KERANGKA ACUAN KERJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar : Kejaksaan merupakan institusi pelayanan penting bagi masyarakat dengan
Belakang karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang tetap
mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu.
Bangunan gedung atau sarana Publik yang memerlukan perhatian khusus dari
segi keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan. Mengingat hal
tersebut, maka suatu pelayanan yang diselenggarakan untuk publik harus
memiliki suatu standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta
prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai.
Untuk menciptakan pelayanan yang optimal dalam bidang pelayanan kepada
masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya memberikan pelayanan
yang optimal yang dapat diwujudkan dengan tersedianya sumber daya
manusia yang kompoten dan didukung oleh fasilitas yang memadai yang salah
satunya adalah fasilitas Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Idi.
2. Maksud : Maksud :
dan Maksud dari pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kantor Kejaksaan Idi
Tujuan dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis pengawasan bagi
kelancaran pelaksanaan dalam bentuk pengawasan mulai dari tahap
perencana, dan pengawasan dari awal pembangunan sampai dengan masa
pemeliharaan.
Tujuan:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan terselenggaranya
pengendalian waktu, biaya, material dan tenaga untuk pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan
pembangunan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan tujuan dan lingkup jasa konsultan serta
keahlian yang diperlukan KAK ini.
c. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan Pengawasan
Konstruksi yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka
menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan
biaya. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
dengan calon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan
evaluasi hasil kerja konsultan
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
Pengawasan Konstruksi dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi mulai dari tahap perencana dan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan masa pemeliharaan pembangunan sesuai dengan peraturan
dan perundang - undangan yang berlaku. Diantaranya adalah:
a) Pembangunan/pengembangan prasarana kejaksaan dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien dan profesional;
b) Hasil pembangunan / pengembangan prasarana kejaksaandapat
memenuhi ketentuan standar teknis operasional;
c) Pembangunan / pengembangan prasarana kejaksaan
dapatmemenuhi kaidah-kaidah legalitas, transparansi, akuntabel,
adil, dan bermanfaat secara optimal.
d) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baikdan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.
e) Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
f) Hasil pembangunan prasarana dan sarana kejaksaan dapat menjadi
lebih memadai.
4. Lokasi : Kantor Kejaksaan Negeri Idi
Pekerjaan
5. Sumber a. a. Biaya Pengawasan
Pendanaa Pagu pada DPA SKPA : Rp. 47.619.000,- (Empat puluh tujuh juta enam
n ratus sembilan belas ribu rupiah).
b. HPS : Rp. 47.619.000,- (Empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan
belas ribu rupiah).
c. Sumber Pendanaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
Anggaran 2025.
d. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi merupakan
biaya tetap dan pasti.
e. Biaya termasuk pajak dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, yaitu :
1) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan
biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya
langsung personel (billing rate).
2) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau
penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. materi dan penggandaan laporan;
c. pembelian dan atau sewa peralatan;
d. sewa kendaraan;
e. biaya rapat;
f. perjalanan lokal dan luar kota;
g. biaya komunikasi;
h. penyiapan dokumen pendaftaran;
i. j. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
j. pajak dan iuran daerah lainnya.
3) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara
bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau
kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
4) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada adalah sebagai berikut:
a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh
perseratus); dan
b. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar
10% (sepuluh perseratus).
5) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan
konstruksi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
6. Nama dan : Kuasa Pengguna Barang/Jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran Bidang
Organisas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
i Pemberi Kabupaten Aceh Timur.
Tugas