URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Pembangunan Pintu Air meliputi pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Kayu
4. Pekerjaan Lain-Lain
1.2. SARANA BEKERJA
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan:
-
Tenaga kerja/tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan
-
Alat-alat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
-
Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3. CARA PELAKSANAAN
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Rencana Kerjas dan Syarat-syarat (RKS), gambar rencana, berita acara penjelasan
serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas Lapangan / Direksi.
2.1. SIFAT PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Pembangunan Pintu Air Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran
2025 yang sangat diperlukan perhatian adalah masalah Konstruksi Bangunan, agar para
pengguna bangunan ini merasa aman dan nyaman.
Tercakup dalam pengertian pekerjaan struktur disini, adalah meliputi pembangunan,
penyelesaian, pemeliharaan pekerjaan, penyediaan tenaga kerja, material, alat-alat
pelaksanaan, pekerjaan sementara dan segala sesuatu yang secara permanen atau
temporer diperlukan dalam pembangunan, penyelesaian dan pemeliharaan, ditentukan
dalam Kontrak.
2.2. SYARAT UMUM PELAKSANA PEKERJAAN
Dalam pelaksaan pekerjaan proyek Pembangunan Pintu Air Kabupaten Aceh Timur ini,
Penyedia wajib memiliki Peralatan dan Pekerja, minimum peralatan yang menunjang dalam
pelaksaan pekerjaan pintu air dan pekerja yang telah ahli dalam bidangnya.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Pembersihan lapangan harus segera dilaksanakan dengan cara membersihkan site yang
akan dibangun dari rumput/ tanaman/ pohon/sampah organic/non organic sehingga dapat
merusak konstruksi dengan luasan ± 100 m2. Sebelum pekerjaan ini dimulai, penyedia harus
menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan dilapangan atas biaya sendiri untuk
menunjang terlaksanya pekerjaan ini antara lain sebagai berikut:
1. Pada tahap persiapan Pelaksana sudah harus segera memobilisasi peralatan kerja dan
semua bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan dilapangan.
2. Peralatan kerja harus sudah siap, setelah kontrak ditanda tangani atau sebelum Surat
Perintah Kerja diterbitkan, dimana sebelumnya akan diperiksa oleh direksi tentang
persiapan tersebut.
1.1 PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas lapangan /
Direksi Teknis yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta mengikuti
petunjuk dari Direksi Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan
bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus dipenuhi oleh pemborong.
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dilaksanakan dengan baik.
4. Pekerjaan pasang papan proyek
a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian
depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna cat
dasar putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut:
-
Nama Proyek
-
Nama Pekerjaan
-
Harga Borongan
-
Jangka Waktu Pelaksanaan
-
Konsultan Pengawas
-
Waktu Mulai Pelaksanaan
d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam
kuat dalam tanah.
Pasal 6
PEKERJAAN TANAH
6.1 PEKERJAAN GALIAN
1. Galian tanah untuk pondasi dan galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran dalam,
lebar dan sesuai dengan elevasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
2. Akar pohon-pohon yang terdapat di bagian pondasi harus dibongkar dan dibuang,
begitu juga bila terdapat bahan atau benda lain yang akan mengganggu pekerjaan
pondasi.
3. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali dengan material yang
disetujui oleh Direksi/KonsultanPengawas sehingga mencapai kerataan yang
ditetapkan dan urugan harus dipadatkan secara mekanis.
4. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah dikiri dan dikanannya (bila perlu dilindungi dengan
konstruksi penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu dipompa) sehingga
pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
5. Tanah sisa galian yang tidak dipakai harus di angkut dan di buang terutama ketempat
yang telah disiapkan atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi.
6. Toleransi yang dapat diterima untuk galian adalah ±10 mm terhadap kerataan yang
ditentukan.
7. Pekerjaan galian mencakup galian pondasi Foot Plate,Sloff dan lain-lain sesuai yang
tercantum dalam gambar rencana.
8. Kontraktor wajib mempelajari semua gambar Struktur yang berhubungan dengan
pekerjaan-pekerjaan dibawah permukaan tanah.
9. Elevasi galian pada pondasi dan sarana-sarana lain seperti tercantum dalam gambar.
PEKERJAAN KAYU
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pasangan seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
7.2 PERSYARATAN BAHAN
1. KAYU
Kayu Balok 10/10,Kayu 5/7, Papan 5/20 cm Pepekrjaan kayu mengunakan kayau kelas 1
Pasal 8
PEKERJAAN LAIN-LAIN
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pekerjaan Plastik Untuk Melapisi dinding Daka
8.2 BAHAN-BAHAN
Semua jenis material yang dipakai harus disetujui oleh Direksi Pengawas lapangan dan
sesuai dengan petunjuk gambar rencana.