Pengawasan Pembangunan Kantor Kejaksaan Idi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10477099000
Date: 15 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 47,619,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 47,619,000
Winner (Pemenang): CV Menara Design Consultant
NPWP: 06*2**0****05**0
RUP Code: 59461963
Work Location: Idi - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                              
                                                                       
                         Uraian Pendahuluan                            
1. Latar   : Kejaksaan merupakan institusi pelayanan penting bagi masyarakat dengan
   Belakang  karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
             , kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang tetap
             mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu.          
             Bangunan gedung atau sarana Publik yang memerlukan perhatian khusus dari
             segi keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan. Mengingat hal
             tersebut, maka suatu pelayanan yang diselenggarakan untuk publik harus
             memiliki suatu standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta
             prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai.
             Untuk menciptakan pelayanan yang optimal dalam bidang pelayanan kepada
             masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas
             Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya memberikan pelayanan
             yang optimal yang dapat diwujudkan dengan tersedianya sumber daya
             manusia yang kompoten dan didukung oleh fasilitas yang memadai yang salah
             satunya adalah fasilitas Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Idi.
2. Maksud  : Maksud :                                                  
   dan       Maksud dari pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kantor Kejaksaan Idi
   Tujuan    dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis pengawasan bagi
             kelancaran pelaksanaan dalam bentuk pengawasan mulai dari tahap
             perencana, dan pengawasan dari awal pembangunan sampai dengan masa
             pemeliharaan.                                             
             Tujuan:                                                   
               a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                  Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
                  keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                  diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan terselenggaranya
                  pengendalian waktu, biaya, material dan tenaga untuk pencapaian
                  sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan
                  pembangunan.                                         
               b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan
                  tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                  memadai sesuai dengan tujuan dan lingkup jasa konsultan serta
                  keahlian yang diperlukan KAK ini.                    
               c. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan Pengawasan
                  Konstruksi yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka
                  menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan
                  biaya. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
                  dengan calon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan
                  evaluasi hasil kerja konsultan                       
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
             Pengawasan Konstruksi dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu,
             biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
             administrasi mulai dari tahap perencana dan tahap pelaksanaan konstruksi
             sampai dengan masa pemeliharaan pembangunan sesuai dengan peraturan
             dan perundang - undangan yang berlaku. Diantaranya adalah:
               a) Pembangunan/pengembangan prasarana kejaksaan dapat   
                  dilaksanakan secara efektif, efisien dan profesional;
               b) Hasil pembangunan / pengembangan prasarana kejaksaandapat
                  memenuhi ketentuan standar teknis operasional;       
               c) Pembangunan / pengembangan prasarana kejaksaan       
                  dapatmemenuhi kaidah-kaidah legalitas, transparansi, akuntabel,
                  adil, dan bermanfaat secara optimal.                 
               d) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baikdan
                  dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.   
               e) Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
                  ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
               f) Hasil pembangunan prasarana dan sarana kejaksaan dapat menjadi
                  lebih memadai.                                       
4. Lokasi  : Kantor Kejaksaan Negeri Idi                               
   Pekerjaan                                                           
5. Sumber   a. a. Biaya Pengawasan                                     
   Pendanaa      Pagu pada DPA SKPA : Rp. 47.619.000,- (Empat puluh tujuh juta enam
   n             ratus sembilan belas ribu rupiah).                    
              b. HPS : Rp. 47.619.000,- (Empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan
                 belas ribu rupiah).                                   
              c. Sumber Pendanaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
                 Anggaran 2025.                                        
              d. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi merupakan
                 biaya tetap dan pasti.                                
              e. Biaya termasuk pajak dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
                 Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
                 September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
                 Gedung Negara, yaitu :                                
               1) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan
                  biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya
                  langsung personel (billing rate).                    
               2) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau
                  penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:
                  a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;      
                  b. materi dan penggandaan laporan;                   
                  c. pembelian dan atau sewa peralatan;                
                  d. sewa kendaraan;                                   
                  e. biaya rapat;                                      
                  f. perjalanan lokal dan luar kota;                   
                  g. biaya komunikasi;                                 
                  h. penyiapan dokumen pendaftaran;                    
                  i. j. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
                  j. pajak dan iuran daerah lainnya.                   
               3) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara
                 bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau
                 kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
               4) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana   
                 dimaksud pada adalah sebagai berikut:                 
                  a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
                    sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
                    pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh
                    perseratus); dan                                   
                  b. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan
                    serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar
                    10% (sepuluh perseratus).                          
               5) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan   
                 konstruksi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
                 perundang- undangan.                                  
6. Nama dan : Kuasa Pengguna Barang/Jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran Bidang
   Organisas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
   i Pemberi Kabupaten Aceh Timur.                                     
   Tugas