Pembangunan Pintu Air / Daka Kelompok Beureukat Doa Gp. Bale Buya Dan Gp. Mtg. Gleum Kec. Peureulak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10448427000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,995,402
Winner (Pemenang): CV Land Tamiang
NPWP: 025791351105000
RUP Code: 59637839
Work Location: Gp. Bale Buya dan Gp. MTg. Gleum Kec. Peureulak - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Pembangunan Pintu Air meliputi pekerjaan:
                                                                      
    1. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                      
    2. Pekerjaan Tanah                                                
    3. Pekerjaan Kayu                                                 
                                                                      
    4. Pekerjaan Lain-Lain                                            
                                                                      
                                                                      
1.2. SARANA BEKERJA                                                   
                                                                      
    Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan:
    -                                                                 
       Tenaga kerja/tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
       dilaksanakan                                                   
    -                                                                 
       Alat-alat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.         
    -                                                                 
       Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
       dilaksanakan tepat pada waktunya.                              
                                                                      
                                                                      
1.3. CARA PELAKSANAAN                                                 
    Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                                                                      
    dalam Rencana Kerjas dan Syarat-syarat (RKS), gambar rencana, berita acara penjelasan
    serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas Lapangan / Direksi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.1. SIFAT PEKERJAAN                                                  
    Dalam pelaksanaan Pembangunan Pintu Air Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran
                                                                      
    2025 yang sangat diperlukan perhatian adalah masalah Konstruksi Bangunan, agar para
    pengguna bangunan ini merasa aman dan nyaman.                     
                                                                      
    Tercakup dalam pengertian pekerjaan struktur disini, adalah meliputi pembangunan,
                                                                      
    penyelesaian, pemeliharaan pekerjaan, penyediaan tenaga kerja, material, alat-alat
    pelaksanaan, pekerjaan sementara dan segala sesuatu yang secara permanen atau
                                                                      
    temporer diperlukan dalam pembangunan, penyelesaian dan pemeliharaan, ditentukan
    dalam Kontrak.                                                    
2.2. SYARAT UMUM PELAKSANA PEKERJAAN                                  
                                                                      
    Dalam pelaksaan pekerjaan proyek Pembangunan Pintu Air Kabupaten Aceh Timur ini,
    Penyedia wajib memiliki Peralatan dan Pekerja, minimum peralatan yang menunjang dalam
                                                                      
    pelaksaan pekerjaan pintu air dan pekerja yang telah ahli dalam bidangnya.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                      
                                                                      
1.1. PEMBERSIHAN LAPANGAN                                             
    Pembersihan lapangan harus segera dilaksanakan dengan cara membersihkan site yang
                                                                      
    akan dibangun dari rumput/ tanaman/ pohon/sampah organic/non organic sehingga dapat
                                                                      
    merusak konstruksi dengan luasan ± 100 m2. Sebelum pekerjaan ini dimulai, penyedia harus
    menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan dilapangan atas biaya sendiri untuk
                                                                      
    menunjang terlaksanya pekerjaan ini antara lain sebagai berikut:  
    1. Pada tahap persiapan Pelaksana sudah harus segera memobilisasi peralatan kerja dan
                                                                      
       semua bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan dilapangan.      
                                                                      
    2. Peralatan kerja harus sudah siap, setelah kontrak ditanda tangani atau sebelum Surat
       Perintah Kerja diterbitkan, dimana sebelumnya akan diperiksa oleh direksi tentang
                                                                      
       persiapan tersebut.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.1    PEKERJAAN PENDAHULUAN                                          
    1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas lapangan /
                                                                      
       Direksi Teknis yang telah ditunjuk.                            
    2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
                                                                      
       ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta mengikuti
       petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan
                                                                      
       bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh pemborong.
                                                                      
    3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
       dilaksanakan dengan baik.                                      
    4. Pekerjaan pasang papan proyek                                  
       a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian
                                                                      
         depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.               
       b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna cat
                                                                      
         dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.           
                                                                      
       c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut:              
          -                                                           
             Nama Proyek                                              
          -                                                           
             Nama Pekerjaan                                           
          -                                                           
             Harga Borongan                                           
          -                                                           
             Jangka Waktu Pelaksanaan                                 
          -                                                           
             Konsultan Pengawas                                       
          -                                                           
             Waktu Mulai Pelaksanaan                                  
       d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam
         kuat dalam tanah.                                            
                                                                      
                           Pasal 6                                    
                      PEKERJAAN TANAH                                 
                                                                      
6.1 PEKERJAAN GALIAN                                                  
    1. Galian tanah untuk pondasi dan galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran dalam,
                                                                      
       lebar dan sesuai dengan elevasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
    2. Akar pohon-pohon yang terdapat di bagian pondasi harus dibongkar dan dibuang,
                                                                      
       begitu juga bila terdapat bahan atau benda lain yang akan mengganggu pekerjaan
                                                                      
       pondasi.                                                       
    3. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali dengan material yang
                                                                      
       disetujui oleh Direksi/KonsultanPengawas sehingga mencapai kerataan yang
       ditetapkan dan urugan harus dipadatkan secara mekanis.         
                                                                      
    4. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
                                                                      
       longsoran-longsoran tanah dikiri dan dikanannya (bila perlu dilindungi dengan
       konstruksi penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu dipompa) sehingga
                                                                      
       pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
    5. Tanah sisa galian yang tidak dipakai harus di angkut dan di buang terutama ketempat
       yang telah disiapkan atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas/Manajemen
                                                                      
       Konstruksi.                                                    
    6. Toleransi yang dapat diterima untuk galian adalah ±10 mm terhadap kerataan yang
                                                                      
       ditentukan.                                                    
                                                                      
    7. Pekerjaan galian mencakup galian pondasi Foot Plate,Sloff dan lain-lain sesuai yang
       tercantum dalam gambar rencana.                                
                                                                      
    8. Kontraktor wajib mempelajari semua gambar Struktur yang berhubungan dengan
       pekerjaan-pekerjaan dibawah permukaan tanah.                   
                                                                      
    9. Elevasi galian pada pondasi dan sarana-sarana lain seperti tercantum dalam gambar.
                                                                      
                                                                      
                       PEKERJAAN KAYU                                 
                                                                      
                                                                      
7.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                      
   Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
                                                                      
   pasangan seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.      
                                                                      
                                                                      
7.2 PERSYARATAN BAHAN                                                 
    1. KAYU                                                           
                                                                      
       Kayu Balok 10/10,Kayu 5/7, Papan 5/20 cm Pepekrjaan kayu mengunakan kayau kelas 1
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 8                                    
                                                                      
                     PEKERJAAN LAIN-LAIN                              
                                                                      
                                                                      
8.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                 
    Meliputi pekerjaan Plastik Untuk Melapisi dinding Daka            
                                                                      
                                                                      
8.2 BAHAN-BAHAN                                                       
                                                                      
    Semua jenis material yang dipakai harus disetujui oleh Direksi Pengawas lapangan dan
                                                                      
    sesuai dengan petunjuk gambar rencana.
Tenders also won by CV Land Tamiang