konstruksi.         
                 2. Kumpulan dari Laporan, Berita Acara, Risalah Rapat, Gambar Kerja, Ijin
                   Kerja, Hasil Uji Teknis, Perubahan- perubahan pelaksanaan, dan dokumen
                   teknis lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jasa Konsultansi
                   Pengawasan Konstruksi.                               
                 3. Ringkasan umum kegiatan Pengawasan konstruksi yang dilakukan dan atau
                   hal-hal yang perlu menjadi dilaporkan sehubungan dengan pelaksanaan
                   konstruksi fisik, khususnya yang berkaitan dengan aspek operasional
                   pemanfaatan bangunan.                                
                 4. Laporan Akhir harus diserahkan selambat lambatnya: 14 (Empat belas) hari
                   kalender sejak berakhirnya masa kontrak, diterbitkan sebanyak 3 buku laporan.
                 Hal-Hal Lain                                           
                  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
                 wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                 dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
                                                                        
 23. PersyaratanKerj ; Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
    asama        kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: -